Oleh : Agustianto, MA
Dewan Pengawas Syariah (DPS) di bank-bank syariah memiliki peran penting dan strategis. Namun keberadaan mereka di bank-bank syariah selama ini tampaknya masih belum optimal, khususnya dalam menjalankan tugas-tugas pengawasan. Karena itu tidak aneh bila banyak praktek bank syariah yang menyimpang, tetapi luput dari pengawasan DPS. Apalagi kantor-kantor cabang bank-bank syariah yang berada di daerah yang jangkauan DPS sangat jauh, tentu fungsi pengawasan DPS makin lemah.
Selain itu, tingkat pengetahuan DPS tentang ilmu ekonomi dan perbankan syariah menjadi problem yang serius. Masih banyak DPS bank syariah yang tidak bisa membedakan 7 perbedaan penting antara bunga dan margin murabahah. sehingga tidak sedikit yang memandang bunga dan margin murabahah itu sama saja Ungkapan tersebut seringKetidak-tahuan ini berpengaruh kepada ribuan jamaahnya.
Ketidaktahuan membedakan bunga dan margin murabahah, misalnya disebabkan karena mereka tidak memiliki ilmu alat teori ekonomi. Mereka memandangnya dari pendekatan fiqh belaka. Mereka tidak membahas teori ekonomi Islam yang meniscayakan keterkaitan sektor moneter dan riil, kaitan sektor riil dalam bai murabahah dengan produksi, juga kaitannya dengan percepatan arus barang, penghindaran spekulasi, kajian dari perspektif fungsi uang, dsb. Jadi, perbedaan bunga dan margin murabahah bukan saja terletak pada kepastian harga dalam murabahah yang tidak bisa berubah, tetapi lebih jauh dari dari itu.
Bahkan masih saja ada DPS bank syariah yang tidak bisa membedakan paling tidak 21 perbedaan bank konvensional dan bank syariah. Dan lebih jauh lagi masih banyak anggota DPS yang belum memahami secara memadai dan mendalam tentang mekanisme operasional bank syariah, bagaimana aplikasi dan teknik menghitung bagi hasil pembiayaan, dsb.
Seharusnya DPS memahami secara mendalam tentang mekanisme operasional bank syariah, memahami keunggulan-keunggulan bank syariah, memahami perbedaan bank syariah dan konvensional, memahami sejarah dan perkembangan terkini perbankan syariah, produk-produk bank syariah, memahami perbedaan bunga dan margin murabahah, perbedaan bunga dan bagi hasil, bisa membaca dan memahami laporan keuangan, dsb. Lebih dari itu DPS seharusnya memahami ilmu ekonomi moneter dan ilmu ekonokmi makro agar bisa secara rasional melihat keharaman bunga bank, dan karena itu DPS lah seharusnya orang yang sangat meyakini kezaliman bunga terhadap perekonomian.
Haqqul yakin tentang keharaman bunga bank sulit terwujud manakala, para DPS tidak memiliki ilmu alat untuk memahaminya. Karena itu tidak aneh jika masih banyak angggota DPS yang tidak haqqul yakin tentang keharaman bunga bank, disebabkan mereka tanpa ilmu alat berupa teori-teori ilmu ekonomi makro dan ilmu moneter.
Jadi harus diakui bahwa masih banyak anggota DPS bank syariah yang tidak memiliki pengetahuan tentang ilmu ekonomi makro, sehingga tidak bisa memahami apalagi menjelaskan secara ilmiah dan meyakinkan tentang dampak buruk bunga terhadap investasi, dampak bunga terhadap produksi, dampak bunga terhadap unemployment (pengangguran), dampak bunga terhadap inflasi, dampak bunga terhadap kegiatan spekulasi, dan volatilitas mata uang, dampak bunga terhadap krisis, dampak bunga terhadap inflasi, dsb. Masih banyak DPS yang belum memahami bahwa dalam perspektif ilmu ekonomi, bunga (riba) adalah punca dari segala kerusakan di muka bumi (Ar-Rum : 39-41).
Dalam kasus Indonesia, banyak DPS yang belum memahami secara ilmiah dan faktual dampak bunga terhadap krisis hebat Indonesia yang berkepanjangan, dampak bunga terhadap kenaikan harga BBM, listrik, telephon dan penggerogotan APBN ratusan triliun melalui BLBI dan SBI. Dengan analisa ilmu ekonomi makro tersebut dipastikan, tak seorang pun akan berpendapat bolehnya bunga bank.
Oleh karena dampak bunga yang demikian zalim dan kejam bagi perekonomian bangsa, negara dan umat manusia, sehingga Al-Quran menyamakannya dengan pembunuhan (4:29) dan pelakunya kekal dalam neraka abadi selamanya (2:275). Dalam hadits-hadits disebutkan dosa pelaku riba lebih berat dari menzinai ibu kandung sendiri. Sabda Nabi lagi, ”Satu dirham yang diambil seoran muslim, leih dahsyat dosanya dari 33 kali berzina”.
Tidak mungkin Al-Quran menyebut pelaku bunga sebagai pembunuhan dan mengancam pelakunya masuk neraka kekal abadi selamanya, jika bunga itu dosanya kecil. Bunga (interest) adalah dosa terbesar dalam Islam, setelah syirik. Dosa riba yang demikian dahsyat, tidak bisa dijelaskan kecuali dengan ilmu ekonomi makro. Sementara para DPS masih banyak yang tidak mengetahui ilmu ekonomi makro tersebut dan membaca kurva-kurva yang menjelaskan dampak buruk sistem bunga
Masih banyak DPS yang belum mengetahui bahwa ulama yang pakar ekonomi Islam telah ijma’ tentang keharaman bunga bank. (Baca tulisan Prof.Dr. Umer Chapra, Prof.Dr. M.Akram Khan, Yusuf Qardhawi dan M.Ali Ash-Shobuni !). Mereka meneliti pendapat para pakar ekonomi Islam sedunia dan menyimpulkan bahwa ulama telah ijmak tentang keharaman bunga bank.
Demikianlah segudang problem DPS bank syariah kita saat ini. Jika demikian problemnya, maka DPS tersebujt sebenarnya tidak produktif dan hanya menjadi beban biaya sebuah bank syariah. Kritikan ini sedikitpun tidak bermaksud ingin menghapus DPS dalam struktur bank syariah. Keberadaan DPS wajib dipertahankan di struktur bank syariah. Cuma yang perlu diperhatikan adalah bahwa menjadi anggota DPS tidak cukup hanya bermodalkan ilmu fikih saja dan tidak cukup hanya mengawasi aspek syariah dan mengeluarkan fatwa saja.
Lebih dari itu DPS seharusnya juga berperan membantu sosialisasi dan edukasi serta marketing perbankan syariah. Jadi ini tugas otomatis di luar peran pengawasan yang dijalankannya secara formal. Inilah yang dimaksud dengan DPS plus. Maka dalam momen-momen pengajian dan khutbah, juga hari besar Islam, seharusnya 3 orang DPS bank syariah tersebut menyampaikan materi tentang ekonomi syariah, prinsip dan sejarah ekonomi Islam, keunggulan bank syariah, perbedaan bank syariah dan konvensional, meyakinkan umat tentang dampak bunga yang sangat zalim dan mengerikan dengan angka-angka dan fakta-fakta ilmiah (berdasarkan penelitian) yang semua materinya telah tersedia secara lengkap. Jika DPS melakukan kerja strategis ini, maka ia sangat efektif mendorong pertumbuhan asset dan omzet bank-bank syariah yang diawasinya. Lisan para ulama lebih dengan pendekatan dakwah spiritual dan rasional akan lebih signifikan mengajak umat memasuki bank syariah secara rasional-spiritual.
Jika seorang DPS ceramah 1 kali dalam satu hari dihadapan 100 jamaah, bahkan pada khatib jumat/tabligh akbar bisa ribuan jamaah, maka dalam 1 bulan, umat Islam ”dicerdaskan” minimal sebanyak 3000 orang. Apalagi 3 orang DPS melakukan hal yang sama, tentunya jumlah jamaah yang tercerahkan dan tersadarkan, puluhan ribu jumlahnya. Apalagi kegiatan ini dilaksanakan selama bertahun-tahun dan dilakukan oleh ratusan DPS yang berasal dari lembaga perbankan dan asuransi. Penulis sendiri telah banyak membuktikan betapa pengaruh ceramah keagamaan dengan materi bank syariah, sangat efektif menggiring umat meyakini keagungan dan keunggulan sistem syariah, sehingga dengan serta merta membuatnya hijrah ke bank syariah. Dengan pendekatan ini, maka setiap bank syariah yang dijadikan pilot projek, bisa melejit kencang secara signifikan mengungguli seluruh kantor-kantor cabang yang ada di seluruh Indonesia, meskipun bank syariah tersebut terdapat di daerah, yang potensi ekonominya tidak sebesar Jakarta.
Namun sangat disayangkan, potensi besar dan strategis yang dimiliki anggota DPS tersebut selama ini tidak diberdayakan dan tidak dioptimalkan, akibatnya materi ceramah anggota DPS bank syariah di mana-mana masih saja dominan berkutat dengan materi ibadah mahdhah dan fikih sosial lainnya. Padahal para ustaz yang berbicara tentang tema ibadah dan aqidah ini masih terlalu banyak.
DPS Plus
DPS Plus artinya, DPS yang tidak hanya berperan mengawasi aspek operasional bank syariah dengan perangkat ilmu ekonomi dan perbankan yang memadai, tetapi juga seharusnya bisa menjadi corong dan ujung tombak sosialisasi dan marketing bank syariah. Tugas plus ini, tidak mengganggu waktu dan tenaga DPS. Caranya ialah, bahwa DPS (ulama) yang selama ini biasa ceramah di tengah umat, harus menjadikan tema khutbah dan pengajiannya di mesjid-mesjid dan majlis ta’lim tentang bank syariah. Dia harus bisa meyakinkan ummat secara rasional dan ilmiah tentang keharaman bunga bank. Dia harus bisa menjelaskan minimal 10 keungguan bank Islam. Dia harus bisa menjelaskan bahwa bank Islam memang betul-betul berbeda dengan bank konvensiional, Dia bisa membantah secara ilmiah dengan teori ekonomi bahwa bunga sangat berbeda dengan margin murabahah, apalgi dengan bagi hasil. Jadi, di samping pendekatan normatif melalui ayat (pendekatan emosional dan spiritual), jamaah pengajian diyakinkan dengan penjelasan-penjelasan ilmiah, bahwa bunga merupakan perilaku ekonomi yang sangat zalim. Karena itu ulama bersangkutan harus memiliki pengetahuan yang memadai tentang ekonomi Islam, seperti konsep dan fungsi uang dalam Islam, tinjauan riba dari perspektif ilmu ekonomi, teknis perbankan, sejarah ekonomi Islam, fikih ekonomi terapan, dsb.
Keharusan DPS memiliki ilmu ekonomi dan perbankan yang memadai seyogianya menjadi perhatian 3 lembaga terkait, 1. perbankan syariah sendiri , 2. DSN/Dewan Syariah Nasional, 3. Bank Indonesia.
Didasarkan kepada pentingnya anggota DPS yang profesional dan produktif, (bukan sekedar pajangan), maka, adalah sangat tepat apabila Bank Indonesia melakukan fit and profer test terhadap calon anggota DPS, betapa pun tingkat professornya dan kedalaman ilmu agama yang dimilikinya. Seorang DPS juga harus cerdas dalam ilmu ekonomi perbankan dan meyakini secara ilmiah tentang keharaman bunga bank. Keharaman bunga bank bukan didasarkan pandangan emosional atau pandangan normatif. Kalau dia masih ragu atau belum mengerti tentang mengapa bunga bank konvensional diharamkan, maka dengan tegas tidak layak menjadi DPS.
Penutup
Anggota DPS harus produktif, bukan saja hadir dalam rapat-rapat dan aktivitas pengawasan, tetapi membantu sosialisasi dan edukasi ummat yang masih banyak belum faham tentang keunggulan bank syariahnya, perbedaannya dan mekanisme operasionalnya. Inilah DPS plus yang seharusnya dicari bank-bank syariah sebagai pengawas, plus ujung tombak paling stretegis dalam meningkatkan pengembangan dan pertumbuhan bank syariah bersangkutan.. Sehingga pertumbuhan bank syariah makin cepat.
Jangan lagi banyak terjadi seperti selama ini, di mana sangat banyak bank syariah yang lama sekali mencapai BEP (Break Event Point), bahkan ada yang sampai 2-3 tahun. Ini sangat aneh, dan cukup memalukan dan memilukan. Seharusnya paling lama 1 tahun atau 9 bulan bank-bank syariah yang baru buka kantor, sudah mencapai titik impas (BEP). Seandainya anggota DPS bisa membantu sosialisasi dan mengedukasi umat, maka kegagalan tersebut tidak akan terjadi, tetapi sebaliknya, akan terjadi quantum growing (loncatan pertumbuhan) bank syariah dan kantor-kantor cabang bank syariah akan dipadati nasabah secara berantrian dengan dana yang cukup signifikan. Alhamdulilah, penulis telah banyak membuktikan fakta ini. Maka bank-bank syariah yang belum melakukanya, perlu memilih strategi ini sebagai alternatif marketing bank syariah. (Penulis adalah Muballigh dan Da’i, Kandidat Doktor Ekonomi Islam UIN Jakarta, Dosen Fikih Muamalah Ekonomi Pascasarjana UI, dan Sekjen Ikatan Ahli Ekonomi Islam Indonesia: dan Tulisan ini adalah pendapat pribadi penulis)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar