Bookmark and Share

Senin, 25 Januari 2010

Implementasi Ekonomi Syariah Menuju Islam Kaffah

Written by Admin
Wednesday, 09 September 2009 01:23

فاتبعها ج علناك على شريعة من الأمر ثم
لا يعلمون الذين ولآ تتبع أهواء
Firman Allah tersebut terdapat dalama surah Al-Jatsiyah ayat 18 :
”Kemudian kami jadikan bagiu kamu sebuah syari’ah, maka ikutilah syariah itu, dan jangan kamu ikuti hawa nafsu orang-orang yang tidak mengetahui ”
Islam sebagai ad-din mengandung ajaran yang komprehensif dan sempurna (
syumul
). Islam mengatur seluruh aspek kehidupan manusia, tidak saja aspek ibadah, tetapi juga aspek
muamalah, khususnya ekonomi Islam. Al- Qur’an secara tegas menyatakan kesempurnaan
Islam tersebut dalam banyak ayat, antara lain, ( QS. 5:3, 6:38, 16:89).
Kesempurnaan Islam itu tidak saja diakui oleh intelektual muslim, tetapi juga para orientalist
barat, di antaranya H.A.R Gibb yang mengatakan, “ Islam is much more than a system of
theology it’s a complete civilization.”
Salah satu ajaran Islam yang mengatur kehidupan manusia adalah aspek ekonomi (mua’malah,
iqtishodiyah ).
Ajaran Islam tentang ekonomi cukup banyak, baik dalam Al-quran, Sunnah, maupun ijtihad para
ulama. Hal ini menunjukkan bahwa perhatian Islam dalam masalah ekonomi sangat besar. Ayat
yang terpanjang dalam Al-Quran justru berisi tentang masalah perekonomian, bukan
masalah ibadah (mahdhah) atau aqidah. Ayat yang terpanjang itu ialah ayat 282 dalam surah
Albaqarah, yang menurut Ibnu Arabi ayat ini mengandung 52 hukum/malasah ekonomi).
1 / 12
Implementasi Ekonomi Syariah Menuju Islam Kaffah
Written by Admin
Wednesday, 09 September 2009 01:23
C.C. Torrey dalam The Commercial Theological Term in the Quran
menerangkan bahwa Alquran memakai 20
terminologi bisnis. Ungkapan tersebut malahan diulang
sebanyak 720 kali.
Dua puluh terminologi bisnis tersebut antara lain, 1.Tijarah, 2. Bai’, 3. Isytara, 4. Dain
(Tadayan) , 5. Rizq, 6. Riba, 7. dinar, 8. dirham, 9. qismah 10. dharb/mudharabah, 11. Syirkah,
12. Rahn, 13.Ijarah/ujrah, 14. Amwal 15.Fadhlillah 17. akad/’ukud 18. Mizan (timbangan) dalam
perdagangan, 19. Kail (takaran) dalam
perdagangan, 20. waraq (mata uang).
Nabi Muhammad menyebut, ekonomi adalah pilar pembangunan dunia. Dalam berbagai hadits
ia juga menyebutkan bahwa para pedagang (pebisnis) sebagai profesi terbaik, bahkan
mewajibkan ummat Islam untuk menguasai perdagangan.
اعشار الرزق تسعة فيها فان بالتجارة عليكم
احمد) ( رواه
2 / 12
Implementasi Ekonomi Syariah Menuju Islam Kaffah
Written by Admin
Wednesday, 09 September 2009 01:23
“ Hendaklah kamu kuasai bisnis, karena 90 % pintu rezeki ada dalam bisnis”. (H.R.Ahmad)
كسب التجار ان أطيب الكسب
”Sesungguhnya sebaik-baik usaha/profesi adalah usaha perdagangan (H.R.Baihaqi) (Sumber
Muhammad Ali As-Sayis,
Tafsir Ayat al-Ahkam,
Juz 2, tp, tt, hlm 86.)
