Bookmark and Share

Rabu, 13 Januari 2010

Pembiayaan Negara

Bab ini akan membicarakan bagaimana membiayai kebutuhan publik dalam negara muslim modern. Pajak merupakan alat membiayai negara modern konvensional. Pajak bersifat sekular sedangkan dalam negara muslim (seharusnya) kewajiban kepada negara dan pembiayaan kebutuhan bersama merupakan tugas suci yang diwajibkan oleh agama. Negara-negara muslim sebenarnya rugi besar ketika tidak mengkaitkan atau mengoptimalkan sumber keuangannya dengan memanfaatkan nilai yang bersumber dari agama ini. Pengkaitan itu akan menimbulkan disiplin, kokoh karena terkait dengan nilai dasar, lebih jujur dalam membayar bagi masyarakat dan juga lebih jujur mengelolanya, hal ini akhirnya menyebabkan partisipasi dan loyalitas kepada negara menjadi meningkat pesat. Seorang muslim akan berdosa jika berperilaku apatis terhadap masalah sosial serta berdiam diri dengan timbulnya kebutuhan publik.
Di dalam khasanah Islam sudah dikenal barang publik, jenis, cara pengelolaan, serta pembiayaannya. Nabi SAW sebagai pemimpin negara menyatakan bahwa air, padang, dan api tidak dapat dimiliki oleh swasta, ketiga barang dan tentunya barang sejenis harus dimiliki bersama dan dimanifestasikan oleh pemilikan negara. Barang-barang publik menjadi tanggung jawab negara dan dibiayai dari uang negara yang diperoleh dari berbagai sumber. Jika sumber air yang vital untuk kepentingan umum, padang rumput (termasuk hutan alam dan sebagainya), dan api (listrik) tidak dimiliki lagi oleh negara maka akses rakyat miskin akan terganggu. Frekuensi televisi yang terbatas dewasa ini diberikan kepada perorangan, akibatnya kebudayaan umum didrive oleh aspirasi perorangan. Negara menjadi tidak berdaya menjalankan kebijakan kebudayaan. Pemilikan negara dapat berupa pemilikan saham mayoritas yang tidak perlu dibayar karena sudah dimiliki embodied secara asali, dan pelaksananya dapat diberikan kepada swasta dengan pengawasan pemerintah sesuai kebudayaan umum yang digariskan. Di Indonesia, sekarang sedang disusun undang-undang anti pornografi dan pornoaksi, kemauan negara tersebut belum tentu efektif karena frekuensi televisi sudah diberikan kepada swasta. Bahkan, jika terjadi kesulitan keuangan di perusahaan TV, sangat mungkin frekuensi tersebut akan jatuh kepada asing melalui pemilikan saham. Hal tersebut mengakibatkan sulitnya melaksanakan kebijakan kebudayaan. Jika frekuensi minimal 51 persen tetap dimiliki negara dan maksimal 49 persen, serta pengelolaan boleh dimiliki swasta, maka strategi kebudayaan akan lebih efektif. Pemerintah tidak perlu meminta dividen dari saham yang dimilikinya, pemerintah hanya berkepentingan dengan arah kebudayaan.
Dengan pemilikan swasta murni atau investor pengelolaan barang publik diselesaikan melalui mekanisme pasar. Akibatnya fasilitas hanya akan dinikmati oleh orang atau wilayah yang kebetulan mendapatkan bagian dalam distribusi peredaran uang. Supaya investor menjadi layak, harga-harga harus meningkat untuk menutup investasi dan untuk memberikan laba guna perkembangan lebih lanjut. Namun, sebagaimana pengalaman negara maju seperti Amerika dan Jepang, ketika barang publik seperti air, listrik, telepon, dan jaringan internet hanya dimonopoli oleh BUMN, bisa jadi harga yang harus dibayar rakyat justru tinggi. Diijinkannya swasta untuk ikut menggunakan jaringan telepon, listrik, dan internet ternyata membuat harga menjadi lebih murah. Pada prinsipnya BUMN sebaiknya tidak merupakan satu-satunya atau memonopoli jaringan untuk berbagai barang publik atau semi publik, tetapi juga swasta hendaknya tidak diberi hak sepenuhnya atau menjadi monopoli.
Di samping berupa benda phisik, barang publik juga mencakup kebutuhan non phisik seperti kebutuhan akan kedaulatan dan hukum, pendidikan, pertahanan dan keamanan (jihad), dan pemerintahan. Yang membedakan masyarakat islam dari yang lainnya adalah pengakuan terhadap kebutuhan religius secara publik. Salah satu contoh adalah lingkungan yang aman dan nyaman untuk pendidikan moral religius anak-anak, maka pemberantasan pornografi dan membersihkan area publik dari mengekspos dosa yang berlawanan dengan religiusitas menjadi tugas negara. Pornografi, prostitusi, lotere, alkohol yang pengaturannya menjadi bagian pendapatan negara (seharusnya) tidak dikenal dalam negara Islam.
Pengadaan barang publik ini dibiayai dari zakat dan dapat dibiayai dengan pungutan tambahan (pajak). Dalam bab ini akan dibahas bagaimana pembiayaan negara dalam praktek negara modern dewasa ini dan pembiayaan negara di dalam negara yang Islami. Perbedaan utama antara pembiayaan publik dari negara modern dan negara islam dapat disederhanakan antara kewajiban pajak dan zakat. Pajak merupakan kewajiban kepada negara yang bersifat formal-sekular, sedangkan zakat adalah kewajiban kepada negara yang bersifat religius, yaitu mengandung unsur keikhlasan dan kesucian.
JENIS SUMBER PEMBIAYAAN NEGARA

Untuk memenuhi kebutuhan pengeluarannya, negara dapat melakukan beberapa cara, yaitu, meminta barang dan jasa secara langsung, mencetak uang, meminjam uang, dan memungut pajak.
a. Meminta secara langsung barang dan jasa, seperti meminta perusahaan untuk membantu tentara dengan kendaraan, meminta bantuan makanan untuk para tentara kepada penduduk ketika perang, upeti untuk raja, dan sebagainya.
b. Mencetak uang dan atau meminjam. Bank Sentral bertugas melaksanakan tugas negara untuk supply uang dan diberi hak mencetak uang sesuai dengan kebutuhan dan kapasitas ekonomi. Bank sentral merupakan bank dari bank dan merupakan terminal akhir pemberi pinjaman. Di samping mencetak uang, Bank Sentral juga dapat mengendalikan jumlah uang beredar dengan melaksanakan jual beli surat berharga. Misalnya, jika pemerintah ingin meminjam uang dari rakyat pemerintah akan menjual obligasi. Bank sentral bisa membeli atau menjual surat berharga yang dikeluarkan oleh pemerintah itu dengan tujuan meningkatkan atau menurunkan jumlah uang beredar. Kegiatan Bank Sentral membeli surat berharga atau mencetak uang fungsinya sama saja, yaitu, menambah jumlah uang beredar. Jika misalnya pemerintah ingin meminjan uang dari masyarakat, suku bunga atau biaya modal dalam bank Islam akan terdorong naik, bank sentral akan menganalisis apakah membiarkan sulu bunga meningkat, atau membeli surat utang pemerintah tersebut, dengan konsekuensi uang keluar dan akan terjadi kenaikan harga. Dengan demikian Bank Sentral memilih dua opsi apakah mengendalikan suku bunga, atau harga-harga.
Di samping menjaga supply uang, tugas Bank Sentral diperluas dengan tujuan menjaga kelangsungan kesempatan kerja, meningkatkan produktivitas, meningkatkan keadilan ekonomi, dan menstabilkan harga-harga. Untuk melaksanakan tugasnya ini Bank Sentral melaksanakan fungsinya terutama dengan menjaga supply uang dan suku bunga. Kekuasaan mencetak uang berasal dari kekuasaan feodal. Semula raja atau pemimpin negara dengan kekuasaan politik dapat mengeluarkan uang yang dapat ditukar dengan komoditi apapun yang diproduk dengan keringat oleh rakyat.
Mata uang emas menyebabkan pemimpin politik tidak lagi memiliki kekuasaan sangat istimewa. Kekuasaan mencetak uang kertas sebenarnya bersifat feodal, yaitu menggambarkan bahwa keuntungan ekonomi merupakan akibat dari kekuasaan politik. Penghapusan standar emas terjadi awal abad 20 ketika negara-negara muslim akan merdeka, dan ternyata penggunaan kertas sebagai akibat dari kekuasaan politik, menyebabkan negara adi daya dapat menikmati semua sumber alam di berbagai negara muslim dan negara ketiga lainnya.
Dengan kembali menggunakan emas sebagai alat tukar, karena pertambahan jumlah emas tidak sepesat pertambahan barang dan jasa, maka para pekerja dengan upah yang sama dapat menukarkannya dengan barang dan jasa semakin banyak. Dengan upah berstandar emas, nilainya akan selalu meningkat sejalan dengan penurunan umum harga-harga barang relatif terhadap emas. Dengan demikian, kesejahteraan lapisan terbawah otomatis terangkat bersama dan setara dengan pertumbuhan ekonomi. Tidak ada kekhawatiran atau paradog antara pertumbuhan produksi dan pemerataan, mana yang lebih dahulu dipentingkan. Kembali ke penggunaan emas merupakan berkah kepada buruh dan orang miskin, demikian juga negara miskin yang kurang diuntungkan selama satu abad terkahir. Inflasi yang kontinue dengan penggunaan uang kertas tidak lain adalah pajak tersembunyi bagi buruh dan orang miskin. Pada waktu negara mencetak uang lebih besar daripada pertumbuhan barang dan jasa, harga-harga cenderung meningkat, efeknya sama asja dengan pungutan pajak. Pajak pajak ini dipungut dari kaum pekerja karena kenaikan harga umumnya lebih diderita oleh penerima penghasilan tetap. Sebaliknya, mata uang emas atau standar emas, dengan peningkatan barang dan jasa mata uang menjadi makin langka dan harga harga menjadi cenderung turun, sistem keuangan tersebut akan mendorong redisribusi yang menguntungkan buruh.
Upah yang umumnya tidak mudah turun makin lama menjadi semakin berharga karena kelangkaan emas dibanding barang dan jasa yang diproduksi dan ditransaksikan. Jika kelangkaan ini besar memang akan menjadi masalah tersendiri. Emas atau standar emas di mana masyarakat pemegang uang sewaktu-waktu dapat menukar uangnya kepada emas di negara muslim, akan menyebabkan berkurangnya emas tersebut jika terjadi defisit perdagangan atau laba yang dibawa kembali (repatriasi) oleh perusahaan asing. Dengan demikian, penentuan pembayaran dengan emas tidak bisa sefihak, singkatnya, penggunaan emas haruslah serentak di negara-negara partner.
Uang kertas menjadi laku karena muatan politik, di mana pencetak uang diberi mandat oleh rakyat. Uang kertas mengandung ketidak adilan karena uang tersebut diproduksi dengan tanpa biaya, dan dapat ditukar dengan produk apapun yang diusahakan oleh masyarakat dengan susah payah. Dalam perdagangan antarnegara mata uang keras khususnya dolar yang diterima di seluruh dunia mendapat berkah politik tersebut. Dolar dapat ditukar dengan minyak, kayu, dan hasil tambang lainnya yang berusia ribuan tahun. Memang dolar tersebut dapat ditukarkan kembali kepada barang dan jasa negara asalnya, tetapi, barang dan jasa tersebut sering berlebih dan belum tentu benar-benar dibutuhkan oleh negara sedang berkembang. Sebagai salah satu contoh saja produk hand phone, dengan model dan fungsi yang selalu berubah lebih lengkap, misalnya dapat untuk mengakses internet, sering dibeli oleh masyarakat negara berkembang tanpa pernah menggunakan sekalipun untuk akses internet. Kelebihan fungsi ini sering terjadi dan produk-produk baru dari negara yang mengeluarkan dolar terus tumbuh secara berlebihan. Akhirnya, konsumsi dunia yang diperoleh dengan menguras dan menukar hasil alam di negara muslim dan negara ketiga lainnya sangat berlebihan.

Kembali kepada cara pemerintah memperoleh dana, pemerintah selain mencetak uang juga dapat melakukan pinjaman. Pemerintah melakukan hutang kepada rakyat dengan jalan menjual obligasi, atau pinjam ke luar negeri. Supaya obligasi tersebut laku, maka pemerintah harus memberi return (suku bunga atau bagi hasil) yang menarik. Akibatnya, suku bunga akan cenderung meningkat, masyarakat akan mengurangi tabungannya di Bank untuk diserahkan kepada pemerintah dan pemerintah akan membelanjakan. Belanja pemerintah ini akan direspon oleh pengusaha. Jika pengusaha merespons dengan meningkatkan produksi maka jumlah barang di masyarakat meningkat sebanding dengan meningkatnya jumlah uang beredar. Akan tetapi, jika pengusaha tidak meningkatkan produksi, maka akan terjadi kenaikan harga-harga karena permintaan yang menguat tersebut tidak disertai penambahan produksi. Bank Sentral sekarang akan menilai apakah inflasi ini dikehendaki atau tidak, jika tidak dikehendaki Bank Sentral akan membiarkan kenaikan suku bunga, tetapi jika inflasi masih dikehendaki maka Bank Sentral akan menahan suku bunga. Jika pemerintah meminjam ke negara lain, pinjaman ini akan meningkatkan supply uang di dalam negeri, akan tetapi, uang tambahan itu dapat dibelanjakan untuk memperoleh barang dan jasa dari luar negeri. Karena dapat ditukarkan dengan barang luar negeri, efek inflasi dari pinjaman luar negeri lebih rendah daripada pencetakan uang atau pinjaman di dalam negeri.
Umunmya barang dan jasa yang ingin diperoleh dari luar negeri adalah barang dan jasa yang bertujuan menyerap produksi luar negeri. Dengan demikian pinjaman luar negeri tidak lain adalah upaya untuk menyerap kelebihan barang dan jasa di luar negeri. Ini bererati kita ( negara sedang berkembang) berperan menggerakkan ekonomi negara pemberi pinjaman. Pinjaman ini akan dibayar oleh generasi mendatang. Pinjaman luar negeri bermanfaat jika benar-benar meningkatkan kapasitas produksi negara penghutang, tetapi jika pinjaman itu dipicu oleh sikap konsumtif, maka konsumsi itu akan dibayar generasi mendatang. Dengan demikian, harus dilihat apakah pinjaman luar negeri disebabkan oleh konsumerisme berlebihan di dalam negeri, atau ada hubungannya dengan investasi produktif.


c. Pungutan Dari Masyarakat

Penerimaan pemerintah yang lebih penting adalah memungut aneka pajak untuk membiayai aneka keperluannya. Jenis dan tarif dari aneka pajak ini di negara Barat umumnya lebih besar dari ketentuan zakat di dalam Islam. Pajak atau zakat merupakan penerimaan negara yang utama. Pendapatan pemerintah tersebut tidak dipungut sekaligus kepada warganya, melainkan dikenakan berulang kali dari suatu aliran pendapatan. Dengan demikian, dari sejumlah uang seseorang dipungut pajak berkali-kali tergantung dari aktivitasnya. Di negara modern, titik-titik pemungutan pajak tersebut dimulai dari pajak atas pengeluaran gaji (payroll tax) dipungut di perusahaan untuk keperluan pembayaran pensiun, cacat, sakit, dan jika terjadi PHK dari tenaga kerja. Kemudian, jika gaji masih memenuhi batas kena pajak, akan dipungut pajak penghasilan. Penghasilan bersih setelah kena pajak akan digunakan untuk konsumsi dan sebagian ditabung. Yang dikonsumsi dibelanjakan untuk berbagai barang akan terkena pajak pertambahan nilai atau dikenai cukai. Yang ditabung akan masuk di pasar modal dan hasilnya dikenai pajak penghasilan. Saat tabungan digunakan orang untuk investasi di sektor riel, akan dikenai pajak pembelian barang modal (termasuk pajak/perijinan investasi). Selanjutnya perusahaan yang beroperasi menghasilkan nilai tambah atau laba juga merupakan objek pajak penghasilan badan (business tax). Perusahan tersebut membeli input dan membayar tenaga kerja, input bahan dikenai pajak penjualan/pembelian dan tenaga kerja dikenai payroll tax, kembali berputar sebagaimana yang pertama.
Demikian seterusnya berputar dan pada berbagai titik dalam perputaran ekonomi pajak dikenakan. Itulah sebabnya mengapa pemerintah dapat memegang pendapatan nasional yang relatif besar. Jenis-jenis pungutan negara dapat sikelompokkan menjadi pajak penghasilan perorangan, pajak penghasilan perusahaan, pajak penjualan dan cukai, pajak atas harta (bumi bangunan), pungutan penggunaan jasa pemerintah, dan pendapatan dari regulasi dan monopoli.

Prinsip Pemungutan Pajak

Peran pemerintah dapat dibedakan menjadi tiga fungsi berikut, yaitu, fungsi alokasi, fungsi stabilitasi, dan fungsi distribusi.
Fungsi alokasi, adalah fungsi yang dimainkan oleh pemerintah dalam mengalokasikan sumber-sumber ekonomi untuk memproduksi barang dan jasa guna memenuhi kebutuhan masyarakat. Barang dan jasa dapat dibedakan menjadi dua yaitu barang swasta dan barang publik. Barang swasta umumnya dapat diserahkan penyediaannya kepada swasta melalui mekanisme pasar. Harga-harga dan akhirnya laba menjadi pedoman sektor swasta untuk memproduksi barang apa saja dan berapa jumlahnya. Barang publik hanya mungkin disediakan oleh negara, dan barang publik yang dapat dibatasi penggunaannya dengan rekayasa dapat diserahkan kepada swasta.
Fungsi stabilisasi, adalah fungsi fiskal pemerintah untuk mempertahankan kesempatan kerja, mempertahankan pertumbuhan ekonomi, dan menstabilkan harga-harga jangan sampai terlalu berfluktuasi. Kebijakan makro ekonomi dilaksanakan untuk mempertahankan kestabilan tersebut. Juga kebijakan langsung dalam program welfare state seperti memberi tunjangan orang miskin merupakan cara stabilisasi dengan memperkuat permintaan umum bagi industri.
Fungsi distribusi, adalah fungsi pemerintah untuk memeratakan daya beli dan akhirnya pemerataan barang dan jasa. Jika masyarakat dibiarkan mengikuti mekanisme pasar, maka akan terjadi kecenderungan yang kaya makin kaya dan yang miskin makin miskin. Pemerintah berperan untuk memungut dari si kaya dan memberikan kepada si miskin. Adanya pemerintah itu sendiri dengan kewenangan mencetak uang kertas yang dengan uang itu dapat membeli berbagai produk yang diusahakan dengan susah payah oleh rakyat juga merupakan salah satu ketidak-adilan. Jadi sumber ketidak adilan adalah perbedaan endowment (sumber alam, modal, dan teknologi) dan juga kekuasaan politik.


1. Kapasitas Keuangan Negara

Sebagaimana diuraikan pada bab sebelumnya bahwa negara dapat mengumpulkan dana dari masyarakat dalam persentase yang relatif besar dibanding nilai hasil produksi total masyarakat. Pemerintah Indonesia menguasai daya beli sekitar 20 persen dari Produk Domestik Bruto (PDB), pemerintah negara negara muslim di teluk diperkirakan menguasai porsi lebih besar. Amerika memegang sekitar 30 persen dari pendapatan kotor domestik, negara-negara Eropa yang lebih sosialis yang menganut welfare state memperoleh penerimaan yang lebih tinggi yaitu rata-rata 38 persen. Pemerintah Swedia memiliki penerimaan tertinggi sekitar 50 persen dari nilai produksi masyarakat. Pemerintah Swedia menanggung kebutuhan dasar rakyatnya dengan cakupan service yang lebih luas, sehingga seluruh penduduk dijamin berada di atas garis kebutuhan dasar yang ditentukan.
Beberapa pemerintah negara muslim menguasai bagian yang besar dari produk domestik bersumber dari bagi hasil eksplorasi minyak dan sumber alam yang lain. Pada tahun 2003 penerimaan pemerintah Indonesia, disumbang 4,4 persen pajak penghasilan sektor minyak bumi, 11,9 persen bagi hasil minyak bumi, dan 4,8 persen bagi hasil gas alam. Di samping itu, masih terdapat bagi hasil atau royalti pertambangan umum sebesar 0,4 persen, kehutanan 0,4 persen, dan perikanan 0,1 persen.
Kekuatan finansial yang ada di pemerintah di berbagai negara muslim diperlihatkan oleh tabel 7.1. Pada tahun 2001 rata rata pemerintah negara muslim memegang 28 persen dari nilai produksi domestik dengan variasi atau deviasi rata-rata 9 persen. Pemerintah negara muslim seperti Indonesia, Pakistan, dan Bangladesh terlihat menguasai dayabeli dari penduduknya yang setara sekitar 20 persen, sementara Mesir memiliki kekuatan yang lebih besar sampai 35 persen. Keempat negara merupakan negara muslim yang lebih demokratis. Pemerintah negara-negara kerajaan di Teluk seperti Saudi, Oman, dan Qatar membelanjakan antara 30 sampai 37 persen dari produksi domestik. Sebagaimana sifatnya pengeluaran atau penguasaan pemerintah negeri-negeri kerajaan tersebut bersumber dari tambang-tambang, khusunya minyak.
Pemerintah Indonesia memegang sekitar 21 persen pada tahun 2003 tetapi membelanjakan sekitar seperlimanya untuk membayar hutang baik hutang luar negeri dan domestik. Dalam era global, lalu lintas uang memungkinkan orang asing membeli saham dan surat hutang pemerintah di dalam negeri. Sebagian dari pinjaman domestik dengan suku bunga yang lebih tinggi sebenarnya juga merupakan pinjaman luar negeri melalui perusahaan investasi yang memiliki cabang di Indonesia.
Dari sisi pengeluaran, pengeluaran pemerintah kurang efektif dikarenakan oleh korupsi dan hasrat tersembunyi para pengelola uang negara untuk mendapatkan rente, daripada hasil yang dicapai oleh anggaran tersebut. Besarnya hasrat untuk mendapatkan rente terlihat dari keengganan departemen-departemen yang ada untuk mengkonsentrasikan anggaran ke sektor prioritas, misalnya ditetapkannya anggaran sektor pendidikan dalam undang-undang dasar untuk mendapatkan alokasi 20 persen dari pengeluaran pemerintah.
Di berbagai negara muslim yang menganut demokrasi, pajak merupakan penerimaan pemerintah yang penting. Negara-negara kerajaan Islam kebetulan memiliki tambang-tambang khususnya minyak, dan merupakan sumber keuangan negara yang sangat penting. Pemerintah-pemerintah di negara teluk sangat powerful dalam penguasaan dayabeli dan pembelanjaannya. Sayang, manajemen pengelolaan uang negara di negara muslim termasuk kemampuan pendataan, mekanisme yang ditempuh, dan birokrasinya sangat lemah, sehingga prinsip welfare state yang merupakan ajaran utama Islam yang bertujuan melindungi warga negaranya kurang efektif.

Tabel 7.1. Persentase pengeluaran pemerintah negara-negara muslim dari PDB, tahun 1996 dan tahun 2001

Negara PDB Pada harga berlaku (juta dolar) Pengeluaran Pemerintah (persentase dari PDB)
1996 2001 1996 2001
Afghanistan ... ... ... ...
Albania 3022 4254 27.73 30.48
Algeria 37708 54508 36.28 31.14
Azerbaijan 3177 5717 16.71 15.15
Bahrain 6037 7.433 25.34 29.27
Bangladesh 31142 44.482 16.98 ...
Benin 2208 2.336 ... ...
Brunei 5254 4.026 68.16 ...
Burkina Faso 2351 2.809 19.26 18.65
Cameroon 9455 9.588 ... ...
Chad 1623 1.681 18.16 11.48
Comoros ... 219 ... ...
Côte d'Ivoire 10.846 10.731 24.97 ...
Djibouti ... 574 ... ...
Egypt 67.345 83.032 32.59 35.36
Gabon 5.631 4557 ... ...
Gambia 352 337 ... ...
Guinea ... 2110 ... ...
Guinea-Bissau 343 199 ... ...
Guyana 586 600 48.99 38.54
Indonesia 227.397 139.593 14.76 24.77
Iran 141.852 117.056 22.86 21.18
Iraq ... 31.958 ... ...
Jordan 6.644 8.888 35.39 32.13
Kazakhstan 20.115 22.152 28.19 23.37
Kuwait 31.127 34.078 34.03 16.08
Kyrgyzstan 1.754 1.526 23.15 16.59
Lebanon 12.992 16.594 37.87 ...
Libya 32.438 26.455 ... ...
Malaysia ... 87.976 ... ...
Maldives 303 598 47.41 40.07
Mali 2.582 3.006 24.56 24.65
Mauritania 1.081 982 24.77 ...
Morocco 36.672 33.138 27.74 37.28
Mozambique 2.841 2.723 ... ...
Niger 1778 1744 ... ...
Nigeria 129464 51.272 10.17 ...
Oman 15458 20.182 38.37 37.29
Pakistan 60305 55.276 23.79 21.61
Palestine ... 16.815 ... ...
Qatar 9059 17.741 48.36 31.75
Saudi Arabia 136355 183.257 29.34 31.33
Senegal 4652 4.610 ... 21.69
Sierra Leone 950 749 17.07 ...
Somalia ... ... ... ...
Sudan 8171 12.525 95.40 ...
Suriname 747 764 ... ...
Syria 16449 20.606 22.52 33.75
Tajikistan ... 1.067 ... ...
Togo 1450 1.233 20.35 ...
Tunisia 19522 19.576 32.68 37.65
Turkey 175911 145.573 27.66 45.16
Turkmenistan ... 3.443 ... ...
U.A.E. 44632 69.556 10.35 ...
Uganda 6345 5.857 15.94 20.69
Uzbekistan ... 11.635 ... ...
Yaman 7457 9.607 30.73 32.23
Rata rata 29.15 28.12
NEGARA MAJU:
Eropa

38*
AS 10,019,700 21*
*) data 2003.
Sumber: diolah dari Bank Dunia.

Bagaimanapun, pada saat sekarang, buku ini tidak mungkin menyajikan bagaimana variasi negara-negara muslim tersebut dalam mengumpulkan uang untuk pemerintahnya dan bagaimana penggunaannya. Negara negara ini tentu saja sangat variatif. Untuk praktisnya Indonesia dijadikan contoh, dengan catatan bahwa negara ini merupakan negara muslim dengan pemerintahan yang relatif sekuler yang mewarisi sistem Eropa (Belanda) dan sekarang lebih condong kepada sistem yang diinspirasi oleh pelajaran keuangan negara di Amerika. Bahkan, sejak semula peran pemerintah merupakan tangan panjang penjajah yang bahkan memanfaatkan kekuasaan pemerintah kolonial untuk menindas rakyat melalui perpajakan. Rakyat yang sering dipimpin oleh kyai dan komunitas muslim terus menerus memberikan perlawanan terhadap perpajakan pemerintah kolonial yang dijalankan oleh para bangsawan sendiri (Harahap, ).
Paska kemerdekaan muslim membayar secara ganda kewajiban sekulernya kepada pemerintah, dan membayar kewajiban religiusnya dibayar secara sukarela kepada berbagai organisasi Islam, dan atau dibagikan sendiri. Diduga banyak muslim tidak menjalankan kewajiban kewajiban tersebut dengan baik. Sekulerisme membuat kepribadian yang pecah, yaitu, ada yang memenuhi zakat dengan baik dan tidak memenuhi kewajiban kepada pemerintah, sebagian memenuhi kewajiban kepada pemerintah tetapi tidak memenuhi zakat dengan baik, dan sebagian berusaha menghindar dua-duanya, dan sebagaian yang lain memenuhi keduanya. Integrasi kedua kewajiban diusulkan di bawah departemen keuangan. Pajak pada kenyataannya tidak mencukupi untuk menyantuni SDM negara muslim yang miskin dan terbelakang dan berjumlah besar dengan pertumbuhan yang tinggi, integrasi kewajiban zakat ke departemen pajak, dapat mempercepat penerapan prinsip negara kesejahteraan, karena alokasi zakat yang langsung menunjuk kepada kelompok-kelompok SDM.

2. Berbagai jenis pajak

Berdasar berbagai titik kemungkinan di atas, jenis pajak dibedakan sebagai berikut.
a. Pajak atas produk, misalnya, perusahaan terkena pajak pertambahan nilai, rumah tangga terkena pajak pengeluaran. Pajak rokok (cukai), telepon, dan sebagainya.
b. Pajak atas faktor produksi, yang dikenakan kepada perusahaan misalnya pajak atas nilai tambah, pajak gaji majikan (payroll tax), pajak atas laba perusahaan. Pajak faktor yang dikenakan kepada rumah tangga antara lain pajak penghasilan, dan pajak gaji karyawan.

c. Pajak atas pengalihan kekayaan. Di luar produk dan faktor produksi terdapat pajak lain yang tidak dapat masuk dalam kategori itu, misalnya pajak atas warisan dan hibah.

Di samping kategori di atas, pajak-pajak juga dapat dibedakan atas pajak perseorangan versus pajak in rem. Pajak perseorangan adalah pajak yang dibebankan atas kemampuan membayar warga negara, sedangkan in rem didasarkan atas aktifitas seseorang seperti membeli, menjual, atau pemilikan harta kekayaan.
Para perancang pajak (perwakilan rakyat) dengan demikian dapat mengarahkan akan membebani siapa. Berbagai pajak seperti pajak atas penghasilan perseorangan, pajak perusahaan, pajak atas bunga, dividen yang pengenaannya tidak dapat digeser kepada fihak lain, disebut pajak langsung. Sebaliknya, pajak penjualan dan pada taraf tertentu pajak penghasilan perusahaaan dapat dialihkan oleh perusahaan sebagaian atau seluruhnya kepada konsumen. Pajak demikian termasuk kategori pajak tidak langsung, maksudnya secara tidak langsung membebani masyarakat. Pajak penjualan cenderung tidak adil karena tidak dapat membedakan antara konsumen kaya dan miskin.

Jenis-jenis Pungutan

Berbagai pajak yang dipungut oleh pemerintah dapat dikategorikan sebagaimana tabel 7.2. Dalam tabel tersebut diperbandingkan pungutan negara yang umum dilakukan di dalam negara modern dan pungutan negara dalam masyarakat muslim klasik.

Tabel 7.2. Perbandingan pungutan di negara modern dan pungutan negara dalam masyarakat muslim klasik
Negara modern
Jenis pungutan Pengertian Negara muslim klasik
Jenis Pungutan Pengertian
Pajak Penghasilan Perseorangan Pungutan atas penghasilan perseorangan. Zakat atas penghasilan individu
Pungutan negara terhadap kaum muslim dan berimplikasi ibadah/religius, atas penghasilan dari usaha individual.
Pajak Penghasilan Badan Pungutan atas pendapatan perusahaan Zakat atas perubahan modal lembaga bisnis Pungutan atas usaha kaum muslim seperti pertanian, perdagangan, dan industri, serta berimplikasi ibadah.
Pajak penjualan Pungutan atas pembelian/konsumsi suatu jenis barang Usyur Cukai/pungutan atas berbagai barang dagangan sebagai retaliasi atau pembalasan atas pajak negara lain. Pajak penjualan domestik di dalam Islam tidak dikenal.
Pajak kekayaan Pungutan atas tanah, bangunan, dan isi bangunan Zakat harta Pungutan karena seseorang menyimpan harta (emas, perak, rumah, ternak, surat berharga dsb).
Retribusi, pajak daerah, pajak atas layanan pemerintah langsung, regulasi pemerintah Pungutan-pungutan yang umumnya dikaitkan dengan layanan pemerintah, seperti penggunaan fasilitas publik, SIM, KTP, dsb. Kharaj Pungutan atas penggunaan tanah/aset negara, seperti kompensasi pertanian, hak penebangan hutan, dan sebagainya.
Jizyah Pungutan negara atas penduduk non muslim, sebagai penyeimbang kewajiban muslim yang terkait kewajiban religius.
Pajak tambahan Kewajiban tambahan jika kewajiban zakat yang terkait kewajiban religius tersebut ternyata tidak cukup untuk membiayai negara, atau jika terdapat barang dan jasa yang harus diadakan oleh negara di luar ketentuan yang dapat dibiayai oleh zakat dan penerimaan negara di atas.

Apa yang paling membedakan antara pungutan kepada masyarakat yang dilakukan oleh negara modern dari negara Islam adalah menghilangnya nilai regilius. Islam memberikan jalan agar kewajiban kepada negara berupa pajak tetap terkait dengan religiusitasnya.
Menghilangnya nilai religius di negara muslim terjadi bersamaan menghilangnya peran lembaga hisbah, yaitu lembaga yang bertugas mengawasi dan mengarahkan masyarakat memenuhi kewajiban publiknya, seperti tidak berlaku musyrik, berlaku jujur dalam berdagang, menutup aurat di tempat umum, dan juga sebagainya. Adanya lembaga ini memberi suasana religius terhadap semua penuaian kewajiban publik. Perkembangan politik di negara muslim sejak akhir abad 16 dengan masuknya pengaruh bentuk pemerintahan Barat memiliki peran yang besar dalam mengikis religiusitas dalam kewajiban publik. Barat sendiri berhasil membangun moralitas yang independen yaitu dengan menunjukkan bukti bahwa pembayaran yang besar kepada negara dikembalikan kepada rakyat dalam berbagai bentuk tunjangan, santunan, serta berbagai layanan, bukti langsung ini memberi penjelasan logis kepada masyarakat dan mendorong masyarakat memenuhi kewajiban publiknya.
Dunia dewasa ini menggambarkan kebimbangan. Beberapa masyarakat memenuhi kewajiban publik dengan baik sebagaimana masyarakat Barat, karena adanya bukti langsung bahwa pemerintah mengembalikan kepada si pembayar layanan sekarang, atau berbagai bentuk tunjangan di masa mendatang (masa tua/cacat). Masyarakat lain memenuhi kewajiban publik sebagai kewajiban religius dengan iklas, tetapi karena kepemimpinan umat tidak terwujud, tidak terbukti dana tersebut mencapai sasaran. Tanpa kemampuan mengelola, mengadministrasikan, serta kemampuan melaporkan, maka dana publik yang suci/religius tersebut dapat diselewengkan. Apa yang diperlukan di negara muslim adalah perpaduan antara mempertahankan religiusitas dan kemampuan administrasi, GCG (Good Corporate Governence) dan pengelolaan modern. Kesadaran negara muslim yang lebih genuin khususnya di Timur Tengah harus tumbuh lebih dahulu untuk menjadi prototype. Negara muslim di Afrika dan Asia akan menyusul kemudian jika suda terjadi perpaduan antara kewajiban religius yang suci dan prinsip Good Corporate Governance, yaitu kemampuan administrasi modern yang mampu membuktikan bahwa dana publik yang ada digunakan secara jujur untuk membiayai kebutuhan rakyat yang esensial.
Kesan pemerintah negara muslim menghamburkan uang tanpa batas untuk membiayai para pangeran yang jumlahnya banyak, memberi citra kurang menguntungkan untuk membentuk negara muslim yang modern. Pencitraan media atas kehidupan sultan, misalnya memiliki rumah dengan ribuan kamar, pesta-pesta dan sebagainya mencitrakan secara tidak langsung pengelolaan dana publik yang buruk. Para pejabat publik di negara muslim inti (negara muslim yang sudah menyatakan keislamannya dalam konstitusi) pertama tama harus membatasi kewenangan pribadinya berdasar undang-undang dalam penggunaan dana publik. Kehidupan yang lebih sederhana harus dicitrakan sebagaimana para khalifah utama, terutama yang diekspos media massa. Kehormatan dan keangungan pejabat publik dan kepala negara modern tidak berbeda dengan generasi islam pertama, yaitu terletak pada kemampuannya mensejahterakan rakyat dan bukan keagungan semu dalam mengkonsumsi barang-barang. Pada saat yang sama kemampuan admnistrasi keuangan publik dan kualitas seluruh birokrasi harus ditingkatkan. Dana-dana untuk rakyat yang dipungut dari zakat atau pajak harus dikelola transparan, bebas dari korupsi dan penyelewengan, bebas dari intervensi pribadi dan keluarga.
Mengamati pengelolaan dana publik di negara-negara muslim, menggambarkan gap yang besar antara ajaran Islam yang tinggi dan kemampuan aplikasi dari kaum muslimin. Dengan penduduk yang besar, serta kegiatan industri yang beragam, maka aplikasi ajaran Islam dengan kemampuan birokrasi yang tercermin dalam penggunaan administrasi yang cepat, akurat, terstandarisasi, jujur, dan modern (misalnya berbasis IT) sangat diperlukan.

II. Distribusi Beban Negara

Salah satu aspek penting dari masalah pembiayaan negara adalah apakah pajak-pajak yang dipungut untuk membiayai negara didistribusikan secara fair. Para ahli mencurahkan waktu untuk mempelajari cara-cara pemungutan supaya pajak didistribusikan secara adil. Islam juga mengajarkan sistem pemungutan zakat untuk membiayai barang publik yang ditujukan untuk mendekati distribusi yang adil. Islam tidak menggunakan sistem pungutan masyarakat yang regresif sebagaimana dituduhkan oleh para penyerang, di mana kelompok miskin dibebani dengn beban penyelenggaraan negara yang lebih berat.
Ilmu pengetahuan menyimpulkan bahwa negara sebaiknya dibiayai oleh si kaya dengan beban dalam prosentase yang lebih besar daripada si miskin. Prinsip ini disebut prinsip progressivitas. Misalnya si miskin memiliki pengahasilan 100 dan si kaya memiliki penghasilan 1000, jika keduanya dipungut secara proporsional 10 persen maka si miskin akan membayar 10 dan si kaya akan membayar 100. Dalam hal ini si kaya sudah mendapat beban lebih besar dibanding si miskin (membayar pajak 100 dibanding 10). Akan tetapi, yang dimaksud sistem pajak yang progressive jika si kaya misalnya membayar 20 persen dari pendapatannya atau sebesar 200 rupiah.
Jika negara memungut si miskin dalam prosentase pendapatannya lebih besar dari si kaya (misalnya si miskin membayar 20 persen dari pendapatannya, yaitu sebesar 20, dibanding si kaya yang membayar 10 persen atau sebesar 100) sistem pajak tersebut disebut regressive. Dalam sistem itu negara menjadi beban orang miskin. Pajak penjualan merupakan pajak yang regressive karena orang miskin dan orang kaya yang membeli suatu barang dipungut besaran nominal yang sama. Sebagai contoh orang yang lebih kaya (yang memiliki pendapatan 1000) membeli TV seharga 100 harus membayar pajak penjualan sebesar 10 rupiah, demikian juga orang miskin (yang memiliki pendapatan 100) membayar pajak 10 rupiah. Pajak penjualan 10 bagi si kaya nilainya adalah 1 persen dari pendapatannya, sebaliknya bagi si miskin nilainya sama dengan 10 persen dari pendapatannya.
Islam dituduh sebagai ajaran regresive karena kesalah-fahaman baik internal maupun eksternal. Muhammadiyah, misalnya, dalam putusan tarjihnya menetapkan zakat petani 5 atau 10 persen, sementara berbeda pendapat wajib atau tidak wajibnya zakat bagi para profesional. Bagi yang mewajibkan hanya menentukan tarif setengah dari keajiban petani yaitu 2,5 persen dari aliran penghasilan. Kaum profesional yang hidup lebih enak di kota-kota besar hanya difatwakan berzakat setengah kewajiban petani yang miskin di pedesaan. Fatwa ini menunjukkan lemahnya penanganan masalah sosial di negara muslim. Masjid-masjid membentang ratusan ribu jumlahnya, untuk masalah sholat mendapatkan perhatian yang besar, tetapi untuk masalah zakat atau masalah sosial tidak memperoleh perhatian yang sepadan. Fatwa mengenai kaum profesi tersebut bertentangan dengan semangat umum ajaran islam yang mengajarkan ambilah dari si kaya dan berikan kepada si miskin. Tidak mungkin islam mengajarkan beban yang lebih berat kepada kelompok miskin dan lebih ringan daripada kelompok kaya. Hal ini selanjutnya akan dibahas dalam beberapa paragraf di belakang.
Menjadi perdebatan, dasar pajak apakah yang menjamin keadilan. Apakah pajak atas dasar pendapatan lebih adil daripada pajak atas dasar konsumsi (pembelian), dan pajak atas dasar kekayaan. Apakah pajak dikenakan atas dasar kemampuan membayar ataukah pajak ditekankan atas seberapa besar orang mendapat layanan dari negara. Juga apakah pajak atas perseorangan atau atas dasar in rem, yaitu, pajak atas kegiatan tertentu seperti membuka usaha, melakukan transaksi, memohon ijin mengemudi dsb.
Semua orang setuju bahwa pajak atau pembiayaan negara harus dipungut secara adil. Perbedaan pendapat terjadi bagaimana mendekati prinsip pajak yang menjamin keadilan tersebut ? Satu pendapat mengatakan bahwa pajak disebut adil jika kontribusi para pembayar pajak sesuai dengan manfaat yang mereka terima dari negara. Jadi keadilan dari sisi ini tergantung dari apa yang dilakukan oleh pemerintah. Apa yang dilakukan oleh pemerintah adalah apa yang dibiayai oleh pemerintah. Dengan demikian hal ini terlihat dari sisi pengeluaran pemerintah. Misalnya jika si A dipungut lebih besar, apakah pemerintah mengeluarkan anggaran yang dinikmati oleh si A (terlepas dari sejauh mana efisiensi dan efektifitas anggaran pemerintah dilaksanakan).

Prinsip manfaat

Pemungutan pajak pada prisipnya didasarkan pada manfaat adanya jasa pemeritah. Adanya pemerintah menyebabkan kehidupan yang teratur dan tidak anarkis. Dalam kondisi demikian dimungkinkan adanya bisnis. Prinsip manfaat dalam pemungutan pajak adalah prinsip pembebanan pajak di mana kelompok yang mendapat manfaat lebih besar membayar lebih besar juga. Sebagai contoh layanan pemerintah dengan membuat jalan raya, maka pemilik mobil dan motor mendapat manfaat lebih besar daripada pejalan kaki. Prinsip ini mengajarkan agar pemilik mobil dan motor dibebani pajak lebih besar. Semakin tinggi aktifitas seseorang mendapat manfaat dari negara lebih besar, dengan sedikit perkecualian bahwa orang kaya memperoleh pelayanan atau manfaat dari negara lebih besar. Namun, jasa pemerintah tidak dapat atau mudah diukur. Juga, seringkali yang memperoleh manfaat dari layanan pemerintah adalah kelompok miskin atau sulit dibedakan antara yang miskin dan yang kaya. Dalam kasus ini prinsip manfaat cenderung tidak adil.

Prinsip manfaat cenderung pada makna pemerintah sebagai penjual jasa publik yang harus dibayar secara ekonomi. Kelemahannya adalah kurang memperhatikan transfer kekayaan dari si kaya kepada si miskin. Dalam kaitan ini, karena sektor bisnis banyak menolong negara seperti memberikan pajak dan menyediakan lapangan kerja, maka pengeluaran negera cenderung untuk melindungi dan memfasilitasi pengusaha.

Prinsip Kemampuan Membayar

Pendapat lain untuk mendekati keadilan adalah asas ability to pay atau asas kemampuan membayar. Suatu sistem pajak dikatakan adil jika orang yang memiliki kemampuan lebih tinggi mendapat beban lebih besar. Pendekatan ini lebih cenderung pada sisi penerimaan dan kurang memperhatikan pengeluaran. Dalam praktek kedua prinsip digunakan, keduanya memiliki keunggulan dan kelemahan. Di satu sisi, kemampuan membayar dipandang adil karena orang kaya membayar lebih besar. Kelemahannya adalah dalam hal pengukuran, apakah hanya didasarkan kepada pendapatan dan tidak melihat kebutuhan si wajib pajak, atau harta yang merupakan sisa konsumsinya.
Selanjutnya tarif-tarif pajak didasarkan atas keseragaman atau kesamaan. Orang yang memperoleh kesamaan dalam menerima manfaat dari negara atau memiliki kemampuan membayar yang sama dipungut dengan beban yang sama. Prinsip pengorbanan yang sama menggambarkan kelompok kaya harus lebih besar mengeluarkan pajak supaya pengorbanannya sama atau proporsional dengan kelompok miskin. Orang yang pendapatannya 1 juta mengorbankan 100 ribu lebih berat dari pada orang yang pendapatnnya 10 juta mengorbankan 200 ribu. Teori ini menggarisbawahi atau mengajarkan pentingnya progresivitas di dalam tarif pajak.
Dengan keinginan untuk menyusun sistem pajak yang progresif dan bukan sekedar proporsional, maka menunjukkan bahwa etika atau moral adalah sesuatu yang taken for granted di dalam ilmu pengetahuan. Buku-buku mengenai perpajakan yang membahas baik teori maupun empirik tidak mempersoalkan landasan ilmiah mengapa orang kaya harus menanggung penyelenggaraan negara dengan tarif yang progressif, tetapi bagaimana pelaksanaan prinsip tersebut. Progresivitas tersebut bertujuan mendekati tujuan keadilan dalam membiayai negara. Asas progresifitas juga ditemukan di dalam Islam, misalnya zakat untuk orang yang bekerja lebih enak ditetapkan dalam prosentase yang lebih tinggi. Selanjutnya kita akan melihat dan membandingkan praktek pembiayaan negara dalam negara modern yang dipelopori Barat dan dalam Islam.

Prinsip Islam Dalam Pungutan Publik

Baik prinsip manfaat dan prinsip ability to pay, tidak dapat sepenuhnya menjelaskan konsep Islam dalam distribusi beban keuangan publik. Kewajiban keuangan publik dalam Islam merupakan kewajiban yang melekat. Ia merupakan kewajiban religius. Apakah kewajiban tersebut sesuai dengan prinsip ability to pay dan prinsip progressifitas di mana orang yang memiliki pendapatan lebih- membayar dengan persentase yang lebih tinggi ?
Zakat tidak selamanya paralel dengan ability to pay. Zakat disamping didasarkan kepada prinsip kemampuan membayar juga didasarkan pada tingkat kesulitan atau pengorbanan dalam memperoleh pendapatan. Jika pendekatan manfaat dan ability to pay didasarkan pada sisi kepuasan dalam konsumsi (demand side), maka zakat didasarkan pada ragam input dan tingkat effort atau kontribusi pelaku dalam produksi (supply side).
Tarif zakat pertanian budidaya, misalnya, ditetapkan 5 persen dari hasil kotor bagi yang memenuhi nishab. Perkebunan-kehutanan tanaman keras yang unsur budidayanya lebih rendah ditetapkan 10 persen.
Perdagangan dan industri merupakan sektor ekonomi yang pada umumnya merupakan sektor yang lebih maju dabanding pertanian, sektor ini dikenai zakat 2,5 persen dari total modal. Di sini terjadi kesalah fahaman para pengkritik Islam, seolah melakukan pungutan publik yang regresif, di mana tarif kelompok yang kebih modern (industri) dipungut lebih rendah dari tarif sektor tradisional (pertanian). Zakat pertanian 5 persen dan zakat sektor industri 2,5 persen sebenarnya berbasis dasar perhitungan yang berbeda. Zakat pertanian 5 persen berbasin cash flow (pendapatan) dan zakat 2,5 persen industri berbasais stock yaitu berbasis total modal. Nilai 2,5 persen dari total modal merupakan pungutan yang tinggi jika dibandingkan dengan pendapatan (cash flow). Contoh modal awal 1000 rupiah, setelah diusahakan diperoleh laba 200 rupiah, maka total modal sebelum pembagian dividen adalah 1200. Zakat dikenakan 2,5 persen dari 1200 sebesar 60 rupiah. Nilai 60 rupiah ini cukup tinggi jika dibandingkan dengan basis pendapatan, yaitu 60 rupiah dari 200 rupiah senilai 33 persen. Sementara itu sektor pertanian yang mendapat panen sebesar 200 hanya membayar 5 persen.

Dengan demikian, ditemukan 2 prinsip dalam zakat yaitu:

1. Prinsip progresifitas (di mana si kaya mendapat beban relatif yang dinyatakan dalam persentase lebih besar dari si miskin) atas dasar kesulitan atau keragaman input dalam produksi. Prinsip ini diperluas atau digeneralisir dari ketetapan bahwa petani budi daya dikenai persentase 5 persen dibanding pengusaha perkebunan/kehutanan tanaman keras yang dikenai 10 persen. Bisa jadi pendapatan pertanian yang diusahakan secara besar-besaran seperti yang terdapat di negara maju lebih besar dari pendapatan perkebunan atau kehutanan. Akan tetapi, karena pertanian budi daya memerlukan budi daya dan ragam input yang lebih besar dan mencerminkan resiko yang lebih tinggi, maka dikenai pungutan yang lebih rendah. Prinsip ini dapat diperluas (qiyas) kepada para penerima pendapatan yang lain seperti para dokter, dosen, manajer, pengacara, dan kaum profesional lainnya.
2. Prinsip pungutan atas pendapatan bruto atau pajak yang didasarkan revenu. Prinsip pungutan atas pendapatan bruto diperlukan dalam masyarakat modern karena ragam input dapat diperluas tidak terbatas, para manajer memiliki discretion. Para manajer sering melakukan maksimisasi biaya, karena biaya dapat dinikmati oleh para manajer. Para manajer, misalnya, dapat berbelanja barang kemewahan dan melakukan perjalanan yang berlebihan. Manajer hanya akan melaporkan laba yang rendah yang sekiranya dapat diterima oleh pemilik. Untuk mendapatkan laba yang relatif rendah tersebut, para manajer melakukan maksimisasi biaya. Untuk menghindari adanya biaya yang dapat bersifat fleksibel tersebut yang pada prinsipnya mengandung ketidak pastian dan ketidak adilan, maka hikmah dari zakat adalah yang ditetapkan atas penerimaan bruto. Penetapan penerimaan bruto dalam islam ternyata beragam. Dalam sektor pertanian, perkebunan, kehutanan, pertambangan yang relatif merupakan anugerah alam atau sektor primer digunakan tarif bruto murni, yaitu persentase langsung dari pendapatan kotor. Akan tetapi, dalam industri dan perdagangan yang dikenal dengan sektor sekunder dan tersier digunakan dasar perubahan modal, dan bukan laba.

Kewajiban Pajak dan Zakat
Pajak penghasilan perseorangan (personal income tax) merupakan sumber terpenting di negara modern. Di AS pajak ini mencapai sekitar setengah dari penerimaan negara. Pajak penghasilan di AS juga dipungut di negara bagian dan pemerintah lokal. Besar pajak penghasilan yang dipungut oleh negara bagian sekitar 18 persen dari total penerimaannya, dan di pemerintah lokal diperkirakan 1 sampai 5 persen tergantung tingkat daerahnya (Fisher, 1996). Sistem ini bisa digunakan sebagai cross check karena setiap orang dipungut oleh berbagai tingkatan pemerintahan sehingga jika terjadi perbedaan angka dari seseorang, atau jumlah proporsi pajak daerah dan pusat maka dimungkinkan terjadi kesalahan atau tindak pidana.
Di Indonesia pajak penghasilan dipungut departemen keuangan pusat baru kemudian turun ke daerah sesuai kontribusinya. Sistem ini membuat daerah pasif, tidak terjadi cross check. Menurut Kwik Kian Gie dalam buku putihnya, Pemberantasan Korupsi Untuk Meraih Kemandirian, Kemakmuran, Kesejahteraan, dan Keadilan, menyatakan bahwa pemungutan pajak di Indonesia menyimpang, diperkirakan hanya dipungut kurang dari setengahnya, caranya, kong kali kong dengan petugas pajak. Petugas umumnya bersetuju untuk mengurangi nilai pajak dengan imbalan petugas mendapat bagian. Diperkirakan apa yang dibayarkan kurang dari setengah, atau mungkin hanya seperlima. Jika pajak ditertibkan, demikian juga hutan, dan laut, Kwik memperkirakan hutang luar negeri tidak perlu dilanjutkan.
Peningkatan peran pajak penghasilan dalam membiayai negara dapat diperbaiki dengan 3 cara, yaitu neninjau tarif, memperluas tax base (jumlah wajib pajak), dan perbaikan serta pendisiplinan sistem pemungutan. Tren peran dari pajak penghasilan dari tahun ke tahun meningkat dalam APBN di Indonesia. Pada tahun 2000an peran pajak penghasilan (pph) sekitar 50 persen dari total peneriman dalam negeri. Dekade-dekade sebelumnya penerimaan dalam negeri didominasi oleh pajak penjualan, cukai, dan bagi hasil minyak dan tambang. Pada tahun 1990an peran pajak penjualan dan pajak penghasilan masih seimbang. Sebagaimana diuraiakan sebelumnya, pajak penghasilan (pph) merupakan pajak yang relatif lebih progresif dibanding pajak penjualan.
Tarif pajak penghasilan di negara maju, sebagai contoh di AS di mana pajak dipungut oleh pusat dan daerah, pemerintah pusat senidiri memungut pajak pendapatan perseorangan dengan tarif merentang dari 10 persen hingga 35 persen dari taxable income, yaitu, penghasilan seseorang di atas tingkat pendapatan bebas pajak. Adapun yang dimaksud dengan pendapatan bebas pajak adalah pendapatan setelah dikurangi berbagai bentuk pengurangan dan keringanan. Orang yang masih lajang dan memiliki pendapatan minus pengurangan-pngurangan sampai $ 7000 setahun dikenai 10 persen. Kelompok yang memiliki pendapatan 7001 sampai 28.400 dikenai 15 persen. Kelompok dengan pendapatan 28.401 sampai 68.000 dikenai tarif 25 persen. Kelompok diatasnya dikenai tarif 28 persen, dan diatasny lagi 33 persen. Kelompok tertinggi yaitu yang memiliki pendapatan dari 311.951 ke atas dikenai 35 persen. Bagi orang yang menikah tarif pungutan tersebut juga merentang dari 10 sampai 35 persen, hanya saja karena beban rumah tangga batas-batasnya meningkat. Pajak perorangan menjadi andalan penerimaan pemerintah federal. Di negara bagian (setingkat dengan propinsi di Indonesia) dan pemerintah lokal juga diijinkan memungut pajak penghasilan perseorangan dengan tarif yang rendah. Pemungutan pajak penghasilan di daerah dapat nengikuti atau sedikit menyimpang dari ketentuan negara federal. Dengan demikian, hasilnya dapat dijadikan cross check. Contoh, pemerintah pusat menerima pajak 100 ribu rupiah dari si A, karena pemerintah daerah menetapkan tarif 5 persen maka diperoleh pajak 5 ribu rupiah. Dua petugas pajak yang berbeda akan menjadi cross check kemungkinan penyimpangan. Pemerintah lokal memungut pajak pendapatan dengan tarif yang berbeda-beda, perbedaan ini disesuaikan dengan kondisi ekonomi yang berbeda antar daerah. Tujuan lainnya adalah untuk bersaing menarik investor agar tertarik beroperasi di suatau negara bagian atau pemerintah lokal.
Pajak penghasilan di Indonesia meliputi pajak badan dan pajak individu. Untuk badan dan Badan Usaha Tetap (BUT), tarif pajak penghasilan tersebut berturut turut 10, 15, dan 30 persen masing-masing untuk penghasilan sampai 50, sampai 100, dan di atas 100 juta. Misalnya wajib pajak memiliki penghasilan bruto 200 juta, biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan 80 juta setahun, sehingga penghasilan neto sebesar 120 juta setahun. Contoh untuk PPh badan dengan pendapatan neto setahun 120.000.000, dihitung sebagai berikut:

10% x 50.000.000 = Rp 5.000.000
15% x 50.000.000 = Rp 7.500.000
30% x 20.000.000 = Rp 6.500.000

Jumlah = Rp 18.750.000. Tarif rata-ratanya adalah 15,6 persen dari penghasilan neto, atau 9 persen dari penghasilan bruto. Besar tarif rata-rata ini sangat tergantung dari besar biaya untuk memperoleh, atau mempertahankan penghasilan.
Untuk mencapai penghasilan bruto sendiri dan besar atau cakupan biaya yang diperkenankan seperti gaji, bahan, dan sebagainya sangat tergantung dari struktur biaya seperti bunga, upah, dan bahan yang ditanggung perusahaan. Biaya-biaya tersebut sangat tergantung dari niat baik dan kejujuran para pelaku usaha.
Di dalam Islam pungutan publik atau zakat didasarkan atas perubahan modal (sebelum dibagikan ke pemilik). Jika para manajer melakukan belanja discretion berupa mobil, kantor atau gedung maka hal tersebut akan muncul sebagai perubahan aset dan akhirnya modal.
Di dalam Islam zakat atas badan hanya 2,5 persen tetapi didasarkan atas total modal pada neraca akhir tahun, tarif itu diperkirakan equivalen dengan 15 sampai 30 persen atas penghasilan neto.
Untuk beberapa jenis usaha investasi, penentuan zakat 2,5 persen dari nilai total akhir modal mungkin sulit dilakukan (lihat Qardawi,2004). Misalnya kita membeli rumah seharga 200 juta untuk disewakan. Pemilik memiliki dua keuntungan, yaitu hasil sewa rumah misalnya 5 juta setahun, dan kenaikan nilai rumah. Zakat dapat dilakukan dengan dua laternatif berikut,

a. Menilai tanah tersebut setiap tahun, ditambah 5 juta hasil sewa dan membayar zakatnya 2,5 persen. Misalnya tanah tersebut meningkat nilainya 20 juta pertahun, maka nilai rumah plus sewa pada akhir tahun pertama menjadi 225 juta. Zakat 2,5 persen dari 225 juta adalah 5.750.000. Pada akhir tahun kedua nilai rumah menjadi 240 juta dengan zakat sekitar 6 juta. Hal ini tentu menyulitkan pemilik karena ia hanya menerima penghasilan sewa on cash sebesar 5 juta, sedang kewajiban zakatnya melebihi penghasilan yang diterimanya.
b. Kesulitan tersebut dapat diatasi dengan menggunakan tarif berdasar operasi cash flow atau aliran penghasilan. Tarif dikenakan dengan mengacu kepada sektor pertanian, yaitu membayar 5 atau 10 persen dari penghasilan kotor (dari 5 juta) setiap tahun. Pada waktu rumah dijual, atau diwariskan hendaknya dibayar lagi zakatnya 5 atau 10 persen dari laba yatiu harga sekarang dikurangi harga pembeliannya dulu. Oleh karenanya Qardawi (2004) menyarankan membayar 5 atau 10 persen dari penghasilannya sebagaimana alternatif yang kedua tersebut.

Sistem pajak dan zakat yang tidak terintegrasi di berbagai negara muslim menyebabkan beban sosial yang tinggi yang akhirnya mendorong ketidak jujuran dan ketidak setiaan yang kurang menguntungkan untuk pengembangan karakter bangsa. Seorang pengusaha muslim yang baik dan sekaligus warga negara yang baik menanggung beban publik dua kali lipat. Ini merupakan masalah pelik karena beban keuangan lembaga bisnisya akan menanggung beban sosial yang tinggi yang mungkin mengganggu kelangsungan dan competitivenessnya. Hal ini mendorong perlunya mengintegrasikan antara zakat dan pajak supaya warga negara terdorong bersikap jujur baik kepada agamanya maupun kepada negaranya. Dengan integrasi tersebut diusulkan agar dilakukan revisi terhadap undang-undang zakat dan pajak yang ada. Pemungut zakat yang selama ini diswastakan mulai diintegrasikan kembali setingkat dirjen atau direktur dalam departemen keuangan.

Beban pajak penghasilan dan zakat untuk individu

Untuk pajak individu, tanggungan keluarga menjadi komponen pengurang untuk sampai ke pendapatan neto, disebut dengan penghasilan tidak kena pajak (PTKP). Penghasilan tidak kena pajak (PTKP) maksimal untuk perseorangan diatur dengan memperhatikan kebutuhan diri pribadi si pekerja, tanggungan keluarga (istri/suami) dan maksimum 3 orang tanggungan keluarga sedarah, semenda, atau anak angkat. PTKP si pekerja = 2.880.000; PTKP pasangan = 1.440.000; dan PTKP tanggungan keluarga per orang = 1.440.000. Misalnya status keluarga dengan 3 tanggungan K/3, besarnya PTKP = Rp 8.640.000. Tarif pajak individu merentang dari 5 persen sampai 35 persen antara pendapatan kurang dari 25 juta dan jika lebih dari 200 juta rupiah, dengan pembayaran yang berlapis (lihat contoh di atas).
Contoh pajak individu kelompok menengah di Indonesia diasumsikan dengan penghasilan dari gaji sebesar 2,5 juta sebulan atau 30 juta setahun, dan biaya jabatan 5 persen = 150.000. Pajak terhutang dihitung sebagai berikut.

Penghasilan neto = 30.000.000 – 150.000 = 28.850.000.
PTKP, K/3 = 8.640.000.
Penghasilan kena pajak = 20.210.000

Karena penghasilannya di bawah 25 juta, dikenai tarif 5 persen, PPh terhutang adalah 5% x Rp 20.210.000 = Rp 1.010.500. Tarif rata-ratanya adalah 3,5 persen dari penghsilan neto, dan 3,3 persen dari penghasilan bruto.
Para manajer dan profesional seperti dokter, dan lawyer, bankir, serta para pejabat sering memiliki penghasilan lebih besar dari pertanian dan bahkan keuntungan entitas bisnis di industri kecil dan menengah. Dengan pertimbangan pajak atau pungutan publik harus progressif, dalam Islam ditentukan dari sisi suplai (supply side), kelompok profesional atau managerial dapat difahami bekerja lebih ringan dan memperoleh penghasilan lebih besar. Mengingat zakat petani budidaya 5 persen, dan petani tanaman keras 10 persen, maka para profesional ini pantas membayar zakat yang sama (lihat Qardawi, 2004).
Kelompok profesional menengah seperti guru, dosen, manajer menengah, lawyer menengah, dan sebagainya memiliki kewajiban zakat setara petani 5 persen dari aliran pendapatannya. Kelompok ini di Indonesia, diperkirakan banyak yang memiliki penghasilan kurang dari 2,5 juta sebulan. Dengan kewajiban zakat sebesar 5 persen dari pendapatan kotornya = 5 % x Rp 30.000 = Rp 1.500.000, ternyata sudah lebih tinggi dari kewajiban pajaknya sebesar 3,3 persen dari pendapatan kotornya (Rp 1.010.500). Kelompok menengah dengan penghasilan kurang dari 2,5 juta sebulan atau 30 juta setahun merupakan mayoritas rakyat. Hal tersebut menunjukkan pentingnya pengintegrasian pajak dan zakat.
Jika integrasi pajak dan zakat terjadi, maka dapat ditentukan kembali beban optimal kelompok mayoritas tersebut dengan tujuan mendorongnya berlaku jujur baik kepada negara maupun agama. Peninjuan kembali diharapkan dengan membebaskan kelompok tersebut dari pajak jika si wajib pajak setuju memilih membayar zakat yang lebih tinggi kepada negara. Negara akan memperoleh dana lebih besar, tetapi negara menjadi terikat untuk membelanjakannya kepada asnaf-asnaf yang semuanya cocok dengan prinsip welfare state. Dengan demikian negara akan dipercepat menjalankan program welfare state yang selama ini hanya dijalankan di negara-negara maju, sementara dunia islam tertinggal.
Untuk kelompok yang lebih kaya kewajiban pajak mulai lebih tinggi dari kewajiban zakat. Kelompok ini jika berpartisipasi membayar zakat melalui negara tentu juga perlu direvisi beban pajaknya yang semesteinya menjadi kurang lebih seimbang dengan kelompok yang hanya memilih membayar pajak dan tidak membayar zakat. Pada prinsipnya beban yang adil dalam menanggung kebutuhan publik harus dikalkulasi ulang dengan tujuan mendidik rakyat yang semakin jujur.
Seorang dokter memiliki penghasilan 150 juta setahun. Tarif zakat misalnya 5 persen yang berarti 7,5 juta. Dibandingkan dengan kewajiban pajaknya:

Penghasilan bruto = Rp 150.000.000
Biaya jabatan 5 % = Rp 7.500.000
Penghasilan tidak kena pajak = Rp 8.640.000
Penghasilan kena pajak = Rp 139.860.000



Perhitungan pajaknya:

5 % x Rp 25.000.000 = Rp 1.250.000
10 % x Rp 25.000.000 = Rp 2.500.000
15 % x Rp 50.000.000 = Rp 7.500.000
25 % x Rp 39.860.000 = Rp 9.965.000
Jumlah pajak = Rp 21.215.000

Tarif rata-rata dari penghasilan bruto adalah 14,1 persen. Pada titik penghasilan ini pajak lebih besar dari zakat. Jika pemilik penghasilan membayar kedua kewajiban dengan baik maka pengeluaran publiknya adalah sekitar 28,5 juta dari penghasilan kotor 150 juta.



Gambar 7.1. Perbandingan pengelaran Zakat dam Pajak pada berbagai kelompok pendapatan.

Perbandingan kewajiban zakat dan pajak terlihat bahwa pada pendapatan individu yang relatif rendah, 30 juta setahun, yang merupakan matoritas rakyat, beban zakat lebih tinggi dari pajak. Pada individu dengan penghasilan yang tinggi, 150 juta setahun beban pajak lebih besar dari zakat. Apabila zakat dintegrasikan kedalam pungutan negara, sebagaimana asalnya pada jaman awal Islam, negara akan memperoleh pendapatan yang meningkat. Partisipasi kelompok menengah bawah yang merupakan mayoritas rakyat meningkat. Peningkatan pendapatan negara sebesar AEF dari semula sebesar ABCD menjadi EFBCD. Dana AEF merupakan dana yang wajib diperuntukkan oleh negara untuk mempercepat adanya program welfare state sebagaimana sifatnya zakat sudah ditentukan alokasinya yang kesemuanya sejajar dengan program-program negara kesejahteraan.
Pajak Penjualan
Di samping pajak atas penghasilan, negara memungut uang yang diperoleh masyarakat tersebut pada waktu dibelanjakan. Pajak penjualan dikenal dengan pajak pertambahan nilai (PPN), pajak penjualan barang mewah (PPn BM), serta cukai, yaitu, pajak penjualan atas barang tertentu, dengan tarif tertentu pula seperti cukai rokok, cukai kaset dan sebagainya.
Pajak penjualan dapat dikenakan atas dasar banyaknya barang yang dikonsumsi, misalnya setiap bungkus rokok, setiap meter kain, setiap kilogram barang, atau dapat juga didasarkan atas nilai suatu barang (ad valorem) terutama jika barang tersebut memiliki nilai yang tidak dapat ditangkap dari satuan unit, berat, atau ukurannya.
Pajak penjualan merupakan pajak yang relatif mudah diadministrasikan, dengan jalan menghitung suatu produk yang dijual di tingkat retail. Bandingkan dengan pajak penghasilan yang memerlukan monitoring terhadap aktivitas wajib pajak.
Pajak penjualan merupakan pajak tidak langsung yang dibebankan dengan tarif yang sama kepada pembeli dengan kemampuan ekonomi yang berbeda. Orang kaya dan orang miskin membayar dengan persentase yang sama, misalnya 10 persen dari nilai barang, akibatnya dibanding dengan pendapatan yang dimiliki proporsi yang dibayarkan oleh si miskin lebih besar dari proporsi yang dibayarkan oleh si kaya.
Karena pajak penjualan dipungut dari penjual, maka pajak penjualan langsung berakibat kepada harga jual. Sebagian atau seluruhnya pajak penjualan dapat digeserkan kepada konsumen tergantung dari daya tawar antara konsumen dan produsen. Daya tawar tersebut diukur dengan elastisitas kurva permintaan dan penawaran suatu produk.
Peran pajak penjualan dan cukai di Indonesia sekitar 34 persen dari total pajak yang diterima. Beberapa dekade sebelumnya peran pajak penjualan lebih besar lagi. Namun, seiring dengan perbaikan manajemen perpajakan negara, maka peran pajak penghasilan meningkat lebih besar. Tarif PPN adalah 10 persen atas barang dan jasa kena pajak tertentu, dan 0 persen atas ekspor. Penyerahan barang yang tergolong mewah terkena pajak penjualan atas barang mewah PPnBM dengan tarif yang lebih besar antara 20 sampai 35 persen. Sebagaimana sifatnya pajak penjualan bersifat regresif di mana beban orang miskin lebih besar. Dalam khasanah Islam jual beli di dalam negeri yang ternyata dalam pengetahuan modern bersifat regresif tidak dikenai pungutan. Pungutan semacam pajak penjualan yang disebut usyur dikenakan di pabean terutama bertujuan retaliasi.


PAJAK KEKAYAAN: PAJAK BUMI DAN BANGUNAN
Pajak kekayaan (property tax) di negara barat yang menganut sistem federal merupakan pajak yang dipungut oleh pemerintah daerah dan dipergunakan untuk kebutuhan daerah yang pilar utamanya meliputi pendidikan, kesehatan, kesejahteraan (balita dan manula), serta transportasi. Di Indonesia Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) juga dikembalikan ke daerah, baik pemerintah propinsi maupun kabupaten/kota madya. Besar pembagian tersebut adalah 16,2 peren untuk pemerintah propinsi, 64,8 persen untuk pemerintah kabupaten dan 9 persen untuk upah pungut. Sementara itu, bagian pemerintah pusat sebesar 10 persen didistribusikan ke pemerintah kabupaten/kota madia, yaitu, 65 persen dibagikan secara merata dan 35 persen diberikan sebagai insentif bagi daerah yang melampaui suatu terget yang ditetapkan (Sukanto, 2001).
Objek pajak PBB adalah bumi dan atau bangunan yang meliputi jalan lingkungan suatu kompleks seperti hotel, pabrik dan emplasemennya yang merupakan satu kesatuan; jalan TOL; kolam renang; pagar mewah; tempat olah raga; galangan kapal, dermaga; taman mewah; tempat penampungan/kilang minyak, air dan gas, pipa minyak; fasilitas lain yang memberikan manfaat.
Objek pajak PBB tersebut dikecualikan dari pemungutan pajak jika peruntukkannya adalah sebagai berikut: digunakan semata-mata untuk kepentingan umum di bidang ibadah, sosial, kesehatan, pendidikan, dan kebudayaan nasional, yang tidak dimaksudkan untuk memperoleh keuntungan. Kuburan dan peninggalan purbakala atau sejenis dengan itu, hutan lindung, hutan suaka alam, hutan wisata, taman nasional, tanah penggembalaan yang dikuasai desa, dan tanah negara yang belum dibebani suatu hak; Digunakan oleh perwakilan diplomatik, konsulat berdasarkan asas timbal balik, serta digunakan oleh badan atau perwakilan organisasi internasional yang ditentukan oleh Menteri Keuangan.
Dasar pengenaan pajak PBB adalah nilai jual objek pajak (NJOP). Pembebasaan dikenakan kepada objek pajak di bawah nilai tertentu yang ditentukan oleh kepala kantor wilayah Direktorat Jenderal Pajak atas nama Menteri Keuangan dengan mendengarkan pertimbangan pemerintah daerah setempat. Besar tarif pajak PBB adalah 0,5 persen, dikenakan atas NJOP setelah dikurangi besar tertentu sebagai nilai jual tidak kena pajak.
Contoh:
Nilai jual objek pajak bumi = Rp 100.000.000
Nilai jual objek bangunan = Rp 50.000.000
NJOP = Rp 150.000.000
Nilai jual tidak kena pajak = Rp 10.000.000
Nilai jual objek pajak untuk perhitungan = Rp 140.000.000

Besarnya PBB = 0,5 % x 140,000.000 = Rp 70.000
Di samping PBB pemerintah juga memungut pajak atas jual beli tanah yang dasar pengenaan pajaknya juga didasarkan pada NJOP. Peran PBB dalam perpajakan nasional adalah 2,71 persen dan peran pajak perolehan atas hak tanah dan bangunan diperkirakan sebesar 0,85 persen.
Tanah dalam Islam: HPH untuk Rakyat
Tanah merupakan objek dan sumber pendapatan yang penting dalam masayarakat Islam awal, mengingat masyarakat muslim pada waktu itu merupakan negara agraris. Pada masa Khulafaurrasyidin wilayah Islam sudah sangat luas baik yang ditaklukkan karena militer maupun sukarela. Pemerintah menguasai tanah-tanah yang luas yang penggarapannya diserahkan kepada masyarakat dan kontribusinya digunakan untuk membiayai kebutuhan negara.
Negara muslim modern seperti Indonesia juga memiliki hutan yang luas yang jika dikelola penggarapannya untuk rakyat bisa menjadi penghasilan untuk rakyat dan menjadi pendapatan negara yang penting. Hutan-hutan ini dapat dibagi hasilkan atau diserahkan kepada rakyat dengan kewajiban tetap. Problem utama sistem HPH sekarang yang diserahkan kepada pengusaha besar adalah penanaman kembali yang terabaikan, sehingga hutan menjadi rusak. Dengan dibagi-hasilkan dengan petani kecil, hutan akan dilestarikan karena menjadi sumber penghidupan tetap petani. Jika umur kayu 20 tahun, dan petani dapat hidup layak setelah memanen 1 hektar, maka setiap petani hendaknya mendapat tanah untuk mengerjakan bagi hasil seluas 20 hektar. Dengan hak bagi hasil tersebut petani akan memanen tiap tahun 1 hektar dan juga menanam 1 hektar. Petani Indonesia tentu akan sangat senang dengan kebaikan negara tersebut, negara juga akan memperoleh penerimaan yang sepadan, dan hutan akan lestari.
Pajak Lain.
Di samping sumber-sumber penerimaan negara sebagaimana dikemukakan di atas negara, khususnya pemerintahaaan pusat, memiliki sumber penerimaan pajak lainnya yang meliputi, bea masuk (pajak impor), dan pajak ekspor. Peran pajak impor dalam APBN meliputi sekitar 3,17 persen (data tahun 2005), sedangkan pajak ekspor hanya 0,1 persen.
Di daerah di samping pajak-pajak di atas terdapat pendapatan asli pemerintah daerah yang meliputi a. Pajak Daerah; b. Retribusi Daerah; c. Hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan; dan d. Lain-lain seperti hasil penjualan kekayaan daerah, jasa giro, pendapatan bunga, keuntungan selisih kurs, komisi, potongan pengadaan barang dan jasa, dan sebagainya.
Pajak-pajak daerah yang penting antara lain pajak reklame, pajak pariwisata (hotel dan restoran) yang dapat diatur oleh pemerintah daerah bersama dengan wakil rakyat di daerah dengan syarat tidak boleh menyebabkan adanya ekonomi biaya tinggi, dan tidak boleh menghambat mobilitas penduduk, lalu lintas barang dan jasa antardaerah, dan kegiatan impor /ekspor.
Retribusi adalah pungutan yang dikenakan kepada masyarakat yang menggunakan fasilitas publik yang disediakan pemerintah secara langsung seperti penggunaan fasilitas pasar, masuk taman/hutan wisata negara, pengunjung hiburan dan sebagainya.
Hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan seperti perusahaan air minum dan badan usaha milik pemerntah daerah, seperti radio dan TV daerah, dan sebagainya. Perusahaan-perusahaan ini dikelola secara mandiri, tetapi pada awalnya dan dalam perjalannya diberi modal awal atau subsidi tahunan oleh pemerintah daerah.
Kebutuhan pembelanjaan pemerintah daerah umumnya hanya ditopang oleh PAD yang relatif kecil. Pemerintah daerah masih mengandalkan penerimaan dari pemerintah pusat. Dana pemerintah pusat yang diturunkan ke daerah antara lain berujud:
1. Dana Perimbangan, yang meliputi, a. Dana Bagi Hasil (DBH); b. Dana Alokasi Umum (DAU); c. Dana Alokasi Khusus (DAK).
2. Dana bagi hasil yang diturunkan oleh pemerintah pusat bersumber dari pajak dan sumber alam yang dieksploitir oleh negara. Dana bagi hasil yang bersumber dari pajak antara lain bersumber dari pajak bumi dan bangunan (PBB), pajak perolehan atas tanah dan bangunan (BPHTB), dan pajak penghasilan.
3. Pemerintah daerah juga dapat memperoleh pendapatan dari berbagi regulasi dan monopoli yaitu bisnis-bisnis yang hanya boleh dilakukan oleh atau atas hak khusus pemerintah. Misalnya untuk membatasi penjualan alkohol.


LEBIH JAUH TENTANG PEMBIAYAAN NEGARA DALAM ISLAM
A. Zakat dan Jizyah
Pengertian Zakat
Zakat adalah sebagian tertentu dari harta yang wajib dikeluarkan kepada pemerintah/pengurus kaum muslimin, untuk membiayai kebutuhan bersama terutama yang menyangkut pengembangan SDM. Zakat adalah ibadah wajib yang hampir selalu disebut di dalam Al Qur’an bersama kewajiban sholat. Perintah menegakkan sholat dan zakat secara bersama memberi gambaran perhatian Islam terhadap spiritualitas ibadah, dan amal sosial. Dengan menempatkan hukum zakat sebagai wajib, Islam menghendaki agar kaum muslimin sejak sedini mungkin memperhatikan program welfare. Dengan demikian, zakat merupakan pungutan yang bertujuan khusus (spesific puupuse tax) di mana negara wajib menggunakan, singkatnya, untuk dana kemiskinan.
Zakat pada Periode Mekkah
Ayat-ayat mengenai zakat sudah turun sejak periode Mekah yang bersifat dorongan pribadi, dan pada periode Madinah ketika Nabi SAW memegang kekuasaan, zakat mulai ditentukan sebagai penerimaan negara yang terpenting. Pada periode Mekah zakat disyariatkan sebagai anjuran yang bersandar pada kesadaran pribadi muslimin akan perlunya membentuk sebuah masyarakat atau umat yang berkeadilan dengan jalan membebaskan kemiskinan dan kepaan lainnya. Zakat disyariatkan untuk menjadi perekat umat dan akhirnya perekat negara. Dengan adanya zakat maka masyarakat bawah akan menikmati manfaatnya berjamaah-bermasyarakat muslim. Oleh karena itu membayar zakat dijadikan ukuran persaudaraan dalam islam. Penegakan masyarakat islam dibina dari penegakan sholat bersama penegakan zakat sekaligus atau bersamaan sesuai dengan perintah dalam Al Qur’an.
Tiap-tiap diri bertanggung jawab atas perbuatannya, kecuali orang-orang di sebelah kanan, berada di dalam surga, mereka saling bertanya, tentang (keadaan) orang-orang yang berdosa, ”Apakah sebabnya kamu dimasukkan ke dalam neraka ?” Mereka menjawab: ” Kami dahulu tidak termasuk orang-orang yang mengerjakan shalat, dan kami tidak (pula) memberi makan orang miskin. Q.S. 74:38-44.
Mengingat surat di atas adalah termasuk surat yang awal turun, maka sejak semula pendirian atau penegakkan umat atau masyarakat Islam kecuali ibadah ritual untuk mengingat Allah s.w.t. sekaligus bertujuan menegakkan masyarakat yang berkeadilan dengan program kemiskinannya. Pengorganisasian masyarakat harus dilakukan dengan tertib atau memenuhi urut-urutan tertentu dan salah satu urutan pertama dan utama adalah menegakkan sholat (membuat masjid) dan mengorganisir zakat.
Gerakan islam dewasa ini terlalu ditekankan kepada aspek ritual dan efek utamanya yaitu orang menjadi berakhlak baik, kesopanan, kejujuran pribadi, tidak terjerumus kepada kriminal yang akan mengganggu ketenangan masayarakat, penguasa, dan orang mapan lainnya. Islam tidak mengatasi kemiskinan rakyat dengan hanya menyuruh bersabar seperti itu, tetapi dilakukan solidaritas sosial dan menangani masalah riel dengan menggerakkan zakat. Dalam surat al-Maaun yang juga merupakan surah pada periode Mekah, ditegaskan bahwa melalaikan program kemiskinan adalah salah satu bentuk pengingkaran agama atau kekafiran itu sendiri.
Zakat pada periode Madinah
Pada periode Madinah, pungutan zakat menjadi wajib dan diambil alih oleh pemerintah dengan menugaskan amil atau petugas pemungut. Di Madinah Nabi Muhammad SAW sekaligus memimpin negara, Nabi memutuskan perang dan menugaskan pemungut zakat bagi muslimin dan jizjah bagi non muslim yang semuanya itu untuk membiayai kebutuhan publik. Kebutuhan publik pada negara islam awal sudah makin luas bukan saja masalah kemiskinan, tetapi juga administrasi negara, birokrasi, guru, fasilitas fisik, dan kebutuhan negara yang lain yang tentu saja berisifat sahaja.
Harta pada prinsipnya dapat dikelompokkan menjadi dua jenis, yaitu yang bersifat aliran (flow) dan yang bersifat mengendap (stock). Sebagaimana dibahas sebelumnya, pajak dikenakan pada setidaknya tiga titik, yaitu saat mendapat penghasilan, saat dibelanjakan, dan saat disimpan. Zakat juga dikenakan saat ada aliran penghasilan, contohnya zakat mengenai hasil panen dengan tarif 5 persen untuk pertanian budidaya, dan 10 persen untuk perkebunan/tanaman keras. Para profesional atau para pekerja yang mendapat penghasilan setiap bulan dapat diqiyaskan sebagaimana petani memperoleh panen, keduanya bersifat flow. Para profesional dapat dikenakan zakat 5 atau 10 persen tergantung tingkat kesulitan pekerjaannya.
Kekayaan yang mengendap (stock) yang mencapai jumlah minimal tertentu (nishab) dikenai zakat sebesar 2,5 persen dari nilai total kekayaan yang mengendap. Jenis zakat ini misalnya dikenakan untuk simpanan emas, ternak, deposito, atau uang di atas nishab tertentu.
Semua kewajiban di atas merupakan pungutan negara yang dibebankan atas aliran penghasilan dan stock dari individu muslim. Bagaimana halnya dengan individu non muslim yang tinggal di negara muslim. Warga negara non muslim wajib dilindungi kehormatan, jiwa, dan hartanya dalam negara muslim. Sebagaimana muslim dikenai beban zakat atas kebutuhan publik, warga non muslim dikenai pajak yang disebut jizyah. Pada masa awal, jizyah dikenakan kepada kelompok dengan cara menghitung jumlah laki-laki sehat dewasa, masing-masing dikenakan satu dinar. Besar jizyah setelah administrasi negara membaik ternyata diperlakukan progresif yaitu dengan tarif 4 dinar untuk orang kaya, 2 dinar untuk orang menengah, dan 1 dinar untuk orang miskin. Besar jizyah ditetapkan situasional berdasar keputusan pemerintah dengan melihat kemampuan ekonomi warga.
Dari Nu’man bin Zur’ah: ’Dia bertanya kepda ’Umar bin Khaththab dan berbicara dengannya tentang Nasrani bani Taghlib. Umar menginginkan agar mereka membayar jizyah. Kemudian mereka berpecah belah di negeri itu. Nu’man berkata kepada ’Umar: Wahai Amirul Mukminin bani Taghlib adalah orang Arab, mereka sulit membayar jizyah, karena tidak mempunyai harta. Mereka hanya petani dan peternak, mereka biasa mengalahkan musuh, maka janganlah menolong musuhmu. Maka Umar memutuskan atas mereka yaitu shodaqah mudho’afahí (Zallum (terj), 2002:63).
Bagi penduduk non muslim yang miskin dan memasuki usia pensiun juga diberikan santunan oleh negara dalam memenuhi keadilan dan prinsip negara kesejahteraan. Riwaayat berikut menunjukkan hl itu.
Umar bin Khaththab suatu hari lewat di depan orang yang sudah tua dari ahlu dzimmah yang tengah meminta-minta di gerbang kota. Maka Umar bertanya kepadanya: ’Apa yang memaksamu sehingga engakau melakukan hal ini ? Ia menjawab:’Untuk membayar jizyah, karena usia dan tuntutan hidup’. Lalu Umar berkata: ’(Sungguh kami bertindak tidak adil) karena kami memungut jizyah di waktu muda, kemudian kami biarkan engkau (terlantar) setelah tua renta.’ Setelah itu ’Umar mengajak orang tua itu ke rumahnya dan ia berikan makanan. Lalu ’Umar mengirim orang tua itu ke petugas baitul mal. ’Umar memerintahkan petugas baitul mal agar tidak memungut jizyah dari orang itu, dan agar baitul mal memberikan harta untuknya. (Zallum (terj), 2002:61).
Pola yang dilakukan oleh Umar adalah bentuk sederhana dari negara kesejahteraan. Dalam kehidupan modern jizyah atas non muslim tidak lain adalah kewajibannya kepada kebutuhan negara, dan hak-hak kesejahteraannya juga wajib dipenuhi oleh negara.
Mengapa harus diskriminatif dengan memungut zakat bagi muslim, dan jizyah bagi non muslim, tidakkah hal itu diskriminatif ? Tujuan negara Islam adalah membuat negara di mana penduduknya sejauh mungkin dapat mengkitkan seluruh amalnya sebagai ibadah kepada Allah SWT. Hal ini membawa situasi umum yang religius sangat berbeda dengan hingar bingar negara modern sekular dewasa ini. Bernegara juga bagian dari pengabdian kepada Allah SWT yang dengan demikian orang ikhlas dalam menunaikan kewajibannya. Dengan memungut zakat bagi mayoritas muslim di negara muslim maka tujuan agar masyarakat menjalankan aktifitas duniawinya dengan landasan ibadah tercapai secara maksimal. Kelompok minoritas jika diwajibkan zakat yang terkait ibadah tentulah melanggar hak asasi mereka. Memaksa membayar zakat atas penduduk non muslim sama saja dengan memaksakan agama yang dilarang di dalam Islam. Membebaskan minoritas non muslim tidak membayar kepada negara juga tidak adil karena memberi hak-hak istemewa. Pajak atau jizyah adalah jalan keluar agar penduduk non muslim juga membayar pajak sebagai solidaritas sosial dan sebagai tanda keterikatan kepada negara.
Dalam negara modern zakat bagi individu muslim dan jizyah bagi non muslim, dan pengembaliannya kepada asnaf-asnaf sebagai bentuk negara kesejahteraan perlu diformalkan dalam undang-undang yang lebih terperinci dan ditetapkan sesuai perkembangan ekonomi masayarakat. Dengan demikian kewajiban dan hak seluruh warga negara menjadi jelas, kapan seseorang wajib membayar dan kapan seseorang berhak menerima dari pemerintahnya. Program kemiskinan di berbagai negara muslim, seperti program Bantuan Langsung Tunai di Indonesia yang dananya diperoleh dari pengurangan subsidi BBM justru terkesan temporer, yaitu, bantuan tersebut diberikan selama satu tahun. Undang-undang yang menjamin hal tersebut bersifat program permanen dan menyeluruh perlu ditulis mengingat penduduk yang besar dan perlu mekanisme yang jelas.
Negara-negara muslim modern meletakkan kewajiban zakat di luar negara dan menyusun hubungan sekuler antara negara dan warga negara melalui pajak. Zakat di Indonesia dipungut oleh lembaga-lembaga amil independen. Zakat tersebut bahkan mengalir ke Jakarta dari daerah. Pada waktu penyaluran, amil zakat umumnya tidak memiliki data menyeluruh mengenai penduduk. Zakat yang terkumpul dari berbagai penjuru, akhirnya disalurkan secara individual, yaitu asnaf-asnaf yang kebetulan ditemukan di sekitar lembaga zakat.
Zakat Badan Usaha
Para peternak, pedagang, dan industrialis dikenai zakat 2,5 persen atas nilai stock total. Tarif 2,5 persen atas stock ini tidak lebih rendah dari tarif 5 atau 10 persen atas aliran penghasilan. Misalnya industri mulai bekerja dengan modal 1 milyar rupiah, setelah satu tahun mendapat keuntungan 200 juta, sehingga modal perusahaan menjadi 1,2 milyar. Jika zakat didasarkan atas aliran penghasilan (flow) dengan tarif sebesar 5 persen dikalikan 200 juta = 10 juta. Akan tetapi, jika didasarkan pada stock dengan tarif 2,5 persen dikalikan 1,2 milyar = 30 juta. Di sini nampak bahwa sebenarnya zakat sektor sekunder dan tersier industri dan perdagangan lebih besar dari zakat sektor primer – pertanian.
Zakat merupakan penerimaan terpenting negara, tetapi pemerintah tidak dapat menggunakannya sesuai dengan kepentingannya sendiri. Hasil pungutan zakat merupakan singkatnya, dana kemiskinan yang penerimanya sudah ditentukan, sebagaimana dibahas pada bab sebelumnya mengenai kesejahteraan. Zakat hanya dapat digunakan untuk mengurus 8 kelompok (asnaf) penerima sebagaiman di bahas pada bab sebelumnya. Adopsi zakat oleh pemerintah memberi kepuasan pada masyarakat wajib pajak, karena pada dasarnya mereka para wajib pajak senang jika uangnya benar-benar dapat tersalur kepada kelompok miskin.
B. Tanah dan Sumber Alam di Dalamnya
Banyak di antara negara muslim masih berifat agraris, di mana tanah dan sumber alam yang terkandung di dalamnya menjadi sumber keuangan bagi negara yang penting. Di kota-kota besar di mana nilai tanah menjadi sangat mahal, tanah-tanah negara dapat disewakan untuk kegiatan perkantoran dan perdagangan. Pinggir-pinggir jalan masih dapat disewakan untuk iklan dan merupakan pendapatan pemerintah kota yang penting.
Di daerah yang kurang penduduknya tanah negara digunakan untuk perkebunan dan hutan konservasi, hutan budidaya, dan hutan alam. Di beberapa lokasi yang lain dikandung berbagai bahan tambang, dan mineral, serta yang menonjol di berbagai negara muslim adalah bahan bakar. Laut juga merupakan sumber penerimaan yang bisa dikelola oleh negara, di mana ikan, penyewaan pelabuhan, dan juga tambang-tambang ditemukan.
Negara memperoleh tanah-tanah ini pada prinsipnya dengan dua jalan, ada yang diperoleh dengan jalan damai dan diperoleh dengan perjuangan, seperti pembebasan diri saat berdirinya negara Indonesia, dan ada juga yang diperoleh dengan perang, misalnya penyatuan sekitar jazirah Arab, penyatuan Indonesia pada jaman Majapahit juga dilakukan dengan hal yang sama.
Jika tanah dan harta lain diperoleh dari peperangan disebut Ghonimah, jika pergantian pemerintahan tidak dengan peperangan tetapi mungkin dengan kudeta atau memenangkan Pemilu, penyerahan secara damai negara jajahan dan cara-cara lain maka tanah-tanah negara dan harta benda lainnya disebut Fai. Sejarah tanah-tanah negara di Indonesia, misalnya, dimulai dari berbagai penaklukan yang dilakukan pada pemerintahan Majapahit. Setelah Majapahit runtuh dan digantikan oleh berbagai dinasti Islam, tanah yang luas tersebut justru disatukan di bawah pemerintah kolonial Belanda. Akhirnya, melalui berbagai peperangan dan perjanjian tanah-tanah tersebut kembali kepada pemerintah Indonesia. Batas-batas pemilikan tanah dan laut di Indonesia sekarang merujuk kepada batas-batas yang dikuasai pemerintah kolonial Belanda. Tanah, termasuk di dalamnya tambang, hutan, dan laut yang dibebaskan itu juga dikategorikan sebagai Fai.
Fai secara literal berarti mengembalikan segala sesuatu. Secara hukum berarti seluruh harta yang diperoleh dari musuh (pemerintah sebelumnya), baik berupa tanah-tanah, dan juga barang bergerak yang ada di dalamnya (Sahabuddin Ami, :111). Dalam sistem modern di mana pemerintahan silih berganti, maka seluruh tanah, apa yang terkandung di dalamnya, perusahaan-perusahana dan harta bergerak di atasnya tetap menjadi milik negara dan sah secara hukum dikelola untuk sumber keuangan bagi pemerintah berikutnya.
Pada masa Islam awal tanah-tanah taklukan dibagaikan sebagai tunjangan tentara, tetapi pada waktu daerah Islam meluas dengan masuknya Iraq di tangan khalifah Umar Bin Khatathab, tanah-tanah tersebut tetap dimiliki oleh negara dan hasilnya digunakan untuk membiayai keperluan publik. Tanah-tanah negara tersebut dibudidayakan oleh negara dan sebagian disewakan atau dikerjasamakan dengan rakyat.
Di Indonesia, hutan merupakan aset yang besar dan penting, hutan tersebut selama ini diserahkan kepada perusahaan swasta dengan ketentuan memberi kontribusi kepada negara. Sistem tersebut ternyata sangat rawan, karena sangat mungkin terjadi perselingkuhan antara perusahaan dan pejabat pemerintah. Batas -batas penebangannya sering tidak ditepati, demikian juga pelestariannya dengan penanaman kembali. Audit hutan sangat sulit karena medan berupa hutan, bahkan pada hutan perkebunan di Jawa yang lebih teratur juga terjadi kesulitan pengawasan. Pengelolaan hutan yang melenceng mendorong rakyat lain dan bahkan sering aparat bersenjata ikut menjarah hutan.
Khalifah Islam awal mncontohkan pengelolaan tanah negara dengan sistem sewa maupun bagi hasil. Sistem bagi hasil dengan membagi hutan kepada rakyat dijamin akan terjadi batas yang jelas, dan juga penanaman kembali. Hal ini disebabkan hutan tersebut menjadi penghasilan utama rakyat. Rakyat tentu akan menjaganya sebagaimna tanah-tanah mereka sendiri.
Tambang-tambang yang penting dapat dieksploitasi sendiri oleh negara. atau dapat juga dikerjasamakan dengan prinsip bagi hasil dengan swasta. Minyak dan emas di negara muslim umumnya dikerjasamakan dengan fihak asing. Minyak menjadi pemicu masuknya negara adidaya menancapkan kekuasaan di negara-negara muslim. Para pemimpin di negara muslim yang berbentuk kerajaan-kerajaan kecil umumnya sangat tergantung dengan kerja sama tersebut. Ketergantungan ini hampir menyerupai jaman kolonial lama.
Kharaj adalah tanah negara yang diperoleh dari pemerintah sebelumnya baik karena peperangan maupun suksesi damai (misalnya melalui PEMILU). Kharaj adalah pungutan untuk negara dari hasil tanah negara. Besarnya pungutan negara atas pengelolaan tanah kharaj ditentukan oleh kebijakan Khalifah. Dalam negara modern bagi hasil atau pungutan atas tanah wajib ditulis dengan undang-undang dan dengan mempertimbangkan kemampuan ekonomi penduduk.
Pada prinsipnya syariah Islam adalah hal yang biasa, sebagaimana hukum konvensional mengatur elemen-elemen seperti pajak individual, pajak badan usaha, mengatur mengenai tanah, hutan, laut, tambang, bangunan dan sebagainya. Kelompok-kelompok Islamo-phobia mengkampanyekan term-term islam dengan sebutan yang menyimpang seperti Fai = merampok, jizyah sebagai diskriminasi dan sebagainya. Syariah adalah hal yang niscaya yaitu suatu aturan yang berusaha menjawab permasalahan riel dalam kehidupan. Pada waktu muslim bermasyarakat muncul aspek kebutuhan publik khususnya kelompok miskin yang terpental dari persaingan, untuk itu disyariatkn zakat individu, badan, dan jizyah. Bagaimana mengenai tanah-tanah, hutan, laut, tambang, fasilitas umum, dan gedung-gedung publik yang dibangun pemerintah pra Islam, atau pemerintah apapun yang disuksesi misalnya dikalahkan dalam Pemilu, apakah merupakan sumber penerimaan negara yang sah ? Seluruh kekayaan tersebut disebut fai, yang sama sekali merupakan hal yang alami, legal, dan nalar disahkan sumber penerimaan pemerintah pelanjut. Bayangkan jika islam mengijinkan harta tersebut menjadi hak pemerintah lama, tetapi sama dengan hukum modern manapun islam mengaturnya bahwa kekayaan fai sah secara hukum sebagai sumber pendapatan pemerintah pelanjut.
Negara negara muslim baikyang berbentuk dmokrasi dan kerajaan, di masa modern ini perlu meningkatkan administrasinya dengan menulis undang-undang mengenai perusahaan-perusahaan minyak, tambang, tanah, dan aneka sumber yang dimilikinya. Hal tersebut tidak dapat dikelola tanpa perundangan yang jelas dan terperinci.
Usyur
Usyur dalah bea cukai, pajak yang dikenakan ketika barang-barang dibawa keluar atau masuk suatu wilayah negara. Beberapa hadits menunjukkan dilarangnya usyur atau bea cukai. Pemungutnya diancam tidak akan masuk surga (Zallum: 105). Dalam hal ini, perdagangan barang antar negara diharapkan terjadi dengan sebebas mungkin. Ilmu ekonomi modern mengatakan bahwa jika perdagangan antar negara terjadi dengaan bebas, tanpa pajak, maka kemakmuran semua negara peserta dalam perdagangaan akan meningkat. Peningkatan ini disebabkan oleh spesialisasi. Perdagangan bebas mendorong masuk produk dari negara lain yang lebih efisisien, kemudian negara tuan rumah hendaknya menutup usaha yang tidak efisien, sebaliknya mencurahkan sumber-sumbernya untuk memproduksi barang-barang yang menjadi wilayah efisiensinya.
Namun, terdapat atsar lain, Umar Bin Khottob dan khalifah berikutnya memungut usyur. Usyur atau pajak pabean dikenakan kepada penduduk dari negara non muslim yang tidak memiliki perjanjian damai (darul harb) non free zone area. Para pedagang non muslim yang memiliki perjanjian damai (dzimmy) dikenai setengah dari tarif usyur, dan kepada warganegara sendiri dikenai seperempat dari tarif usyur. Usyur dikenakan jika nilai perdagangan melebihi dari 3 dinar (1 dinar=4,25 gram emas murni), sedangkan pedagang-pedagang kecil dibebaskan. Tarif pabean usyur adalah 10 persen.
Pada masa pemerintahan muslim awal tarif usyur pedagang muslim 2,5 persen dapat saling menggantikan dengan zakat. Jika terbukti pedagang tersebut sudah mengeluarkan zakat untuk barang yang akan diekspor maka ia dibebaskan. Tarif kepada pedangang non muslim ternyata bersifat retaliasi (pembalasan beban pajak), karena pedagang muslim yang masuk ke wilayah lain juga dibebani dengan jumlah yang sama. Semula Nabi SAW melarang pajak pabean ini iriwayatkan oleh Uqbah bin ’Amir bahwa ia mendengar Rasulullah SAW bersabda: ”Tidak akan masuk surga orang yang memungut bea dan cukai”(Zallum: 105). Hikmah dari pelarangan ini adalah supaya terjadi perdagangan yang bebas, supaya kebutuhan barang-barang di dalam negeri terpenuhi dengan harga yang rendah. Juga dapat terjadi spesialisasi dan efisiensi dunia karena produksi utama dilakukan di negara-negara yang efisien serta teknologi akan tersebar cepat untuk mengejar efisiensi tersebut, atau para pengusaha akan berusaha di negara dengan sumber-sumber yang murah dan melimpah.
Mula-mula tarif dikenakan atas status perorangan pedagang, di mana keamanan yang menjadi tugas negara Islam awal kelihatannya diberikan man to man. Namun, terdapat juga laporan bahwa Khalifah ’Umar memungut atas seorang pedagang asing dengan tarif yang berbeda berdasar komiditi. Pada waktu itu komoditi zaitun dipungut 5 persen dan komoditi kain dipungut 10 persen (Sahabuddin: 133). Ini berarti khalifah ’Umar ingin memperbesar suplai zaitun di dalam negeri, dan sebaliknya untuk tekstil yang mungkin sudah mencukupi dipungut lebih tinggi, dengan maksud melindungi pasokan tekstil yang sudah ada di dalam negeri.
Dewasa ini, pungutan pabean didasarkan atas komoditi. Komoditi yang termasuk barang mewah dikenai pungutan yang tinggi (PPnBM), dan kebutuhan lain yang lebih pokok dikenai pungutan yang lebih rendah. Namun, untuk barang kebutuhan pokok seperti beras dan gula, jika impor dibebaskan dari pungutan dapat menurunkan harga di dalam negeri, dan menyebabkan kerugian para petani. Perdagangan antarnegara sekarang umumnya dilakukan dengan pelaku perusahaan-perusahaan yang pemilikannya bercampur, pajak pabean umumnya didasarkan tas jenis komoditi yang ditetapkan sesuai kebijakan nasional masing-masing.
Organisasi perdagangan dunia (world tarde organization = WTO), melakukan pertemuan periodik yang bertujuan mengatur tarif perdagangan. WTO memiliki ideologi pasar, di mana perdagangan bebas dengan tarif nol sangat didambakan. Zone-zone perdagangan bebas kini terbentuk seperti NAFTA (nort America Free Trade Area), AFTA (Asean Free Trade Area) yang secara bertahap membebaskan antar negara tersebut untuk komoditi tertentu. MEE, Masyarakat Ekonomi Eropa, melangkah lebih jauh dengan menetapkan mata uang bersama. Usyur di dalam syariah islam tidak secara teknis terlalu berbeda dengan tujuan-tujuan tersebut. Komoditi dan faktor produksi tertentu perlu sebebas mungkin antarnegara, dan komoditi tertentu masih perlu dilindungi dari persaingan negara lain, kebutuhan pragmatis begini juga pernah terjadi dalam khasanah islam.
Penerimaan Lainnya
Di samping penerimaan negara yang pokok sebagaimana diuraikan di atas, pemerintah negara muslim memiliki sumber lain seperti wakaf (pemberian aset abadi dari rakyat untuk kebutuhan publik yang terbatas maupun tidak terbatas); Kalalah (bagian negara dari warisan); dan Barang temuan, harta karun dan lainnya. Jika kebutuhan publik belum terpenuhi, negara dapat memungut pajak tambahan. Negara juga dapat menerbitkan surat hutang baik kepada rakyat maupun negara lain.
Hutang publik pada prinsipnya akan dibayar oleh pemerintah berikutnya, oleh sebab itu hutang publik hanya sah (halal) jika dijamin diinvestasikan yang hasilnya dapat dinikmati generasi atau pemerintah berikutnya. Hutang publik yang digunakan untuk tujuan mercu suar yang tidak menghasilkan dan bahkan dikorupsi, atau terselip pertimbangan pribadi, misalnya mendapat honor yang besar sehingga cenderung meloloskan proposal hutang, merupakan tindakan berdosa kepada generasi berikut. Hutang publik hanya akan diridhai oleh pemerintah atau generasi berikut, jika jelas peruntukkannya berupa investasi yang menghasilkan penerimaan yang lebih besar dari kewajiban hutangnya.
Negara-negara muslim kini terlilit hutang, hutang-hutang ini dibayar dengan valuta asing yang hanya mungkin diperoleh jika negara muslim menjual sumber alamnya. Masalah hutang ke luar negeri juga tergantung dari komoditi andalan suatu negara. Negara-negara industri yang surplus produksi dan memiliki content teknologi yang tinggi membayar hutang luar negeri sekaligus memanfaatkan kapasitas industrinya yang idle, sangat berbeda dengan negara sedang berkembang atau negara muslim umumnya yang membayar hutang tersebut dengan menguras sumber alam.





Lampiran Bab VIII.

Struktur Belanja Negara
(Indonesia)

Belanja Negara (milyard rupiah) 370,591.8
I. Belanja Pemerintah Pusat 68.5
1 Pengeluaran Rutin 50.9
a. Belanja Pegawai 13.6
b. Belanja Barang 4.2
c. Pembayaran Bunga Utang 22.1
i. Utang Dalam Negeri 14.9
ii. Utang Luar Negeri 7.2
d. Subsidi 6.9
i. Subsidi BBM 3.6
ii. Subsidi non BBM 3.3
e. Pengeluaran Rutin Lainnya 4.2
2 Pengeluaran Pembangunan 17.6
a. Pembiayaan Rupiah 12.5
b. Pembiayaan Proyek 5.1
II. Dana Perimbangan 29.0
1. Dana Bagi Hasil 7.5
2. Dana Alokasi Umum 20.8
3. Dana Alokasi Khusus 0.7
III Dana Otonomi Khusus & Penyeimbang 2.5
Keseimbangan Primer {A-(B-BI1.c)} 12.8
Surplus/Defisit Anggaran (A-B) -9.3

Pembiayaan Anggaran 9.3
I. Pembiayaan Dalam Negeri 6.1
1. Perbankan Dalam Negeri 2.3
2. Non-perbankan Dalam Negeri 3.8
a. Privatisasi BUMN 2.2
b. Penjualan aset program restrukturisasi perbankan 4.9
c. Penerimaan Penerbitan Obligasi, bersih -3.3
i. Penerimaan Penjualan Obligasi 2.1
ii. Pembayaran Cicilan Pokok Hutang/Obligasi DN -1.7
iii. Pembelian Kembali Obligasi -3.7
d. Penjualan Obligasi Pemerintah (neto) 0.0
II. Pembiayaan Luar Negeri (neto) 3.2
1. Penarikan Pinjaman Luar Negeri (bruto) 7.9
a. Pinjaman Program 2.8
b. Pinjaman Proyek 5.1
2. Pembayaran Cicilan Pokok -4.7
Produk Domestik Bruto (miliar Rp) 1,940,001
Pertumbuhan Ekonomi (%) 4
Tingkat Inflasi (%) 9
Nilai Tukar (Rp/US$1) 9,000
Harga Minyak (US$/barrel) 22
Produksi Minyak (MBCD) 1,270.00
Tingkat bunga SBI 3 bulan (rata-rata) 13

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Download Lagu Gratis, MP3 Gratis