PENDAHULUAN
Setiap kali ada bank yang ditutup, masyarakat senantiasa panic dan gelisah akan nasib uangnya. Kejadian itu selalu saja terjadi baik ketika dizaman program penjaminan dan ketika tidak ada program penjaminan dicabut diganti dengan lembaga penjaminan simpanan (LPS) tentu kondisinya lebih berat , karma simpanan masyarakat yang dijamin hanya sebesar 100juta pada tahun 2007.
Selama ini risiko bank yang sama rata sama rasa. Tidak peduli itu bank sehat atau bank tidak sehat, juga, apakah bank itu kecil atau bank itu besar. Semua risilo bank sama karena memang dalam lindungan program penjaminan. Artinya, jika ada sebuah bank yang bangkrut maka uang nasabah akan diganti seratus persen program penjaminan ini dimaksudkan untuk memilihkan kepercayaanmasyarakat terhadap perbankan.
Untuk itu masyarakat harus lebih cerdas dalam memilih bank. Selain harus melihat bank pilihannya itu sehat tapi juga pastikan bank pilihannya itu dijamin oleh lembaga penjamin simpanan (LPS). Jadi tetaplah hati-hati dalam memilih bank, karena memilih bankdijaman sekarang itu tergantung pilihan anda sendiri karena resikonya berada ditangan anda sendiri.
Setelah kebijakan perbankan April 1999 Indonesia memiliki sekitar 170 bank komersial. Dibandingkan dengan keadaan sebelum krisis hal ini berati bahwa sampai kebijaksanaan terakhir tersebut telah lebih dari 60 bank dicabut ijin usahanya atau ditutup menurut istilah yang, meskipun kurang tepat secara hukum, lebih menggambarkan kenyataan yang terjadi di masyarakat.
Dari penutupan bank-bank ini yang nampaknya kontroversial dan banyak dibahas dimasyarakat, baik di dalam maupun luar negeri adalah mengenai penutupan 16 bank pada permulaan Nopember 1997. Krisis yang perkepanjangan, sangat dalam serta luas dampaknya sering sekali dikaitkan dengan penutupan bank yang minimal dianggap kurang tepat dilaksanakan ini.
Penutupan bank sejak dilaksanakannya kebijaksanaan liberalisasi perijinan pembukaan bank melalui Pakto 1988 merupakan suatu yang mendekati tabu. Sejak waktu itu penutupan bank baru terjadi pada kasus Bank Summa tahun 1992. Kemudian setelah Indonesia mengalami krisis dilaksanakan kebijakan menutup 16 pada permulaan Nopember 1997 yang menjadi kontroversial. Akan tetapi, anehnya setelah itu dilakukan beberapa kali pencabutan ijin usaha, termasuk pembekuan oprasi bank-bank yang meliputi lebih dari 50 buah yang tidak menimbulkan kejutan ataupun kontroversi lagi. Seolah-olah masyarakat telah menerima atau terbiasa dengan kebijakan pencabutan ijin usaha bank.
Memang dari pelaksanaan program stabilisasi dan pemulihan ekonomi nasional dengan dukungan IMF dengan 'stand-by arrangement' sejak Nopember 1997, yang nampaknya paling kontroversial adalah mengenai penutupan 16 bank yang tidak solvent sebagai bagian dari restrukturisasi perbankan1. Berkaitan dengan peran IMF dalam penanggulangan masalah krisis Asia, mungkin kritik terhadap kebijakan ini lebih mengemuka dibanding dengan kritik klasik mengenai pengetatan likuiditas dengan suku bunga sangat tinggi dalam kebijakan stabilisasi dalam suatu prekonomian yang memperoleh bantuan IMF. Pengetatan likuiditas ini selalu mewarnai kebijakan yang berkaitan dengan obat pahit IMF dalam membantu perekonomian yang menghadapi masalah moneter karena ketidak seimbangan fiskal atau neraca pembayaran.
Tulisan ini secara singkat membahas latar belakang permasalahan penutupan bank Nopember 1997serta proses pengambilan kebijaksanaan dan implikasi serta kebijakan yang mengikutinya. Tulisan singkat ini diharapkan dapat menambah kejelasan masalah dan dalam beberapa hal meluuruskan pengertian mengenai berbagai hal yang beredar di masyarakat yang kurang sesuai dengan kenyataan yang terjadi. Ini mudah-mudahaan dapat melengkapi pencatatan sejarah mengenai apa yang terjadi waktu itu, suatu periode pelaksanaan kebijakan ekonomi yang kadang-kadang membingungkan dan mungkin kontroversial. Yang jelas krisis itu sendiri telah menimbulkan dampak yang sangat besar di masyarakat. Karena itu upaya untuk memperjelas permasalahan menjadi penting agar kita dapat belajar dari apa yang terjjadi; tidak mengulangi kebijakan yang ternyata tidak tepat dan lebih menyempurnakan kebijakan yang telah menunjukkan hasil baiknya.
Kritik yang banyak dilancarkan terhadap tindakan mencabut ijin usaha atau menutup 16 bank menyangkut hal - hal sebagai berikut:
a. Mereka yang mengatakan bahwa penutupan ini gagal karena Indonesia belum memiliki program asuransi deposito sehingga terjadi penarikan dana perbankan besar-besaran secara bersamaan setelah itu
b. Mereka yang melancarkan kritik dengan alasan bahwa bank yang lemah masih lebih banyak lagi dari itu, jadi masalahnya adalah bahwa bank yang ditutup seharusnya lebih banyak lagi.
c. Mereka yang melancarkan kritik dengan alasan yang bersifat individual, memprotes tindakan penutupan bank mereka dengan alasan adanya bank-bank lebih buruk kondisi kesehatannya yang justru tidak dicabut ijin usahanya.
d. Mereka yang mengatakan bahwa penutupan ini dilatar belakangi oleh motivasi yang bersifat politis untuk menjatuhkan bank-bank milik pengusaha tertentu atau sebagai upaya untuk mencermarkan keluarga Presiden Suharto.
PEMBAHASAN
Bank yang sehat adalah bank yang dapat menjalankan fungsi-fungsinya dengan baik, yang dapat menjaga dan memelihara kepercayaan masyarakat, dapat menjalankan fungsi intermediasi , dapat membantu kelancaran lalulintas pembayaran serta dapat dipergunakan pemerintah dalam melaksanakan berbagai kebijakan , terutama kebijakan moneter. Dengan menjalankan fungsi tersebut bank dapat memberikan layanan yang baik kepada masyarakat dan bermanfaat bagi perekonomian Indonesia.
Untuk dapat menjalankan fungsinya dengan baik , bank harus mempunyai modal yang cukup, menjaga kualitas asetnya dengan baik dan dioprasikan berdasarkan prinsip kehati-hatian, menghasilkan keuntungan yang cukup untuk mempertahankan kelangsungan usahanya, sehingga dapat memenuhi kewajibannya.
Pasal 29 UU no. 7 tahun 1992 sebagaimana telah diubah dengan UU no.10 tahun 1998 tentang perbankkan, bank wajib memelihara tingkat kesehatannya sesuai dengan ketentuan kecukupan modal, kualitas asset, kualitas manajemen ,likuiditas, rehabilitas , serta aspek lain yang berkaitan dengan usaha bank dan wajib melakukan kegiatan usaha sesuai dengan prinsip kehati-hatian.
Mengingat peranan industri perbankkan yang sangat strategis dalam perekonomian, yang berkepentingan terhadap tingkat kesehatan bank tidak hanya pemilik dan pengelola bank yang bersangkutan , tetapi juga masyarakat secara keseluruhan terutama para pengguna jasa perbankkan.
Predikat tingkat kesehatan bank:
1. 81 - 100 predikat sehat
2. 66 - <81 predikat cukup sehat
3. 51 - <66 predikat kurang sehat
4. 0 - <51 predikat tidak sehat
CETAK BIRU PERBANKAN NASIONAL
AGENDA
Bagian 1
1. Kriteria Kesehatan Bank
2. Tahapan penyusunan Cetak Biru Perbankan Nasional
3. Pemetaan Perbankan Nasional
4. Alternatif Penyehatan Perbankan Nasional
Bagian 2
1. Membuat klasifikasi dari bank-bank nasional berdasarkan posisi keuangan dan karakteristik bisnis
2. “Stress Testing” posisi keuangan berdasarkan skenario tingkat suku bunga dan nilai tukar yang berlaku
3. Konsolidasi Bank-Bank Nasional berdasarkan posisi keuangan dan karakteristik bisnis
Catatan: Bagian 1 disampaikan pada Sidang Kabinet tanggal 12 April 2001
KRITERIA KESEHATAN BANK
Pada akhir tahun 2001 Bank harus memenuhi persyaratan Kesehatan Bank dari Bank Indonesia :
• CAR minimal 8 %
• NPL maksimal 5 %
TAHAPAN PENYUSUNAN CETAK BIRU PERBANKAN
1. Langkah 1 :
Analisa CAMEL berdasarkan peraturan Bank Indonesia untuk mengklasifikasikan Bank sehat dan Bank tidak sehat
2. Langkah 2 :
Klasifikasi Bank
Proses penyaringan Bank sehat menjadi Bank kuat dan Bank lemah
Parameternya adalah sebagai berikut :
1. Kualitas SDM
Manajemen profesional
Uji kepatutan (Fit and Proper Test) pemegang saham
2. Kemampuan finansial
Tingkat permodalan
Skala ekonomi
Efisiensi dari akumulasi dana / pendanaan
Kemampuan menyalurkan kredit kepada sektor riil
3. Tingkat keunggulan kompetitif secara regional
4. “Good Governance”
Manajemen kredit yang “prudent”
3. Langkah 3 :
Evaluasi terhadap Nilai Waralaba (“Franchise Value” untuk Bank yang tidak sehat.
Melakukan evaluasi terhadap Nilai Waralaba (“Franchise Value” dari Bank yang tidak sehat untuk menentukan apakah Bank tersebut diikutsertakan dalam proses konsolidasi atau harus ditutup.
4. Langkah 4 :
Pemetaan Perbankan Nasional
Proses pemetaan Bank yang kuat dan Bank yang lemah untuk menentukan posisi relatif dari setiap Bank di dalam Perbankan Nasional
Proses pemetaannya berdasarkan :
o Segmen pasar
o Jenis produk
o Jumlah cabang
o Budaya perusahaan
5. Langkah 5 :
Proses Pengelompokan
Proses untuk menentukan Kelompok Bank dengan cara:
1Penggabungan Bank-Bank (“Merger Banks”)
Tidak diperlukan injeksi modal
Diperlukan injeksi modal
2 Bank berdiri sendiri (“Stand Alone Banks”
Tidak diperlukan injeksi modal
Diperlukan injeksi modal
Bukan karena tidak adanya asuransi deposito
Memang sebenarnya sangat ironis bahwa penutupan bank tidak solvent, yang dimaksudkan untuk mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap rupiah dan perbankan yang merosot sejak terjadinya krisis ini akhirnya justru menimbulkan dampak sebaliknya, yaitu menghilangkan kepercayaan tersebut. Bahwa kepercayaan masyarakat terhadap perbankan justru hilang setelah tindakan penutupan bank-bank pada permulaan Nopember 1997 memang sudah menjadi kenyataan yang tidak bisa dibantah. Akan tetapi, apakah tepat untuk mengatakan bahwa penutupan bank ini gagal mencapai sasaran yang diinginkan karena Indonesia pada waktu itu belum memiliki suatu skim asuransi deposito? Argumen ini banyak dikemukakan di masyarakat, baik dalam tulisan maupun pembahasan, termasuk oleh pakar sekaliber Professor Sachs dari Universitas Harvard dalam tulisannya mengenai krisis di Indonesia.
Saya tidak sependapat dengan argumen tersebut. Mengapa demikian? Karena sepanjang yang bisa saya amati program asuransi deposito pada umumnya hanya memberikan pertanggungan atau garansi secara terbatas, seperti kepada pemilik deposito sampai jumlah tertentu saja. Di Amerika Serikat misalnya, Federal Deposit Insurance Corporation (FDIC) hanya memberi pertanggungan pada deposan maksimal sebesar USD 200 ribu. Artinya kalau terjadi penutupan bank, maka deposan akan menerima kembali uang mereka dari lembaga ini hanya sampai maksimal sebesar 200 ribu dollar. Untuk deposan yang menitipkan deposito lebih besar dari jumlah ini, pengembaliannya disesuaikan dengan penyelesaian hak dan kewajiban bank yang ditutup tersebut.
Bagaimana dengan langkah yang ditempuh Indonesia berkaitan dengan penutupan bank bulan Nopember 1997? Dalam hubungan ini Pemerintah dalam Sidang Kabinet pada tanggal 3 September 1997 memutuskan bahwa terhadap bank-bank tidak sehat yang tidak dapat diselamatkan lagi melalui proses merger atau yang lain, akan dilakukan pencabutan ijin usaha mereka dengan sejauh mungkin memperhatikan kepentingan deposan, terutama deposan kecil. Dengan memperhatikan apa yang pernah dilakukan pada waktu penutupan Bank Summa tahun 1992, maka Pemerintah memutuskan untuk menjamin pengembalian dana deposan dan penabung sampai dengan jumlah 20 juta rupiah. Pembiayaan untuk pengembalian dana deposan kecil ini diambil dari dana talangan Bank Indonesia2.
Dalam pelaksanaannya BI mempersiapkan team yang menanganinya secara sangat bagus, sehingga pembayaran kepada pemilik dana yang dijamin seluruhnya ini berjalan sangat baik, tanpa ada peristiwa yang bisa digambarkan sebagai kekacauan. Ini berbeda dengan suasana pada waktu dilakukan penutupan bank-bank pada waktu depresi tahun tiga puluhan menurut gambaran yang diberikan para ahli mengenai peristiwa tragis waktu itu. Mungkin tidak banyak diketahui bahwa operasi ini menyangkut lebih dari 400 kantor bank-bank yang tersebar diseluruh wilayah Indonesia. Operasi ini harus melayani pengembalian dana kepada pemilik dana yang seluruhnya berjumlah lebih dari 800 ribu rekening. Ini merupakan suatu operasi nasional yang sangat rapi dilaksanakan BI dengan bantuan masyarakat perbankan dan aparat keamanan.
Dari pelaksanaan langkah-langkah tersebut bisa dikatakan bahwa dalam penutupan bank permulaan Nopember 1997 tersebut pemilik deposan kecil memperoleh kembali dana mereka. Bukankah deposan kecil ini yang dijamin oleh kebanyakan asuransi deposito? Bukankah ini yang dilaksanakan oleh BI pada periode satu minggu dimulai tanggal 13 Nopember 1997? Bukankah ini berarti bahwa janji Pemerintah kepada deposan, seperti diumumkan pada 3 September 1997, melalui kerja keras pegawai BI dengan bantuan Perbanas dan banyak pihak itu dilaksanakan dengan baik sehingga tidak ada protes dari deposan kecil ini secara berarti?
Jadi seandainya telah ada asuransi deposito waktu itu yang dijamin juga mereka ini. Apakah seandainya skim jaminan deposito telah ada waktu itu akan menghalangi bank run yang terjadi? Saya tidak yakin. Kenyataannya adalah bahwa pembagian dana milik deposan kecil ini berjalan sangat tertib, tidak ada panik dari mereka ini yang dapat diketakan sebagai penyebab timbulnya bank run menurut gambaran krisis perbankan dari tiadanya skim asuransi deposito. Dari pengalaman tersebut saya sulit menerima argumen yang mengatakan bahwa kegagalan penutupan bank waktu itu adalah karena belum adanya program asuransi deposito. Kenyataan bahwa Indonesia belum memiliki skim suransi deposito perbankan waktu itu dan adanya bank run setelah terjadinya penutupan 16 bank, keduanya saya terima akan tetapi menurut pendapat saya keduanya tidak membuktikan adanya hubungan sebab-akibat. Argumen yang menunjukkan bank run disebabkan oleh tidak adanya asuransi deposito menurut saya terlalu berpijak pada buku teks.
Kalau begitu mengapa terjadi bank run pada banyak bank setelah dilakukan penutupan 16 bank? Dari pengamatan terhadap apa yang terjadi waktu itu saya melihat bahwa ketidak percayaan masyarakat terhadap perbankan yang akhirnya melumpuhkan perbankan bukan dari deposan kecil yang jumlahnya besar ini melainkan dari pemilik dana jumlah besar yang meskipun tidak banyak akan tetapi nilai dana mereka sangat besar. Tindakan para pemilik dana besar inilah yang sebenarnya menguras dana perbankan. Mereka ini dalam program asuransi deposito di manapun juga tidak dijamin3. Karena itu saya tidak yakin bahwa seandainya Indonesia telah menerapkan program asuransi deposito waktu itu, penutupan bank bulan Nopember 1997 tentu tidak menimbulkan kepanikan yang menyebabkan hilangnya kepercayaan terhadap perbankan.
Tetapi mungkin orang akan bertanya, kalau begitu apakah saya yakin bahwa penutupan 16 bank itu jelas akan menyebabkan dampak seperti yang terjadi, hilangnya kepercayaan terhadap perbankan? Kalau ya, mengepa rencana penutupan tetap saya dukung dan kemudian jalankan? Saya memang percaya bahwa bank yang tidak solvent itu harus ditutup. Tetapi memang tidak bisa mengetahui sebelumnya bahwa tindkan ini akan menyebabkan hilangnya kepercayaan terhadap perbankan.
Perlu disadari bahwa hilangnya kepercayaan masyarakat yang diikuti dengan rasa panik dan tindakan menarik dana dari bank-bank yang dianggap lemah dan beresiko tinggi untuk diselamatkan ke bank-bank yang dianggap lebih aman (flights to safety) itu berasal dari berbagai pihak. Hilangnya kepercayaan datang dari deposan atau penabung, dan dari sesama bank sendiri, semula antar bank di dalam negeri kemudian antara bank-bank nasional dengan bank-bank relasi mereka di luar ngeri. Dunia usaha juga tidak mempercayai bank sehingga perdagangan pada waktu krisis banyak yang hanya terjadi kalau pembayarannya dilakukan secara tunai, tidak menggunakan jasa perbankan.
Hilangnya kepercayaan antara satu bank dengan yang lain telah menyebabkan jalannya pasar uang antar bank menjadi terganggu, karena ketidak percayaan antar bank setelah adanya keketatan likuiditas. Dalam pasar uang antar bank terjadi pengelompokan, dimana sebagian bank dianggap relatif aman, seperti bank-bank Pemerintah dan bank asing serta campuran serta beberapa bank swasta besar. Bank-bank kelas menengah dianggap kurang aman, apalagi bank-bank kecil, mereka dianggap tidak dapat memberi jaminan keamanan nasabah ataupun antar bank4.
Keadaan di atas juga menjelaskan mengapa bank-bank Pemerintah tidak banyak menerima bantuan likuiditas BI atau BLBI selama krisis, kecuali Bapindo dan Bank Exim. Bank-bank Pemerintah dianggap aman oleh pemilik dana, maka dari itu mereka tidak kehilangan dana nasabah, bahkan sebaliknya banyak dana nasabah dipindahkan dari bank-bank swasta ke bank-bank Pemerintah. Karena tidak menderita erosi deposito dan tabungan, mereka tidak menghadapi masalah kekurangan likuiditas. Karena itu tidak memerlukan BLBI, berbeda dengan banyak bank-bank swasta waktu itu. Tetapi hal ini tidak disebabkan oleh kondisi bank-bank BUMN ini yang lebih sehat dari bank-bank swasta. Persepsi memang lebih menentukan dari substansi. Ini yang 'menyelamatkan' bank-bank Pemerintah dari memiliki saldo negatif dengan BI. Karena itu tidak memerlukan BLBI.
Mungkin perkembangan akan berbeda sekiranya dari permulaan diberikan suatu garansi yang menyeluruh (blanket guarantee), seperti yang diterapkan pada akhir Januari 1998. Mengapa program ini tidak dilaksanakan sebelum atau bersamaan dengan penutupan bank bulan Nopember 1997 dilakukan? Apakah ini suatu kesalahan? Setelah semua berlalu mungkin kita bisa mengatakan demikian.
Mengenai hal ini kiranya perlu diungkapkan di sini untuk keperluaan pencatatan peristiwa yang sebenarnya terjadi waktu itu. Dalam pembahasan dengan team IMF untuk memperoleh bantuan 'stand-by arrangement', pada waktu mempersiapkan segala sesuatunya untuk mencabut ijin usaha bank yang insolvent, pihak IMF tidak pernah menyinggung sama sekali mengenai pemberian 'blanket guarantee' tersebut. Seingat saya pihak IMF justru secara spesifik menyebutkan perlunya memberi jaminan pada deposan kecil saja. Mengenai hal ini dari semula memang telah dipikirkan berdasarkan pengalaman penutupan Bank Summa. Dengan demikian pihak IMF juga belum memikir mengenai 'blanket guarantee' pada waktu pertama dilakukan perundingan bulan Oktober 1997 untuk mempersiapkan 'letter of intent' pertama. Blanket guarantee baru muncul setelah dampak penutupan 16 bank ternyata sebaliknya dari yang diharapkan. Kecuali kalau IMF menyembunyikannya dari team ekonomi Indonesia. Saya yakin tidak demikian. Ini semua diunglkapkan bukan untuk mengalihkan kesalahan, tetapi untuk membuat catatan mengenai apa yang terjadi waktu itu
Saya juga ingin menunjukan di sini bahwa pada waktu pembahasan mengenai 'blanket guarantee' dilakukan sebagai kelanjutan dari program yang disepakati dalam 'letter of intent' kedua, pertengahan Januari 1998, saya dan saya kira juga rekan-rekan team ekonomi telah mengajukan keberatan, apalagi dengan penjaminan atas pinjaman perbankan. Sebagaimana kemudian kita melihat, program pemberian garansi secara menyeluruh ini akhirnya diterapkan pada akhir Januari 1998 untuk waktu dua tahun. Akan tetapi perlu pula diketahui bahwa skim ini diterapkan oleh semua negara-negara yang meminta bantuan IMF di Asia (Thailand, Indonesia dan Korea serta Philipina). Bahkan Malaysia yang tidak meminta bantuan juga menerapkannya.
Bagaimana seandainya jaminan menyeluruh ini diterapkan sebelumnya? Ini mungkin memang akan menolong. Akan tetapi kalau ini diberlakukan dimuka, bank-bank akan lebih lagi bertindak dengan kurang memperhatikan resiko. Saya kira kalau ini dilakukan maka jelas akan menimbulkan apa yang dikenal sebagai 'moral hazard', perbankan akan lebih kurang berhati-hati di dalam operasi mereka.. Tanpa ada jaminan saja perbankan dan dunai usaha kebanyakan berperilaku seolah-olah ada jaminan ini. Seperti kebanyakan masalah moneter, sifatnya dilematis. Setelah semua terjadi mungkin kita akan cenderung mengatakan sebenarnya harus demikian. Padahal kalau dari semula telah diterapkan hal ini jelas menimbulkan masalah moral hazard. Semua alternatif memang ada implikasinya, dan kita tidak dapat dengan yakin mengatakan sekiranya semula dilakukan A atau B maka hasilnya pasti lebih baik, atau sebaliknya.
Sebenarnya setelah semua ini terjadi sekarang kita bisa mengatakan bahwa yang dilakukan akhir Januari dengan memberikan jaminan menyeluruh itu adalah suatu tindakan yang didorong keadaan yang luar biasa, yaitu hilangnya kepercayaan kepada perbankan dalam suatu krisis yang dahsyat, baik dari nasabah maupun sesama bank. Kebijakan ini merupakan tindakan penyelamatan terhadap sistim perbankan yang terancam hancur sama sekali dengan penarikan dana dalam perbankan secara bersama-sama, dengan terhentinya pasar uang antar bank dan dengan dihentikannya semua fasilitas dari bank-bank di luar negeri kepada perbankan nasional, seperti pinjaman untuk pembiayaan perdagangan (trade financing) maupun apa yang dikenal sebagai money line.
Dalam keadaan normal fasilitas antar bank tersebut di atas merupakan suatu kebiasaan yang selalu dilakukan dalam dunia perbankan. Akan tetapi memang suatu yang mengejutkan bahwa pada waktu kepercayaan hilang, fasilitas ini juga langsung hilang. Tidak hanya itu, bank-bank koresponden selsain menghentikan fasilitas ini juga meminta semua yang masih terhutang dilunasi. Ini semua merupakan tambahan beban pada perbankan yang sudah sangat berat karena kurs rupiah yang terus terpuruk sedangkan pengembalian pinjaman tersendat-sendat karena sektor riil yang tertekan pula. Dalam keadaan normal, tidak masuk akal ada otorita yang bersedia menerapkan suatu blanket guarantee. Ini perlu diingat dalam membahas fasilitas BLBI kepada perbankan yang menjadi menumpuk sangat besar, terjadinya adalah karena keadaan yang tidak normal, krisis hilangnya kepercayaan terhadap perbankan.
Perlu pula dicatat di sini bahwa dalam proses ini kebanyakan pelaku ekonomi lebih mendasarkan keputusannya pada persepsi yang tidak selalu sama dengan substansi atau kenyataan sebenarnya. Dalam beberapa hal substansinya lebih buruk dari persepsi yang dipegang pelaku ekonomi atau sebaliknya. Misalnya dalam proses penyelamatan dana, pemilik dana memindahkan dananya dari bank yang dianggap kurang memberikan jaminan ke yang dianggap lebih bisa memberikan jaminan, dari instrumen yang dianggap kurang dapat memberikan keamanan kepada yang dianggap lebih aman. Apakah perkiraan atau anggapan ini benar, belum tentu. Misanya kenyataan bahwa akhirnya semua bank dijamin setelah adanya 'blanket guarantee', kan sebenarnya perkiraan bahwa bank yang satu lebih aman dari yang lain tidak benar. Demikian pula bahwa menyimpan dana pada bank-bank Pemerintah dianggap lebih aman dari swasta, basisnya bukan dari kondisi kesehatannya yang lebih baik seperti jelas nampak setelah pengumuman BI April 1999 yang menunjukkan bahwa kondisi bank-bank pemerintah.
Dirilis, Sistem Baru Penilaian Kesehatan Bank Syariah
JAKARTA- Perkembangan perbankan Syariah saat ini dan ke depan diperkirakan akan memiliki produk dan jasa perbankan yang semakin beragam dan kompleks, sehingga eksposur risiko yang dihadapi juga akan meningkat.
''Perkembangan metodologi penilaian kondisi bank yang bersifat dinamis, mendorong pengaturan kembali sistem penilaian tingkat kesehatan bank berdasarkan prinsip syariah, agar dapat memberikan gambaran yang lebih tepat mengenai kondisi saat ini dan mendatang,'' kata Deputi Gubernur, Siti Chalimah Fadjrijah di Jakarta, pekan lalu.
Dia menjelaskan, meningkatnya eksposur risiko tersebut akan mengubah profil risiko bank syariah yang pada gilirannya akan mempengaruhi tingkat kesehatan bank tersebut. Untuk itulah Bank Indonesia menerbitkan Peraturan Bank Indonesia (PBI) No.9/1/PBI/2007 tentang Sistem Penilaian Tingkat Kesehatan Bank Umum Berdasarkan Prinsip Syariah yang berlaku mulai 24 Januari 2007.
Dalam penilaian tingkat kesehatan tersebut, bank syariah telah memasukkan risiko yang melekat pada aktivitas bank. Ini merupakan bagian dari proses penilaian manajemen risiko.
Bank Umum Syariah wajib melakukan penilaian tingkat kesehatan bank secara triwulanan, yang meliputi faktor-faktor Permodalan (capital), Kualitas aset (asset quality),Rentabilitas (earning), Likuiditas (liquidity), Sensitivitas terhadap risiko pasar (sensitivity to market risk), dan Manajemen (management).
financial (permodalan, kualitas aset, rentabilitas, likuiditas, dan sensitivitas terhadap risiko pasar) dihitung secara kuantitatif dan kualitatif dengan mempertimbangkan unsur judgement.
Menuju Sistim Perbankan Untuk Mendukung Pembangunan Nasional
Arsitektur Perbankan Indonesia (API) adalah kerangka menyeluruh, meliputi arah, bentuk dan tatanan industri perbankan Indonesia dalam jangka lima sampai sepuluh tahun ke depan, yang berlandaskan pada visi “mencapai suatu sistim perbankan yang sehat, kuat dan efisien guna menciptakan kestabilan sistim keuangan dalam rangka membantu mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.” Saya diminta Panitya Seminar untuk membahas topik Peta Perbankan yang Mampu Mendorong Pertumbuhan Perekonomian Indonesia. Di dalam proses penyusunan makalah ini saya merumuskan pesan tersebut sebagai pembahasan tentang permasalahan yang berkaitan dengan bagaimana perbankan nasional dapat memberikan dukungan kepada perekonomian nasional dalam konteks pembangunan nasional yang berlanjut atau sustainable. Hal ini menyangkut perbankan dalam kaitan yang lebih luas (sistim perbankan) dan hubungan fungsionalnya dengan perekonomian dan pembangunan nasional, termasuk kondisi yang ada dengan peluang serta tantangan di dalam dan diluar perbankan. Karena itu saya sedikit merubah topik pembahasan saya menjadi lebih fokus sekaligus lebih luas atau umum, menjadi Menuju Sistim Perbankan Untuk Mendukung Pembangunan Nasional. Mengapa demikian mudah-mudahan nantinya menjadi jelas dalam tulisan atau penyajian saya ini.
Saya menggunakan kerangka ini untuk menggaris bawahi bahwa penyusunan dan pembangunan industri, dan lebih luas lagi sistim perbankan yang mampu mendorong pertumbuhan ekonomi agar berkelanjutan harus mendasarkan pada pengalaman di masa lalu, termasuk atau terutama dari krisis dan penanggulangannya dan pada visi masa depan. Karena itu pembahasan saya mengacu pada paradigma baru dalam pembangunan dengan segala persyaratan, peluang dan tantangan yang berkaitan dengan kondisi intern (dalam negeri) maupun ekstern (internasional). Sistim perbankan dalam kerangka ini perlu dilihat dalam kaitannya secara fungsional, baik antar unsur-unsurnya di dalam sistim perbankan maupun antara perbankan dengan sistim yang terkait secara menyeluruh, termasuk kelembagaan infrastruktur yang menunjangnya.
Pembahasan saya akan dimulai dengan menunjukkan kerangka dari pembangunan nasional dalam paradigma baru, diteruskan dengan uraian tentang sistim perbankan untuk mendukung kebijakan makro sebagai sistim yang ingin ditata kembali Bank Indonesia melalui program yang dikenal sebagai Arsitektur Perbankan Indonesia atau API. Kemudian akan dibahas unsur-unsur dalam sistim perbankan yang dapat mendukung pembangunan nasional tersebut. API dengan program pelaksanaannya dilihat dengan referensi kerangka umum tadi, di mana berbagai kekuatan dan kelemahan atau hal-hal yang perlu diperhatikan akan dikemukakan. Setelah itu akan dikemukakan berbagai implikasi dan catatan sebagai kesimpulan.
Sebelumnya perlu saya kemukakan di sini bahwa saya tidak mengikuti secara cermat perkembangan kebijakan dan langkah-langkah yang diambil terhadap perbankan di Indonesia beberapa waktu terakhir. Karena itu sangat mungkin ada hal-hal yang terlewatkan atau tidak saya sadari telah menjadi bagian dari program yang berjalan.
Pembangunan Dengan Paradigma Baru
Konsep dasar pembangunan nasional kerapkalai diasumsikan sudah dimengerti dan diterima semua orang. Padahal kerapkali asumsi ini tidak tepat, karena orang sebenarnya tidak memperhatikan bahwa apa yang dimengerti dan diterima masing-masing sebenarnya berbeda satu dengan yang lain. Sering orang berdebat mengenai hal yang sebenarnya tidak perlu sekiranya semua bersedia kembali kepada pokok permasalahannya. Karena itu tidak ada jeleknya kita kembali ke pada konsep dasar.
Membangun pada hakekatnya berarti melakukan kegiatan saat ini untuk meraih sasaran yang baru dapat dicapai dikemudian hari. Karena itu suatu bangsa yang melaksanakan pembangunan biasanya mempunyai sasaran untuk masa depan yang sebelumnya disepakati bersama, secara demokratis melalui wakil-wakil rakyat atau ditentukan oleh mereka yang berkuasa (pemerintah). Dalam sasaran ini dimasukkan hal-hal yang diinginkan dan diharapkan bersama dan bagaimana mencapainya, memperhatikan modal yang tersedia – modal dalam arti fisik, sumber daya manusia dan alam serta kelembagaan yang ada--, peluang yang ada maupun berbagai masalah dan kendala yang menjadi tantangan bangsa, baik yang ada di dalam negeri maupun di luar.
Di dalam jargon ekonomi tindakan tersebut merupakan penanaman modal atau investasi. Penanaman modal ini memerlukan sarana dan prasarana, termasuk sarana pembiayaan, tabungan dan pinjaman yang menyangkut pemerintah dan sektor swasta. Dalam hubungan ini lembaga keuangan bank dan non-bank sebagai perantara biasanya memainkan peran yang besar.
Dalam pada itu banyak yang berpendapat bahwa setelah peristiwa 11 September 2001 dunia telah berubah dan tidak ada hal yang sama dengan sebelum terjadinya peristiwa tersebut. Di dalam kehidupan ekonomi, keuangan dan pembangunan, khususnya di Asia hal yang serupa juga berkembang setelah terjadinya krisis 1997/98. Bahkan kita dapat mengatakan bahwa segala aspek kehidupan masyarakat Indonesia berubah setelah terjadinya krisis sangat dahsyat yang bersifat multi demensi itu.
Dalam kaitan ini, pembangunan ekonomi nasional juga tidak sama lagi dengan apa yang sebelumnya dikenal sebagai Repelita dengan GBHN sebagai pedomannya. Minimal namanya telah berubah. Kondisi di dalam maupun di luar Indonesia telah berubah dan karena itu strategi dan kebijakan juga berubah dalam proses penyusunan kebijakan dan pelaksanaannya.
Dalam arti normatif pembangunan ekonomi nasional tidak dapat lagi berlangsung secara berkelanjutan atau sustainable tanpa mengindahkan aspek-aspek yang menjadi conventional wisdom baru setelah terjadinya krisis Asia. Pembangunan ekonomi setelah krisis harus mengindahkan berbagai hal yang kemudian menjadi suatu paradigma baru dalam pembangunan.
Dalam hal ini Prof. Joseph Stiglitz merupakan salah seorang yang memformulasikan konsep paradigma baru pembangunan ini. Menurut peraih Hadiah Nobel Ekonomi ini pembangunan itu merupakan suatu transformasi masyarakat yang menyangkut perubahan dari hubungan-hubungan tradisional, cara berpikir yang tradisional, cara-cara tradisional yang digunakan dalam menangani masalah-masalah kesehatan dan pendidikan, cara melaksanakan kegiatan produksi tradisional kepada cara-cara yang ‘modern’. Transformasi yang berhasil harus memperhatikan bukan hanya apa yang kita lakukan dan strategi serta kebijakan yang dijalankan, melainkan juga proses pelaksanaannya .
Salah satu hal yang sangat penting dalam hal ini adalah tersedianya infrastruktur kelembagaan yang mampu mendukung proses pembangunan. Krisis Indonesia juga sangat jelas menunjukkan betapa pentingnya unsur kelembagaan untuk berhasilnya pembangunan, minimal dalam arti dampak negatif karena ketiadaannya. Kita mengamati bahwa pembangunan di masa Orde Baru telah memberikan banyak hasil. Akan tetapi pembangunan ini tidak berlanjut, bahkan kemudian menjadi contoh kegagalan pada waktu Indonesia menghadapi krisis berdampak penularan atau contagion. Menghadapi krisis yang dahsyat perekonomian Indonesia menjadi contoh terburuk, a basket case, karena dengan sengaja atau tidak telah mengabaikan aspek kelembagaan dalam bidang-bidang yang diperlukan untuk berlanjutnya proses pembangunan, yaitu kelembagaan ekonomi-keuangan, sosial, hukum dan politik.
Keberhasilan pembangunan masa lalu tidak berlanjut karena pelaksanaan pembangunan kurang jeli atau tidak berdisiplin mengikuti proses pembangunan dan implementasi kebijakan pembangunan. Pembangunan mengabaikan atau kurang memperhatikan implikaksi yang timbul, terutama dampak negatifnya. Ini nampak dalam proses deregulasi dan debirokratisasi atau liberalisasi di berbagai bidang yang kemudian ternyata tidak memberikan hasil seperti yang dijanjikan atau kemudian menimbulkan dampak negatif yang semula tidak diperhitungkan. Tidak semua orang bersedia menerima kenyataan atau pernyataan di atas.
Tanpa menjelaskan secara rinci saya ingin menyebutkan apa yang saya amati selama ini sebagai berbagai contoh untuk mendukung pernyataan di atas. Pengamatan secara lebih teliti deregulasi perbankan sejak 1983 sampai awal 1990-an akan melihat bahwa perumus langkah-langkah kebijakan tersebut telah memikirkan implikasi atau pengamanannya. Akan tetapi apa yang terjadi pada waktu krisis telah menimbulkan pertanyaan bahwa mungkin hasil dari langkah-langkah tersebut akan berkelanjutan sekiranya sejak semula lebih jeli diperhitungkan urutan pelaksanaannya (sequencing).
Berbagai komentar dan studi setelah terjadinya krisis menunjukkan hal-hal yang berkaitan dengan sequencing atau kurangnya perhatian terhadap tersedianya kelembagaan yang mendukung yang kemudian menyebabkan Indonesia sangat menderita dalam krisis keuangan tahun 1997/98. Ini menyangkut, misalnya bahwa penguatan kelembagaan pengawasan bank harus lebih dahulu dilakukan sebelum dilakukan liberalisasi perijinan perbankan, suatu skim penjaminan deposito harus diterapkan sebelum dilakukan penutupan bank, besarnya pinjaman jangka pendek harus dikaitkan dengan cadangan devisa, dan sebagainya. Penyusunan kebijakan deregulasi dan implementasinya secara ini akan melihat lebih mudah perlunya dipenuhi persyaratan kesiapan kelembagaan atau bagaimana pengaturan urutan pelaksanaannya .
Pelaksanaan privatisasi yang juga kurang memperhatikan proses pelaksanaannya juga pada akhirnya menumbuhkan kondisi yang kemudian menjadi bagian dari masalah Orde Baru, yaitu menjamurnya kelompok kroni sebagai bagian dari KKN. Kebijakan privatisasi bersama deregulasi yang lekat dengan pendekatan pembangunan yang market friendly sangat sentral dalam apa yang dikenal sebagai Washington concensus dengan segala kekuatan dan kelemahannya. Semua ini mencuat setelah krisis melanda perekonomian nasional dan seluruh aspek kehidupan masyarakat merasakan dampak negatifnya. Pernilaian demikian menjadi populer terutama setelah berjalannya dan kebanyakan merasakan pahitnya dampak krisis. Memang sebagian pengamat rajin menunjukkan bahwa mereka telah berbicara sebelumnya, tetapi saya kira analisis ini kebanyakan lebih jelas setelah terjadinya krisis, atau dengan perkataan lain mendasarkan diri pada hindsights.
Sebagai akibat dari tindakan yang keliru atau atau absennya tindakan benar, baik karena kekurang mampuan aparat (sins of omission) atau karena kesengajaan dalam rangka praktek-praktek KKN (sins of comission), hasil pembangunan di masa lalu tidak berlanjut, hilang atau rusak. Setelah krisis orang lebih yakin bahwa kerusakan tersebut terjadi karena lemahnya prasarana kelembagaan ekonomi yang mengandalkan monopoli dan oligopoli kapitalisme ersatz dan kelembagaan keuangan, terutama perbankan, kelembagaan hukum dan peradilan, kelembagaan sosial dan politik yang mengabaikan proses demokrasi, serta diabaikannya good governance dan tuntutan transparansi dalam kegiatan sektor publik maupun swasta.
Dari gambaran sangat singkat tadi dapat disimpulkan bahwa pembangunan nasional merupakan suatu kegiatan untuk mencapai sasaran di masa depan yang menyangkut transformasi dari sikap dan cara-cara yang memperhatikan keseluruhan aspek kehidupan dalam keterkaitan serta implikasinya antara yang satu dengan yang lain (holistik), dengan menggunakan strategi dan pendekatan serta memperhatikan potensi dan peluang yang terbuka maupun permasalahan dan kendala yang menghadang.
Transformasi yang berhasil dalam arti terlaksananya pembangunan yang berlanjut atau sustainable tidak hanya tergantung dari penentuan strategi dan kebijakan yang dijalankan tetapi juga proses pelaksanaannya yang harus didukung oleh kelembagaan yang mendukung.
Termasuk dalam hal ini adalah tuntutan adanya konsistensi kebijakan mikro-makro, sektor moneter-keuangan dengan riil dalam perekonomian, bidang ekonomi dan bidang sosial-politik, serta dukungan dari kelembagaan sosial dan politis yang demokratis, kelembagaan hukum dan peradilan yang berwibawa dan sektor publik maupun swasta yang mengindahkan good governance serta tranparansi di dalam kegiatan mereka .
Belajar dari pengalaman pembangunan yang lalu dan krisis serta penaggulangannya selama ini, baik keberhasilan maupun kegagalan yang kita alami, pemulihan dan pembangunan harus lebih merata memperhatikan semua aspek kehidupan bermasyarakat dan bernegara dengan mendasarkan pada asas keadilan dan demokrasi. Dengan lain perkataan suatu pembangunan yang bersifat menyeluruh, holistik, meminjam istilah yang dipergunakan Presiden Bank Dunia Wolfensohn.
Pembangunan harus memperhatikan pengembangnan infrastruktur kelembagaan dalam bidang ekonomi-keuangan, hukum dan sistim peradilan serta sosial dan politik. Sejak awal 1980-an pembangunan di banyak perekonomian mendasarkan pada pendekatan yang berpedoman pada tercapainya harga yang benar melalui bekerjanya pasar – yang diupayakan dengan langkah-langkah liberalisasi dan privatisasi -- sebagaimana dikembangkan dalam konsensus Washington. Akan tetapi krisis Asia telah mengetengahkan pentingnya kebijakan yang selain berupaya meningkatkan efisiensi untuk mencapai harga yang benar harus pula mengusahakan terbangunnya kelembagaan yang benar.
Perbankan Untuk Mendukung Kebijakan Makro
Krisis keuangan Asia 1997/98 merupakan lonceng yang menggugah otorita moneter dan kita semua tentang tuntutan tersedianya perbankan yang sehat dan kuat guna beroperasinya secara berlanjut kebijakan makro dalam perekonomian nasional. Sebelum itu pendekatan ekonomi makro dalam analisisnya membuat asumsi bahwa sektor perbankan yang sehat itu sudah dengan sendirinya tersedia dalam perekonomian (taken for granted). Analisis ekonomi makro tidak pernah secara eksplisit menyebutkan bahwa perbankan yang sehat merupakan bagian dari fundamantal perekonomian nasional. Konsistensi mikro-makro merupakan phenomena yang mencuat menjadi sangat penting baru setelah krisis keuangan Asia berlangsung.
Akan tetapi harus dicatat bahwa sebenarnya sebelum krisis Asia berkecamuk para ahli dan staff dalam lingkungan International Monetary Fund (IMF) telah melakukan pembahasan dan membuat berbagai tulisan mengenai hal-hal yang di atas saya sebut sebagai unsur-unsur dari paradigma baru pembangunan, meskipun semua ini baru disimak dan mungkin dihayati kebanyakan orang setelah terjadinya krisis keuangan Asia 1997/98.
Setahun sebelum krisis Asia Dewan Eksekutip IMF telah menunjukkan berbagai prinsip dan persyaratan yang diperlukan untuk tersedianya perbankan yang sehat yang mendukung pelaksanaan kebijakan ekonomi makro. Ini kelihatan dari formulasi tentang empat prinsip yang harus dipegang setiap perekonomian guna tumbuhnya perbankan yang sehat. Prinsip-prinsip itu meliputi;
• Bahwa kesehatan suatu bank pada hakikatnya merupakan tanggung jawab pemilik dan pengelola bank, sedangkan kesehatan sistim perbankan merupakan perhatian kebijakan publik
• Kesehatan perbankan terkait erat dengan efektivitas kebijakan ekonomi makro
• Suatu kerangka perbankan ya
Kesehatan Perbankan Lebih Penting dari Premi Penjaminan
Jakarta, Kompas - Kondisi perbankan yang sehat jauh lebih penting dibandingkan dengan besar premi penjaminan perbankan. Sekalipun bank- bank dikenai premi penjaminan sebesar 100 persen, jika kondisi perbankan tidak sehat, pemerintah tetap akan menomboki.
Hal itu dikemukakan Deputi Senior Gubernur bank Indonesia (BI) Anwar Nasution kepada pers, Kamis (5/2), di Jakarta.
Nasution mengibaratkan premi penjaminan perbankan sebagai asuransi kesehatan. Untuk nasabah yang sehat, polis asuransi yang dikenakan perusahaan asuransi akan murah. Adapun bagi nasabah berpenyakit kanker, polis asuransi yang dikenakan akan mahal.
"Maka itu, bagaimana kesehatan perbankan kita, itu yang menentukan besar premi. Kalau bank-bank itu pada sakit, premi 100 persen juga tetap mengharuskan pemerintah nombok. Makanya, saya katakan bergantung pada kesehatan perbankan itu," kata Nasution.
Kesehatan perbankan, lanjutnya, bukan hanya tanggung jawab BI. "Kalau komisaris dan taukenya tidur-tidur saja, apa yang mau dibikin? Kalau orang-orang yang bermasalah itu enggak pernah dihukum, apa yang mau dibikin? Jadi, tidak hanya bergantung pada BI, karena BI enggak punya penjara, BI enggak punya pengadilan, dan BI bukan taukenya," katanya.
Besarnya premi penjaminan perbankan yang akan diterapkan Unit Pelaksana Penjaminan Pemerintah (UP3), lembaga yang untuk sementara akan menggantikan fungsi Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) dalam program penjaminan perbankan, adalah 0,25 persen dari rata-rata outstanding dana pihak ketiga (DPK).
Keberadaan UP3 hanya bersifat sementara, hanya sampai terbentuknya Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Setelah LPS terbentuk, besar premi penjaminan perbankan bukan lagi 0,25 persen. Menurut Rancangan Undang-Undang LPS, besar penjaminan perbankan adalah 0,1 persen dari rata-rata outstanding DPK.
Nasution mengatakan, besar premi penjaminan perbankan 0,25 persen yang akan diterapkan UP3 itu, menurut pengalaman BPPN, sudah bagus. (fey)
Manfaat dan Risiko Penerbitan Obligasi Subordinasi oleh Perbankan
Turunnya suku bunga Sertifikat Bank Indonesia menyebabkan akses untuk memperoleh dana jangka panjang menjadi semakin murah. Hal ini mendorong maraknya penerbitan obligasi, termasuk obligasi subordinasi. Dalam setahun terakhir, sekitar Rp 3,5 triliun obligasi subordinasi diterbitkan perbankan. Obligasi subordinasi memberi benefit bagi bank maupun sistem finansial. Namun, surat utang ini juga bukan tanpa risiko karena menimbulkan risiko refinancing pada saat jatuh tempo.
Ukuran pasar obligasi domestik masih relatif kecil sehingga risiko refinancing bukan tidak mungkin justru memicu risiko sistemik. Selain itu, penerbitan di tengah situasi perbankan yang sangat kelebihan dana (over likuid) juga mengundang risiko penyalahgunaan dana obligasi subordinasi tersebut.
Obligasi subordinasi adalah surat utang dengan risiko yang paling tinggi dibanding obligasi lainnya. Hal ini disebabkan oleh senioritasnya yang lebih rendah dibanding obligasi lain, sehingga dalam kasus kebangkrutan perusahaan, posisi klaim legal dari pemegang obligasi subordinasi atas likuidasi aset perusahaan adalah yang terakhir. Besarnya profil risiko dari obligasi subordinasi menjadikan instrumen tersebut hanya sedikit di atas pemodal (equity holder). Perusahaan pemeringkat biasanya menempatkan peringkat (rating) obligasi subordinasi senior di bawah obligasi senior dengan gradasi sesuai dengan jenis obligasi subordinasi.
Faktor "timing"
Faktor ketepatan waktu (market timing) merupakan salah satu argumen utama yang mendorong bank melakukan penerbitan obligasi, termasuk obligasi subordinasi. Turunnya suku bunga SBI membuka akses perbankan terhadap pendanaan jangka panjang. Hal ini disebabkan turunnya ongkos untuk mendapatkan sumber dana jangka panjang, seperti tampak dari pergeseran ke bawah dari kurva imbal hasil (yield curve). Sebagaimana tampak pada grafik, penurunan suku bunga jangka panjang sudah mulai terjadi pada akhir 2002 dan mengalami akselerasi di awal tahun 2003.
Jika pada awal tahun yield obligasi pemerintah berjangka waktu lima tahun sebesar 15,28 persen, di bulan Februari dan Mei 2003, yield tersebut sudah menurun menjadi 12,18 persen dan 12,12 persen. Hal serupa juga berlangsung di pasar obligasi valas, di mana turunnya suku bunga global, membaiknya premi risiko negara (country risk premium) serta meningkatnya appetite terhadap surat utang perusahaan Indonesia terus menyebabkan yield obligasi valas perusahaan Indonesia terus menurun.
Seperti tampak pada tabel, selisih atau rentang (spread) obligasi valas yang diterbitkan bank-bank Indonesia telah mengalami penurunan sehingga yield yang dikehendaki investor juga menurun cukup berarti.
Urgensi untuk memperoleh dana kuasi ekuitas melalui penerbitan obligasi subordinasi menjadi semakin besar karena pada saat yang sama, peluang memperoleh injeksi modal sangat terbatas. Ini disebabkan oleh minimnya komitmen pemegang saham, serta mahalnya biaya memperoleh dana ekuitas dari pasar saham karena rendahnya valuasi saham perbankan. Hal ini berimplikasi pada besarnya dilusi yang timbul manakala bank hendak melakukan tambahan modal melalui penerbitan saham baru (right issue).
Sebagai ilustrasi, dengan valuasi perbankan seperti saat ini, ongkos right issue guna memperkuat permodalan bank dalam hitungan persentase diperkirakan sekitar 20-25 persen.
Mengurangi "mismatch maturity & currency"
Penerbitan obligasi, termasuk obligasi subordinasi adalah konsekuensi logis dari upaya perbankan untuk mengurangi ketimpangan maturitas antara aset dan kewajibannya (maturity mismatch). Dengan memperpanjang tenor kewajiban, maka risiko maturity mismatch menjadi berkurang sehingga dapat mengurangi risiko sistemik perbankan. Pada gilirannya hal tersebut dapat meningkatkan peringkat dan kinerja perbankan. Begitu pula argumen currency mismatch menjadi penting karena saat ini perbankan tengah menghadapi jatuh tempo utang valas sesuai dengan jadwal cicilan utang exchange offer loan yang dimiliki perbankan.
Saat ini, jumlah utang luar negeri perbankan ada sekitar 5,4 miliar dollar AS, sudah menurun drastis dibanding posisi di akhir tahun 2000 sebesar 9,7 miliar dollar AS. Melihat jadwal cicilannya hingga seluruhnya lunas di tahun 2005/2006, maka tahun 2003 merupakan puncak dari pembayaran cicilan utang exchange offer perbankan.
Di tengah sulitnya akses untuk membuka line of credit (fasilitas kredit) dari bank-bank internasional, penerbitan obligasi subordinasi jelas merupakan salah satu solusi pengganti.
Mengingat obligasi subordinasi termasuk dalam perhitungan "Tier II Capital", maka penerbitan obligasi subordinasi merupakan alternatif memperkuat rasio kecukupan modal (CAR) bank. Urgensi untuk memperkuat permodalan terasa semakin kuat mengingat struktur neraca perbankan nasional yang masih didominasi obligasi pemerintah. Hingga bulan April 2003, obligasi pemerintah masih menyumbang 34,7 persen dari total aktiva perbankan nasional.
Oleh karena itu, upaya mendorong fungsi intermediasi -dalam bentuk ekspansi kredit -seyogianya mesti dibarengi dengan kebutuhan akan tambahan modal. Hal ini disebabkan oleh peningkatan risk weighted assets akibat pengalihan obligasi pemerintah yang notabene bebas risiko menjadi kredit.
Namun demikian, urgensi untuk memperkuat permodalan demi ekspansi kredit mesti dicermati secara teliti guna menghindari penyalahgunaan dana untuk kepentingan spekulatif.
Disiplin pasar
Menciptakan disiplin pasar (market discipline) adalah salah satu pilar yang disepakati "Basel Accord" sehubungan dengan cara-cara pengelolaan bank yang baik menurut standar internasional. Argumen market discipline pada intinya menekankan pada pentingnya keterbukaan (disclosure) untuk mendorong terciptanya praktik pengelolaan bank yang prudent (aman) dan sound (baik).
Berbagai studi telah mengemukakan bahwa penerbitan obligasi subordinasi dapat dipandang sebagai salah satu cara efektif untuk meningkatkan market discipline. Mengapa? Pertama, penerbitan obligasi subordinasi akan memperbanyak pihak-pihak yang secara langsung terlibat dalam melakukan monitoring terhadap kinerja perbankan. Pemegang obligasi subordinasi secara tidak langsung dapat mendisiplinkan bank dengan menghendaki yield yang lebih tinggi atas instrumen utang tersebut manakala terjadi penurunan risiko kredit bank bersangkutan.
Alasan kedua, sebagai konsekuensi dari hal yang pertama, penerbitan obligasi subordinasi membuat ongkos dana perbankan menjadi lebih sensitif terhadap perubahan risiko. Semakin banyak porsi obligasi subordinasi atau surat utang di dalam komposisi kewajiban perbankan, akan semakin besar pula sensitivitas ongkos dana terhadap perubahan risiko. Oleh karena itu, obligasi subordinasi dan atau surat utang lain dapat memicu insentif bagi manajemen bank yang menjaga risiko serta dapat menjadi "hukuman" (punisment) terhadap perilaku manajemen yang kurang menjaga aspek risiko dalam setiap penyaluran kredit atau penempatan aset.
Dalam beberapa kasus, pergerakan yield obligasi subordinasi dapat menjadi semacam early warning indicator tingkat kesehatan perbankan.
Sehubungan dengan itu, obligasi subordinasi dipandang sebagai salah satu alternatif koreksi terhadap sistem perbankan yang memberi perlindungan terlalu besar terhadap sisi kewajiban dari bank. Perlindungan yang terlalu besar di sisi kewajiban-baik dalam bentuk asuransi deposito maupun dalam kasus ekstrem deposito penjaminan-cenderung menciptakan asimetri karena minimnya sensitivitas cost of fund terhadap perubahan risiko.
Adanya jaminan atas deposito perbankan membuat suku bunga dana menjadi lebih rigid terhadap perubahan kualitas aset perbankan. Hal ini pada gilirannya merupakan moral hazard karena dapat memicu pengelolaan bank secara sembrono. Urgensi untuk merancang sistem asuransi deposito yang lebih market friendly adalah salah satu agenda yang kini tengah dilakukan di negara-negara maju untuk lebih memperkuat ketahanan sistem finansialnya. Usulan untuk membuat penerbitan obligasi subordinasi menjadi suatu kewajiban (mandatory) adalah salah satu usulan yang melengkapi perbaikan sistem asuransi deposito perbankan.
Beberapa risiko
Penerbitan obligasi subordinasi juga mengandung risiko, di antaranya: pertama, risiko refinancing manakala obligasi subordinasi tersebut jatuh tempo. Refinancing risk dipengaruhi oleh dua hal, yakni kondisi pasar (market risk) dan fleksibilitas keuangan perusahaan termasuk komitmen pemegang saham. Risiko pasar merupakan komponen yang amat vital bagi refinancing risk mengingat besarnya volatilitas pasar keuangan-baik pasar saham maupun pasar obligasi-di Indonesia. Memburuknya kinerja pasar saham jelas berpengaruh besar pada refinancing risk, karena mengurangi peluang bank untuk melakukan aktivitas equity fund raising sebagai pengganti obligasi subordinasi yang jatuh tempo. Begitu pula halnya dengan pasar obligasi. Dengan ukuran pasar obligasi domestik masih relatif kecil dan basis investor yang sempit, bukan tidak mungkin risiko refinancing justru berdampak negatif bagi kestabilan perbankan secara keseluruhan.
Risiko kedua berkaitan dengan menurunnya kinerja profitabilitas bank sejalan dengan meningkatnya beban suku bunga. Secara teoretis, obligasi subordinasi memindahkan ongkos yang semestinya ditanggung oleh pemegang saham kepada perusahaan dalam bentuk kenaikan beban bunga. Dengan demikian, penerbitan obligasi subordinasi akan membuat profitabilitas bank secara relatif mengalami penurunan jika dibandingkan bila bank yang bersangkutan melakukan injeksi modal. Oleh karena itu masalah penggunaan dana menjadi sangat krusial di sini.
Risiko ketiga menyangkut kemungkinan penyalahgunaan dana untuk kegiatan berisiko tinggi. Sinyalemen ini muncul karena kecenderungan maraknya penerbitan obligasi subordinasi justru muncul di tengah kondisi perbankan yang sedang sangat over likuid. Beberapa bank yang bahkan menerbitkan obligasi subordinasi di tengah kondisi kecukupan modal yang memadai serta posisi likuiditas yang solid. Hal ini mengundang pertanyaan lebih lanjut mengenai penggunaan dana tersebut.
Bukankan kelebihan dana di tengah situasi over likuid dapat memicu kegiatan spekulatif yang muaranya membahayakan kesehatan perbankan di kemudian hari.
Bertahan Di Tengah Nestapa Tak Berujung
Pemerintah baru saja menandatangani Letter of Intent (LoI) terakhir yang ditujukan kepada IMF pada 18 Maret lalu. Di dalamnya tercantum target pertumbuhan ekonomi untuk 2003 sebesar empat persen. Angka ini lebih rendah satu persen dari target semula sebesar 5 persen sebagai akibat peristiwa pemboman di Bali 12 Oktober 2002.
Belum sampai seminggu LoI ditandatangani, pasukan Amerika Serikat dan sekutunya mulai menyerbu Irak. Tanpa mempertimbangkan serbuan ke Irak sekalipun banyak kalangan memandang angka pertumbuhan 4 persen sangat sulit dicapai. Padahal semua kalangan sepakat bahwa Perang Teluk kedua ini niscaya akan berdampak cukup serius bagi perekonomian Indonesia.
Seandainya perang berlangsung cepat, dampak langsungnya mungkin tak seberapa. Namun persoalannya bukan terletak pada besarnya dampak, melainkan pada persoalan bahwa Indonesia akan semakin lama terperosok di dalam perangkap pertumbuhan rendah. Keadaan ini semakin diperparah dengan berkecamuknya virus SARS yang mematikan di kawasan Asia Timur.
Ancaman yang menerpa kita seolah tanpa henti. Hasil-hasil yang telah dicapai dalam bentuk kestabilan makroekonomi serta merta bisa dilumatkan oleh peristiwa demi peristiwa yang sepenuhnya di luar jangkauan kita untuk menepisnya.
Kita tak tahu peristiwa apa lagi yang akan menghadang. Yang pasti kita hidup di dalam lingkungan yang selalu berubah dan bergejolak. Menghitung besarnya dampak setiap kejadian memang perlu untuk mengantisipasi langkah-langkah pragmatis yang harus dipersiapkan. Namun yang lebih penting ialah menyadari sepenuhnya kelemahan mendasar mengapa kita sedemikian sangat rentannya menghadapi perubahan-perubahan lingkungan eksternal.
Kita harus menyadari betapa teramat sedikit yang sudah kita lakukan untuk memperkuat fondasi sehingga tak mudah terhempas dari terpaan angin yang tampaknya akan semakin kuat. Terpaaan angin itu bisa muncul setiap saat dan dari segala arah yang tak bisa diperkirakan.
Daya tahan perekonomian kita yang rapuh terhadap gejolak eksternal sepatutnya semakin menyadarkan kita semua bahwa sejumlah pekerjaan rumah belum terselesaikan secara tuntas. Bahkan beberapa di antaranya belum kita sentuh sama sekali.
Krisis ekonomi yang sampai sekarang menyisakan beban yang sangat berat di pundak rakyat belum kita bayar dengan perbaikan yang mendasar dan perubahan perilaku yang berarti. Ternyata krisis yang sedemikian sangat parah sekalipun belum cukup kuat menghentakkan alam bawah sadar kita untuk melakukan transformasi.
Fakta yang mudah dijumpai dengan kasat mata ialah krisis tidak melahir
kan perubahan struktural yang mendasar. Di sektor riil misalnya, aset-aset konglomerat yang sempat dialihkan ke BPPN banyak yang akhirnya jatuh ke tangan pemilik lama. Mereka dengan suka cita membeli aset-asetnya kembali dengan harga super murah.
Di sektor perbankan bisa dikatakan tak terjadi perubahan mendasar sama sekali.
Indikator-indikator kesehatan perbankan memang menunjukkan sedikit perbaikan, namun masih semu belaka. Hal ini terlihat dari nilai equity seluruh industri perbankan yang tak sampai Rp 100 triliun. Padahal keseluruhan kredit bermasalah mencapai dua sampai tiga kali lebih besar dari nilai equity perbankan. Perhitungan ini termasuk non-performing loan yang ada di BPPN yang praktis hampir seluruhnya tak kunjung direstrukturisasi dan pada akhirnya kembali ke industri perbankan baik secara langsung maupun tak langsung.
Jika keadaan ekonomi masih suram maka cukup besar kemungkinannya bahwa
gelombang baru kredit macet akan muncul kembali sehingga menimbulkan krisis perbankan kedua. Kemungkinan demikian bukan mengada-ada atau bersifat menakut-nakuti. Cukup banyak fakta yang mengindikasikan bahwa perbankan kita masih jauh dari sehat. Indikasi pertama, struktur perbankan tak mengalami perubahan berarti. Yang terjadi baru sebatas penggabungan bank-bank bobrok ke dalam suatu entitas baru. Bank-bank baru dengan entitas dan logo baru itu perilakunya tak jauh berubah. Tak ada satu inovasi pun yang mereka hasilkan, sehingga yang terjadi cuma sebatas perubahan kosmetik, yang ironisnya dibiayai oleh rakyat dalam bentuk bunga obligasi rekap.
Mayoritas bank-bank rekap ini bukannya menjadi pelopor perbaikan atau trend setter, malahan justru yang menghambat penyehatan bank secara keseluruhan.
Jika praktek-praktek demikian terus berlangsung, maka berarti tercipta sistem insentif yang salah sehingga menimbulkan iklim persaingan yang tak sehat di dunia perbankan. Bank-bank bobrok dapat hidup dengan gemerlap promosi yang dibiayai rakyat, sedangkan bank-bank sehat harus mempertahankan hidupnya di tengah himpitan bank-bank “sakit” tersebut dan bayang-bayang negative spread.
Bank-bank yang menerima kucuran dana rakyat ini bukannya menjadi pelopor dalam penyaluran kredit ke usaha-usaha yang sehat dan dinamis berdasarkan kajian yang seksama. Melainkan menciptakan produk-produk yang justru semakin menjauhkan fungsi intermediasi perbankan, misalnya dengan maraknya reksadana yang semata-mata berisikan obligasi rekap.
Kita berharap otoritas moneter dan otoritas pengawas bank mencermati kecenderungan yang tak sehat ini dengan memodifikasi formula sistem insentif agar perbankan lebih terpacu untuk menyalurkan kredit.
Proses transformasi memang membutuhkan waktu. Yang kita tuntut di sini ialah langkah awal yang nyata dan terukur sebagai bagian dari langkah-langkah komprehensif untuk memperkuat landasan perekonomian.
Seraya menunggu penguatan tahap demi tahap tersebut, kita pun harus dengan sigap menyelesaikan masalah-masalah mendesak. Masalah pertama ialah mengamankan usaha-usaha yang masih ada untuk bisa tetap bertahan menghadapi segala macam deraan yang selalu menghadang. Pencanangan tahun 2003 sebagai tahun investasi jangan sampai mengalihkan perhatian pemerintah lebih banyak untuk menarik investasi baru sementara usaha-usaha yang ada semakin banyak yang terkapar.
Di sini isu perburuhan patut memperoleh perhatian khusus. Menghadapi daya beli masyarakat yang terus turun, sejumlah industri hanya punya satu pilihan untuk tetap bertahan, yaitu dengan memangkas produksi. Ini membawa konsekuensi pada pengurangan tenaga kerja. Kalau industri-industri tersebut tak diberikan fleksibilitas untuk mengurangi pekerjanya maka tak ada pilihan lain kecuali merumahkan seluruh karyawannya. Pilihan ini bisa menyelamatkan jutaan buruh dari ancaman gelombang pengangguran massal.
Yang perlu dicarikan jalan keluarnya ialah dengan menciptakan katup-katup pengaman agar periode transisional ini bisa betul-betul menciptakan ruang gerak bagi dunia usaha untuk mengembil nafas dalam merestrukturisasi usahanya. Sehingga, akhirnya pemulihan sektor real akan lebih cepat dan menjadi pendorong munculnya kegiatan-kegiatan baru yang bisa menyerap lebih banyak tenaga kerja.
Proses penyesuaian struktural harus dilakukan walaupun pahit. Untuk mengurangi getirnya dampak dari penyesuaian struktural, maka pemerintah dituntut untuk mengenyahkan segala rintangan yang berasal dari lingkungan eksternal perusahaan. Yang paling penting ialah melindungi hak-hak dasar dari pengusaha agar tak diporakporandakan oleh persaingan tak sehat karena derasnya barang-barang impor ilegal. Dengan begitu pasar dalam negeri bisa menjadi katup pengaman yang ampuh untuk meredam gelombang kebangkrutan usaha dan pemutusan hubungan kerja.
Kesimpulan
Penerbitan obligasi subordinasi dapat membawa manfaat bagi perbankan, karena meningkatkan permodalan, memperbaiki maturity mismatch dan dorongan bagi terciptanya market discipline. Namun, penerbitan obligasi subordinasi juga mengandung risiko khususnya risiko refinancing mengingat kondisi pasar saham yang sangat volatile serta pasar obligasi yang baru berkembang.
Dari sisi cost-benefit, tampaknya penerbitan obligasi subordinasi merupakan alternatif terbaik bagi perbankan yang menghendaki penambahan modal di tengah minimnya akses perbankan untuk melakukan equity fund raising.
Yang perlu dicermati lebih jauh mungkin menyangkut penataan agar penerbitan obligasi subordinasi tidak dilakukan bersamaan sehingga justru memicu risiko refinancing di kemudian hari.
Di samping itu, masalah penggunaan dana juga menjadi agenda yang krusial, karena penerbitan obligasi subordinasi di tengah situasi perbankan yang over likuid justru dapat memicu kegiatan spekulatif yang membahayakan kesehatan di kemudian hari.Dalam memilih bank kita harus memperhatikan kelima unsur,
• Pertama, pilihan bank-bank yang mempunyai rasio keuangan yang sehat kita harus menghindari bank-bank yang mempunyai kredit bermasalah yang tinggi jauh diatas ketentuan yang terus meningkat dan rasio permodalan yang terus menurun.
• Kedua, pilihlah bank-bank yang dikelola oleh para professional dan dukungan pemilik yang mempunyai komitmen dan reputasi baik. Indikatornya , apakah bank-bank tersebut dikelola oleh banker-bankir yang punya repurtasi baik dan tidak dikelola oleh keluarga yang tertutup manajemennya. Juga, hindari bank yang dimiliki oleh pengusaha yang tidak jelas reputasinya.
• Ketiga, pilihlah bank yang mempunyai pelayanan baik. misalnya, apakah pelayanan yang berkaitan sesuai dengan kebutuhan anda, baik dari sisi kenyamanan, kepercayaan dan akurasinya dalam pelayanan tidak hanya itu, apakah produk dan jasanya sesuai kebutuhan anda.
• Keempat, apakah bank pilihan anda memberikan bunga yang wajar. Waspadai bank-bank yang memberikan bunga yang tinggi diatas bunga penjaminan atau bunga pasar.
• Kelima, pastikan bank pilihan anda menjadi anggota LPS, sebab jika bank anda sudah menjadi anggota LPS berarti uan anda dijamin oleh LPS jika pastikan dengan baik apakah bank anda memberikan suku bunga sesuai dengan LPs-rate.
Banyak unsure mempengaruhi kinerja sebuah bank dan banyak hal yang membuat bank dikatakan sehat dan mempunyai masa depan. Semua harus dipertimbangkan dengan masak dan penuh kebijaksanaan. Info lain yang menguntungkan aman dan nyaman memilih bank tidaklah salah dengan menggunakan pendekatan bibit, bobot dan bebet yang artinya pilihlah bank yang dimiliki oleh orang-orang yang mempunyai tradisi bisnis yang baik. Juga pilihlah bank yang mempunyai kualitas keuangan yang sehat, baik saat ini maupun dimasa yang akan dating, terakhir pilihlah bank yang dikelolah oleh pengurus yang professional dengan track record yang baik dan mempunyai reputasi.
DAFTAR PUSTAKA
Rivai, Veithzal dkk. Bank and Financial Institution Management. PT. RajaGrafindo Persada. Jakarta: 2007
Retnadi, Djoko . Memilih Bank yang Sehat. PT. Elex Media Komputindo. Jakarta: 2006
Halo Semua, nama saya Jane alice seorang wanita dari Indonesia, dan saya bekerja dengan kompensasi Asia yang bersatu, dengan cepat saya ingin menggunakan media ini untuk mengingatkan semua orang Indonesia yang mencari pinjaman Internet agar berhati-hati agar tidak jatuh ke tangan penipu dan fraudstars banyak kreditur kredit palsu ada di sini di internet dan ada juga yang asli dan nyata,
BalasHapusSaya ingin membagikan testimonial tentang bagaimana Tuhan menuntun saya kepada pemberi pinjaman sebenarnya dan dana pinjaman Real telah mengubah hidup saya dari rumput menjadi Grace, setelah saya tertipu oleh beberapa kreditor kredit di internet, saya kehilangan banyak uang untuk membayar pendaftaran. biaya. . , Biaya garansi, dan setelah pembayaran saya masih belurrm mendapat pinjaman saya.
Setelah berbulan-bulan berusaha mendapatkan pinjaman di internet dan jumlah uang yang dihabiskan tanpa mendapat pinjamran dari perusahaan mereka, maka saya menjadi sangat putus asa untuk mendapatkan pinjaman dari kreditor kredit genue online yang tidak akan meningkatkan rasa sakit saya jadi saya memutuskan untuk Hubungi teman saya yang mendapatkan pinjaman onlinenya sendiri, kami mendiskusikan kesimpulan kami mengenai masalah ini dan dia bercerita tentang seorang pria bernama Mr. Dangote yang adalah CEO Dangote Loan Company.
Jadi saya mengajukan pinjaman sebesar (Rp400.000.000) dengan tingkat bunga 2% rendah, tidak peduli berapa usiaku, karena saya mengatakan kepadanya apa yang saya inginkan adalah membangun bisnis saya dan pinjaman saya mudah disetujui. Tidak ada tekanan dan semua persiapan yang dilakukan dengan transfer kredit dan dalam waktu kurang dari 24 jam setelah mendapatkan sertifikat yang diminta dikembalikan, maka uang pinjaman saya disimpan ke rekening bank saya dan mimpiku menjadi kenyataan. Jadi saya ingin saran semua orang segera melamar kepada Mr. Dangote Loan Company Via email (dangotegrouploandepartment@gmail.com) dan Anda juga bisa bertanya kepada Rhoda (ladyrhodaeny@gmail.com) dan Mr. jude (judeelnino@gmail.com) dan Juga Pak Nikky (nicksonchristian342@gmail.com) untuk pertanyaan lebih lanjut
Anda juga bisa menghubungi saya melalui email di ladyjanealice@gmail.com