Demikian besarnya penekanan dan perhatian Islam pada ekonomi, karena itu tidak
mengherankan jika ribuan kitab Islam membahas konsep ekonomi Islam. Kitab-kitab fikih
senantiasa membahas topik-topik mudharabah, musyarakah, musahamah, murabahah, ijarah,
wadi’ah, wakalah, hawalah, kafalah, jialah, ba’i salam,istisna’, riba, dan ratusan konsep
muamalah lainnya. Selain dalam kitab-kitab fikih, terdapat
karya-karya ulama klasik yang sangat melimpah dan secara panjang lebar (luas) membahas
konsep dan ilmu ekonomi Islam. Pendeknya, kajian-kajian ekonomi Islam yang dilakukan para
ulama Islam klasik sangat melimpah.
3 / 12
Implementasi Ekonomi Syariah Menuju Islam Kaffah
Written by Admin
Wednesday, 09 September 2009 01:23
Prof. Dr. Muhammad N. Ash-Shiddiqy, dalam buku “Muslim Economic Thinking” meneliti 700
judul buku yang membahas ekonomi Islam. (London, Islamic Fountaion, 1976)
Dr. Javed Ahmad Khan dalam buku Islamic Economics & Finance : A Bibliografy, (London,
Mansell Publisihing Ltd) , 1995 mengutip 1621 tulisan tentang Ekonomi Islam,
Seluruh kitab fikih Islam membahas masalah muamalah, contoh : Al-Umm (Imam Syafi’i),
Majmu’ Syarah Muhazzab (Imam Nawawi), Majmu Fatawa (Ibnu Taimiyah). Sekitar 1/3 isi kitab
tersebut berisi tentang kajian muamalah. Oleh karena itulah maka Prof. Dr.Umer Ibrahim Vadillo
(intelektual asal Scotlandia) pernah menyatakan dalam ceramahnya di Program Pascasarjana
I
AIN Medan,
bahwa 1/3 ajaran Islam tentang muamalah.
Materi kajian ekonomi Islam pada masa klasik Islam itu cukup maju dan berkembang. Shiddiqi
dalam hal ini menuturkan :
“Ibnu Khaldun has a wide range of discussions on economics including the subject value,
division of labour, the price system, the law of supply and demand, consumption and
production, money, capital formation, population growth, macroeconomics of taxation and public
expenditure, trade cycles, agricultural, industry and trade, pro
perty and prosperity
,
etc.
He discussses the various
stages through which societies pass in economics progress. We also get the basic idea
embodied in the backward-sloping supply curve of labour”
(
Shiddiqy, Muhammad Nejatullah,
Muslim Economic Thinking,
A Survey of Contemporary Literature,
dalam buku
4 / 12
Implementasi Ekonomi Syariah Menuju Islam Kaffah
Written by Admin
Wednesday, 09 September 2009 01:23
Studies in Islamic Economics, International Centre for Research in Islamic Economics
King Abdul Aziz Jeddah
and The Islamic Foundation, United Kingdom,
1976, hlm. 261.)
(Artinya, “Ibn Khaldun membahas aneka ragam masalah ekonomi yang luas, termasuk ajaran
tentang tata nilai, pembagian kerja, sistem harga, hukum penawaran dan permintaan/Supply
and demand, konsumsi dan produksi, uang, pembentukan modal, pertumbuhan penduduk,
makro ekonomi dari pajak dan pengeluaran publik, daur perdagangan, pertanian, industri dan
perdagangan, hak milik dan kemakmuran, dan sebagainya. Ia juga membahas berbagai
tahapan yang dilewati masyarakat dalam perkembangan ekonominya. Kita juga menemukan
paham dasar yang menjelma dalam kurva penawaran tenaga kerja yang kemiringannya
berjenjang mundur).
Boulakia bahkan menyatakan bahwa Ibnu Khaldun jauh mendahului Adam Smith, Keyneys,
Ricardo dan Robert Malthus.
Ibnu Khaldun discovered a great number of fundamental economic notions a few centuries
before their official births. He discovered the
virtue and the necessity
of a division of labour before Smith and the principle of labour value before Ricardo. He
elaborated
a theory
of population before Malthus and insisted
on the role
of the state in the economy before Keyneys. But much more than that, Ibnu Khaldun used these
concepts to build a coherent dinamics system in which the economic mechanism inexorably led
economic activity to long term fluctuation.....[1].
(Sumber Boulakia, Jean David C., “
Ibn Khaldun: A Fourteenth Century Economist” –
Journal of Political Economiy 79 (5) September –October 1971: 1105-1118
5 / 12
Implementasi Ekonomi Syariah Menuju Islam Kaffah
Written by Admin
Wednesday, 09 September 2009 01:23
(Artinya, “Ibn Khaldun telah menemukan sejumlah besar ide dan pemikiran ekonomi
fundamental beberapa abad sebelum kelahiran ”resminya” (di Eropa). Ia
menemukan keutamaan dan kebutuhan suatu pembagian kerja sebelum ditemukan Smith dan
prinsip tentang nilai kerja sebelum Ricardo. Ia telah mengolah suatu teori tentang
kependudukan sebelum Malthus dan mendesak akan peranan negara di dalam perekonomian
sebelum Keynes. Bahkan lebih dari itu, Ibn Khaldun telah menggunakan konsepsi-konsepsi ini
untuk
membangun suatu sistem dinamis yang mudah dipahami di mana mekanisme ekonomi telah
mengarahkan kegiatan ekonomi kepada fluktuasi jangka panjang…:”)
Demikian gambaran maju dan berkembangnya ekonomi Islam di masa lampau.Tetapi sangat
disayangkan, dalam waktu yang relatif panjang yaitu sekitar 7 abad ( sejak abad 13 s/d
pertengahan abad 20 ), ajaran –ajaran Islam tentang ekonomi ditelantarkan dan diabaikan
kaum muslimin. Akibatnya ekonomi Islam terbenam dalam limbo sejarah dan mengalami
kebekuan ( stagnasi ). Dampak selanjutnya, ummat
Islam tertinggal dan terpuruk
dalam bidang ekonomi. Dalam kondisi yang demikian, masuklah kolonialisme barat
mendesakkan dan mengajarkan doktrrin-doktrin ekonomi ribawi (kapitalisme), khususnya sejak
abad 18 sd abad 20. Proses ini berlangsung lama, sehingga paradigma dan
sibghah
ummat Islam menjadi terbiasa dengan sistem kapitalisme dan malah sistem, konsep dan
teori-teori itu menjadi berkarat dalam pemikiran ummat Islam. Maka sebagai konsekuensinya,
ketika ajaran ekonomi Islam kembali mau ditawarkan kepada ummat Islam, mereka melakukan
penolakan, karena dalam pikirannya telah mengkristal pemikiran ekonomi ribawi, pemikiran
ekonomi kapitalisme. Padahal ekonomi syari’ah adalah ajaran Islam yang harus diikuti dan
diamalkan, sebagaimana terdapat dalam firman Allah dalam Al-Quran
Firman Allah tersebut terdapat dalama surah Al-Jatsiyah ayat 18 :
6 / 12
Implementasi Ekonomi Syariah Menuju Islam Kaffah
Written by Admin
Wednesday, 09 September 2009 01:23
”Kemudian kami jadikan bagiu kamu sebuah syari’ah, maka ikutilah syriah itu, dan jangan kamu
ikuti hawa nafsu orang-orang yang tidak mengetahui”
Sikap ummat Islam (utamanya para ulama dan intelektual muslim) yang mengabaikan
kajian-kajian muamalah sangat disesalkan oleh ulama (para ekonom muslim). Prof.
Dr.Muhammad Nejatullah Ash-Shiddiqi mengatakan dalam buku ”Muslim Economic Thinking”,
sebagai berikut
“The ascendancy of the Islamic civilization and its dominance of the world scene for a
thousand years
could not have been unaccompanied
by economic ideas as such. From Abu Yusuf in the second century
to Tusi and Waliullah
we get a contiunity of serious
discussion on taxation,
government expenditure,
home economics, money
and exchange, division of labour, monopoly, price control,
etc,
Unfortunelly no serious attention has been paid to this heritage by centres of academic
research in economics.
(
Muslim Economic Thingking,
Islamic Fondation United Kingdom, 1976, p 264)
7 / 12
Implementasi Ekonomi Syariah Menuju Islam Kaffah
Written by Admin
Wednesday, 09 September 2009 01:23
Artinya, “Kejayaan peradaban Islam dan pengaruhnya atas panggung sejarah dunia untuk 1000
tahun, tidak mungkin tanpa diiringi dengan ide-ide (pemikiran) ekonomi dan sejenisnya. Dari
Abu Yusuf pada abad ke 2 Hijriyah sampai ke Thusi dan Waliullah kita memiliki
kesinambungan dari serentetan
pembahasan yang sungguh-sungguh mengenai perpajakan, pengeluaran pemerintah, ekonomi
rumah tangga, uang dan perdagangan, pembagian kerja , monopoli, pengawasan harga dan
sebagainya.
Tapi sangat disayangkan, tidak ada perhatian yang sungguh-sungguh
yang diberikan atas
khazanah intelektual yang berharga ini oleh pusat-pusat riset akademik di bidang ilmu
ekonomi”.
Memasuki Islam Secara Kaffah
Dari paparan di atas jelaslah bahwa Islam memiliki ajaran ekonomi Islam yang luar biasa
banyaknya. Sebagai konsekuensinya, kita harus mengamalkan ajaran ekonomi Islam tersebut
agar keIslaman kita menjadi kaffah, tidak sepotong-potong. Allah SWT secara tegas
memerintahkan agar kita memasuki Islam secara
kaffah
( menyeluruh ). “
Hai orang – orang yang beriman, masuklah kamu kedalam Islam kaffah, dan jangan kamu ikuti
langkah – langkah setan, sesungguhnya setan itu musuh yang nyata bagimu”.
( QQ. 2 : 208 ). Dalam ayat lain Allah berfirman , “
Apakah kamu beriman kepada sebagian kitab dan kafir kepada sebagian yang lain”
.( QS 2 :85 ). Kedua ayat di atas mewajibkan kaum muslimin supaya masuk ke dalam Islam
secara utuh dan menyeluruh.
Namun, sangat disesalkan, tidak sedikit kaum muslimin yang telah terperosok kepada
Islam persial ( separoh – separoh ). Betul, dalam bidang ibadah, kematian dan akad
perkawinan, umat Islam mengikuti ajaran Islam, tapi dalam bidang dan aktivitas ekonomi,
8 / 12
Implementasi Ekonomi Syariah Menuju Islam Kaffah
Written by Admin
Wednesday, 09 September 2009 01:23
banyak sekali umat Islam mengabaikan ajaran ekonomi syari’ah dan bergumul dengan sistem
ekonomi ribawi. Dana umat Islam, seperti ONH atau tabungannya, uang mesjid, uang
Perguruan Tinggi Islam, dana organisasi Islam, uang perusahaan yang dimiliki kaum muslimin,
dan dana masyarakat Islam secara luas, te diputar dan dibisniskan secara ribawi melalui bank
dan lembaga keuangan yang bukan sesuai dengan prinsip syari’ah Islam.
Kebangkitan Kembali Ekonomi Islam
Baru tiga dasawarsa menjelang abad 21, muncul kesadaran baru umat Islam untuk
mengembangkan kembali kajian ekonomi syari’ah. Ajaran Islam tentang ekonomi, kembali
mendapat perhatian serius dan berkembang menjadi disiplin ilmu yang berdiri sendiri. Pada era
tersebut lahir dan muncul para ahli ekonomi syariah yang handal dan memiliki kapasitas
keilmuan yang memadai dalam bidang mu’amalah. Sebagai realisasi dari ekonomi syariah,
maka sejak tahun 1975 didirikanlah Internasional Development Bank ( IDB ) di Jeddah. Setelah
itu, di berbagai negara, baik negeri- negeri muslim maupun bukan, berkembang pula lembaga –
lembaga keuangan syariah.
Sekarang di dunia telah berkembang lebih dari 400an lembaga keuangan dan perbankan yang
tersebar di 75 Negara, baik di Eropa, Amerika, Timur Tengah maupun kawasan Asia lainnya.
Perkembangan aset – aset bank mencatat jumlah fantastis 15 % setahun. Kinerja bank – bank
Islam cukup tangguh dengan hasil keuntungannya di atas perbankan konvensional. Salah satu
bank terbesar di AS, City Bank telah membuka unit syariah dan menurut laporan keuangan
terakhir pendapatan terbesar City Bank berasal dari unit syariah. Demikian pula ABN Amro
yang terpusat di Belanda dan merupakan bank terbesar di Eropa dan HSBC yanag berpusat di
Hongkong serta ANZ Australia, lembaga-lembaga tsb telah membuka unit-unit syariah.
