Bookmark and Share

Rabu, 13 Januari 2010

Takaful Indonesia

GAMBARAN KELEMBAGAAN SECARA UMUM

Takaful Indonesia
Takaful Indonesia merupakan pelopor sekaligus salah satu perusahaan terdepan di Indonesia, saat ini yang menyediakan jasa asuransi dan perencanaan keuangan sesuai dengan prinsip syari’ah untuk memenuhi kebutuhan umat dan masyarakat di Indonesia.
PT Syarikat Takaful Indonesia (Perusahaan) berdiri pada 24 Februari 1994 atas prakarsa Tim Pembentukan Asuransi Takaful Indonesia (TEPATI) yang dimotori oleh Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI) melalui Yayasan Abdi Bangsa, Syarikat Takaful Malaysia Berhad, Bank Muamalat Indonesia Tbk., PT Asuransi Jiwa Tugu Mandiri, Departemen Keuangan RI, serta beberapa pengusaha muslim Indonesia. Kepemilikan mayoritas saham Syarikat Takaful Indonesia saat ini dikuasai oleh Syarikat Takaful Malaysia Berhad (56,00%) dan Islamic Development Bank (IDB, 26,39%), sedangkan selebihnya oleh Permodalan Nasional Madani (PNM) dan Bank Muamalat Indonesia serta Karya Abdi Bangsa dan lain-lain.
Sebagai pelopor asuransi syariah di Nusantara, Takaful Indonesia telah melayani masyarakat dengan jasa asuransi dan perencanaan keuangan yang sesuai dengan prinsip syariah, selama lebih dari satu dasawarsa, melalui dua perusahaan operasionalnya: PT Asuransi Takaful Keluarga (Asuransi Jiwa Syariah) dan PT Asuransi Takaful Umum (Asuransi Umum Syariah). Melalui kedua anak perusahaannya tersebut, Perusahaan telah memberikan jasa perlindungan asuransi yang menerapkan prinsip-prinsip murni syariah pertama di Indonesia.
PT Asuransi Takaful Keluarga yang bergerak di bidang asuransi jiwa Syariah didirikan pada 4 Agustus 1994 dan mulai beroperasi pada 25 Agustus 1994, yang ditandai dengan peresmian oleh Menteri Keuangan Mar'ie Muhammad. Diikuti dengan pendirian anak perusahaan yang bergerak di bidang asuransi umum Syariah yaitu PT Asuransi Takaful Umum, yang diresmikan oleh Menristek/Ketua BPPT Prof. Dr. B.J. Habibie pada 2 Juni 1995.
Sejak tahun 2004, Perusahaan melakukan restrukturisasi yang berhasil menyatukan fungsi pemasaran Asuransi Takaful Keluarga dan Asuransi Takaful Umum sehingga lebih efisien serta lebih efektif dalam penetrasi pasar, juga diikuti dengan peresmian kantor pusat, Graha Takaful Indonesia di Mampang Prapatan, Jakarta pada Desember 2004. Selain itu, dilakukan pula revitalisasi identitas korporasi termasuk penataan ruang kantor cabang di seluruh Indonesia, untuk memperkuat citra perusahaan.
Untuk meningkatkan kualitas layanan yang diberikan Perusahaan dan menjaga konsistensinya, Perusahaan memperoleh Sertifikasi ISO 9001:2000 dari SGS JAS-ANZ, Selandia Baru bagi Asuransi Takaful Umum, serta Asuransi Takaful Keluarga memperoleh Sertifikasi ISO 9001:2000 dari dari Det Norske Veritas (DNV), Belanda pada April 2004. Selain itu, atas upaya keras seluruh jajaran perusahaan, Asuransi Takaful Keluarga meraih MUI Award 2004 sebagai Asuransi Syariah Terbaik di Indonesia, dan Asuransi Takaful Umum memperoleh penghargaan sebagai asuransi dengan predikat Sangat Bagus dari Majalah InfoBank secara berturut-turut pada tahun 2004 dan 2005.
Dengan dukungan pemerintah dan tenaga profesional yang berkomitmen untuk mengembangkan asuransi syariah, Syarikat Takaful Indonesia bertekad untuk menjadi perusahaan asuransi syariah terkemuka di Indonesia. Komitmen Takaful Indonesia untuk menjadi penyedia jasa asuransi syari’ah terkemuka di Indonesia dibuktikan dengan serangkaian penghargaan yang diterima sepanjang tahun 2006. Diantaranya adalah tiga buah penghargaan dari Karim Business Consulting sebagai The Best Risk Management Islamic Life Insurance (ATK), Best Risk Management Islamic General Insurance (ATU), Top of Mind Asuransi Syari’ah (STI), serta dua buah penghargaan dari majalah investor untuk ATK sebagai Best Performance Syari’ah Insurance dan untuk ATUsebagai pioneer Asuransi Umum Syari’ah. Selain itu, Takaful Indonesia menjadi perusahaan asuransi syari’ah pertama di Indonesia yang menempatkan perwakilannya di Million Dollar Round Table (MDRT), sebuah klub bertaraf Internasioanal untuk para agen asuransi berprestasi dari seluruh dunia, sekaligus sebagai pengakuan atas tingkat profesionalisme Perusahaan.
Setelah lebih dari satu dasawarsa berkiprah menghadirkan jasa asuransi dan perencanaan keuangan syari’ah berkualitas yang melayani kebutuhan umat dan nasabah Indonesia, Takaful Indonesia kini siap melangkah pada tahap pertumbuhan berikutnya, memanfaatkan keunggulan dari citra perusahaan yang kuat, jaringan pemasaran yang luas, serta sinergi yang kokoh dalam grup Takaful Indonesia.



2.2. Visi Misi Serta Konsep dan Filosofi
Visi
Kami bertekad memberikan solusi dan pelayanan terbaik dalam perencanaan keuangan dan pengelolaan risiko bagi umat dengan menawarkan jasa takaful dan keuangan syari’ah yang dikelola secara profesional, adil, tulus dan amanah.
Misi
Menjadi grup asuransi terkemuka yang menawarkan jasa takaful dan keuangan syari’ah yang komprehensif dengan jangkauan signifikan di seluruh Indonesia menjelang tahun 2011.
Konsep dan Filosofi
Segala musibah dan bencana yang menimpa manusia adalah ketentuan Allah. Namun, manusia wajib berikhtiar untuk memperkecil risikio dan juga dampak keuangan yang mungkin timbul. Upaya tersebut sering kali tidak memadai, sehingga timbul kebutuhan akan mekanisme membagi risiko seperti yang ditawarkan oleh konsep takaful. Sebagai perusahaan asuransi syari’ah, Takaful beroperasi dengan konsep tolong-menolong dalam kebaikan dan ketakwaan, sebagaimana telah digariskan di dalam Al-qur’an. “Dan tolong-menolonglah kamu dalam kebaikan dan takwa.” (QS Al-Maidah : 2). Dengan landasan ini, Takaful menjadikan semua peserta sebagai satu keluarga besar yang akan saling melindungi dan secara bersama menanggung risiko keuangan dari musibah yang mungkin terjadi di antara mereka. Prinsip-prinsip syari’ah yang tertuang dalam akad transaksi asuransi, antara lain Tabarru’, Mudharabah, Mudharabah Musytarakah, Wakalah Bil Ujroh, dan lain-lain. Dan akad-akad yang digunakan tidak mengandung unsur riba (bunga uang), maisir (judi), gharar (untung-untungan), dan zhulmun (zalim) yang secara tegas dilarang dalam ketentuan syari’at Islam.
 Legalitas Perusahaan
Tabel 3
Legalitas Perusahaan

Keterangan PT Syarikat
Takaful Indonesia PT Asuransi Takaful Keluarga PT Asuransi Takaful Umum
Pembentukan Perusahaan 24 Februari 1994/ 13 Ramadhan
1414 H 4 Agustus 1994/
26 Safar 1
1415 H 1 Juni 1995/
2 Muharram 1416 H
Bidang Usaha Perusahaan Induk Asuransi Jiwa Syari’ah Asuransi Umum Syari’ah
No. Ijin Usaha & Operasional SK Menteri Kehakiman RI No. C2-6712.HT.01.01 TH 1994
SIUP: Dep. Perindustrian & Perdagangan RI No. 533/09-01/PB/VII/2000 SK Menteri Kehakiman RI No. C2-9583.HT.01.01 TH 1994
SK Menteri Keuangan RI No. 385/KMK/017/1994
SK Menteri Kehakiman RI No. C2-18.286.HT.01.01 TH 1994
SK Menteri Keuangan RI No. 247/KMK/017/1995

