Bookmark and Share

Rabu, 13 Januari 2010

SEMINAR TENTANG KOMPILASI NASH DAN HUJJAH SYAR’IYYAH BIDANG EKONOMI SYARIAH

JAKARTA, 11-12 Juli 2006


I. PENDAHULUAN


A. Latar Belakang.
Negara Republik Indonesia adalah negara hukum bedasarkan Pancasila dan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Oleh karena itu, pembangunan hukum nasional diarahkan pada terwujudnya sistem hukum nasional yang dilakukan dengan pembentukan hukum baru yang dibutuhkan untuk mendukung tugas umum pemerintahan dan pembangunan nasional. Agar hukum dapat berperan dalam pembangunan nasional maka hukum harus memenuhi 5 kualitas yaitu kepastian, stabilitas, keadilan yang ditunjang oleh pendidikan dan kemampuan sumberdaya manusia dibidang hukum.
Disamping sebagai negara hukum, Indonesia juga merupakan negara beragama. Di Indonesia, Islam merupakan salah satu agama yang banyak pemeluknya. Dalam pandangan Islam, agama dan hukum merupakan satu kesatuan, hukum dipahami sebagai turunan norma dari ajaran agama. Karena, di dalam Kitab Suci seperti al-Qur’an sendiri, norma hukum itu secara konkret diatur, begitu juga halnya dalam Sunnah/Hadis. Pemahaman terhadap norma hukum secara konkret diatur dalam al-Qur’an dan Sunnah/Hadis sering disebut dengan fiqih.
Dapat dikatakan pula bahwa fiqih merupakan suatu jenis disiplin dari jenis-jenis pengetahuan Islam atau ilmu-ilmu keislaman. Sebagai sebuah disiplin berarti merupakan sebuah produk; yakni pada hakikatnya merupakan suatu pengetahuan produk fuqaha atau mujtahid. Berbicara mengenai produk berarti ada proses untuk menuju produk akhir tersebut. Pada intinya, ada dua proses yang dapat kita lihat, seperti dikemukakan berikut ini.
Pertama, upaya memahami secara langsung terhadap nash (teks) atau wahyu, yakni al-Qur’an dam Sunnah/Hadis. Ini berarti sangat didominasi oleh proses berpikir dengan metode deduktif dari nash tersebut. Meskipun di sini sudah ada dengan jelas dan tetap adanya teks, tetapi tidak berarti sekadar menerjemahkannya ke dalam bahasa selain bahasa teks tersebut. Demikian pula, tidak sekadar memindahkan teks kepada kasus atau persoalan yang ada. Dengan kata lain, tidak semata-mata hanya tekstual. Masih ada perdebatan juga secara panjang lebar apakah nash tertentu itu harus dipahami secara tekstual atau kontekstual. Di sinilah ‘ilmu ushul al-fiqih dipelajari secara detail dan panjang lebar.
Kedua, upaya menemukan hukum Islam terhadap hal-hal yang tidak ditunjuk langsung oleh nash, atau tidak dapat ditemukan nash-nya di dalam wahyu Allah. Dengan kata lain, hasil ijtihad mujtahid yang telah berusaha menetapkan atau menemukan hukum Islam terhadap kasus-kasus yang tidak secara langsung disebutkan dalam al-Qur’an atau Sunnah/Hadis. Upaya yang demikian ini menggunakan dua model proses berpikir : (a) ketika menggunakan sumber (metode) analogi atau qiyas berarti masih melakukan proses berpikir dengan metode deduktif; (b) sedang ketika menggunakan sumber (metode) istishlah atau istihsan berarti melakukan proses berpikir dengan metode induktif.
Demikian pula, dapat dimasukkan ke dalam proses berpikir induktif ini ketika menggunakan argumentasi atau dalil selain wahyu seperti ‘Urf (adat-istiadat/kebiasan) atau argumentasi yang lainnya. Oleh karena itu, para mujtahid tersebut di samping menggunakan nash atau wahyu sebagai sumber hukumnya, mereka juga menggunakan sumber-sumber lain, seperti Qiyas, Ijma’, Istihsan, Istishlah, ‘Urf, dan Sadd al-Dzari’ah, yang dimasukkan pada kelompok dalil yang diperselisihkan (mukhtalaf fihi).
Fiqih yang meliputi ‘ibadat dan mu’amalat, sudah mencakup hampir semua aspek kehidupan manusia. Sehubungan dengan ini, dikenal pengelompokkan fiqih kepada “fiqh ijtihadiy”, yakni materi hukum Islam yang diperoleh dari hasil ijtihad; dan “fiqh nabawiy”, yakni materi hukum Islam yang diperoleh dari ketentuan hukum secara rinci dan mudah dipahami yang disebutkan dengan jelas dalam al-Qur’an dan Sunnah/Hadis. Memang perlu ada pemisahan antara ketentuan hukum yang wujud materi/esensinya telah melalui hasil ijtihad dengan ketentuan hukum yang sudah dengan jelas dan tegas (tidak selalu berarti qath’iy) disebutkan di dalam nashsh al-Qur’an atau Sunnah/Hadis.
Masalah kedudukan agama dalam pemikiran hukum nasional, antara lain, dapat ditelusuri pada kenyataan adanya Pancasila di mana sila Ke-Tuhan-an Yang Maha Esa merupakan “prima causa”nya, dan pada adanya tradisi pengundang-undangan di Indonesia dengan kata pembukaan undang-undang “ Dengan Rahmat Tuhan Yang Maha Esa.” Di samping itu, dalam setiap putusan Hakim terdapat pula kata pembuka yang berbunyi “ Atas Dasar Keadilan Berdasarkan Ke-Tuhan-an yang Maha Esa.
Hal tersebut menunjukkan bahwa pandangan hukum bangsa Indonesia sebenarnya sangat religius. Apabila pernyataan-pernyataan itu didalami konteks dan maknanya, tidak ada yang dapat menyangkal bahwa pandangan hukum bangsa Indonesia secara ideal bertitik tolak dari pandangan akan pri-ke-Tuhan-an Yang Maha itu yang merupakan “prima causa” dari Pancasila.
Dalam pada itu, masalah besar yang dihadapi umat Islam di Indonesia adalah bagaimana membentuk satu pemikiran hukum Islam yang sesuai dengan tradisi (adat) yang ada di wilayah ini. Pandangan seperti itu merupakan proses awal dari keseluruhan cita-cita untuk menjadikan hukum Islam sebagai bagian integral dari sistem hukum Nasional.
Salah satu dari produk pemikiran hukum Islam atau fiqih ijtihadiy dalam konteks Indonesia adalah Kompilasi Hukum Islam (KHI). Kehadiran KHI dalam tata hukum nasional melalui instrumen hukum Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 1991 tanggal 10 Juni 1991, tak diragukan lagi merupakan salah satu tonggak penting bagi berperannya hukum Islam sebagai salah satu sumber penting hukum nasional. Posisi hukum Islam menjadi lebih tegas dengan adanya beberapa produk perundang-undangan dan kebijakan hukum Pemerintah.
Dapat dikatakan bahwa upaya transformasi hukum Islam ke dalam hukum Nasional pada masa-masa mendatang bisa mengambil model Kompilasi ini. Berbagai matra hukum yang belum diakomodasi dalam KHI dapat dikaji dan diformulasikan ke dalam bentuk kompilasi sejenis. Untuk tujuan ini, perlu dilakukan pengkajian awal mengenai nash-nash dan dalil-dalil syar’iy yang menjadi sumber dan dasar pertimbangan hukum bagi seluruh matra hukum, baik menyangkut civil law maupun public law, dan baik hukum materiil maupun hukum formiil.
Salah satu kebutuhan yang mendesak untuk dipertimbangkan adalah segera dilakukannya upaya-upaya menuju tersusunnya kompilasi hokum muamalah atau kompilasi hokum ekonomi Islam sebagai alternatif model transformasi hukum Islam (bidang ekomoni) ke dalam hokum nasional. Hal ini didasarkan atas pertimbangan empiris perkembangan kegiatan ekonomi syariah yang semakin meluas, yang tidak saja didukung oleh ummat Islam namun juga diminati oleh masyarakat non-muslim, dan untuk merespok keluarnya Undang-Undang Nomor 3 tahun 2006 Tentang Perubahan UU Nomor 7 Tahun 1989 Tentang Peradilan Agama yang memberikan tambahan kewenangan absolute bagi hakim Pengadilan Agama untuk menangani perkara di bidang ekonomi Syariah.
Atas dasar pemikiran di atas dipandang perlu melaksanakan sejumlah kegiatan pengkajian secara intensif dan komprehensif. Sebagai langkah awal, dalam rangka pemetaan masalah, perlu dilaksanakan kegiatan “ Seminar tentang Kompilasi Nash dan Hujjah Syar’iyyah Bidang Ekonomi Syariah. “


B. Tujuan dan Sasaran Kegiatan
Tujuan kegiatan Seminar tersebut adalah sebagai berikut :
1. Menghimpun nash dan Hujjah Syar’iyyah bidang Ekonomi Syariah secara komprehenif-integral;
2. Mendokumentasikan pemikiran hukum Islam (fiqih ijtihadiy) para pakar hukum Islam yang diramu dengan bingkai keindonesiaan;
3. Memformulasikan masukan (feed-back) bagi penyempurnaan Kompilasi Hukum Islam di masa mendatang; dan
4. Memberikan bahan kajian awal bagi upaya transformasi hukum Islam bidang ekonomi syariah ke dalam hukum nasional.

Sasaran kegiatan tersebut adalah sebagai berikut :
1. Terwujudnya himpunan nash dan Hujjah Syar’iyyah bidang ekonomi syariah secara komprehensif-integral;
2. Terwujudnya dokumentasi pemikiran hukum Islam (fiqih ijtihadiy) para pakar hukum Islam yang diramu dengan bingkai keindonesiaan;
3. Terwujudnya bahan-bahan materiil bagi penyempurnaan Kompilasi Hukum Islam di masa mendatang; dan
4. Terwujudnya bahan-bahan pemikiran bagi upaya transformasi hukum Islam ke dalam hukum Nasional.

C. Topik Seminar
Topik Seminar : “ KOMPILASI NASH DAN HUJJAH SYAR’IYYAH BIDANG EKONOMI SYARIAH“
• Sambutan Pembukaan Seminar : Kepala BPHN
• Keynotes Speech : KH. Ma’ruf Amin (Ketua Dewan Fatwa MUI/ Ketua Dewan Syariah Nasional MUI)


Sub Topik :
1. Kedudukan, Standard, dan Model Kompilasi Dalam Peraturan Perundang-undangan Indonesia
Pembicara: Prof. Dr. H. Abdul Gani Abdullah, SH
2. Kedudukan Hukum Agama Dalam Politik Hukum di Indonesia
Pembicara: Prof. Dr. H Ahmad Sukardja, SH, MA.
3. Kemungkinan Penyerapan nash-nash Al-Qur’an ke dalam Kompilasi Bidang Ekonomi Syariah
Pembicara: Prof. Dr. H. Muhammad Amin Suma, SH, MA, MM
4. Kemungkinan Penyerapan nash-nash Hadits dalam Bidang Ekonomi Syariah
Pembicara: Dr. Ahmad Lutfi Fathullah, MA
5. Kompilasi Hujjah Syar’iyyah (Qowaid Ushuliyah) Tentang Ekonomi Syariah
Pembicara : Dr. A. Munif Suratmaputra
6. Kompilasi Hujjah Syar’iyyah (Qowaid Fiqhiyyah) Tentang Ekonomi Syariah
Pembicara : Prof. Dr. Hj. Huzaemah Tahido Yanggo, MA

D. Peserta
Kegiatan ini diikuti oleh 150 peserta yang terdiri;
1. Akademisi,
2. Praktisi Hukum,
3. Departemen dan Non Departemen Terkait.
4. Pimpinan Organisasi Masyarakat Islam (Ormas Islam) yang ada di Jakarta.
5. Lembaga Keuangan
6. Pelaku Usaha

E. Pelaksana
Kegiatan ini akan dilaksanakan oleh Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia RI bekerjasama dengan Fakultas Syari’ah dan Hukum Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta dengan membentuk kepanitiaan yang ditetapkan oleh Kepala BPHN. Susunan kepanitiaan ini melibatkan BPHN, Fakultas Syari’ah dan Hukum Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta.

F. Waktu dan Tempat Pelaksanaan
Kegiatan akan dilaksanakan pada tanggal, 11-12 Juli 2006, dan bertempat di Hotel Bidakara - Jakarta

G. Pembiayaan
Kegiatan seminar ini dibayai oleh BPHN-Departemen Hukum Dan HAM RI tahun anggaran 2006.
II. PERSIDANGAN SEMINAR

A. POKOK-POKOK PIKIRAN
Kynote Speech : KH. Ma’ruf Amin (Ketua DSN-MUI)

1. Pada saat ini ekonomi syari’ah di Indonesia berkembang dengan pesat. Hal ini ditandai dengan pertumbuhan yang cepat lembga-lembaga keungan, seperti perbankan (Bank Umum Syari’ah berjumlah 3 buah, Unit Usaha Syari’ah 19 buah (tahun 2004 hanya 15 buah), dan BPR Syari’ah 92 buah (2004 hanya 86 buah); asuransi (34 asuransi dan 4 reasuransi); obligasi (20 perusahaan), dan reksadana (11 perusahaan); dan lain-lain.
2. Kedudukan hukum lembaga keuangan syari’ah di Indonesia pada saat ini juga telah semakin kuat, yaitu ditandai dengan lahirnya:
a. UU No. 10 Tahun 1998 tentang amandemen UU No. 7 Tahun 1992 tentang perbankan. UU ini mengakui dual banking system di Indonesia ytu sistem konvensional dan syari’ah.
b. UU No. 3/2006 tentang amandemen UU No. 7 tahun 1998 tentang Peradilan Agama. UU yang baru ini memberikan perluasan wewenang Perilan Agama untuk menyelesaikan perkara yang berkaitan dengan ekonomi syari’ah.
3. Selain UU, Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) melalui lembaga Dewan Syari’ah Nasional (DSN) juga menjadi landasan operasional lembaga keuangan syari’ah. Namun, karena fatwa bukan merupakan hukum (dalam pengertian ilmu hukum konvensional) maka tidak memiliki kekutan mengikat secar hukum (qadha’an), hanya mengikat secara agama (diyanatan).
4. Tugas DSN-MUI yaitu: mengeluarkan fatwa yang berkaitan dengan kegiatan ekonomi syari’ah, memberikan rekomendasi sebagaiyarat berdirinya lembaga keunagabn syari’ah dan pengangkatan Dewan Pengawas Syari’ah (DPS) yang ditempatkan padabank terkait, dan juga mengawasi kegiatan operasional lembaga-lembaga keuangan syari’ah dari sisi kesesuaiannya dengan syari’at Islam.
5. Untuk meningkatkan status hukum fatwa-MUI, selama ini Bank Indonesia sering menjadikan fatwa tersebut sebagai rujukan utama pembutan PBI (Peraturan Bank Indonesia). Namun hal yang sama belum banyak dilakukan lembaga pemerintah yang lain seperti BAPEPAM, DEPKEU, termasuk juga BPHN.
6. Dalam Islam dikenal dua kategori hukum yaitu hukum yg berkenaan dengan ibadah (hubungan vertikal dengan Allah SWT) dan hukum muamalah (hubungan sesama manusia). Untuk yg pertama bersifat doktrinal/taken for grated (taufiqiy), sedangkan yg kedua bersifat ijtihady (bisa dikembangkan) selama tidak ada dalil yang jelas-jelas melarangnya.
7. Kegiatan perekonomian masuk kategori hukum muamalah yang bisa dikembangkan (diijtihadkan). Apalagi umumnya teks Al-Qur’an dan As-Sunnah yang berkaitan dengan bidang ini sangat terbatas, sementara perkembangan permasalahan/problem di bidang ini semakin hari semakin bertambah.
8. Ada 3 pendekatan yg dilakukan MUI dalam merespon problematika hukum ekonomi yang baru: pertama, mencari solusinya melalui dalil yang qathi’ (pasti, tegas, dan jelas). Jika ada maka dalil inilah yang dijadikan pegangan, kedua, mendasarkan pendapat para ulama (aqwal ulama). Bila terdapat perbedaan di antara ulama maka dicari titik persamaannya jika tidak dilakukan tarjih (memilih pendapat yang paling kuat).Ketiga, jika poin pertama dan kedua tidak ada maka akan dilakukan mendekatan ilhaqi (yaitu mencari padanan kasus serupa dalam hukum Islam klasik yang juga merupakan hasil ijtihad ulama (hukum cabang).
9. Dalam kenyataannya selama ini sering terjadi perbedaan fatwa hukum ekonomi antara satu negara dengan negara lain. Oleh karena itu sudah saatnya untuk dilakukan menyamaan metode (manhaj) dalam mengeluarkan fatwa antar lembaga-lembaga fatwa diseluruh negara.




SESSI I.

1. KEDUDUKAN HUKUM AGAMA DALAM POLITIK HUKUM DI INDONESIA
Oleh : Prof. Dr. H. Ahmad Sukardja, SH. MA

Pancasila dan Undang-undang Dasar (UUD) 1945 merupakan dasar bagi kedudukan hukum agama dalam politik hukum di Indonesia. Dalam sila pertama Pancasila, Alinea Ketiga dan Keempat Pembukaan dan Batang Tubuh UUD 1945-yakni Pasal 9, Pasal 22D, Pasal 24, Pasal 28J, Pasal 29, dan Pasal 31-terdapat ungkapan-ungkapan yang menunjukkan betapa tinggi dan penting kedudukan agama sekaligus hukum agama dalam politik hukum di Indonesia.
Pembentukan hukum di Indonesia, baik pada tingkat Pusat maupun Daerah, menerapkan metode eklektisisme, yang bersumberkan Hukum Agama (Islam), Hukum Adat dan Hukum Barat.
Undang-undang Nomor 3 Tahun 2006, tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama, memuat Pasal 49 berisi ketentuan bahwa salah satu kewenangan Peradilan Agama adalah memutus sengketa dalam bidang ekonomi syari’ah. Hukum ekonomi syariah tersebut mencakup:
1. Bank Syari’ah.
2. Lembaga-lembaga Keuangan Makro Syari’ah
3. Asuransi Syari’ah
4. Reasuransi Syari’ah
5. Reksadana syari’ah
6. Obligasi Syari’ah
7. Sekuritas Syari’ah
8. Pembiayaan Syari’ah
9. Pegadaian Syari’ah
10. Dana Pensiun Keuangan Syri’ah
11. Bisnis Syari’ah.
Perluasan kewenangan Peradilan Agama tersebut mengimplikasikan perlunya penyusunan hukum materiil dan hukum formiil yang bernafaskan Syariah. Untuk memenuhi kebutuhan ini, sebagai langkah awal perlu disusun kompilasi-kompilasi, mengikuti tradisi Kompilasi Hukum Islam. Dari sisi inilah letak urgensi kerja/program penyusunan Kompilasi Nash dan Hujjah Syar’iyyah dalam Bidang Ekonomi Syari’ah.
Meskipun disadari adanya sejumlah kendala, transformasi Hukum Syari’ah dalam Hukum Nasional harus segera dilakukan agar tetap terpelihara kesinambungan kebijakan Negara. Dalam konteks ini, Agama dihormati dan diposisikan sebagai inspirator, motivator, dan sumber materi peraturan perundang-undang Nasional.

2. KEDUDUKAN, STANDARD DAN MODEL KOMPILASI DALAM PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN INDONESIA
Oleh : Prof. Dr. H. Abdul Gani Abdullah, SH. MA
Kompilasi merupakan himpunan norma hukum di bidang tertentu. Ia bukanlah merupakan kodifikasi. Cakupan isinya bisa meliputi, baik hukum materiil maupun hukum formiil. Kompilasi merupakan doktrin hukum yang disajikan dalam bahasa perundang-undangan. Istilah ”Kompilasi” sudah muncul sejak tahun 1975 atau 1976.
Kompilasi Nash dan Hujjah Syar’iyyah (KNHS) menghimpun nash-nash dan hujjah syar’iyyah. Isinya, dalam tataran prinsip-prinsip, berkaitan dengan ekonomi syari’ah, khususnya Perbankan Syari’ah dan Asuransi Syari’ah. KNHS tersebut mesti memuat prinsip-prinsip, baik yang merupakan prinsip-prinsip referensial/individual maupun prinsip-prinsip ekonomi syariah. Bahan materinya diadopsi dari:
1. al-Qur’an;
2. Hadits;
3. Qawa’id Fiqhiyyah ;
4. Aqwal Ulama, baik yang jadid maupun yang qadim ; dan
5. Fatwa-fatwa ulama.
Fatwa-fatwa ulama, bukanlah hukum yng bersifat mengikat dan memaksa, tetapi ia hanyalah merupakan doktrin. Namun demikian, fatwa ulama, bila dilihat dari satu sisi, merupakan suatu bentuk hukum; dan bila dilihat dari sisi lain, ia bukanlah suatu bentuk hukum. Akan tetapi, fatwa ulama yang bersentuhan dengan kepentingan publik, harus melibatkan negara/pemerintah.
Kompilasi tersebut bisa diaplikasikan sebagai referensi (doktrin) bagi hakim dalam pengambilan putusannya dan juga pengembangan kajian ekonomi syariah. Kompilasi yang telah menjadi legal code, dapat diaplikasikan oleh hakim dalam putusannya sehingga ia mempunyai kekuatan yang bersifat memaksa dan mengikat.
Kompilasi itu bila diwadahi oleh instrumen UU akan berhadapan dengan kendala politik. Begitu juga, bila ia diwadahi oleh instrumen Inpres proses kelahirannya memakan waktu lama. Kompilasi itu harus diposisikan sebagai draft yang dapat dimanfaatkan secara praksis oleh pihak-pihak terkait.
Realitas menunjukkan bahwa dunia perbankan nasional menganut dual window legal system. Maka, penggabungan dual banking system dalam satu sistem hukum tidakla diperbolehkan. Masalah ini bisa jadi menemui solusinya dengan kehadiran Kompilasi tersebut.

B. DISKUSI :
1. Bapak Sapro Budi Prawiro
- Fatwa merupakan hukum syara’, bersifat mutagayyirat, produk ijtihad; dan ia bersifat tak-permanen

2. Ibu Alda
- Apa yang mesti menjadi legal base Kompilasi tersebut ? Apakah berupa instrumen Peraturan Pemerintah (PP) ataukah Penetapan Presiden ?
- Bagaimana perbandingan dengan yang ada di negara-negara muslim lainnya mengenai Kompilasi ini ?

3. Bapak Arsyad
- Fatwa itu bersifat tidak mengikat. Fatwa itu punya karakter ijtihadiy, sedangkan Putusan Peradilan mengikat para pihak.
- Dalam Kompilasi tersebut harus dihindarkan penggunaan istilah-istilah ekonomi syariah yang kurang dipahami masyarakat luas.
- Dalam tata urutan peraturan perundang-undangan, Kompilasi tidak disebutkan.

4. Ibu Kusmaeni
- Antara prinsip-prinsip hukum Syariah dan hukum Nasional terjadi korelasi.
- Maka, bagaimana cara membedakan di antara keduanya ?

5. Bapak Agustianto
- Kompilasi tersebut merupakan hal yang sangat positif.
- Materi-materi hukum ekonomi merupakan hal yang sangat penting untuk diakomodasi oleh Kompilasi tersebut.
- Kompilasi tersebut harus memuat Qawa’id Ushuliyyah dan Qawa’id Fiqhiyyah.
- Untuk memperkaya substansi Kompilasi tersebut, perlu dipertimbangkan isu-isu teoritis ekonomi makro, di samping ekonomi mikro.
- Kompilasi tersebut tidak cukup dengan diberi landasan Instruksi Presiden (Inpres), tetapi harus dengan Peraturan Pemerintah (PP) atau lainnya.

6. Bapak Prof. Dr. Abduh Malik
- Judul Kompilasi tersebut harus diubah menjadi ” Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah disertai Nash dan Hujjah Syar’iyyah ”.
- Kompilasi tersebut tidak cukup mendapat legitimasi formiil dari MUI saja, tetapi juga legitmasi lebih luas melalui Kongres Umat Islam Indonesia, sehingga punya bobot sebagai ” Ijma’ ulama/umat Islam Indonesia ”.
- Dalam hukum ekonomi syariah terdapat masalah-masalah yang bisa diharmonisasi dan ada yang tidak.
- Prinsip unifikasi dan diferensiasi seperlunya di bidang hukum merupakan hal sangat penting.

7. Ibu (Anonim)
- Bagaimanakah penyelesaian sengketa ekonomi syariah, apakah ke Arbitrase Syariah atau BASYARNAS, atau ke Pengadilan Agama, ataukah ke Pengadilan Negeri ?

8. Ibu Dewi
- Apakah praktek ekonomi syariah itu untuk orang muslim saja ataukah juga untuk orang non-muslim ? Apakah orang non-muslim boleh ikut praktek ekonomi syariah ?

Tanggapan/Komentar Pembicara : Prof.Dr.A.Gani Abdullah, SH
1. Fatwa bisa dikatakan sebagai hukum bila dilihat dari satu sisi, dan bukan sebagai hukum bila dilihat dari sisi lain.
2. Kompilasi tersebut harus diposisikan sebagai naskah yang bisa dijadikan referensi bagi para hakim PA dan lainnya, tidak perlu dijadikan sebagai produk hukum melalui jalur yang bersifat politik.
3. Perlu disusun pula Kamus Hukum Ekonomi Syariah
4. Hakim PA mesti punya instink hukum yang mampu membedakan antara hukum Syariah dan hukum non-Syariah
5. Kompilasi tersebut satu tahapan untuk menuju pembentukan perundang-undangn ekonomi syariah.
6. Instrumen hukum bagi Kompilasi tersebut bukanlah perkara yang sulit. Yang terpenting adalah substansi dari Kompilasi tersebut.
7. Judul yang diusulkan tersebut cukup bagus
8. Usulan Kompilasi tersebut dibawa ke dalam Kongres Umat Islam adalah cukup bagus.
9. Sengketa ekonomi syariah dapat dibawa ke Arbitrase Syariah (bila ada klausul demikian) atau ke Pengadilan Agama, tidak bisa ke Pengadilan Negeri.
10. Ekonomi syariah juga berlaku untuk orang non-muslim. Berlaku dalam hal ini choice of law.
11. Orang non-muslim boleh ikut serta dalam praktek ekonomi syariah.

Tanggapan/Komentar Pembicara : Prof.Dr.A.Sukardja, SH
1. Persoalan Kompilasi tersebut harus dilihat secara makro sebagai masalah hukum, bukan masalah politik.
2. Fatwa itu termasuk hukum; dalam arti hukum Islam, di samping Qanun, dan putusan peradilan.
3. Fatwa MUI merupakan salah satu bentuk hukum Islam, tetapi bukan hukum perundang-undangan.
4. Harus ada harmonisasi hukum mengenai ekonomi syariah
5. Penerimaan Hukum Islam (syariah) ke dalam hukum nasional merupakan pengejawantahan dari pluralitas hukum.
SESSI II
A. POKOK-POKOK PIKIRAN.
1. Kemungkinan Penyerapan Nash-nash al-Quran ke dalam Kompilasi Bidang Ekonomi Syariah
Oleh : Prof. Dr. H. Muhammad Amin Suma, SH.,MH.,MM
1. Sebagai kalam Allah, selain Al-Qur’an memiliki sifat ”keabadian” ia juga memiliki sifat dinamis dalam mengtisipasi berbagai kemungkinan perkembangan kehidupan manusia, termasuk dalam bidang ekonomi.
2. Banyak ayat-ayat Al-Qur’an yang berisikan kritik membangun tentang teori-teori hukum ekonomi klasik maupun konntemporer, dengan menonjolkan prinsip-prinsip keadilan di satu pihak dan prinsip pemerataan dipihak lain.
3. Kritik sosial ekonomi al-Qur’an antara lain berupa:
a. kecaman keras perbuatan kecurangan (al-tathfif) dalam bidang ekonomi yang terdapat pada surat al-Muthaffififin.
b. Kecaman dan larangan keras terhadap praktik ribawi
4. Sebaliknya, Al-Qur’an dengan amat sangat menghimbau semua insan untuk meninggalkan transaksi kecurangan dalam bidang ekonomi dan kearah perdagangan yang sehat meskipun kompetitif, seperti al-Qur’an surat al-An’am (6) ayat 152, al-A’raf (7) ayat 84 dan 85, Yusuf (12) ayat 63, al-Isra (17) ayat 35, as-Syu’ara (35) ayat 181.
5. Ayat-ayat Al-qur’an yang berkaitan dengan perekonomian menurut para ulama sangat terbatas.Menurut Abdul Wahab Khalaf hanya 10 ayat. Sementara menurut Mahmud Syauqi al-Fanjari dalam kitabnya al-Wajiz fi al iqtishod al-Islami memprakirakan jumlah ayat ekonomi adalah 21 ayat, yaitu terdapat dalam surat al-Baqarah (2); 188, 275 dan 279; an-Nisa (4) 5 dan 32, Hud (11) ayat 61 dan 116; al-Isra (17); ayat 27; an-Nur (24) ayat 33; al-Jatsiyah (45); ayat 13; ad-Dzariyat ayat 19; an-Najm (53); ayat 31; al-Hadid (57) ayat 7; al-hasyr (59) ayat 7; al-Jumu’ah (62) ayat 10; al-Ma’arij (70) ayat 24 dan 25; al-ma’un (107) ayat 1,2,3.
6. Dalam hal ekonomi makro; al-Qur’an hanya meletakan prinsip-prinsip seperti prinsip keadilan dan pemerataan. Akan tetapi, berkenaan dengan ihwal transaksi ekonomi, al-Qur’an memberikan asas-asas yang relatif cukup banyak berkenaan dengan asas-asas transaksi maupun yang bertalian dengan bentuk-bentuk atau beberapjenis al-uqudnya itu sendiri.
7. Diantara norma dasar yang berhubungan dengan beberapa jenis transaksi ekonomi adalah norma umum seperti asas keadilan, asas manfaat dan asas saling menguntungkan, adapun norma dasar yang bersifat khusus dal hal transaksi ekonomi ialah semisal kejelasan hukum tentang kehalalan jual beli dan keharaman rib (al-Baqarah (2); 275-279), kebolehan hutang piutang, termasuk transaksi hutang piutang dengan sistem jaminan /agunan yang kemudian lebih populer dengan sebutan pegadaian berikut pencatatannya, termasuk perbankan, asuransi, pegadaian, bursa efek.
8. Ayat-ayat dalam al-Qur’an dal bidang hukum keluarga Islam secara substantif maupun normatif tampak bisa diserap kedalam Kompilasi Hukum Islam bidang keluarga, maka ayat-ayat hukum ekonomi dan keuangan juga insyAllah hampir dapat dipastikan diserap kedalam Kompilasi bidang ekonomi syariah.
9. Penyerapan nash al-Quran ke dalam kompilasi hukum termasuk ayat-ayat ekonomi dan keuangan terhadap kompilasi hukum bidang ekonomi syariah secara tekstual tentu akan mengalami kesulitan, tetapi secara substansial berdasarkan istinbhat hukum dari ayat-ayat hukum ekonomi yang ada sangatlah dimungkinkan.
10. Ayat-ayat al-Qur’an sangat memungkinkan diserap dalam kompilasi Hukum Ekonomi dengan catatan tidak dilakukan pemaksaan nas-nasnya sebagai diktum kompilasi, tetapi hanya sebagai pem back up diktum.
11. Problem utama yang mungkin akan muncul ketika nas-nash al-Qur’an diserap dalam kompilasi adalah munculnya satu ayat dalam beberapa bagian bidang ekonomi karena kandungan ayat yang memang memungkinkan untuk itu. Akibatnya terjadi pengulangan ayat-ayat yang sama beberapa kali.Misalnya ayat surat Al-Baqarah. Untuk itu, perlu dilakukan pendekatan istimbat ahkam dalam kansungan ayat-ayat seperti itu.

2. Kemungkinan Penyerapan Nash-nash al-Hadits ke dalam Kompilasi Bidang Ekonomi Syariah
Oleh : Ahmad Lutfi Fathullah, MA
1. Kemungkinan penyerapan nash-nash (teks) hadis sebagai sumber Kompilasi Hukum Ekonomi (KHE) dimungkinkan atas dasar: pertama, kedudukan hadis dalam hukum Islam telah dijadikan salah satu sumber hukum oleh mayoritas umat Islam. Kedua, Hukum Islam dalam bidang muamlat (ekonomi) banyak bersumber dari hadis dibandingkan dengan Al-Qur’an. Ketiga, banyaknya nash-nash hadis yang berkait dengan prinsip-prinsip dasar etika berbisnis.
2. Beberapa kendala yang akan muncul dalam proses penyerapan hadis dalam bentuk kompilasi adalah; pertama, problem otensitas (kesahihan) hadis. Hal ini karena tidak semua hadis berkualitas sahih. Kedua, problem perbedaan budaya Indonesia zaman sekarang dibandingkan zaman Rasul dalam hal model/cara transaksi bisnis. Ketiga, pergeseran nilai kebiasaan akibat terjadinya perubahan sosial dari pengaruh teknologi.
3. Mengingat kompleksitas problem yang akan dihadapi, maka dalam penyusunan draf kompilasi perlu melibatkan pakar hadis guna penelusuran dan penentun otensitas hadis-hadis yg dijdikan dasar.


B. DISKUSI :
Pertanyaan:
1. Samsul Falah (Hakim PA Jateng)
Untuk lebih memudahkan dijadikan pedoman para hakim, sebaiknya sistematika penyusunan kompilasi ekonomi syariah didasarkan pada urutan penyebutan lembaga kuangan syari’ah dalam pasal 49 UU No. 3 tahun 2006 tentang Perubahan UU No. 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama

2. Arsyad
Pada hakikatnya praktisi atau hakim menginginkan hukum dalam bidang ekonomi syariah diambil dari dalil-dalil yang sudah pasti baik al-Qur’an dan hadits. Adapun mengenai kemungkinan terjadi perbedaan dalam penafsiran nash atau kualitas nas, bisa diselesaikan dengan mengedepankan sikap akomodatif terhadap perbedaan yang ada.Oleh karena itu, sikap pesimistis dalam menghadapi prolematika yang mungkin muncul dalam penyerapan nash hadis perlu dihilangkan.

3. Zaitun (Dosen Universitas Pancasila)
a. Metode apa saja yang bisa digunakan untuk menginterpretasikan ayat-ayat Al-Qur’an dalam rangka penyususnan kompilasi?Mungkinkah dilakukan dengan menggunakan metode interpretasi gramatical atau history background?
b. Karena kerja kompilasi masuk kategori ijtihad, maka menurut saya tidak perlu pesimis dalang melangkah, apalagi bagi mujtahid yang ijtihadnya salah pun masih mendapatkan pahala.



4. Hamid Farihi (Dosen UIN Jakarta)
a. Mengingat keterbatasan referensi tafsir ahkam dalam bidang ekonomi Islam, diharapkan pemakalah (Prof. Dr. H.M Amin Suma) untuk bisa segera menulis tafsit tersebut.
b. Pada salah satu toko terpampang tulisan ”Bagi pembeli yang jika barang yang dibelinya tidak sesuai dengan keinginan bisa dikembalikan”. Pernyataan seperti ini menurut saya bisa juga dimasukkan dalam kompilasi.
c. Bagaimana kulitas kesahihan hadis (kullu qardhin jarra manfaan fa huwa riba)?

5. Jawahir Hejazziey (Dosen UIN Jakarta)
a. Sikap pesimistis dalam penyerapan nas-nash hadis tidak perlu terjadi. Hal yg penting adalah bila hadis telah sesuai atau selaras dengan Al-Qur’an maka diambil dan tidak perlu banyak dipersoalkan kualitas kesahihannya.
b. Untuk menunjukan sikap menerima/ridha pihak-pihak (an-taradhin) yang terlibat dalam transaksi tidak perlu dengan ucapan ijab qabul yang formalistik, tetapi ucapan terima kasih bisa menggantiknnya.

6. Prof. Dr. Hj. Burmasari Siregar (Dosen UIN)
Hukuman bagi orang-orang yang melakukan kecurangan (al-muthawwifin) tidak ditemukan secara tekstual dalam nash Al-Qur’an maupun As-Sunnah demikian juga dalam sejarah Hukum Islam (tarikh tasyri’). Oleh karena itu, apa bentuk hukuman pidana bagi al-muthawwifin jika akan dijadikan hukum positif?

7. Prof. Dr. H. M. Abduh Malik (Dosen UIN Jakarta)
a. Pada akhir ayat tentang riba ditutup dengan lafal ”laa tadhlimun ma laa tudhlamuun”. Lafal tersebut dalam perspektif pemikiran filosofis sangat sarat dengan makna dan memiliki jangkauan arti yang sangat luas. Termasuk bisa dikaitkan dengan larangan Korupsi yang pada saat ini sedang marak di Indonesia.
b. Berkaitan denganhadis ”man yasyfa’ liakhiihi syafa’atan......” (HR. Ahmad dan Ibn Dawud). Di mana Hadis tersebut dalam syarah hadis dikatakan munqati’ akan tetapi dari sisi matannya sangat memiliki relevansi dengan perilaku korupsi saat ini. Menurut saya dalam hal ini yang penting rasional (ma’qul) maka hadis tersebut bisa diterima walaupun dhaif.

8. Damanhuri (Hakim PA Jakarta Utara)
a. Apa Tujuan penyusunan Kompilasi nash dan hujjah syariyah ekonomi Islam?
b. Apa yang menjadi faktor pendukung bila Al-Qur’an dijadikan sumber kompilasi Hukum Ekonomi mengingat ayat-ayat yang terkait dengan bidang ini sangat terbatas?

9. Syamsul Falah
Sebaiknya penyusunan kompilasi ekonomi syariah disusun berdasarkan urutan sebagaimana pasal 49 UU No. 3 tahun 2006

10. Arsyad
Pada hakikatnya praktisi atau hakim menginginkan hukum dalam bidang ekonomi syariah dari dalil-dalil yang sudah pasti baik al-Qur’an dan hadits.

11. Zaitun dari Dosen Universitas Pancasila
a. Metode apa yang akan digunakan untuk menyusun komilasi nash dan hujjag syariyah bidang ekonomi Islam.
b. Penyusunan materi kompilasi nash dan hujjah syariyah bidang ekonomi Syariyah adalah ijtihad.

12. Hamid Farihi., MA
Perlu disusun ayat-ayat ekonomi

13. Jawahier Hejaziy, SH,MA
Dalam penyusunan kompilasi nash hujjah bidang ekonomi syariyyah harus bersifat optimis

14. Burmasari Siregar
Hukuman bagi pencuri dalam alqur’an jelas uqubahnya, tetapi dalam hal curang dalam transaksi tidak ada uqubah yang jelas.

15. Prof.Dr.H.Abduh Malik
Dalam pandangan ekonomi Islam apabila konsep an-Tarodin tapi terpaksa

16. Damanhuri (Hakim Agama jakarta Utara)
1. Apa Tujuan penyusunan Kompilasi nash dan hujjah syariyah ekonomi Islam
2. Bagaiman sandaran hukum ekonomi berdasarkan al-Qur’an dengan ayat yang terbatas.


JAWABAN/TANGGAPAN :
A. Dr. Ahmad Lutfi Fathullah, MA
1. Persoalannya bukan saya pesimis atau tidak, tetapi problem dalam hadis memang kompleks karena ada hadis yang dhaif dan shahih. Sebaiknya, jika sesuatu itu bukan hadis tapi mengandung statemen hukum yang sesuai dengan semangat Al-Qur’an maka dapat dikatakan bahwa itu adalah qaidah ammah (kaidah umum dalam agama). Sebaliknya jika tetap dikatakan sebagai hadis maka akan terjadi kebohongan/pemalsuan. Padahal Rasulullah bersabda ”man kadhaba alayya muta’ammidan fal yatabawwa’ maq’adahu minannar” artinya siap saja yg berbohong tentang aku (perkataanku) secara sengaja maka hendaknya ia menempati tempatnya di neraka.
2. Memang kompilasi merupakan ijtihad, tetapi dalam kaitan dengan hadis kita tetap harus memperhatikan kaidah-kaidah yg ditetapkan ulama
3. Mengenai usulan sistematika berdasarkan UU No. 3 tahun 2006 tentang PA tidak menjadi persoalan asalkan lebih membawa maslahah.
4. Memang saya sependapat kompilasi harus tetap diteruskan walaupun mungkin belum maksimal hasilnya.
5. Pernyataan (kullu qardhin jarra manfaan fa huwa riba) bukan hadis tetapi ma qaala (pendapat hukum/kaidah hukum)
6. Memang sebuah kenyataan bahwa terdapat tingkatan hadits. Kalau hadits itu palsu jangan dikatakan dari Rasulullah.Karena itu perlu diadakan pemilahan masalah kekuatan sebuah hadits, apakah tingkatannya sohohih, hasan atau dhaif.
Hadits yang berbunyi Laa diroro wala Diroor adalah hadits Dhoif, dan kompilasi Nash dan Hujjah Syariyyah akan diusahakan mengunakan hadits shohih.

B. Prof.Dr.H.Amin Suma., SH.,MA.,MM.
1. Sistematika berdasarkan UU No. 3 tahun 2006 tentang PA memang usulan yang baik, tetapi dalam perpektif kajian akademis kurang tepat karena akan menyederhanakan persoalan
2. Memang sikap pesimis jangan sampai terjadi dalam penyusunan kompilasi, tetapi upaya tetap harus dilakukan walaupun tidak maksimal. Hal ini sesuai dengan kaidah ”maa la yudrak kuluuhu laa yutrak kulluhu” (sesuatu yang tidak dapat dicapai secara sempurna jangan sampai ditinggalkan sama sekali)
3. Untuk menafsirkan Al-Qur’an bany metode yang bisa dilakukan seperti tafsir ijmli, tafsili, tematik, termasuk metode historcal background dengan pendekatan asbabun nuzul.
4. Yang paling diutamakan dalam penyusunan kompilasi tentu saja nash Al-Qur’an. Jika telah ditemukan nasnya tinggal diikuti nash hadis yang terkait. Ini juga akan mengurangi kesulitan dalam penyeleksian hadis.
5. Hukuman bagi orang-orang yang melakukan kecurangan (al-muthawwifin) memang tidak dijelaskan dalam nash. Ini karena yang lebih ditekankan oleh Al-Qur’an adalah persoalan moralitas bukan hukum. Tetapi kalau akan dirumuskan sanksinya bisa diberik sanksi ta’zir (sanksi yang bentuk dan besarnya ditentukan oleh penguasa/ulul amri).
6. Memang ayat Al-Qur’an terbatas, tetapi keterbatasan tersebut akan mampu menghadirkan makna yang luas bila di telaah oleh orang yg memiliki wawasan yang luas yang disertai kemampuan menghubungkan ayat yg satu dengan ayat yang lain (ilmu munasabah)
7. lafal ”laa tadhlimun ma laa tudhlamuun” memang merupakan esensi (illat) dari larangan riba. Bahkan Atas dasar itu juga, rasyid ridha menafsirakan riba adalah segala sesuatu yang diperoleh dengan cara yang haram dan merugikan orang lain”. Dalam konteks ini, korupsi bisa juga masuk kategiri riba. Demiki juga berbagai perbuatan yang merugikan lainny terkait dengan upaya mencari harta.
8. Formalisasi syariah memang penting, akan tetapi pengejawantahan lewat kultural lebih penting lagi.
9. Penyusunan Kompilasi Nas dan Hujjah Syar’iyah menggunakan berbagai metode dengan berbagai macam sumber seperti al-Qur’an, al-Hadits
10. Al-Qur’an tidak terlalu memuat aturan hukum dalam masalah-masalah yang berkenaan dengan moralitas, karena itu hakim harus menggunakan feelingnya sebagai pengambil keputusan terhadap suatu masalah.
11. Di dalam al-Qur’an memang bisa jadi 1 katan dapat memiliki fungsi tafsir seperti Rasyid Ridho berpendapat bahwa setiap keuntungan yang diperoleh bukan dengan jalan yang halal, maka aadalah riba.
12. Formalisasi syariah memang penting, akan tetapi pengejawantahan lewat kultural lebih penting lagi.


SESSI III
Pengantar Moderator
Menurut Noel J Coulson, nash syar’iyyah harus dapat menjawab persoalan yang berkembang di masyarakat sesuai dengan perkembangan moderen. Hal ini juga diikuti oleh adanya gerakan pembaharuan di Turki, termasuk gerakan pembaharuan Hukum Islam yang terimplementasi dalam al Ahkam al ‘adliyah, yang diikuti oleh munculnya kodifikasi hukum Islam. Upaya selanjutnya pembaharuan hukum Islam dilakukan oleh Farhat Ziyadeh dan selanjutnya Abd Rozak As Sanhuri mencoba mempositifisasi hukum Islam dan dikembangkan ke berbagai Negara. Saat ini upaya dilakukan untuk proses kodifikasi hujjah syar’iyyah untuk diimplementasikan pada bidang ekonomi syariah sesuai dengan perkembangan.

A. Pokok Pikiran Makalah
1. Kompilasi Hujjah Syar’iyyah (Qowaid Fiqhiyyah) Tentang Ekonomi Syariah
Oleh : Prof. Dr. Chuzaimah Tahido Y, MA

a. Pengertian Qawaid Fiqhiyyah adalah kaidah atau dasar fiqh yang bersifat umum yang mencakup hukum-hukum syara’ secara menyeluruh dari berbagai bab dalam masalah-masalah yang masuk di bawah cakupannya.
b. Terdapat dua kaidah dalam fikih yang dijadikan dasar dalam ekonomi syariah yaitu “pada dasarnya semua bentuk mu’amulah boleh dilakukan kecuali ada dalil yang mengharamkannya” dan dalil harus dihindarkan sedapat mungkin dalam penerapannya. “Hukum dasar dari segala sesuatu adalah boleh sehingga terdapat dalil yang mengharamkannya.” Apa saja yang mendatangkan masalahat dan tidak merugikan salah satu pihak boleh sejauh tidak ada dalil yang mengharamkannya.
c. Dewan Syariah Nasional MUI dalam menetapkan fatwa-fatwa tentang ekonomi syariah selain berhujjah pada al Qur’an dan Sunnah serta Aqwal Ulama. Lebih lengkapnya dapat melihat bukum himpunan fatwa MUI.
d. Dalam penerapan kaidah tersebut untuk masalah giro dibolehkan berdasarkan qaidah berdasarkan prinsip mudharabah dan wadi’ah karena tidak ada dalil yang mengharamkannya.
e. Kaidah tentang “bahaya harus dihilangkan” bahwa untuk menghilangkan bahaya/beban hutangnya ia boleh memindahkan penagihannya kepada pihak lain dikenal Hawalah. Untuk ini lembaga keuangan syari’ah (LKS) dapat meminta uang muka transaksi agar tidak terjadi madharat di kemudian hari.
f. Kaidah “Dimana terdapat kemaslahatan di sana terdapat hukum Allah” dalam penerapannya lembaga keuangan syari’ah (LKS) dapat menggunakan sistem pencatatan dan pelaporan akuntansi baik dengan cara cash basis maupun accrual untuk keperluan distribusi hasil usaha karena dapat mendatangkan maslahat,
g. Kaidah tentang “Setiap utang piutang yang mendapatkan manfaat (bagi yang berpiutang/muqridh) adalah riba” dalam penerannya LKS harus dapat berperan sebagai lembaga sosial yang dapat meningkatkan perekonomian secara maksimal dengan akad qard, pinjaman dengan pengembalian pokok saja dan boleh diambil biaya administrasi pada nasabah.
h. Kaidah tentang “mudharat harus dihindarkan sedapat mungkin” dalam penerapannya perlu disiapkan dana tertentu sejak dini missal melalui asuransi berdasarkan prinsip syariah.
i. Kaidah “ Kesulitan itu dapat menarik kemudahan” dalam penerapannya akad jual beli hanya dianggap sah apabila syarat dan rukunnya telah terpenuhi.Misalanya jualbeli salam boleh barangnya belum ada tetapi melalui pesanan dengan penyebutan spesifikasi yang jelas.
j. Kaidah “Adat kebiasan dapat ditetapkan sebagai hukum”, kebiasaan-kebiasan yang tidak bertentangan dengan syariat boleh mislanya dalam jual beli diserahkan pada adat, urf yang berlaku. Tetapi kebiasaan suap menyuap, pesta minuman dalam acara walimah, urf batil, tidak mendatangkan masalhat dan bertentangan dengan syrariat maka tidak dibenarkan.
k. Kaidah “Sesuatu yang berlaku berdasarkan adapt kebiasaan sama dengan sesuatu yang berlaku berdasarkan syara” (selama tidak bertentangan dengan syari’at). Dalam penerapannya bahwa kebiasaan yang bermanfaat dan tidak bertentangan dengan syara’ dalam mualat merupakan dasar hukum.
l. Kaidah “tindakan Imam (pemegang otoritas) terhadap rakyat harus mengikuti maslahat “ penerapannya perlu adanya instrumen dari bank sentral yang sesuai syariah, BI boleh menetapkan SWBI untuk menjaga likuiditas bank-bank syariah.
m. Kaidah “mencegah mafsadah (kerusakan) harus didahulukan daripada mengambil kemaslahatan”, penerapannya bahwa dalam meningkatkan efisiensi pengelolaan dana, bank memerlukan adanya pasar uang antar bank yang berdasarkan prinsip-prinsip syariah.
n. Kaidah “yang dipandang dalam akad adalah maksud-maksud dan makna bukan lafadz-lafadz dan bentuk-bentuk perhatian”. Penerapannya bahwa apabila terjadi perbedaan dalam suatu akad mengenai lafadznya maka yang harus dipegang sebagai suatu akad adalah maksudnya.
o. Kaidah “yang pokok (kuat) adalah tetap berlakunya hukum yang ada menurut keadaannya semula “penerapannya bahwa apabila ada keraguan mengenai hukum suatu perkara maka diberlakukan hukum yang ada telah ada sebelumnya sampai ada yang merubahnya.
p. Kaidah “pada dasarnya manusia adalah bekas dari tanggungan”, penerapannya bahwa adanya beban tanggung jawab adalah karena adanya hak-hak yang telah dimiliki atau perbuatan-perbuatan yang telah dilakukan.
q. Kaidah “hukum yang lebih kuat dari sesuatu itu asalnya tidak ada”, penerapannya bahwa kaidah ini lazim berlaku pada yang sedang berperkara misalnya, jika mudharib meloporkan hasilnya baik untuk maupun rugi, yang dibenarkan adalah perkataan mudharib sebab asalanya keuntungan itu awalnya belum ada.
r. Kaidah ‘asal (hukum yang lebih kuat) dari tiap-tiap kejadian perkiraan waktunya adalah waktu yang terdekat “ penerapannya adanya gugat pembeli yang tidak dapat diterima karena di luar kemampuan penjual yang beritikad baik.
s. Kaidah’” pada dasarnya arti sesuatu kalimat adalah arti hakikatnya “penerapannya ucapan yang dapat diartikan secara hakiki dan majazi, maka arti hakiki yang harus dipegang.
t. Kaidah, tidak berbuat kemadharatan pada diri sendiri dan orang lain. Penerapannya : mengembalikan barang yang telah dibeli lantaran adanya cacat dibolehkan juga macam-macam khiyar dalam transaksi jual beli karena terdapat beberapa sifat yang tidak sesuai dengan yang disepakati. Larangan terhadap orang yang dilarang membelanjakan harta kekayaannya, orang pailit, orang dungu untuk bertransaksi dan syuf’ah. Dasar pertimbangannya “menghindarkan sejauh mungkin kemudharatan yang merugikan pihak yang terlibat di dalamnya.
u. Kaidah’ “kemudharatan-kemudharatan itu membolehkan hal-hal yang dilarang. Tidak ada hukum haram beserta darurat dan hukum makruh beserta kebutuhan. Pnerapannya: dalam keadaan sangat terpaksa, maka orang diizinkan melakukan perbuatan yang dilarang. Orang yang kelaparan halal baginya makan bangkai apabila yang ada hanya itu saja. juga minum-minuman keras, apabila tidak ada minuman lainnya, dalam keadaan perang boleh mengeluarkan harta untuk membantu perjuangan demi kemaslahatan.
v. Kaidah, apa yang dibolehkan karena adanya kemadharatan diukur menurut kadar kemadharatnnya. Penerapannya: jalan haram boleh dilakukaun apabila kondisi memaksa, tetapi apabila sudah normal kembali ke hukum semula.
w. Kaidah: mengutamakan orang lain dalam urusan ibadah adalah makruh dan dalam urusan selain ibadah adalah disenangi. Penerapannya: mendahulukan orang terima zakat dan mengutamakan orang lain dalam kesempatan kerja adalah hal terpuji. Tetapi mengurus jamaah, mengisi shaf yang kosong sedangkan orang itu tau adalah makruh hukumnya.
x. Kaidah, “pengikut hukumnya tidak tersendiri”, penerapannya: jual beli binatang yang sedang hamil, anak yang ada di dalam kandungannya termasuk ke dalam akad itu-jual beli tanah, tanaman yang ada di dalamnya termasuk di dalam jual beli itu; kecuali bila diadakan transaksi tersendiri.
y. Kaidah “dapat dimanfaatkan bagi yang meniru tidak demikian bagi yang memulai”
z. Penerapannya : jual beli tanaman muda tidak boleh, melainkan harus ditebas seketika.
å. Kaidah; mengamalkan maksud suatu kalimat, lebih utama daripada menyia-nyiakannya. Penerapannya, orang berwasiat memebrikan harta kepada anaknya tapi kalau anaknya sudah meninggal maka akan jatuh ke cucu2nya.
ä. Kaidah: 1) rela terhadap sesuatu adalah juga rela terhadap apa yang timbul dari sesuatu itu; 2) yang timbul dari sesuatu yang telah diizinkan tidak ada pengaruh baginya. Penerapannya: - apabila seseorang beli barang yang sudah cacat, dia harus rela terhadap semua keadaan akibat cacat itu, seorang yang menjaminkan mobilnya sebagai barang utang piutang dan memberi kesempatan untuk menggunakannya kepada yang memberi utang tetapi kemudian rusak maka yang menghutangi tidak menanggung kerugian, karena kerusakan itu berasal dari perbuatan yang telah diizinkan.
ö. Kaidah: fardhu itu lebih utama daripada sunnat. Penerapannya : “membebaskan hutng orang yang kesulitan lebih utama daripada menunda bayar hutang”, sebab pembebasan hutang hukumnya sunat dan penundaan hukumnya wajib dibayar oleh yang berhutang.
aa. Kaidah: sesuatu yang sedang dijadikan objek perbuatan tertentu tidak boleh dijadikan objek perbuatan tertentu yang lain, penerpannya: barang yang sudah dijaminkan untuk hutang tidak boleh dijaminkan hutang lain lagi.
bb. Kaidah’ “barangsiapa berusaha menyegarakan sesuatu sebelum waktunya menanggung akibat tidak mendapatkan sesuatu itu penerapannya; khamar kalau berubah jadi cuka dengan sendirinya menjadi halal tetapi kalau karena rekayasa misalnya diberi sesutu hukumnya jadi haram.
cc. Kaidah “kekuasaan yang khusus lebih kuat daripada kekuasaan yang umum”. Penerpannya: hakim tidak dapat membelanjakan harta anak yatim yang berada di bawah kekuasan wali.
dd. Kaidah: tidak dipegangi sesuatu (hukum) yang berdasarkan pada dhzan (dugaan kuat) yang jelas salahnya. Penerapannya: memberikan zakat yang kepda yang bukan mustahiknya, maka tidak sah.
hh. Kaidah, berbuat yang bukan dimaksud berarti berpaling dari yang dimaksud. Penerapannya: orang berusaha mengambil syuf’ah pada waktu berjumpa dengan orang yang telah membelinya dia berkata: beli dengan harga berapa? Hak syuf’ah jadi gugur sebab syuf’ah harus segera.
ii. Kaidah : “sesuatu yang tidak dapat dicapai keseluruhannya seharusnya tidak boleh ditinggalkan seluruhnya”
gg. Kaidah, “sesuatu yang tidak dicapai seluruhnya tidak boleh ditinggalkan sebagiannya”. Penerapannya, jika harta yang dimiliki sudah mencapai nishab untuk dikeluarkan zakatnya, hanya saja sebagian ada padanya sedangkan sebagain lagi ada pada orang lain, wajib dikeluarkan zakatnya apa yang ada padanya itu saat itu.
hh. Kaidah: “apabila berkumpul antara sebab, tipuan dan pelaksanaan langsung, maka didahulukan pelaksaanan langsung”, penerapannya.

3. Kompilasi Hujjah Syar’iyyah (Qowaid Ushuliyah) Tentang Ekonomi Syariah
Oleh : Dr. A. Munif Suratmaputra
a. Ada dua kaidah, qawaid ushuliyah dan qawaid fiqhiyyah. Keduanya sangat penting terkait dengan masail fiqhiyyah, qawaid ushuliyyah bertujuan untuk menggali hukum dari sumbernya atau memnculkan hukum baru yang memang belum ada sama sekali. Qawaid fiqhiyyah untuk mengikat tidak untuk ‘adilah istinbath as yar’iyyah (hujjah) untuk memperkuat agar mudah mencerna dan memahaminya.
b. Adanya macam-macam model dan bentuk transaksi moderen yang banyak bermunculan dan belum ada penegasan hukumnya di dalam al Qur’an dan hadis termasuk hukum Islam kategori fikih. Islam meletakkan prinsip-prinsip umum yang dapat dijadikan pedoman oleh ahlu al dzikri (fuqaha yang memenuhi kualifikasi mujtahid) untuk menentukan hukum masalah-masalah baru sesuai tuntutan zaman.
c. Mujtahid/ faqih harus menguasai ushul fikih yang merupakan alat berijtihad dalam bidang ibadah, muamalat, munakhat, jinayat, hukum dan lain-lain sesuai kebutuhan.
d. Beberapa dalil atau kaidah ushul fikih yang dapt dijaikn acauan dalam ekonomi syariah seperti istishlah/masalah mursalah, istihsan, istishab, sadzudazri’ah dan ‘urf. Diantara dalil/kaidah yang banyak dipakai oleh kalangan Malikiyah dan Hanabilah adalah maslahah mursalah, dalil ini menerima adanya prinsip perdagangan bebas dengan aturan yang adil. Contoh hal ini kita dapat menetapkan kehalalan transaksi lewat ATM, Kartu Kredit, melakukan inovasi di bidang transaksi bisnis. Pencetakan uang oleh pemerintah melalui bank sentral, memberi subsidi kepada yang tidak mampu dari kas baitulmal hal ini dilakukan oleh Umar bin Abdul Aziz.
e. Dalil/kaidah selanjutnya adalah Istihsan yang berarti beramal berdasarkan dalil yang paling kuat. Diantara dua dalil yang ada, atau berpedoman dengan maslahat yang bersifat parsial yang berhadapan dengan dalil yang bersifat umum. Masalah fikih yang diterapkan berdasarkan istihsan diantarnaya kehalal ba’i salam dan Ba’i Arayya (menjual kurma basah dengan kurma kering, kehalalan mandi di tempatumum dengan karcis, membayar memancing di tempat pemancingan dan lain-lain.
f. Kemudian dikenal adanya Istishab yaitu menghukumi sesuatu berdasarkan hukum-hukum semula disebabkan tidak ada dalil yang mengubahnya kemudian muncul kaidah al ashlu fil asya’a al ibahah, oleh karenanya segala macam bentuk atau alat transaksi baru yang tidak ada hukumnya di dalam al Qur’an atau sunnah dapat dibenarkan/dihukumi halal dengan catatan tidak mengandung salah satu unsur yang jelas-jelas dilarang oleh Islam.
g. Prinsip Sadzzudari’ah menutup sarana yang membawa kemungkinan terjadinya hal yang dilarang atau diharamkan, kaidah ini dapat diajdikan dalil yang berhubungan dengan ekonomi syariah. Sedangkan ‘urf adalah hal-hal baik yang menjadi kebiasaan berlaku dan diterima secara umum serta tidak berlawanan dengan prinsi-prinsip syariah. Penggunaan kaidah ini sangat sedikit digunakan oleh para Imam Madzhab tetapi dapat digunakan penerapannya dalam bidang Ekonomi Islam. Imam Malik menganggap ba’i ajal, ba’i inah diharamkan karena akan menjadi sarana untuk sesuatu yang dilarang yaitu riba, sementara Imam Abu Hanifah membolehkan karena beliau berpendapat pembeli baru dapat memiliki secara penuh jika telah melunasi. Syafi’I mengganggap juali beli keduanya sah, dengan alasan sesutu yang belum dijadikan fatwa sah hukumnya.
h. Dalam upaya menegmbangkan ekonomi syariah kita bebas memilih beberapa dalil atau kaidah yang diperselisihkan oleh fuqaha dan ushuliyah, tentu yang sesuai dengan kemaslahatan dan tuntutan zaman.
i. Selain kaidah di atas ada kaidah isti’arah, produk terbuat dari yang halal dan haram ketika telah berubah bentuk maka dapat menjadi halal tetapi Imam lainnya memilih tetap menjadi haram.


B. DISKUSI
Moderator
1. Perlu didefinisikan secara baik yang dimaksud hujjah syar’iyyah sehingga ada kejelasan.
2. Perlu ada keterampilan untuk membuat hukum, legal drafting. Bukan hanya kaidah norma tetapi kaidah hukum.
3. Abdullah Saeed menjelaskan sesungguhnya tidak ada perbedaan antara bank syari’ah dan konvensional kalaupun ada perbedaannya tipis, hanya sebagai instrumen marketing, tidak terdapat perbedaan yang signifikan.

PERTANYAAN / TANGGAPAN:

1. Dhamanhuri, Hakim Pengadilan Agama Jakarta Utara.
a. Tulisan prof Huzaimah telah menjadi kompilasi yang perlu disempurnakan
b. hawalah, pengalihan hutang apa landasan kebolehannya antara hujjah syar’iyyah tetapi di fikih sudah ada.
c. Mashadiru tasyri’ sudah jelas Q,H sementara masalah mursalah semuanya adalah metodologi penggalian hukum Islam.

2. Ibu Zaitun dari Univ Pancasila
a. Undang-undah perlindungan konsumen tetapi setelah dibaca kaidah2 yang dijelaskan seperitnya undang-undang konsumen tidak diperlukan lagi.
b. Konsep darurat sangat local dan subjektif, misalnya ATM BCA lebih banyak dari ATM bank syariah, untuk mereka yang jauh dari lokasi sulit memperoleh ATM bank syariah maka menjadi daruarat.
c. Bolehkah kaidah fikiyah untuk menerapkan suatu hadis sebagai dasar hukum?

3. Dr. Mujar Ibnu Syarif
a. Untuk Dr Munif, tidak menjelaskan lebih pada turuqul ijtihad dengan turuqul istimbath, apakai sama qaidah ushuliyyah dengan turuqul ijtihad. Adakah kaidah ushuliyyah yang khas yang tidak bias digunakan secara khas
b. Mungkinkah membuat kaidah fiqhiyyah atau kaidah ushuliyyah baru, misalnya “al’ibratu bi al mashlahah” untuk dapat digunakan bagi pemenuhan kebutuhan hukum modern.
c. Usulan membawa hasil seminar ini dalam skala Internasional
d. Parameter gharar, maisir agar terdapat keseragaman dan pemahaman yang sama untuk dapat diaplikasikan dalam bidang ekonomi syari’ah secara lebih luas

4. Hamid Farihi UIN
a. Kenapa prof. Chuzaimah lebih banyak mengemukakan kaidah Maliki sementara di Indonesia lebih banyak kaidah yang digunakan oleh Syafi’iyyah. Al ‘ibrah fi ‘uqud lil alfadz wal mabani”I misalnya mudharabah.
b. Usulan memasukkan kaidah-kaidah lain ke dalam kompilasi, Kaidah ma la yatimmul wajib illa bihi fahua waji, al kharaj bi al dhaman (keuntungan dengan resiko)
c. Istishan perlu juga digalakkan, seperti sms berhadiah di TV bagaimana hukumnya, bisakah dignaukan Istishan untuk masalah itu?

5. Agustianto IAEI
a. Untuk DR Munif, lebih pada metode, lebih pada kaidah-kaidah fiqhiyyah untuk istimbat hukum dari nash.
b. Mendukung usulan mujar, membaha hasil seminar kepada forum internasional sehinnga terdapat keragaman misalnya untuk ba’I Inah, Ba’i al Dain, transaksi kali bi kali
c. Perlu membuat ijtihad insya’i, membuat produk baru dengan kaidah-kaidah dan ijtihad baru di bidang ekonomi syari’ah baik untuk kerangka mikro dan makro. Sejauh didasarkan pada al qur’an dan sunnah.
d. Bagaimana jika terjadi pertentangan antara kaidah satu dengan yang lkain dan bagaimana mebgkompromikannya?


JAWABAN/TANGGAPAN :
1. Prof. Dr. Chuzaimah:
a. Hiwalah sudah ada dalam fiqh tetapi ada hal yang terkait masdharat sehingga digunakan kaidah tentang kemudarahata harus dihilangkan. Al dhararu yuzalu. Kaidah-kaidah fiqhiyyah banyak sekali tetapi dapat diangkat semua tetapi dipilih yang disepakati dan yang terkait dengan ekonomi dan telah diaplikasinyan dalam transaksi saat ini.
b. Kompilasi kaidah fiqhiyyah sebaiknya perlu dikembangkan dan dilanjutkan menjadi undang-undang sehingga memiliki kekuatan hukum.
c. ATM sudah banyak pada bank syariah dengan sistem windows sperti BNI dll, paling tidak jika sudah dapat dialksanakan sebagian janga ditinggalkan seluruhnya ma ladraku kulluh la yutraku kulluh.
d. Kaidah ini dapat digunakan dalam penerapan quran maupun hadis terutama dalam hal darurat.
e. Setuju membawa ke forum internasional untuk keseragamnnya, tetapi ikhtilaf dalam penerapannya tidak dapat dihindarkan disesuaikan dengan kebutuhan yang berbeda-beda.
f. Gharar, adanya unsur ketidakjelasan, maisir, untung-untungan, ada aiming-iming tetapi benar, ada unsur dzulm, merugikan orang lain.
g. Masih banyak kaidah lain yang belum dimasukan semua tetapi baru sebagian, panitia dapat menambahkan lagi kaidah-kaidah lain yang terkait.
h. Dalam membuat kaidah baru harus duduk bersama anatara akademisi dengan praktisi untuk kesesuaiannya dengan tetap menagcu pada nash.
i. Jika terdapat pertentangan antara maslahat dengan masharat maka dahulukan jauhkan madharat dari pada mengambil maslahat.

2. Dr. Munif
a. Menurut Imam Asya’rani, boleh memilih pendapat di antara para Imam Madzhab, tidak ada dalil manapun untuk kita terikat dengan salah satu madzhab. Rasul tidak pernah memilih dua hal kecuali yang paling mudah sejauh tidak bertentangan dengan nash. Ada kebebsan memilih dalam berbagai pendapat.
b. Sebagain umat Islam dari Syaifiiyah tetapi telah banyak beralih ke madzhab lain, misalnya saat puasa ramadhan, menurut syafi’I istbat Jakarta hanya untuk Jakarta tetapi di Inodnesia istbat berlaku nasional, ini fiqih maliki. Pilihan pada yang ringan asalkan ada dasarnya yang jelas dan sesuai dengan tuntutan kebutuhan, inilah fleksibilitas hukum Islam. Yang paling banyak digunakan untuk ekonomi Islam mengikuti Maliki dan Hambali, lebih dapat menjawab kebutuhan.
c. Istilah Dalil, ‘Adilah, Mashdar, metodologi intinya sama.Kaidah jumlahnya cukup banyak 1600-an lebih di Majalah al Ahkam Al’ Adliyah. Qawaid ushuliyyah banyak yang dapat dipakai untuk qawaid fiqhiyyah tetapi banyak juga yang tidak dapat digunakan dalam qawaid fiqhiyya misalnya al amri wasailu lil wujub, al ashli fil ‘ibdah lil wujub.
d. Kaidah tidak terlalu banyak tetapi produk dapat dikembangan dariapda membuat kaidah baru tetapi produknya tidak berkembang.
e. Tidak mungkin membuat kaidah ushuliyyah baru, karena kaidiah yang ada merupakan kristalisasi dari pemikiran dan empiris dari para imam madzhab bersifat universal, berbeda dengan qawaid fiqhiyyah dapat dikembangkan menjadi berbagai kaidah karena sebagai media untuk menempatkankan hukum yang senantiasa berkembang.
f. Perlu adanya kehati-ahatian dalam menyusun Kompilasi Hukum Islam dalam Bidang Ekonomi karena ayat Qur’an saja hanya sedikit dalam bidang ekonomi perlu kajian mendalam terhadap nash sehingga membutuhkan dukungan hujjah syar’iyyah.
g. Tidak setuju terhadap pemikiran Abdullah Saeed, ekonomi syariah berbeda secara substansi dengan konvensional, demikian juga secara teori tetapi dalam prakteknya bias saja berbeda.


III. KESIMPULAN

Atas ma’unah dan ridha Allah subhanahu wa ta’ala Seminar Tentang Kompilasi Nash dan Hujjah Syar’iyyah Bidang Ekonomi Syariah telah diselenggarakan oleh Badan Pembinaan Hukum Nasional Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia bekerja sama dengan Fakultas Syariah dan Hukum Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta, tanggal 10 s.d 12 Juli 2006, di Jakarta.
Tujuan penyelenggaraan Seminar Tentang Kompilasi Nash dan Hujjah Syar’iyyah Bidang Ekonomi Syariah, adalah untuk:(1) menghimpun nash dan Hujjah Syar’iyyah bidang Ekonomi Syariah secara komprehensif-integral; (2) mendokumentasikan pemikiran hukum Islam (fiqh ijtihadiy) para pakar hukum Islam yang diramu dengan bingkai keindonesiaan; (3) memformulasikan masukan (feed-back) bagi penyempurnaan hukum ekonomi syariah; dan (4) memberikan bahan kajian awal bagi upaya transformasi hukum Islam bidang ekonomi syariah ke dalam hukum nasional.
Seminar ini diikuti oleh kalangan akademisi dan praktisi di bidang hukum dan ekonomi khususnya ekonomi syariah, antara lain dari berbagai universitas / perguruan tinggi negeri dan swasta, para hakim agama, pakar hukum dan ekonomi, praktisi ekonomi syariah, organisasi massa Islam, lembaga swadaya masyarakat ekonomi syariah, dan wakil dari instansi pemerintah terkait.

Setelah memperhatikan dengan seksama:
1. Pengarahan Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional Departemen Hukum dan HAM, Prof. Dr. Abdul Gani Abdullah, S.H.;
2. Keynote speech, oleh KH. Ma’ruf Amin, MA
3. Presentasi para pembicara:
a. Kedudukan, Standard dan Model Kompilasi Dalam Peraturan Perundang-undangan Indonesia, oleh: Prof. Dr. Abdul Gani Abdullah, S.H.
b. Kedudukan Hukum Agama Dalam Politik Hukum di Indonesia, oleh Prof.Dr.H. Ahmad Sukardja, S.H., MA.
c. Kemungkinan Penyerapan Nash-nash al-Quran ke dalam Kompilasi Bidang Ekonomi Syariah, oleh: Prof.Dr. H. Muhammad Amin Suma, S.H.,MA, MM.
d. Kemungkinan Penyerapan Nash-nash al-Hadits ke dalam Kompilasi Bidang Ekonomi Syariah, oleh: Dr. Ahmad Lutfi Fathullah, MA
e. Kompilasi Hujjah Syar’iyyah (Qowaid Ushuliyah) Tentang Ekonomi Syariah, oleh: Dr. A. Munif Suratmaputra
f. Kompilasi Hujjah Syar’iyyah (Qowaid Fiqhiyyah) Tentang Ekonomi Syariah, oleh: Prof.Dr. Hj. Huzaemah Tahido Yanggo, MA

4. Diskusi-diskusi.
Tim Perumus menyimpulkan Seminar Tentang Kompilasi Nash dan Hujjah Syar’iyyah Bidang Ekonomi Syariah, sebagai berikut:

A. Kedudukan, Standard dan Model Kompilasi
1. Kedudukan Kompilasi Nash dan Hujjah Syar’iyyah Bidang Ekonomi Syariah idealnya lebih kuat dibanding Kompilasi Hukum Islam yang hanya ditetapkan dengan Instruksi Presiden sehingga mempunyai kekuatan hukum mengikat.
2. Standard Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah memuat hukum materiil dan formil yang berkaitan dengan masalah ekonomi yang dapat dijadikan acuan bagi para hakim, dosen, mahasiswa, dan instansi yang memerlukan, serta dapat diaplikasikan secara nasional.
3. Model Kompilasi Nash dan Hujjah Syar’iyyah Bidang Ekonomi Syariah memuat kaidah-kaidah nash al-Quran dan al-Hadits, kaidah-kaidah fiqhiyyah, kaidah-kaidah qanuniyah, dan aqwal al-ulama.

B. Penyerapan Nash-nash al-Quran dan al-Hadits ke dalam Kompilasi Bidang Ekonomi Syariah

1. Di dalam al-Quran terdapat sejumlah surat dan atau ayat yang membicarakan ihwal ekonomi dan keuangan, terutama berkenaan dengan norma-norma dasar hukum ekonomi dan keuangan. Ayat-ayat hukum tersebut secara substansial dimungkinkan untuk diserap ke dalam kompilasi hukum bidang ekonomi syariah berdasarkan istinbath hukum (istinbath al-ahkam) dari ayat-ayat hukum ekonomi. Nash ayat-ayat al-Quran yang dapat diserap itu antara lain adalah:
a. Surah al-Muthaffifin ayat 1 – 4.
b. Surah al-Maidah ayat 1.
c. Surah al-Nisa’ ayat 29.
2. Hadits sebagai sumber kedua hukum Islam juga sangat besar kemungkinan nash-nashnya untuk diserap ke dalam Kompilasi Hukum Bidang Ekonomi Syariah. Beberapa nash hadits yang dapat diserap itu antara lain:
a. la dharara wala dhirara (tidak boleh membuat kemudharatan pada diri sendiri dan orang lain)
b. innama al-bay’ ‘an taradhin (jual beli harus atas dasar saling meridhai)
c. Al-bay’ani bilkhiyari ma lam yatafarraqa (penjual dan pembeli boleh melakukan khiyar selama keduanya belum berpisah)
3. Beberapa problema dasar yang mungkin timbul pada saat nash-nash hadits akan dijadikan acuan hukum, adalah: (1) otentisitas Hadits, karena tidak semua hadits berkualitas shahih; (2) perbedaan budaya dalam tata cara jual beli dan kegiatan ekonomi; (3) pergeseran nilai kebiasaan atau ’urf.
4. Tim Kompilasi Hukum Islam Bidang Ekonomi Syariah yang nantinya akan dibentuk harus melibatkan pakar hadits guna penelusuran dan penentuan otentisitas hadits-hadits yang dijadikan dasar.

C. Kompilasi Hujjah Syar’iyyah (Qowaid al-ushuliyah dan al-fiqhiyyah) Tentang Ekonomi Syariah
1. Sebagaimana nash-nash al-Quran dan al-Hadits kaidah-kaidah ushuliyah dan fiqhiyah juga digunakan untuk merumuskan kompilasi hukum ekonomi syariah.
2. Kaidah-kaidah ushuliyah yang dapat digunakan sebagai acuan dalam merumuskan kompilasi hukum ekonomi syariah antara lain adalah:
a. Al-ashlu fi al-amri li al-wujub (asal dari perintah adalah wajib).
b. Al-ashlu fi al-nahyi li al-tahrim (asal dari larangan adalah haram).
c. Al-‘ibratu bi ‘umum al- lafzhi la bikhusush al-sabab (yang dijadikan pedoman adalah keumuman lafazh bukan kekhususan sebab yang melatarinya).
3. Kaidah-kaidah fiqhiyah yang dapat digunakan sebagai acuan dalam merumuskan kompilasi hukum ekonomi syariah antara lain adalah:
a. al-ashlu fi al-mu’amalat al-ibahah illa an yadulla dalil ‘ala tahrimiha (pada dasarnya semua bentuk muamalat boleh dilakukan kecuali ada dalil yang mengharamkannya).
b. al- dhararu yuzalu (bahaya harus dihilangkan).
c. Al-‘adatu muhakkamah (adat kebiasaan [yang baik] dapat dijadikan hukum).

D. Rekomendasi
1. Hasil Seminar ini direkomendasikan untuk ditindaklanjuti dalam bentuk draft Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah.
2. Draft Kompilasi tersebut selanjutnya dibawa ke dalam Konggres Umat Islam, sehingga bisa menjadi ijma’ ulama se-indonesia.
3. Hasil Konggres Umat Islam tersebut perlu dibawa ke forum seminar internasional.
4. Dalam penyusunan materi Kompilasi Hukum Islam Bidang Ekonomi seharusnya setiap negara Islam atau negara Muslim melakukan taswiyatul manhaj (penyamaan metodologi) sehingga persoalan hukum yang sama dapat ditetapkan hukum yang sama pula.

Jakarta, 12 Juli 2006
TIM PERUMUS

Ketua : Mustafa Edwin Nasution, Ph.D.
Sekretaris : Yunan Hilmy, S.H.,MH.
Anggota : 1. Dr. Mujar Ibnu Syarif, MA
2. Dr. Uswatun Hasanah
3. Arief Rudianto, S.Ag.

IV. PENUTUP

Dengan mengucapkan Syukur Alhamdulillah ke hadirat Allah SWT yang telah melimpahkan Nikmat, Rahmat, dan Karunia-Nya kepada kita semua, pada sore hari ini sampailah kita pada akhir dari rangkaian agenda penyelenggaraan Seminar tentang Kompilasi Nash Dan Hujjah Syar’iyyah Bidang Ekonomi Syariah yang diselenggarakan oleh Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN)-Departemen Hukum dan HAM bekerjasama dengan Fakultas Syari’ah dan Hukum Universitas Islam Negeri yang berlangsung selama 2 (dua) hari telah berjalan dengan baik.
Semua topik yang dijadualkan telah dibahas dan didiskusikan secara tuntas dan mendalam oleh seluruh peserta seminar yang melahirkan ide-ide atau gagasan-gagasan secara kreatif dan kritis, serta melahirkan rumusan seminar sebagai wujud partisipasi kita bersama. Kita menyadari, seminar ini tidaklah cukup untuk mewujudkan apa yang kita dambakan saat ini. Terwujudnya himpunan nash dan Hujjah Syar’iyyah bidang ekonomi syariah secara komprehensif-integral guna memperkaya sistem hukum nasional dan acuan bagi peninjauan dan penataan kembali peraturan perundang-undangan.
Selanjutnya, kami mengucapkan terima kasih sedalam-dalamnya kepada seluruh penyaji kertas kerja dan peserta yang telah berpartisipasi secara penuh dalam seminar ini. Diharapkan segala jerih payah dan pemikiran kita semua yang tercurah selama berlangsungnya acara seminar ini akan membawa manfaat bagi pembangunan hukum dan peraturan perundang-undangan,.
Untuk mengakhiri sambutan penutupan ini, perkenankan kami atas nama penyelenggara seminar mengucapkan terima kasih. Dan akhirnya disertai dengan mengucapkan Syukur Alhamdulillah, secara resmi kami menutup seminar ini.
Wabillahit Taufiq Walhidayah, Wassalamu 'alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh.
Jakarta, 12 Juli 2006.

DAFTAR ISI
(PROCEEDING)

Hal.

I. PENDAHULUAN 1.
A.
B.
C.
D.
E.
F.
G.
Latar Belakang
Permasalahan
Maksud dan Tujuan
Topik Seminar
Peserta seminar
Pelaksana Seminar
Waktu dan Tempat Pelaksanaan
……………………
……………………
……………………
……………………
……………………
……………………
…………………… 1.
3.
4.
5.
6.
6.
7.

II.
PERSIDANGAN SEMINAR 8.
Pokok-pokok Pikiran Keynote Speech

Sessi I
…………………… 8.
a. Pokok-pokok Pikiran Penyaji .. …………………. 10.
1.





2. Upaya Mengembalikan Aset Hasil Korupsi Dengan Kerjasama Bantuan Hukum Timbal Balik Masalah Pidana
(Basrief Arief, SH, MH) …………………... 10.
Pengembalian Aet Hasil Kejahatan Korupsi
(I Ktut Sudiharsa) ………………….. 14.
b. Tanya Jawab / Diskusi …………………… 19.

Sessi II

a. Pokok-pokok Pikiran Penyaji ………………….. 26.
1. Sistem Informasi Pengekan Hukum dalam Implementasi Konvensi Anti Korupsi 2003
(Prof. Dr. Abdul Gani Abdullah, SH) ………………….. 26.
2. Koordinasi Penegakan Hukum dalam Penanggulangan Tindak Pidana Korupsi
(W. Tangun Susila dan I.B. Surya Dharma Jaya) …………………… 27.
b. Tanya Jawab / Diskusi ………………….. 28.


Sessi III

a. Pokok-pokok Pikiran Penyaji ……………….. 38.
1. Perspektif Ratifikasi Konvensi Anti Korupsi 2003 Terhadap Peraturan Perundang-undangan Mengenai Pemberantasan Korupsi (Prof. Dr. Romli Atmasasmita, SH, LL.M) ………………… 38.
2. Peranan NCB Interpol Indonesia dalam Implementasi Konvensi Anti Korupsi 2003 (AKBP Drs. Budiman Perangin-angin) …………………... 41
b. Tanya Jawab / Diskusi ............................. 43.


III.

KESIMPULAN SEMINAR

………………….

46.


IV.

PENUTUP

…………………

56.







Lampiran-lampiran:
a.
b. Sambutan Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional
Makalah Keynote Speech
c. Makalah-Makalah Penyaji
d. Jadual Seminar
e. Daftar Hadir Peserta
f. Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Download Lagu Gratis, MP3 Gratis