Krishna Adityangga, SEI
Latar belakang
Kemunculan ekonomi Islam di Era kekinian, telah membuahkan hasil dengan banyak diwacanakan kembali ekonomi Islam dalam teori-teori, dan dipraktekkannya ekonomi Islam di ranah bisnis modern sepertihalnya lembaga keuangan syariah bank dan nonbank.
Ekonomi Islam yang telah hadir kembali saat ini, bukanlah suatu hal yang tiba-tiba datang begitu saja. Ekonomi Islam sebagai sebuah cetusan konsep pemikiran dan praktik tentunya telah hadir secara bertahap dalam periode dan fase tertentu.
Memang ekonomi sebagai sebuah ilmu maupun aktivitas dari manusia untuk memenuhi kebutuhan hidupnya adalah sesuatu hal yang sebenarnya memang ada begitu saja. Karena upaya memenuhi kebutuhan hidup bagi seorang manusia adalah suatu fitrah. Seperti halnya, kita berlogika terhadap upaya Adam as, mencoba bertemu dengan Hawa, ketika diturunkan kebumi dalam interval jarak yang cukup jauh dan hanya ada dua orang di muka bumi ini. Tentunya upaya mempertahankan hidup sejak itu juga telah dilakukan. Begitu pula dengan anak dari Adam as-Hawa, ketika keduanya, Habil dan Qobil mencoba memenuhi kebutuan hidupnya dengan saling bertukar akan potensi yang telah mereka berdua miliki masing-masing.
Permasalahannya adalah bagaimana kita menemukan kembali jejak-jejak kebenaran akan sejarah fase dan periodisasi munculnya konsep ekonomi Islam secara teoritis dalam bentuk rumusan yang mampu diaplikasikan sebagai pedoman tindakan yang berujung pada rambu halal-haram atau berprinsip syariat Islam.
Lingkup Bahasan
Kelangkaan tentang kajian sejarah pemikiran ekonomi dalam Islam sangat tidak menguntungkan karena, sepanjang sejarah Islam, para pemikir dan pemimpin muslim sudah mengembangkan berbagai gagasan ekonominya sedemikian rupa, sehingga mengharuskan kita untuk menganggap mereka sebagai para pencetus ekonomi Islam sesungguhnya.
Ilmu ekonomi Islam berkembang secara bertahap sebagai suatu bidang ilmu interdisiplin yang menjadi bahan kajian para fuqaha, mufassir, filsuf, sosiolog, dan politikus. Sejumlah cendekiawan muslim terkemuka, seperti Abu Yusuf (w.182 H), Al Syaibani (w. 189 H), Abu Ubaid (w.224 H), Yahya bin Umar (w.289), Al Mawardi (w. 450 H), Al Ghazali (w 505 H), Ibnu Taimiyah (w. 728 H), Al Syatibi (w.790 H), Ibnu Khaldun (w. 808 H), dan Al-Maqrizi (w. 845 H), telah memberikan kontribusi yang besar terhadap kelangsungan dan perkembangan peradaban dunia, khususnya pemikiran ekonomi, melalui sebuah proses evolusi yang terjadi selama berabad-abad.
Latar belakang para cendekiawan Muslim tersebut bukan merupakan ekonom murni. Pada masa itu, klasifikasi disiplin ilmu pengetahuan belum dilakukan. Mereka mempunyai keahlian dalam berbagai bidang ilmu dan mungkin faktor ini yang menyebabkan mereka melakukan pendekatan interdisipliner antara ilmu ekonomi dan bidang ilmu yang mereka tekuni sebelumnya. Pendekatan ini membuat mereka tidak memfokuskan perhatian hanya pada variabel-variabel ekonomi semata. Para cendekiawan ini menganggap kesejahteraan umat manusia merupakan hasil akhir dari interaksi panjang sejumlah faktor ekonomi dan faktor-faktor lain seperti moral sosial demografi, dan politik.
Konsep ekonomi mereka berakar pada hukum Islam yang bersumber dari Al Quran dan hadits nabi. Ia merupakan hasil interpretasi dari berbagai jaran Islam yang bersifat abadi dan universal, mengandung sejumlah perintah dan prinsip umum bagi perilaku individu dan masyarakat, serta mendorong umatnya untuk mengunakan kekuatan akal pikiran mereka.
Selama 14 abad sejarah Islam, terdapat studi yang berkesinambungan tentang berbagai isu ekonomi dalam pandangan syariah. Sebagian besar pembahasan isu-isu tersebut terkubur dalam berbagai literature hukum Islam yang tentu saja tidak memberikan perhatian khusus terhadap analisis ekonomi. Sekalipun demikian, terdapat beberapa catatan para cendekiawan muslim yang telah membahas berbagai isu ekonomi tertentu secara panjang, bahkan di antaranya memperlihatkan suatu wawasan analisis ekonomi yang sangat menarik.
Memaparkan hasil pemikiran ekonomi para cendekiawan muslim terkemuka akan memberikan kontribusi positif bagi umat Islam, setidaknya dalam dua hal : pertama, membantu menemukan berbagai sumber pemikiran ekonomi Islam kontemporer; dan kedua memberikan kemungkinan kepada kita untuk mendapatkan pemahaman yang lebih baik mengenai perjalanan pemikiran ekonomi Islam selama ini. Kedua hal tersebut akan memperkaya ekonomi Islam kontemporer dan membuka jangkauan lebih luas bagi konseptualisasi dan aplikasinya. Kajian terhadap perkembangan sejarah ekonomi Islam merupakan ujian-ujian emprik yang diperlukan bagi setiap gagasan ekonomi. Ini memiliki arti yang sangat penting terutama dalam kebijakan ekonomi dan keuanga Negara.
Selain penjelasan diatas, lingkup pembahasan dalam sejarah pemikiran ekonomi Islam juga meliputi penelaahan secara umum asal-usul lahirnya pemikiran ekonomi dalam Islam, berikut berbagai fase perkembangannya hingga memasuki awal abad ke 20 Masehi. Kemudian juga meliputi pembahasan mengenai berbagai kegiatan perekonomian umat Islam yang berlangsung pada zaman pemerintahan Rasulullah saw, dan al Khulafaur Rasyidun, yang mencakup pembahasan uraian mengenai sistem ekonomi dan fiscal pada masa pemerintahan Rasulullah saw, sistem ekonomi dan fiskal pada masa pemerintahan al khulafaur rasyidin, kebijakan fiskal pada masa awal pemerintahan Islam, uang dan kebijakan moneter pada awal pemerintahan Islam. Serta peranan harta rampasan perang pada awal pemeraintahan Islam.
Urgensi Sejarah Pemikiran Ekonomi Islam
Para Cendekiawan muslim yang telah menelorkan berbagai rumusan akan misteri kehidupan yang diturunkan dari kalamullah Al Quran dan Hadits Nabiullah saw, benar-benar menyampaikannya secara totalitas. Tanpa adanya pengurangan maupun penambahan. Prinsip keati-hatian dan prinsip mutlak sesuai dengan penyampaian awal sangat dijunjung tinggi.
Seperti halnya al Qurthubi, yang menyampaikan, bahwasannya dia telah menyampaikan kepada umat muslim dengan tanpa adanya penyaringan atau seleksi terlebih dahulu ketika akan menyampaikan kepada obyek umat yang berbeda latar belakang masing-masing, sehingga tidak jarang dari hal ini umat malah merasa dibuat semakin bingung.
Ketidak sistematisan dan indahnya pengemasan unsur keilmuan yang harus disampaikan oleh masing-masing periwayat keilmuan ini, merupakan suatu hal yang cukup berbahaya. Hal ini telah ditangkap para orientalis sebagai sebuah sinyal peluang untuk disusupi dan diputarbalikkan fakta dan pernyataan yang telah diungapkan. Baik berupa plagiat keilmuan dengan sistem ”asal klaim”, maupun hingga pada taraf pemutar balikan isi atau konten pernyataan para cendekiawan, sehingga memiliki arti yang berlawanan ataupun tidak sesuai dari tujuan penyampaian semula oleh para cendekiawan muslim.
Oleh sebab itu, penelitian kembali akan sebuah sejarah yang meskipun tidak akan ketemu kembali, namun dapat dijadikan sebuah pelajaran utama yang berharga dalam salah satu sandaran pijakan jika nantinya sejarah terulang kembali dengan kemiripan situasi dan kasus serupa. Mempelajari sejarah pemikiran ekonomi Islam secara khusus dan sejarah pemikiran Islam secara umum, dirasa perlu untuk meluruskan kembali dan menyampaikan suatu fakta sejarah kemunculan, perkembangan dan kebijakan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar