Bookmark and Share

Rabu, 13 Januari 2010

Tingkatkan Potensi Keuangan Syariah dan Wakaf, Kemenpera, BWI dan MES Jalin Kerjasama

Contributed by abdul
Wednesday, 01 July 2009 09:30 - Last Updated Friday, 03 July 2009

APERSIRIAU - Kementerian Negara Perumahan Rakyat (Kemenpera) bersama dengan Badan Wakaf Indonesia
(BWI) serta Masyarakat Ekonomi Syariah (MES) menjalin kerjasama program pengembangan perumahan dan
permukiman bagi masyarakat melalui instumen keuangan syariah dan wakaf.
Penandatanganan surat kesepakatan bersama itu dilakukan secara langsung oleh Menteri Negara Perumahan
Rakyat (Menpera), Mohammad Yusuf Asy’ari, Ketua BWI, Prof Dr KH Tholhah Hasan dan Ketua Umum Pengurus
Pusat MES, Dr Muliaman D Hadad di Ruang Prambanan, Kantor Kemenpera, Jakarta, Rabu (24/6).
Menpera, Mohammad Yusuf Asy’ari dalam sambutannya menyatakan, tujuan dari kesepakatan bersama ini
dimaksudkan sebagai landasan untuk mengadakan kerjasama dan mengotimalkan peran dari masing-masing
lembaga, baik Kemenpera, BWI maupun MES dalam mewujudkan pelaksanaan progam pengembangan
perumahan dan pemukiman melalui instumen keuangan syariah dan wakaf. “Wakaf mempuyai sejarah yang
panjang dan penting dalam instrumen sosial dan ekonomi masyarakat. Selain itu, wakaf tidak hanya menjadi pilar
kesejahteraan masyarakat atau perorangan, lebih dari itu, wakaf telah menjadi pilar ekonomi negara dalam
membangun infrastruktur, ekonomi dan ketahanan,” ujar Menpera.
Lebih lanjut, Menpera menjelaskan, pembangunan perumahan dan permukiman di Indonesia ke depan,
khususnya diperkotaan, masih menghadapi berbagai tantangan yang cukup berat dan kompleks. Beberapa faktor
yang menjadi permasalahan itu antara lain keterbatasan sumber-sumber pembiayaan, dimana alokasi dana
APBN/ APBD yang dialokasikan bagi sebagian pembiayaan perumahan belum seimbang dengan besarnya
kebutuhan. Selain itu, lahan-lahan yang tersedia, khususnya yang berada di perkotaan harganya relatif mahal.
Untuk mengatasi hal itu, diperlukan sumber-sumber alternatif bagi pembangunan perumahan khususnya melalui
pemanfaatan wakaf baik yang berasal dari wakaf benda tidak bergerak seperti tanah/ lahan kosong maupun
bentuk wakaf lainnya seperti uang atau yang lebih dikenal dengan wakaf tunai.
Terkait dengan pembangunan perumahan, imbuh Menpera, dirinya menilai wakaf merupakan salah satu sumber
yang cukup potensial yang dapat dimanfaatkan dalam upaya untuk pemenuhan hak dasar rakyat akan tempat
tinggal. Akan tetapi, pada kenyataannya wakaf hingga saat ini belum dioptimalkan dan secara ekonomis potensi itu
masih jauh dari yang diharapkan. Menurut data tahun 2007, setidaknya terdapat jumlah harta wakaf dalam bentuk
tanah di Indonesia sebanyak 403.845 lokasi dengan luas lahan mencapai 1,57 milyar meter persegi. Dari
keseluruhan lahan yang ada, 68 % diantaranya digunakan untuk tempat ibadah, 8,51 % untuk pendidikan, 8,40 %
untuk kuburan dan 14,60 % untuk lain-lain.
“Idealnya wakaf dapat dikelola secara produktif dan dikembangkan sehingga dapat meningkatkan kesejahteraan
masyarakat, termasuk bagi pemenuhan kebutuhan rumah yang layak bagi masyarakat berpenghasilan rendah.
Apabila wakaf tanah itu dapat dimanfaatkan bagi penyediaan lahan untuk pembangunan perumahan seperti untuk
Rusunawa yang diperuntukkan bagi MBR dengan harag sewa yang murah, tentunya hal itu dapat menjadi
semacam “landbanking” bagi Kemenpera,” tandasnya.
Sementara itu, Ketua Umum Pengurus Pusat MES, Dr Muliaman D Hadad menjelaskan, ruang lingkup
kesepakatan besama ini meliputi empat hal. Pertama, pemetaan, inventarisasi dan pengembangan potensi harta
benda wakaf untuk kepentingan ibadah dan kesejahteraan umum/ masyarakat khususnya pengembangan
perumahan dan pemukiman. Kedua, fasilitasi dukungan pembiayaan perumahan dan permukiman melalui
instumen keuangan syariah dan wakaf. Ketiga, melakukan kajian skema pembiayaan syariah untuk
pengembangan perumahan dan permukiman. Dan keempat adalah melakukan kajian pendayagunaan wakaf untuk
pengembangan perumahan dan permukiman.
Adapun ruang lingkup pertama dilaksanakan dengan program pengembangan sistem pembiayaan perumahan,
sistem pengembangan kawasan, sistem pengembangan perumahan swadaya dan sistem pengembangan
perumahan formal di lingkungan Kemenpera.
1 / 2
Tingkatkan Potensi Keuangan Syariah dan Wakaf, Kemenpera, BWI dan MES Jalin Kerjasama Program Pengembangan Contributed by abdul
Wednesday, 01 July 2009 09:30 - Last Updated Friday, 03 July 2009
“Sistem pembiayaan syariah saat ini sedang mengalami booming di kalangan masyarakat. Banyak sekali aspek
yang terkait dengan sistem syariah, sepeerti perbankan, perdagangan maupun pengembangan program
pembiayaan perumahan,” terangnya.
Muliaman menuturkan, Kemenpera dalam hal ini mempunyai peran dan tanggung jawab dalam pengembangan
kebijakan dan program pembangunan perumahan dan pemukiman melalui instumen keuangan syariah dan wakaf.
Sedangkan BWI maupun MES berperan untuk mencari bentuk program kerjasama dan menyiapkan
program-program sosialisasi, edukasi dan publikasi program pengembangan perumahan dan permukiman melalui
instumen yang sama.
Sementara itu, Ketua BWI, Prof Dr KH Tholhah Hasan menyatakan, sistem syariah di Indonesia memang belum
berkembang dengan baik karena adanya pemahaman yang kurang di kalangan masyarakat tentang sistem ini.
Apalagi banyak sekali mahab dalam Islam yang mengatur tentang wakaf. “Wakaf sebenaranya memiliki potensi
yang besar untuk dikembangkan. Untuk itu, masayarakat harus turut membantu mengembangkan sistem ini
karena sangat mudah untuk diaplikasikan. Akan tetapi, tantangan yang ada saat ini adalah bagaimana mengelola
wakaf ini agar bisa dilaksanakan sebaik mungkin,” harapnya.
Untuk pembahasan mengenai potensi wakaf tanah yang tersebar di seluruh Indonesia yang dapat digunakan
untuk pengembangan program perumahan dan permukiman Indonesia ke depan, dalam kegiatan ini juga
dilaksanakan Seminar Bulanan Ekonomi Syariah dengan tema Potensi Wakaf Untuk Pembangunan Perumahan
dan Permukiman. Adapun beberapa narasumber dalam kegiatan seminar ini antara lain Deputi Menpera Bidang
Pembiayaan, Ir Tito Murbaintoro, Dirjen Bimas Islam Departemen Agama (Depag), Prof Dr Nasudin Umar, Ketua
FEBS FEUI, Dr Mustafa Edwin Nasution Ph.D, Ketua MUI, Dr Anwar Ibrahim, dan Sekretaris Dewan Pakar MES,
Prof Dr Uswatun Hasanah.
Dalam paparannya, Deputi Menpera Bidang Pembiayaan, Ir Tito Murbaintoro menjelaskan, Kemenpera saat ini
juga terus berupaya mengembangkan instrumen keuangan syariah dan wakaf untuk pembangunan perumahan
dan permukiman. Selain itu, ke depan, Kemenpera juga akan menggandeng pemerintah daerah (Pemda) di
seluruh Indonesia untuk mengembangan program perumahan bagi masyarakat serta program tabungan
perumahan rakyat sehingga dapat meningkatkan potensi-potensi pembiayaan perumahan lainnya.
“Beberapa instrumen keuangan syariah yang sudah dan sedang dikembangkan dalam skema pembiayaan
perumahan dan permukiman antara lain, pembiayaan murabahah, pembiayaan mudharabah, istisna’,
musyarakah, musyarakah mutanaqishah, hawalah, sukuk dan wakaf, baik wakag tanah dan bangunan maupun
wakaf tunai,” terangnya.(Dul/ .kemenpera.go.id/)
2 / 2

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Download Lagu Gratis, MP3 Gratis