Dalam bentuk kajian akademis, banyak Perguruan Tinggi di Barat dan di Timur Tengah yang
mengembangkan kajian ekonomi Islam,di antaranya, Universitas Loughborough Universitas
Wales, Universitas Lampeter di Inggris. yang semuanya juga di Inggris. Demikian pula
Harvard School of Law,
(AS), Universitas Durhem, Universitas Wonglongong Australia, serta lembaga populer di
Amerika Serikat, antara lain
Islamic Society of north America
(ISNA). Kini
Harvard University sebagai universitas paling terkemuka di dunia, setiap tahun
menyelenggrakan
9 / 12
Implementasi Ekonomi Syariah Menuju Islam Kaffah
Written by Admin
Wednesday, 09 September 2009 01:23
Harvard University Forum yang membahas tentang ekonomi Islam.
Bank Syariah di Indonesia
Di Indonesia, bank Islam baru hadir pada tahun 1992, yaitu Bank Muamalat Indonesia.
Sampai tahun 1998, Bank Mualamat masih menjadi pemain tunggal dalam belantika perbankan
syari’ah di Indonesia, ditambah 78 BPR Syari’ah. Pada tahun 1997 terjadi krisis moneter yang
membuat bank-bank konvensional yang saat itu berjumlah 240 mengalami
negative spread
yang berakibat pada likuidas, kecuali babk Islam.
Pada November 1997, 16 bank ditutup (dilikuidasi), berikutnya 38 bank, Selanjutnya 55
buah bank masuk kategori BTO dalam pengawasan BPPN. Tetapi kondisi itu berbeda dengan
perbankan syari`ah. Hal ini disebabkan karena bank syari`ah tidak dibebani membayar bunga
simpanan
nasabah. Bank syari`ah hanya membayar bagi hasil yang jumlahnya sesuai dengan
tingkat keuntungan perbankan syari`ah. Dengan sistem bagi hasil tersebut, maka jelas
bank-bank syari`ah selamat dari negative spread.
Sedangkan bank-bank yang lain bisa selamat karena bantuan pemerintah (BLBI) 700an
triliun rupiah yang sampai hari ini bermasalah. Kalau tidak ada BLBI dan rekapitalisasi, berupa
suntikan obligasi dari pemerintah, niscaya semua bank tewas dilikuidasi.
Pada masa krisis moneter berlangsung, hampir seluruh bank melakukan
kebijakan
uang ketat. Kucuran kredit dihentikan, karena cuaca perekonomian yang tak kondusif, di mana
suku bunga yang tinggi pasti menyulitkan nasabah untuk membayar bunganya. Berbeda
dengan bank konvensional yang mengetatkan kucuran kredit,
bank syari`ah malah sebaliknya,
yaitu dengan mengekstensifkan kucuran pembiyaannya, baik kepada pegusaha kecil maupun
menengah. Hal ini terbukti, di masa krisis yang lalu di mana sampai akhir 1998, ketika krisis
tengah melanda, bank Muamalat menyalurkan pembiayaan Rp 392 milyard. Dan sampai akhir
1999 ketika krisis masih juga berlangsung
bank Muamalat meningkatkan pembiayaannya
mencapai Rp 527 milyard,
dengan tingkat kemacetan 0% ( non ferforming loan). Pada
saat itu malah CAR Bank Muamalat sempat mencapai 16,5%, jauh di atas CAR minimal yang
ditetapkan BI (hanya 4%).
10 / 12
Implementasi Ekonomi Syariah Menuju Islam Kaffah
Written by Admin
Wednesday, 09 September 2009 01:23
Oleh karena itulah pemerintah mengeluarkan Undang-Undang No 10/1998. Dalam
Undang-Undang ini diatur dengan rinci landasan hukum, serta jenis-jenis usaha yang dapat
dioperasikan dan diimplementasikan oleh bank syari`ah. Undang-Undang tersebut juga
memberikan arahan bagi bank-bank konvensional untuk konversi kepada sistem syari`ah, baik
dengan cara membuka cabang syari`ah ataupun konversi secara total ke sistem syari`ah.
Peluang itu ternyata disambut antusias oleh kalangan perbankan konvensional.
