Oleh :
Tim Studi Tentang Investasi Syariah
Di Pasar Modal Indonesia
KATA PENGANTAR
Puji syukur kami panjatkan kehadirat Tuhan Yang Maha Kuasa atas segala limpahan rahmatNya sehingga kami atas nama Tim Studi Investasi Syariah di Pasar Modal Indonesia bisa menyelesaikan pembuatan laporan hasil studi. Kami menyadari bahwa studi yang dilakukan ini hanya bertujuan untuk memotret dan atau menginventarisir bentuk-bentuk kendala dan atau hambatan pelaku pasar modal Indonesia dalam mengimplementasikan transaksi produk syariah di pasar modal Indonesia masih jauh dari harapan dan kesempurnaan, namun berkat kerjasama anggota tim serta bantuan dari berbagai pihak yang berkompeten akhirnya studi ini dapat diselesaikan dengan baik.
Sebagai bentuk apresiasi yang layak, maka segenap anggota tim menyampaikan terimakasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada pihak-pihak yang telah membantu dalam menyelesaikan studi ini, diantaranya adalah :
1. Pimpinan Proyek Peningkatan Efisiensi Pasar Modal beserta segenap jajarannya;
2. Pimpinan Dewan Syariah Nasional (DSN) beserta segenap jajarannya;
3. Direksi PT Bursa Efek Surabaya beserta segenap jajarannya;
4. Direksi PT Andalan Artha Advisindo Securities beserta segenap jajarannya;
5. Pengarah dan seluruh anggota Tim Studi Investasi Syariah di Pasar Modal Indonesia;
6. Pihak-pihak yang telah membantu Tim dalam rangka pelaksanaan studi ini;
i
Dengan segala keterbatasan dan kekurangan yang ada, Tim berharap semoga hasil studi ini bisa dimanfaatkan oleh pihak-pihak terkait khususnya otoritas pasar modal Indonesia dalam mengambil kebijakan terutama yang berkaitan dengan investasi syariah di pasar modal Indonesia.
Akhirnya, semoga hasil studi ini dapat menjadi langkah awal untuk melakukan studi lanjutan dimasa yang akan datang khususnya berkaitan dengan investasi syariah di pasar modal Indonesia.
Jakarta, Desember 2004
Tim Studi
Investasi Syariah di Pasar Modal Indonesia
ii
DAFTAR ISI
Hal
KATA PENGANTAR i
DAFTAR ISI iii
DAFTAR TABEL v
DAFTAR LAMPIRAN vii
EXECUTIVE SUMMARY viii
BAB I. PENDAHULUAN
A. Latar Belakang 1
B. Tujuan Studi 4
C. Identifikasi Masalah 5
D. Metodologi Studi 6
E. Obyek dan Wilayah Studi 7
F. Sistematikan Penulisan Laporan Hasil Studi 8
G. Organisasi Studi 9
H. Waktu Studi 9
BAB II. TINJAUAN INVESTASI SYARIAH DI PASAR MODAL INDONESIA
A. Prinsip dan Kaidah Investasi Syariah di Pasar Modal Indonesia 10
B. Perkembangan Investasi Syariah di Pasar Modal Indonesia 19
C. Perkembangan Investasi Syariah di Pasar Modal Luar Negeri 23
iii
BAB III. KENDALA PENGEMBANGAN INVESTASI SYARIAH DI PASAR MODAL INDONESIA
A. Daftar Pertanyaan (Kuesioner) 34
B. Profil Responden 36
C. Deskripsi dan Analisis Hasil Penelitian Lapangan 38
1) Emiten/ Perusahaan Publik 38
2) Penjamin Emisi Efek (PEE) 57
3) Reksa Dana 72
BAB IV. KESIMPULAN
KESIMPULAN 84
Daftar Pustaka
Lampiran-lampiran
iv
Daftar Tabel
Nomor
Perihal
Tabel 1
Perbandingan antara produk konvensional dengan syariah
Tabel 2
Komposisi jumlah responden
Tabel 3
Anggota JII periode Juli s.d. Desember 2004
Tabel 4
Penerbit obligasi syariah s.d. September 2004
Tabel 5
Perbandingan obligasi konvensional dengan syariah
Tabel 6
Penerbit Reksa Dana syariah
Tabel 7
Perbandingan NAB Reksa Dana konvensional dengan syariah
Tabel 8
Kapitalisasi pasar saham sesuai prinsip syariah di Malaysia
Tabel 9
Negara penerbit obligasi syariah per 31 Desember 2003
Tabel 10
Komposisi investor terhadap Global Bond di Malaysia
Tabel 11
Komposisi investor terhadap Global Bond di Qatar
Tabel 12
Komposisi investor terhadap Islamic Development Bank Bond
Tabel 13
Nilai kapitalisasi saham syariah di Bahrain s.d 2003
Tabel 14
Kapitalisasi saham syariah di Bahrain dan Malaysia
Tabel 15
Kapitalisasi pasar di bursa efek negara-negara islam per-2003
Tabel 16
Pertumbuhan Islamic Equity Fund secara Internasional
Tabel 17
Proporsi responden dan tingkat pengembalian kuesioner
Tabel 18
Responden terbagi dalam beberapa sektor bidang usaha
Tabel 19
Total aset responden emiten pada akhir tahun 2003
Tabel 20
Rencana penerbitan efek untuk responden emiten
Tabel 21
Tingkat pemahaman responden emiten
Tabel 22
Ketersediaan informasi PM syariah untuk responden emiten
Tabel 23
Jenis usaha untuk responden emiten
Tabel 24
Penggunaan dana hasil emisi untuk emiten
Tabel 25
Minat pemodal atas efek syariah untuk emiten
Tabel 26
Pra-proses penerbitan efek syariah untuk emiten
Tabel 27
Tingkat kemampuan PEE untuk emitan
Tabel 28
Tingkat kemampuan profesi penunjang untuk emiten
Tabel 29
Biaya yang dikeluarkan untuk emiten
Tabel 30
Mekanisme dan birokrasi untuk emiten
Tabel 31
Waktu dalam penerbitan efek syariah oleh emiten
Tabel 32
Ketersediaan kerangka peraturan untuk emiten
Tabel 33
Pola pengawasan lembaga terkait oleh emiten
Tabel 34
Kelembagaan dan institusi pengawas oleh emiten
Tabel 35
Pertanyaan tambahan untuk emiten
Tabel 36
Peraturan tentang penerbitan efek syariah oleh emiten
Tabel 37
Fungsi dan peran lembaga terkait oleh emiten
Tabel 38
Upaya sosialisasi peraturan oleh emiten
Tabel 39
Status perusahaan untuk Penjamin Emisi Efek (PEE)
v
Tabel 40
Total aset perusahaan PEE
Tabel 41
Rencana penerbitan efek syariah untuk PEE
Tabel 42
Tingkat pengetahuan dan pemahaman untuk PEE
Tabel 43
Ketersediaan informasi untuk PEE
Tabel 44
Minat pemodal untuk PEE
Tabel 45
Pra-proses untuk PEE
Tabel 46
Tingkat kemampuan profesi penunjang untuk PEE
Tabel 47
Biaya yang dikeluarkan untuk PEE
Tabel 48
Mekanisme dan birokrasi untuk PEE
Tabel 49
Waktu proses penerbitan untuk PEE
Tabel 50
Fee yang diperoleh untuk PEE
Tabel 51
Kerangka peraturan untuk PEE
Tabel 52
Pola pengawasan untuk PEE
Tabel 53
Kelembagaan yang berwenang untuk PEE
Tabel 54
Peraturan penerbitan efek untuk PEE
Tabel 55
Fungsi dan peran lembaga yang berwenang untuk PEE
Tabel 56
Upaya sosialisasi peraturan untuk PEE
Tabel 57
Jumlah reksa dana yang dikelola untuk Manajer Investasi (MI)
Tabel 58
Total dana nasabah yang dikekola untuk MI
Tabel 59
Rencana penerbitan 5 tahun ke depan untuk MI
Tabel 60
Tingkat pengetahuan dan pemahaman untuk MI
Tabel 61
Ketersediaan informasi untuk MI
Tabel 62
Ketersediaan efek syariah untuk MI
Tabel 63
Tingkat return yang dihasilkan untuk MI
Tabel 64
Minat pemodal untuk MI
Tabel 65
Pra-proses penerbitan efek untuk MI
Tabel 66
Tingkat kemampuan profesi penunjang untuk MI
Tabel 67
Biaya yang dikeluarkan untuk MI
Tabel 68
Mekanisme dan birokrasi proses penerbitan untuk MI
Tabel 69
Waktu proses penerbitan untuk MI
Tabel 70
Kerangka peraturan untuk MI
Tabel 71
Pengawasan pengelolaan reksa dana untuk MI
Tabel 72
Kelembagaan atau institusi yang berwenang untuk MI
Tabel 73
Peraturan tentang penerbitan untuk MI
Tabel 74
Fungsi dan peran lembaga yang berwenang untuk MI
Tabel 75
Upaya sosialisasi peraturan untuk MI
vi
DAFTAR LAMPIRAN
Lampiran 1
:
Surat Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 181/KMK.1/2004 tentang Pembentukan Tim Studi Investasi Syariah di Pasar Modal Indonesia
Lampiran 2
:
Surat Keputusan Ketua Pelaksana Tim Studi Investasi Syariah di Pasar Modal Indonesia Nomor Kep-01/PPEPM.1/2004 tentang Pengangkatan Anggota Pembantu Pelaksana dan Sekretariat Tim Studi Investasi Syariah di Pasar Modal Indonesia
Lampiran 3
:
Kuesioner
Lampiran 4
:
Daftar Responden
vii
EXECUTIVE SUMMARY
Studi ini dilakukan dengan latar belakang bahwa ditengah pertumbuhan kegiatan ekonomi syariah di Indonesia yang semakin marak, perkembangan kegiatan investasi syariah di pasar modal Indonesia masih dianggap belum mengalami kemajuan yang cukup signifikan. Walaupun kegiatan investasi syariah telah mulai dan diperkenalkan sejak pertengahan tahun 1997 melalui instrumen reksa dana syariah dan sejumlah fatwa DSN-MUI berkaitan dengan kegiatan investasi syariah di pasar modal juga telah diterbitkan, hingga saat ini pihak-pihak yang melakukan kegiatan investasi syariah di pasar modal masih tergolong minim.
Dibandingkan dengan negara tetangga Malaysia misalnya, Indonesia terlihat begitu tertinggal dalam mengembangkan kegiatan investasi syariah di pasar modal. Malaysia pertama kali mengembangkan kegiatan pasar modal syariah sejak awal tahun 1990 dan saat ini telah mengalami kemajuan yang cukup pesat. Sebagai contoh, data menunjukkan hingga akhir tahun 2002 total Nilai Aktiva Bersih (NAB) Reksa Dana Syariah mencapai 5% (lima per seratus) dari total NAB industri Reksa Dana di Malaysia, sedangkan Indonesia baru mencapai 0,32% (nol koma tiga puluh dua per seratus) dari total NAB industri reksa dana. Untuk obligasi syariah, di Malaysia hingga bulan September 2002 mencapai USD 15,52 miliar (43% dari total nilai obligasi yang tercatat di pasar modal Malaysia), sementara di Indonesia hingga awal Desember 2004 baru mencapai Rp. 1,28 Triliun (USD 141,9 juta) atau 1,63% dari total nilai emisi obligasi di Indonesia.
viii
Melihat kenyataan seperti ini, maka dilakukan studi yang secara khusus membatasi ruang lingkup penelitian yang hanya membahas tentang kendala dan masalah yang dianggap mempengaruhi lambannya perkembangan kegiatan investasi di pasar modal Indonesia dengan melibatkan berbagai pihak terutama para pelaku pasar modal di Indonesia.
Melalui pembahasan internal anggota tim studi dan pembahasan dengan berbagai nara sumber, tim studi telah berhasil mengidentifikasi sebanyak 12 hingga 14 masalah yang dianggap menjadi kendala pengembangan kegiatan investasi syariah. Kemudian, hasil identifikasi masalah tersebut dituangkan ke dalam bentuk kuesioner dan disebarkan kepada 3 (tiga) kelompok responden yang dijadikan obyek studi, yaitu Emiten/Perusahaan Publik, Penjamin Emisi Efek (PEE), dan Manajer Investasi (MI), yang masing-masing mewakili sisi supply (penawaran) efek syariah, sisi intermediari yang membantu proses penerbitan efek syariah, dan sisi demand (permintaan) efek syariah.
Secara umum, responden menyatakan bahwa ada beberapa masalah yang memang benar menjadi kendala, yaitu: tingkat pengetahuan dan pemahaman tentang pasar modal syariah, ketersediaan informasi tentang pasar modal syariah, minat pemodal, kerangka peraturan tentang penerbitan efek syariah, pola pengawasan (dari sisi syariah) oleh lembaga terkait, pra-proses (persiapan) penerbitan efek syariah, dan kelembagaan atau institusi yang mengatur dan mengawasi kegiatan pasar modal syariah di Indonesia.
Beberapa identifikasi masalah lainnya yang semula dianggap oleh tim sebagai kendala dalam pengembangan kegiatan investasi syariah di pasar modal, ternyata ketiga kelompok responden menyatakan hal tersebut bukan merupakan kendala, yaitu: tingkat kemampuan profesi ix
penunjang (Notaris, Konsultan hukum dan Akuntan publik) tentang pasar modal syariah, biaya yang dikeluarkan dalam proses penerbitan efek syariah, mekanisme dan birokrasi proses penerbitan efek syariah, waktu (lama-tidaknya) dari proses penerbitan efek syariah.
Kenyataan lain yang didapat dari studi ini adalah bahwa dalam jangka waktu 5 (lima) tahun ke depan akan terjadi kesenjangan antara sisi permintaan efek syariah dan sisi penawarannya. Hal ini berdasarkan pernyataan dari responden bahwa dalam 5 (lima) tahun ke depan Emiten/Perusahaan Publik dan Penjamin Emisi Efek tidak memiliki rencana untuk melakukan penerbitan atau membantu proses penerbitan efek syariah sedangkan di sisi lain Manajer Investasi secara umum menyatakan memiliki rencana untuk menerbitkan efek (reksa dana) syariah. Sehingga yang akan terjadi adalah bahwa reksa dana akan kekurangan efek syariah untuk dijadikan portofolionya.
Studi juga mendapatkan masukan tentang beberapa hal yang dianggap dapat mendorong dan mengembangkan kegiatan investasi syariah di pasar modal, yaitu perlu dilakukannya antara lain: program sosialisasi secara intensif tentang kegiatan investasi syariah di pasar modal yang mencakup antara lain, prinsip-prinsip dasar, produk, mekanisme transaksi, peraturan dan pola pengawasannya, penyusunan kerangka peraturan yang lebih jelas dalam rangka penerbitan efek syariah dan kegiatan investasi syariah di pasar modal, dan membentuk pola kelembagaan (hubungan antara Bapepam, SROs, DSN, dan Profesi) yang efisien dalam fungsi dan peran dalam mengatur, membina, mengawasi, dan menjalankan kegiatan investasi syariah di pasar modal Indonesia.
x
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Pasar modal secara umum dapat diidentikkan dengan sebuah tempat dimana modal diperdagangkan antara pihak yang memiliki kelebihan modal (investor) dengan orang yang membutuhkan modal (issuer) untuk mengembangkan investasi. Dalam Undang-Undang No. 8 tahun 1995, pasar modal didefinisikan sebagai “kegiatan yang bersangkutan dengan Penawaran Umum dan perdagangan Efek, Perusahaan Publik yang berkaitan dengan Efek yang diterbitkannya, serta lembaga dan profesi yang berkaitan dengan Efek”.
Keberadaan pasar modal di Indonesia merupakan salah satu faktor terpenting dalam ikut membangung perekonomian nasional, terbukti telah banyak industri dan perusahaan yang menggunakan institusi pasar modal ini sebagai media untuk menyerap investasi dan media untuk memperkuat posisi keuangannya. Secara faktual, pasar modal telah menjadi financial nerve centre (saraf finansial dunia) pada dunia ekonomi modern dewasa ini, bahkan perekonomian modern tidak akan mungkin bisa eksis tanpa adanya pasar modal yang tangguh dan berdaya saing global serta terorganisir dengan baik.
Sebagai upaya dalam mendukung terwujudnya Pasar Modal Indonesia menjadi penggerak ekonomi nasional yang tangguh dan berdaya saing global sebagaimana tertuang dalam cetak biru pasar modal Indonesia, perlu dilakukan secara terus menerus untuk menyempurnakan dan mengembangkan infrastruktur pasar modal menuju ke arah yang lebih baik lagi.
Salah satu faktor bagi terciptanya pasar modal Indonesia yang tangguh dan berdaya saing global dimaksud adalah dengan tersedianya fasilitas dan instrumen pasar modal Indonesia yang mampu bersaing dengan instrumen pasar modal negara-negara lain. Sehubungan dengan
1
itu, ditengah kemerosotan tingkat pertumbuhan ekonomi nasional, yang juga berimbas ke sektor pasar modal selaku subsistem dari perekonomian nasional Indonesia, kini industri pasar modal Indonesia mulai melirik pengembangan penerapan prinsip-prinsip syariah islam sebagai alternatif instrumen investasi dalam kegiatan pasar modal di Indonesia.
Bangkitnya ekonomi Islam di Indonesia dewasa ini menjadi fenomena yang menarik dan menggembirakan terutama bagi penduduk Indonesia yang mayoritas beragama Islam. Praktek kegiatan ekonomi konvensional, khususnya dalam kegiatan pasar modal yang mengandung unsur spekulasi sebagai salah satu komponennya nampaknya masih menjadi hambatan psikologis bagi umat Islam untuk turut aktif dalam kegiatan investasi terutama di bidang pasar modal.
Perbedaan secara umum antara pasar modal konvensional dengan pasar modal syariah dapat dilihat pada instrumen dan mekanisme transaksinya, sedangkan perbedaan nilai indeks saham syariah dengan nilai indeks saham konvensional terletak pada kriteria saham emiten yang harus memenuhi prinsip-prinsip dasar syariah. Secara umum konsep pasar modal syariah dengan pasar modal konvensional tidak jauh berbeda meskipun dalam konsep pasar modal syariah disebutkan bahwa saham yang diperdagangkan harus berasal dari perusahaan yang bergerak dalam sektor yang memenuhi kriteria syariah dan terbebas dari unsur ribawi, serta transaksi saham dilakukan dengan menghindarkan berbagai praktik spekulasi.
Langkah awal perkembangan pasar modal syariah di Indonesia dimulai dengan diterbitkannya Reksa Dana Syariah pada 25 Juni 1997 diikuti dengan diterbitkannya obligasi syariah pada akhir 2002, kemudian diikuti pula dengan hadirnya Jakarta Islamic Index (JII) pada Juli 2000. Instrumen-instrumen investasi syariah tersebut kemudian mengalami
2
perkembangan sejalan dengan maraknya pertumbuhan bank-bank nasional yang membuka “window” syariah.
Sebagai gambaran umum, hingga akhir September 2004 perbandingan antara jumlah saham, obligasi dan reksadana konvensional dengan jumlah saham, obligasi dan reksadana syariah dapat dilihat sebagaimana tabel berikut :
Tabel 1
Perbandingan antara produk konvensional dengan produk syariah
Produk Konvensional
Produk Syariah
No
Instrumen
Jumlah
Nilai Emisi
Jumlah
Nilai Emisi
1
Saham
418
254.811 Trilyun
30 *
0,233 Trilyun
2
Obligasi
145
75.055 Trilyun
10
1.117 Trilyun
3
Reksadana
209
94.539 Trilyun
8
0,285 Trilyun
Sumber : data Bapepam & BEJ, diolah
* Saham-saham anggota JII.
Dilihat dari kenyataannya, walaupun sebagian besar penduduk Indonesia mayoritas beragama Islam namun perkembangan pasar modal yang berbasis syariah dapat dikatakan sangat tertinggal jauh terutama jika dibandingkan dengan Malaysia yang sudah bisa dikatakan telah menjadi pusat investasi berbasis syariah di dunia, karena telah menerapkan beberapa instrumen keuangan syariah untuk industri pasar modalnya. Kenyataan lain yang dihadapi oleh pasar modal syariah kita hingga saat ini adalah minimnya jumlah pemodal yang melakukan investasi, terutama jika dibandingkan dengan jumlah pemodal yang ada pada sektor perbankan.
Pada sisi lain, harus diakui bahwa masih terdapat beberapa permasalahan mendasar yang menjadi kendala berkembangnya pasar modal yang berprinsip syariah di Indonesia. Kendala-kendala dimaksud diantaranya adalah selain masih belum meratanya pemahaman dan atau
3
pengetahuan masyarakat Indonesia tentang investasi di pasar modal yang berbasis syariah, juga belum ditunjangnya dengan peraturan yang memadai tentang investasi syariah di pasar modal Indonesia serta adanya anggapan bahwa untuk melakukan investasi di pasar modal syariah dibutuhkan biaya yang relatif lebih mahal apabila dibandingkan dengan investasi pada sektor keuangan lainnya.
Berkenaan dengan hal-hal tersebut di atas, tim studi investasi syariah perlu mempelajari secara seksama tentang jenis-jenis kendala baik yang bersifat teknis maupun non teknis berkaitan dengan kegiatan investasi syariah di pasar modal Indonesia. Hasil studi ini diharapkan dapat memberikan gambaran yang lebih jelas terhadap berbagai kendala dan atau hambatan yang melatarbelakangi investasi syariah di pasar modal Indonesia, serta menambah pemahaman dan sebagai bahan pertimbangan terutama bagi otoritas pasar modal dan institusi terkait lainnya dalam menfasilitasi infrastruktur kegiatan investasi syariah di pasar modal Indonesia.
B. Tujuan Studi
Studi investasi syariah ini bertujuan untuk :
1. Mempelajari perkembangan investasi syariah di pasar modal luar negeri;
2. Mengetahui bentuk-bentuk hambatan dan kendala apa sajakah yang melatar belakangi berkembangnya investasi syariah di pasar modal Indonesia;
3. Mencari format kelembagaan dan aspek pengaturan investasi syariah yang sesuai dengan kondisi dan perkembangan pasar modal Indonesia.
4
C. Identifikasi Masalah
Untuk mempermudah penelaahan dan penganalisaan masalah, maka tim studi telah mengidentifikasi masalah berupa batasan masalah dan rumusan masalah antara lain :
1). Batasan Masalah
Agar kajian studi ini terfokus pada pokok permasalahan yang dituju, maka studi ini membatasi permasalahan seputar aspek-aspek kendala yang mungkin timbul dalam praktek kegiatan investasi syariah di pasar modal Indonesia. Untuk itu tim studi juga melakukan kajian terbatas melalui situs-situs internet dan referensi lain tentang praktek investasi syariah di pasar modal pada negara-negara di Asia, Timur Tengah dan Eropa/ AS.
2). Rumusan Masalah
Dalam studi ini, tim merumuskan beberapa masalah yang perlu mendapat perhatian serius, yaitu :
�� Hal-hal apa saja yang menjadi kendala bagi perkembangan investasi syariah di pasar modal Indonesia;
�� Hal-hal apa sajakah yang perlu disediakan otoritas pasar modal beserta institusi lainnya terkait dengan peraturan dan lan-lain dalam rangka kegiatan investasi syariah di pasar modal Indonesia;
�� Hal-hal apa sajakah yang perlu dipersiapkan oleh para pelaku pasar modal di lapangan guna terselenggaranya kegiatan investasi syariah di pasar modal Indonesia;
�� Bagaimana kemungkinan dan atau prospek perkembangan investasi syariah di pasar modal ke depan sebagai salah satu alternatif investasi masyarakat di Indonesia.
5
D. Metodologi Studi
Dalam rangka mendukung terlaksananya studi investasi syariah ini, tim studi menggunakan beberapa metode diantaranya adalah :
1). Metode pengumpulan data
Untuk memperoleh data dan informasi yang dibutuhkan, studi ini dilakukan dengan cara :
a). Studi Kepustakaan
Studi pustaka dilakukan dengan mempelajari beberapa literatur yang terkait dengan prinsip-prinsip pasar modal syariah dan atau investasi syariah di pasar modal termasuk yang diterapkan di Negara lain yang menjadi sumber kajian. Dalam mempelajari literatur, tim studi juga mengambil dan mempelajari tulisan serta artikel baik perorangan maupun kelembagaan terutama melalui situs-situs resmi milik institusi yang terkait dengan investasi syariah di pasar modal Indonesia.
b). Studi Lapangan
Studi lapangan ini dilakukan untuk memperoleh masukan secara langsung dari para pelaku pasar yang berkaitan dengan investasi syariah di pasar modal seperti emiten/ perusahaan publik, penjamin emisi efek dan reksa dana. Adapun metodenya antara lain adalah :
�� Survey, dengan melakukan penyebaran kuesioner kepada sejumlah responden yaitu emiten, penjamin emisi efek dan manajer investasi. Hal ini dilakukan untuk melihat potret dan gambaran nyata seputar bentuk dan jenis kendala yang selama ini menjadi ganjalan bagi para pelaku pasar modal Indonesia.
�� Diskusi dengan para narasumber dan atau pihak-pihak yang dianggap berkompeten.
�� Melakukan wawancara dengan beberapa pihak terutama manajer investasi dan penjamin emisi efek yang telah berpengalaman dalam menerbitkan efek syariah di pasar modal Indonesia.
6
2). Metode dan teknik pengambilan sample
Metode dan teknik sampling yang digunakan dalam studi ini adalah “Stratifield Random Sampling dengan sistem acak tak proporsional” dimana pengambilan sample dilakukan secara random atau acak/ serampangan dengan terlebih dahulu populasi dibagi ke dalam sub-sub populasi yang disebut strata/lapisan/kelompok yang lebih kecil, hal ini mengingat populasi sangat heterogin sehingga dengan mengelompokkan menjadi beberapa strata diharapkan tiap stratum menjadi relatif homogen.
Adapun sample yang diambil dalam studi ini masing-masing kelompok terdiri dari Emiten dan atau Perusahaan Publik, Perusahaan Efek yang melakukan kegiatan sebagai Penjamin Emisi Efek (PEE) dan Perusahaan Efek yang melakukan kegiatan sebagai Manajer Investasi (MI) selaku pengelola reksadana.
Tabel 2
Komposisi jumlah responden
No
Karakteristik
Populasi
Sample
Prosentase
1
Emiten/ Perusahaan Publik
412
107
25,97
2
Penjamin Emisis Efek (PEE)
112
80
71,42
3
Manajer Investasi (MI)
100
56
56
3). Metode analisis data
Tujuan studi sebagaimana telah disebutkan di atas diantaranya adalah, untuk mempelajari perkembangan investasi syariah di pasar modal luar negeri serta mengetahui bentuk-bentuk hambatan dan kendala apa sajakah yang melatar belakangi berkembangnya investasi syariah di pasar modal Indonesia. Untuk itu metode analisis yang paling tepat digunakan dalam studi ini adalah metode “analisis deskriptif dengan pendekatan kualitatif”.
7
Metode deskriptif kualitatif ini dilakukan melalui proses penyaringan informasi dari kondisi sewajarnya dalam kegiatan suatu obyek, dihubungkan dengan langkah pemikiran rasional baik dari sudut pandang teoritis maupun praktis. Setiap data dan atau informasi yang diperoleh selanjutnya dianalisis secara kualitatif untuk mengetahui keterkaitannya dengan permasalahan pokok sehingga pada akhirnya bisa ditarik suatu kesimpulan secara obyektif.
E. Obyek dan Wilayah Studi
Sebagai objek (responden) dalam studi ini adalah beberapa pelaku pasar modal yang terkait langsung dengan praktek kegiatan investasi efek syariah di pasar modal Indonesia seperti : emiten, penjamin emisi efek dan manajer investasi.
Adapun daerah yang akan menjadi obyek studi adalah meliputi 2 (dua) kota besar yang selama ini dianggap bisa mewakili sebagian besar pelaku pasar modal di Indonesia yaitu DKI Jakarta dan Bandung Jawa Barat.
F. Sistematika Penulisan
Laporan studi ini disusun dalam beberapa bab, dengan sistematika penulisan sebagai berikut :
- Bab I, merupakan pendahuluan yang memuat latar belakang, tujuan studi, metodologi studi, obyek dan wilayah studi, sistematika penulisan dan organisasi studi serta waktu studi.
- Bab II, merupakan tinjauan pustaka yang memuat kerangka pemikiran berupa : prinsip dan kaidah investasi syariah di pasar modal Indonesia, perkembangan investasi syariah di pasar modal Indonesia dan perkembangan investasi syariah di pasar modal luar negeri yang antara lain meliputi Asia, Timur Tengah dan Eropa/ Amerika.
8
- Bab III, memuat hasil informasi dan data studi lapangan yang meliputi hasil survey terhadap : Emiten, Penjamin Emisi Efek dan Manajer Investasi serta hasil wawancara dari para nara sumber dari praktisi Pasar Modal. Dalam bab ini juga dianalisis mengenai praktek kegiatan investasi syariah di beberapa negara sebagai sumber kajian dan beberapa bentuk-bentuk kendala yang melatarbelakangi perkembangan dan pertumbuhan investasi syariah di pasar modal Indonesia.
- Bab IV, merupakan penutup yang memuat kesimpulan dan saran/ rekomendasi.
G. Organisasi Studi
Pegawai Bapepam yang terlibat dalam penelitian ini terdiri dari :
- 2 (dua) orang Pengarah;
- 1 (satu) orang Ketua Tim merangkap anggota;
- 9 (sembilan) orang Pelaksana;
- 4 (empat) orang Pembantu Pelaksana;
- 2 (dua) orang Staf Sekretariat.
H. Waktu Studi
Lama studi mulai dari tahap persiapan hingga tahap pelaporan memerlukan waktu kurang lebih 1 (satu) tahun anggaran yaitu dari Januari sampai dengan Desember 2004.
9
BAB II
TINJAUAN INVESTASI SYARIAH DI PASAR MODAL INDONESIA
A. Prinsip dan Kaidah Investasi Syariah di Pasar Modal Indonesia
Mencermati perkembangan industri perbankan syariah di Indonesia yang pada tahun-tahun terakhir ini begitu menggembirakan, ternyata membawa dampak positif pula terhadap perkembangan sistem investasi yang sesuai dengan prinsip-prinsip dasar syariah pada sektor pasar modal di Indonesia atau yang lebih dikenal dengan istilah pasar modal syariah. Pasar modal syariah dikembangkan dalam rangka mengakomodir kebutuhan umat Islam di Indonesia yang ingin melakukan investasi di produk-produk pasar modal yang sesuai dengan prinsip dasar syariah. Dengan semakin beragamnya sarana dan produk investasi di Indonesia, diharapkan masyarakat akan memiliki alternatif berinvestasi yang dianggap sesuai dengan keinginannya, disamping investasi yang selama ini sudah dikenal dan berkembang di sektor perbankan.
Sebagaimana diketahui bahwa Indonesia adalah merupakan sebuah negara dengan penduduk yang mayoritas beragama Islam, oleh karena itu sektor industri pasar modal diharapkan bisa mengakomodir dan sekaligus melibatkan peranserta warga muslim dimaksud secara langsung untuk ikut aktif menjadi pelaku utama pasar, tentunya adalah sebagai investor lokal di pasar modal Indonesia. Sebagai upaya dalam merealisasikan hal tersebut, maka sudah sewajarnya disediakan dan dikembangkan produk-produk investasi di pasar modal Indonesia yang sesuai dengan prinsip dasar ajaran agama Islam.
Hal tersebut di atas menjadi penting mengingat masih adanya anggapan di kalangan umat Islam sendiri bahwa berinvestasi di sektor pasar modal di satu sisi adalah merupakan sesuatu yang tidak diperbolehkan (diharamkan) berdasarkan ajaran Islam, sementara pada
10
sisi yang lain bahwa Indonesia juga perlu memperhatikan serta menarik minat investor mancanegara untuk berinvestsi di pasar modal Indonesia. terutama investor dari negara-negara Timur Tengah yang diyakini merupakan investor potensial.
Dengan dikembangkannya produk-produk investasi syariah di pasar modal Indonesia, diharapkan bisa mewujudkan pasar modal Indonesia menjadi suatu market yang bisa menarik para investor yang ingin berinvestasi dengan memperhatikan kesesuaian produk dan atau instrumen yang sejalan dengan kaedah-kaedah ajaran islam. Hal ini tidak hanya terhadap investor lokal akan tetapi yang tidak kalah pentingnya adalah hal ini diharapkan pula bisa memberikan daya tarik tersendiri terhadap minat investor dari manca negara.
Dalam ajaran Islam, bahwa kegiatan berinvestasi dapat dikategorikan sebagai kegiatan ekonomi yang sekaligus kegiatan tersebut termasuk kegiatan muamalah yaitu suatu kegiatan yang mengartur hubungan antar manusia. Sementara itu berdasarkan kaidah Fikih1, bahwa hukum asal dari kegiatan muamalah itu adalah mubah (boleh) yaitu semua kegiatan dalam pola hubungan antar manusia adalah mubah (boleh) kecuali yang jelas ada larangannya (haram). Ini berarti ketika suatu kegiatan muamalah yang kegiatan tersebut baru muncul dan belum dikenal sebelumnya dalam ajaran Islam maka kegiatan tersebut dianggap dapat diterima kecuali terdapat implikasi dari Al Qur’an dan Hadist yang melarangnya secara implisit maupun eksplisit.2
Dalam beberapa literatur Islam klasik memang tidak ditemukan adanya terminologi investasi maupun pasar modal, akan tetapi sebagai suatu kegiatan ekonomi, kegiatan tersebut dapat diketegorikan sebagai kegiatan jual beli (al Bay). Oleh karena itu untuk mengetahui apakah kegiatan investasi di pasar modal merupakan sesuatu yang dibolehkan
1 Fikih adalah salah satu cabang dari ajaran islam yang mengatur tentang ……..
2 Training module on Comprehensive training on Sharia Banking, Karim Business Consulting
11
atau tidak menurut ajaran Islam, kita perlu mengetahui hal-hal yang dilarang/ diharamkan oleh ajaran Islam dalam hubungan jual beli.
1. Konsep dasar investasi syariah di Pasar Modal Indonesia
Apabila kita melihat dalam Al Qur’an dan Hadist sebagai sumber utama ajaran Islam maka kita dapat melihat beberapa ketentuan mengenai hal tersebut :
“ …Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba…” (QS 2;275)
“Hai orang yang beriman, jaunganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang bathil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama suka diantara kamu…” (QS 4;29)
“Hai orang yang beriman, penuhilah akad-akad itu…” (QS 5;1)
“ Rasulullah saw melarang jual beli (yang mengandung) gharar” (HR Al Baihaqi dari Ibnu Umar).
“Tidak boleh menjual sesuatu hingga kamu memiliki” (HR Baihaqi dari Hukaim bin Hizam)
Berdasarkan Al-Qur’an, Hadist dan pendapat para ahli fiqh (ajaran islam), sesuatu yang dilarang atau diharamkan adalah 3:
1) Haram karena bendanya (zatnya)
Pelarangan kegiatan muamalah ini disebabkan karena benda atau zat yang menjadi objek dari kegiatan tersebut berdasarkan ketentuan al Qur’an dan Hadist telah dilarang/ diharamkan. Benda-benda tersebut, antara lain : 1. Babi, 2. Khamr (minuman keras), 3. Bangkai binatang, 4. Darah.
2) Haram selain karena bendanya (zatnya)
Pengertian dari pelarangan atas kegiatan ini adalah suatu kegiatan yang objek dari kegiatan tersebut bukan merupakan benda-benda yang diharamkan karena zatnya artinya benda-benda tersebut
3 Basic Training: Fiqh and Instrument on Islamic Capital Market 12
benda-benda yang dibolehkan (dihalalkan). Akan tetapi benda tersebut menjadi diharamkan disebabkan adanya unsur :
a. Tadlis
b. Taghrir/ Gharar
c. Riba
d. Terjadinya : Ikhtikar dan Bay Najash
3) Tidak sahnya akadnya
Seperti halnya dengan pengharaman disebabkan karena selain zatnya maka pada kegiatan ini benda yang dijadikan objeknya adalah benda yang berdasarkan zatnya dikategorikan halal (dibolehkan) tetapi benda tersebut menjadi haram disebabkan akad atau penjanjian yang menjadikan dasar atas transaksi tersebut dilarang/ diharamkan oleh ajaran Islam.
Perjanjian-perjanjian tersebut, antara lain:
1. Ta’aluq
2. Terjadi suatu perjanjian dimana pelaku, objek dan periodenya sama.
Bentuk-bentuk akad (perjanjian) dalam islam
Akad dalam bahasa Arab artinya perikatan atau perjanjian atau pemufakatan. Adapun pengertian berdasarkan fiqh maka Akad adalah pertalian ijab (pernyataan melakukan ikatan) dan kabul (pernyataan menerima ikatan), sesuai dengan kehendak syariat yang berpengaruh pada objek perikatan.4 Berdasarkan pengertian tersebut maka akad adalah suatu perbuatan hukum yang melibatkan kedua belah pihak atau lebih, yang melakukan perjanjian. Ajaran Islam menekankan bahwa semua transaksi yang dilakukan oleh dua belah pihak atau lebih, tidak boleh menyimpang dan harus sejalan dengan kehendak syariat (hukum Islam).
4 M Ali Hasan, Berbagai Macam Transaksi Dalam Islam; Fidh Muamalah, Jakarta: Rajawali Pers,2003), cetakan 1, hlm 101.
13
Oleh karena itu akad menurut ajaran Islam adalah sesuatu yang penting. Hal ini disebabkan akad boleh dikatakan akan terjadi dalam setiap kegiatan yang ada hubungan dengan muamalah. Kita akan menemukan penggunaan akad-akad yang sama di berbagai kegiatan ekonomi seperti perbankan, asuransi maupun pasar modal.
Akad yang sering dilakukan di masyarakat adalah : Al Bay (Jual Beli, perdagangan, perniagaan). Para Ulama mengistilahkan menjadi : tukar menukar harta atas dasar saling ridha5. Adapun yang menjadi objek dari pertukaran dapat berupa Ayn dan Dayn. Ayn adalah benda-benda yang berupa real asset berupa barang maupun termasuk pula jasa dan bisnis. Sedangkan pengertian dayn adalah financial asset yaitu berupa uang dan surat berharga.
Pertukaran antara ayn dengan ayn labih dikenal dengan istilah barter. Ajaran Islam mengatur bahwa barter dapat dibolehkan untuk benda-benda yang berlainan jenis, misalnya barter yang sering dilakukan oleh masyarakat pedesaan berupa beras dengan hasil pertanian lain. Sedangkan bagi benda yang sejenis tidak diperbolehkan kecuali secara kasat mata benda tersebut sejenis tetapi memiliki mutu yang berbeda serta memuhi persyaratan tertentu.
Sedangkan yang lazim dilakukan di masyarakat modern adalah pertukaran antara ayn dengan dayn. Beberapa akad yang terjadi dari pertukaran ini antara lain:
1. Tunai/ Naqdan
2. Murabahah
3. Salam
4. Istishna
5. Ijarah
6. Ju’alah
5 Imam Santoso, Lc, Fiqh Muamalah, Jakarta:Pustaka Tarbiatuna, 2003), cetakan1, hlm 19.
14
Disamping kegiatan pertukaran, kita pun mengenal kegiatan percampuran. Pengertian dari percampuran andalah suatu akad antara dua atau lebih pihak yang bertujuan untuk bekerja sama melakukan suatu kegiatan bisnis dimana masing-masing pihak melakukan menyerahkan sejumlah dana atau jasa. Bentuk-bentuk akad untuk kegiatan percampuran tersebut adalah:
1. Mudharabah
2. Musyarakah
Akad-akad tersebut diatas, akan selalu kita temui dalam kegiatan investasi syariah di pasar modal. Hal tersebut dikarenakan selain terjadi pertukaran (al bay-jual-beli) di pasar modal pun kita mengenal suatu kegiatan percampuran misalnya yang terjadi di penerbitan saham suatu perusahaan.
2. Fatwa DSN yang mengatur tentang kegiatan investasi syariah
Sebagaimana telah dijelaskan diatas bahwa terdapat karekteristik tersendiri dalam melakukan investasi syariah, termasuk juga di sektor pasar modal. Batasan tersebut adalah berupa kesesuaian suatu produk investasi atas prinsip-prinsip ajaran Islam. Dewan Syariah Nasional (DSN) suatu lembaga dibawah MUI (Majelis Ulama Indonesia) yang dibentuk tahun 1999 telah megeluarkan ketentuan mengenai kegiatan investasi di pasar modal syariah. Ketentuan tersebut dituangkan kedalam beberapa fatwa MUI tentang kegiatan investasi yang sesuai syariah ke dalam produk-produk investasi di Pasar Modal Indonesia.
Fatwa DSN Nomor : 40/DSN-MUI/X/2003 tanggal 4 Oktober 2003 tentang Pasar Modal Dan Pedoman Umum Penerapan Prinsip Syariah Di Bidang Pasar Modal6, telah menentukan tentang kriterian produk-produk investasi yang sesuai dengan ajaran Islam. Pada intinya, produk tersebut harus mememuhi syarat, antara lain :
6 Dewan Syariah Nasional, Himpunan Fatwa Dewan Syariah Nasional, Jakarta (Bank Indonesia-Dewan Syariah Nasional: 2003, Edisi 2) hlm 263.
15
1) Jenis Usaha, produk barang dan jasa yang diberikan serta cara pengelolaan perusahaan Emiten tidak merupakan usaha yang dilarang oleh prinsip-prinsip Syariah, antara lain :
a. Usaha perjudian atau permaian yang tergolong judi atau perdagangan yang dilarang.
b. Lembaga Keuangan konvensional (ribawi), termasuk perbankan dan asuransi konvensional.
c. Produsen, distributor, serta pedagang makanan dan minuman haram.
d. Produsen, distributor, dan/ atau penyedia barang/ jasa yang merusak moral dan bersifat mudarat.
2) Jenis Transaksi harus dilakukan menurut prinsip kehati-hatian serta tidak diperbolehkan melakukan spekulasi yang didalamnya mengandung unsur dharar, gharar, maysir, dan zhulm meliputi : najash, ba’i al ma’dun, insider trading, menyebarluaskan informasi yang menyesatkan untuk memperoleh keuntungan transaksi yang dilarang, melakukan investasi pada perusahaan yang pada saat transaksi tingkat (nisbah) hutang perusahaan kepada lembaga keaungan ribawi lebih dominan dari modalnya, margin trading dan ikhtikar.
Berdasarkan ketentuan tersebut maka produk-produk investasi di pasar Modal yang sesuai prinsip syariah tersebut dapat berupa:
a) Saham
Produk investsi berupa Saham pada prinsipnya sudah sesuai dengan ajaran Islam. Dalam teori percampuran, Islam mengenal akad syirkah atau musyarakah yaitu suatu kerjasama antara dua atau lebih pihak untuk melakukan usaha dimana masing-masing pihak menyetorkan sejumlah dana, barang atau jasa.
16
Adapun jenis-jenis syirkah yang dikenal dalam ilmu fikih yaitu: ‘inan, mufawadhah, wujuh, abdan, mudharabah. Pembagian tersebut diadasarkan pada jenis setoran masing-masing pihak dan siapa diantara pihak tersebut yang mengelola kegiatan usaha tersebut.
