Abdul Mujib
Abstrak:
Sebagai sebuah produk keilmuan hukum Islam,
produk perbankan syari'ah, semestinya merupakan hasil dari
interpretasi sebagaimana yang diharapkan dalam teori
interpretasi yang berangkat dari kenyataan dan kebutuhan
pasar. Pada interpretasi tingkat kedua, yaitu tingkat aplikasi
lembaga keuangan syariah interpretasi tertumpu pada dua
metode, yaitu akomodatif dan asimilasi. Kedua metode ini,
khususnya akomodatif, selama beberapa tahun terakhir tidak
dapat memposisikan lembaga keuangan syariah sebagai lembaga
keuangan yang berbasis theologies, akan tetapi sebaliknya justru
dipersamakan dengan produk-produk konvensional. Oleh
karena itu, metode yang ditawarkan dalam pengembangan
produk perbankan syariah di masa-masa mendatang adalah
dengan menggunakan metode tanpa batas (boundless). Di mana
metode boundless berakat dari tuntutan dan kebutuhan
masyarakat, kemudian dilakukan penelaahan untuk menetapkan
kerangka akad yang dapat dipergunakan dalam memenuhi
kebutuhan pasar tersebut.
Kata kunci: intepretasi norma fiqh, produk perbankan syari’ah
Pendahaluan
Kebutuhan untuk melakukan perubahan sistem keuangan
perbankan menjadi penting, mengingat sistem perbankan dalam
kehidupan ekonomi modern memegang peranan yang cukup
dominan, khususnya bagi negara-negara yang berpenduduk
muslim. Perubahan sistem dilakukan dengan konseptualisasi
sistem perbankan yang bersumber dari interpretasi terhadap
konsep dasar Islam.1
* Dosen Program Studi Muamalat/Hukum Bisnis Islam Universitas Islam
Negeri (UIN) Sunan Kalijaga Yogyakarta.
1 M. Umer Chapra, Sistem Moneter Islam, Edisi Indonesia oleh Ikhwan Abidin,
(Jakarta: Gema Insani Press, 2000), p. xxvi. Lihat juga, PA. Rifai Hasan,
“Ekonomi Islam: Gagasan, Kritik dan Harapan”, dalam Jurnal Ulumul Qur’an,
Vol II, No. 9, 1991, p. 3.
Abdul Mujib: Pola Interpretasi Norma Fiqh…
Jurnal Asy-Syir’ah
Vol. 43 No. I, 2009
2
Di Indonesia, arah perubahan sistem tersebut baru muncul
pada tahun 1992,2 ditandai dengan berdirinya Bank Muamalat
Indonesia, namun perdebatan terkait dengan eksistensi dari
sistem perbankan syari'ah sendiri telah lama diperdebatkan oleh
berbagai elemen. Perkembangannya baru dirasakan beberapa
tahun terakhir, setelah enam belas tahun sistem ini dioperasikan,
yang ditandai dengan hadirnya beberapa bank umum syari’ah.3
Sebagai financial intermediary institution perbankan syari’ah
menawarkan beberapa produk, baik produk yang berupa
penghimpunan dana (funding) yang meliputi; wadiah dan
mudarabah, penyaluran dana (financing), seperti; jual-beli (murabahah,
salam, dan istisna'), ijarah, bagi hasil (musyarakah dan mudarabah)
maupun jasa-jasa lainnya (services) berdasarkan prinsip syari’ah,
seperti hiwalah, rahn, kafalah, dan sarf. Di Indonesia produkproduk
ini pada awalnya diatur dalam UU No. 10 Tahun 1998
2 Perbankan syari’ah mendapatkan peluang setelah adanya deregulasi sektor
perbankan pada tahun 1983. Kondisi ini terjadi seiring dengan keleluasaan
yang diberikan oleh pemerintah dalam penentuan suku bunga termasuk di
dalamnya adalah suku bunga nol. Sungguhpun demikian kondisi ini belumlah
memungkinkan untuk membuka lembaga perbankan baru. Baru pada tahun
1988 setelah pemerintah mengeluarkan kebijakan ‘PAKTO’ yang memberikan
kesempatan untuk mendirikan institusi keuangan baru. Namun kembali lagi
kondisi ini belum seratus persen memberikan kondisi yang kondunsip untuk
mendirikan lembaga keuangan yang berbasis syari’ah. Baru setelah lahirnya
Undang-undang Perbankan No. 7 Tahun 1992, di mana dalam UU tersebut
memberikan kepastian hukum kepada lembaga perbankan untuk menentukan
jenis imbalan yang akan diambil dari nasabahnya, baik dalam bentuk bunga
ataupun keuntung bagi hasil. Lihat Muhammad, (ed) Bank Syari’ah Analisis
Kekuatan, Kelemahan, Peluang dan Ancaman, (Yogyakarta: Ekonisia, 2004), p. 58.
3 Kendati secara umum aset total dari pebankan syari’ah saat ini masih relatif
kecil. Tercatat hingga akhir triwulan pertama tahun 2005 ini aset perbankan
syari’ah telah mencapai 15,6 triliun. Sejak awal pendiriannya hingga saat ini
perbankan syari’ah Indonesia secara keseluruhan telah menunjukkan
perkembangan yang cukup fantastis terutama dalam segi kuantitas layanan.
Saat ini telah beroperasi 3 bank umum syari’ah, 16 unit usaha syari’ah dan 88
BPR syari’ah yang didukung oleh 455 kantor pelayanan kas. Kendati volume
usaha menunjukkan pertumbuhan yang cukup signifikan, terutama dari
perolehan dana pihak ketiga (DPK) yang mengalami peningkatam 72,5 persen,
sehingga pada triwulan pertama tahun ini total dana pihak ketiga adalah 11,8
triliun.
Abdul Mujib: Pola Interpretasi Norma Fiqh…
Jurnal Asy-Syir’ah
Vol. 43 No. I, 2009
3
tentang perubahan UU No. 7 Tahun 1992 tentang bank bagi
hasil. UU ini dilengkapi dengan surat keputusan Direksi Bank
Indonesia, 12 Mei 1999, No 32/33/KEP/DIR tentang Bank
Umum, 32/34/KEP/DIR tentang Bank Umum Berdasarkan
Prinsip Syari’ah, 32/35/KEP/DIR tentang Bank Perkriditan
Rakyat, 32/36/KEP/DIR tentang Bank Perkriditan Rakyat
Berdasar Prinsip Syari’a.4 Saat ini perbankan syariah beroperasi
dengan berlandaskan Undang-undang No. 21 Tahun 2008
tentang Perbankan syariah.
Produk perbankan syari’ah sebagaimana yang tertuang
dalam UU dan SK Direksi BI tersebut di atas merupakan
penjabaran dari konsep dasar syari'at Islam yang dilakukan oleh
Dewan Syari’ah Nasional MUI melalui fatwanya, baik yang
merujuk langsung kepada al-Qur'an dan hadis maupun pada
literatur hukum Islam (fiqh).
Secara spesifik tulisan ini bertujuan untuk memberikan
landasan teoritik dan metodologis terkait dengan penetapan
produk perbankan syari’ah di Indonesia. Selanjutnya
mendiskripsikan karakteristik dari pola interpretasi dalam produk
perbankan syari'ah.
Sejarah Perbankan Syariah Indonesia
Di Indonesia sepanjang awal abad ke-20, sistem keuangan
syariah sekedar menjadi bahan diskusi dan retorika. Sehingga
belum ada langkah nyata dan praktis untuk
mengimplementasikan gagasan mulia tersebut. Padahal, telah
muncul kesadaran bahwa bank syariah merupakan solusi masalah
ekonomi untuk kesejahteraan sosial di negara-negara Islam.
Bank syariah di Indonesia muncul untuk pertama kalinya
pada tahun 1992 yaitu dengan berdirinya Bank Muamalat
Indonesia (BMI). Pendirian lembaga ini diprakarsai oleh Majelis
Ulama Indonesia (MUI)5 dan pemerintah. Proses pendiriannya
4 Deputi Bank Indonesia (BI), Cetak Biru Perkembangan Perbankan Syari’ah
Indonesia, (Jakarta: Deputi Bank Indonesia (BI), 2003), p. 2
5 Majelis Ulama Indonesia adalah lembaga “keulamaan” non pemerintah yang
independen didirikan pada tanggal 26 Juli 1975 di Jakarta. Tujuan dari
pendirian lembaga ini adalah untuk menghimpun pandapat dan pikiran-pikiran
Abdul Mujib: Pola Interpretasi Norma Fiqh…
Jurnal Asy-Syir’ah
Vol. 43 No. I, 2009
4
pun mendapatkan dukungan yang kuat dari Ikatan Cendekiawan
Muslim Indonesia (ICMI)6 dan beberapa pengusaha muslim.7
Pada awalnya berdirinya bank syariah tersebut belum
mendapatkan perhatian yang optimal dalam tatanan industri
perbankan nasional.8 Kendala utamanya adalah ketidakjelasan
regulasi dan landasan mormatif dari lembaga keuangan ini.
Awal beroperasinya perbankan syariah Indonesia mengacu
pada UU No. 7 Tahun 1992. Selanjutnya, semenjak tahun 1998
keberadaan bank syariah di Indonesia telah diatur dalam
Undang-undang yaitu UU No. 10 tahun 1998 tentang Perubahan
UU No. 7 tahun 1992 tentang Perbankan, undang-undang ini
mengatur agak spesifik landasan hukum serta jenis-jenis usaha
yang dapat dioperasikan. Dengan kerangka normative ini hingga
tahun 2007 terdapat 3 institusi bank syariah di Indonesia yaitu
Bank Muamalat Indonesia, Bank Syariah Mandiri dan Bank Mega
Syariah. Sementara itu bank umum yang telah memiliki unit
usaha syariah adalah 19 bank diantaranya merupakan bank besar
seperti Bank Negara Indonesia (Persero) dan Bank Rakyat
ulama Indonesia, dalam rangka menciptakan masyarakat yang aman, adil dan
makmur. Di samping itu lembaga ini memiliki fungsi sebagai lembaga yang
memberikan fatwa dan pendapat serta nasehat bagi pemerintah dan
masyarakat tentang agama. Lihat Harun Nasution (ed), Ensiklopedi Islam,
(Jakarta: Departemen Agama, 1988), p. 555
6 Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia adalah lembaga sosial yag didirikan
untuk menampung dan mewadahi para pakar dan cendekiawan muslim secara
nasional. Didirikan utuk pertama kalinya di Malang pada desember 1990.
Peran strategisnya adalah sebagai agen perubahan, inspirator, motor
penggerak dan sekaligus sebagai katalisator bagi kemajuan ummat Isl;am dan
segenap bangsa Indonesia.
7 Adiwarman A. Karim, Bank Islam Analisis Fiqih…, p. 25. Lihat juga Angelo
M. Venardos, Islamic Banking and Finance In South-East Asia Its Development and
Future, (Singapura: World Scientific Publishing, 2005), p. 7
8 Bahkan lembaga keuangan ini sempat terimbas oleh krisis moneter pada
akhir tahun 90-an sehingga ekuitasnya hanya tersisa sepertiga dari modal awal.
IDB kemudian memberikan suntikan dana kepada bank ini dan pada periode
1999-2002 dapat bangkit dan menghasilkan laba.
Abdul Mujib: Pola Interpretasi Norma Fiqh…
Jurnal Asy-Syir’ah
Vol. 43 No. I, 2009
5
Indonesia (Persero).9 Selanjutnya, landasan normatif yang secara
lebih lugas mengatur perbankan syariah adalah Undang-undang
No. 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah. Undang-undang
ini sudah merupakan peraturan secara keseluruhan berisi tentang
system dan operasional perbankan syariah secara mandiri, artinya
bahwa regulasi perbankan syariah dan konvensional diatur dalam
undang-undang yang terpisah.
Beberapa Hasil Aplikasi dan Interpretasi
Perkembangan bisnis perbankan syariah syariah dewasa ini
menuntut para pemegang kendali dan regulasi perbankan
Indonesia untuk berpikir keras guna melahirkan satu konsep
yang bebas dari stigma negative. Bagaimanapun perbankan
syariah sebagai sebuah alternative konsep dalam dunia bisnis
modern sangatlah diperlukan. Untuk mendukung ke arah itu,
maka penggabungan semangat ‘Islamisasi’ pengetahuan dengan
pembaharuan di bidang perbankan menjadi satu keniscayaan.
Penetapan Dewan Syariah Nasional sebagai pemegang
kendali regulasi idiologis produk perbankan syariah cukup
beralasan, yaitu dalam rangka meminimalisir terjadinya perbedaan
pendapat dan presepsi terhadap produk-produk perbankan
syariah yang ditawarkan kepada masyarakat. Selain itu, kehadiran
9 Data Statistik Perkembangan Perbankan Islam BI 2006. Perubahan Undang-
Undang No. 7 Tahun 1992 menjadi Undang-undang No 10 Tahun 1998
tentang Perbankan menjadi penting mengingat bank merupakan salah satu
ujung tombak roda perekonoamian suatu bangsa, sehingga kehadiranannya
dalam kehidupan ekonomi negara menjadi penting. Posisi penting dari
lembaga keuangan ini adalah sebagai intermediary dalam kehidupan dan aktifitas
ekonomi sebuah negara. Di Indonesia sendiri fungsi dan peranannya sangat
penting terutama sebagai penyokong utama dalam proses pembangunan
ekonomi. Mengingat pentingnya fungsi dan peranan dari lembaga ini, maka
keterlibatan negara dalam kehidupan dan usaha lembaga keuangan perbankan
menjadi perlu. Kehadiran negara dalam dunia bisnis keuangan perbankan ini
adalah dalam rangka mengatur berbagai aktifitas dan kegiatan usaha agar
benar-benar dapat membantu mensukseskan pembangunan dan
memperlancar roda perekonomian nasional.
Abdul Mujib: Pola Interpretasi Norma Fiqh…
Jurnal Asy-Syir’ah
Vol. 43 No. I, 2009
6
DSN pun diharapkan dapat berfungsi untuk mendorong
penerapan ajaran Islam dalam kehidupan ekonomi dan keuangan.
Oleh karena itu, Dewan Syariah Nasional akan senantiasa dan
berperan secara proaktif dalam menanggapi perkembangan
masyarakat Indonesia yang dinamis dalam bidang ekonomi dan
keuangan.
Dalam aplikasinya hasil fatwa tersebut dikembangkan
dalam bentuk produk oleh lembaga-lembaga keuangan syariah di
Indonesia. Ada lembaga keuangan syariah yang secara utuh
menerapkan fatwa tersebut menjadi produk pada lembaganya
dan ada pula yang menggunakannya sebagai dasar pijikan dalam
menetapkan produk.
Sebagai contoh dapat diperhatikan dalam produk yang
diluncurkan oleh Bank Muamalat Indonesia. Secara garis besar
bank muamalat Indonesia membangun dua produk yaitu produk
penyimpanan dan penyaluran dana. Pada produk penyimpanan
dana Bank Muamalat Indonesia menjabarkannya dalam beberapa
instrument yaitu Tabungan Ummat, Tabungan Ummat Junior,
Shar-E, Tabungan Haji Arofah, Giro Wadiah, Deposito
Mudharabah, dan Deposito Fulinvest.
Untuk Tabungan Ummat, sebagaimana tabungan yang
umum terjadi pada lembaga-lembaga keuangan, merupakan
sarana investasi yang dijalankan dengan konsep syariah dengan
fasilitas-fasilitas pendukung lainnya serta bagi hasil pada setiap
bulannya. Sebagaimana Tabungan Ummat, Tabungan Ummat
Junior dan Shar-E serta Tabungan Haji Arofah juga
didedikasikan sebagai sarana investasi yang menggunakan konsep
syariah dan mendapatkan fasilitas bagi hasil. Seluruh produk ini
mengacu pada bentuk tabungan yang menggunakan konsep bagi
hasil sesuai dengan fatwa Dewan Syariah Nasional.10
Bentuk lain dari produk penyimpanan dana pada Bank
Muamalat Indonesia adalah Giro Wadiah. Giro ini merupakan
instrumen yang digunakan Bank Muamalat Indonesia untuk
menggalang dana dari masyarakat. Mekanismenya, bahwa
nasabah menitipkan dananya pada bank sebagai titipan murni
10 Lihat Fatwa DSN Nomer No:02/DSNMUI/IV/2000 tentang Tabungan.
Abdul Mujib: Pola Interpretasi Norma Fiqh…
Jurnal Asy-Syir’ah
Vol. 43 No. I, 2009
7
dengan tanpa perjanjian pembagian hasil. Instrumen ini mengacu
pada fatwa dewan syariah nasional.11 Dalam fatwa tersebut
dinyatakan bahwa giro yang direkomendasikan adalah dalam
bentuk wadiah atau mudarabah.
Selain giro Bank Muamalat Indonesia juga menggunakan
instrumen deposito. Instrumen ini dalam Bank Muamalat
Indonesia dijadikan produk untuk melakukan investasi bagi
nasabah dengan pembagaian keuntungan yang didasarakan pada
konsep syariah. Instrumen ini menggunakan akad mudarabah
sebagaimana yang diamanatkan oleh fatwa Dewan Syariah
Nasional.12
Selain produk penyimpanan dana Bank Muamalat
Indonesia juga memberlakukan produk pengelolaan dana,
produk ini disusun dengan instrumen berupa piutang murabahah,
piutang istisna’, pembiayaan mudarabah, pembiayaan musyarakah
dan rahn.
Untuk dua produk pengelolaan dana yang pertama, oleh
Bank Muamalat Indonesia menggunakan konsepsi yang telah
ditetapkan dalam fatwa Dewan Syariah Nasional tetang produk
jual beli murabahah.13 Dalam prakteknya instrumen ini oleh Bank
11 Lihat Fatwa Dewan Syari’ah Nasional No:01/DSNMUI/IV/2000 tentang
Giro.
12 Lihat Fatwa Syariah Fatwa Dewan Syari’ah Nasional No:
03/DSNMUI/IV/2000 tentang Deposito. Lihat juga Surat Edaran Bank
Indonesia No.27/160/UPG tahun 1995 tentang PPh Atas Bunga Deposito
Dan Tabungan Serta Diskonto SBI; Peraturan Bank Indonesia
No.3/10/PBI/2001 tentang Penerapan Prinsip Mengenal Nasabah (Know Your
Customer Principles); Peraturan Bank Indonesia No.7/6/PBI/2005 tentang
Transparansi Informasi Produk Bank dan Penggunaan Data Pribadi Nasabah;
Peraturan Bank Indonesia No.7/46/PBI/2005 tentang Akad Penghimpunan
dan Penyaluran Dana bagi Bank Yang Melaksanakan Kegiatan Usaha
Berdasarkan Prinsip Syariah.
13 Fatwa Syariah Fatwa Dewan Syari’ah Nasional No:04/DSNMUI/IV/2000
tentang Murabahah. Lihat juga ketentuan tentang Uang Muka dalam Fatwa
Dewan Syari’ah Nasional No:13/DSNMUI/IX/2000 tentang Uang Muka
Dalam Murabahah. Ketentuan lain yang lazim digunakan dalam mekanisme
instrumen ini adalah Fatwa Dewan Syari’ah Nasional
No:10/DSNMUI/IV/2000 tentang Wakalah. Fatwa Dewan Syari’ah Nasional
No:16/DSNMUI/IX/2000 tentang Diskon Dalam Murabahah. Fatwa Dewan
Abdul Mujib: Pola Interpretasi Norma Fiqh…
Jurnal Asy-Syir’ah
Vol. 43 No. I, 2009
8
Muamalat Indonesia digunakan untuk pembiayaan konsumtif
bagi nasabah yang membutuhkan pengadaan barang baik untuk
investasi maupun untuk barang konsumsi. Pembayaran dapat
dilakukan dengan cara diangsur berdasarkan kesepakatan dan
disesuaikan dengan kesanggupan nasabah.