Beberapa bank yang konversi dan akan membuka cabang syari`ah antara lain bank
Syariah Mandiri, Bank IFI Syari’ah, Bank BNI Syariah, BRI Syari’ah, Bank DKI Syari’ah, Bank
Bukopin Syari’ah, Bank BTN Syari’ah, Bank Niaga Syari’ah, dll. Kini telah berkembang 19 Bank
Syariah, 25 Asuransi Syari’ah, Pasar Modal syari’ah, Pegadaian Syari’ah dan lebih 3200 BMT
(Koperasi Syariah), dan Ahad – Net Internasional yang bergerak di bidang sektor riel.
Kalau pada masa lalu, sebelum hadirnya lembaga–lembaga keuangan syariah, umat Islam
secara darurat berhubungan dengan lembaga keuangan ribawi, tetapi pada masa kini, di mana
lembaga keuangan syariah telah berkembang, maka alasan darurat tidak ada lagi. Ini artinya,
dana umat Islam harus masuk ke lembaga – lembaga keuangan syariah yang bebas riba..
Manfaat Mengamalkan Ekonomi Syari’ah
Mengamalkan ekonomi syariah jelas mendatangkan manfaat yang besar bagi umat Islam itu
sendiri, Pertama, mewujudkan integritas seorang muslim yang kaffah, sehingga Islamnya tidak
lagi persial. Bila umat Islam masih bergelut dan mengamalkan ekonomi
ribawi, berarti keIslamannya belum kaffah, sebab ajaran ekonomi syariah diabaikannya.
Kedua,
menerapkan dan mengamalkan ekonomi syariah melalui bank syariah, asuransi syari’ah,
reksadana syari’ah, pegadaian syari’ah,
atau BMT, mendapatkan keuntungan duniawi dan ukhrawi. Keuntungan duniawi berupa
keuntungan bagi hasil, keuntungan ukhrawi adalah terbebasnya dari unsur riba yang
diharamkan. Selain itu seorang muslim yang mengamalkan ekonomi syariah, mendapatkan
pahala, karena telah mengamalkan ajaran Islam dan meninggalkan ribawi.
Ketiga,
praktek ekonominya berdasarkan syariah Islam bernilai ibadah, karena telah mengamalkan
syari’ah Allah Swt..
Keempat,
mengamalkan ekonomi syariah melalui lembaga bank syariah, Asuransi atau BMT, berarti
mendukung kemajuan lembaga ekonomi umat Islam sendiri.
11 / 12
Implementasi Ekonomi Syariah Menuju Islam Kaffah
Written by Admin
Wednesday, 09 September 2009 01:23
Kelima,
mengamalkan ekonomi syariah dengan membuka tabungan, deposito atau menjadi nasabah
Asuransi Syari’ah, berarti mendukung upaya pemberdayaan ekonomi umat Islam itu sendiri,
sebab dana
yang terkumpul di lembaga keuangan syariah itu dapat digunakan umat Islam itu sendiri untuk
mengembangkan usaha-usaha kaum muslimin.
Keenam
, mengamalkan ekonomi syariah berarti mendukung gerakan
amar ma’ruf nahi munkar,
sebab dana yang terkumpul tersebut hanya boleh dimanfaatkan untuk usaha-usaha atau
proyek –proyek halal. Bank syariah tidak akan mau membiayai usaha-usaha haram, seperti
pabrik minuman keras, usaha perjudian, usaha narkoba, hotel yang digunakan untuk
kemaksiatan atau tempat hiburan yang bernuansa munkar, seperti diskotik, dan sebagainya.
Penutup
Dengan hadirnya lembaga- lembaga keauangan syariah, seperti perbankan syari’ah, asuransi
syari’ah, Baitul Mal wat Tamwil (BMT), Reksadana Syari’ah, pasar modal
syari’ah, pegadaian syari’ah,dll, maka menjadi keharusan bagi umat Islam, untuk hijrah dari
sistem ekonomi konvensional kepada sistem ekonomi syariah dalam rangka menuju Islam yang
kaffah
.
Oleh : Agustianto,MA
Muballigh dan Sekjend DPP Ikatan Ahli Ekonomi Islam Indonesia (IAEI), Dosen Fikih
Muamalah Ekonomi Pascasarjana UI
12 / 12

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Download Lagu Gratis, MP3 Gratis