Fatwa diatas telah menentukan bagaimana memilih saham-saham yang sesuai dengan ajaran Islam. Dalam perkembangannya telah banyak negara –negara yang telah menentukan batasan suatu saham dapat dikategorikan sebagai saham syariah. Misalnya Malaysia, Amerika serikat melaui Dow Jones Islamic Index. Sementara itu beberapa institusi keuangan dunia telah membuat pula batasan-batasan untuk kategori saham syariah antara lain : Citi Asset Management Group, Wellington Management Company, Islamic.com dan sebagainya
b) Obligasi
Obligasi berdasarkan definisinya adalah suatu surat berharga jangka panjang yang bersifat hutang yang dikeluarkan oleh emiten kepada pemegang obligasi dengan kewajiban membayar bungan pada periode tertentu dan melunasi pokok pada saat jatuh tempo kepada pemegang obligasi.
Berdasarkan definisi tersebut maka dapat dikatakan bahwa obligasi adalah suatu produk yang tidak sesuai ajaran Islam. Menurur ajaran Islam maka suatu hutang piutang termasuk kegiatan tabarru (kebajikan), sehingga diharamkan untuk mendapatkan sesuatu dari kegiatan tersebut. Misalnya seseorang meminjam uang Rp. 1.000.000,00 maka yang memberikan pinjaman tidak boleh meminta kelebihan dana dari pinjaman tersebut.
Pengertian ini sangat bertentangan dengan pengertian obligasi yang kita kenal sekarang. Hal ini dikarenakan obligasi biasanya digunakan untuk kegiatan usaha/ bisnis. Dalam ajaran Islam kegiatan usaha/bisnis diketegorikan kegiatan tijarah. Secara logika
17
apabila seseorang meminjan dana untuk kegiatan bisnis maka pihak yang meminjamkan berhak atas sebagian keuntungan atas usaha tersebut.
Sebagai solusi dari permasalahan tersebut maka DSN melalui fatwa Nomor: 32/DSN-MUI/IX/2002 tanggal 14 September 2002 tentang Obligasi Syariah telah melakukan redifinisi dari pengertian obligasi. Pengertian obligasi syariah dalam fatwa tersebut adalah suatu surat berharga jangka panjang berdasarkan prinsip syariah yang dikeluarkan Emiten kepada pemegang obligasi syariah yang mewajibkan emiten untuk membayar pendapatan kepada pemegang obligasi syariah berupa bagi hasil/margin/fee serta membayar kembali dana obligasi pada saat jatuh tempo.
Akad-akad yang dapat digunakan dalam penerbitan obligasi syariah, antara lain:
1. Mudharabah
2. Murabahah
3. Salam
4. Istishna
5. Ijarah
c) Reksa Dana
Reksa dana adalah wadah yang dipergunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat pemodal untuk selanjutnya diinvestasikan dalam portofolio efek oleh manajer investasi. Fatwa DSN Nomor: 20/DSN-MUI/IX/2000 tanggal 18 April 2000 tentang Pedoman Pelaksanaan Investasi Untuk Reksa Dana Syariah telah mendefiniskan tentang Reksa Dana Syariah adalah Reksa Dana yang beroperasi menurut ketentuan dan prinsip Syariah Islam, baik dalam bentuk akad antara pemodal sebagai milik harta (shahib al-mal/rabb al-maal) dengan manajer Investasi sebagai wakil shahib al-mal,
18
maupun antara Manajer Investasi sebagai wakil shahib al-mal dengan pengguna investasi.
Berdasarkan hal tersebut maka batasan untuk produk-produk yang dapat dijadikan portofolio bagi Reksa Dana Syariah adalah produk-produk investasi sesuai dengan ajaran Islam.
B. Perkembangan Investasi Syariah di Pasar Modal Indonesia
Sejak diluncurkannya reksadana syariah pertama kali yaitu reksadana Danareksa Syariah 25 Juni 1997, perkembangan instrumen syariah terus mengalami perkembangan walaupun lambat namun pasti, terlebih era tahun 2002 sampai dengan pertengahan tahun 2004, instrumen syariah baik reksadana maupun obligasi mengalami pertumbuhan yang cukup signifikan, yaitu reksadana sampai saat in berjumlah 10 reksadana (termasuk 2 reksadana yang tidak aktif/bubar) dan sebanyak 10 (sepuluh) emiten yang telah menerbitkan obligasi berbasis syariah.
Hal-hal yang mempengaruhi perkembangan Pasar Modal Syariah adalah antara lain :
pertama, Perkembangan macam instrumen pasar modal sesuai dengan syariah yang dikuatkan dengan fatwa DSN – MUI;
kedua, Perkembangan transaksi sesuai syariah atas instrumen pasar modal syariah; dan
ketiga, Perkembangan kelembagaan yang memantau macam dan transaksi pasar modal syariah (termasuk Bapepam Syariah, Lembaga Pemeringkat Efek Syariah dan Dewan Pengawas Islamic Market/Index).
Dilihat dari tingkat hasil (potensi return) yang diperoleh, khusus industri reksadana syariah terbilang tinggi dibanding reksadana konvensional, yaitu reksadana syariah rata-rata memberikan return 13 %, sementara reksadana konvensional rata-rata memberikan return 12 %. Merujuk kepada Fatwa Dewan Syari’ah Nasional No: 32/DSN-
19
MUI/IX/2002, "Obligasi Syariah adalah suatu surat berharga jangka panjang berdasarkan prinsip syariah yang dikeluarkan Emiten kepada pemegang Obligasi Syari’ah yang mewajibkan Emiten untuk membayar pendapatan kepada pemegang Obligasi Syari’ah berupa bagi hasil/margin/fee, serta membayar kembali dana obligasi pada saat jatuh tempo". Sebagai tindak lanjut atas fatwa di atas, pada Oktober 2002 PT. Indosat Tbk telah mengeluarkan obigasi syariah yang pertama kali di pasar modal Indonesia dengan tingkat imbal hasil 16,75 %, suatu tingkat imbal hasil (return) yang cukup tinggi dibanding rata return obligasi dengan prinsip riba/konvensional.
Berdasarkan penelitian yang dilakukan oleh Karim Business Consulting tahun 2003, mayoritas saham yang tercatat di Bursa Efek Jakarta (BEJ) terdiri dari 333 saham emiten yang tercatat, diantaranya 236 saham sesuai dengan prinsip syariah dan layak untuk ditransaksikan dalam pasar modal syariah. "Kesesuaian dalam prinsip tersebut didasarkan kepada produk yang dihasilkan emiten dan transaksi sahamnya di BEJ. Sedangkan sisanya 59 saham tergolong "haram" atau tidak sesuai dengan prinsip syariah, seperti saham perbankan, consumer product (minuman keras) dan rokok. Sisanya 34 saham tergolong subhat seperti saham industri perhotelan dan 4 saham mudharat.
Selanjutnya, pada tanggal 3 Juli 2000 PT Bursa Efek Jakarta (BEJ) telah meluncurkan Jakarta Islamic Index (JII) merupakan “Benchmark” bagi saham-saham yang berisikan saham-saham likuid dan memenuhi prinsip syariah Islam. Tujuan pembentukan JII adalah untuk meningkatkan kepercayaan investor untuk melakukan investasi pada saham berbasis syariah dan memberikan manfaat bagi pemodal dalam menjalankan syariah Islam untuk melakukan investasi di Bursa. JII juga diharapkan dapat mendukung proses transparansi dan akuntabilitas saham berbasis syariah di Indonesia. Anggota JII terdiri dari 30 saham yang mewakili + 42% dari kapitalisasi pasar di BEJ dan anggota JII akan
20
ditinjau kembali tiap 6 bulan sekali, tepatnya bulan Januari dan bulan Juni pada tiap-tiap tahunnya.
Berdasarkan lampiran Pengumuman BEJ No. Peng-175/BEJ-DAG/U/06-2004 tanggal 25 Juni 2004, anggota JII Periode Juli 2004 s/d Desember 2004, adalah sebagai berikut :
Tabel 3
Anggota JII Periode Juli 2004 s.d. Desember 2004
No
Nama Emiten
No
Nama Emiten
1.
Aneka Tambang (Persero)
16
Kawasan Industri Jababeka
2.
Astra Agro Lestari
17
Limas Stokhomindo
3.
Astra Graphia
18
London Sumatera
4.
Bakrie & Brothers
19
Multipolar
5.
Barito Pacific Timber
20
Perusahaan Gas Negara (Persero)
6.
Bumi Resources
21
Semen Cibinong
7.
Ciputra Development
22
Semen Gresik (Persero)
8.
Dankos Laboratories
23
Summarecon Agung
9.
Enseval Putra Megatrading
24
Tambang Batubara Bukit Asam
10.
Gajah Tunggal
25
Telekomunikasi Indonesia
11.
Indocement Tunggal Prakasa
26
Tempo Scan Pacific
12.
Indofood Sukses Makmur
27
Timah
13.
Indosat
28
Trias Sentosa
14.
International Nickel Ind
29
Unilever Indonesia
15.
Kalbe Farma
30
United Tractors
Adapun perkembangan instrumen dan transaksi pasar modal sesuai dengan prinsip syariah s/d September 2004 adalah sebagaimana data pada tabel berikut :
21
Tabel 4
Penerbit Obligasi Syariah s/d September 2004
No.
Instrumen inv. syariah
Efektif
Total (Rp.)
Indikasi return %
1.
Indosat Syariah Mudharabah (2002)
30-Oct-02
175 m
16,75
2.
Bank Muamalat Syariah Subordinasi
30-Jun-03
200 m
17
3.
Cilindra Perkasa I Th. 2003
18-Sep-03
60 m
14
4.
Bukopin Syariah Mudharabah 2003
30-Jun-03
45 m
15
5.
Berlian Laju Tanker Mudharabah 2003
05-Dec-03
60 m
13
6.
BSM Mudharabah 2003
22-Oct-03
200 m
13
7.
Obligasi Syariah PTPN VII 2004
18-Mar-04
75 m
13,5
8.
Matahari Putra Prima Ijarah
28-Apr-04
150 m
13,80
9.
Sona Topas Tourism Ijarah
17-Jun-04
52 m
13,5 – 14,5
10.
Citra Sari Makmur Ijarah 2004
29-Jun-04
100 m
13,5 – 14,5
Total
1.117 m
Tabel 5
Perbandingan Jumlah Obligasi Syariah vs Total Obligasi dan
Perbandingan Nilai Emisi Obligasi Syariah vs Total Nilai Emisi Obligasi
Perbandingan Jumlah Obligasi Syariah vs. Total Obligasi
Perbandingan Nilai Emisi Obligasi Syariah vs Total Nilai Emisi Obligasi (Rp. Milyar)
Thn
Syariah
Obligasi
%
Syariah
Obligasi
%
2000
0
91
0%
0
28.787,40
0%
2001
0
94
0%
0
31.662,40
0%
2002
0
100
0%
0
37.812,40
0%
2003
6
135
4,44%
740,00
63.635,50
1,16%
2004
10
145
6,89%
1.117,00
75.055,30
1,48%
Tabel 6
Penerbit Reksadana Syariah
No.
Reksadana
Tgl. Efektif
1.
Batasa Syariah
21 Juli 2003
2.
Dompet Dhuafa Batasa Syariah
20 Juli 2004
3.
BNI Dana Plus Syariah
21 April 2004
4.
BNI Dana Syariah
21 April 2004
5.
PNM Syariah
25 Mei 2000
6.
Danareksa Syariah Berimbang
24 Oktober 2000
7.
AAA Syariah
12 Agustus 2004
8.
PNM Amanah Syariah
26 Agustus 2004
9.
Danareksa Syariah (telah bubar)
25 Juni 1997
10.
Rifan Syariah (telah bubar)
11 September 2002
22
Tabel 7
Perbandingan Jumlah Reksa Dana Syariah vs Seluruh Reksa Dana
dan Perbandingan NAB
Perbandingan Jumlah Reksa Dana Syariah vs. Seluruh Reksa Dana
Perbandingan NAB (Rp. Milyar)
Tahun
Syariah
Reksa Dana
%
Syariah
Reksa Dana
%
2000
2
94
2,13%
25,26
5.515,95
0,46%
2001
2
108
1,85%
25,96
8.003,77
0,32%
2002
3
131
2,29%
29,47
46.613,83
0,06%
2003
4
180
2,22%
66,94
69.455,22
0,10%
2004
8*)
215
3,72%
285,59
94.539,45
0,30%
Keterangan : *) tidak termasuk 2 (dua) reksadana syariah yang telah bubar.
C. Perkembangan Investasi Syariah di Pasar Modal Luar Negeri
Sejarah perkembangan industri keuangan syariah yang meliputi perbankan, asuransi dan pasar modal pada dasarnya merupakan suatu proses sejarah yang sangat panjang. Lahirnya Agama Islam sekitar 15 (lima belas) abad yang lalu meletakkan dasar penerapan prinsip syariah dalam industri keuangan, karena di dalam Islam dikenal kaedah muamalah yang merupakan kaedah hukum atas hubungan antara manusia yang di dalamnya termasuk hubungan perdagangan dalam arti yang luas. Namun demikian, perkembangan penerapan prinsip syaria mengalami masa surut selama kurun waktu yang relatif lama pada masa imperium negara-negara Eropa. Pada masa tersebut negara-negara di Timur Tengah serta negara-negara Islam lain hampir semuanya menjadi wilayah jajahan negara-negara Eropa.
Dalam perkembangan selanjutnya, dengan banyaknya negara Islam yang terbebas dari penjajahan dan semakin terdidiknya generasi muda Islam, maka ajaran Islam mulai meraih masa kebangkitan kembali. Sekitar tahun 1960-an banyak cendekiawan moslem dari negara-negara Islam sudah mulai melakukan evaluasi ulang atas penerapan sistem hukum Eropa dalam industri keuangan dan memperkenalkan penerapan prinsip syariah islam dalam industri keuangan.
23
Pada saat-saat awal prinsip syariah diterapkan pada industri perbankan yaitu ditandai dengan didirikannya bank Islam pertama di Cairo pada sekitar tahun 1971 dengan nama “Nasser Social Bank” yang operasionalnya berdasarkan sistem bagi hasil (tanpa riba). Berdirinya Nasser Social Bank tersebut, kemudian diikuti dengan berdirinya beberapa bank Islam lainnya seperti Islamic Development Bank (IDB) dan the Dubai Islamic pada tahun 1975, Faisal Islamic Bank of Egypt, Faisal Islamic Bank of Sudan dan Kuwait Finance House tahun 1977.
Pada sektor di luar industri perbankan, penerapan prinsip syariah juga telah diterapkan pada industri asuransi (takaful) dan industri Pasar Modal. Pada bidang Pasar Modal, prinsip syariah saat ini diterapkan pada instrumen obligasi, saham dan fund (Reksa Dana).
Adapun negara yang pertama kali mengintrodusir untuk mengimplementasikan prinsip syariah di sektor pasar modal adalah “Jordan dan Pakistan”, karena kedua negara tersebut telah menysusun dasar hukum penerbitan obligasi syariah. Selanjutnya pada tahun 1978, Pemerintah Jordan melalui Law Nomor 13 tahun 1978 telah mengijinkan Jordan Islamic Bank untuk menerbitkan Muqaradah Bond. Ijin penerbitan Muqaradah Bond ini kemudian ditindaklanjuti dengan penerbitan Muqaradah Bond Act pada tahun 1981, sedangkan pemerintah Pakistan pada pada tahun 1980 menerbitkan the Madarabas Company dan Madarabas Ordinance.
Walaupun pembentukan kerangka hukum instrumen obligasi syariah pertama kali dilakukan oleh Jordan dan Pakistan, namun demikian sampai dengan saat ini di kedua negara tersebut belum ada perusahaan yang menerbitkan obligasi syariah. Berdasarkan informasi yang dimuat dalam IOSCO Report of The Islamic Capital Market Task Force of The International Organization of Securities Commissions, bond syariah yang pertama kali diterbitkan dan cukup sukses adalah obligasi syariah yang diterbitkan oleh Pemerintah Malaysia pada tahun 1983,
24
yaitu the Government Investment Issue (GII). Pada awalnya the Government Investment Issue diterbitkan berdasarkan konsep qardh hasan yang tidak dapat diperdangkan pada pasar sekunder, namun dikemudian hari konsep qardh hasan the Government Investment Issue dirubah menjadi obligasi yang bersifat bai’ al-Inah sehingga the Government Investment Issue tersebut dimungkinkan untuk diperdagangkan pada pasar sekunder. Secara umum perkembangan data dan statistik pasar modal syariah tergambar sebagai berikut :
a. Malaysia
Pasar Modal Syariah di Malaysia terbentuk pada awalnya karena besarnya permintaan pasar pada awal tahun 90-an. Keberhasilan penerapan perbankan syariah memicu investor untuk dapat berinvestasi sesuai dengan kaidah-kaidah investasi secara islami.
Pada tahun 1994 sebagai jawaban atas permintaan pasar di atas, pemerintah Malaysia melalui Securities Commission Malaysia membentuk Islamic Capital Market Unit (ICMU) dan Islamc Instrument Stuy Group (IISG). ICMU ini bertugas melakukan riset dan pengembangan produk Pasar Modal Islam dan melakukan analisa terhadap semua efek yang tercatat di bursa-bursa Malaysia, disamping itu ICMU juga berfungsi sebagai tenaga riset dan sekretariat bagi SAC.
Dalam perkembangannya IISG kemudian berubah nama menjadi Syariah Advisory Council (SAC) pada tahun 1996. SAC ini bertugas memberikan masukan kepada Securities Commission atas semua hal yang berhubungan dengan pengembangan Pasar Modal Islam dan sebagai pusat referensi, disamping itu SAC juga melakukan pengkajian efek-efek konvensional yang sudah ada dari perspektif syaiah serta melakukan pengkajian dan pengembangan atas efek dan instrument pasar modal lainnya. Sebagai hasil dari pengkajian tersebut, SAC mengeluarkan daftar efek-efek yang telah sesuai dengan prinsip
25
syariah. Selanjutnya daftar tersebut akan di up-date dua kali dalam setahun dan disebarluaskan secara gratis.
Saat ini, berbagai instrument pasar modal syariah telah tersedia bagi investor antara lain Reksa Dana Syariah, Saham Syariah, Index Syariah dan Obligasi Syariah. Reksa Dana Syariah pertama berdiri pada tahun 1993. Data sampai dengan tahun 2002, Malaysia telah mempunyai 36 (tiga puluh enam) Reksa Dana Syariah dari 174 (seratus tujuh puluh empat) total Reksa Dana yang ada di Malaysia. Total pemegang unit Reksa Dana Syariah sebanyak 288.132 investor. Total Nilai Aktiva Bersih (NAB) Reksa Dana Syariah mencapai 5% (lima per seratus) dari total NAB industri Reksa Dana di Malaysia.
Pada pasar modal Malaysia, saham yang sesuai dengan prinsip syariah sampai dengan tahun 2003 terlah tercatat sebanyak 684 (enam ratus delapan puluh empat) saham syariah perusahaan yang terdiri dari 397 (tiga ratus sembila puluh tujuh) saham pada papan utama, 277 (dua ratus tujuh puluh tujuh) saham pada papan kedua dan 10 (sepuluh) saham pada papan Mesdaq. Jumlah total saham tersebut mencapai 79% dari total saham yang tercatat atau sekitar 60% dari total kapitalisasi pasar di malaysia.
Tabel 8
Kapitalisasi pasar saham yang sesuai dengan prinsip syariah di Malaysia
Tahun
Kapitalisasi pasar Saham Syariah (juta USD)
% dari total kapitalisasi pasar
1998
55.982,8
56,00
1999
70.082,4
48,00
2000
65.129,3
54,70
2001
75.131,6
59,20
2002
76.426,3
57,55
2003
102.926,3
57,70
Sumber : IOSCO Annual Report 2003
26
Adapun Index Syariah diluncurkan pertama kali oleh Kuala Lumpur Stock Exchange pada tahun 1999. Index Syariah dimaksud berfungsi untuk melihat kinerja saham-saham syariah yang tercatat pada papan utama.
Sedangkan Obligasi Syariah di Malaysia dibentuk dan direstrukturisasi berdasarkan kontrak-kontrak yang bernuansa islami. Sampai dengan bulan September 2002 total nilai obligasi syariah di Pasar Modal Malaysia mencapai USD 15,52 miliar (43% dari total nilai obligasi yang tercatat di pasar modal Malaysia), selain itu terdapat instrumen lain yaitu Islamic Unit Trust . Sampai dengan tahun 2002 terdapat 30 Islamic Unit Trust dimana 4 unit trust dikelola oleh pemerintah dan 26 unit trust dikelola oleh swasta. Adapun nilai total Islamic Unit Trust mencapai RM 3,2 milyar.
Adapun faktor lain yang ikut memberikan kontribusi adalah, perkembangan Labuan International Financial Exchange (LFX) ternyata juga memicu peningkatan kegiatan Pasar Modal Syariah di Malaysia. LFX menyediakan fasilitas pencatatan dan perdagangan instrumen keuangan internasional. LFX mencatat Global Sukuk pertama di dunia pada bulan Januari 2002 yang nilainya mencapai USD 150 juta. Hingga akhir tahun 2002 tercatat instrumen dengan kapitalisasi pasar senilai USD 1,6 miliar dimana 3 instrumen diantaranya adalah obligasi syariah.
Kesuksesan Malaysia dalam menerbitkan instrumen obligasi yang menerapkan prinsip syariah tersebut mendorong beberapa negara Islam lain untuk menerbitkan instrumen serupa seperti the Central Bank of Kuwait yang menerbitkan obligasi syariah untuk mendanai pembelian aset-aset yang dikelola oleh negara selain Gulf Co-operation Council states serta Iran yang menerbitkan instrumen obligasi yang berbasisikan mudharabah. Secara umum tergambar dalam tabel berikut :
27
Tabel 9
Daftar negara penerbit obligasi syariah berdasarkan laporan IOSCO
per-31 Desember 2003
No.
NEGARA PENERBIT
NILAI (juta US$)
1.
Qatar
700
2.
Islamic Development Bank (Global)
400
3.
Bahrain
1.000
4.
Malaysia
22.680
5.
Malaysia (Global)
600
6.
Guthrie Bhd (Global)
150
7.
Indonesia
119
8.
Singapura
35
9.
Sudan
148
Total
25.832
Secara umum dapat disebutkan bahwa instrumen obligasi syariah yang cukup dikenal dan diterima oleh para investor di Malaysia adalah obligasi syariah yang berbasiskan ijarah. Hal ini dapat diketahui dari tingkat berhasilnya obligasi yang berbasisiskan ijaraah yang diterbitkan oleh pemerintah Malaysia dan Qatar, Guthrie Berhad maupun organisasi multilateral seperti the Islamic Development Bank (IDB).
Di lihat dari pendekatan geografi, para investor instrumen obligasi syariah terutama yang diterbitkan oleh Malaysia, Qatar dan Islamic Development Bank adalah sebagai berikut :
Tabel 10
1. Komposisi persentase investor terhadap Malaysia Global Bond
No.
WILAYAH
PERSENTASE
1.
Timur Tengah
51%
2.
Asia
30%
3.
Eropa
15%
4.
USA
4%
Tabel 11
2. Komposisi persentase investor terhadap Qatar Global Bond
No.
WILAYAH
PERSENTASE
1.
Timur Tengah
72%
2.
Asia
13%
3.
Eropa
14%
4.
USA
1% 28
Tabel 12
3. Komposisi persentase investor atas Islamic Development Bank Bond
No.
WILAYAH
PERSENTASE
1.
Timur Tengah
70%
2.
Asia
17%
3.
Eropa
13%
b. Bahrain
Bahrain mengembangkan Pasar Modal Syariah karena adanya permintaan pasar yang cukup tinggi. Hal ini disambut baik oleh Kerajaan Bahrain yang mempunyai cita-cita untuk mewujudkan Bahrain sebgai basis terbesar keuangan dunia.
Kegiatan ekonomi di Bahrain berada di bawah pengawasan satu badan yaitu Bahrain Monetary Agency (BMA). Bahrain Monetary Agency merupakan pihak regulator yang tidak hanya membidangi produk perbankan, akan tetapi juga kegiatan pasar modal di Bahrain. Bahrain Monetary Agency ini didirikan pada tahun 1973 dengan beberapa direktorat ada di dalamnya, diantaranya adalah Executive Director Financial Institution Suervision (EDFIS) yang berwenang mengawasi kegiatan pasar modal. Kemudian di dalam EDFIS itu sendiri terdapat suatu sub direktorat khusus yang mempunyai kewenangan terhadap perkembangan produk keuangan syariah, adapun direktorat dimaksud adalah Director Islamic Financial Institution (DIFI).
Adapun secara umum data jenis saham-saham syariah yang tercatat di Bahrain Stock Exchange sampai dengan tahun 2003 mencapai sekitar 6,5% (enam setengah per seratus) sebagaimana tabel berikut :
29
Tabel 13
Nilai kapitalisasi saham-saham syariah di Bahrain
sampai dengan tahun 2003 adalah sebagai berikut :
Tahun
Kapitalisasi pasar Saham Syariah (juta USD)
% dari total kapitalisasi pasar
1998
411,8
6,13
1999
462,7
6,46
2000
647,3
9,77
2001
612,9
9,30
2002
603,2
7,98
2003
621,2
6,40
Sumber : IOSCO Annual Report 2003
Bahrain Monetary Agency sebagai otoritas keuangan di Bahrain terus melakukan pengkajian dan meluncurkan produk-produk pasar modal yang inovatif dan modern. Sebagai hasil dari pengkajian tersebut, pada bulan September 2001 pasar modal syariah di Bahrain mulai mengalami peningkatan yang sangat tajam dimana untuk pertama kalinya Bahrain Monetary Agency (BMA) meluncurkan produk syariah berupa ijara sukuk (obligasi) . Kemudian pada tanggal 20 Juni 2004 Bahrain Monetary Agency (BMA) kembali meluncurkan Islamik Internatinal Bonds yang pertama yaitu berupa ijara sukuk senilai USD 250 juta sehingga total nilai obligasi syariah yang diluncurkan oleh Bahrain Monetary Agency menjadi USD 1,03 miliar.
Selanjutnya pada tanggal 20 Juli 2004, Bahrain Monetary Agency mengaluarkan obligasi syariah yang mempunyai jatuh tempo terpanjang yaitu 10 tahun. Obligasi tersebut senilai 40 juta Dinar Bahrain atau senilai USD 106 juta sehingga total nilai obligasi syariah yang diluncurkan Bahrain Monetary Agency menjadi USD 1,136 miliar. Dengan itu maka Bahrain merupakan negara pertama yang mengeluarkan obligasi dengan nilai terbesar di dunia.
Seperti halnya Malaysia, Bahrain juga menyediakan fasilitas pencatatan dan perdagangan surat-surat berharga komersial berbasis
30
islami internasional, yaitu melalui International Islamic Financial Market (IIFM). International Islamic Financial Market terbentuk atas kerja sama antara Islamic Development Bank, Bahrain Monetary Agency, The Central Bank of Indonesia, The Labuan Offshore Financial Services Authority Malaysia, The Central Bank of Sudan dan Ministry of Finance of Brunei Darussalam. International Islamic Financial Market menyediakan suatu bentuk kerja sama untuk meningkatkan perkembangan Islamic Financial Market berbasis syariah. IIFM beroperasi mulai bulan April 2002 dan hingga saat ini mempunyai 18 anggota termasuk Bank Muamalat Indonesia.
Hingga saat ini terdapat banyak instrumen pasar modal yang beredar di Bahrain, diantaranya saham dan obligasi. Disamping itu, Bahrain Monetary Agency juga sedang memproses dan mengkaji Isamic Repurchase Agreement (Repo) yang akan dicatatkan dan diperdagangkan di Bahrain Stock Eexchange. Repo tersebut juga dapat diperdagangkan d luar bursa antara bank-bank partisipan.
Secara umum, penerapan prinsip syariah pada instrumen saham dilakukan berdasarkan penilaian atas saham yang diterbitkan oleh masing-masing perusahaan tesebut, karena instrumen saham secara natural telah sesuai dengan prinsip syariah mengingat sifat saham dimaksud bersifat penyertaan. Para ahli fiqih berpendapat bahwa suatu saham dapat dikatergorikan memenuhi prinsip syariah apabila kegiatan perusahaan yang menerbitkan saham tersebut tidak tercakup pada hal-hal yang dilarang dalam syariah islam, seperti :
a. alkohol;
b. perjudian;
c. produksi yang bahan bakunya berasal dari babi;
d. pornografi;
e. jasa keuangan yang bersifat konvensional;
f. asuransi yang bersifat konvensional.
31
Penilaian kesyariahan suatu saham disamping dilihat dari sektor kegiatan usaha oleh perusahaan yang bersangkutan, juga bisa di dilihat dari sisi permodalan dari perusahaan dimaksud, seperti:
a. rasio atas utang dan ekuitas (debt to equity ratio);
b. cash and interest bearing securities to equity ratio;
c. rasio atas kas dan aset (cash to asset ratio).
Di beberapa negara proses screening (penyaringan) atas saham yang memenuhi prinsip syariah dilakukan oleh lembaga yang berbeda. Di Malaysia proses screening kesyariahan suatu saham dilakukan oleh Shariah Advisory Council (SAC) yang berada pada Securities Commision, sedangkan di negara lain proses screening kesariahan suatu saham dapat juga dilakukan oleh lembaga swasta. Secara garis besar perkembangan kapitalisasi pasar atas saham yang memenuhi prinsip syariah di beberapa negara islam adalah sbb :
Tabel 14
Kapitalisasi Pasar Saham Syariah di Bahrain dan Malaysia
BAHRAIN
MALAYSIA
TH
KAPITALISASI PASAR
(JUTA US$)
% DARI TOTAL KAPITALISASI PASAR
KAPITALISASI PASAR
(JUTA US$)
% DARI TOTAL KAPITALISASI
PASAR
1998
411.8
6.13%
55,982.8
56.00%
1999
462.7
6.46%
70,082.4
48.00%
2000
647.3
9.77%
65,129.3
54.70%
2001
612.9
9.30%
75,131.60
59,20%
2002
603.2
7.98%
76,426.32
57.55%
2003
621.2
6.40%
102,926.32
57.70%
Tabel 15
Kapitalisasi Pasar di Bursa Efek pada beberapa negara Islam per Desember 2003
Des 2003
Malaysia
Bahrain
Oman
Kuwait
Saudi Arabia
Qatar
Jordan
UAE
Egyp
Listed Company
906
43
130
112
70
29
178
15
157
Kapitalisasi Pasar (Juta US$)
165.0
28.7
4.7
57.8
151.7
25.7
10.7
13.5
21.0
32
Reksa Dana Syariah (Islamic Fund)
Reksa Dana Syariah (Islamic Fund) pada dasarnya juga merupakan Reksa Dana biasa/ umum, hanya saja pengelolaannya dilakukan dengan menerapkan prinsip-prinsip syariah. Dalam melakukan pengelolaan, agar Reksa Dana dimaksud senantiasa selalu sesuai dengan prinsip syariah, maka biasanya Reksa Dana tersebut akan membentuk Syariah Board.
Beberapa bentuk Islamic Equity fund yang dikenal saat ini antara lain realty dan property fund, investment dan mudarabah fund, commodit fund dan leasing (ijarah) fund. Dalam kurun waktu antara 1994 sampai dengan akhir 2001, diperkirakan telah diterbitkan sekitar 120 Islamic Fund, baik yang diterbitkan oleh institusi-institusi Islam maupun oleh institusi konvensional.
Sampai dengan tahun 2003 pertumbuhan Islamic equity fund secara internasional adalah sebagai berikut :
Tabel 16
pertumbuhan Islamic equity fund secara internasional
NO.
TAHUN
ASET FUND (DALAM JUTA US$)
1.
1996
800
2.
1997
1200
3.
1998
2000
4.
1999
3000
5.
2000
5000
6.
2001
3800
7.
2002
3200
8.
2003
3600
33
BAB III
KENDALA PENGEMBANGAN INVESTASI SYARIAH DI PASAR MODAL INDONESIA
Bab ini membahas hasil penelitian lapangan yang terfokus pada kendala yang dihadapi pelaku pasar modal berkaitan dengan kegiatan investasi syariah di pasar modal Indonesia. Disamping itu, bahwa dalam bab ini juga dibahas hal-hal seperti : proses penyusunan daftar pertanyaan (kuisioner), profil responden yang meliputi penentuan responden dan alasan pemilihannya.