Sedangkan untuk pembiayaan mudarabah dan musyarakah,
oleh Bank Muamalat dipergunakan untuk menyediakan dana bagi
pengembangan usaha dan investasi. Pengelolaan dana investasi
ini dilakukan dalam tempo dan nisbah bagi hasil yang disepakati
bersama antara Bank Muamalat Indonesia sebagai shahibul mal
dengan nasabah sebagai mudharibnya. Instrumen ini tunduk dan
mengacu pada system yang telah ditetapkan oleh Dewan Syariah
Nasional.14
Selain Bank Muamalat Indonesia, penulis juga mencoba
menelusuri aplikasi penggunaan fatwa Dewan Syariah Nasional
tersebut pada Bank Syariah Mandiri. Secara umum produk yang
diselenggarakan oleh salah satu bank umum syariah milik
Syari’ah Nasional No:23/DSNMUI/III/2002 tentang Potongan Pelunasan
Dalam Murabahah. Fatwa Dewan Syari’ah Nasional
No:46/DSNMUI/II/2005 tentang Potongan Tagihan Murabahah (Khashm Fi
Al-Murabahah). Fatwa Dewan Syari’ah Nasional No:47/DSNMUI/II/2005
tentang Penyelesaian Piutang Murabahah Bagi Nasabah Tidak Mampu
Membayar. Fatwa Dewan Syari’ah Nasional No:48/DSNMUI/II/2005
tentang Penjadwalan Kembali Tagihan Murabahah. Fatwa Dewan Syari’ah
Nasional No:49/DSNMUI/II/2005 tentang Konversi Akad Murabahah.
14 Fatwa Syariah Fatwa Dewan Syari’ah Nasional No: 07/DSNMUI/IV/2000
tentang Pembiayaan Mudharabah (Qirad). Lihat juga fatwa Dewan Syariah
Nasional Fatwa Syariah Fatwa Dewan Syari’ah Nasional
No:08/DSNMUI/IV/2000, tentang Pembiayaan Musyarakah. Lihat juga
Peraturan Bank Indonesia No.7/46/PBI/2005 tentang Akad Penghimpunan
Dan Penyaluran Dana Bagi Bank Yang Melaksanakan Kegiatan Usaha
Berdasarkan Prinsip Syariah. Lihat juga Peraturan Bank Indonesia
No.8/21/PBI/2006 tentang Penilaian Kualitas Aktiva Bank Umum Yang
Melaksanakan Kegiatan Usaha Berdasarkan Prinsip Syariah. Perhatikan juga
Peraturan Bank Indonesia No. 9/9/PBI/2007 tentang perubahan Peraturan
Bank Indonesia No.8/21/PBI/2006 tentang Penilaian Kualitas Aktiva Bank
Umum Yang Melaksanakan Kegiatan Usaha Berdasarkan Prinsip Syariah, juga
Peraturan Bank Indonesia No.8/24/PBI/2006 tentang Penilaian Kualitas
Aktiva Bagi Bank Perkreditan Rakyat Berdasarkan Prinsip Syariah.
Abdul Mujib: Pola Interpretasi Norma Fiqh…
Jurnal Asy-Syir’ah
Vol. 43 No. I, 2009
9
pemerintah ini adalah sama dengan lembaga-lembaga keuangan
syariah lainnya. Implementasi fatwa yang dilakukan terangkum
pada produk-produk pengumpulan dana sebagai berikut:
Pertama, tabungan yang diujudkan dalam bentuk tabungan BSM,
Mabrur, Investasi Cendekia, Berencana BSM, Simpatik BSM dan
tabungan BSM Dollar. Kedua, adalah Deposito BSM, Deposito
BSM Dollar serta Giro BSM. Sedangkan untuk produk-produk
pembiayaannya disusun dalam instrumen pembiayaan konsumtif
dan pembiayaan produktif.
Pada instrumen pengumpulan dana Bank Syariah Mandiri
yang berupa tabungan secara keseluruhan sama dengan lembaga
keuangan lainnya. Sistem dan mekanisme yang digunakan
mengacu pada mekanisme tabungan pada umumnya, hanya saja
pada tabungan BSM nasabah mendapatkan pembagian
keuntungan berupa bagi hasil. Sedangkan untuk deposito dan
giro juga tidak jauh berbeda dengan produk-produk senada pada
bank-bank lain termasuk konvensional, hanya saja Bank Syariah
Mandiri menggunakan produk ini dengan menggunakan landasan
syariah dengan kompensasi bagi hasil.
Untuk produk pembiayaan yang diselenggarakan oleh Bank
Syariah Mandiri menggunakan kerangka kerja akad jual beli dan
syirkah. Untuk bentuk akad yang pertama Bank Syariah Mandiri
mengeluarkan produk pembiayaan kepemilikan ruman (Griya
BSM), akad yang digunakan adalah akad murabahah dengan
kombinasi ijarah muntahiyak bitamlik. Sedangkan untuk produk
syirkah, Bank Syariah Mandiri mengimplementasikannya dalam
bentuk produk mudarabah dan musyarakan, kedua bentuk akad ini
digunakan untuk pembiayaan investasi, di mana masing-masing
pihak mendapatkan pembagian keuntungan sesuai dengan
kesepakatan dan kontribusi masing-masing pihak.
Di samping dua bentuk produk pembiayaan tersebut Bank
Syariah Mandiri masih memiliki instrument lain untuk
menggalang dan menyalurkan pembiayaan dari pihak ketiga, yaitu
Investa Syariah Berimbang. Produk ini dalam prakteknya adalah
produk reksadana yang dikelola oleh Bank Syariah Mandiri
bekerjasama dengan Mandiri Investama Sekuritas selaku
manajemen investasinya. Dana nasabah yang tergabung dalam
Abdul Mujib: Pola Interpretasi Norma Fiqh…
Jurnal Asy-Syir’ah
Vol. 43 No. I, 2009
10
instrument ini akan dikelola sebagai dana investasi syariah oleh
lembaga sekuritas ini dengan kompenssasi bagi hasil sesuai
dengan kesepakatan.15
Sebagaimana kedua lembaga tersebut di atas bank-bank
syariah lainnya seperti Mega Syariah, BNI Syariah, BRI Syariah
dan beberapa bank Syariah lainnya memiliki karakteristik produk
yang hampir sama. Perbedaan terjadi hanya pada penamaan dan
pencirian dari masing-masing produk tersebut.
Melihat dari bentuk produk dan pola implementasi produk
tersebut, ada beberapa kasus yang bias ditelaah untuk sampai
pada metode dan pola interpretasi yang telah dilakukan dalam
penetapan produk perbankan syariah di Indonesia. Berikut
adalah beberapa contoh kasusnya.
Pada kasus penetapan fatwa untuk produk pembiayaan
salam. Pembiayaan salam adalah penyediaan dana atau
tagihan/piutang yang dapat dipersamakan dengan itu berupa: 1)
transaksi investasi dalam akad mudarabah dan/atau musyarakah; 2)
transaksi sewa dalam akad Ijarah atau sewa dengan opsi
perpindahan hak milik dalam akad ijarah muntahiyah bit tamlik; 3)
transaksi jual beli dalam akad murabahah, salam, dan istishna’; 4)
transaksi pinjam meminjam dalam akad qard; dan 5) transaksi
multijasa dengan menggunakan akad ijarah atau kafalah,
berdasarkan persetujuan atau kesepakatan antara bank dengan
nasabah pembiayaan yang mewajibkan nasabah pembiayaan
untuk melunasi hutang/kewajibannya dan/atau menyelesaikan
investasi mudarabah dan/atau musyarakah dan hasil
pengelolaannya sesuai dengan akad.
Akad yang direkomendasikan dalam fatwa ini adalah salam,
jual beli barang dengan cara pemesanan berdasarkan persyaratan,
dan kriteria tertentu sesuai kesepakatan serta pembayaran tunai
terlebih dahulu secara penuh.
Cara kerja dari produk ini adalah; 1) pembiayaan salam
adalah penyediaan dana atau tagihan yang dapat dipersamakan
dengan itu untuk transaksi jual beli barang dengan pesanan yang
15 Hasil wawancara dengan Manajer Finance Bank Syariah Mandiri
Yogyakarta, pada tanggal 17 Juni 2008. Lihat www.syariahmandiri.co.id.
Abdul Mujib: Pola Interpretasi Norma Fiqh…
Jurnal Asy-Syir’ah
Vol. 43 No. I, 2009
11
dibayar penuh dimuka berdasarkan persetujuan atau kesepakatan
antara bank dengan nasabah yang mewajibkan nasabah untuk
memenuhi kewajibannya sesuai dengan akad. 2) Spesifikasi
barang salam disepakati pada saat akad transaksi salam; 3) bank
selaku pembeli barang salam membeli barang dari nasabah
dengan spesifikasi, kualitas, jumlah, jangka waktu, tempat, dan
harga yang disepakati; 4) pembayaran harga oleh bank kepada
nasabah harus dilakukan secara penuh pada saat akad disepakati.
Pembayaran oleh bank kepada nasabah tidak boleh dalam bentuk
pembebasan kewajiban nasabah kepada bank; 5) alat bayar harus
diketahui jumlah dan bentuknya sesuai dengan kesepakatan; 6)
bank sebagai pembeli tidak menjual barang yang belum diterima.
7) Dalam rangka meyakinkan bahwa penjual dapat menyerahkan
barang sesuai kesepakatan maka bank dapat meminta jaminan
pihak ketiga sesuai ketentuan yang berlaku; 8) bank hanya dapat
memperoleh keuntungan atau kerugian pada saat barang yang
dibeli bank telah dijual kepada pihak lain, kecuali terdapat
perubahan harga pasar terhadap harga perolehan, sebelum
barang dijual kepada pihak lain. 9) Dalam hal seluruh atau
sebagian barang tidak tersedia sesuai dengan waktu penyerahan,
kualitas atau jumlahnya sebagaimana kesepakatan maka Bank
memiliki pilihan untuk (i) membatalkan akad dan meminta
pengembalian dana hak bank, (ii) menunggu penyerahan barang
tersedia; atau, (iii) meminta kepada nasabah untuk mengganti
dengan barang lainnya yang sejenis atau tidak sejenis sepanjang
nilai pasarnya sama dengan barang pesanan semula. 10) Dalam
hal nasabah menyerahkan barang kepada bank dengan kualitas
yang lebih tinggi maka nasabah tidak boleh meminta tambahan
harga, kecuali terdapat kesepakatan antara bank dengan nasabah.
11) Dalam hal nasabah menyerahkan barang kepada bank dengan
kualitas yang lebih rendah dan bank dengan sukarela
menerimanya, maka tidak boleh menuntut pengurangan harga
(discount).
Bagi bank produk ini dapat memenuhi kebutuhan nasabah
yang ingin mempunyai barang tertentu berdasarkan pesanan dan
sebagai upaya diversifikasi produk bank sesuai kebutuhan yang
diharapkan pasar. Sedangkan bagi nasabah, produk ini berfungsi
Abdul Mujib: Pola Interpretasi Norma Fiqh…
Jurnal Asy-Syir’ah
Vol. 43 No. I, 2009
12
sebagai sumber pembiayaan dan layanan perbankan bagi nasabah
baik untuk tujuan modal kerja maupun konsumsi.
Dari sisi resiko utama dari produk ini adalah risiko
pembiayaan (credit risk) yang terjadi jika debitur wanprestasi atau
default. Selain itu, risiko pasar juga dapat terjadi jika modal Salam
dalam penyelesaian adalah dalam valuta asing dimana risiko dapat
berasal dari pergerakan nilai tukar.
Penggunaan akad salam dalam transaksi perbankan syariah
diharuskan memenuhi beberapa ketentuan umum sebagai
berikut. Ketentuan tentang pembayaran: 1) alat bayar harus
diketahui jumlah dan bentuknya, baik berupa uang, barang, atau
manfaat. 2) Pembayaran harus dilakukan pada saat kontrak
disepakati. 3) Pembayaran tidak boleh dalam bentuk pembebasan
hutang. Ketentuan tentang barang: 1) harus jelas ciri-cirinya dan
dapat diakui sebagai hutang. 2) Harus dapat dijelaskan
spesifikasinya. 3) Penyerahannya dilakukan kemudian, 4) waktu
dan tempat penyerahan barang harus ditetapkan berdasarkan
kesepakatan. 5) Pembeli tidak boleh menjual barang sebelum
menerimanya. 6) Tidak boleh menukar barang, kecuali dengan
barang sejenis sesuai kesepakatan. Ketentuan tentang salam
paralel: Dibolehkan melakukan salam paralel dengan syarat: 1)
akad kedua terpisah dari akad pertama, dan 2) akad kedua
dilakukan setelah akad pertama sah. Penyerahan barang sebelum
atau pada waktunya: 1) penjual harus menyerahkan barang tepat
pada waktunya dengan kualitas dan jumlah yang telah disepakati.
2) Jika penjual menyerahkan barang dengan kualitas yang lebih
tinggi, penjual tidak boleh meminta tambahan harga. 3) Jika
penjual menyerahkan barang dengan kualitas yang lebih rendah,
dan pembeli rela menerimanya, maka ia tidak boleh menuntut
pengurangan harga (diskon). 4) Penjual dapat menyerahkan
barang lebih cepat dari waktu yang disepakati dengan syarat:
kualitas dan jumlah barang sesuai dengan kesepakatan, dan ia
tidak boleh menuntut tambahan harga. 5) Jika semua atau
sebagian barang tidak tersedia pada waktu penyerahan, atau
kualitasnya lebih rendah dan pembeli tidak rela menerimanya,
maka ia memiliki dua pilihan: a) Membatalkan kontrak dan
Abdul Mujib: Pola Interpretasi Norma Fiqh…
Jurnal Asy-Syir’ah
Vol. 43 No. I, 2009
13
meminta kembali uangnya, b) Menunggu sampai barang
tersedia.16
Produk ini merupakan duplikasi dari produk kredit multi
guna pada beberapa perbankan konvensional, yang oleh Dewan
Syariah Nasional dikonversi kedalam produk pembiyaan salam.
Produk yang lain adalah pembiayaan mudarabah.
Pembiayaan adalah penyediaan dana atau tagihan/piutang yang
dapat dipersamakan dengan itu berupa: 1) transaksi investasi
dalam akad mudarabah dan/atau musyarakah; 2) transaksi sewa
dalam akad ijarah atau sewa dengan opsi perpindahan hak milik
dalam akad ijarah muntahiyah bit tamlik; 3) transaksi jual beli dalam
akad murabahah, salam, dan istishna’; 4) transaksi pinjam meminjam
dalam akad qard; dan 5) transaksi multijasa dengan menggunakan
akad ijarah atau kafalah, berdasarkan persetujuan atau
kesepakatan antara bank dengan nasabah pembiayaan yang
mewajibkan nasabah pembiayaan untuk melunasi
hutang/kewajibannya dan/atau menyelesaikan investasi
mudarabah dan/atau musyarakah dan hasil pengelolaannya sesuai
dengan akad. Akad yang digunakan dalam produk ini adalah 1)
mudarabah kerjasama usaha antara pihak pemilik dana (shahibul
maal) dengan pihak pengelola dana (mudarib) di mana keuntungan
dibagi sesuai nisbah yang disepakati sebelumnya, sedangkan
kerugian ditanggung pemilik dana/modal. 2) Mudarabah
mudarabah untuk kegiatan usaha yang cakup-muthlaqah waktu, dan
daerah bisnis sesuai permintaan pemilik dana. 3) Mudarabah
mudarabah untuk kegiatan usaha yang Muqayyadah cakupannya
16 Lihat Fatwa Syariah Fatwa Dewan Syari’ah Nasional
No:05/DSNMUI/IV/2000 tentang Jual Beli Salam. Lihat Pula ketentuanketentuan
sebagai berikut. 1) PBI No.7/46/PBI/2005 tentang Akad
Penghimpunan Dan Penyaluran Dana gagi Bank yang Melaksanakan Kegiatan
Usaha Berdasarkan Prinsip Syariah. 2) PBI No.8/21/PBI/2006 tentang
Penilaian Kualitas Aktiva Bank Umum yang Melaksanakan Kegiatan Usaha
Berdasarkan Prinsip Syariah. 3) PBI No. 9/9/PBI/2007 tentang perubahan
PBI No.8/21/PBI/2006 tentang Penilaian Kualitas Aktiva Bank Umum Yang
Melaksanakan Kegiatan Usaha Berdasarkan Prinsip Syariah. 4) PBI
No.8/24/PBI/2006 tentang Penilaian Kualitas Aktiva Bagi Bank Perkreditan
Rakyat Berdasarkan Prinsip Syariah.
Abdul Mujib: Pola Interpretasi Norma Fiqh…
Jurnal Asy-Syir’ah
Vol. 43 No. I, 2009
14
dibatas oleh spesifikasi jenis usaha, waktu, dan daerah bisnis
sesuai permintaan pemilik dana.
Sedangkan mekalismenya adalah 1) pembiayaan mudarabah
adalah penyediaan dana bank untuk modal kerjasama usaha
berdasarkan persetujuan atau kesepakatan antara bank dengan
nasabah yang mewajibkan nasabah untuk melakukan settelment
atas investasi dimaksud sesuai dengan akad mudarabah. 2) Jangka
waktu pembiayaan, pengembalian dana dan pembagian
keuntungan ditentukan berdasarkan kesepakatan bank dan
nasabah. 3) Bank tidak ikut serta dalam pengelolaan usaha
nasabah tetapi memiliki hak dalam pengawasan dan pembinaan
usaha nasabah. 4) Pembiayaan diberikan dalam bentuk tunai
dan/atau barang. Dalam hal pembiayaan diberikan dalam bentuk
barang, maka barang yang diserahkan harus dinilai berdasarkan
harga perolehan atau harga pasar wajar. 5) Pembagian
keuntungan dari pengelolaan dana dinyatakan dalam bentuk
nisbah yang disepakati dan dituangkan dalam akad pembiayaan
mudharabah. Nisbah bagi hasil yang disepakati tidak dapat diubah
sepanjang jangka waktu investasi, kecuali atas dasar kesepakatan
para pihak dan tidak berlaku surut. 6) Nisbah bagi hasil dapat
ditetapkan secara berjenjang (tiering) yang besarnya berbeda-beda
berdasarkan kesepakatan pada awal akad. 7) Bank sebagai
penyedia dana menanggung seluruh risiko kerugian usaha yang
dibiayai kecuali jika nasabah melakukan kecurangan, lalai, atau
menyalahi perjanjian yang mengakibatkan kerugian usaha. 8) Bagi
hasil mudharabah dapat dilakukan dengan menggunakan dua
metode yaitu bagi laba (profit sharing) atau bagi pendapatan (net
revenue sharing). Pembagian keuntungan bagi hasil berdasarkan
laporan realisasi hasil usaha nasabah. 9) Pengembalian pokok
pembiayaan dilakukan pada akhir periode akad untuk
pembiayaan dengan jangka waktu sampai dengan satu tahun atau
dilakukan secara angsuran berdasarkan aliran kas masuk (cash in
flow) usaha nasabah. 10) Dalam hal salah satu pihak tidak
melakukan kewajiban atau melakukan pelanggaran terhadap
kesepakatan dengan unsur kesengajaan maka bank atau pihak
yang dirugikan berhak mendapat ganti rugi (ta’widh) atas biaya riil
yang telah dikeluarkan. 11) Pada prinsipnya, dalam pembiayaan
Abdul Mujib: Pola Interpretasi Norma Fiqh…
Jurnal Asy-Syir’ah
Vol. 43 No. I, 2009
15
mudarabah tidak ada jaminan, namun dalam rangka prinsip kehatihatian,
bank syariah dapat meminta jaminan kepada nasabah
pada saat penyaluran pembiayaan. Jaminan yang diterima oleh
bank hanya dapat dicairkan apabila nasabah terbukti melakukan
pelanggaran terhadap kesepakatan akad pembiayaan
mudharabah. 12) Kriteria pengusaha, prosedur pembiayaan, dan
mekanisme pembagian keuntungan diatur oleh bank selaku
mudarib berdasarkan prinsip kehati-hatian bank dengan
memperhatikan prinsip syariah.17
Produk ini dalam prakteknya sama dengan produk kredit
usaha yang ada pada perbankan konvensional. Yang
membedakan adalah pada bank konvesnional perbankan
menerapkan penarikan bunga atas kredit usaha yang diambil.
Sedangkan pada perbanka syariah mengenakan system bagi hasil
dari pengelolaan pembiayaan yang dilakukan.
Kerangka Interpretasi dalam Pembangunan Produk
Perbankan Syari’ah Indonesia
Jika menelaah dari beberapa kasus aplikasi dan interpretasi
yang telah dilakukan oleh lembaga-lembaga keuang tersebut di
atas, maka model interpretasi sebagaimana yang telah terjadi pada
produk perbankan syari'ah selama ini adalah akomodatif dan
asimilatif.
Metode akomodatif menekankan cara-cara pragmatis dalam
pengembangan bank syariah. Metode ini berangkat dari asumsi
bahwa saat ini tidak ada satupun situasi ideal bagi bank syariah
untuk melaksanakan secara murni apa yang terdapat dalam
syariah. Karena itu bank syariah adalah bank konvensional yang
“disyariahkan” dalam segala operasionalnya, baik produknya
maupun transaksinya. Metode ini mengambil dasarnya dari
kaidah usul fiqih:
17 Lihat Fatwa Syariah Fatwa Dewan Syari’ah Nasional No:
07/DSNMUI/IV/2000 tentang Pembiayaan Mudharabah (Qiradh).
Abdul Mujib: Pola Interpretasi Norma Fiqh…
Jurnal Asy-Syir’ah
Vol. 43 No. I, 2009
16
“Segala sesuatu dalam muamalah dibolehkan kecuali ada dalil yang
mengharamkannya.”18
Akibatnya tidak mengherankan jika kemudian yang muncul
ke permukaan adalah bank syariah yang produknya merupakan
fotokopi produk konvensional dengan perubahan sedikit disanasini.
Misalnya, jika di bank konvensional ada “kredit modal kerja”
maka di bank syariah ada “pembiayaan modal kerja” dengan
spesifikasi yang nyaris tidak berbeda.
Jika terdapat produk Syariah tidak dapat mengakomodir
produk perbankan, maka menurut metode ini produk syariah,
harus “direvisi” atau disesuaikan kedalam produk perbankan.
Maka tidak heran misalnya sampai saat ini banyak bank syariah
tetap meminta jaminan dari nasabah ketika ia memberikan
pembiayaan mudarabah atau musyarakah.
Padahal hampir seluruh ulama sepakat bahwa apabila
seseorang melakukan mudarabah, pemilik modal/dana tidak boleh
meminta jaminan dari pelaksana (mudarib).
Sedangkan metode asimilatif berfikir sebaliknya. Bank
syariah merupakan salah satu personifikasi atau invidividu
abstrak dari orang yang melakukan kontrak (akad) syariahmuamalah.
Disebut demikian karena pelaksanaan akad syariah
bukan hanya dapat dilaksanakan oleh bank, tetapi bisa juga oleh
lembaga lain, seperti multifinance, asuransi, perusahaan sekuriti dan
sebagainya. Dengan demikian, semua produk bank syariah adalah
penjelmaan dari produk syariah. Jika misalnya bank syariah
melakukan murabahah, maka bank harus melakukan jual beli
dalam arti yang sebenarnya. Artinya bank memang melakukan
penjualan barang kepada nasabah dengan akte jual beli dan
syarat-syarat sebagaimana lazimnya sebuah transaksi penjualan.
Jika kemudian produk bank tidak sesuai dengan syariah,
maka suka atau tidak suka produk itu ditinggalkan. Sebab,
berusaha untuk mencocok-cocokkannya dengan produk syariah
akan membawa dampak kepada ketidakmurnian produk syariah.
Padahal produk syariah sudah sedemikian lengkap dan baku.
18 Asymuni Abdurrahman, Kaidah-kaidah Ushul, (Jakarta: Bulan Bintang, 1978),
p. 25.
Abdul Mujib: Pola Interpretasi Norma Fiqh…
Jurnal Asy-Syir’ah
Vol. 43 No. I, 2009
17
Metode asimilatif memandang bahwa bank adalah sematamata
alat penerapan dari produk syariah yang tidak memiliki hak
kapabilitas merubah atau merivisi produk syariah. Akan banyak
kerancuan yang terjadi jika produk syariah direvisi menurut sifat
yang ada dalam produk perbankan.
Metode Alternatif dalam Pembangunan Produk Perbankan
Syari’ah
Perkembangan mutakhir perbankan syariah belakangan ini
tidak dapat dielakkan. Periode perkembangannya sulit memasuki
periode pemantapan peran dan eksistensi dalam kancah bisnis
perbankan nasional dan global. Perbankan syariah sudah tidak
beorientasi teologis semata, akan tetapi murni bisnis yang
berlandaskan syariah. Untuk itu produk-produk yang menjadi
andalan dari sistem perbankan syariah harus merupakan produk
yang visible dan dapat diterima oleh seluruh lapisan dan golongan
dalam masyarakat Indonesia.
Kalau meminjam kategorisasi yang dibuat oleh Hans
Gadamer bahwa interpretasi pada tingkat pertama, yaitu
interpretasi yang dilakukan oleh Dewan Syariah Nasional
merupakan interpretasi yang berangkat dari wawasan kosong, di
mana para pihak yang terlibat dalam perumusan draft fatwa
tersebut tidak secara pas mengenal –untuk tidak mengatakan
tidak mengetahui- dunia perbankan pada umumnya dan kondisi
masyarakat yang menjadi sasaran dari produk-produk yang
dihasilkan. Oleh karena itu, fatwa yang dihasilkan basih bersifat
umum dan masih membutuhkan interpretasi kembali sebelum
fatwa produk tersebut ditetapkan menjadi produk pada lembagalembaga
keuangan syariah.
Setelah fatwa produk itu memasuki masa implementasi,
lembaga keuangan syariah masing-masing melakukan interpretasi
dengan pendekatan pada dua metode sebagaimana disebutkan
sebelumnya. Pada kondisi ini justru bertolak belakang dengan
keadaan pada interpretasi pada tingkat pertama, di mana para
pelaku interpretasi tidak memiliki pemahaman dan pengetahuan
perbankan yang memadai, maka pada tingkat kedua ini justru
Abdul Mujib: Pola Interpretasi Norma Fiqh…
Jurnal Asy-Syir’ah
Vol. 43 No. I, 2009
18
minim kemampuan pemahaman tentang dasar-dasar muamalah
dan hukum-hukum transaksi Islam.
Untuk itu pada masa yang akan datang diperlukan metode
baru dalam penyusunan produk perbankan syariah yang dapat
menunjukan karakter dasar dari prinsip syariah sebagaimana yang
dimaksud. Adapun metode tersebut adalah metode tanpa batas
(boundless), metode ini berbeda dengan kedua metode yang telah
dilakukan oleh para penggas produk perbankan syariah
sebelumnya, yaitu akomodatif dan asimilasi. Metode boundless
berakat dari tuntutan dan kebutuhan masyarakat, kemudian
dilakukan penelaahan untuk menetapkan kerangka akad yang
dapat dipergunakan dalam memenuhi kebutuhan pasar tersebut.
Metode ini sangat memanfaatkan fleksibilitas dan kebebasan
dalam menyusunan akad yang terdapat dalam fiqh muamalat
sehingga dalam satu kebutuhan bisa jadi dua akad atau lebih bisa
tampil bersamaan untuk menjawab permintaan pasar. Dari sini,
maka metode ini diidentikkan dengan metode tanpa batas
(boundless).
