Bookmark and Share

Rabu, 13 Januari 2010

Sejarah Basyarnas

By admin
Published: 25/08/2008 - 19:57
SEJARAH BASYARNAS

Badan Arbitrase Syariah Nasional (BASYARNAS) adalah perubahan dari nama Badan Arbitrase
Muamalat Indonesia (BAMUI) yang merupakan salah satu wujud dari Arbitrase Islam yang pertama
kali didirikan di Indonesia. Pendirinya diprakarsai oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI), tanggal 05
Jumadil Awal 1414 H bertepatan dengan tanggal 21 Oktober 1993 M. Badan Arbitrase Muamalat
Indonesia (BAMUI) didirikan dalam bentuk badan hukum yayasan sesuai dengan akta notaris Yudo
Paripurno, S.H. Nomor 175 tanggal 21 Oktober 1993.
Peresmian Badan Arbitrase Muamalat Indonesia (BAMUI) dilangsungkan tanggal 21 Oktober
1993. Nama yang diberikan pada saat diresmikan adalah Badan Arbitrase Muamalat Indonesia
(BAMUI). Peresmiannya ditandai dengan penandatanganan akta notaris oleh dewan pendiri, yaitu
Dewan Pimpinan Majelis Ulama Indonesia (MUI) pusat yang diwakili K.H. Hasan Basri dan H.S.
Prodjokusumo, masing-masing sebagai Ketua Umum dan Sekretaris Umum Dewan Pimpinan Majelis
Ulama Indonesia (MUI). Sebagai saksi yang ikut menandatangani akta notaris masing-masing H.M.
Soejono dan H. Zainulbahar Noor, S.E. (Dirut Bank Muamalat Indonesia) saat itu. BAMUI tersebut di
Ketuai oleh H. Hartono Mardjono, S.H. sampai beliau wafat tahun 2003.
Kemudian selama kurang lebih 10 (sepuluh) tahun Badan Arbitrase Muamalat Indonesia (BAMUI)
menjalankan perannya, dan dengan pertimbangan yang ada bahwa anggota Pembina dan Pengurus
Badan Arbitrase Muamalat Indonesia (BAMUI) sudah banyak yang meninggal dunia, juga bentuk
badan hukum yayasan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang
Yayasan sudah tidak sesuai dengan kedudukan BAMUI tersebut, maka atas keputusan rapat Dewan
Pimpinan Majelis Ulama Indonesia Nomor : Kep-09/MUI/XII/2003 tanggal 24 Desember 2003 nama
Badan Arbitrase Muamalat Indonesia (BAMUI) diubah menjadi Badan Arbitrase Syariah Nasional
(BASYARNAS) yang sebelumnya direkomendasikan dari hasil RAKERNAS MUI pada tanggal 23-26
Desember 2002. Badan Arbitrase Syariah Nasional (BASYARNAS) yang merupakan badan yang berada
dibawah MUI dan merupakan perangkat organisasi Majelis Ulama Indonesia (MUI). Di Ketuai oleh H.
Yudo Paripurno, S.H.
Kehadiran Badan Arbitrase Syariah Nasional (BASYARNAS) sangat diharapkan oleh umat Islam
Indonesia, bukan saja karena dilatar belakangi oleh kesadaran dan kepentingan umat untuk
melaksanakan syariat Islam, melainkan juga lebih dari itu adalah menjadi kebutuhan riil sejalan
dengan perkembangan kehidupan ekonomi dan keuangan di kalangan umat. Karena itu, tujuan
didirikan Badan Arbitrase Syariah Nasional (BASYARNAS) sebagai badan permanen dan independen
yang berfungsi menyelesaikan kemungkinan terjadinya sengketa muamalat yang timbul dalam
hubungan perdagangan, industri keuangan, jasa dan lain-lain dikalangan umat Islam.
Sejarah berdirinya Badan Arbitrase Syariah Nasional (BASYARNAS) ini tidak terlepas dari konteks
perkembangan kehidupan sosial ekonomi umat Islam, kontekstual ini jelas dihubungkan dengan
berdirinya Bank Muamalat Indonesia (BMI) dan Bank Perkreditan Rakyat berdasarkan Syariah (BPRS)
1 / 2
serta Asuransi Takaful yang lebih dulu lahir.
Di dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 Tentang Perbankan belum diatur mengenai bank
syariah, akan tetapi dalam menghadapi perkembangan perekonomian nasional yang senantiasa
bergerak cepat, kompetitif, dan terintegrasi dengan tantangan yang semakin kompleks serta sistem
keuangan yang semakin maju diperlukan penyesuaian kebijakan di bidang ekonomi, termasuk
perbankan. Bahwa dalam memasuki era globalisasi dan dengan telah diratifikasinya beberapa
perjanjian internasional di bidang perdagangan barang dan jasa, diperlukan penyesuaian terhadap
peraturan Perundang-undangan di bidang perekonomian, khususnya sektor perbankan, oleh karena
itu dibuatlah Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1998 Tentang Perubahan
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 Tentang Perbankan yang mengatur tentang perbankan
syariah. Dengan adanya Undang-undang ini maka pemerintah telah melegalisir keberadaan
bank-bank yang beroperasi secara syariah, sehingga lahirlah bank-bank baru yang beroperasi secara
syariah. Dengan adanya bank-bank yang baru ini maka dimungkinkan terjadinya sengketa-sengketa
antara bank syariah tersebut dengan nasabahnya sehingga Dewan Syariah Nasional menganggap
perlu mengeluarkan fatwa-fatwa bagi lembaga keuangan syariah, agar didapat kepastian hukum
mengenai setiap akad-akad dalam perbankan syariah, dimana di setiap akad itu dicantumkan
klausula arbitrase yang berbunyi :
‘’Jika salah satu pihak tidak menunaikan kewajibannya atau jika terjadi perselisihan diantara para
pihak maka penyelesaiannya dilakukan melalui Badan Arbitrase Syariah setelah tidak tercapai
kesepakatan melalui musyawarah”.
Dengan adanya fatwa-fatwa Dewan Syariah Nasional tersebut dimana setiap bank syariah atau
lembaga keuangan syariah dalam setiap produk akadnya harus mencantumkan klausula arbitrase,
maka semua sengketa-sengketa yang terjadi antara perbankan syariah atau lembaga keuangan
syariah dengan nasabahnya maka penyelesaiannya harus melalui Badan Arbitrase Syariah Nasional
(BASYARNAS).
Badan Arbitrase Syariah Nasional (BASYARNAS) berdiri secara otonom dan independen sebagai
salah satu instrumen hukum yang menyelesaikan perselisihan para pihak, baik yang datang dari
dalam lingkungan bank syariah, asuransi syariah, maupun pihak lain yang memerlukannya. Bahkan,
dari kalangan non muslim pun dapat memanfaatkan Badan Arbitrase Syariah Nasional (BASYARNAS)
selama yang bersangkutan mempercayai kredibilitasnya dalam menyelesaikan sengketa.
Lahirnya Badan Arbitrase Syariah Nasional ini, menurut Prof. Mariam Darus Badrulzaman,
sangat tepat karena melalui Badan Arbitrase tersebut, sengketa-sengketa bisnis yang operasionalnya
mempergunakan hukum Islam dapat diselesaikan dengan mempergunakan hukum Islam.
2 / 2

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Download Lagu Gratis, MP3 Gratis