Selanjutnya melakukan deskripsi dan analisis atas jawaban responden yang didapat dari daftar pertanyaan yang telah dikirimkan, dengan menitikberatkan kepada hal-hal yang bersifat kendala dan masalah yang dihadapi pelaku pasar di lapangan. Untuk itu metode analisis yang tepat digunakan dalam studi ini adalah metode “analisis deskriptif dengan pendekatan kualitatif”, yaitu melakukan kegiatan yang dimulai dari proses penyaringan informasi dari kondisi sewajarnya dalam kegiatan suatu obyek, dihubungkan dengan langkah pemikiran rasional baik dari sudut pandang teoritis maupun praktis.
A. Daftar Pertanyaan (Kuesioner)
Sesuai dengan tujuan studi sebagaimana telah disebutkan di atas diantaranya adalah, untuk mengetahui bentuk-bentuk hambatan dan kendala apa sajakah yang dihadapi pelaku pasar di lapangan serta yang melatar belakangi tersendatnya perkembangan investasi syariah di pasar modal Indonesia. Disamping hal di atas, bahwa dalam rangka membatasi pokok pembahasan agar lebih terfokus, maka pembatasan-pembahasan dalam rangka proses penyusunan kuisioner dilakukan dengan identifikasi atas beberapa masalah yang dianggap menjadi kendala dalam mengembangkan pasar modal syariah di Indonesia.
Sejalan dengan hal tersebut di atas, maka penyusunan kuesioner dimulai dengan : (a) mengumpulkan bahan dari berbagai
34
media dan artikel tentang investasi syariah dari pakar keuangan islam Indonesia, dan (b) dengan mengundang narasumber untuk memaparkan permasalahan dalam mengembangkan pasar modal syariah di Indonesia.
Adapun secara garis besar, kuisioner disusun dengan sistematika sebagai berikut :
I. Gambaran Umum Data Perusahaan, dalam kelompok ini diharapkan dapat diperoleh informasi umum mengenai perusahaan yang dijadikan responden, sehingga tergambar profil responden.
II. Rencana Penerbitan Efek Syariah, dalam kelompok ini diharapkan dapat diperoleh informasi mengenai rencana serta jenis efek syariah yang mungkin akan diterbitkan oleh responden.
III. Masalah dan Kendala, kelompok ini merupakan inti dari studi yang akan dilakukan, dan diharapkan dapat diperoleh informasi mengenai apakah terdapat beberapa kendala dalam mengembangkan investasi syariah di pasar modal Indonesia, serta jenis-jenis kendala dimaksud seperti yang telah dituangkan dalam isi kuesioner, yaitu :
1. Tingkat pengetahuan dan pemahaman tentang pasar modal syariah dari para pelaku pasar;
2. Ketersediaan informasi tentang investasi syariah di pasar modal;
3. Minat pemodal atas Efek syariah;
4. Jenis usaha perusahaan dan penggunaan dana hasil emisi efek syariah;
5. Proses penerbitan Efek syariah;
6. Tingkat pemahaman profesi penunjang tentang pasar modal syariah;
7. Biaya yang dikeluarkan dan/atau Fee yang diperoleh dalam proses penerbitan Efek syariah;
8. Mekanisme atau birokrasi proses penerbitan Efek syariah;
35
9. Jangka waktu (lama-tidaknya) proses penerbitan Efek syariah;
10. Kerangka peraturan tentang pasar modal syariah;
11. Pola pengawasan (dari sisi syariah) oleh lembaga terkait;
12. Kelembagaan atau Institusi yang mengatur dan mengawasi kegiatan investasi syariah di pasar modal Indonesia.
IV. Harapan dan Saran, dalam kelompok ini diharapkan dapat diperoleh informasi tentang hal-hal yang perlu mendapat perhatian dan perbaikan menyangkut masalah-masalah yang menjadi kendala dalam pengembangan investasi syariah di pasar modal, terutama yang menyangkut antara lain: Kerangka Peraturan, Fungsi dan Peran lembaga yang mengatur dan mengawasi kegiatan pasar modal syariah, dan upaya sosialisasi peraturan dan mekanisme pengawasannya.
B. Profil Responden
Dalam rangka mendapatkan informasi yang dapat dianggap mewakili seluruh bagian pelaku pasar modal, maka studi menetapkan 3 (tiga) kelompok besar responden yang masing-masing mewakili, sisi supply (penawaran) efek syariah, sisi intermediari yang membantu proses penerbitan efek syariah, dan sisi demand (permintaan) efek syariah. Ketiga kelompok besar responden tersebut masing-masing diwakili oleh Perusahaan Publik/Emiten pada sisi supply atau penyedia efek syariah, Penjamin Emisi Efek sebagai intermediari dalam membantu proses penerbitan efek syariah, dan Manajer Investasi yang dianggap pada sisi demand atau pembeli efek syariah yang sekaligus juga dapat bertindak pada sisi supply dengan menawarkan efek reksa dana syariah kepada pemodal.
Sebagai upaya dalam menyelaraskan penyebaran responden agar bisa mewakili seluruh strata yang ada dalam populasi, maka terlebih dahulu populasi dilakukan pengelompokkan ke dalam masing-
36
masing kelompok yang lebih kecil atau kelompok tertentu dan selanjutnya dilakukan pemilihan sample secara acak (random).
Pengelompokkan yang dilakukan terhadap sample dari populasi perusahaan publik/emiten, yaitu pertama berdasarkan Sektor Usaha dan kemudian berdasarkan besarnya Total Aset perusahaan per akhir tahun 2003. Sedangkan pengelompokkan untuk Penjamin Emisi Efek berdasarkan nilai modal perusahaan dan keaktifan dalam melakukan kegiatan penjaminan emisi efek, selanjutnya untuk Manajer Investasi dikelompokkan berdasarkan jumlah reksa dana yang dikelola dan jumlah dana yang dikelolanya.
Setelah pengelompokkan sebagaimana di atas, selanjutnya ditentukan sample/ responden yang akan digunakan dalam studi ini yaitu masing-masing adalah : emiten diambil 107 perusahaan dari total emiten yang ada sebanyak 412 perusahaan, kemudiian untuk Penjamin Emisi Efek (PEE) diambil sebanyak 80 perusahaan dari total 112 Perusahaan Efek yang memiliki ijin sebagai PEE, serta untuk kelompok Manajer Investasi (MI) diambil sebanyak 56 perusahaan dari total 100 Perusahaan Efek yang memiliki ijin sebagai Manajer Investasi (MI).
Adapun tingkat jumlah pengembalian kuesioner oleh responden adalah, masing-masing : 23 perusahaan emiten mengembalikan kuesioner (21,5% dari total kuisioner yang disebar), 26 Penjamin Emisi Efek mengembalikan kuesioner (32,5% dari total kuisioner yang disebar) dan 24 Manajer Investasi mengembalikan kuesioner (42,9% dari total kuisioner yang disebar/disitribusikan).
Tabel 17
Proporsi responden dan tingkat pengembalian kuesioner
No
Karakteristik
Populasi
Sample
Kembali
%
1
Emiten/ Perusahaan Publik
412
107
23
21,5
2
Penjamin Emisis Efek (PEE)
112
80
26
32,5
3
Manajer Investasi (MI)
100
56
24
42,9
37
C. Deskripsi dan Analisis Hasil Penelitian Lapangan
Penelitian lapangan dalam studi ini dilakukan dengan antara lain, mengirimkan daftar pertanyaan (kuisioner) kepada responden yang notabene adalah para pelaku pasar modal yang dianggap berkompeten dan ditentukan berdasarkan beberapa kriteria untuk dijadikan responden dimaksud. Adapun pengelompokan responden berdasarkan jenis bidang usaha adalah sebagai berikut : Emiten/ Perusahaan Publik, Penjamin Emisi Efek, dan Manajer Investasi.
Pada bagian ini pembahasan atas jawaban kuesioner dari para responden akan dilakukan sesuai dengan kelompok daftar pertanyaan masing-masing, dan selanjutnya melakukan deskripsi dan analisis atas jawaban responden yang didapat tersebut dengan menitikberatkan bahasan kepada hal-hal yang bersifat kendala dan masalah yang dihadapi pelaku pasar di lapangan.
Adapun metode analisis yang dianggap tepat untuk digunakan dalam studi ini adalah metode “analisis deskriptif dengan pendekatan kualitatif”, yaitu melakukan kegiatan yang dimulai dari proses penyaringan informasi dari kondisi sewajarnya dalam kegiatan suatu obyek, dihubungkan dengan langkah pemikiran rasional baik dari sudut pandang teoritis maupun praktis. Setiap data dan atau informasi yang diperoleh selanjutnya dianalisis secara kualitatif untuk mengetahui keterkaitannya dengan permasalahan pokok sehingga pada akhirnya bisa ditarik suatu kesimpulan secara obyektif
1. Emiten / Perusahaan Publik
Berdasarkan kuesioner yang diterima kembali dapat diketahui bahwa sebanyak 23 perusahaan emiten mengembalikan kuesioner (21,5%) dari total 107 emiten yang dijadikan sample. Berikut adalah rangkuman isi kuisioner dan jawaban dari responden untuk kategori Emiten /Perusahaan Publik.
38
a. Gambaran Umum Perusahaan
1. Bergerak di sektor apakah
Perusahaan Saudara ?
Tabel 18
Sektor
Frequency
Percent
1 (Pertanian)
2
8.7
2 (Pertambangan)
0
0
3 (Industri Dasar dan Kimia)
2
8.7
4 (Aneka Industri)
3
13.0
5 (Industri Barang dan Konsumsi)
2
8.7
6 (Properti dan Real Estate)
2
8.7
7 (Transportasi dan Infrastruktur)
1
4.3
8 (Keuangan)
6
26.1
9 (Perdagangan, Jasa dan Investasi)
5
21.7
Total
23
100.0
Tabel di atas memperlihatkan bahwa, dari sembilan kategori sektor industri yang diambil sebagai sample ternyata hanya delapan sektor yang terjaring atau mengembalikan kuisioner yang diajukan. Sebagian terbesar dari Perusahaan Publik/Emiten yang menjadi responden tersebut bergerak pada masing-masing : sektor Keuangan sebanyak 6 perusahaan (26,1%), kemudian untuk sektor Perdagangan, Jasa, dan Investasi sebanyak 5 perusahaan (21,7%) sedangkan sisanya 3 perusahaan (13 %) pada sektor aneka industri, 2 perusahaan (8,7%) masing-masing pada sektor Pertanian, Industri Dasar dan Kimia, Industri Barang dan Konsumsi, Properti dan Real Estate, dan 1 perusahaan (4,3%) pada sektor Transportasi dan Infrastruktur.
Terdapat 1 (satu) responden yaitu perusahaan pada sektor Pertambangan yang tidak terjaring atau tidak mengembalikan kuesioner yang diajukan kepada Perusahaan Publik/Emiten pada industri tersebut.
39
2. Berapakah Total Aset perusahaan Saudara pada akhir tahun 2003 ?
Tabel 19
Total Asset
Frequency
Percent
≥ Rp1 triliun
11
47.83
Rp 500 miliar – Rp999 miliar
3
13.04
Tidak ada komentar:
Posting Komentar