Untuk mengawal konsepsi syariah metode ini sementara
dapat dikatakan sebagai metode yang cukup elegan dalam
membangun produk perbankan syariah dan dapat
meminimalisasi timbulnya interpretasi produk yang terjebak pada
kesan kaku dan duplikasi.
Kesimpulan
Sebagai sebuah institusi yang bergerak dalam bidang jasa
keuangan, dengan prinsip syari'ah sebagai modus dalam
operasinya, sudah semestinya seluruh produknya merupakan
hasil adaptasi dari konsep dasar syari'at Islam. Sehingga proses
interpretasi konsep dasar Islam tersebut, khususnya yang berasal
dari literatur hukum Islam (fiqh), merupakan suatu keniscayaan.
Kaitannya dengan interpretasi yang telah dilakukan pada tingkat
pertama, adalah interpretasi yang dilakukan secara pragmatis dari
norma fiqh yang dirangkum dari beberapa literature fiqh dan
lintas mazhab. Di mana interpretasi yang dilakukan mengarah
pada usaha bagaimana meyakinkan masyarakat khususnya
muslim, bahwa produk tersebut merupakan konsep ideal Islam.
Abdul Mujib: Pola Interpretasi Norma Fiqh…
Jurnal Asy-Syir’ah
Vol. 43 No. I, 2009
19
Sebagai sebuah produk keilmuan hukum Islam, produk
perbankan syari'ah, semestinya merupakan hasil dari interpretasi
sebagaimana yang diharapkan dalam teori interpretasi yang, atau
berangkat dari kenyataan dan kebutuhan pasar.
Pada interpretasi tingkat kedua, yaitu tingkat aplikasi
lembaga keuangan syariah interpretasi tertumpu pada dua
metode, yaitu akomodatif dan asimilasi. Kedua metode ini,
khususnya akomodatif, selama beberapa tahun terakhir tidak
dapat memposisikan lembaga keuangan syariah sebagai lembaga
keuangan yang berbasis teologis, akan tetapi sebaliknya justru
dipersamakan dengan produk-produk konvensional.
Sehingga metode yang ditawarkan dalam pengembangan
produk perbankan syariah di masa-masa mendatang adalah
dengan menggunakan metode tanpa batas (boundless). Di mana
metode boundless berakat dari tuntutan dan kebutuhan
masyarakat, kemudian dilakukan penelaahan untuk menetapkan
kerangka akad yang dapat dipergunakan dalam memenuhi
kebutuhan pasar tersebut. Metode ini sangat memanfaatkan
fleksibilitas akad-akad yang terdapat dalam fiqh muamalat,
sehingga dalam satu kebutuhan bisa jadi dua akad atau lebih bias
tampil bersamaan untuk menjawab permintaan pasar. Dari sini,
maka metode ini diidentikkan dengan metode tanpa batas.
Daftar Pustaka
Abu Saud, Mahmud, “Money, Interest an Qirad” dalam Studies in
Islamic Economics, United Kingdom: The Islamic
Foundation, 1976.
A. Karim, Adiwarman, Bank Islam Analisis Fiqh dan Keuangan,
Jakarta: Rajagrafindo Persada, 2007.
Anshori, Abdul Ghofur, Perbankan Syariah di Indonsia, Yogyakarta:
Gajah Mada University Press, 2007.
Ausaf Ahmad, “Contemporary Practices of Islamic Financing
Techniques”, Hasil Penelitian pada Islamic Research and
Training Institute, Islamic Development Bank Jeddah, 1993.
Abdul Mujib: Pola Interpretasi Norma Fiqh…
Jurnal Asy-Syir’ah
Vol. 43 No. I, 2009
20
Antonio, Muhammad Syafi’I, Bank Syariah : dari Teori ke Praktek,
Jakarta: Gema Insani Press, 2001.
_____, Bank Syariah: Wacana Ulama dan Cendekiawan, Jakarta:
Gema Insani Press, 1999.
Deputi Bank Indonesia (BI), Cetak Biru Perkembangan Perbankan
Syari’ah Indonesia, Jakarta: Deputi Bank Indonesia (BI),
2003.
Hayes, Samuel L and Frank E. Vogel., Islamic Law and Finance
Religion, Risk, and Return, London : Kluwer Law
International, 1998
Ibrahim Warde, Islamic Finance In The Global Economy, Edinburgh:
Edinburgh University Press, 2000.
Dandy, James, An Approach to Money and Banking, London:
Staples Press, 1954.
Purwataatmadja, Karnaen A., “Peluang dan Strategi Operasional
BMI dalam M. Rusli Karim (ed), Berbagai aspek Ekonomi
Islam, Jogjakarta: Tiara wacana dan UII, 1992.
PBNU, Keputusan Munas Alim Ulama dan Konfrensi Besar Ulama di
Bandar Lampung, Jakarta: PBNU, t.t
Lewis, Mervyn K. dkk, Perbankan Syari'ah, edisi Indonesia oleh
Burhan Wirasubrata, Jakarta: Serambi, 2003.
Masyhuri, A. Azis, Masalah Keagamaan Hasil Muktamar dan Munas
Alim Ulama Nahdlatul Ulama, Surabaya: Dinamika Press,
1997.
Muhammad, (ed) Bank Syari’ah Analisis Kekuatan, Kelemahan,
Peluang dan ancaman, Yogyakarta : Ekonisia, 2004.
_____, Konstruksi Mudharabah dalam Bisnis Syari’ah, Jogjakarta:
Pusat Studi Ekonomi Islam STIS, 2003.
_____, Manajemen Bank Syariah, Yogyakarta; UPP AMP YKPN,
2002
Abdul Mujib: Pola Interpretasi Norma Fiqh…
Jurnal Asy-Syir’ah
Vol. 43 No. I, 2009
21
Al-Omar, Fuad (dkk), Islamic Banking Theory, Practice and Challenges,
Karachi: Oxford University Press, 1996.
PA. Rifai Hasan, “Ekonomi Islam: Gagasan, Kritik dan
Harapan”, dalam Jurnal Ulumul Qur’an, Vol II, No. 9 1991.
Naqvi, Sayed Nawad Haidar, “ Islamic Banking; An Evaluation”,
dalam IIUM Journal of Economics and Management, Vol. 8 No.
1, 2000.
Ahmad, Shaikh Mahmud, Ekonomi dan Perbankan dalam Islam
Sebuah Perbandingan, edisi Indonesia oleh Zulkiflie, Jakarta:
Grafindo Utama, 1987.
Venardos, Angelo M., Islamic Banking and Finance In South-East
Asia Its Devalopment and Future, London: World Scientific
Publishing, 2005.
Warde, Ibrahim, Islamic Finance in The Global Economy, Edinburgh:
Edinburgh University Press, 2000.
Yusuf, M. Yunan, dkk, (Ed), Ensiklopedi Muhammadiyah, Jakarta:
Rajawali Pers, 2005.
Senin, 25 Januari 2010
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar