Bookmark and Share

Senin, 25 Januari 2010

Keuangan Mikro Islam Upaya Dalam Pengentasan Masalah Sosial

Abdul Mughni
Peneliti dan Dosen
Sekolah Tinggi Ekonomi Islam - Tazkia
Jl. Darmaga raya KM 7, Bogor 16680
www.tazkia.ac.id

1. Latar Belakang
Adalah ketentuan Allah yang menjadikan dan memberikan rizki manusia tidak sama,
karena Dialah yang memberi dan mengatur rizki semua yang ada di alam jagat raya.
Kondisi sosial masyarakat adalah bukti nyata akan hal tersbut, dimana kita melihat
dan menyaksikan perbedaan taraf hidup manusia tidak pernah memandang lawan
jenis, tempat dan situasi. Dimanapun akan kita lihat orang miskin dan kaya, orang
yang berkecukupan dan orang yang sangat membutuhkan.

Lahirnya keuangan mikro sebagi upaya dalam menjembatani permasalahan yang ada
merupakan bukti lain dari perbedaan penghasilan, dan kemampuan yang memang
telah diatur Allah subhanahu wataala, sebagaimana ayat dalam Al Qur'an yang
berbunyi :
أَھُمْ یَقْسِمُونَ رَحْمَةَ رَبِّكَ نَحْنُ قَسَمْنَا بَیْنَھُمْ مَعِیشَتَھُمْ فِي الْحَیَاةِ الدُّنْیَا وَرَفَعْنَا بَعْضَھُمْ فَوْقَ بَعْضٍ دَرَجَاتٍ لِیَتَّخِذَ
( بَعْضُھُمْ بَعْضًا سُخْرِیا وَرَحْمَةُ رَبِّكَ خَیْرٌ مِمَّا یَجْمَعُونَ (الزخرف : 32
Dengan jelas Allah menyatakan adanya perbedaan penghasilan manusia sehingga
kehidupan ini dapat berjalan dan rahmat Allah lebih baik dari harta yang dikumpulkan
(tanpa diikuti dengan rasa syukur)
Perbedaan yang ada tidak menjadikan manusia yang memiliki untuk menjadi
sombong dab takabbur, pada saat yang sama mereka yang kekurangan tidak langsung
menjadi orang minder, putus asa dan harapan tetapi melalui keuangan mikro
kesenjangan tersebut diharapkan dapat dijembatani dan diperkecil.
Tulisan ini berusaha untuk memaparkan peran yang dimiliki oleh Lembaga Keuangan
Mikro Syariah (LKMS) dalam mengentaskan permasalahan sosial secara khusus
masalah kemiskinan.
Berdasarkan sebuah penelitian yang dilakukan diketahui bahwa perkembangan sektor
keuangan mikro mempunyai banyak macam dan modelnya seperti pada tabel dibawah
ini
Tabel 1.
penelitian atas lembaga keuangan mikro pedesaan yang diselenggarakan oleh Bank Pembangunan Asia
(Asian Development Bank) pada tahun 2003
Unit resmi
Setengah
resmi
Jumlah
rekening
Jumlah
peminjam
Lain – lain
6.000 unit 48.000 unit 45 juta
rekening
tabungan
32 juta
peminjam
800.000
kelompok lain
.
Bercermin dari sejarah, maka sektor keuangan mikro resmi di Indonesia memiliki
pondasi didalam sistem keuangan pedesaan yang umurnya sudah mencapai lebih dari
satu abad, yang mencakup berbagai lembaga ditingkat nasional, kabupaten dan desa.
Bank pedesaan yang pertama berdiri pada tahun 1895 dan diawal abad ke 20 sudah
ada 13.000 lembaga didalam masyarakat, yang secara cepat menggantikan perbankan
barter barang (banking in-goods) dengan perbankan uang (banking in-money). Ini
dapat dipandang sebagai faktor yang sangat penting bagi sejumlah besar program dan
layanan keuangan mikro dan pedesaan. Kerangka kerja hukum, pengaturan dan
pengawasannya lebih bervariasi dibanding hampir setiap negara berkembang yang
ada didunia. 1
Ada pandangan bahwa kemiskinan akan lebih banyak ditemui di wilayah perkotaan
seiring meningkatnya urbanisasi dan krisis ekonomi yang terjadi dalam beberapa
tahun terakhir. Padahal sebelumnya kemiskinan diidentikkan dengan fenomena desa
atau daerah terpencil yang minus sumber dayanya. Tapi kemiskinan tetap sebagai
1 Dari http://www.profi.or.id/index.php?option=com_content&task=view&id=10&Itemid=14,
di ambil pada tgl 4 Mei 2008
suatu kondisi sosial yang umumnya invisible dan belum dipahami sepenuhnya oleh
para pengambil keputusan ini pula yang menjadi motif utama pelaksanaan Proyek
Penanggulangan Kemiskinan diPerkotaan (P2KP) yang dalam pelaksanaannya
menggunakan paradigma dan pemahaman baru.
Pada awalnya kemiskinan selalu dikaitkan dengan faktor ekonomis, yang dinyatakan
dalam ukuran tingkat pendapatan (income) atau tingkat konsumsi individu atau
komunitas. Lembaga donor internasional seperti Bank Dunia atau Bank Pembangunan
Asia (ADB), sebagai contoh, pada periode sebelumnya menggunakan tingkat
pendapatan $ 1 per hari sebagai batas proverty line . Sementara di negara-negara
berkembang kemiskinan diukur dengan tingkat pemenuhan kebutuhan dasar, yang
dinyatakan dalam ukuran kebutuhan hidup minimum atau kebutuhan kalori.
Pandangan di atas jelas berimplikasi pada pendekatan yang digunakan untuk
mengentaskan kemiskinan tersebut. Seperti banyak diterapkan di negara-negara
berkembang umumnya upaya pengentasan kemiskinan dilakukan dengan
pembangunan yang bertumpu pada pertumbuhan ekonomi. Para pengambil keputusan
memandang pertumbuhan output nasional dan regional yang dinyatakan dalam
pendapatan perkapita atau GNP dapat mendorong kegiatan ekonomi lainnya
(multiplier effect), yang pada gilirannya menciptakan lebih banyak lapangan kerja dan
peluang berusaha. Bila skenario ini berjalan sesuai asumsi tersebut, kemiskinan secara
tidak langsung dapat dientaskan. 2
2. Definisi Keuangan Mikro
Menurut definisi yang dikeluarkan Micro Credit Summit (1997), Keuangan Mikro
adalah " Program pinjaman uang terhadap keluarga miskin untuk digunakan sebagai
usaha yang memberikan hasil dan income dalam memenuhi kebutuhan pribadi dan
keluarganya " .3
Definisi ini jelas menyatakan yang berhak untuk mendapatkan pinjaman tersebut
adalah keluarga miskin dengan prinsip pinjaman, tanpa pengecualian apakah si miskin
nanti dapat memenuhi dan melunasi hutang atau tidak. Dalam sumber lain yang
menjelaskan tentang micro finance disebutkan bahwa " keuangan mikro
2 Adam Felix, Pengentasan Kemiskinan melalui Pemberdayaan Masyarakat
3 Ascarya and Yulizar S. dalam Redefine Micro, smalll and medium Enterprises Clasiffication
hal 3
(microfinance) meliputi pinjaman, tabungan-tabungan, asuransi, layanan transfer,
dan berbagai produk keuangan yang ditujukan kepada masyarakat berpenghasilan
rendah (low-income clients. 4
Yang terakhir membedakan antara micro credit dengan micro finance, dengan
penekanan bahwa yang lebih dibutuhkan adalah micro finance karena cakupan
bantuan yang lebih luas dalam membantu permasalahan masyarakat miskin tidak
terbatas pada aspek pinjaman saja melainkan juga aspek tabungan, asuaransi dan jasa
keuangan lain .
Pada kenyataan di lapangan masih terdapat kerancuan dalam praktek keuangan mikro
dalam klasifikasi yang diberikan. Klasifikasinya tersebut ialah kredit limit bagi usaha
mikro 0-50 juta. Hal ini terlalu besar, karena pada prakteknya keuangan mikro BMT
dan yang lainnya hanya memberikan kredit limit bagi orang miskin yang
membutuhkan 0-5 juta rupiah, oleh karena itu perlu definisi ulang tentang klasifikasi
kredit limit keuangan mikro seperti yang diusulkan dibawah ini
Tabel 2.
usulan kredit limit keuangan Mikro
(dalam juta rupiah)5
CLASS
CREDIT
LIMIT*
ASSET* LABOR
BUSINESS
PERMITS
COLL’R
AL
CLASS
Super
Micro
< 5 < 10 1 Not required NR Super Micro
Micro 5 – 50 10 – 100 1 – 4 Optional Optional Micro
Small 50 – 500 100 – 1,000 5 – 19 Required Required Small
Medium 500 – 5,000 1,000 – 5,000 20 – 99 Required Required Medium
Tabel. 3
Kredit limit, skema akad dan provider lembaga
berdasarkan usulan klasifikasi diatas
4 www.yearofmicrocredit.org
5 Ascarya dan Yulizar, Redefine Micro, Smal and Medium Enterprises Classifiation, hal 12
Teori diatas adalah konsep keuangan mikro secara konvensional yang perlu di
Islamisasi dengan menjadikan syariah dan aturannya sebagai pijakan atau titik tolak,
sarana dan tujuan yang ingin dicapai. Keuangan Mikro Islam tidak hanya
memperhatikan pada aspek pemberian credit dan finance tetapi lebih dari itu Islam
mengajarkan kita untuk memperhatikan dan peduli terhadap orang miskin dengan
sikap pro aktif tidak menunggu dalam pengertian membantu orang miskin jika
diminta, ataupun memberi bantuan bila ditagih saja dst. Dalam hadis Rasulullah
menjelaskan tentang definisi miskin yaitu :
عَنْ أَبِي ھُرَیْرَةَ رَضِيَ اللَّھُ عَنْھُ أَنَّ رَسُولَ اللَّھِ صَلَّى اللَّھُ عَلَیْھِ وَسَلَّمَ قَالَ :
لَیْسَ الْمِسْكِینُ الَّذِي یَطُوفُ عَلَى النَّاسِ تَرُدُّهُ اللُّقْمَةُ وَاللُّقْمَتَانِ وَالتَّمْرَةُ وَالتَّمْرَتَانِ وَلَكِنْ الْمِسْكِینُ الَّذِي لَا یَجِدُ غِنًى
یُغْنِیھِ وَلَا یُفْطَنُ بِھِ فَیُتَصَدَّقُ عَلَیْھِ وَلَا یَقُومُ فَیَسْأَلُ النَّاسَ .( متفق علیھ )
عَنْ أَبِي ھُرَیْرَةَ أَنَّ رَسُولَ اللَّھِ صَلَّى اللَّھُ عَلَیْھِ وَسَلَّمَ قَالَ لَیْسَ الْمِسْكِینُ الَّذِي تَرُدُّهُ التَّمْرَةُ وَالتَّمْرَتَانِ وَاللُّقْمَةُ
وَاللُّقْمَتَانِ إِنَّ الْمِسْكِینَ الْمُتَعَفِّفُ اقْرَءُوا إِنْ شِئْتُمْ { لَا یَسْأَلُونَ النَّاسَ إِلْحَافًا }( متفق علیھ )
قال الإمام النووي في شرحھ على مسلم : الْمِسْكِین الْكَامِل الْمَسْكَنَة الَّذِي ھُوَ أَحَقّ بِالصَّدَقَةِ وَأَحْوَج إِلَیْھَا لَیْسَ ھُوَ
ھَذَا الطَّوَّاف ، بَلْ ھُوَ الَّذِي لَا یَجِد غِنًى یُغْنِیھِ ، وَلَا یُفْطَنُ لَھُ وَلَا یَسْأَل النَّاس . وَلَیْسَ مَعْنَاهُ نَفْيَ أَصْل الْمَسْكَنَة عَنْ
الطَّوَاف ، بَلْ مَعْنَاهُ نَفْي كَمَال الْمَسْكَنَة . 6
وفي عون المعبود " الْحَدِیث فِیھِ دَلِیل عَلَى أَنَّ الْمِسْكِین ھُوَ الْجَامِع بَیْن عَدَم الْغِنَى وَعَدَم تَفَطُّن النَّاس لَھُ لِمَا یُظَنّ
بِھِ لِأَجْلِ تَعَفُّفھ وَتَظَھُّرِهِ بِصُورَةِ الْغَنِيّ مِنْ عَدَم الْحَاجَة ، وَمَعَ ھَذَا فَھُوَ مُسْتَعْفِف عَنْ السُّؤَال 7
Dua hadis diiatas yang diriwayatkan oleh Imam Bukhori dan Muslim memberikan
pengertian lain tentang orang miskin, yaitu orang miskin sebenarnya bukanlah orang
yang minta-minta tetapi orang yang tidak mendapatkan kepedulian dan perhatian dari
orang kaya, tidak pula mendapatkan sedekah darinya sehingga dia dapat memenuhi
من الشاملة 491 صفحة 3شرح النووي على مسلم , ج 6
من الشاملة 44 ص 4عون المعبود , ج 7
CLASS Credit Limit Scheme Provider
Charity < 1 Tabarru’ B.Maal.T
Super Micro 0 – 5 Tijarah B.M.Tamwiel
Micro 5 – 50 Tijarah BMT / BPRS
Small 50 – 500 Tijarah BPRS / BUS
Medium 500 – 5000 Tijarah BUS
kebutuhannya. Karena orang miskin sejati mempunyai martabat sehingga ia tidak
akan meminta-minta, itulah miskin sesungguhnya yang lebih berhak untuk menerima
sedekah, bukan berarti orang yang minta-minta tidak miskin tetapi tidak sempurna
kemiskinannya sebagaimana diterangkan oleh Imam Nawawi, Allah berfriman :
لِلْفُقَرَاءِ الَّذِینَ أُحْصِرُوا فِي سَبِیلِ اللَّھِ لَا یَسْتَطِیعُونَ ضَرْبًا فِي الْأَرْضِ یَحْسَبُھُمُ الْجَاھِلُ أَغْنِیَاءَ مِنَ التَّعَفُّفِ تَعْرِفُھُمْ
( بِسِیمَاھُمْ لَا یَسْأَلُونَ النَّاسَ إِلْحَافًا وَمَا تُنْفِقُوا مِنْ خَیْرٍ فَإِنَّ اللَّھَ بِھِ عَلِیمٌ (البقرة : 273
Ayat diatas dengan gamblang menjelaskan bahwa orang miskin tidak akan memintaminta
karena mereka memiliki rasa Iffah atau self-esteem yang membuat mereka
tidak akan menghinakan diri dengan menjadi pengemis.
Dari ayat dan hadis diatas kita dapat meyimpulkan tentang teori keuangan mikro
dalam Islam mencakup program bantuan charity kepada mereka yang membutuhkan,
dengan kata lain keuangan mikro Islam adalah " program bantuan sosial kepada orang
miskin dilanjutkan dengan memberikan pinjaman modal usaha dan jasa keuangan
lainya sesuai dengan prinsip syariah ".
3. Permasalahan UKM
Hasil penelitian tim UGM8 didapatkan beberapa permaslahan yang sering dihadapi
oleh UKM. Data di bawah ini menjelaskan masalah yang dihadapi dari sisi produksi
hingga pemasaran, antara lain :
Dari aspek produksi masalahnya adalah :
1. Kualitas produk rendah
2. Kontinuitas produksi tidak terjamin
3. Inovasi produk rendah
Dari aspek pembiayaan perbankan :
1. Syarat agunan belum mampu dipenuhi
2. Bunga pinjaman terlalu tinggi
3. Pelaku UKM enggan berurusan dengan perbankan, merasa prosedur
pengajuan kredit yang rumit.
8 Pengentasan Kemiskinan Melalui Pemberdayaan UKM Tim UGM Kerjasama dengan
LPEM-FEUI dan PSP-IPB
4. Kurangnya sosialisasi dan informasi mengenai pinjaman lunak yang tersedia
untuk mereka.
5. Sistem pembanyaran kembali kredit yang rutin menjadi beban bagi pengusaha
yang penjualan produknya berfluktuasi.
Dari aspek Sumber daya manusia masalah yang dihadapi:
1. Rendahnya jiwa wirausaha
2. Skill rendah
3. Tidak mau mengambil tindakan yang dirasa berisiko, sebuah tindakan hanya
akan diambil jika mersa yakin bahwa tindakan tersebut pasti aman dan tidak
memerlukan pemikiran yang rumit.
4. Puas dengan yang dijalani dan dicapai.
Dari sisi Pemasaran/Promosi
1. Di daerah luar Jawa tidak ada sentra industri kecil, di Jawa terdapat banyak
industri kecil yang belum dikelola secara optimal
2. Di luar Jawa tidak memiliki pelanggan tetap.
3. Jaringan pemasaran belum luas
4. Kurangnya event promosi
5. Tidak semua UKM mempunyai kesempatan untuk mengikuti pameran
maupun promosi yang diadakan.
6. Di Jawa pemasaran sangat tergantung kepada pedagang perantara, baik took
maupun perusahaan pengepakan dan pedagang besar, sebab produk masuk ke
pasar menggunakan merek pedagang perantara
7. Pemasaran menggunakan merek terkenal tanpa lisensi.
Dari sisi Kemitraan masalah yang dihadapi:
1. Kemitraan lebih banyak dalam bentuk pemberian modal lunak
2. Kemitraan dalam bentuk penciptaan jaringan pemasaran banyak ditemukan di
DIY, tetapi tidak banyak untuk daerah lain.
3. Koordinasi antara pemberi pinjaman dan Pemerintah Daerah belum
optimal/tidak ada
4. Sosialisasi program kemitraan sanagat kurang sehingga yang mengetahui
program ini hanyalah UKM yang secara langsung memiliki hubungan dengan
perusahaan Bapak Angkat.
Dari sisi Manjamen usaha
1. Mengelolaan usaha kurang professional
2. Manjemen usaha bersifat tradisional dam kekeluaragaan
3. Manajemen keuangan: tidak ada pemisahan antara keuangan keluarga dengan
perusahaan
4. Manajemen bahan baku kurang diperhatikan
5. Tida ada perencanaan menyeluruh atas proses produksi dan pemasaran
Begitu banyak permaslahan yang dihadapi UKM, karenanya membutuhkan sebuah
program terpadu , berjenjang dan bertahap dalam upaya mengatasi permasalahan yang
ada. Islam dengan kekayaan intelektual dalam akad-akad fiqh yang telah disusun oleh
ulama, memeberikan alternatif solusi yang dapat implementasikan untuk
menyelesaikan permasalahan tersebut.
4. Program Keuangan Mikro Islam 9
Dari teori diatas, lembaga keuangan Mikro syariah mempunyai lima tahapan dalam
menjalankan aktifitasnya sesuai dengan kaidah syariah, secara terinci program
tersebut ialah :
1. Charity Program, program bantuan langsung kepada fakir miskin yang
membutuhkan tanpa pamrih dan murni sebagai program sosial, karena
mereka sangat membutuhkannya. Dengan menggunakan akad sedekah dan
hibah yang diatur dalam fiqh, para pelaku LKMS dapat menghimpun dana
zakat, sedekah dan infaq yang dapat langsung disalurkan kepada mereka.
Sebagai aksi kongkrit kepekaan dan kepedulian sosial, dilandaskan dari hadis
yang menjelaskan tentang kewajiban orang mampu untuk peduli terhadap
orang yang membutuhkan selaras dengan sabda nabi Muhammad :
عن عائشة رضي الله عنھا ، أن رسول الله صلى الله علیھ وسلم قال :
رواه الحاكم) ) « لیس بالمؤمن الذي یبیت شبعانا وجاره جائع إلى جنبھ »
Bukan seorang mu'min jika ia tidur dengan perut kenyang sedangkan
tetangganya kelaparan
9 Disarikan dari Presentasi LKMS oleh Andi Ihsan Arkam pada acara Training AISMIF di
Aceh Maret 2008
2. Program pinjaman, program ini menggunakan akad qardh yaitu pemberian
pinjaman tanpa ada tambahan apalagi jaminan dan memberikan keluasaan
kepada orang miskin untuk menggunakan dana tersebut sesuai dengan
kebutuhanya. Dalam sebuah hadis nabi bersabda
قَالَ رَسُولُ اللَّھِ صَلَّى اللَّھُ عَلَیْھِ وَسَلَّمَ رَأَیْتُ لَیْلَةَ أُسْرِيَ بِي عَلَى بَابِ الْجَنَّةِ مَكْتُوبًا الصَّدَقَةُ بِعَشْرِ أَمْثَالِھَا وَالْقَرْضُ
بِثَمَانِیَةَ عَشَرَ فَقُلْتُ یَا جِبْرِیلُ مَا بَالُ الْقَرْضِ أَفْضَلُ مِنْ الصَّدَقَةِ قَالَ لِأَنَّ السَّائِلَ یَسْأَلُ وَعِنْدَهُ وَالْمُسْتَقْرِضُ لَا
یَسْتَقْرِضُ إِلَّا مِنْ حَاجَةٍ ( رواه ابن ماجھ )
Pada malam Isra dan Mi'raj aku lihat di pintu surga tertulis " sedekah bernilai
pahala 10 kali lipat sedangkan Qardh bernilai 18 kali lipat " aku bertanya kepada
Jibril " kenapa Qardh lebih tinggi dari sedekah ?" jawab Jibril " Orang yang
minta sedekah boleh jadi dia adalah orang yang punya, sedangkan Qardh pasti
karena dia membutuhkan ( H.R. Ibnu Majah)
Melalui akad ini LKMS dapat dengan langsung membantu kaum miskin dengan
memudahkan proses pencairan dana pinjaman tersebut. Dan diyakini bahwa orang
miskin tidak akan mengajukan peminjaman kecuali kepada pihak yang telah
mereka kenal dan mereka mersa nyaman, karena sebelumnya LKMS telah
memberikan bantuan langsung kepada mereka. Setelah hubungan ini berlangsung
dengan baik maka LKMS meningkatkan hubungan melalui program berikutnya
yaitu
3. Program financing atau pembiayaan, program ini adalah tahapan lanjutan
setelah memberikan bantuna tunai dan pinjaman Qardh, LKMS dalam upaya
membantu proses pelunasan pinjaman tersebut, program ini mendidik kaum
miskin untuk berusaha hidup mandiri dengan melakukan kegiatan dan usaha
yang dapat menghasiulkan income dengan memanfaatkann pembiayaan yang
diberikan LKMS. Akad fiqh yang dapat digunakan seperti Mudharabah,
Musyarakah. Diharapkan dengan program tersbut kaum miskin meningkat
taraf kehidupannya dan mendapatkan penghasilan tambahan dan dapat
melunasi hutang sekaligus memiliki dan mempunyai dana lebih yang dapat
ditabung. Dalam banyak ayat Allah menyuruh hambanya untuk berusaha dan
bekerja demi terciptanya kemakmuran dibumi, antara lain firman Allah :
( ھُوَ الَّذِي جَعَلَ لَكُمُ الْأَرْضَ ذَلُولًا فَامْشُوا فِي مَنَاكِبِھَا وَكُلُوا مِنْ رِزْقِھِ وَإِلَیْھِ النُّشُورُ (الملك : 15
Setelah program ini berjalan baik, LKMS bergerak kepada program
berikutnya yaitu
4. Program Saving dan investment, pada program ini LKMS memberikan
edukasi kepada kaum miskin agar tidak boros dan konsumtif ketika
mendapatkan dana lebih, hasil dari jerih upaya yang telah dihasilkan akan
tetapi bersifat ekonomis sebagaimana yang telah dijelaskan Al qur'an :
وَلَا تَجْعَلْ یَدَكَ مَغْلُولَةً إِلَى عُنُقِكَ وَلَا تَبْسُطْھَا كُلَّ الْبَسْطِ فَتَقْعُدَ مَلُومًا مَحْسُورًا , إِنَّ رَبَّكَ
(30- یَبْسُطُ الرِّزْقَ لِمَنْ یَشَاءُ وَیَقْدِرُ إِنَّھُ كَانَ بِعِبَادِهِ خَبِیرًا بَصِیرًا (الإسراء : 29
Pada saat yang sama mereka dikenalkan dengan jasa keuangan lainya
seperti wadiah dan tabungan mudharobah agar tumbuh budaya menabung
walupun sedikit. Karena sanagt penting bagi para pengusaha kecil tabungan,
dan mereka mampu untuk itu. Setelah program ini berjalan dengan baik,
maka LKMS naik kepada program yang terakhir yaitu :
5. Micro Insurance, program yang bertujuan untuk menumbuhkan semangat
saling menanggung (risk sharing), sebagai wujud dan bentuk lain dari
kepedulian kepada orang miskin lain. Pada program ini LKMS bisa menjadi
penampung dana mikro asuransi dan mengelolanya serta memudahkan proses
tanggungan tanpa administrsi yang berbelit-belit dalam memberikan manfaat
atau tanggungan bagi anggota yang tertimpa musibah. Dengan demikian
terwujudlah perasaan saling berbagi dalam suka dan duka, diantara kaum
miskin dan dhuafa .
Inilah lima program pokok dan utama yang harus menjadi penggerak LKMS di
masyarakat. Bila salah satunya terabaikan dikhawatirkan LKMS tidak bisa berjalan
sesuai dengan misi dan visinya. Jika LKMS hanya terfokus pada program financing
dan saving saja, maka tidak ada bedanya dengan micro Banking yang banyak di
lakukan lembaga keuangan konvensional. Saat ini jika kita ingin berpartisipasi pada
program pengentasan kemiskinan LKMS wajib menjalankan lima agenda pokok
diatas.
Kelima program tersebut merupkan pengejawantahan Islamic Micro Finance sebagai
solusi dan pengganti sistem ribawi yang dibenci Allah dan rasulnya, hal ini dapat kita
fahami tatkala Allah mengharamkan Riba pasti dilanjutkan denagn solusi, tidak
berhenti pada aspek pengharamannya saja. Simaklah ayat-ayat dibawah ini
وَمَا آَتَیْتُمْ مِنْ رِبًا لِیَرْبُوَ فِي أَمْوَالِ النَّاسِ فَلَا یَرْبُو عِنْدَ اللَّھِ وَمَا آَتَیْتُمْ مِنْ زَكَاةٍ تُرِیدُونَ وَجْھَ اللَّھِ فَأُولَئِكَ ھُمُ
) الْمُضْعِفُونَ (الروم : 39
( .... قَالُوا إِنَّمَا الْبَیْعُ مِثْلُ الرِّبَا وَأَحَلَّ اللَّھُ الْبَیْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا .... ( البقرة : 275
( یَمْحَقُ اللَّھُ الرِّبَا وَیُرْبِي الصَّدَقَاتِ وَاللَّھُ لَا یُحِبُّ كُلَّ كَفَّارٍ أَثِیمٍ (البقرة : 276
Tiga ayat diatas dengan tegas menjelaskan solusi Islam atas sistem Ribawi, ayat yang
pertam Riba disandingkan dengan Zakat, ayat kedua Riba disandingkan dengan Jual
Beli, dan pada ayat yang ketiga Riba disandingkan dengan sedekah. Apa artinya?
Ketika Allah mengharamkan riba atau menutup satu pintu yaitu Riba, pada saat yang
sama Allah membuka 3 pintu yaitu zakat, sedekah dan jual beli, sehingga pintu-pintu
yang halal tersebut dapat dimanfaatkn manusia dalam memenuhi kebuthan
ekonominya. Maha benar Allah dengan segala firmanya.
Dibawah ini gambar tentang solusi atas riba dan bunga
sumber : modul pelatihan keuangan mikro LPPM Tazkia 2008
LARANGAN RIBA dan
SOLUSI KEUANGAN SYARIAH
SATU PINTU TERLARANG BERAGAM PINTU DIBUKA
ZAKAT
RIBA SEDEKAH
2: 275 AL-BAY’
2: 276
30:39 COMPULSARY
VOLUNTARY
COMMERCIAL
Allah memusnahkan riba dan menyuburkan sedekah……..
….Padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba …
Dan sesuatu riba yang kamu berikan agar dia bertambah pada harta manusia, maka riba itu tidak akan menambah
pada sisi Allah. Dan apa yang kamu berikan berupa zakat yang kamu maksudkan untuk mencapai
keridhaan Allah, maka (yang berbuat demikian) itula orang-orang yang melipatgandakan (pahalanya)
RIBA
RIBA
5. BMT di Indonesia
Geliat keuangan mikro syariah di Indonesia diawali dengan tumbuhnya BMT-BMT di
tanah air, hingga tahun 2006 tercatat ada :
Tabel .4 10
No LKMS Jumlah
1 BPRS 89
2 BMT 2300
3 KOPONTREN 1200
4 KOPSYAH 40
5 BTM (Baytu Tamwil
Muhamadiyah)
120
Jumlah 3749
Berikut kami kutip prinsip utama BMT, fungsi dan peranannya .11
Adapun prinsip utama BMT adalah sebagai berikut:
1. keimanan dan ketaqwaan kepada Allah dengan mengimplementasikan primsip
syariah dan muamalah Islam kedalam kehidupan nyata
2. Keterpaduan nilai-nilai spiritual dan moral dalam menggerakkan dan
mengarahkan etika bisnis yang dinamis, proaktif, progresif, adil dan berakhlak
mulia
3. kekeluargaan yakni mengutamakan kepentingan bersama diatas kepentingan
pribadi, sehingga akan tumbuh rasa saling bmelindungi dan menanggung
4. kesatuan pola pikir sikap dan cita-cita antar semua elemen BMT
5. Kemandirian, berarti tdak bergantung kepada dana-dana bantuan tetapi
senantias proaktif untuk menggalang dana masyarakat.
6. profesionalisme, yaitu semangat kerja yang tinggi dilandasi dengan dasar
keimanan
10 Data dari Presentasi PNM, di Unsud Purwokerto 2006
11 Muhammad Ridwan, Sisdur pendirian BMT, hal 7-9 Citra Media Yogyakarta, 2006
7. Istiqomah dengan arti konsisten tanpa henti dan putus asa
Fungsi dan Peranan BMT
1. mengidentifikasi, memobilisasi, mengorganisir, mendorong dan
mengembangkan potensi ekonomi anggota dan daerah kerjanya
2. meningkatkan kualitas sumber daya insani anggota menjadi lebih profesional
dan Islami
3. menggalang dan memobilisir potensi masyarakat dalam rangka meningkatkan
kesejahteraan anggota
4. menjadi perantara keuangan (financial intermediary) antara kaya dan miskin
untuk dana-dana sosial dan pengembangan usaha produktif .
6. Karakter Keuangan Mikro 12
Usaha mikro umumnya memiliki ciri-ciri sebagai berikut:
1. Jenis barang/komoditi usahanya tidak selalu tetap, sewaktu-waktu dapat
berganti
2. Tempat usahanya tidak selalu menetap, sewaktu-waktu dapat pindah tempat
3. Belum melakukan manajemen/catatan keuangan yang sederhana sekalipun,
belum atau masih sangat sedikit yang dapat membuat neraca usahanya;
4. Sumberdaya manusianya (pengusahanya) berpendidikan rata-rata sangat
rendah, umumnya sampai tingkat SD dan belum memiliki jiwa wirausaha
yang memadai
5. Pada umumnya tidak/belum mengenal perbankan, tapi lebih mengenal rentenir
atau tengkulak
6. Umumnya tidak memiliki izin usaha atau persyaratan legalitas lainnya
termasuk NPWP.
Dilihat dari kepentingan perbankan, usaha mikro adalah suatu segmen pasar yang
cukup potensial untuk dilayani dalam upaya meningkatkan fungsi intermediasi nya
karena usaha mikro mempunyai karakteristik positif dan unik yang tidak selalu
dimiliki oleh usaha non mikro, antara lain:
12 Suharto Saat, Peranan Permodalan BMT dalam Pemberdayaan Sektor UMK, dari
niriah.com artikel tgl 15 Februari 2008
1. Perputaran usaha (turn over) umumnya tinggi, kemampuannya menyerap dana
yang mahal dan dalam situasi krisis ekonomi kegiatan usaha masih tetap
berjalan bahkan terus berkembang.
2. Pada umumnya para pelaku usaha: tekun, polos, jujur dan dapat menerima
bimbingan asal dilakukan dengan pendekatan yang tepat.
7. Keuangan Mikro di Negara-negara Muslim Yaman
Di negara tersebut terdapat LKMS bernama Hodeidah Microfinance Program
(HMFP) didirikan pada tahun 1997 dengan modal bersumber dari Yemen Social Fund
for Development, salah satu penyebab lambatnya pendirian LKMS tersbut adalah
banyak orang miskin yang masih enggan dan sungkan untuk mengambil pembiayaan
dari lembaga keuangan. Di daerah pesisir pantai dan pelabuhan tersbut HMFP
memulai program keuangan hingga saat ini. Data di bulan Juni 2003 LKMS yang
pertama ini di Yaman mempunyai 1770 anggota aktif, dengan 23% adalah kaum
hawa. Range kredit yang disalurkan berkisar dari $ 300 hingga $ 1500. Dengan
skema utama yang digunakan adalah akad Murabahah dan pendekatan Group-based
Methodology dan meniadakan penalti bagi mereka yang terlambat bayar. 13
Brunei Darussalam 14
Di negara kecil yang kaya dengan sumber daya alam, LKMS belum banyak
mendapatkan perhatian, barangkali segmen market yang belum banyak melirik
terhadap sektor tersbut. Baru pada akhir tahun 1999 pemerintah Brunei mendukung
program keuangan mikro dengan mengembangkan SME Financing Scheme di bulan
oktober, dan memperkenalkan skema mikro kredit di bulan April 2007. faktor utama
yang memperlambat sektor ini adalah "Dutch Disease", kondisi warisan kolonialis
Belanda yang lebih mengandalkan kekayaan Alam dan pada saat yang sama
terbelakangnya sektor lain. Brunei sendiri masih mengandalkan Revenue dari sektor
mineral tersebut, terlihat dari data dibawah ini
13 Chiarra Segrado, Islamic Microfinance and Socially Responsible Investmets, hal 15. paper
dari University of Torino dan Dahlia A El Hawary, Islamic Financial Services and microfinance, paper
Juni 2005
14 Hajjah Salam, MME in Brunei an Islamic Approach , paper for Islamic Conference on
Inclusive Islamic Financial Sector Development , Brunei April 2007
Tabel 5
Estimated Revenue for 2007-8
Sumber Revenue % $ Millions
Minyak dan Gas 89,6 5,167.00
Non Migas 1.7 100.00
Jasa Pemerintah 8.7 499.34
100 $5,766.34
Filipina 15
Di negara ini, mayoritas muslim tinggal di daerah Otonomi Khusus Mindanao, pada
tahun 2004 atas inisiatif pegiat NGO yang bernama Maria Theresa (non Muslim) dan
akademisi didirikan LKMS dengan nama Islamic BUKO di daerah Basilan Mindanao,
dengan 3 skema yang ditawarkan mikro kredit, mikro saving dan mikro insurance.
Melalui skema Mudharabah dan Musyarakah pinjaman yang diberikan mempunyai
karakter seperti di bawah ini
Tabel 6
Siklus Pinjaman Skala Pinjaman Jatuh tempo
Pertama P 2000 – 6000 4 bulan
Kedua Up to P 9000 Sampai 6 bulan
Ketiga Up to P 13,500 Up to 8 bulan
Keempat Up to P 20,000 Up to 10 bulan
Kelima Up to P 30,000 Up to 12 bulan
Kendala utama yang dihadapi BUKO dalam menjalankan program nya adalah aspek
sdm, dari pengelola LKMS trersebut hingga anggota yang menyebabkan kredit macet
karena habis dimakan (amortisasi).
15 Sandra Isnaji, A case study in Islamic MME Finance : Islamic Financial Services for Poverty
Alleviation in the Autonomous Region in Muslim Mindanano, paper presented in Islamic conference
on Inclusive Islamic Financial Sector Development , Brunei April 2007
8. Tantangan LKMS
Dari gambaran yang ada di dalam negeri dan di luar tampaknya masalah yang masih
mendominasi dalam pertumbuhan dan perkembangan LKMS di dunia adalah
permaslahan SDM, hal ini dapat dimafhumi mengingat keberadaan LKMS yang
masih seumur jagung, disamping kesadaran masyarakat dan kepedulian terhadap
lembaga keuangam mikro ini yang masih sedikit. Salah satu bukti nyata adalah,
jumlah tenaga kerja yang terserap dalam sektor mikro ini masih sangat sedikit, apalagi
yang memiliki kapabilitas dan kemampuan yang cukup dalam mengelola dan
mengatur keberlangsungannya.
Dalam sebuah survey terungkap bahwa 39 % SDM LKM adalah lulusan SMA, 24 %
SMP, dan hanya 9 % yang memiliki gelar sarjana. Sedangkan dari faktor usia 72 %
mereka pada usia produktif (15-45 th). Belum lagi banyak dari mereka yang belum
mendapatkan pelatihan dan training yang cukup. 16
Tabel 7
Kondisi Sdm Lembaga Keuangan Mikro
Tantangan lain yang dihadapi adalah legal aspek, yang masih lambat dalam
mengimbangi perkembangan LKMS yang sangat menjamur. Padahal keuangan Mikro
ini adalah sektor yang sanagt strategis dalam upaya pengentasan kemiskinan.
16 Ascarya dan Yulizar, Redefine etc
Elementary
21.6%
Junior High
24.4% >= Diploma
9.5%
High School
39.4%
U neducated
5.1%
Dalam kategori Bank Indonesia, LKM dibagi yang berwujud bank serta non bank.
Untuk yang berwujud bank adalah BRI Unit Desa, BPR dan BKD (Badan Kredit
Desa). Sedangkan yang bersifat non bank adalah koperasi simpan pinjam (KSP),
lembaga dana kredit pedesaan (LDKP), baitul mal wattanwil (BMT), lembaga
swadaya masyarakat (LSM), arisan, pola pembiayaan Grameen, pola pembiayaan
ASA, kelompok swadaya masyarakat (KSM), credit union, dll. Meski BRI dan BPR
dikategorikan sebagai LKM, namun akibat persyaratan peminjaman menggunakan
metode bank konvensional, pengusaha mikro kebanyakan masih kesulitan mengakses.
Terlebih bila keuangan mikro yang diidentikkan dengan penanggulangan kemiskinan,
apakah kedua institusi tersebut melayani yang miskin ? Pertanyaan ini rasanya agak
sulit dijawab. 17
Hal lain yang menjadi tantangan adalah kesadaran masyarakat di segala lapisan untuk
mengenal dan mempelajari konsep LKMS, apalagi masyarakat miskin. Oleh
karenanya diperlukan program Edukasi dan sosialisasi yang berkelanjutan demi
terciptanya lingkungan yang kondusif untuk perkembangan sektor ini.. lebih-lebih
lagi pemerintah pada tahun 2005 telah mencanangkan tahun keuangan Mikro. Hal ini
perlu didukung dan disambut oleh segenap lapisan masyarakat.
Tantangan lain yang dihadapi sektor ini adalah Globalisasi dan kompetisi bebas.
Tergiur dengan market yang masih besar banyak Bank Umum membuat micro
banking. Dengan dukungan modal dan infrastruktur yang kuat, mereka dapat penetrasi
ytang cepat dengan skala yang luas ke market keuangan mikro. Sebagai contoh bank
Danamon yang telah membentuk DSP (Danamon Simpan Pinjam), Allianz insurance
yang telah membuka Islamic Micro insurance dan lembaga keuangan raksasa lain
yang akan menyusul. Perlu kiranya aturan main yang jelas dari regulator dalam hal ini
pemerintah pusat sehingga tidak terjadi kanibalisme sesama LKS. Tak kalah
pentingnya kepada pelaku dan pegiat dalam lapangan ini agar selalu ingat tujuan
utama berdirinya LKM yaitu dalam kerangka pemberdayaan bukan memperdayakan,
karena masih banyak didapati masyarakat kecil diperdayakan untuk meraih
keuntungan pribadi. Dengan kata lain atas nama kemiskinan menjual mereka tapi
tidak menyalurkan sepenuhnya hak bagi orang miskin tersebut. Yang ada pemenuhan
17 Setyo Budiantoro, RUU LKM: janagan Jauhkan Lembaga Keuangan dari masyarakat.
Artikel th 2003
kepentingan pribadi dan golongan tertentu lebih didahulukan daripada kepentingan
masyarakt miskin.
Penutup
Dari tulisan singkat diatas, kita menyadari masih banyak pekerjaan rumah (tugas)
yang harus dilaksanakan. LKMS tidak akan bisa dengan sendirinya untuk mengatasi
masalah kemiskinan yang begitu kompleks dan pelik, akan tetapi kita tidak boleh
bersikap skeptis terhadap peranan dan fungsi LKMS, meskipun masih banyak
kekurangan dan permasalahan yang ditimbulkan, fenomena LKMS adalah sebuah
kebangkitan baru dan kesadaran yang harus diupayakan untuk selalu tumbuh dan
berkembang. Mengingat program keuangan Mikro ini adalah sebuah aksi nyata dalam
upaya mengurangi bahkan mengentaskan problem sosial kemiskian yang dapat
menjerumuskan umat kepada kekufuran. Oleh karena itu segala kegiatan yang bersifat
mendukung dan menunjang program LKMS merupakan bagian integral yang tidak
terpisahkan dari Tauhid dan Iman kepada Allah yang telah menganugerahkan manusia
segala apa yang ada di muka bumi. Semoga Allah selalu membimbing kita kepada
jalan kebenaran amin.
Referensi
1. Ascarya and Yulizar D.Sanrego Redefine Micro, smalll and medium
Enterprises Clasiffication
2. Muhammad Ridwan, Sisdur pendirian BMT, Citra Media Yogyakarta, 2006
3. Chiarra Segrado, Islamic Microfinance and Socially Responsible Investmets,
paper dari University of Torino dan Dahlia A El Hawary, Islamic Financial
Services and microfinance, paper Juni 2005
4. Hajjah Salam, MME in Brunei an Islamic Approach , paper for Islamic
Conference on Inclusive Islamic Financial Sector Development , Brunei 2007
5. Sandra Isnaji, A case study in Islamic MME Finance : Islamic Financial
Services for Poverty Alleviation in the Autonomous Region in Muslim
Mindanano, paper Islamic conference on Inclusive Islamic Financial Sector
Development , Brunei 2007
6. Setyo Budiantoro, RUU LKM: janagan Jauhkan Lembaga Keuangan dari
masyarakat. Artikel th 2003
من الشاملة 491 صفحة 3شرح النووي على مسلم , ج . 7
من الشاملة 44 ص 4عون المعبود , ج . 8
9. http://www.profi.or.id/index.php?option=com_content&task=view&id=10&It
emid=14, di ambil pada tgl 4 Mei 2008
10. www.yearofmicrocredit.org
11. Presentasi LKMS oleh Andi Ihsan Arkam Training AISMIF Aceh 2008
12. Presentasi PNM, di Unsud Purwokerto 2006

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Download Lagu Gratis, MP3 Gratis