BULETIN EKONOMIKA DAN BISNIS ISLAM
- Edisi: 1I/V - 8 Jumadil Ula 1428 H / 25 Mei 2007
Laboratorium Ekonomika dan Bisnis Islam (LEBI) FEB UGM
DEFINISI
Bank syariah, atau Bank Islam, merupakan salah satu bentuk dari perbankan nasional yang mendasarkan operasionalnya pada syariat (hukum) Islam. Menurut Schaik (2001), Bank Islam adalah sebuah bentuk dari bank modern yang didasarkan pada hukum Islam yang sah, dikembangkan pada abad pertama Islam, menggunakan konsep berbagi risiko sebagai metode utama, dan meniadakan keuangan berdasarkan kepastian serta keuntungan yang ditentukan sebelumnya. Sudarsono (2004), Bank Syariah adalah lembaga keuangan yang usaha pokoknya memberikan kredit dan jasa-jasa lain dalam lalu-lintas pembayaran serta peredaran uang yang beroperasi dengan prinsip-prinsip syariah. Definisi Bank Syariah menurut Muhammad (2002) dalam Donna (2006), adalah lembaga keuangan yang beroperasi dengan tidak mengandalkan pada bunga yang usaha pokoknya memberikan pembiayaan dan jasa-jasa lainnya dalam lalu-lintas pembayaran serta peredaran uang yang pengoperasiannya sesuai dengan prinsip syariat Islam.
Schaik (2001) mengemukakan bahwa terdapat tujuh prinsip ekonomi Islam yang menjiwai bank syariah, yaitu: (1) keadilan, kesamaan dan solidaritas; (2) larangan terhadap objek dan makhluk; (3) pengakuan kekayaan intelektual; (4) harta sebaiknya digunakan dengan rasional dan baik (fair way); (5) tidak ada pendapatan tanpa usaha dan kewajiban; (6) kondisi umum dari kredit (meliputi; pertama, peminjam yang mengalami kesulitan keuangan sebaiknya diperlakukan secara baik, diberi tangguh waktu, bahkan akan lebih baik bila diberi keringanan, dan kedua, terdapat beberapa perbedaan pendapat mengenai hukum selisih antara kredit dan harga spot, ada yang
* Oleh Duddy Roesmara Donna, MSi. 1
berpendapat bahwa itu adalah suku bunga implisit dan ada juga yang berpendapat bahwa hal tersebut dibolehkan untuk mengakomodasi biaya transaksi - bukan biaya dari pembiayaan; dan (7) dualiti risiko, di satu sisi sebagai bagian dari persetujuan kredit (liability) usaha produktif yang merupakan legitimasi dari bagi hasil, di lain sisi risiko sebaiknya diambil secara hati-hati, risiko yang tak terkontrol sebaiknya dihindari.
ASPEK SEJARAH
Pelaksanaan fungsi-fungsi perbankan sebenarnya telah ada dan menjadi tradisi sejak zaman Rosulullah seperti pembiayaan, penitipan harta, pinjam-meminjam uang, dan bahkan melaksanakan fungsi pengiriman uang. Namun, pada saat itu tentu saja fungsi-fungsi perbankan tersebut dilakukan masih secara sederhana dan perorangan sesuai kebutuhan masyarakat, sehingga belum terlembagakan secara sistematis. Sebenarnya Islam juga telah memiliki aturan yang cukup komprehensif mengenai hukum-hukum dalam suatu perekonomian, hal itu bisa digali lebih lanjut dalam Al-Quran, Hadits, maupun buku-buku karya para ulama. Bahkan, beberapa istilah perbankan modern ada yang berakar kata dari ilmu fiqh. Misalnya, istilah kredit (Inggris: credit berarti kepercayaan; Romawi: credo yang berarti kepercayaan, dan Arab: qard berarti meminjamkan uang berdasarkan kepercayaan). Selain itu, istilah cek (Inggris: check; Perancis: cheque, Arab: saq/suquq yang berarti pasar) - istilah cek terkenal sebagai alat pembayaran yang bisa digunakan di pasar-pasar.
Sejarah perkembangan perbankan syariah dapat dilihat pada Tabel 1 (di dunia) dan Tabel 2 (di Indonesia).
Tabel 1. Perkembangan Bank Syariah Di Dunia, 1940 – 1980
Tahun
Keterangan
1940
Rintisan Bank Syariah di Malaysia, untuk mengelola dana jamaah haji secara non- konvensional.
1963
Berdirinya Mit Ghamr Rural Bank, di Mesir, oleh Dr. Ahmad Najar
1967
Mit Ghamr ditutup karena alasan politis dan diambil alih oleh National Bank of Egypt
1969
Muncul gagasan kolektif pembentukan Bank Syariah pada Konferensi Negara-negara Islam se-dunia di Malaysia
1970
Delegasi Mesir mengajukan proposal pendirian Bank Syariah pada Sidang Menteri Luar Negeri Negara-negara OKI di Karachi.
1972
Berdiri kembali sistem bank tanpa bunga yang bersifat sosial di Mesir, yaitu Nasser Social Bank.
Maret 1972
Usulan/proposal Delegasi Mesir diagendakan kembali dan memutuskan membentuk komisi khusus menangani masalah ekonomi dan keuangan.
Juli 1973
Para ahli yang mewakili Negara Islam penghasil minyak membicarakan Pendirian Bank Syariah dan terumuskanlah Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.
2
Mei 1974
Pembahasan AD/ ART yang telah dirumuskan.
1974
Berdiri Islamic Development Bank dengan modal awal 2 miliar Dinar atau sama dengan 2 miliar SDR (Special Drawing Rights) IMF
Awal 1980an
Bermunculan Lembaga Keuangan Syariah di Mesir, Sudan, negara-negara di wilayah Teluk, Malaysia, Pakistan, Inggris, Denmark, Bahmas, Swiss dan Luxembourg.
Sumber: Dirangkum oleh penulis dari berbagai sumber.
Perkembangan bank-bank syariah di dunia dan di Indonesia tetap mengalami kendala karena bank syariah hadir di tengah-tengah perkembangan dan praktik-praktik perbankan konvensional yang sudah mengakar dalam kehidupan masyarakat secara luas. Kendala yang dihadapi oleh perbankan (lembaga keuangan) syariah tidak terlepas dari belum tersedianya sumber daya manusia secara memadai dan peraturan perundang-undangan. Meskipun, telah banyak kajian yang mencoba untuk mempermudah penjelasan tentang pelaksanaan operasional perbankan syariah. Hal ini mengingat bahwa di masing-masing negara, terutama yang masyarakatnya mayoritas muslim, tidak mempunyai infrastruktur pendukung dalam operasional perbankan syariah secara merata. Konskuensi perkembangan di masing-masing negara tersebut tentunya akan berdampak baik langsung maupun tidak langsung terhadap perkembangan perbankan syariah di dunia. Apalagi pada saat ini produk-produk keuangan semakin cepat perkembangannya.
Tabel 2. Perkembangan Bank Syariah Di Indonesia, 1970 – 2003
Tahun
Keterangan
1970an
Muncul gagasan pendirian Bank Syariah.
1988
Muncul lagi gagasan Bank Syariah karena pemerintah mengeluarkan Paket Kebijakan Oktober (Pakto) yang berisi liberalisasi industri perbankan. Namun, gagasan tersebut deadlock karena tidak ada perangkat hukum yang dapat menjadi rujukan.
19-22 Agustus
1990
Lokakarya Ulama tentang bunga bank dan perbankan di Cisarua Bogor.
22-25 Agustus 1990
Pembahasan hasil lokakarya pada Munas IV MUI di Jakarta dan terbentuklah Kelompok Kerja Pembentukan Bank Syariah.
1 November 1991
Penandatanganan Akte Pendirian Bank Muamalah Indonesia dan terkumpulah komitmen pembelian saham sebanyak 84 miliar.
3 November 1991
Silaturrahim dengan presiden di Istana Bogor dan terpenuhilah komitmen modal disetor awal sebesar Rp 106.126.382.000.
1 Mei 1992
Operasional awal Bank Muamalat Indonesia (BMI).
1992
Pengakomodasian perbankan dengan prinsip bagi hasil pada Undang-undang No. 7 Tahun 1992 tentang Perbankan.
1992
Pengenalan dual banking system.
30 Oktober 1992
Peraturan Pemerintah (PP) No. 72 Tahun 1992 tentang bank berdasarkan prinsip bagi hasil.
29 Februari 1993
PP tersebut dijabarkan secara terperinci dengan keluarnya Surat Edaran BI No. 25/4/BPPP
1994
BMI men-sponsori berdirinya Asuransi Syariah, Syarikat Takaful Indonesia dan menjadi salah satu pemegang sahamnya.
1997
BMI men-sponsori lokakarya Ulama tentang Reksadana Syariah yang diikuti 3
operasionalnya dengan dikelola oleh PT. Danareksa Investment Management.
1998
Undang-undang No. 10 Tahun 1998 tentang Perbankan, merubah Undang-undang
No. 7 Tahun 1992 yang mengakomodasi perkembangan perbankan secara lebih luas.
1999
Kebijakan moneter berdasarkan prinsip syariah.
2000
Keluarnya regulasi operasional dan kelembagaan.
2001
Pendirian Biro Perbankan Syariah Bank Indonesia.
September
2003
Perubahan Biro Perbankan Syariah menjadi Direktorat Perbankan Syariah BI.
Sumber: Dirangkum oleh penulis dari berbagai sumber.
PERBANKAN SYARIAH VS KONVENSIONAL
Berdasarkan hasil kajian Tim BEINEWS (2004) menunjukkan bahwa ada lima faktor yang memicu perkembangan perbankan syariah di Indonesia, sekaligus menjadi pembeda antara perbankan syariah dan perbankan konvensional, yaitu: (1) market yang dianggap luas ternyata belum digarap secara maksimal (apalagi, bank syariah tidak hanya dikhususkan untuk orang muslim karena di sejumlah bank terdapat nasabah nonmuslim), (2) sistem bagi hasil terbukti lebih menguntungkan dibandingkan dengan sistem bunga yang dianut bank konvensional (review pada waktu krisis ekonomi-moneter), (3) return yang diberikan kepada nasabah pemilik dana bank syariah lebih besar daripada bunga deposito bank konvesional (ditambah lagi belakangan ini, suku bunga Sertifikat Bank Indonesia (SBI) terus mengalami penurunan, sehingga suku bunga bank juga menurun), (4) bank syariah tidak memberikan pinjaman dalam bentuk uang tunai, tetapi bekerja sama atas dasar kemitraan, seperti prinsip bagi hasil (mudharabah), prinsip penyertaan modal (musyarakah), prinsip jual beli (murabahah), dan prinsip sewa (ijarah), dan (5) prinsiplaba bagi bank syariah bukan satu-satunya tujuan karena bank syariah mengupayakan bagaimana memanfaatkan sumber dana yang ada untuk membangun kesejahteraan masyarakat (lagi pula, bank syariah bekerja di bawah pengawasan Dewan Pengawas Syariah).
Menurut Boesono (2007), paling tidak ada tiga prinsip dalam operasional bank syariah yang berbeda dengan bank konvensional, terutama dalam pelayanan terhadap nasabah, yang harus dijaga oleh para bankir, yaitu: (1) prinsip keadilan, yakni imbalan atas dasar bagi hasil dan margin keuntungan ditetapkan atas kesepakatan bersama antara bank dan nasabah, (2) prinsip kesetaraan, yakni nasabah penyimpan dana, pengguna dana dan bank memiliki hak, kewajiban, beban terhadap resiko dan keuntungan yang berimbang, dan (3) prinsip ketenteraman, bahwa produk bank syariah mengikuti prinsip dan kaidah muamalah Islam (bebas riba dan menerapkan zakat harta).
4
DAFTAR BACAAN
Boesono, Bagus Hudiono, 2007, “Antara Idealisme Usaha dan Nilai-nilai Rohani”, 17 Februari dalam http://batampos.co.id.
Donna, Duddy Roesmara, 2006, Variabel-variabel yang Mempengaruhi Pembiayaan Perbankan Syariah di Indonesia, FE UGM: Yogyakarta. Tesis.
Schaik, D., 2001, “Islamic Banking”, The Arab Bank Review, 3 (1): hal. 45-52.
Sudarsono, H., 2004, Bank dan Lembaga Keuangan Syariah Deskripsi dan Ilustrasi, Penerbit Ekonisia: Yogyakarta.
Tim BEINEWS, 2004, “Apa Itu Bank Syariah”, BEI NEWS Edisi 18 Tahun V, Januari-Februari.
5
Tidak ada komentar:
Posting Komentar