 Perkembangan Asuransi Takaful
Komitmen manajemen Takaful Indonesia yang tinggi terhadap kualitas dicerminkan dengan perolehan Sertifikasi ISO 9001:2000 dari SGS_JAS ANZ, Selandia Baru, untuk Asuransi Takaful Umum setelah pada tahun sebelumnya Asuransi Takaful Keluarga meraih Sertifikasi ISO 9001:2000 dari Det Norske Veritas (DNV), Belanda. Kedua diserahkan secara resmi pada April 2004. Selain itu, Asuransi Takaful Keluarga juga memenangkan MUI Award 2004 sebagai asuransi syariah terbaik, yang diserahkan langsung oleh Menteri Agama pada Agustus 2004.

2.3 TAKMIN Working Group
A. ASPEK LEGALITAS
Nama :TAKMIN (Takaful Mikro Indonesia)
Alama : Jl. Sindang Barang Loji No. 252N Bogor 16117
Telp : 0251-383587, 0251-7190789
www.takmin.org
Tanggal Berdiri : 10 Oktober 2005

B. INSTITUSI
1. Sejarah
TAKMIN singkatan dari Takaful Mikro Indonesia, didirikan oleh tim yang dibentuk oleh Peramu (disebut Working Group) pada tanggal 10 Oktober 2005 untuk melaksanakan program asuransi mikro syariah berbasis keagenan (partner agent model). Tim Takmin Working Group terdiri dari Ir. Agus Haryadi dengan profesionalitasnya sebagai Ahli Asuransi, Amin Musa, SE sebagai Ahli Keuangan dan Ir. Andi Ihsan Arkam sebagai Ahli Keuangan Mikro Syariah.
Pendirian TAKMIN dilatarbelakangi oleh keinginan para aktivis LSM (Lembaga Swadaya Masyarakat) yang begitu kuat untuk senantiasa memproteksi kaum mustadh’afin dari berbagai resiko atas musibah yang menimpa mereka melalui skim Asuransi. Alasan utama yang mendasarinya disebabkan selama ini masyarakat bawah tidak pernah mendapatkan proteksi yang layak. Padahal resiko meninggal, sakit, kecelakaan, kebakaran, dan musibah yang lain akan datang ke siapa saja, tanpa memandang status. Jadi tidak hanya orang kaya saja yang membutuhkan proteksi, tapi orang miskin pun membutuhkannya.
Kehadiran TAKMIN menjadi impian berbagai pihak, terutama bagi masyarakat miskin. Dengan premi yang begitu rendah, takmin mencoba memberikan pelayanan proteksi sosial secara mudah, cepat dan terjangkau.
Seperti tujuan didirikannya berbagai LKMS (Lembaga Keuangan Mikro Syariah), TAKMIN WORKING GROUP berusaha mewujudkan suatu kerjasama dengan masyarakat miskin (Low Income) untuk saling berbagi resiko (Sharing Risk) atas musibah yang menimpa mereka melalui skim Asuransi.
Dalam dekade terakhir ini, banyak LKMS didirikan untuk membantu mensejahterakan masyarakat miskin. Tetapi sebagian besar LKMS tidak mempunyai sistem yang dapat menjamin bahwa kegiatan yang mereka lakukan akan terus berkesinambungan dalam melayani masyarkat miskin.
Kemudian sebuah tim inisiatif yang bekerja untuk Yayasan PERAMU melakukan serangkaian kegiatan persiapan untuk membangun kesepahaman dan kesepakatan mewujudkan asuransi mikro diantara lembaga-lembaga keuangan mikro di lingkungan Yayasan PERAMU khususnya dan di kota/kabupaten Bogor pada umumnya. Kegiatan persiapan ini meliputi studi literatur, studi lapangan untuk mengetahui potensi dan praktek asuransi mikro LKMS di Bogor.
Setelah rangkaian pilot project yang dilaksanakan kurang lebih dalam waktu 2 tahun selesai, maka hadirlah model keagenan asuransi. Model keagenan ini dijalankan berdasarkan surat kesepakatan dengan pihak micro insurance. TAKMIN WORKING GROUP hadir sebagai lembaga yang bersedia menjadi jembatan bagi para masyarakat miskin, LKMS dan perusahaan Asuransi.

2. Lambang/Logo

 Logo takmin menggunakan simbol utama BINTANG SEGI 8 simetris dengan huruf M kapital berukuran besar dan berwarna emas di tengahnya, serta diapit oleh huruf K dan I yang mengikuti bentuk segi delapan. Di bawah TAKMIN terdapat kalimat Takaful Mikro Indonesia menggunakan font Formata Reguler Bold.
 Bintang segi 8 simetris bermakna TAKMIN bercita-cita menegakkan keadilan dan menebar kasih-sayang ke segala penjuru, untuk semua ummat manusia tanpa membedakan ras, gender dan agama. Huruf M kapital berukuran besar dan berwarna emas bermakna TAKMIN berdedikasi untuk pemberdayaan masyarakat kecil, yaitu keluarga berpenghasilan rendah atau keluarga miskin.
 Huruf K dan I yang mengapit dan mengikuti bentuk segi delapan melambangkan TAKMIN adalah wahana bersama yang dibangun bersama untuk kepentingan bersama, dilandasi oleh ketulusan dan semangat solidaritas. Dan, kalimat ”Takaful Mikro Indonesia” dalam satu baris, di bawah TAKMIN, mengandung makna program TAKMIN ikut mengangkat dan menyangga masyarakat kecil yang telah diberdayakan sehingga tidak jatuh atau kembali terpuruk dalam kemiskinan.
 Secara keseluruhan, logo TAKMIN menjadi simbol bagi cita-cita bersama untuk menegakan keadilan dan menebar kasih sayang bagi semua ummat manusia, dengan mengedepankan pemberdayaan masyarakat kecil.

3. Visi-Misi dan Nilai-Nilai
Visi
Meningkatnya kesejahteraan masyarakat kecil (laki-laki, perempuan dan anak-anak) melalui asuransi mikro syariah
Misi
• Meningkatnya pemahaman dan partisipasi semua stakeholder (pemerintah, swasta dan masyarakat sipil) dalam memenuhi hak-hak sosial ekonomi keluarga berpenghasilan rendah, khususnya dalam mendapatkan proteksi terhadap resiko finansial dan usaha serta perencanaan masa depannya.
• Bersinergi dengan dengan berbagai pihak, terutama lembaga-lembaga keuangan mikro syariah dan asuransi untuk menjangkau dan menawarkan layanan asuransi mikro kepada keluarga berpenghasilan rendah.
• Mendorong perubahan kebijakan dan praktek pemerintah dalam menyediakan fasilitas dan dana yang lebih memadai untuk melindungi resiko finansial dan usaha serta menjamin masa depan keluarga berpenghasilan rendah
Nilai-Nilai
• Shiddiq – jujur, memiliki integritas, dan berakhlaq mulia
• Amanah – bertanggung jawab, akuntabel dan memiliki legitimasi.
• Fathonah – cerdas dan profesional
• Tabligh – komunikatif, transparan

4. Struktur TAKMIN
Gambar 2
Struktur TAKMIN










Dalam tahap pengembangan ini, TAKMIN masih belum memiliki detail struktur yang baku, selain bagian manajemen utama yang (pendiri) yang secara langsung bertanggung jawab pada operasional TAKMIN. Selain yang tersebut dalam lampiran, juga terdapat bagian umum (yang bersifat temporal secara posisi), diantaranya adalah:
1. Ali Pangestu (Staf Administrasi)
2. Ad. Ilham Wahyudi (Data dan Dokumentasi)
3. Maula Nasrifah (Staf Keuangan)
4. Baban Subarna (Driver dan Bidang Teknis)

