Oleh: M. Atho Mudzhar
I. Pendahuluan
Di dalam sebuah hadits riwayat Ibnu Majah disebutkan bahwa Nabi Muhammad saw. pernah bersabda yang artinya: “...demi dzat yang nyawa Muhammad ada di tangan-Nya, sungguh umatku akan terpecah menjadi 73 golongan. Satu golongan akan masuk sorga, sedangkan 72 golongan lainnya akan masuk neraka. Lalu Beliau ditanya oleh sahabat, “siapa mereka ya Rasulallah?”, beliau menjawab: “Mā ana alaihi wa ash-hābi” (apa-apa atau jalan yang saya dan para sahabat saya berada di dalamnya). Dalam riwayat lain dikatakan bahwa jawaban Nabi Muhammad itu singkat saja, satu kata, yaitu “al-Jamaah.” Riwayat-riwayat ini pulalah yang menjadi landasan kenapa kelompok ini disebut Ahlus Sunnah wal Jamaah. Bahkan kelompok ini lebih jauh mengklaim bahwa kelompok inilah yang dimaksud kelompok yang akan masuk surga itu.
Kelompok Islam Sunni sebagaimana kelompok-kelompok Islam lainnya terlahir karena perkembangan masalah keagamaan, sosial, dan politik dalam Islam yang dimulai sejak wafat Nabi Muhammad saw. Kelompok Islam Sunni ini tidaklah berarti tunggal pula, karena di dalamnya juga terdapat aliran-aliran kalam dan madzhab-madzhab hukum yang berbeda. Dua aliran kalam utama yang ada di dalamnya adalah aliran Asy’ariyah dan Maturidiah. Sedangkan madzhab-madzhab hukum sekurang-kurangnya ada empat di dalamnya, yaitu Madzhab Maliki, Madzhab Hanafi, Madzhab Syafii, dan Madzhab Hambali.
Beberapa peristiwa politik kunci yang melatarbelakangi lahirnya berbagai aliran dalam Islam dimulai ketika Utsman bin Affan, Khalifah Rasyidin yang ketiga yang juga anggota dari Suku Umayyah, terbunuh pada tahun 656 M. Segera setelah itu, Ali bin Abi Thalib diangkat menjadi khalifah keempat, tetapi Muawiyah yang juga anggota Suku Bani Umayyah yang pada saat itu menjabat sebagai Gubernur Syria, menolak mengakui kekhalifahan Ali, sebaliknya menuntut Ali untuk mengadili para pembunuh Utsman bin Affan. Sehingga terjadilah pertentangan antara kelompok Muawiyah dan kelompok Ali. Dalam proses itu, sekelompok kecil kelompok Ali kemudian keluar meskipun tidak bergabung dengan Muawiyah, sehingga mereka ini disebut kelompok Khawarij, yang salahseorang daripadanya kemudian diberitakan membunuh Ali bin Abi Thalib pada 1661 M.
Semula masalah-masalah pokok yang menjadi bahan perbincangan pokok kelompok-kelompok ini adalah soal-soal teologi, yaitu soal siapa orang yang beriman sejati, bagaimana status orang Islam yang melakukan dosa besar, bagaimana peran kebebasan manusia dalam perbuatannya, dan seberapa besar peran ketentuan Allah dalam menentukan kehidupan manusia. Belakangan kelompok ini tidak lagi terbatas pada perbedaan pandangan tentang kalam, tetapi menjadi kepompok-kelompok dalam pengertian sosiologis yang satu sama lain saling bersaing bahkan bertentangan di berbagai tempat pada berbagai kurun perjalanan sejarahnya.
Dinasti Bani Umayyah telah menjadi pendukung utama dari kelompok Ahlus Sunnah wal Jamaah, bahkan para khalifahnya adalah termasuk kelompok Islam Ahlus Sunnah wal Jamaah. Kaum khawarij tidak pernah mendirikan suatu kerajaan atau memimpin tampuk kekuasaaan. Sedangkan para pendukung Ali yang berkembang menjadi kelompok Syiah, khususnya kelompok Syiah Dua Belas, pada tahun 945 M s.d. 1055 M mendirikan Dinasti Buwaihid di Baghdad, kemudian kelompok Syiah Ismailiyah pada tahun 910 mendirikan Daulat Fathimiyyah di Afrika Utara, yang selanjutnya menaklukkan Mesir pada tahun 969 M tetapi kemudian ditumbangkan oleh Shalahuddin Al-Ayyubi pada tahun 1171 M. Kemudian pada tahun 1523 M sekali lagi kelompok Syiah Dua Belas mendirikan sebuah dinasti yaitu Dinasti Syafawiyah di Persia. Pada zaman modern sekarang, Iran menjadi tempat tinggal sebagian besar kelompok Syiah ini. Dari segi kalam dan tasawuf, posisi-posisi teologis Ahlus Sunnah wal Jamaah dibela dan dikemas secara baik oleh Imam Ghazali (wafat 1111 M).
Dari pemaparan di atas, terlihat bahwa untuk memahami kelompok Ahlus Sunnah wal Jamaah, perlu sekali dilihat perbandingannya dengan kelompok-kelompok lainnya, khususnya Syiah, Khawarij dan Mu’tazilah, karena posisi-posisi dasar Ahlus Sunnah wal Jamaah merupakan respon terhadap posisi kelompok-kelompok tersebut. Pemaparan di atas juga memperlihatkan bahwa Ahlus Sunnah wal Jamaah, Syiah, Khawarij, dan Mu’tazilah, bukanlah aliran-aliran teologi semata, melainkan telah menjadi kelompok-kelompok masyarakat yang mendukung teologi tertentu, dan berhubungan dengan jatuh bangunnya sesuatu dinasti. Kelompok Ahlus Sunnah wal Jamaah bangun dan berkembang didukung oleh dinasti Bani Umayyah, sebagian khalifah Bani Abbasiyah, dan Dinasti Turki Utsmani. Kaum Syiah, berkembang dengan berdirinya Bani Buwaihid, Daulat Fathimiyah, dan Dinasti Safawiyah. Sedangkan Mu’tazilah berkembang dan didukung oleh Khalifah Al-Mansur dari Daulat Bani Abbasiyah. Perlu juga ditegaskan bahwa pada dasarnya umat Islam di kawasan Melayu ini adalah penganut Ahlus Sunnah wal Jamaah. Sampai dengan awal 1990-an hampir tidak terdengar adanya penganut Syiah di Indonesia, misalnya. Baru belakangan ini mulai terdengar berita bahwa beberapa individu atau lembaga pendidikan tertentu adalah penganut Syiah, tetapi jumlah mereka dapat dihitung dengan jari.
II. Beberapa Posisi Dasar Ahlus Sunnah wal Jamaah
Pendiri aliran teologi Ahlus Sunnah wal Jamaah ialah Abu Hasan Al-Asy’ari, lahir 260 H / 873 M di Basrah, dan meninggal di Baghdad tahun 324 H / 935 M. Semula beliau adalah murid dari al-Jubba-i, tokoh komunitas Mu’tazilah di Basrah, yang kemudian keluar dari lingkungan Mu’tazilah dan mengikuti pendapat para penentang Mu’tazilah seperti Ahmad bin Hambal. Beberapa pendapatnya yang terpenting dari Abu Hasan Al-Asy’ari adalah sebagai berikut:
1. Bahwa Allah mempunyai sifat-sifat yang kekal seperti sifat melihat, mendengar, berbicara, dan lain-lain; sedangkan Mu’tazilah mengatakan bahwa Allah tidak mempunyai sifat-sifat yang berada di luar dzat-Nya.
2. Bahwa ayat-ayat tajassum, seperti “tangan Allah”, dan lain-lain, memang bukan besifat jasmani, tetapi tetap merupakan bagian dari atribut Allah yang hakikinya tidak diketahui; sedangkan Mu’tazilah mengatakan bahwa ayat seperti itu harus ditakwil menjadi kekuasaan Allah, dan sebagainya.
3. Bahwa Al-Qur’an adalah kalamullah, bukan makhluk; sedangkan Mu’tazilah mengatakan bahwa AL-Qur’an adalah makhluk.
4. Bahwa melihat Allah pada hari akhirat nanti adalah sesuatu yang akan menjadi kenyataan meskipun kita tidak memahami bagaimana cara melihatnya itu; sedangkan Mu’tazilah mengatakan bahwa Allah tidak akan dapat dilihat karena hal demikian berarti Allah itu mempunyai jasad seperti benda.
5. Bahwa segala perbuatan manusia itu adalah ketentuan Allah, tetapi manusia diberi kekuatan akal untuk berikhtiar mengambil pilihannya sendiri (kasb); sedangkan kaum Mu’tazilah berpendapat bahwa setiap perbuatan manusia adalah pilihan manusia sendiri.
6. Bahwa orang yang melakukan dosa besar tetap mukmin tetapi dia di akhirat harus dihukum terlebih dahulu di neraka; sedangkan kaum Mu’tazilah berpendapat bahwa orang-orang berdosa besar bukanlah orang beriman tetapi juga bukan orang kafir (al-manzilah bain al-manzilatain).
Pendapat-pendapat Al-Asy’ari tersebut di atas kemudian menjadi posisi-posisi teologis yang diikuti oleh para penganut Ahlus Sunnah wal Jamaah. Tentu saja secara keseluruhan posisi dasar Ahlus Sunnah wal Jamaah ialah keharusan berpegang kepada nash Al-Quran dan dan hadits, mendahulukan nash daripada akal, dan kemudian pegangan ketiga adalah ijma.
Kekuatan utama pemikiran Ahlus Sunnah wal Jamaah terletak pada konsep teologinya yang memegangi prinsip moderasi (moderation), sebagaimana terlihat pada pendapatnya mengenai kasb atau ikhtiar, dan tentang pelaku dosa besar di atas. Konsep moderasi ini akan memelihara kaum Ahlus Sunnah wal Jamaah dari sikap-sikap yang ekstrim, baik dalam mengikuti kekuatan akal, maupun menolaknya. Pemikiran Ahlus Sunnah wal Jamaah bersifat seimbang antara tekstualitas dan rasionalitas, sehingga pengikut Ahlus Sunnah wal Jamaah tidak akan terjatuh pada rasionalisme atau liberalisme, tetapi juga tidak akan tenggelam dalam tradisionalisme (tekstualisme) yang tidak rasional. Karena itulah, aliran pemikiran ini diikuti oleh lebih dari 90 persen umat Islam di dunia sekarang ini.
Prinsip moderasi ini juga sangat penting apabila diterapkan dalam kehidupan hubungan antarumat beragama. Sikap toleransi umat Islam terhadap pemeluk agama lainnya juga berakar dari prinsip moderasi dalam teologi tersebut. Kaum Ahlus Sunnah wal Jamaah mengakui keberadaan agama-agama lain di dunia ini, tetapi tetap meyakini bahwa Islam adalah agama yang paling benar, yang diturunkan oleh Allah untuk menjadi rahmat bagi sekalian alam.
Ada pula pendapat yang mengatakan bahwa pemikiran Ahlus Sunnah wal Jamaah juga relevan untuk mendorong perkembangan ilmu pengetahuan modern. Dikatakan, misalnya, bahwa teori penciptaan alam modern yang dimunculkan dalam teori Big Bang (ledakan besar) sejalan dengan konsep penciptaan model Asy’ari yang mengatakan alam diciptakan dari tiada kemudian menjadi ada (al-ijad min al-‘adam atau creation ex nihilo). Demikian juga dengan teori dualisme dzat dan sifat Allah dalam ketuhanan serta materi (al-maddah) dan aksiden (al-‘aradh) dalam sistem kealaman, dapat mendorong kajian bahwa elemen-elemen alam dapat dipisah dan dikembangkan sesuai dengan kerja sains.
III. Bidang-bidang Pembaharuan Pemikiran Ahlus Sunnah wal Jamaah
Posisi-posisi teologis kelompok Ahlus Sunnah wal Jamaah tidak berubah sepanjang masa, tetapi hal itu tidaklah berarti bahwa tidak ada dinamika atau pembaharuan dalam pemikiran Ahlus Sunnah wal Jamaah. Sebabnya pertama-tama ialah karena prinsip-prinsip yang elastis dari pemikiran Ahlus Sunnah wal Jamaah itu sendiri, kedua karena banyaknya kelompok-kelompok dalam Ahlus Sunnah wal Jamaah, dan ketiga, karena persentuhan dengan kelompok lain dan dengan tantangan kehidupan modern. Secara garis besar, pembaharuan-pembaharuan itu dapat ditemukan dalam pemikiran tentang Al-Quran dan syari’ah (politik, hukum keluarga, dan ekonomi).
Pembaharuan pemikiran Ahlus Sunnah wal Jamaah tentang Al-Quran tidak lagi berkutat pada persoalan seperti apakah Al-Qur’an itu makhluk atau bukan, melainkan tertuju kepada bagaimana memahami dan mengamalkan ajaran al-Qur’an sebagai pedoman utama bagi umat Islam. Dengan kata lain, bagaimana umat Islam kembali kepada Al-Qur’an. Untuk ini sejumlah tokoh pembaharu telah lahir.
Dimulai pada pertengahan abad ke-19, kelompok Ahlus Sunnah wal Jamaah mulai melakukan gerakan pembaharuan yang diusung oleh Muhammad Abduh (1849 M – 1905 M) dan Rasyid Ridha dengan Tafsir Al-Manar-nya. Tafsir ini dinilai sebagai tafsir yang rasional, tetapi dalam waktu yang sama juga tekstual. Lebih daripada itu, tafsir ini juga kontekstual karena mencoba menjawab beberapa pertanyaan kekinian pada zamannya. Bintu al-Syati, si Anak Pantai, nama samaran dari Aisyah binti Abdurraman dari Damiyat, juga disebut orang termasuk pembaharu dalam bidang tafsir bersama Muhammad Ahmad Khalafallah, setelah mereka berguru kepada Amin al-Khuli. Sayyid Ahmad Khan (1817M-1898M) dengan tafsirnya terhadap 17 pertama surat Al-Quran, juga dimasukkan dalam kelompok pembaharu pemahaman AL-Qur’an.
Dalam bidang syari’ah, khususnya dalam hukum keluarga, telah terjadi pula pebaharuan yang luas, terutama sejak awal abad ke-20. Ayat-ayat Al-Qur’an tentang perkawinan, perceraian, dan kewarisan telah ditafsirkan ulang oleh para ulama dari berbagai negara, dan dituangkan menjadi akta atau Undang-undang di negerinya masing-masing. Hasilnya ialah perundang-undangan hukum perkawinan dan kewarisan yang memperkuat peranan keputusan peradilan, seperti yang terjadi di Indonesia, Mesir, Pakistan, Turki dan Tunisia. Adapula negara yang membuat UU perkawinan dengan hukuman tazir bagi pelanggarnya.
Dalam bidang politik, variasi pembaharuan di kalangan kaum Ahlus Sunnah wal Jamaah lebih bervariasi lagi. Sebagian kaum Sunni seperti Ali Abdur Raziq (1925M) berpendapat bahwa lembaga kekhalifahan tidak mempunyai pijakan dalam al-Qur’an. Menurut pendapatnya, kaum muslimin di berbagai negeri boleh memilih sistem pemerintahan yang mereka sukai sesuai dengan tuntutan bangsa mereka, karena masalah sistem kekuasaan (politik) bukanlah bagian dari ajaran pokok Islam. Sebagai tanggapan atas pendapat seperti itu, dengan dipelopori gerakan Ikhwanul Muslimin (didirikan di Mesir tahun 1928) sebagian kaum Sunni lainnya berpendapat bahwa untuk mengamalkan syariat Islam diperlukan tatanan sosial yang Islami (an-nidzom al-Islamiy) dan hal itu hanya dapat diwujudkan dalam suatu negara Islam (ad-daulah al-Islamiyah(. Bahkan sebagian kaum Sunni lainnya lebih maju lagi dan berkata bahwa daulah Islamiyah yang harus didirikan itu ialah berbentuk khilafah, dan hanya ada satu khalifah untuk seluruh umat Islam di dunia. Di anak Benua India, gerakan keharusan mendirikan negara Islam ini dikembangkan oleh Abu al-A’la Maududi (1903-1979 M) dengan Jamaat-i Islami-nya. Komplikasinya adalah sebagian kelompok-kelompok pengusung paham politik ini juga mengusung sebuah sistem teologi yang lebih puritan, sehingga di lapangan dapat bersebrangan atau bahkan berbenturan dengan kaum Sunni lainnya yang lebih bersifat moderat. Di Indonesia, misalnya, kelompok-kelompok seperti itu pun berkembang. Contohnya di Indonesia ialah kelompok Darul Islam (DI) yang memproklamasikan Negara Islam Indonesia (NII) pada tahun 1948, tetapi berhasil ditumpas oleh Pemerintah RI. Kemudian pada penghujung abad lalu dan awal abad ini, beberapa kelompok Ahlus Sunnah wal Jamaah yang tergabung dalam ormas Islam tertentu, juga cenderung menjadi kelompok yang ekstrim di dalam upaya menegakkan syari’ah atau bahkan khilafah Islamiyyah. Meskipun gerakan DI/TII secara formal telah ditumpas, namun kelompok itu telah melakukan reproduksi dengan menjelma menjadi berbagai organisasi di belakangnya. Mereka bahkan mengklaim sebagai pengikut Salafiyah yang sejati. Sebagian mereka mengklaim sebagai kelompok Ahlus Sunnah wal Jamaah pengikut Salafiyah haraki, dan mereka nampak radikal, ekstrim, dan militan. Sedangkan sebagian besar anggota kelompok Ahlus Sunnah wal Jamaah yang lain tetap pada ciri-ciri semula, yaitu: luwes, moderat, toleransi, kerjasama, atau bahkan kepatuhan dengan Pemerintah. Dengan kata lain, sebagian kelompok Ahlus Sunnah wal Jamaah di Indonesia bergerak pada pemeliharaan Islam konvensional atau kultural, sementara sebagian lainnya berkembang menjadi Islam syariat dan politik. Organisasi-organisasi Islam seperti Majelis Mujahidin Indonesia (MMI), Hizbut Tahrir Indonesia (HTI), Komite Persiapan Penegakan Syariat Islam (KPPSI) Sulawesi Selatan, dan gerakan salafi-haraki lainnya dapat dikatakan sebagai contoh dari kelompok-kelompok Islam syariat dan politik itu. Sementara ormas Islam seperti NU, Muhammadiyah, Al-Wasliyah, Tarbiyah dan lain-lain, dapat dikatakan sebagai kelompok Islam kultural Ahlus Sunnah wal Jamaah Indonesia.
Sebagian kelompok Sunni lainnya melakukan pembaharuan dengan mengkaji ulang konsep shura dalam al-Quran. Mereka mengatakan bahwa shura adalah embrionic concept yang dalam penjabarannya dapat kompatibel dengan sistem demokrasi, baik itu demokrasi presidentil, parlementer, maupun demokrasi berraja.
Dalam bidang ekonomi, sejak tahun 1970-an telah muncul gerakan untuk menerapkan sistem perbankan Islam, tanpa bunga (riba). Tentu saja gerakan ini dimulai pertama-tama dengan memahami ulang ayat-ayat Al-Qur’an tentang riba. Sistem perbankan Islam dan sistem keuangan Islam sekarang telah tumbuh dan berkembang di berbagai negeri muslim.
IV. Penutup
Uraian di atas memperlihatkan bahwa sejumlah pembaharuan pemikiran telah terjadi di kalangan kaum Ahlus Sunnah wal Jamaah, khususnya di luar wilayah teologi. Pembaharuan itu terutama mengenai pemahaman tentang Al-Qur’an dan syariah. Isi pembaharuan-pembaharuan pemikiran itu bukan saja bervariasi tetapi juga saling bertentangan satu sama lain, sehingga kita belum tahu ke arah mana pembaharuan pemikiran Ahlus Sunnah wal Jamaah ini akan berjalan.
Ke depan, ada tiga tema yang mungkin sekali akan mendapatkan perhatian para pemikir kaum Sunni tentang Al-Quran, yaitu mengenai masalah kesetaraan gender, Hak-hak Asasi Manusia, dan masalah tanggung jawab masyarakat dalam penanggulangan kemiskinan. Tema-tema ini tentu saja belum termasuk tema-tema yang akan dihasilkan oleh interaksi dengan kelompok non-Sunni, karena hubungan dialektik dengan kaum Syiah pun tentu dapat melahirkan pemikiran-pemikiran baru pula.
Inilah keadaan atau lingkungan dimana kita, kaum Ahlus Sunnah wal Jamaah, harus membangun kembali prinsip-prinsip moderasi pemikiran kita dan mempertahankan serta menerapkannya dalam kehidupan nyata.
Jakarta, 12 Februari 2009
Tidak ada komentar:
Posting Komentar