Bookmark and Share

Senin, 25 Januari 2010

STABILITAS SISTEM KEUANGAN : URGENSI, IMPLlKASI HUKUM, DAN AGENDA KEDEPAN

(MASALAH-MASALAH SISTEM KEUANGAN
DAN PERBANKAN INDONESIA)

Oleh : Prof. DR. Anwar Nasution2

I. PENDAHULUAN
Krisis keuangan di Asia yang terjadi pada dasarnya bersumber dari kelemahan
kualitas sistem keuangan di Asia. Reformasi keuangan yang terjadi pada awal tahun
1980an ternyata hanya memberikan peningkatan kuantitas lembaga-lembaga keuangan
dan kuantitas aliran modal yang masuk (capital inflow) ke suatu negara. Hal yang sama
terjadi pula di Indonesia, khususnya dikaitkan dengan liberalisasi perbankan yang berawal pada tahun 1988 yang merupakan salah satu faktor pemicu lemahnya sistem keuangan, khususnya perbankan. Terjadinya gejolak di pasar uang, pasar valas dan pasar modal serta meningkatnya ketidakpastian (uncertainty) dapat mengakibatkan semakin memburuknya adverse selection dan moral hazard yang pada gilirannya mengakibatkan runtuhnya kestabilan sektor keuangan.

Untuk kasus Indonesia, gejolak nilai tukar negara-negara regional memiliki pengaruh
paling utama yang menyebabkan terjadinya krisis yang berkepanjangan. Kuatnya tekanan
terhadap rupiah mengakibatkan ketidakmampuan Bank Indonesia untuk menyangga pita
intervensi (band intervention) yang ada sehingga sistem nilai tukar mengambang bebas
(Free floating system) menjadi salah satu alternatif sistem nilai tukar yang akhirnya dipilih
untuk tetap menjaga cadangan devisa. Disamping sebagai dampak dari bergejolaknya
nilai rupiah, sektor perbankan mengalami krisis yang sangat mendalam karena
menurunnya kepercayaan masyarakat terhadap sistem perbankan. Hal tersebut semakin
diperberat oleh lemahnya kondisi internal sektor perbankan, terutama sebagai dampak
dari konsentrasi kredit yang berlebihan, lemahnya manajemen bank, moral hazard yang
timbul akibat mekanisme exit yang belum tegas serta belum efektifnya peagawasan yang
dilakukan oleh Bank Indonesia.
Secara keseluruhan, akibat dari krisis yang semakin mendalam telah memperburuk
tidak saja aspek likuiditas perbankan, tetapi juga aspek solvabilitas dan rentabilitasnya
mengingat perbankan merupakan market dominan dalam industri keuangan di Indonesia,
maka secara sistematis sektor Keuangan juga mengalami kelumpuhan. Krisis keuangan
dan perbankan tersebut telah menyedot keuangan negara yang mencapai selatar 50%
dari PDB Indonesia, sehingga dapat dikategorikan terbesar dalam sejarah krisis
keuangan. Biaya krisis tersebut tentu saja belum memperhitungkan dampak negatif krisis
pada perekonomian secara keseluruhan akibat hilangnya perlu pertumbuhan ekonomi,
investasi dan tingkat pengangguran, social cost lainnya akibat terjadinya instabilitas sosial
politik sebagai dampak ikutan di saat krisis terjadi.
1 Disampaikan dalam Seminar Pembangunan Hukum Nasional VIII yang diselenggarakan oleh Badan
Pembinaan Hukum Nasional - Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia Rl. tanggal 14-18 Juli di
Denpasar.
2 Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia
Mempertimbangkan dampak dan biaya / kerugian yang demikian besar terhadap
perekonomian akibat instabilitas sistem keuangan tersebut serta langkah-langkah
penyelesaian krisis (crisis resolution) yang juga membutuhkan waktu yang lama, maka
wacana menjaga stabilitas sistem keuangan menjadi perhatian yang serius dari bank
sentral dan pengambil kebijakan publik di berbagai negara dewasa ini. Di Indonesia, isu
stabilitas sistem keuangan tersebut kembali menguat setelah terjadinya krisis keuangan
dan perbankan dalam tahun 1997-1998. Namun demikian, saat ini dipandang belum
terdapat konsep pemikiran secara yuridis maupun institusional (legal and institutional
framework) mengenai institusi-institusi yang bertanggung-jawab secara menyeluruh
dalam menjaga stabilitas sistem keuangan tersebut.
Mempertimbangkan cepat atau lambat isu stabilitas sistem keuangan ini akan menjadi
permasalahan di Indonesia, berkaitan dengan pihak yang bertanggungjawab dan
mekanisme pengendaliannya, maka paper ini akan mencoba membahas pentingnya
menjaga stabilitas sistem keuangan saat ini dan di masa mendatang, serta beberapa isu
dan agenda hukum di bidang keuangan perbankan yang membutuhkan perhatian.
Dengan tema tersebut, organisasi paper akan dibagi dalam dikemukakan sebagai berikut:
Bagian II membahas mengenai urgensi dari stabilitas sistem keuangan khususnya dimulai
dari fenomena asimetri informasi untuk memahami apa dan bagaimana stabilitas sistem
keuangan dan beberapa prasyarat; Bagian III mengenai agenda ke depan yang terkait
dengan isu-isu di bidang hukum dalam pengaturan stabilitas sistem keuangan, dan Bab IV
sebagai kesimpulan dan penutup.
II. URGENSI MENJAGA STABILITAS SISTEM KEUANGAN
a. Asimetari Informasi : Sumber Instabilitas Sistem Keuangan
Telah dipahami bahwa sistem keuangan memegang peranan yang sangat penting
dalam perekonomian seiring dengan fungsinya untuk menyalurkan dana dari pihak yang
berkelebihan dana kepada pihak-pihak yang membutuhkan dana. Apabila sistem
keuangan tidak bekerja dengan baik, maka perekonomian menjadi tidak efisien dan
pertumbuhan ekonomi yang diharapkan tidak akan tercapai. Salah satu masalah krusial
dalam sistem keuangan yang dapat menjadi sumber instabilitas keuangan yakni
menyangkut terjadinya asimetri / ketidaksamaan informasi (asymmetric information)3 yakni
suatu situasi dimana satu pihak yang terlibat dalam kesepakatan keuangan tidak memiliki
informasi yang akurat dibanding pihak lain. sebagai contoh, peminjam (debitur) biasanya
memiliki informasi yang lebih baik keuntungan dan kerugian potensial dari suatu proyek.
investasi yang direncanakan dibandingkan dengan pihak pemberi pinjaman (kreditur).
Dengan demikian, kreditur tidak dapat membedakan antara pinjaman yang sehat dan
tidak sehat.
Permasalahan asimetri informasi selanjutnya menyebabkan dua permasalahan pokok
yakni adverse selection dan moral hazard. Adverse selection merupakan satu bentuk
masalah asimetri, informasi yang terjadi sebelum transaksi keuangan dilakukan karena
3 Frederic S. Mishkin dalam “Prudential Supervision Whal Works and What Doesn’t”, NBER Conference
Report. Chicago, The University of Chicago Press, 2001
peminjam dengan kualitas yang rendah (memiliki resiko kredit tinggi) biasanya akan mau
mencari pinjaman dengan bunga yang sangat tinggi. Dari masalah adverse selection
inilah sebagian besar dari pinjamannya biasanya merupakan Kredit bermasalah. Asimetri
informasi ini juga menggambarkan dampak lanjutan dari krisis finansial pada
perekonomian misalnya dalam kondisi suku bunga naik, mungkin berakibat pada adverse
selection sehingga mengakibatkan penurunan penawaran kredit oleh bank. Demikian pula
kondisi penurunan nilai agunan yang menyebabkan timbulnya debitur dengan net worth
yang rendah. Akhirnya bila terjadi bank runs, bank yang sehat dapat memproteksi dirinya
dengan mencadangkan lebih banyak likuiditas yang berakibat kontraksi dari sisi
pemberian kreditnya.
Permasalahan pokok yang lain adalah menyangkut moral hazard, yakni yang terjadi
sesudah transaksi dilakukan dimana pemberi pinjaman berada dalam posisi yang
menerima resiko atas dimana usaha yang dilakukan peminjam Moral hazard terjadi
karena peminjam memperoleh keuntungan untuk mengalihkan proyeknya pada proyek
yang beresiko tinggi yang tidak diinginkan oleh pemberi pinjaman yang apabila berhasil
dapat memberikan keuntungan yang besar dan apabila gagal akan ditanggung oleh
pemberi pinjaman dalam bentuk tidak kembalinya kredit yang diberikan.
Kerangka dari masalah asimetri informasi ini memegang peranan yang penting bagi
institusi perbankan dan lembaga keuangan dan intermediasi lain khususnya yang
memberikan kredit. Namun perbankan memiliki kelebihan-kelebihan khusus dibandingkan
lembaga intermidasi. Ketika kualitas informasi mengenai debitur buruk, maka masalah
asimetri informasi akan mengemuka yang nantinya dapat menjadi sumber ketidakstabilan
sistem keuangan. Oleh karena itu, dalam kerangka kestabilan sistem keuangan,
keberadaan instrumen hukum diharapkan dapat meminimalisir asimetri informasi yang
terjadi dan paling tidak difokuskan pada 3 aspek pengaturan penting yakni:
(i) Mengatur semua transaksi pemindahan dana dari pihak-pihak/individu-individu
dalam lembaga keuangan;
(ii) Mengatur perilaku (behaviour) individu-individu/pihak-pihak dalam lembaga
keuangan; serta
(iii) Menyelesaikan konflik yang terjadi diantara pihak –pihak dalam lembaga keuangan
secara efisien dan cepat. Dengan pengaturan pada ketiga cakupan aspek hukum
tersebut diarahkan agar kestabilan sistem keuangan dapat tercapai.
b. Stabilitas Sistem Keuangan : Pengertian dan Prasyarat
Secara umum istilah financial stability atau stabilitas keuangan telah dikenal banyak
oleh pelaku ekonomi terutama pelaku pasar keuangan, namun demikian belum terdapat
suatu kesepakatan umum mengenai apa yang dimaksud dengan stabilitas keuangan
dimaksud4. Namun, pada prinsipnya, stabilitas keuangan berkaitan dengan 2 elemen,
4 Crockett, A, dalam “Why Financial Stability a Goal of Public Policy” (1997) menyatakan dalam sejak
beberapa tahun terakhir, istilah financial stabilily menjadi semakin berkembang sehingga para ahli perlu
untuk membedakan pengertian monetery stability dengan financial stability. Monetery stability atau
kestabilan moneter mengacu pada stabilitas harga (general price stability) dalam bentuk kestabilan
mata uang sedangkan finacial stability, mengacu kepada kestabilan institusi keuangan dan kestabilan
yaitu stabilitas harga dan stabilitas sektor keuangan, yang mencakup lembaga keuangan
serta pasar keuangan yang secara keseluruhan mendukung jalannya sistem keuangan.
Jika salah satu elemen tersebut terganggu ataupun tidak dapat berfungsi dengan baik,
maka elemen lainnya akan terpengaruh. Misalnya, tingkat inflasi yang tinggi dapat
membawa konsekuensi pada kebijakan uang ketat (tight money policy), peningkatan suku
bunga, dan peningkatan kredit bermasalah, yang akhirnya memicu kegagalan bank dan
lembaga keuangan lainnya dalam sektor keuangan. Sebaliknya, gangguan pada sistem
keuangan akan mempengaruhi efektivitas transmisi kebijakan moneter dan tingkat harga
secara umum.
Pertanyaannya adalah mengapa stabilitas keuangan merupakan isu yang sangat
penting? Stabilitas keuangan bukanlah merupakan suatu target akhir, namun lebih
kepada suatu persyaratan prakondisi yang penting bagi pertumbuhan perekonomian. Jika
lembaga-lembaga keuangan dan pasar keuangan yang berperan sebagai mediator
keuangan berada dalam kondisi tidak stabil ataupun menghadapi ketidakpastian, maka
dapat dipastikan aktivitas perekonomian akan sulit berlangsung karena rendahnya
aktivitas produksi, konsumsi maupun investasi. Disamping itu, dalam kondisi tingkat inflasi
yang tinggi, akan sulit bagi perekonomian suatu negara untuk tetap kompetitif dalam
menghadapi persaingan global. Mengingat cakupan sektor keuangan yang cukup luas,
maka tidak mudah untuk mendefinisikan suatu gambaran ideal stabilitas keuangan.
Namun, untuk mencapai kondisi sektor keuangan yang stabil paling tidak diperlukan
beberapa prasyarat berikut:
(1) Lembaga Keuangan yang Sehat
Lembaga-Iembaga keuangan yang berkiprah dalam sistem keuangan berada dalam
kondisi sehat dan stabil, dalam pengertian bahwa lembaga-lembaga tersebut diyakini
dapat memenuhi seluruh kewajibannya tanpa dukungan / bantuan pihak luar
(eksternal). Pentingnya kesehatan lembaga keuangan, khususnya perbankan, dalam
penciptaan sistem keuangan yang sehat mempunyai beberapa alasan antara lain: .
1. Keunikan karakteristik perbankan yang rentan terhadap serbuan masyarakat yang
menarik dana secara besar-besaran (bank runs) sehingga berpotensi merugikan
deposan dan kreditur bank;
2. Penyebaran kerugian diantara bank-bank sangat cepat melalui contagion effect
sehingga berpotensi menimbulkan system problem;
3. Proses penyelesaian bank-bank bermasalah membutuhkan dana dalam jumlah
yang tidak sedikit. Sebagai perbandingan, persentase biaya terhadap PDB di
negara-negara yang mengalami krisis sektor perbankan (tabel);
4. Hilangnya kepercayaan masyarakat terhadap perbankan sebagai lembaga
intermediasi akan menimbulkan tekanan-tekanan dalam sektor keuangan (financial
distress) ;
pasar-pasar yang tergabung dalam pasar keuangan. Marcflame, Gubernur Reserve Bank Australia
dalam “Financial Stability”. (1990) mengemukakan bahwa “financial stability is avoidance of crisis”.
Artinya stabilitas keuangan diartikan sebagai upaya untuk menghindari terjadinya krisis, dari dua definisi
diatas dapat ditarik benang merah pengertian bahwa stabilitas keuangan terkait dengan ketiadaan krisis
keuangan (finacial crisis)
5. Ketidakstabilan sektor keuangan akan berdampak pada kondisi makroekonomi,
khususnya dikaitkan dengan tidak efektifnya transmisi kebijakan moneter.
Tabel
BIAYA PENYELESAIAN KRISIS SEKTOR PERBANKAN
Negara (periode krisis)
Estimasi biaya Rekapitalisasi perbankan
(% terhadap PDB)
Spanyol (1977 - 85) 16.8
Amerika (1984 - 91) 3.2
Scandinavia
Finlandia (1991 - 93) 8.0
Norwegia (1987 - 89) 4.0
Swedia (1987 - 89) 6.4
Amerika Latin
Chili (1981 - 83) 41.2
Mexico (1995) 13.5
Asia
Indonesia (1997 - 98) 34.5
Korea (1997 - 98) 24.5
Malaysia (1997 - 98) 19.5
Philipina (1981 - 87) 3.0
Thailand (1997 - 98) 34.5
*) Sumber: Laker JF (1999). “The Stability of the Financial System”, Reserve Bank of Australian Bulletin, August, p.35
(2) Pasar Keuangan yang Stabil
Peran penting dalam sistem keuangan dituntut untuk senantiasa stabil, yaitu sehat,
transparan, dan dikelola dengan baik (well managed). Kondisi pasar keuangan yang
demikian dapat membangun dengan baik (well manage), Kondisi pasar keuangan
yang demikian dapat membangun keyakinan para pelaku pasar untuk bertransasksi
secara aktif, mendorong terbentuknya tingkat harga pasar yang wajar, yaitu yang
mencerminkan kekuatan fundamental, serta memungkinkan para pelaku pasar
mengukur dan mengelola resiko-resiko pasar atas dasar informasi-informasi yang
tersedia (full disclosures). Sebaliknya pasar keuangan yang bergejolak akan
berpotensi menimbulkan berbagai dampak spillover; antara lain :
1. Dapat mempengaruhi stabilitas lembaga-Iembaga keuangan, khususnya lembaga
keuangan yang memiliki struktur pengelolaan dana yang mismatch, misalnya,
currency dan interest rate mismatch;
2. Dapat menyulitkan Otoritas dalam memformulasikan kebijakan makroekonomi.
Volatilitas harga pasar akan mempengaruhi instrumen moneter yang digunakan
dalam rangka transmisi kebijakan moneter ke sektor riil, misalnya suku bunga
pasar;
3. Dapat menimbulkan beban jika otoritas dituntut untuk mengambil tindakan
pemulihan stabilitas. Misalnya, dalam hal terjadi ketidakstabilan pasar valuta asing
yang mengakibatkan tekanan pada nilai tukar mata uang lokal, maka kebijakan
yang diambil umumnya adalah meningkatkan suku bunga. Kebijakan ini dipastikan
berdampak counter productive bagi aktivitas ekonomi.
(3) Lembaga Pengaturan dan Pengawasan yang Kompeten
Lembaga-lembaga penyangga yang berwenang melakukan fungsi pengaturan dan
pengawasan sektor keuangan, moneter dan fiskal mampu memformulasikan dan
menerapkan kebijakan yang:
1. Konsisten, integrated, forward looking, dan cost effective;
2. Dapat mempertahankan tingkat kompetisi yang sehat;
3. Dapat mendukung inovasi pasar keuangan.
Secara sederhana dapat dikatakan bahwa ketidakstabilan sektor keuangan dapat
mengakibatkan terganggunya aktivitas mobilisasi dana yang sangat diperlukan oleh
sektor riil. Dengan terhambatnya aliran dana tersebut, sektor riil akan membatasi
bahkan menghentikan aktivitas perekonomian: Disamping itu. kestabilan sektor
keuangan, khususnya pasar keuangan, sangat diperlukan dalam menunjang proses
transmisi kebijakan moneter. Beranjak dari pentingnya stabilitas keuangan bagi
eksistensi lembaga keuangan secara individu maupun pertumbuhan sektor keuangan,
moneter dan fiskal secara keseluruhan, maka diperlukan suatu kebijakan publik (public
policy) yang konsisten, terintegrasi dan tidak saling menimbulkan distorsi. Untuk
mewujudkan pelaksanaan kebijakan tersebut, dibutuhkan adanya kolaborasi afl yang
erat antara pihak-pihak yang bertanggungjawab terhadap stabilitas sektor keuangan,
moneter, dan fiskal.
III.AGENDA KE DEPAN TERKAIT DENGAN KESTABILAN SISTEM KEUANGAN
a. Pengalaman Dalam Penyelamatan Sistem Keuangan / Perbankan Nasional di
Masa Krisis
Krisis keuangan dan perbankan yang terjadi tahun 1997-1998 telah memberikan
pelajaran yang sangat berharga mengenai pentingnya penciptaan suatu kerangka
stabilitas sistem keuangan dimana stabilitas sistem keuangan merupakan suatu rangkaian
proses dan kegiatan yang diawali dengan pemantauan (surveillance) dan identifikasi
kemungkinan timbulnya suatu krisis, sampai dengan pencegahan krisis tersebut terjadi.
Aspek pemantauan dan identifikasi krisis merupakan salah satu pilar penting dalam
menjaga stabilitas sistem keuangan karena langkah preventif dan antisipasif dipandang
sebagai langkah yang lebih murah daripada penyelesaian krisis (crisis resolution).
Menjaga stabilitas keuangan merupakan salah satu fungsi pokok dari Bank sentral
modern, yang tidak kalah pentingnya dari memelihara stabilitas moneter. Stabilitas
keuangan bergantung pada lima elemen terkait yakni :
(i) lingkungan makro-ekonomi yang stabil;
(ii) lembaga finansial yang dikelola baik;
(iii) pasar finansial yang efisisen;
(iv) kerangka pengawasan prudensial yang sehat; dan
(v) sistem pembayaran yang aman dan handal.
Bagi Bank Indonesia, krisis itu dapat ditarik suatu pelajaran penting bahwa tugas bank
sentral sebagai menjaga stabilitas moneter (otoritas moneter) tidaklah cukup tanpa
dukungan stabilitas sistem keuangan yang sehat. Gejolak dalam lembaga keuangan
khususnya bank, merupakan salah satu sumber instabilitas. Oleh karena itu, krisis
perbankan harus dicegah atau ditangani untuk menghindarkan gangguan terhadap sistem
pembayaran dan arus kredit dalam perekonomian. Terkait dengan hal tersebut, upaya
membanguan sistem keuangan yang stabil memerlukan perangkat aturan hukum (legal
framework) yang mampu menjadi landasan bagi penyelenggaraan fungsi bank sentral
secara utuh.
Sebagaimana telah dipahami bahwa dalam Legal framework sistem keuangan dan
perbankan nasional yang berlaku pada masa terjadinya krisis, bank sentral yang pada
waktu itu merupakan bagian dari otoritas perbankan5 tidak dilengkapi dengan perangkat
hukum yang memadai ketika harus mengambil tindakan darurat (emergency) guna
mengatasi systemic risk di sektor perbankan yang hampir-hampir saja melumpuhkan
sistem perbankan nasional.
Upaya mengatasi krisis perbankan pada masa itu dianggap perlu ditempuh dua
pendekatan: (1) perlunya mem-back-up sistem perbankan nasional agar tidak collaps, dan
(2) membantu penyelesaian krisis keuangan yang dihadapi sektor korporasi untuk
memulihkan sektor perbankan dan perekonomian nasional. Berkenaan dengan itu Bank
Indonesia memfungsikan peranannya selaku "lender of resort" dengan memberikan
Liquidity support dengan nama Bantuan Likuiditas Bank Indonesia atau BLBI untuk
menyelamatkan sistem perbankan, baik untuk keperluan mengatasi kesulitan likuiditas,
maupun dalam rangka pelaksanaan Program Penjanjian Pemerintah. Selanjutnya, Bank
5 Berdasarkan UU No. 13 tentang Bank Sentral, BI merupakan bagian dari pemerintah dan dalam
kaitannya dengan tugas dan wewenang otoritas perbankan, UU No.7 Tahun 1992 tentang Perbankan
mengatur bahwa tugas itu dilakukan oleh dua instansi, yaitu Pemerintah dan Departemen Keuangan
yang memiliki otoritas menerbitkan/mencabut perijinan Bank Indonesia yang memiliki otoritas
mengawasi/membina bank. Dalam legal framework, berlakunya UU tersebut, pengaturan perbankan
juga dilakukan oleh kedua instansi dimaksud, yaitu Pemerintah menerbitkan peraturan dalam bentuk
Peraturan Pemerintah (PP) dan Bank Indonesia menerbitkan peraturan dalam Surat Keputusan Direksi
Bank Indonesia (SK Dir. BI) dan Surat Edaran Bank Indonesia (SEBI). Pada masa itu Pemerintah juga
terlibat jauh dalam pengelolaan sektor perbankan, selain dalam segi pengaturan, Pemerintah Juga
melakukan penyediaan dana, misalnya selaku pemegang saham bank.
Indonesia juga harus terlibat untuk membantu penyelesaian krisis keuangan yang
dihadapi oleh sektor korporasi selaku debitur bank6.
Terkait dengan penyelesaian krisis masa lalu, terdapat dua hal yang perlu dirumuskan
sebagai politik hukum atas upaya yang telah diambil Bank Indonesia dan Pemerintah
dalam penyelamatan sistem perbankan nasional di masa krisis, yaitu :
Pertama, politik hukum berkenaan dengan perlunya penyusunan perangkat aturan
yang ditujukan untuk menanggulangi krisis atau systemic risk yang norma hukumnya
dirumuskan secara berbeda dari perangkat aturan yang mengatur kegiatan usaha bank
dalam keadaan normal. Sebagaimana telah dikemukakan bahwa sampai dengan saat ini
Indonesia belum memiliki perangkat aturan yang ditujukan untuk menanggulangi krisis
atau systematic risk yang normanya berbeda dari perangkat aturan yang mengatur
kegiatan usaha bank dalam keadaan normal. Perangkat hukum di bidang keuangan dan
perbankan yang ada hanya dapat digunakan sebagai aturan dalam keadaan normal saja.
Agar tindakan yang diambil oleh otoritas yang berwenang dalam mengatasi krisis
dapat dipertanggungjawabkan secara hukum, maka selain perangkat hukum yang
mengatur kondisi normal perlu disusun pula perangkat hukum yang melandasi kerangka
kerja (framework) manajemen krisis yang bersifat strategis (crisis strategy management);
Kedua, politik hukum terhadap fungsi lender of last resort (LOLR) oleh Bank Indonesia
dengan ditempuhnya kebijakan pemberian BLBI sebagai upaya penyelamatan sistem
perbankan dan perekonomian nasional.
Selain diperlukannya penyusunan perangkat hukum dalam kerangka kerja manajemen
krisis, kiranya perlu dirumuskan pula komitmen politik hukum berkenaan dengan tindakan
yang telah diambil Bank Indonesia dan Pemerintah dalam rangka penyelamatan sistem
perbankan nasional di masa krisis. Hal ini penting agar tindakan / kebijakan yang telah
diambil yang bersifat emergency pada masa abnormal (krisis perbankan) dengan tujuan
untuk menyelamatkan sistem perbankan / perekonomian dapat dihilangkan sifat melawan
hukumnya.
Sebagaimana diketahui, berdasarkan UU No. 13 Tahun 1961 tentang bank Sentral,
Bank Indonesia berwenang memberikan pinjaman darurat kepada bank-bank yang
mengalami kesulitan likuiditas yang berat. Namun, dalam UU tersebut tidak terdapat
peraturan dan prosedur yang jelas tentang bagaimana fungsi ini dilaksanakan. Selama
krisis tahun 1997, Bank Indonesia memberikan bantuan likuiditas kepada bank-bank
bermasalah untuk mencegah keruntuhan sistem perbankan dan untuk menjaga sistem
pembayaran. Terus memburuknya kepercayaan terhadap sistem perbankan disertai
dengan ketidakpastian politik dan gejolak sosial telah menimbulkan systemic bank runs
dari bank-bank yang dianggap bermasalah kebank-bank yang lebih sehat.
6 Hal ini tercermin dalam pembentukan Indonesia Debt Restructuring Agency (INDRA) dan keterlibatan BI
dalam Paris Club dan proses restrukrisasi kredit. Sebagaimana diketahui, pangsa portofolio pembiayaan
perbankan kepada sektor korporasi sangat besar sehingga adanya kelemahan permasalahan pada
sektor ini dapat mempengaruhi secara signifikan terhadap individual bank bahkan terhadap kestabilan
sektor perbankan / keuangan secara keseluruhan. Selain itu, dalam proses restrokrisasi perbankan BI
juga menjadi fasilitator dalam merger dan akusisi suatu bank.
Dengan memburuknya krisis dalam periode 1997-1998 jumlah fasilitas saldo debet
(overdraft) bank-bank terus meningkat. Namun, bantuan likuiditas terkonsentrasi hanya
pada sekitar lima bank yang mencapai 80% dari total bantuan kepada sistem perbankan.
Semua bank tersebut mengalami penarikan simpanan besar-besaran. Sesuai prinsip
umum (Bagehot), bantuan likuiditas seharusnya hanya diberikan kepada bank yang likuid
tetapi solven. Untuk mengurangi kemungkinan kerugian bank sentral harus meminta
agunan yang memadai dan harus terdapat batasan dalam pemberian pinjaman tersebut,
mengingat kesulitan likuditas tersebut cenderung menunjukkan adanya masalah solvensi.
Setelah penutupan bank pada November 1997, pemerintah menyatakan bahwa tidak
akan memberikan bantuan likuiditas sebagai konsekwensi dari program penjaminan.
Sejak itu, Bank Indonesia memberikan bantuan kepada semua bank tanpa mensyaratkan
agunan yang memadai dengan membolehkan saldo debet rekening giro mereka di Bank
Indonesia, sebagian besar bank hanya dimintai jaminan pribadi (personal guarantee) dari
pemiliknya bahwa pinjaman tersebut digunakan untuk keperluan likuiditas dan menjaga
kepatuhan terhadap seluruh regulasi prudensial dimana akibatnya, BLBI meningkat tajam.
Besarnya biaya fiskal akibat kasus ini telah menimbulkan perbedaan pendapat antara
pemerintah dan Bank Indonesia mengenai jumlah dan siapa yang bertanggungjawab atas
BLBl tersebut. Namun, setelah melalui proses negosiasi panjang pada akhir Mei 2003
kesepakatan antara Bank Indonesia dan Pemerintah mengenai pola penyelesaian
keuangan BLBI telah disetujui DPR RI.
Kritik utama terhadap proses pemberian BLBI dalam rangka LOLR tersebut adalah
kelemahan pengawasan. Seharusnya Bank Indonesia selaku pengawas bank, mengecek
penggunaan pinjaman tersebut apakah benar-benar digunakan untuk membayar
penarikan simpanan nasabah. Sebenarnya, Bank Indonesia melakukan pengecekan
tersebut dengan menempatkan beberapa orang pengawas di masing-masing bank
bermasalah. Namun, adalah sulit untuk memferifikasi seluruh transaksi bank harus untuk
menyakinkan bahwa tidak terdapat penyalahgunaan BLBI oleh pengurus dan pemilik
bank. Seharusnya hal tersebut merupakan tanggung jawab sepenuhnya manajemen
bank. Belakangan, hasil pemeriksaan bank menunjukkan bahwa terdapat indikasi yang
kuat moral hazard yang ditunjukkan oleh transaksi yang mencurigakan antar bank pada
beberapa bank yang ditutup. Dan sayangnya, kasus-kasus penyalahgunaan tersebut
hingga saat ini belum diproses secara konsisten akibat lemahnya proses peradilan dan
law enforcement.
Sebagaimana dimaklumi, dalam rentang waktu terbatas, sulit dan mungkin mustahil
bagi bank sentral untuk membedakan permasalahan likuiditas dan solvensi. Karena itu,
masalah pokok BLBl adalah ketidak-jelasan kriteria untuk membedakan antara bank yang
sehat dan yang sakit, serta tiadanya kebijakan dan pedoman LOLR yang jelas untuk
meyakinkan akuntabilitas. Juga terdapat kelemahan koordinasi antar lembaga dalam
menangani krisis pada saat itu.
Oleh karenanya, dari sisi penyelesaian krisis, topik ini perlu diangkat dimana di satu
sisi karena tidaklah memenuhi asas keadilan apabila suatu tindakan emergency yang
diambil dalam masa abnormal tersebut dinilai dari kacamata dan dengan aturan yang
berlaku pada kondisi normal, sehingga atas dasar penilaian yang tidak fair itu, tindakan
emergency tersebut dikategorikan sebagai bersifat melanggar aturan (perbuatan melawan
hukum). Padahal aturan “yang dilanggar” itu sebenarnya hanya dapat berlaku efektif
terhadap kegiatan usaha bank di masa normal dan akan tidak efektif apabila diterapkan
pada masa krisis sistemik (masa abnormal). Sementara itu telah disadari bersama bahwa
tindakan yang dilematis itu tidak bias tidak harus ditempuh demi menyelamatkan sistem
perbankan dan perekonomian nasional yang hampir collapse.
Dalam situasi kritis seperti pada waktu itu, bank sentral tidak mempunyai pilihan lain
kecuali mengambil alternatif keputusan / tindakan itu tanpa ada pilihan lain. Dengan
demikian kebijakan Pemerintah yang dilaksanakan Bank Indonesia dengan
memperbolehkan bank-bank yang bersaldo debet untuk tetap ikut kliring dalam rangka
menghindarkan akibat-akibat yang bersifat lebih fatal, yaitu bank-run dan collapse-nya
sistem perbankan, serta keputusan memberikan back-up dana dalam rangka menjalankan
fungsi bank sentral sebagai lender of last resort (BLBI) untuk mengatasi kesulitan
likuiditas karena perbankan dirush krediturnya dan terhambatnya pengembalian kredit dari
debitur karena kondisi sosial ekonomi dan kemanan yang tidak kondusif, serta dalam
rangka menjalankan Program Penjaminan Pemerintah pada dasarnya bukan perbuatan
yang dimaksudkan sebagai perbuatan melawan hukum dengan tujuan merugikan
keuangan negara7. Berpijak pada asas hukum presumption of innocence sudah barang
tentu apabila dalam pelaksanaannya memang ditemui adanya pelanggaran hukum, maka
kasus pelanggaran hukumnya perlu diteliti dan diusut tuntas, sedangkan kebijakan
ditempuhnya langkah-langkah dalam rangka penyelamatan sistem perbankan dan
perekonomian nasional itu bukanlah suatu pelanggaran hukum.
b. Agenda ke Depan : Rancangan Baru Manajemen Krisis dalam Kerangka Menjaga
Stabilitas Sistem Keuangan
Untuk meminimalkan terulangnya sistemic risk pada sektor keuangan khususnya
sistem perbankan, maka sistem perbankan nasional perlu disempurnakan.
Penyempurnaan cetak biru sistem perbankan nasional dalam rangka kestabilan sistem
keuangan yang tengah digodok saat ini meliputi dua aspek besar, yaitu :
1. Penyempurnaan fungsi Bank Indonesia selaku lender of last resort (LOLR);
2. Penyempurnaan kelembagaan peran, dan wewenang otoritas perbankan
sebagaimana diamanatkan Pasal 34 UU No.23 Tahun 1999 tentang Bank
Indonesia dan Pasal 37B ayat (2) UU No.7 Tahun 1992 sebagaimana telah diubah
dengan UU No.10 Tahun 1998 tentang Perbankan, yaitu :
(a) pemisahan tugas pengawasan bank dari Bank Indonesia;
7 Bl yang berdasarkan legal framework UU No. 13 Tahun 1968 adalah merupakan bagian dari
Pemerintah (belum independen) menyediakan BLBI dalam rangka dioperasionalkannya fungsi BI selaku
lender of the last resort berdasarkan Pasal 32 ayat (3) UU No. 13 Tahun 1968 tentang Bank Sentral
yang memberikan landasan hukum bagi BI untuk menyediakan dana kepada bank-bank yang
mengalami kesulitan likuiditas yang dihadapi bank. Selain itu, BLBI juga diberikan terkait dengan
pelaksanaan Program Penjaminan Pemerintah terhadap pembayaran kewajiban bank umum
berdasarkan Keppres No.26 Tahun 1998 dan pembayaran kewajiban kepada luar negeri berupa
interbank debt and trade finance berdasarkan keppres No.120 tahun 1998. Tagihan BLBI kepada bankbank
tersebut selanjutnya dialihkan oleh BI kepada Pemerintah bersamaan dengan penerbitan Obligasi
Pemerintah kepada bank-bank. Selanjutnya, BPPN atas nama Pemerintah mengubah tagihan itu
menjadi tagihan BPPN kepada Pemegang Saham Pengendali Bank (PSP Bank)
(b) pembentukan lembaga pengawasan sektor jasa keuangan yang indipenden;
dan
(c) pembentukan Lembaga Penjamin Simpanan. Serta Penyempurnaan sistem
perbankan yang meliputi kelembagaan bank, pemilikan bank sumber daya
manusia perbankan, produk perbankan, dan teknologi perbankan yang
kesemua aspek itu dikemas dalam kesatuan perangkat hukum yang jelas dan
tegas8.
Ad (1) Penyempurnaan Fungsi Bank Indonesia selaku Lender of Last Resort
Dalam rangka penyempurnaan sektor keuangan dan perbankan, langkah penting yang
harus dilakukan adalah perbaikan perangkat hukum perbankan dan kesentralan.
Penyempurnaan perangkat hukum ini tidak hanya mencakup Penyempurnaan UU dan
peraturan-peraturan pelaksanaan dibawahnya saja, tetapi juga meliputi penyempurnaan
peran dan kewenangan lembaganya. Sebagaimana diketahui, Bank Indonesia selaku
otoritas moneter, perbankan dan sistem pembayaran mengeluarkan regulasi dan
melakukan pembinaan / pengawasan (surveillance) terhadap perbankan agar perbankan
dapat menjalankan fungsinya secara efektif selaku lembaga intermediary dan sekaligus
berfungsi pula sebagai media untuk mentransmisikan kebijakan moneter bank sentral.
Berdasarkan UU No.23 Tahun 1999 peran Bank Indonesia dalam rangka menjaga
stabilitas sistem keuangan9 mencakup :
a. Menciptakan kebijakan moneter yang kondusif;
b. Melakukan pemantauan terhadap stabilitas sistem keuangan (financial system
surveillance);
c. Melakukan koordinasi dengan dan memberikan rekomendasi kebijakan stabilitas
sistem keuangan pada otoritas lain, misalnya kepada pemerinta cq Depertemen
Keuangan selaku otoritas fiskal, dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK);
d. Menciptakan efisiensi dalam sistem pembayaran dengan terselesaikannya
transaksi secara aman dan tepat waktu (safe and robust payment system) antara
lain melalui kegiatan design, operasional dan pengawasan sistem pembayaran;
e. Menyediakan mekanisme LOLR dalam upaya menangkal terjadinya kegagalan
bank karena liquidity mismatch.
Dalam prakteknya, kinerja bank sentral dalam hal menjaga stabilitas sistem keuangan
dapat diukur dari dua aspek, yaitu bahwa lembaga-lembaga keuangan utama (key
financial institutions) berada dalam kondisi sehat baik dari sisi keuangannya maupun dari
8 Upaya Penyempurnaan aturan dibidang perbankan dan kebank-sentralan telah dimulai sejak 1998,
antara lain diterbitkannya UU No. 10 Tahun 1998 yang menyempurnakan UU No.7 Tahun 1992 tentang
Perbankan, UU No. 23Tahun 1999 tentang Bank Indonesia, dan UU No. 24 Tahun 1999 tentang Lalu-
Lintas Devisa.
9 Stabilitas sistem keuangan bertujuan agar terciptanya lembaga dan pasar keuangan yang stabil guna
menghindari terjadinya krisis keuangan yang mengganggu berfungsinya tatanan perekonomian
nasional.
sisi resiko yang dihadapinya. Salah satu indikasinya adalah adanya tingkat kepercayaan
masyarakat yang tinggi terhadap lembaga keuangan secara umum dan perbankan dapat
memenuhi kewajiban keuangannya dengan baik. Kedua, pasar keuangan berada dalam
kondisi stabil, yaitu bahwa para pelaku pasar dapat melakukan transaksi dengan harga
yang mencerminkan kondisi fundamental pasar dan tidak terjadinya volatilitas harga
jangka pendek yang tinggi (high votality prices).
Dalam rangka memantau stabilitas sistem keuangan, Bank Indonesia melaksanakan
berbagai upaya, antara lain berupa kegiatan riset dan observasi (surveillance) terhadap
lembaga keuangan, pasar modal, kebijakan makro-ekonomi, kebijakan fiskal, sektor riil,
household, sistem pembayaran hutang luar negeri, hutang dalam negeri dan pasar
internasional. Melalui analisis data dan informasi yang realitis dan terukur tersebut,
diharapkan performance sistem keuangan nasional dapat dipantau dengan baik. Namun
mengingat tugas memelihara stabilitas sistem keuangan nasional pada dasarnya
merupakan produk sinergi dari beberapa otoritas, sehingga tidak dapat diletakkan pada
Bank Indonesia semata, maka perlu ada mekanisme koordinasi dan tanggungjawab yang
jelas antar otoritas dimaksud. Permasalahannya, sampai dengan saat ini belum tersedia
perangkat hukum yang mengatur mengenai kerangka kerja formal (baik di level pembuat
kebijakan umum maupun di level teknis) dalam rangka mendukung tugas ini. Oleh karena
itu kiranya perlu dipikirkan penyusunan perangkat hukum yang jelas dan tegas mengatur
aspek-aspek seperti :
(1) mekanisme koordinasi yang efektif,
(2) standar dan arah / keselerasan pengaturan yang kondusif bagi perbankan dan
lembaga-lembaga non-bank;
(3) information sharing dan exchange, serta
(4) aturan yang tegas mengenai alternatif mengatasi krisis (crisis resolution) yang
efektif.
Berkenaan dengan aspek yang keempat yang disebutkan diatas, dalam rangka
merancang aturan yang tegas mengenai alternatif mengatasi krisis (crisis resolution)
yang efektif dan dalam rangka mengantisipasi kemungkinan terulangnya krisis di sektor
perbankan, maka fasititas-fasilitas keuangan yang dapat diberikan Bank Indonesia dalam
menjalankan fungsinya selaku LOLR bagi perbankan nasional perlu dipertimbangkan
untuk lebih disempurnakan lagi. Hal ini mengingat fasilitas LOLR yang berdasarkan UU
dapat disediakan Bank Indonesia dipandang masih belum memadai, karena fasilitas yang
tersedia dewasa ini hanya terbatas untuk mengatasi liquidity missmatch saja dan belum
mencakup fasilitas yang lebih komprehensif, yaitu untuk tujuan mengatasi krisis
perbankan yang bersifat sistematik atau berkepanjangan. Sebagai perbandingan di
negara-negara lain, seperti USA dan UK, selain bantuan solvabilitas (emergency liquidity
assitance)10 walaupun sifatnya cenderung case by case. Hal ini mengingat terjadinya
10 Emergency liquidity assistance adalah pemberian bantuan (discount window borrowing) kepada bank
yang mengalami kesulitan likuiditas jangka pendek (3 s/d 6 bulan) yang dijamin dengan agunan Iikuid
dan bernilai tinggi. Sedangkan emergency solvency assitance adalah pemberian pinjaman (secured
direct lending) kepada bank yang insolvency namun perlu dibantu karena mempunyai potensi memicu
terjadinya systemic risk. Oleh karena itu dalam ketentuan yang mengatur emergency solvency assitance
krisis di sektor perbankan memiliki dampak contagion effect yang tinggi yang pada
gilirannya dapat menghancurkan perekonomian negara. Kondisi seperti ini telah dialami
Indonesia.
Berdasarkan UU No.23 Tahun 1999, peran Bank Indonesia (BI) sebagai LOLR sangat
terbatas. BI hanya dapat memberikan LLR kepada Bank pada kondisi normal (maksimum
90 hari) dengan agunan berkualitas tinggi dan likuid, namun tidak untuk kondisi khusus.
Agunan tersebut dapat berupa surat berharga atau tagihan yang diterbitkan oleh
pemerintah atau surat berharga sejenis lainnya yang bernilai tinggi dan dapat dijual ke
pasar. Dalam kenyataannya, yang memenuhi kriteria tersebut saat ini hanya obligasi
rekapitalisasi yang diterbitkan pemerintah dan SBI. Fasilitas yang diberikan oleh Bank
Indonesia tersebut berfungsi seperti fasilitas diskonto yang disediakan secara rutin oleh
bank sentral untuk mengatasi kesenjangan (mismatches) likuiditas yang mungkin dihadapi
oleh bank. Namun demikian, fasilitas tersebut tidak mencakup fungsi LOLR yang khusus
digunakan dalam rangka pemberian bantuan likuiditas darurat kepada sistem keuangan
dalam masa krisis. Dalam hal ini bank-bank umumnya tidak memiliki agunan berkualitas
tinggi sehingga diperlukan beberapa pengecualian dari prasyarat kondisi normal.
Oleh karena itulah maka perangkat hukum mengenai fasilitas LOLR yang lebih
komprehensif, yaitu dengan mengintegrasikannya sebagai bagian dari strategi krisis
manajemen perlu dipikirkan seksama11. Perangkat hukum tersebut diharapkan dapat
memberikan prosedur yang tepat, kejelasan akuntabilitas dan kewenangan serta aturan
disclosure akan meningkatkan stabilitas keuangan, mengurangi moral-hazard, harus
didasarkan pada prasyarat dan persyaratan tertentu, yang perumusannya dapat dilakukan
dengan rule-base approach atau dengan clearly-defined rules approach dan melindungi
LOLR dari pengaruh politik yang tinggi, serta pada waktunya, keputusan pemberian LOLR
itu bisa dijelaskan secara transparan dan akuntabel serta dapat dipertanggungjawabkan
secara hukum oleh bank sentral.
Walaupun kerangka yang digunakan berbeda dari satu negara dengan negara lain,
terdapat suatu konsensus umum mengenai pertimbangan utama dalam pemberian
pinjaman darurat pada kondisi normal dan krisis. Dalam kondisi normal, bantuan LOLR
harus didasarkan pada suatu aturan yang jelas. Kebijakan dan peraturan LOLR yang
transparan dapat mengurangi kemungkinan terjadi krisis (self-fullfilling crises), dan
memberikan insentif tumbuhnya disiplin pasar. Hal itu juga dapat mengurangi campur
tangan politik dan mencegah bias yang mengarah pada pelanggaran aturan. LOLR pada
kondisi normal hanya dapat diberikan kepada bank yang solven dengan agunan yang
memadai dan memenuhi syarat. Sedangkan untuk bank insolven harus ditempuh
kebijakan penyelesaian yang lebih ketat seperti penutupan dan karenanya harus terdapat
exit policy yang konsisten. Terkait dengan hal tersebut, lembaga penjamin simpanan
(LPS) harus dibentuk untuk dapat memberikan dana talangan dalam hal terjadi
penundaan dalam proses penutupan bank yang bangkrut. Sementara dalam krisis
sistemik LOLR harus menjadi bagian integral dari suatu strategi manajemen krisis yang
perlu diterapkan kriteria mengenai “bank yang mempunyai potensi memicu terjadinya systemic risk” dan
prosedur pemberian bantuan itu.
11 Dalam terjadinya krisis yang bersifat sistemik, maka terdapat kemungkinan bebannya akan ditanggung
publik, oleh karena itu LOLR yang digunakan untuk mengatasi krisis harus melibatkan parlemen dan
pemerintah.
komprehensif dan dirumuskan secara baik, perlu adanya pengecualian resiko sistemik
dalam pemberian LOLR kepada sistem perbankan. Dengan demikian, peranan Bank
Indonesia sebagai LOLR perlu dirumuskan kembali secara lebih jelas. Disamping itu, juga
perlu ditetapkan kriteria dan mekanisme pemberian LOLR pada krisis sistemik.
Ad (2) Merancang Cetak Biru Sistem Perbankan
Selain menyempurnakan peran bank sentral dalam rangka menjaga stabilitas sistem
keuangan nasional sistem perbankan juga perlu disempurnakan lebih lanjut. Dalam
rangka itu, dewasa ini sedang di susun cetak biru (blue print) sistem perbankan nasional.
Cetak biru sistem perbankan nasional itu dapat dikategorikan menjadi tiga bagian besar
yaitu :
(1) penyempurnaan sistem perbankan
(2) pembentukan Otoritas Jasa Keuangan
(3) pembentukan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
(1) Menyempurnakan Sistem Perbankan Nasional
Dalam rangka membangun sistem perbankan yang handal dan mampu menghadapi
perkembangan ekonomi global yang sangat cepat, maka UU Perbankan No.7 Tahun 1992
sebagaimana telah diubah dengan UU No.10 Tahun 1998 perlu disempurnakan kembali.
Berkenaan dengan itu, pengaturan kembali sistem perbankan nasional tidak bisa hanya
dilakukan berdasarkan pendekatan domestik semata, melainkan secara responsif perlu
memperhatikan pula standar-standar internasional yang berkembang, yaitu baik berupa
standar-standar yang telah dikeluarkan oleh lembaga multilateral seperti Bank for
International Settlements (BIS) maupun praktek-praktek perbankan internasional yang
selama ini dilakukan sebagai international best practice, sehingga secara mendasar hasil
rancangan pengaturan perbankan nasional (regulatory framework) dapat mendorong
terciptanya individual bank yang handal dan sistem perbankan nasional yang sehat,
efisien, dan kompetitif.
Berkenaan dengan itu, Penyempurnaan terhadap UU Perbankan No.7 tahun 1992
sebagaimana telah diubah dengan UU No.10 tahun 1998 antara lain akan meliputi
struktur perbankan, kepemilikan, kepengurusan, kegiatan usaha, ketentuan kehati-hatian
(prudential regulations), serta aspek pengawasan bank. Selain Penyempurnaan ketentuan
sebagaimana yang telah disebutkan diatas, dalam penyempurnaan UU perbankan
diperhatikan pula upaya pengembangan bank syariah yang dewasa ini menunjukkan
kemajuan yang semakin pesat.
Mengingat bank syariah mempunyai jenis-jenis kegiatan usaha yang tidak mungkin
disamakan dengan jenis usaha bank konvesional, maka bank syariah direncanakan akan
diatur dalam UU tersendiri, terpisah dan UU Perbankan yang hanya akan mengatur bank
konvesional.
Selain Penyempurnaan UU Perbankan, dewasa ini secara parallel sedang disusun
pula berbagai peraturan perundang-undangan yang terkait dengan penataan kembali
sistem perbankan nasional secara lebih komprehensif, yaitu RUU Otoritas Jasa
Keuangan, RUU Lembaga Penjamin Simpanan, RUU Perkreditan dan RUU Likuidasi
Bank. Dari berbagai RUU tersebut dapat diketahui bahwa, pada waktunya akan dibentuk
lembaga-Iembaga baru yang dimaksudkan dapat berfungsi untuk memperkuat sistem
perbankan nasional. Lembaga-lembaga baru yang akan dibentuk adalah Otoritas Jasa
Keuangan (OJK) dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
Dengan adanya lembaga-lembaga baru ini, maka lembaga yang memiliki otoritas pada
sektor perbankan akan berubah, yaitu dari semula hanya Bank Indonesia, maka pada
waktunya akan menjadi 3 otoritas, yaitu Bank Indonesia, OJK dan LPS12.
Oleh karena akan terdapat 3 otoritas di sektor perbankan, maka penataan kembali
sistem perbankan nasional juga membutuhkan penataan formal mengenai hubungan
kelembagaan antar ketiga otoritas tersebut yang meliputi: (1) pengaturan mengenai
mekanisme dan forum komunikasi; (2) subtansi koordinasi dan prosedur pengawasan dan
pembinaan bank (oleh masing-masing otoritas) serta (3) ketentuan-ketentuan yang terkait
dengan usaha perbankan, sehingga otoritas di sektor keuangan dan perbankan dipastikan
akan mampu mendeteksi kelemahan-kelemahan (vulnerabilities) dalam sistem keuangan
yang diduga dapat memicu terjadinya krisis.
(2) Otoritas Pengawasan Bank
Berdasarkan pengalaman dari krisis perbankan dan memperhatikan trend
pengawasan bank di beberapa negara lain13, serta dalam rangka mengupayakan
meningkatnya efisiensi, keamanan dan kestabilan disektor jasa keuangan dibidang
pengawasan bank, maka paradigma pola pengawasan bank diubah. Pengawasan bank
yang semula didasarkan pada pola pendekatan pengawasan institusional, oleh UU No.23
Tahun 1999 tentang Bank Indonesia diubah menjadi pola pendekatan pengawasan
fungsional. Berkenaan dengan itu, maka Pasal 34 UU No.23 Tahun 1999 tentang Bank
Indonesia mengamanatkan perlunya pemisahan fungsi otoritas moneter dan sistem
pembayaran di satu sisi dengan fungsi pengawasan dan pembinaan bank di sisi lainnya.14
Dengan demikian, sesuai dengan amanat UU tersebut, pada waktunya Bank Indonesia
12 BI selaku otoritas moneter dan sistem pembayaran berwenang mengatur dan mengawasi seluruh aspek
perbankan dalam rangka perumusan dan pelaksanaan kebijakan moneter dan sistem pembayaran. OJK
akan memiliki kewenangan terhadap seluruh aspek penggunaan dan pengawasan bank, sedangkan
LPS akan memiliki kewenangan dalam menetapkan dalam menetapkan persyaratan keanggotaan,
termasuk aspek pengawasan dan pemeriksaan bank yang terkait dengan kepentingan LPS selaku
lembaga penjamin dana pihak ketiga.
13 Negara-negara yang menerapkan OJK atau Finansial Supervisory Agency atau FSA antara lain adalah
Inggris, Australia, Jepang, Denmark, Canada, Norwegia, Swedia, dan Korea Selatan.
14 Dalam penjelasan Pasal 34 tersebut dikemukakan bahwa lembaga jasa keuangan tersebut juga akan
mengawasi lembaga-Iembaga keuangan bukan bank, seperti perusahaan asuransi, dana pensiun,
perusahaan modal ventura, perusahaan pembayaran, perusahaan sekuritas, dan lembaga-lembaga lain
yang mengelola dana masyarakat. Dapat dikemukakan bahwa perkembangan terakhir dari draft RUU
OJK, kewengan perijinan dan pengaturan bank termasuk yang akan dialihkan dari Bl kepada OJK.
Walaupun ide ini mengandung harapan untuk menyelesaikan masalah-masalah di sektor jasa
keuangan, namun kewenangan yang diberikan kepada OJK mengindikasikan adanya tantangan yang
berat bagi lembaga ini untuk mencapai sukses.
selaku bank sentral hanya akan menjalankan otoritas dibidang kebijakan moneter dan
sistem pembayaran, sedangkan otoritas dibidang pengawasan dan pembinaan bank akan
dilakukan oleh sebuah lembaga independen (OJK).15
Mengingat ototritas moneter akan terpisah dari otoritas pengawas bank, maka dalam
rangka mengupayakan stabilitas sistem keuangan (financial system stability) nasional,
khususnya agark kebijakan di sektor perbankan senantiasa dapat konsisten dan seiring
dengan kebijakan di sektor moneter dan sistem pembayaran, maka sekurang-kurangnya
ada 5 aspek yang harus dikaji secara mendalam, yaitu :
(1) cakupan obyek pengawasan OJK;
(2) independensi OJK;
(3) kapabilitas dan kredibilitas SDM OJK;
(4) kemungkinan keterpisahan fungsi pengaturan dan pengawasan bank, dan
(5) koordinasi yang efektif dan efisien antar institusi terkait. Selain dari aspek yang
disebutkan terdahulu, maka aspek yang terakhir merupakan faktor penting yang
sangat menentukan dalam rangka tercapainya tujuan. Dalam hubungan ini,
pengaturan mengenai penetapan kewenangan yang jelas dari masing-masing
otoritas merupakan aspek yang penting.
Termasuk dalam lingkup koordinasi dan kewenagan masing-masing otoritas tersebut
antara lain adalah aspek yang berkenaan dengan penggunaan fasilitas bank sentral di
sektor moneter oleh bank, kepesertaan bank dalam sistem pembayaran, lalu-lintas
devisa, teknis penyampaian laporan bank, pelaporan bank, dan penggunaan informasi.
Dari sisi kepentingan untuk pencapaian tugas Bank Indonesia, mengingat sektor
perbankan masih mendominasi perekonomian Indonesia16, maka Bank Indonesia yang
dalam melakukan proses perumusan dan pelaksanaan kebijakan moneter (makro
prudential) perlu didukung oleh data yang benar, akurat, dan tepat waktu dari sektor ini
harus memiliki keyakinan terhadap kebenaran, keakurasian dan ketepatan waktu dari
data sektor perbankan ini, oleh karena itu dalam menyusun pengaturannya, selain harus
menjamin terciptanya koordinasi yang efektif antar otoritas, Bank lndonesia juga perlu
diberi kewenangan khusus agar Bank Indonesia dapat mengakses data secara langsung
dari bank untuk keperluan tertentu (dalam hal ini dalam bentuk on-site supervision)
apabila diperlukan.
Selanjutnya mengingat latar belakang pemisahan fungsi pengawasan bank tersebut
tidak terlalu jelas, maka segi-segi permasalahan yang bersifat substansial yang inheren
dalam sistem dan pasar jasa keuangan Indonesia, seperti banyaknya unit lembaga
keuangan yang harus di awasi17, banyaknya lembaga keuangan yang merupakan bagian
15 Pasal 34 UU No.23 Tahun 1999 sebenarnya mengamanatkan pendirian lembaga ini sebelum 31
Desember 2002, namun ternyata proses pembentukan penyusunan perangkat aturan, dan
pengoperasian OJK ternyata tidaklah mudah dan tidak dapat dilakukan secara terburu-buru.
16 Sebagaimana dketahui, lebih dari 80% aset industri jasa keuangan di Indonesia adalah aset industri
perbankan.
17 Jumlah bank sebanyak 146 bank, sedangkan BPR sebanyak 7765 bank.
dari konglomerasi, produk jasa keuangan yang semakin bervariasi dan semakin
kompleks, dan trend globalisasi yang didukung kemajuan teknologi, kiranya perlu
mendapat perhatian yang serius dalam proses penyusunan perangkat peraturannya,
khususnya dalam hal koordinasi dan kapabilitas masing-masing otoritas. Dalam hubungan
ini patut diperhatikan pula mengenai perlunya disusun grand design dari arah regulasi,
mengingat peraturan dibidang moneter dan payment system akan tetap merupakan
kewenangan Bank Indonesia, pengaturan perbankan merupakan kewenangan OJK,
sedangkan pengaturan di bidang pinjaman luar negeri, lembaga keuangan non-bank, dan
pasar modal merupakan kewenangan Departemen Keuangan.
(3) Pembentukan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS)
Sesuai dengan best practices pada negara-negara lain18, dalam rangka menjaga
integritas sistem perbankan nasional, otoritas moneter dan sistem pembayaran serta
otoritas pengawasan dan pembinaan bank didukung oleh suatu skim asuransi deposito
(deposit insurance scheme) yang berfungsi sebagai penyedia jaring pengaman sosial
(social safety net) apabila terjadi kegagalan pada suatu bank.
Tujuannya adalah agar individu deposan kecil terlindungi (public well-being) dan
gagalnya suatu bank dalam mengembalikan simpanan nasabahnya tidak meluas menjadi
krisis yang bersifat sistemik. Selain itu, dari sisi macro prudential dalam rangka menjaga
kestabilan sistem perbankan, LPS juga berperan sebagai second line of defence sebelum
bank sentral melaksanakan fungsinya selaku lender of last resort.
Sebagaimana diketahui pada saat ini skim asuransi deposito yang diselenggarakan di
Indonesia adalah bentuk Program Penjaminan Pemerintah yang dilaksanakan
berdasarkan Keppres No.26 Tahun 1998. Bentuk explicit guarantee seperti ini lazim
dikenal sebagai blanket guarantee scheme. Walaupun skim ini berhasil menjalankan
fungsinya untuk memberikan perlindungan kepada nasabah bank, namun blanket
guarantee ternyata mengandung banyak kelemahan. Kelemahan yang menonjol dari
implementasi skim penjaminan yang dioperasikan tidak sesuai dengan kaidah pasar
asuransi ini adalah berkenaan dengan terjadinya moral hazard, baik dari pihak deposan
maupun dari pihak bank.
Dari sisi bank, skim ini tidak memberi insentif bagi pemilik / pengurus bank untuk
meningkatkan keragaan (performance) banknya, karena usaha bank dijamin pemerintah
tanpa mempertimbangkan kondisisnya. Artinya apakah bank itu sehat ataupun tidak,
maka berdasarkan blanket guarantee scheme, bank itu tetap dijamin dan layak untuk
menghimpun dana masyarakat. Dari sisi deposan, skim ini juga tidak mendorong deposan
/ pengusaha untuk menggerakkan usahanya di sektor riil. Hal ini disebabkan karena
dengan menyimpan uangnya di bank, deposan / pengusaha sudah akan terjamin
pengembalian dananya dan bunganya secara penuh, sedangkan jika ia menjalankan
usahanya sendiri atau menginvestasikan dananya pada sektor riil, maka ia akan
18 The Federal Deposit Insurance Corporation (FDIC) di USA telah beroperasi sejak tahun 1930-an,
berdasarkan Banking Act 1933. UU FDIC bahkan diperbaiki dengan The Federal Deposity Insurance
Corporation Improvement Act 1991.
menghadapi resiko usaha. Oleh karena itulah maka blanket guarantee scheme yang
bersifat kebijakan ad hoc itu perlu ditinjau kembali.
Sebagaimana telah dikemukakan diatas, Pasal 37B ayat (2) UU No.7 Tahun 1992
sebagaimana telah diubah dengan UU No. 1O Tahun 1998 tentang Perbankan, untuk
menjamin simpanan masyarakat pada bank akan dibentuk Lembaga Penjamin
Simapanan (LPS), namun sisi negatif dari pengalaman mengimplementasikan blanket
guarantee scheme kiranya perlu mendapatkan perhatian dalam perumusan perangkat
aturan pembentukan LPS. Pada sisi lain, selain dari perlunya memikirkan waktu yang
tepat untuk pembentukan LPS19, ketentuan LPS harus dirancang agar dapat
menghindarkan terjadinya penarikan dana masyarakat dari perbankan sehubungan
dengan penggantian Program Penjaminan Pemerintah oleh LPS, mengingat jumlah
simpanan yang dijamin berbeda dan jenis transaksi yang dijamin juga berbeda. Dalam
konteks ini, LPS diharapkan secara efektif mampu memberikan kontribusi positif bagi
stabiljtas sistem perbankan.
Beberapa kondisi yang perlu dimasukkan dalam perangkat pembentukan dan
pengaturan LPS antara lain adalah :
(1) design LPS harus sesuai dengan kondisi Indonesia, sehingga dapat menjawab
permasalahan financial disturbance yang timbul;
(2) kepesertaan bank dalam LPS sebaiknya bersifat wajib (mandatory participation)
sehingga LPS memiliki sumber dana yang signifikan untuk mendukung
pelaksanaan tugasnya;
(3) sesuai dengan international best practice, guna menghindari moral hazard, LPS
sebaiknya menerapkan limited insurance coverage sebagai maksimum
pertanggungannya sesuai dengan mekanisme pasar, misalnya coverage FDIC di
USA sebesar US$ 100,000; dan
(4) perlu diatur mekanisme format dalam rangka koordinasi dan information sharing
dengan otoritas lain dibidang keuangan (Bank Indonesia dan OJK).
IV. PENUTUP
Pengalaman Indonesia menunjukkan bahwa penyelesaian krisis perbankan sangat
mahal, menyakitkan dan komplek. Namun, krisis itu juga membawa pelajaran yang
berharga. Berbeda dengan negara-negara Asia Timur lainnya, krisis ganda mata uang
dan perbankan di Indonesia menimbulkan krisis politik, yang membuat penanganan krisis
keuangan lebih sulit. Gejolak sosial dan politik membatasi alternatif kebijakan bagi para
pengambil kebijakan saat itu. Tidak komprehensifnya strategi baik di tingkat mikro
maupun tingkat makro, kurangnya komitmen menempuh kebijakan yang tegas serta
tingginya intervensi politik mengakibatkan penyelesaian krisis kurang yang kurang efektif
dan biaya fiskal yang lebih mahal. Agar efektif, proses penyelesaian krisis harus dilakukan
secara obyektif, transparan, dan konsisten dalam rangka memulihkan kesehatan
keuangan dan perekonomian.
19 Agar berhasil, pembentukan dan penerapan skim LPS sebaiknya dilakukan jika kondisi makro ekonomi
terutama sektor perbankan telah kondusif.
Pada masa pra-krisis, perangkat hukum yang ada hanya di-design untuk mengatur
kegiatan usaha bank dalam keadaan normal. Oleh karena itu, pada masa krisis, tidak
tersedia perangkat hukum yang dapat dijadikan dasar bagi diambilnya tindakan
emergency guna segera mengatasi situasi kritis di sektor perbankan yang dapat
mengakibatkan collapse-nya perekonomian nasional. Berhubung dengan itu, pada masa
yang akan datang, selain tersedianya perangkat hukum yang ditujukan untuk mengatur
kegiatan usaha bank dalam kondisi normal, perlu dipersiapkan pula perangkat aturan
yang dapat diberlakukan dalam kondisi abnormal sebagai bagian dari strategi manajemen
krisis (crisis strategy management). Dalam hal ini, apabila dalam kondisi normal
pendekatan penyusunan perangkat hukum yang digunakan adalah clearly-defined rules
approach, maka pada kondisi abnormal dapat diberikan ruang yang lebih flexsible bagi
otoritas, yaitu dengan case by case approach, walaupun tetap didasarkan pada perangkat
hukum yang jelas dan transparan (rule based approach).
Kedepan, perangkat aturan sistem perbankan nasional akan disempurnakan.
Penyempurnaan ini bertujuan menciptakan individual bank yang handal dan sistem
perbankan yang sehat, efisien dan kompetitif serta terhindarnya perbankan nasional dari
systemic risk. Sehubungan dengan itu penyempurnaan sistem perbankan nasional tidak
hanya meliputi penyempurnaan kelembagaan dan kepemilikan bank semata tetapi juga
meliputi penyempurnaan pengaturan ketentuan kehati-hatian (prudential regulations) yang
dilakukan dengan memperhatikan pula standar-standar internasional yang berlaku.
Sementara itu, dewasa ini secara paralel sedang disusun pula perangkat hukum yang
terkait dengan penataan kembali sistem perbankan nasional secara lebih komprehensif,
yaitu RUU Otoritas jasa Keuangan, RUU lembaga penjamin Simpanan, RUU perkreditan
dan RUU Likuidasi Bank. Dari penyusunan RUU tersebut dapat diketahui pula bahwa
akan dibentuk lembaga-Iembaga baru yang dimaksudkan dapat berfungsi untuk
memperkuat sistem perbankan nasional. Lembaga-Iembaga itu adalah Otoritas Jasa
Keuangan (OJK) dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Dengan cetak biru perbankan
nasional tersebut diharapkan perbankan nasional masa depan akan berperan dalam
pembangunan ekonomi nasional secara lebih baik lagi.
Dalam rangka mengupayakan pemantauan dan kajian terbadap stabilitas sistem
perbankan dan sistem keuangan nasional yang lebih akurat guna menghindari
terulangnya systemic risk, dalam hal tugas pengawasan dan pembinaan bank telah
dipisahkan dari Bank Indonesia, maka Bank Indonesia selaku bank sentral perlu diberi
wewenang untuk dapat mengakses secara langsung data di sektor perbankan yang
reliable. Selain itu, keselarasan kebijakan dan peraturan antara sektor moneter, sistem
pembayaran, perbankan dan kebijakan dan peraturan di sektor fiskal dan sektor riil perlu
untuk dikembangkan agar stabilitas sistem perbankan dan sistem keuangan nasional
dapat terpelihara. Untuk mencapai kondisi itu, dengan dibentuknya otoritas baru di sektor
perbankan, yaitu OJK dan LPS, maka diperlukan pula tersedianya perangkat hukum yang
secara formal mengatur tegas dan jelas mengenai mekanisme koordinasi antar lembaga
terkait dengan stabilitas sistem keuangan nasional, yaitu Bank Indonesia, OJK, LPS, dan
DepKeu. Disamping itu, operasionalisasi perangkat hukum yang merupakan produk dari
masing-masing otoritas itu harus ditegakkan (law enforcement), sehingga kepatuhan
(complaince) terhadap aturan-aturan tersebut diharapkan akan mendorong terciptanya
tata kerja perusahaan yang baik (good corporate governance) yang pada akhirnya
mendukung berfungsinya market discipline.
Akhirnya, dalam proses Penyempurnaan perangkat hukum perbankan dan sistem
keuangan ini penting untuk direnungkan kembali, empat hal penting yang perlu
diperhatikan pembuat peraturan dalam proses merancang perangkat hukum, yaitu bahwa
kiranya perlu :
(1) menjauhkan konflik kepentingan ekonomi politik jangka pendek dalam menyusun
peraturan;
(2) mewaspadai keteledoran dalam perumusan detail dalam rangka mengantisipasi
dampak negatif kebijakan yang dipilih;
(3) melakukan sinkronisasi dengan peraturan terkait; dan
(4) menghindarkan diri dari ketergesa-gesaan hanya karena harus memenuhi target
waktu, karena hal itu hanya akan berakibat pada pembahasan substansi secara
dangkal dan tidak matang.
Jakarta, 14 Juli 2003

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Download Lagu Gratis, MP3 Gratis