5. Model Distribusi
Model distribusi asuransi mikro yang digunakan adalah model keagenan (partner agent model).
Gambar 3
Struktur Hubungan dalam Partner-Agent Model


 Partner adalah perusahaan asuransi yakni Pengelola Resiko yang akan memberikan ganti rugi kepada Peserta atas kerugian yang diderita oleh tertanggung sesuai dengan polis yang diterbitkannya yang berasal dari dana-dana tabarru.
 Agent adalah Keagenan Asuransi yakni perantara yang berperan untuk memasarkan dan melayani produk Takaful Mikro Bagi LKMS
 Policyholder adalah LKMS (Lembaga Keuangan Mikro Syariah) yakni lembaga keuangan yang memberikan fasilitas pinjaman, pembiayaan, dan jasa keuangan mikro lainnya, baik lembaga keuangan mikro bank (seperti BPRS) maupun lembaga keuangan mikro bukan bank (seperti Koperasi Baitulmal wal Tamwil (KBMT) atau model Grameen)
Lembaga Keagenan menyediakan jasa untuk mempermudah proses kepesertaan dan pelayanan kepada nasabah, atas perannya itu agen akan memperoleh komisi dari asuransi. Lembaga keagenan juga berperan dan bertanggung jawab untuk melakukan pelayanan yang menyangkut administrasi dan verifikasi klaim dan meneruskannya ke pihak asuransi.

Keuntungan Partner Agent Model
Keuntungan yang diperoleh dengan menggunakan model keagenan ini dapat dirasakan oleh semua pihak yang terlibat, diantaranya:
 Bagi keluarga miskin yang mungkin selama ini tidak mempunyai akses untuk mengikuti program asuransi, akan mempunyai kesempatan untuk memiliki program asuransi dengan iuran/tabarru' /premi yang terjangkau.
 Lembaga keuangan mikro syariah dapat memberikan pelayanan yang lebih baik bagi nasabahnya, tidak hanya memberikan pembiayaan saja tapi juga perlindungan keuangan (via asuransi) apabila nasabahnya mengalami musibah dan berpeluang mendapatkan fee base income dari pemasaran Takaful mikro tersebut.
 Bagi perusahaan asuransi keuntungan yang diperoleh bagi mereka bahwa hal ini dapat meningkatkan target pemasaran yang lebih luas dan dapat memasuki pasar bawah yang mungkin selama ini sulit untuk dijangkau

6. Produk-Produk Takaful Mikro
1) Asuransi Kesehatan Fulmedicare
Asuransi Kesehatan Fulmedicare adalah salah satu produk dari takaful mikro yang dilatar belakangi karena permasalahan pelayanan kesehatan di Indonesia saat ini, yaitu:
 baku obat dan peralatan medis sebagian besar masih impor.
 Penggunaan alat medis yang canggih
 Swastanisasi pelayanan kesehatan
 Komersialisasi/persaingan di bidang pelayanan kesehatan
 Beban inflasi menyebabkan biaya kesehatan menjadi semakin mahal
Keuntungan Mengikuti Program Asuransi Kesehatan:
 Kerugian finansial akibat ketidakpastian dalam pembiayaan kesehatan akan ditanggung oleh perusahaan asuransi.
 Mengurangi beban biaya administrasi
 Anggaran kesehatan yang dapat dihitung di muka
 Meningkatkan loyalitas, dedikasi dan produktivitas secara optimal
 Memberikan perasaan tentram dan aman.



Prosedur Pelayanan :
 Bila membutuhkan pelayanan rawat inap peserta dapat mendatangi rumah sakit provider
 Peserta cukup menunjukkan kartu peserta dan identitas lainnya
 Dalam jangka waktu 1x24 jam menghubungi customer service PT Asuransi Takaful untuk memperoleh petunjuk lebih lanjut
 Peserta diharuskan menggunakan kelas kamar sesuai plan yang menjadi hak peserta.

2) Takaful Mikro Sakinah
Produk Takaful Mikro Sakinah, merupakan produk pertama yang didisain untuk nasabah mikro, manfaat utama produk ini adalah membebaskan sisa kewajiban (hutang) peserta pada LKMS Bank ataupun Non-Bank, yang mengikuti program Takaful Mikro Sakinah. Berbeda dengan kebanyakan “credit life insurance”, Takaful Mikro Sakinah didisain sesuai dengan kebutuhan dan kondisi LKMS dan mitra-mitra/nasabah-nasabahnya, dengan tujuan utama adalah membebaskan hutang bila terjadi musibah meninggal dunia. Premi (tabarru’) dibayarkan oleh LKMS sekaligus pada tanggal 5 (lima) setiap bulan.
Untuk pertama kalinya, LKMS yang berpartisipasi dalam proyek percontohan ini terdiri dari 2 BPRS, 5 Koperasi BMT dan sebuah Koperasi Pesantren, dan sebuah Lembaga Keuangan Mikro berbasis Komunitas atau LKMK (model “Grameen Syariah”), masing-masing adalah:
1.PT BPRS Insan Cita, Parung, Bogor
2.PT BPRS Rifátul Ummah, Ciomas Bogor
3.Koperasi BMT Wihdatul Ummah, Gn. Batu Bogor
4.Koperasi BMT Ibaadurrahman, Ciawi, Kab. Bogor
5.Koperasi BMT Khidmatul Ummah, Cibungbulang, Kabupaten Bogor
6.Koperasi BMT Tadbiirul Ummah, Darmaga, Kabupaten Bogor
7.Unit Simpan Pinjam (USP) Koperasi Pesantren Darul Muttaqin
8.Unit Pengelola Keuangan (UPK) Ikhtiar, Bogor.

 Kepesertaan Produk Takaful Mikro Sakinah
 Peserta adalah Nasabah atau pihak lain yang terkait dengan Nasabah yang diajukan oleh Pemegang Polis kepada Perusahaan untuk mengikuti program asuransi ini dan namanya tercantum dalam Daftar Peserta.
 Pemegang Polis adalah badan usaha atau lembaga atau perorangan yang mengadakan perjanjian asuransi dengan Perusahaan sebagaimana yang dicantumkan dalam keterangan Polis
 Nasabah adalah perorangan atau badan usaha atau lembaga yang berbadan hukum yang mendapatkan fasilitas pembiayaan dari Pemegang Polis.

 Syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh setiap calon Peserta
Syarat-syarat umum yang harus dipenuhi oleh setiap calon Peserta untuk dapat diterima menjadi Peserta adalah sebagai berikut :
a. Usia calon Peserta pada saat didaftarkan tidak boleh melebihi usia 65 tahun;
b. Usia calon Peserta pada saat didaftarkan ditambah dengan Masa Perjanjian Asuransi tidak boleh melebihi 66 tahun.
c. Setiap calon Peserta pada saat didaftarkan tidak sedang menjalani pengobatan dari dokter untuk jangka waktu yang lama, baik secara terus menerus atau tidak, dan atau tidak sedang menjalani rawat inap di rumah sakit/ klinik/ puskesmas ;
d. Telah memenuhi ketentuan seleksi risiko dan ketentuan penutupan asuransi yang ditetapkan oleh Perusahaan sebagaimana yang ditetapkan dalam Polis.
e. Kepesertaan asuransi seorang peserta adalah sah bila namanya tercantum dalam Daftar/Data Peserta berdasarkan Daftar/Data yang dikirim Pemegang Polis pada setiap tanggal yang telah ditentukan

 Proses Pendaftaran Pemegang Polis
Seperti yang telah dijelaskan di atas bahwa asuransi mikro ini menggunakan distribusi model berupa partner-agent-model, maka untuk proses pendaftaran pemegang polis ini, melibatkan tiga lembaga yakni LKMS, keagenan (TAKMIN Working Group) dan operator asuransi (Takaful Indonesia).
Tabel 4
Proses Pendaftaran Pemegang Polis

LKMS (TAKMIN)
KEAGENAN OPERATOR ASURANSI
1. Pendaftaran Calon Pemegang Polis
1. Menerima Formulir Pendaftaran dan syarat Adminstrasi dari calon Pemegang Polis (LKMS) 1. Menerima berkas data Calon Pemegang Polis

2. Pengambilan Formulir di Keagenan Takmin 2. Memverifikasi Data Calon Pemegang Polis 2. Melakukan Proses Underwriting
3. Mempelajari Syarat dan Ketentuan yang berlaku (Manfaat dan Ketentuan lain) 3. Mengirim Data Calon Pemegang Polis Ke Operator Takaful 3. Jika belum memenuhi syarat kepesertaan , proses kembali langkah 1
4. Pengisian Formulir 4. Membuat File atas Pendaftaran Calon Pemegang Polis 4. Jika telah memenuhi syarat maka polis diterbitkan
5. Melengkapi syarat Administrasi 5. Polis dikirim ke Pemegang Polis
6. Mengirim
7. formulir pendaftaran dan syarat adminstrasi ke keagenan Takmin 6. Copy Polis akan dikirim ke Keagenan TAKMIN
7. Membuat File atas Pendaftaran Calon Pemegang Polis
8. Menerima Polis dari Operator Takaful 5. Menerima copy polis dari Operator Takaful
9. Meneliti data yang tercantum di Polis 6. Jika terjadi ketidaksesuain data di Polis, maka Keagenan membantu untuk proses Perbaikan
10 Jika terjadi ketidaksesuaian data di Polis, segera konfirmasikan ke Operator Takaful 7. Jika data Polis sudah sesuai dengan data yang benar, simpan Polis sebagai Dokumen Perjanjian
11. Memberitahukaun ke Keagenan TAKMIN atas ketidaksesuaian data di Polis
12. 12. Jika data Polis sudah sesaui dengan data yang benar, simpan Polis sebagai Dokumen Perjanjian

 Proses Administrasi Kepesertaan
Pada tabel berikut adalah proses administrasi yang dilakukan oleh tiga lembaga yang bersangkutan (LKMS, Keagenan dan Operator Asuransi) untuk mendukung kelancaran aktivitas mereka.
Tabel 5
Proses Administrasi Peserta

LKMS TAKMIN
(KEAGENAN) OPERATOR
ASURANSI
1. Melakukan Proses persetujuan Pembiayaan
1. Menerima data dari LKMS yang dikirim lewat email (data pencairan pembiayaan dan saldo pembiayaan) 1. Menerima data Pembiayaan dari Keagenan TAKMIN

2. Melakukan Pencairan Pembiayaan 2. Menerima copy pembayaran premi dari LKMS 2. Menerima Pembayaran Premi dari LKMS
3. Melakukan Pencatatan dan Pengadminstrasian Mutasi Melakukan Pengolahan data Pembiayaan yang diterima dari LKMS 3. Melakukan Verifikasi data Pembiayaan
3. Mengolah data Pembiayaan

4. Membuat Laporan Saldo Pembiayaan (Periodik)
4. Membuat Laporan Pencairan Pembiayaan periodik 4. Melakukan Rekonsiliasi data Pembiayan dengan Pembayaran Premi
5. Migirim Data Pencairan Pembiayaan (bulanan) ke Keagenan TAKMIN 5. Mengiriman data Pembiayaan ke Operator Takaful 5. Melakukan Proses pencatatan Pembayaran premi
6. Migirim Data Saldo Pembiayaan (bulanan) ke Keagenan TAKMIN 6. Mengadmintrasikan Pembayaran Premi LKMS ke Operator Takaful
7. Pengiriman Data dilakukan setiap tanggal yang telah ditentukan 7. Melakukan Rekonsiliasi pembayaran premi dengan data yang dikirim
8. Melakukan Pembayaran Premi Ke Rekening Operator Takaful dengan menuliskan nomor Polis di bukti pembayaran (untuk kemudahan identifikasi dan rekonsiliasi pembayaran)
9. mengirim copy bukti pembayaran premi ke keagenan Takmin

 Manajemen Klaim
Klaim adalah hak peserta Asuransi yang wajb diberikan oleh perusahaan asuransi sesuai dengan kesepakatan dalam akad.
Prosedur Klaim:
1. Yang berhak mengajukan klaim Peserta adalah pemegang polis atau yang ditunjuk.
2. Pemegang Polis wajib memberitahukan secara tertulis kepada Perusahaan setiap klaim yang terjadi selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) Hari Kerja terhitung sejak tanggal terjadinya musibah sebagai laporan sementara.
3. Laporan sementara sebagaimana yang dimaksud dalam ayat 2 (dua) Pasal ini, wajib dilengkapi dengan dokumen klaim sebagai berikut :
a. Surat pengajuan klaim dari Pemegang Polis ; dan
b. Foto copy KTP atau Surat Keterangan diri lainnya yang masih berlaku dari peserta yang meninggal dunia dan Ahli Waris Peserta ; dan
c. Dalam hal klaim meninggal dunia :
– Formulir klaim meninggal (disediakan oleh Perusahaan) ;
– Surat Keterangan Kematian yang dikeluarkan kantor kelurahan/ pamong praja setempat dalam hal Peserta meninggal di Indonesia (asli) ; atau
– Surat Keterangan Kematian dari Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) atau Konsulat Jendral Republik Indonesia (KJRI) apabila Peserta meninggal di luar negara Republik Indonesia (asli); dan
– Surat Keterangan Kematian dari dokter atau rumah sakit yang merawat yang menjelaskan secara rinci sebab kematian Peserta. (asli) ; dan
– Surat berita acara meninggal dunia dari kepolisian setempat dalam hal Peserta meninggal dunia karena kecelakaan atau pembunuhan (asli) ;
 Proses Adminstrasi Pengajuan dan Pembayaran Klaim
LKMS
1. Menerima Laporan Kemataian/Klaim Nasabah (debitur) dari ahli waris atau dari sumber lain
2. Mengisi Laporan data Klaim
3. Melengkapi data persyaratan Klaim
4. Mengirim data klaim ke Keagenan TAKMIN
5. Membuat copy data pengajuan Klaim
6. Memonitor Proses Klaim

Keagenan (TAKMIN Working Group)
1. Menerima Data Pengajuan Klaim
2. Memverifikasi Data Pengajuan Klaim
3. Membantu Proses dan Kelengkapan Pengajuan Klaim
4. Mengirim Laporan Pengajuan Klaim Ke Operator Takaful
5. Memonitor Proses Persetetujan dan Pembayaran klaim
6. Membuat copy data Pengajuan Klaim

Operator Takaful
1. Menerima data Laporan pengajuan Klaim
2. Memverifikasi Data Pengajuan Klaim
3. Memproses Persetujuan Klaim
4. Memberikan Keputusan Persetujuan Klaim
5. Memproses Pembayaran Klaim
6. Memberitahukan Persetujuan Klaim ke LKMS dan Keagenan TAKMIN
7. Memberitahukan Pembayran Klaim ke LKMS dan Keagenan TAKMIN

LKMS
1. Menerima pemberitahuan persetujuan klaim
2. Menerima pemberitahuan pembayaran klaim
3. Menerima pembayaran klaim
4. Memproses dan menyelesaikan pembiayaan atas debitur yang klaim saldo hutang dan sisa manfaat asuransi kepada ahli waris

 Pengumpulan Premi dan Tabarru’
Premi
Premi adalah kewajiban peserta asuransi untuk memberikan sejumlah dana kepada perusahaan asuransi sesuai dengan kesepakatan dalam akad.
Mekanisme pengumpulan premi
Pembayaran Premi dikumpulkan secara kas dari nasabah kepada LKMS (selaku Pemegang Polis). Hal ini bisa dilakukan dengan dua pilihan yakni:
1) Pembayaran dilakukan pada saat pencairan pembiayaan/transaksi terjadi secara sekaligus
2) Pembayaran dilakukan dengan cicilan pertahun dibayar di muka. Adapun besarnya premi yang dibayarkan tergantung kesepakatan lamanya waktu kontrak pembiyaan dengan LKMS
Sedangkan LKMS membayarkan premi kepada perusahaan asuransi berupa cicilan perbulan, dimana besarnya premi yang dibayarkan tergantung kepada outstanding pembiayaan. Hal ini dilakukan untuk mempermudah penghitungan manfaat takaful yang akan diterima oleh nasabah pada saat proses klaim. Dengan demikian terhindar manfaat klaim lebih kecil dari outstanding.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Download Lagu Gratis, MP3 Gratis