Bookmark and Share

Rabu, 13 Januari 2010

MEMBANGUN SISTEM EKONOMI ISLAM YANG APLIKATIF

Abdullah Abdul Husain at-Tariqi, 2004, “Ekonomi Islam: Prinsip, Dasar, dan
Tujuan”, terj. M. Irfan Shofwani dari judul asli Al-Iqtishâd al-Islâmî: Ususun wa
Mubâun wa Ahdâf, Yogyakarta: Magistra Insania Press, xxxii + 352, harga 30.000

Produktifitas dan sikap hidup bersahaja dengan pola ekonomis ditekankan
dan dianjurkan oleh Islam agar manusia tidak menjadi budak ekonomi, melainkan
pengendali ekonomi. Untuk merealisasikan tujuan ini, Islam memberikan ajaran yang
mengatur kehidupan dalam dimensi akidah, ibadah, dan semua bentuk transaksi,
khususnya yang berkaitan dengan masalah ekonomi serta memberikan tuntunan
tentang bagaimana seharusnya pertumbuhan ekonomi dilakukan dan diusahakan.
Inilah yang melatar belakangi Abdullah Abdul Husain at-Tariqi (selanjutnya disebut
at-Tariqi) menulis karyanya Al-Iqtishâd al-Islâmî: Ususun wa Mubâun wa Ahdâf.
Dalam melakukan eksplorasi untuk menjawab kegelisahan akademiknya, at-
Tariqi, dalam buku tersebut, membagi pembahasannya ke dalam 10 bab pembahasan
yang menurut reviewer dapat diklasifikasi ke dalam tiga topik besar, yaitu pertama,
menyangkut konsep ekonomi Islam dan varian-varian di dalamnya yang bersifat
teoritis; kedua, mengenai politik dan pertumbuhan ekonomi Islam; dan ketiga, berupa
solusi yang ditawarkan oleh at-Tariqi untuk menyelesaikan persoalan ekonomi Islam
di dalam masyarakat.
Pada bagian pertama, ia memulai dengan menjelaskan tentang dasar-dasar
teologis sebagai pijakan bangunan ekonomi Islam dan tentang anjuran Islam untuk
memproduksi barang yang bermanfaat dan dapat dijangkau oleh masyarakat.
Selanjutnya, at-Tariqi mengemukakan bahwa eksplorasi ekonomi dalam Islam
mempunyai akar yang kuat dalam sejarah awal pertumbuhan dan perkembangan Islam.
Menurutnya, dalam intensitas yang berbeda, Islam sesungguhnya memberikan
perhatian besar terhadap perputaran kegiatan ekonomi.
Sebagai bagian dari bagian pertama, setelah berbicara tentang dasar teologis
dan pemahaman ekonomi Islam, at-Tariqi melakukan eksplorasi terhadap konsep
kepemilikan dalam Islam. Menurutnya, bangunan ekonomi dalam Islam hadir dalam
sosok integratif yang memadukan antara pengakuan terhadap kepemilikian sosial
(social property) dan kepemilikan pribadi (personal property). Kebebasan tetap
diberikan dengan tetap memperhatikan keseimbangan. Realitas keberbedaan dalam
hal kemampuan dan potensi individu harus diakomodasi melalui adanya jaminan
sosial dalam kehidupan bermasyarakat (hal. 55).
136 Millah Vol. IV, No. 2, Januari 2005
At-Tariqi mengeksplorasi tentang produksi sebagai bagian dari kajian ekonomi
dalam Islam. Ia mengelaborasi pembahasan produksi dalam Islam secara detail dan
gamblang. Ia juga menyebutkan jenis-jenis yang diharamkan dalam ekonomi Islam,
seperti riba, bay’ al-gharar, suap, pencurian, spekulasi, dan perjudian. Seperti halnya
konsep kepemilikan, produksi dalam ekonomi Islam juga menuntut dipenuhinya
prinsip keseimbangan antara dua kepentingan, umum dan khusus. Metode analisis
yang bersifat holistik, tidak parsial sangatlah diperlukan dalam melihat mana yang
merupakan kepentingan umum dan khusus. Karena seringkali terdapat ketidakjelasan
ketika menjelaskan tentang parameter kepentingan umum.
Ketika berbicara tentang kepentingan umum tersebut, maka menurutnya,
mutlak negara sebagai organisasi sosial yang diberi wewenang untuk mengatur
kehidupan bersama harus dilibatkan. Selain dipandang sebagai organisasi sosial,
negara juga harus dipandang sebagai wadah yang membutuhkan topangan penguat
untuk menjaga eksistensinya. At-Tariqi juga menyorot tentang perlunya bangunan
kerjasama internasional yang saling menguntungkan jika suatu negara tidak mampu
menciptakan lapangan pekerjaan bagi seluruh lapisan masyarakat.
Oleh karena itu, menyahuti tentang peran negara dalam membangun kehidupan
ekonomi tersebut, at-Tariqi memandang bahwa konsep ekonomi Islam tidak boleh hanya
tampak dalam konsepsi global dan abstrak, namun juga tercermin dalam praktek-praktek
aplikatif aktivitas ekonomi. Cerminan ini harus menjadi kesatuan dengan kebijakan
politik ekonomi yang diambil dan dianut dalam suatu masyarakat. Walaupun terdapat
persamaan dengan sistem ekonomi yang lain, dalam sistem ekonomi Islam tetap terdapat
perbedaan pandangan dengan sistem ekonomi yang lain. Hal ini terlihat dalam idealitas
transaksi pemesanan, bagi hasil, asuransi, jaminan, deposito, pinjaman, jual beli valas,
jual beli saham, dan premi dalam transaksi perbankan (hal. xxi).
Pembahasan bagian pertama yang cenderung normatif dan teoritis ini diakhiri
dengan kajian tentang alokasi harta menurut ekonomi Islam. Menurutnya, di antara
tujuan alokasi harta dalam Islam adalah pertama, untuk mengharap ridha Allah; kedua,
untuk mewujudkan kerjasama di dalam masyarakat dan tersedianya jaminan sosial;
dan ketiga, untuk menumbuhkan rasa tanggungjawab individu terhadap kemakmuran
diri, keluarga, dan masyarakat sebagai bagian aktivitas dan dinamisasi ekonomi (hal.
215).
Pada bagian kedua, at-Tariqi mengorientasikan kepada pembahasan yang lebih
praktis. Walaupun masih terkesan teoritis dan abstrak tetapi pembahasan di dalamnya
secara substantif berbicara tentang konsep ekonomi Islam yang riil. Pertama, ia
menjelaskan tentang politik ekonomi Islam tentang transaksi dan aktivitas ekonomi.
Di situ dipaparkan tentang jenis-jenis transaksi, transaksi perbankan (deposito dan
pinjaman), jual beli valas, jual beli saham, dan sebagainya. Kedua, at-Tariqi
137
memfokuskan pada telaah historis pertumbuhan dan perkembangan ekonomi Islam. Ia
kemudian memformulasi karakterisitik pertumbuhan ekonomi Islam yang di antaranya
adalah berimbang, realisitis, keadilan, humanity oriented, dan bertanggung jawab.
Bertolak dari dua bagian pembahasan di atas, baik secara teoritis maupun
empiris, at-Tariqi berkesimpulan bahwa ternyata akar pengaruh sistem ekonomi
konvensional masih kuat. Dengan demikian, pembedaan sudut pandang ekonomi dalam
Islam tidak hanya sekadar bentuk praktek terhadap ekonomi yang dilakukan manusia,
tetapi juga memberikan jalan keluar atas kritk yang dilakukan. Oleh karena itu, pada
bagian ketiga, at-Tariqi menawarkan lima langkah yang dapat ditempuh sebagai solusi
untuk menjawab persoalan di atas. Langkah-langkah tersebut antara lain:
Pertama, kembali pada sumber Islam dan mengambil ajaran-ajarannya untuk
mengentaskan dan membebaskan manusia dari berbagai persoalan ekonomi. Menurut
at-Tariqi, banyak ayat dalam al-Qur’an yang dengan jelas mengajak untuk berusaha
secara positif agar kehidupan hakiki yang mengandung kebahagiaan dan kebaikan
manusia dapat tercapai. Secara kontekstual, ayat-ayat tersebut mangajak umat Islam
untuk membebaskan diri dari penganiayaan sistem ekonomi Kapitalis maupun Sosialis.
Langkah ini diharapkan dapat menjadi spirit yang selalu menyertai tindakan dan
akivitas ekonomi (hal. 326).
Kedua, menumbuhkan potensi-potensi kemanusiaan dan mengorientasikannya
pada arah yang benar. Manusia diciptakan Allah dengan potensi akal, raga, dan hati.
Ketiganya harus difungsikan dan dioptimalkan agar kegiatan ekonomi tidak hanya
bermakna materi, namun juga berarti pertumbuhan dan perkembangan potensi hati
dan kecerdasan akal sehingga tugas kekhalifahan dapat dijalankan dengan baik dan
benar. Langkah ini menginginkan adanya penyatuan kekuatan untuk agenda
pembangunan manusia dan profesionalismenya agar menjadi kekuatan dahsyat dalam
pekerjaan dan produksi (hal.330).
Ketiga, ekspansi produksi barang-barang yang bermanfaat bagi kehidupan
individu maupun sosial. Nilai kemanfaatan tidak hanya dimaknai secara sempit dan
hanya berorientasi pada konteks kekinian dan kedisinian. Orientasi itu harus selalu
ditautkan dengan tuntutan dan kebutuhan manusia. Menurut at-Tariqi, perluasan
produksi itu dapat dilakukan pada sektor pertanian dan hewan (hal 332).
Keempat, meningkatkan penghasilan masyarakat. At-Tariqi mengungkapkan
bahwa pada tingkat ini, konsepsi ekonomi dalam Islam berhadapan dengan kondisi
riil umum umat Islam secara khusus dan masyarakat secara umum. Tawaran solutif
yang ada harus mampu menjawab secara konkret kebutuhan akan tingginya tingkat
penghasilan. Dampak yang diharapkan adalah bahwa masyarakat pada semua lapisan
dapat merasakan kehadiran sistem ekonomi dalam Islam sebagai mediasi untuk
menciptakan kesejahteraan secara berimbang dan menyeluruh.
Book Review
138 Millah Vol. IV, No. 2, Januari 2005
Kelima, melakukan pembuktian-pembuktian ilmiah dan riset yang mendalam
untuk memperkokoh bangunan ekonomi Islam. Kemajuan dan perkembangan
keilmuan kontemporer harus diambil dan dimanfaatkan dalam melakukan penggalian
sistem ekonomi Islam. Langkah ini bukanlah perkerjaan mudah mengingat terdapat
karakter-karakter tertentu yang harus dibangun dalam ekonomi Islam.
Keenam, pembatasan ketergantungan dunia Islam terhadap Barat dan
meningkatkan kerjasama antar negara Islam. Praktisnya, negara-negara muslim dan
kerjasama yang telah terbangun haruslah ditarik ke arah kemandirian, sehingga
ketergantungan terhadap negara maju dapat direduksi. Ketergantungan (dependensi)
ini hanya memberikan dampak ketidakmampuan kaum muslim dan dunia ketiga untuk
membangun sistem ekonomi yang sesuai dengan keyakinan dan kondisi obyektif
yang dihadapi.
Selama ini pembahasan tentang ekonomi Islam yang terekam dalam berbagai
literatur hanya teoritis, normatif-konseptual, sedangkan apek realitas dan empiris
kurang mendapat porsi pembahasan. Melihat diskusi pada buku ini, dari sisi content,
reviewer tidak menemukan secara eksplisit hubungan antara beberapa teori yang
dijelaskan pada awal pembahasan dengan solusi yang ditawarkan, sehingga buku ini
terkesan tidak menyelesaikan suatu masalah secara utuh.. Begitu juga, solusi yang
ditawarkan oleh at-Tariqi hanya sekadar reproduksi wacana dari pelbagai kajian
ekonomi Islam yang selama ini telah dilakukan. Solusi yang ditawarkan lebih teoritis
sifatnya, padahal yang dibutuhkan umat Islam saat ini adalah tawaran alternatif praktis
dalam rangka pengembangan ekonomi Islam, seperti konsep pengembangan lembaga
keuangan syariah dan sebagainya.
Adapun secara teknis, karena berupa buku terjemahan, reviewer masih
menemukan penggunaan bahasa yang kurang tepat. Beberapa kalimat juga terkadang
sulit dipahami. Tata letak buku ini juga perlu diperbaiki, mengingat terdapat beberapa
tulisan, bahasa Arab khususnya, jenis dan ukuran hurufnya tidak seragam sehingga
sangat mengganggu pembaca ketika membaca buku ini.
Tentu saja hal di atas hanya kritik kecil yang tidak dapat mengurangi nilai
dan signifikansi kehadiran buku ini. Bagaimanapun juga, buku ini secara umum
menarik untuk dikaji oleh para akademisi, praktisi ekonomi Islam, dan masyarakat
umum yang ingin mendalami tentang konsep ekonomi dalam Islam. Ide-ide segara di
dalam buku ini juga perlu direspon dan dikembangkan secara positif. Keberadaan
buku ini sedikitnya akan memperkaya khazanah ilmu pengetahuan, khususnya di
bidang ilmu ekonomi Islam.
Muhammad Latif Fauzi
Mahasiswa S-2 PPs. UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Download Lagu Gratis, MP3 Gratis