Bookmark and Share

Senin, 25 Januari 2010

Kesehatan Finansial dan Kinerja Sosial Bank Umum Syariah di Indonesia

Oleh
Azis Budi Setiawan2

I. PENDAHULUAN

1.1. Latar Belakang
Upaya untuk melakukan implementasi sistem keuangan Islami empat dekade terakhir
berjalan begitu gencar. Beberapa eksperimen awal untuk mendirikan perbankan Islam
berlangsung di Melayu pada pertengahan tahun 1940-an, di Pakistan pada akhir 1950-an,
dan di Mesir melalui Mit Ghamr Savings Banks (1963-1967) serta Nasser Sosial Bank
(1971) (Lewis & Algaoud, 2007: 14-15). Meski sebagian besar institusi ini akhirnya
gulung tikar, tetapi setidaknya telah memberikan pondasi yang kuat untuk pengembangan
berikutnya.
Serangkaian krisis yang bertubi-tubi ini, telah memunculkan kesadaran baru akan
kebutuhan reformasi arsitektur sistem keuangan sekaligus memberikan angin segar bagi
pengembangan sistem keuangan Islam. Fenomena-fenomena ini kemudian mendorong
Bank-bank Islam dalam jumlah besar bermunculan di seluruh penjuru dunia sepanjang 30
tahun terakhir (Chapra & Ahmad, 2002: 1). Meskipun terdapat sejumlah kesulitan,
gerakan Islamisasi perbankan berjalan dengan baik. Kemajuan yang dicapai selama
seperempat abad terakhir ini menunjukkan hasil yang menggembirakan (Chapra, 2002:
22).
Perkembangan perbankan syariah di Indonesia juga cukup menggembirakan.
Perbankan syariah memasuki sepuluh tahun terakhir, pasca-perubahan UU Perbankan
yang ditandai dengan terbitnya UU No. 10/1998, mengalami pertumbuhan dan
perkembangan yang amat pesat. Perkembangan yang pesat itu terutama tercatat sejak
dikeluarkannya ketentuan Bank Indonesia yang memberi izin untuk pembukaan bank
syariah yang baru maupun pendiriaan Unit Usaha Syariah (UUS). Sampai dengan akhir
2007 sudah terdapat tiga bank umum syariah (BUS), UUS mencapai 26 bank, dan BPR
Syariah menjadi 114 (BI, 2007: 1-2). Sedangkan selama tahun 2008 jumlah bank syariah
mengalami penambahan 2 BUS yaitu Bank Syariah BRI dan Bank Syariah Bukopin.
Selain itu juga dibuka 2 UUS yaitu Bank Tabungan Pensiunan Nasional dan BPD Jawa
Tengah. Selain itu tahun 2008 juga bertambah 17 BPRS, sehingga pada akhir 2008
terdapat 5 BUS, 27 UUS dan 131 BPR Syariah (LPPS BI, 2008: viii).
1 Bagian dari tesis penulis, Disampaikan pada Seminar Ilmiah Kerjasama Magister Bisnis
Keuangan Islam Univ. Paramadina, Ikatan Ahli Ekonomi Islam (IAEI) Pusat dan Masyarakat
Ekonomi Syariah (MES), Aula Nurcholis Madjid, Jakarta, Kamis, 30 Juli 2009.
2 Peserta Program Magister Bisnis Keuangan Islam Univ. Paramadina dan Staf Pengajar SEBI School
of Islamic Economics (STEI SEBI).
2
Walaupun tingkat pertumbuhannya cukup tinggi, sejauh ini bank syariah baru
menempati ceruk kecil (small niche) di sektor finansial negeri-negeri muslim, apalagi di
sektor keuangan internasional. Termasuk juga di Indonesia. Hingga akhir 2007, pangsa
perbankan syariah dibandingkan perbankan nasional baru mencapai 1,84 persen
sedangkan akhir 2006 adalah 1,58 persen. Dimana nilai total aset perbankan nasional
sampai dengan Desember 2007 mencapai Rp 1.986,5 triliun (Bank Indonesia, 2007).
Selanjutnya, pada tahun 2008 industri perbankan syariah mengalami peningkatan volume
usaha sehingga pada akhir tahun mencapai Rp49,55 triliun, dengan pangsa terhadap total
aset perbankan nasional sebesar 2,14% (LPPS BI, 2008: viii).
Tantangan utama bank syariah saat ini diantaranya adalah bagaimana
mewujudkan kepercayaan dari para stakeholder. Sudah menjadi rahasia umum bahwa,
hanya bank-bank yang sanggup membangkitkan kepercayaan stakeholder mereka saja
yang akan bisa tumbuh, berkembang dan mengukir sejarah baru. Bank tersebut akan
mampu memobilisasi simpanan, menarik investasi, menyalurkan pembiayaan,
menanamkan investasi, sekaligus memperluas kesempatan kerja, membantu pemerintah
membiayai defisit anggaran untuk pembangunan, dan mengakselerasi pembangunan
ekonomi dengan baik. Hal ini terjadi karena semua institusi keuangan harus merespon
realitas bahwa penyedia dana (shareholder dan deposan) serta stakeholder yang lain
memiliki harapan, dan mereka tidak akan menanamkan dana atau berkontribusi dengan
baik apabila ekspektasi mereka tidak diproyeksikan terpenuhi.
Ekspektasi stakeholder terhadap bank syariah tentu berbeda dengan bank
konvensional. Hal ini didasari oleh kesadaran bahwasannya bank syariah dikembangkan
sebagai lembaga keuangan yang melaksanakan kegiatan usaha sejalan dengan prinsipprinsip
dasar dalam ekonomi Islam. Tujuan ekonomi Islam sendiri dalam hal ini tidak
hanya terfokus pada tujuan komersil yang tergambar pada pencapaian keuntungan
maksimal semata, tetapi juga mempertimbangkan perannya dalam memberikan
kesejahteraan secara luas bagi masyarakat, yang merupakan implementasi peran bank
syariah selaku pelaksana fungsi sosial.
Berdasarkan latar belakang diatas penting untuk dilakukan penelitian tentang
kesehatan finansial dan kinerja sosial dari bank syariah, karena dengan pencapaian
keduanya diharapakan dapat meningkatkan kepercayaan dan loyalitas deposan,
shareholder, dan stakeholder lainnya terhadap bank syariah. Hal ini diharapakan dapat
mengevaluasi kinerja bank syariah secara komprehensif baik pencapaian kinerja bisnis
dan kinerja sosialnya selama lima tahun terakhir.
1.2. Perumusan Masalah dan Tujuan Penelitian
Bank syariah dikembangkan sebagai lembaga bisnis keuangan yang melaksanakan
kegiatan usahanya sejalan dengan prinsip-prinsip dasar dalam ekonomi Islam. Tujuan
ekonomi Islam bagi bank syariah tidak hanya terfokus pada tujuan komersil yang
tergambar pada pencapaian keuntungan maksimal semata, tetapi juga mempertimbangkan
perannya dalam memberikan kesejahteraan secara luas bagi masyarakat. Kontribusi untuk
turut serta dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat tersebut merupakan peran bank
syariah dalam pelaksanaan fungsi sosialnya. Fungsi sosial tersebut yang paling nampak
3
diantaranya diwujudkan melalui aktivitas penghimpunan dan penyaluran zakat, infaq,
sadaqah, hibah dan waqaf (ZISW). Selain itu bank syariah juga mengelurakan zakat dari
keuntungan operasinya serta memberikan pembiayaan kebajikan (qardh). Melalui fungsi
sosial ini diharapkan akan memperlancar alokasi dan distribusi dana sosial yang
dibutuhkan oleh masyarakat, terutama mereka yang sangat membutuhkan.
Dengan demikian, karena bank syariah memiliki fungsi bisnis dan fungsi sosial
maka dalam mengevaluasi kinerjanya juga harus dilakukan secara komprehensif. Bank
syariah harus dievaluasi pencapaian kinerja bisnis sekaligus kinerja sosialnya. Namun
sayangnya kinerja sosial bank syariah di Indonesia selama ini belum ada yang meneliti
lebih jauh. Penelitian selama ini lebih cenderung untuk mengevaluasi kinerja bisnisnya
saja (lihat penelitian Rosyadi, 2007; Prawira, 2007; Arsil, 2007; Mahfudz, 2006;
Rindawati; 2007). Sehingga dengan demikian pencapaian kinerja sosial bank syariah di
Indonesia belum diketahui. Padahal kinerja bisnis dan kinerja sosial merupakan bagian
integral yang harus dievaluasi, menginggat bank syariah didirikan dan dikembangkan
untuk memenuhi dua fungsi tersebut. Pemenuhan kedua fungsi inilah yang juga menjadi
ciri unik bank syariah, dibandingkan dengan bank konvensional yang hanya berorientasi
bisnis atau “profit maximizer” semata.
Berdasarkan rumusan masalah diatas, penelitian ini akan mencoba menjawab
pertanyaan sebagai berikut:
1. Bagaimana kesehatan finansial dari Bank Umum Syariah di Indonesia.
2. Bagaimana kinerja sosial dari Bank Umum Syariah di Indonesia.
1.3. Batasan Masalah
Agar pembahasan dalam penelitian ini tidak terlalu luas dan lebih fokus maka penelitian
yang dilakukan dibatasi untuk beberapa hal berikut:
1. Objek penelitian adalah dua bank umum syariah yang ada di Indonesia, yaitu: Bank
Muamalat Indonesia (BMI) dan Bank Syariah Mandiri (BSM). Pada akhir tahun 2007,
market share kedua bank umum syariah tersebut telah mencapai ± 65 persen dilihat
dari sisi aset perbankan syariah secara keseluruhan. Sedangkan share pembiayaan dan
dana pihak ketiga (DPK) masing-masing mencapai ± 67 persen dan ± 70 persen dari
keseluruhan industri perbankan syariah (Laporan Keuangan BMI & BSM, 2007;
LPPS BI, 2007). Dengan demikian hal ini relatif dapat merepresentasi kinerja
perbankan syariah di Indonesia secara umum.
2. Data yang digunakan dalam penelitian ini diambil dari Laporan Keuangan Tahunan
dan Laporan Tahunan periode 2003-2007 yang telah diaudit dan dipublikasikan.
3. Untuk menilai kesehatan finansial BMI dan BSM penulis hanya berfokus untuk
meneliti tiga variabel penting dalam komponen kesehatan finansial yaitu: Kualitas
Aset (Asset Quality); Rentabilitas (Earning); dan likuiditas (Liquidity).
4. Untuk menilai kinerja sosial BMI dan BSM penulis berfokus untuk mengevaluasi
aspek Kontribusi Pembangunan Ekonomi (KPE), Kontribusi Kepada Masyarakat
4
(KKM), Kontribusi Untuk Stakeholder (KUS), Peningkatan Kapasitas SDI dan Riset
(PKSR) serta Distribusi Pembangunan Ekonomi (DPE).
1.4. Metodologi Penelitian
Penelitian ini merupakan penelitian deskriptif dan studi kasus, yaitu menggambarkan
sifat sesuatu yang sedang berlangsung pada saat riset dilakukan dan memeriksa sebabsebab
dari suatu gejala tertentu secara rinci mengenai suatu obyek tertentu selama kurun
waktu tertentu dengan cukup mendalam dan menyeluruh (Husein Umar, 2003: 55-56).
Penelitian deskriptif ini bertujuan untuk meneliti dan menemukan informasi sebanyakbanyaknya
dari suatu fenomena. Teorisasi dan hipotesis dalam penelitian jenis ini kurang
diperlukan (Hariwijaya & Jaelani, 2005: 39). Dalam hal ini, penulis akan melakukan
studi kasus pada Bank Muamalat Indonesia (BMI) dan Bank Syariah Mandiri (BSM).
Data penelitian yang digunakan dalam penelitian ini diambil dari Laporan
Keuangan Tahunan dan Laporan Tahunan periode 2003-2007 yang telah dipublikasikan.
Laporan Keuangan Tahunan yang digunakan adalah laporoan keuangan yang telah
diaudit, mencakup: Neraca, Laporan Laba Rugi, Laporan Investasi Terikat, Laporan
Perubahan Modal, Arus Kas, Laporan Dana Zakat Infaq dan Sadaqah serta Catatan Atas
Laporan Keuangan yang sangat detail. Dari rincian Catatan Atas Laporan Keuangan hasil
audit banyak didapatkan data yang sangat rinci untuk menghitung beberapa rasio yang
membutuhkan data yang spesifik.
II. LANDASAN TEORITIS
2.1. Latar Belakang dan Tujuan Perbankan Syariah
Perbankan Islam atau yang lebih dikenal di Indonesia sebagai perbankan syariah telah
menjadi lokomotif terdepan bagi proyek ilmu ekonomi Islam dan Islamisasi ilmu
ekonomi, yang telah dirintis mulai empat dekade yang lalu. Pengakuan dan penerimaan
terhadap perbankan Islam dalam sistem keuangan global telah memberikan energi positif
bagi para penggiat ekonomi Islam untuk melanjutkan upaya Islamisasi ilmu ekonomi dan
juga institusi ekonominya.
Menurut Zamir Iqbal (1997: 1) sejumlah negara Muslim, sedang bergiat untuk
menjalankan reformasi atas sistem perbankan dan keuangan mereka agar sesuai dengan
ajaran Islam. Adapun latar belakang yang mendasarinya menurutnya adalah telah
lahirnya kesadaran bahwa lembaga kredit yang merupakan sistem perbankan dan
keuangan kapitalis yang berdasarkan bunga, yang telah kokoh diterapkan oleh negaranegara
Muslim selama dua abad terakhir dibawah pengaruh kolonialisme telah
berimplikasi buruk pada pembangunan.
Kesadaran pengembangan perbankan Islam dalam pandangan Abdullah Saeed
(2003: 25-26) juga dipengaruhi oleh munculnya gerakan kebangkitan Islam (Islamic
revivalism), terutama dari kelompok gerakan neo-Revivalis yang dimotori oleh tokohtokoh
Ikhwanul Muslimin (Mesir) dan Jam’iyat Al-Islami (Pakistan). Menurutnya, tokoh5
tokoh dari kelompok ini memiliki pendapat yang tegas bahwa bunga bank termasuk riba
dan menyarankan untuk menghilangkannya. Hal ini kemudian membawa pengaruh pada
aturan hukum di beberapa negara Muslim yang mengkategorikan bunga termasuk riba.
Sehingga pada tahun 1970-an para pemimpin pemerintahan kemudian menetapkan
penghapusan bunga. Kondisi ini juga didukung oleh melimpahnya hasil kekayaan minyak
di negara kawasan Teluk, yang kemudian mendorong jutaan dolar di investasikan untuk
mendirikan bank-bank Islam di Timur Tengah dan secara bersamaan Pakistan, Iran dan
Sudan menetapkan menghapus bunga dalam sistem perbankan dan keuangan mereka.
Pebankan dan keuangan Islam kemudian berkembang secara pesat satu dekade
berikutnya. Hal yang menarik adalah ketertarikan negara-negara non-Muslim dalam
menerapkan keuangan Islam di negaranya seperti, Denmark, Luxembourg, Swizerland
dan Inggris. Bahkan, pusat-pusat keuangan dunia, seperti New York, Tokyo, London,
Hong Kong, dan Singapura juga sudah mendeklarasikan keinginan mereka untuk menjadi
pusat keuangan Islam dunia. Keuangan Islam telah diakui sebagai fenomena global yang
telah terbukti sebagai suatu sistem keuangan yang mampu bertahan di tengah krisis
ekonomi dan diharapkan mampu memberikan keadilan ekonomi. Menurut Islamic
Development Bank (IDB) aset finansial syariah global saat ini telah mencapai US$900
miliar dengan pertumbuhan 20% per tahun dan diprediksi akan mencapai US$2 triliun
pada 2010 (Bisnis Indonesia, 6/6/2008). Pertumbuhan perbankan dan keuangan Islam
yang cerah ini juga didukung oleh hasil riset Ernst & Young, dimana investor Muslim
saat ini diestimasi memiliki aset senilai 1,6 triliun dolar AS. Aset itu diproyeksi
meningkat menjadi 2,7 triliun dolar AS pada 2010 (Republika, 2/6/2008).
Menurut Hidayat (2008) faktor kenaikan harga minyak dunia memang merupakan
salah satu faktor penting yang mendorong pertumbuhan keuangan syariah. Namun
menurutnya, di balik semua itu, faktor utama pendorong pertumbuhan keuangan syariah
adalah semakin tingginya kesadaran investor Muslim terutama investor Timur Tengah
akan pentingnya penyelarasan seluruh aspek hidupnya, termasuk aspek keuangan agar
selaras dengan syariat Islam. Besarnya aset yang dipegang oleh investor Muslim tentu
akan berkorelasi positif dengan pertumbuhan instrumen dan institusi keuangan Islam,
termasuk perbankan Islam didalamnya.
Pondasi filosofis sistem perbankan dan keuangan Islam dalam pandangan Iqbal
(1997: 3) berakar pada konsep interaksi faktor-faktor produksi dan perilaku ekonomi
yang Islami. Menurutnya, sistem Islam memberikan penekanan yang sama pada dimensi
etis, moral, sosial, dan spiritual dalam upaya meningkatkan keadilan dan pembangunan
masyarakat secara keseluruhan. Hal ini menurutnya, sangat berbeda dengan sistem
keuangan konvensional yang memusat terutama hanya pada aspek transaksi keuangan
dan ekonomi saja.
Dalam konsepsi Islam aktivitas komersial, jasa dan perdagangan harus
disesuaikan dengan prinsip Islam diantaranya “bebas bunga”. Hal inilah yang juga
menjelaskan mengapa pada tahap awal bank Islam atau bank syariah juga dikenal sebagai
bank “bebas bunga”. Meski demikian, perbankan syariah tidak bisa disederhanakan
menjadi sekedar bank “bebas bunga”. Karena, pandangan yang penting ”bebas bunga”
saja, merupakan jebakan pengembangan bank syariah yang hanya berfokus pada aspek
transasksi saja dan meredusir pondasi filosofisnya. Mengambarkan sistem ini secara
6
sederhana dengan hanya “bebas bunga” menurut Iqbal (1997: 3) tidak menghasilkan
suatu gambaran yang benar atas sistem ini secara keseluruhan.
Melarang menerima dan membayar bunga memang menjadi inti (nucleus) dari
sistem. Tetapi menurut Chapra (2000: 5) hal ini harus didukung oleh nilai-nilai Islam
yang sangat fundamental seperti; berbagi resiko, hak dan kewajiban individu, hak milik,
kesucian kontrak dan tangungjawab pembangunan bangsa atau ummat. Sehingga akan
terbentuk kelembagaan perbankan Islam yang mendorong sharing resiko,
mempromosikan entrepreneurship, melemahkan perilaku spekulatif, dan menekankan
kesucian kontrak. Dalam pandangan Hidayat (2008), sistem perbankan dan keuangan
Islam yang ada saat ini tercipta sebagai hasil ijtihad para ulama dalam rangka
menyelaraskan semua aspek kehidupan seorang Muslim dengan ajaran agamanya. Hal ini
dikarenakan Islam adalah sebuah cara hidup yang komprehensif yang tidak hanya
mencakup hal-hal yang bersifat ritual, tetapi juga mengatur hal-hal yang berkaitan
dengan ekonomi, politik, dan aspek kehidupan lainnya.
Sistem perbankan Islam, seperti halnya aspek-aspek lain dari pandangan hidup
Islam, merupakan sarana pendukung untuk mewujudkan tujuan dari sistem sosial dan
ekonomi Islam. Beberapa tujuan dan fungsi penting yang diharapkan dari sistem
perbankan Islam menurut Chapra (2000: 2) antara lain: (a) Kemakmuran ekonomi yang
meluas dengan tingkat kerja penuh dan tingkat pertumbuhan ekonomi yang optimum; (b)
Keadilan sosial-ekonomi dan distribusi pendapatan serta kekayaan yang merata; (c)
Stabilitas nilai uang untuk memungkinkan alat tukar tersebut menjadi suatu unit
perhitungan yang terpercaya, standar pembayaran yang adil dan nilai simpan yang stabil;
(d) Mobilisasi dan investasi tabungan bagi pembangunan ekonomi dengan cara-cara
tertentu yang menjamin bahwa pihak-pihak yang berkepentingan mendapatkan bagian
pengembalian yang adil; dan (e) Pelayanan yang efektif atas semua jasa-jasa yang
biasanya diharapkan dari sistem perbankan. Dalam pandangan Chapra, jelas sekali bahwa
selain memberikan jasa keuangan yang halal bagi komunitas muslim sebagai tujuan
khusus, sistem keuangan dan perbankan Islam diharapkan juga memberikan kontribusi
bagi tercapainya tujuan sosio-ekonomi Islam.
Senada dengan Chapra, Lewis & Algaoud (2007: 123) menyimpulkan bahwa
tujuan utama perbankan dan keuangan Islam dari perspektif Islam mencakup: (1)
penghapusan bunga dari semua transaksi keuangan dan pembaruan semua aktivitas bank
agar sesuai dengan prinsip Islam; (2) distribusi pendapatan dan kekayaan yang wajar; dan
(3) mencapai kemajuan pembangunan ekonomi. Sedangkan menurut Hidayat (2008),
sebagai suatu sistem keuangan yang berdasarkan syariat Islam, maka menurutnya, arah
dan tujuan didirikannya keuangan Islam mestilah untuk mewujudkan tujuan syariah
(maqasid al-syariah). Secara umum, tujuan syariah dikategorikan kepada pendidikan
(tarbiyah), keadilan (adalah), dan kesejahteraan umat (maslahatul ammah). Peranan
institusi keuangan Islam, seperti bank syariah dalam mewujudkan ketiga tujuan tersebut,
sangatlah penting. Dalam rangka mewujudkan tujuan pendidikan, bank syariah perlu
terlibat aktif dalam sosialiasi dan edukasi tentang keuangan dan perbankan syariah
kepada masyarakat. Hal itu dapat dilakukan dengan bekerja sama dengan institusi
pendidikan, institusi pelatihan, dan media masa. Tujuan menegakkan keadilan dapat
diwujudkan bank syariah dengan bersikap transparan dalam laporan keuangan, adil dalam
pembagian keuntungan dengan nasabah, dan adil dalam pembebanan setiap biaya jasa.
7
Kesejahteraan umat menurutnya juga dapat diwujudkan bank syariah melalui alokasi
pembiayaan (financing) kepada sektor-sektor yang membawa manfaat bagi masyarakat
luas.
2.2. Karakter Unik Bank Syariah
Sesuai dengan fungsi bank syariah yang salah satu diantaranya untuk menggantikan
fungsi perbankan konvensional, maka pada dasarnya prinsip-prinsip pokok dalam
manajemen dan pengelolaan yang dikembangkan secara umum bagi sistem perbankan
sebagian dapat berlaku pula pada bank syariah. Meski demikian, terdapat beberapa
karakteristik khusus yang pada akhirnya menuntut adanya perbedaan dalam pengelolaan
bank syariah3.
2.2.1 Bank Syariah Melibatkan Lebih Banyak Stakeholder
Pada bank konvensional, sistem tata kelola yang baik antara lain dapat
dikembangkan dengan memperjelas fungsi, kewenangan dan pola hubungan antara
pemegang saham (dewan komisaris) dan manajemen bank. Sedangkan pada perbankan
syariah struktur tata kelolanya akan melibatkan lebih banyak pihak karena adanya
karakteristik khusus dari perbankan syariah. Dalam sistem organisasi bank syariah,
masing-masing pihak mempunyai kepentingan yang berbeda dan suatu sistem tata keola
yang baik mempersyaratkan adanya pengaturan yang jelas tentang batasan hak,
kewenangan dan kewajiban dari setiap unsur tersebut untuk menghindari terjadinya
konflik kepentingan dan agar tidak terjadi dominasi kepentingan salah satu pihak dengan
mengabaikan kepentingan pihak lain. Beragamnya stakeholder bank syariah dapat dilihat
dalam gambar 2.1.
Gambar 2.1
Stakeholder Bank Syariah dalam Prespektif Agency Theory
Sumber: Ilyas, 2004; Fatima & Pramono, 2007
3 Bagian ini dikembangkan dari paper penulis “Corporate Governance Bank Syariah: Teori dan Dilema
Praktik di Indonesia”, Paper Tugas Akhir Mata Kuliah Etika dan Tata Kelola Lembaga Keuangan Syariah
pada Magister Bisnis dan Keuangan Islam Universitas Paramadina, Juli 2007.
8
Selain banyaknya kepentingan yang harus dijaga bank syariah juga harus menjaga
citra Islam. Karena menurut Chapra & Ahmad (2002), stakeholders terpenting dari bank
syariah adalah Islam itu sendiri. Karena bank syariah memakai label Islami secara
otomatis memiliki tanggung jawab yang besar untuk menjaga citra Islam. Apabila terjadi
masalah misalnya penyelewengan dan kegagalan usaha dari suatu bank syariah, secara
langsung maupun tidak langsung akan berdampak kepada citra Islam. Oleh karena itu, hal
ini menimbulkan tuntutan struktur yang khas dalam pengelolaan bank syariah, yaitu
bagaimana kepentingan citra Islam dapat dilindungi.
2.2.2 Tuntutan Pemenuhan Prinsip Syariah
Bila dirujuk pada sejarah perkembangan bank syariah, alasan pokok dari
keberadaan perbankan syariah adalah munculnya kesadaran masyarakat muslim yang
ingin menjalankan seluruh aktivitas keuangannya sesuai dengan tuntunan agama. Oleh
karena itulah jaminan mengenai pemenuhan terhadap syariah (syariah compliance) dari
seluruh aktivitas pengelolaan dana nasabah oleh bank merupakan hal yang sangat penting
dalam kegiatan usaha bank syariah. Ketika suatu bank syariah tidak memberikan suatu
sistem jaminan bahwa kegiatan usahanya sesuai dengan prinsip syariah maka yang akan
tersisa dalam menggunakan jasa bank syariah adalah nasabah-nasabah yang
berpandangan bebas nilai, dan jelas ini pada akhirnya menimbulkan pertanyaan kenapa
perlu repot mengembangkan bank syariah.
Temuan menarik dari penelitian Chapra & Ahmad (2002) juga menandaskan hal
ini, dimana sejumlah 288 nasabah (62%) responden dari 463 nasabah yang terlibat dalam
survei tata kelola (GCG) yang dilakukannya (berasal dari 14 bank syariah di Bahrain,
Bangladesh dan Sudan) menjawab akan memindahkan dananya ke bank syariah yang lain
jika ditengarai terjadi “pelanggaran syariah” dalam operasional bank syariah. Hal ini
menunjukan bahwa aspek kepatuhan terhadap prinsip syariah amat signifikan
mempengaruhi perilaku nasabah dalam memilih bank syariah.
2.2.3 Karakteristik Operasional Mudharabah
Bank syariah juga mempunyai keunikan berkaitan dengan hubungan Pemilik
Rekening Investasi (Investment Account Holder/IAH) dengan bank yang menuntut
keberadaan struktur tata kelola yang memadai untuk menjamin kepentingan IAH. Hal ini
terjadi karena dalam operasional perbankan syariah memiliki ciri utama menerapkan
sistem bagi hasil (akad mudharabah) dalam kegiatan penghimpunan dana masyarakat
(DPK). Dalam konteks Indonesia hal ini dapat dijustifikasi dari data Bank Indonesia
(2006) yang menunjukan bahwa porsi DPK yang berbentuk investasi mudharabah
mencapai 81,9% (terdiri dari tabungan 29,5% dan deposito 52,4%), sedangkan akad
wadiah hanya 18,1% (baik giro, tabungan dan lainnya). Bahkan tahun 2008 porsi DPK
yang berbentuk investasi mudharabah meningkat menjadi 88,5% dan giro wadiah hanya
11,5% (BI, 2008). Manajemen bank syariah menjadi agent dari shareholder, dan
sementara itu bank juga sebagai mudarib yang bertindak sebagai agent dari IAH. Hal ini
dapat menimbulkan konflik kepentingan dari manajemen bank yang tidak hanya dalam
hubungannya dengan shareholder dan IAH, tetapi perlakuan yang adil dan kepentingan
antar kedua pihak tersebut.
Hubungan antara bank dengan IAH memiliki konsekuensi agency problem yang
unik yang agak berbeda dari konsepsi yang dikembangkan untuk bank konvensional.
9
Permasalahan serupa itu juga muncul pada hubungan pemilik vs manajemen pada bank
konvensional, namun pada bank konvensional, shareholder mempunyai kewenangan
untuk melakukan pemantauan dan menggunakan kekuasaannya dalam RUPS. Sedangkan
dengan logika berfikir demikian, IAH tidak memiliki kewenangan yang serupa dengan
kewenangan shareholder bank syariah. Secara umum, dari sisi pandang kepentingan IAH
dengan skim mudharabah, terdapat sejumlah potensi permasalahan yang diakibatkan oleh
ketentuan dasar mudharabah yang membatasi kekuasaan IAH untuk memonitor dan
campur tangan dalam kegiatan bank, sementara itu akad mudharabah memberikan
kewenangan besar bagi bank dalam kaitan menetapkan segala keputusan. Hal ini
menimbulkan pertanyaan penting mengenai bagaimana kepentingan IAH dapat
dilindungi dalam struktur manajemen dan pengelolaan bank syariah.
2.3. Harapan Stakeholder terhadap Bank Syariah
Beragamnya stakeholder bank syariah merupakan karakter unik dari bank syariah
tersebut. Hal ini menuntut pengaturan yang jelas tentang batasan hak, kewenangan dan
kewajiban dari setiap unsur tersebut untuk menghindari terjadinya konflik kepentingan
serta menjamin keadilan untuk masing-masing pihak. Dalam sistem nilai Islam,
perlindungan hak-hak semua stakeholder secara adil sangat ditekankan. Konsep Islam
memberikan kerangka sistem nilai yang memberikan prioritas maksimum pada realisasi
keadilan dan kewajaran. Dengan demikian diharapkan seluruh kepentingan stakeholder
akan terakomodasi secara adil dan wajar. Adapun kepentingan-kepentingan dan harapanharapan
dari seluruh stakeholder bank syariah dapat diidentikasi sebagai berikut.
Tabel 2.1
Kepentingan dan Harapan Stakeholder Bank Syariah
Stakeholder Kepentingan dan Harapan
Manajemen o Profitabilitas, likuiditas, dan kualitas aset yang baik.
o Gaji, Tunjangan dan Fasilitas yang baik.
Pegawai o Gaji dan Tunjangan yang baik.
o Fasilitas Peningkatan Kompetensi SDM.
o Penghargaan atas inovasi dan kreatifitas.
Pemegang Saham o Profitabilitas, likuiditas, dan kualitas aset yang baik.
o Dividen yang tinggi dan peningkatan nilai harga saham.
Pemegang Investasi
Mudharabah
o Bagi hasil (profit sharing) yang tinggi.
o Investasi yang aman.
Pemegang Giro Wadiah o Fasilitas jasa bank yang baik.
o Bonus yang memadai.
Pemerintah o Kontribusi pada pembangunan ekonomi nasional.
o Kontribusi pembayaran pajak.
Masyarakat (Ummat) o Kontribusi kepada masyarakat dalam bentuk zakat
perusahaan, pembiayaan qard dan peran edukasi publik.
o Kontribusi dalam pembangunan ekonomi: mendorong
pertumbuhan dunia usaha dan realisasi investasi.
o Kontribusi dalam redistribusi pembangunan ekonomi.
Sumber: Dikembangkan dari Chapra & Ahmad (2002), Ilyas (2004), Fatima & Pramono (2007).
10
Kepentingan dan harapan dari seluruh stakeholder bank syariah tentu harus
diupayakan untuk dipenuhi oleh pengelola bank syariah dalam kerangka keadilan dan
kewajaran. Seluruh kepentingan tersebut harus diakomodasi dengan menghindari
terjadinya konflik kepentingan serta agar tidak terjadi dominasi kepentingan salah satu
pihak dengan mengabaikan kepentingan pihak lain. Dari seluruh kepentingan dab
harapan stakeholder terhadap bank syariah diatas dapat diakomodasi oleh sistem
penilaian kinerja bisnis (business performance) dan kinerja sosial (social performance)
yang dikembangkan secara komprehensif. Kinerja bisnis bagi bank syariah diantaranya
bisa diwakili dalam beberapa variabel dalam pengukuran kesehatan finansial bank
syariah. Sedangkan untuk melihat kinerja sosial perlu dikembangkan sebuah model
penilaian yang dikembangkan dari penelitian-penelitian sebelumnya yang sudah ada,
yang diharapkan bisa mencover kepentingan dan harapan dari manajemen, pegawai,
pemegang saham, pemegang rekening investasi mudharabah, pemegang rekening wadiah,
pemerintah dan masyarakat secara keseluruhan.
2.4. Kesehatan Finansial Bank Umum Syariah
Kesehatan suatu bank merupakan kepentingan semua pihak yang terkait, baik pemilik,
pengelola bank, masyarakat pengguna jasa bank dan Bank Indonesia (BI) selaku otoritas
pengawasan bank. Menurut Riyadi (2006: 169) tingkat kesehatan bank adalah penilaian
atas suatu kondisi laporan keuangan bank pada periode dan saat tertentu sesuai dengan
standar BI. Standar BI paling awal yang mengatur penilaian kesehatan bank adalah Surat
Keputusan Direksi BI tanggal 30 April 1997 tentang Tata Cara Penilaian Kesehatan Bank
Umum, yang kemudian disempurnakan dengan SK Direksi BI No. 30/277/KEP/DIR
tanggal 19 Maret 1998 tentang Perubahan SK Direski BI No. 30/11/KEP/DIR tanggal 30
April 1997 tentang Tata Cara Penilaian Kesehatan Bank Umum. Dalam standar tersebut
faktor-faktor yang menentukan tingkat kesehatan bank meliputi: (a) Permodalan; (b)
Kualitas Aktiva Produktif; (c) manajemen dengan penekanan pada manajemen umum dan
manajemen risiko; (d) Rentabilitas; (e) Likuiditas; dan (f) pelaksanaan ketentuan lain
yang mempengaruhi penilaian tingkat kesehatan bank.
Dengan semakin kompleksnya usaha dan tingkat risiko yang semakin tinggi,
sebagai akibat kemajuan informasi dan teknologi bank perlu mengidentifikasi
permasalahan yang akan atau mungkin timbul dari operasional bank. Dengan demikian
hasil akhir penilaian Tingkat Kesehatan Bank, menurut Riyadi (2006: 169) bagi
manajemen bank dapat dipergunakan sebagai salah satu alat untuk menetapkan strategi
dan kebijakan yang akan datang. Sedangkan bagi BI digunakan sebagai sarana
pengawasan terhadap pengelolaan bank oleh manajemen.
Berikutnya, dikarenakan perubahan kompleksitas usaha dan profil risiko bank
serta perubahan metodologi penilaian kondisi bank yang diterapkan secara internasional
maka BI membuat ketentuan baru berkaitan dengan penilaian tingkat kesehatan bank,
menggantikan peraturan sebelumnya. BI mengeluarkan Peraturan Bank Indonesia (PBI)
No. 6/10/PBI/2004 tanggal 12 April 2004 tentang Sistem Penilaian Tingkat Kesehatan
Bank Umum yang merupakan penyempurnaan dari sistem penilaian sebelumnya.
Selanjutnya untuk mengakomodasi perbedaan operasional dari bank syariah,
untuk menilai kesehatan bank syariah BI mengeluarkan ketentuan baru. Metode penilaian
11
baru tersebut ditetapkan melalui Peraturan Bank Indonesia (PBI) No. 9 Tahun 2007
tentang Sistem Penilaian Tingkat Kesehatan Bank Umum Berdasarkan Prinsip Syariah.
Tingkat Kesehatan Bank Syariah dalam PBI tersebut dijelaskan bahwa adalah hasil
penilaian kualitatif atas berbagai aspek yang berpengaruh terhadap kondisi atau kinerja
suatu Bank atau UUS melalui: (1) Penilaian Kuantitatif dan Penilaian Kualitatif terhadap
faktor-faktor permodalan (capital), kualitas aset (asset quality), rentabilitas (earning),
likuiditas (liquidity), sensitivitas terhadap risiko pasar (sensitivity to market risk); dan (2)
Penilaian Kualitatif terhadap faktor manajemen (management).
Dalam menilai faktor permodalan yang ditetapkan BI, penilaian meliputi
komponen-komponen: (a) kecukupan, proyeksi (trend ke depan) permodalan dan
kemampuan permodalan dalam meng-cover risiko; dan (b) kemampuan memelihara
kebutuhan penambahan modal yang berasal dari keuntungan, rencana permodalan untuk
mendukung pertumbuhan usaha, akses kepada sumber permodalan dan kinerja keuangan
pemegang saham. Selanjutnya dalam penilaian terhadap faktor kualitas aset meliputi
penilaian terhadap komponen-komponen: (a) kualitas aktiva produktif, perkembangan
kualitas aktiva produktif bermasalah, konsentrasi eksposur risiko, dan eksposur risiko
nasabah inti; dan (b) kecukupan kebijakan dan prosedur, sistem kaji ulang (review)
internal, sistem dokumentasi dan kinerja penanganan aktiva produktif bermasalah.
Penilaian terhadap faktor rentabilitas mencakup penilaian terhadap: (a)
kemampuan dalam menghasilkan laba, kemampuan laba mendukung ekspansi dan
menutup risiko, serta tingkat efisiensi; dan (b) diversifikasi pendapatan termasuk
kemampuan bank untuk mendapatkan fee based income, dan diversifikasi penanaman
dana, serta penerapan prinsip akuntansi dalam pengakuan pendapatan dan biaya.
Berikutnya, dalam menilai faktor likuiditas penilaian mencakup: (a) kemampuan
memenuhi kewajiban jangka pendek, potensi maturity mismatch, dan konsentrasi sumber
pendanaan; dan (b) kecukupan kebijakan pengelolaan likuiditas, akses kepada sumber
pendanaan, dan stabilitas pendanaan.
Dalam penilaian terhadap faktor sensitivitas terhadap risiko pasar, penilaian
difokuskan terhadap komponen-komponen: (a) kemampuan modal Bank atau UUS
mengcover potensi kerugian sebagai akibat fluktuasi (adverse movement) nilai tukar; dan
(b) kecukupan penerapan manajemen risiko pasar. Sedangkan dalam penilaian terhadap
faktor manajemen meliputi penilaian terhadap komponen-komponen: (a). kualitas
manajemen umum, penerapan manajemen risiko terutama pemahaman manajemen atas
risiko Bank atau UUS; dan (b) kepatuhan Bank atau UUS terhadap ketentuan yang
berlaku, komitmen kepada Bank Indonesia maupun pihak lain, dan kepatuhan terhadap
prinsip syariah termasuk edukasi pada masyarakat, pelaksanaan fungsi sosial.
Untuk menganalisa kesehatan finansial bank syariah, variabel operasional
penelitian diturunkan dari metode penghitungan tingkat kesehatan untuk bank syariah.
Metode ini baru ditetapkan melalui Peraturan Bank Indonesia (PBI) No. 9 Tahun 2007
tentang Sistem Penilaian Tingkat Kesehatan Bank Umum Berdasarkan Prinsip Syariah.
Dalam PBI tersebut dijelaskan bahwa Tingkat Kesehatan Bank adalah hasil penilaian
kualitatif atas berbagai aspek yang berpengaruh terhadap kondisi atau kinerja suatu Bank
atau UUS melalui: (1) Penilaian Kuantitatif dan Penilaian Kualitatif terhadap faktorfaktor
permodalan, kualitas aset, rentabilitas, likuiditas, sensitivitas terhadap risiko pasar;
dan (2) Penilaian Kualitatif terhadap faktor manajemen. Selain itu, dalam PBI tersebut
12
juga dijelaskan faktor finansial adalah salah satu faktor pembentuk Tingkat Kesehatan
Bank yang terdiri dari faktor permodalan, kualitas aset, rentabilitas, likuiditas, dan
sesitivitas terhadap risiko pasar. Dalam penelitian ini penulis hanya berfokus untuk
meneliti tiga variabel penting dalam komponen kesehatan finansial tersebut yaitu:
kualitas aset (asset quality); rentabilitas (earning); dan likuiditas (liquidity).
Dalam Surat Edaran Bank Indonesia (SEBI) No. 9 Tahun 2007 mengenai Sistem
Penilaian Tingkat Kesehatan Bank Umum Berdasarkan Prinsip Syariah, diatur lebih
lanjut tentang rasio-rasio yang digunakan. Rasio-rasio keuangan tersebut dibedakan
menjadi rasio utama, rasio penunjang dan rasio pengamatan (observed). Rasio utama
merupakan rasio yang memiliki pengaruh kuat (high impact) terhadap Tingkat Kesehatan
Bank, sedangkan rasio penunjang adalah rasio yang berpengaruh secara langsung
terhadap rasio utama dan rasio pengamatan (observed) adalah rasio tambahan yang
digunakan dalam analisa dan pertimbangan (judgement). Adapun rasio-rasio yang akan
digunakan dalam penelitian ini merupakan penurunan dari kelompok rasio kualitas aset,
rentabilitas, dan likuiditas. Selanjutnya dari nilai rasio yang dihasilkan dari perhitungan
kemudian akan ditentukan peringkatnya dari peringkat 1 (tertinggi) sampai dengan 5
(terendah) dimana kriterianya mengacu pada ketentuan BI (2007).
2.4.1.1 Kualitas Aset (Asset Quality)
Penilaian kualitas aset dimaksudkan untuk menilai kondisi aset bank, termasuk
antisipasi atas risiko gagal bayar dari pembiayaan (credit risk) yang akan muncul.
Penilaian kuantitatif faktor kualitas aset dalam penelitian ini dilakukan dengan
melakukan penilaian terhadap dua rasio penting yaitu kualitas aktiva produktif bank
syariah dan besarnya pembiayaan non performing.
2.4.1.1.1 Kualitas Aktiva Produktif (KAP)
Kualitas aktiva produktif (KAP) merupakan rasio utama dalam mengukur kualitas
aset bank syariah. KAP dihitung dengan cara mengurangkan satu dengan Aktiva
Produktif Yang Diklasifikasikan Non-Performing (APYD) terhadap total Aktiva
Produktif. APYD sendiri adalah aktiva produktif yang sudah maupun yang mengandung
potensi tidak memberikan penghasilan atau menimbulkan kerugian yang besarnya
ditetapkan sebagai berikut: (1) 25% dari aktiva produktif yang digolongkan Dalam
Perhatian Khusus; (2) 50% dari aktiva produktif yang digolongkan Kurang Lancar; (3)
75% dari aktiva produktif yang digolongkan Diragukan; dan (4) 100% dari aktiva
produktif yang digolongkan Macet. Sedangkan aktiva produktif adalah penanaman dana
bank syariah baik dalam rupiah maupun valuta asing dalam bentuk pembiayaan, piutang,
qardh, surat berharga syariah, penempatan, penyertaan modal, penyertaan modal
sementara, komitmen dan kontinjensi pada transaksi rekening administratif serta sertifikat
wadiah Bank Indonesia. Semakin tinggi rasio ini menunjukkan semakin baik kualitas
aktiva produktif bank syariah.
Kriteria penilaian peringkat untuk rasio KAP ini menurut BI (2007) adalah:
Peringkat 1 = KAP > 0,99; Peringkat 2 = 0,96 < KAP ≤ 0,99; Peringkat 3 = 0,93 < rasio
KAP ≤ 0,96; Peringkat 4 = 0,90 < rasio KAP ≤ 0,93; dan Peringkat 5 = KAP ≤ 0,90.
13
2.4.1.1.2 Pembiayaan Non-Performing (NPF)
Pembiayaan non performing (NPF) merupakan rasio penunjang dalam mengukur
kualitas aset bank syariah. Rasio ini digunakan untuk mengukur tingkat permasalahan
pembiayaan yang dihadapi oleh bank syariah. NPF dihitung dengan membandingkan
piutang dan pembiayaan yang non-performing terhadap total piutang dan pembiayaan.
Piutang terdiri dari tagihan yang timbul dari transaksi jual beli dan atau sewa berdasarkan
akad murabahah, istishna dan atau ijarah. Sedangkan pembiayaan mencakup
pembiayaan mudharabah dan pembiayaan musyarakah, dan pembiayaan qardh. Cakupan
komponen dan kolektibilitas pembiayaan berpedoman pada ketentuan Bank Indonesia
tentang Penilaian Kualitas Aktiva Bank Umum Yang Melaksanakan Kegiatan Usaha
Berdasarkan Prinsip Syariah yang berlaku. Dimana yang dihitung disini mencakup
kolektibilitas kurang lancar, diragukan dan macet. Semakin tinggi rasio ini, menunjukkan
kualitas pembiayaan bank syariah semakin buruk. Kriteria penilaian peringkat untuk rasio
NPF ini menurut BI (2007) adalah: Peringkat 1 = NPF < 2%; Peringkat 2 = 2% ≤ NPF <
5%; Peringkat 3 = 5% ≤ NPF < 8%; Peringkat 4 = 8% ≤ NPF < 12%; dan Peringkat 5 =
NPF ≥ 12%.
2.4.1.2 Rentabilitas (Earning)
Penilaian rentabilitas dimaksudkan untuk menilai kemampuan bank syariah dalam
menghasilkan laba. Penilaian kuantitatif faktor rentabilitas dilakukan dengan melakukan
penilaian terhadap enam komponen rasio.
2.4.1.2.1 Net Operating Margin (NOM)
Untuk menghitung rentabilitas bagi bank syariah, net operating margin (NOM)
merupakan rasio utama. Melalui hasil penghitungan rasio ini diharapkan dapat diketahui
kemampuan aktiva produktif bank syariah dalam menghasilkan laba. Nilai NOM
dihasilkan dari membagi laba operasional dengan aktiva produktif. Laba operasional
diperoleh dari pendapatan operasional setelah distribusi bagi hasil dikurangi biaya
operasional. Biaya operasional sendiri mencakup beban operasional termasuk kekurangan
PPAP yang wajib dibentuk. Untuk kriteria penilaian peringkat rasio NOM menurut BI
(2007) adalah: Peringkat 1 = NOM > 3%; Peringkat 2 = 2% < NOM ≤ 3%; Peringkat 3 =
1,5% < NOM ≤ 2%; Peringkat 4 = 1% < NOM ≤ 1,5%; dan Peringkat 5 = NOM ≤ 1%.
2.4.1.2.2 Return on Assets (ROA)
Return on assets (ROA) merupakan rasio penunjang dalam menghitung
rentabilitas bagi bank syariah. Rasio ini digunakan untuk mengukur keberhasilan
manajemen dalam menghasilkan laba. ROA dihitung dengan membagi laba sebelum
pajak dengan total aset. Semakin kecil rasio ini mengindikasikan kurangnya kemampuan
manajemen bank dalam hal mengelola aktiva untuk meningkatkan pendapatan dan atau
menekan biaya. Kriteria penilaian peringkat ROA ini menurut BI (2007) adalah:
Peringkat 1 = ROA > 1,5%; Peringkat 2 = 1,25% < ROA ≤ 1,5%; Peringkat 3 = 0,5% <
ROA ≤ 1,25%; Peringkat 4 = 0% < ROA ≤ 0,5%; dan Peringkat 5 = ROA ≤ 0%.
14
2.4.1.2.3 Rasio Efisiensi Kegiatan Operasional (REO)
Dalam menghitung rentabilitas bagi bank syariah, rasio efisiensi kegiatan
operasional (REO) juga merupakan rasio penunjang. REO digunakan untuk mengukur
efisiensi kegiatan operasional bank syariah. REO didapatkan dengan membagi biaya
operasional dengan pendapatan operasional. Data biaya operasional yang digunakan
adalah beban operasional termasuk kekurangan PPAP. Sedangkan data pendapatan
operasional yang digunakan adalah data pendapatan operasional setelah distribusi bagi
hasil. Adapun kriteria penilaian peringkat REO menurut BI (2007) adalah: Peringkat 1 =
REO ≤ 83%; Peringkat 2 = 83% < REO ≤ 85%; Peringkat 3 = 85% < REO ≤ 87%;
Peringkat 4 = 87% < REO ≤ 89%; dan Peringkat 5 = REO > 89%.
2.4.1.2.4 Diversifikasi Pendapatan (DP)
Diversifikasi pendapatan (DP) merupakan rasio penunjang untuk menghitung
rentabilitas bagi bank syariah. Rasio ini mengukur kemampuan bank syariah dalam
menghasilkan pendapatan dari jasa berbasis fee. Rasio DP ini dihitung dengan membagi
pendapatan berbasis fee dengan pendapatan dari penyaluran dana. Pendapatan berbasis
fee merupakan pendapatan yang diperoleh bank dari jasa-jasa perbankan yang diberikan
oleh bank syariah. Pendapatan dari penyaluran dana adalah pendapatan yang berasal dari
penyaluran dana setelah dikurangi bagi hasil untuk investor dana investasi. Semakin
tinggi pendapatan berbasis fee mengindikasikan semakin berkurang ketergantungan bank
terhadap pendapatan dari penyaluran dana. Adapun kriteria penilaian peringkat dalam
rasio DP ini menurut BI (2007) adalah: Peringkat 1 = DP > 12%; Peringkat 2 = 9% < DP
≤ 12%; Peringkat 3 = 6% < DP ≤ 9%; Peringkat 4 = 3% < DP ≤ 6%; dan Peringkat 5 =
DP ≤ 3%.
2.4.1.2.5 Return on Equity (ROE)
Dalam menghitung rentabilitas bagi bank syariah, Return on Equity (ROE)
merupakan rasio pengamatan (observed). ROE digunakan untuk mengukur kemampuan
modal disetor bank dalam menghasilkan laba. ROE dihitung dengan membagi laba
setelah pajak dengan modal disetor. Cakupan modal disetor termasuk agio dan disagio.
Semakin besar rasio ini menunjukkan kemampuan modal disetor bank dalam
menghasilkan laba bagi pemegang saham semakin besar. Karena rasio pengamatan
kriteria penilaian peringkat untuk rasio ini tidak ada.
2.4.1.2.6 Komposisi Penempatan Dana pada Surat Berharga (IdFR).
Dalam perhitungan rentabilitas bagi bank syariah, komposisi penempatan dana
pada surat berharga (IdFR) merupakan rasio pengamatan (observed). Rasio ini digunakan
untuk mengukur besarnya penempatan dana bank syariah pada surat berharga dan pasar
keuangan. Untuk mendapatkan nilai rasio ini diakumulasikan terlebih dahulu nilai
penempatan dana pada SWBI, surat berharga dan penyertaan kemudian dibagi dengan
total aktiva produktif. Surat berharga mencakup SWBI dan surat berharga yang meliputi
surat berharga pada bank lain maupun pada non bank. Penyertaan termasuk penyertaan
pada bank lain. Semakin tinggi rasio ini mengindikasikan fungsi intermediasi bank
syariah belum optimal. Karena rasio pengamatan kriteria penilaian peringkat untuk rasio
ini tidak ada.
15
2.4.1.3 Likuiditas (Liquidity)
Penilaian likuiditas dimaksudkan untuk menilai kemampuan bank dalam
memelihara tingkat likuiditas yang memadai termasuk antisipasi atas risiko likuiditas
yang akan muncul. Penilaian kuantitatif faktor likuiditas dalam penelitian ini dilakukan
dengan melakukan penilaian terhadap tiga komponen rasio.
2.4.1.3.1 Besarnya Aset Jangka Pendek Dibandingkan dengan Kewajiban
Jangka Pendek (Short Term Mismatch/STM)
Dalam menghitung likuidtas bank syariah, besarnya aset jangka pendek
dibandingkan dengan kewajiban jangka pendek (STM) merupakan rasio utama. Rasio ini
digunakan untuk mengukur kemampuan bank dalam memenuhi kebutuhan likuiditas
jangka pendek. Aset jangka pendek adalah aktiva likuid kurang dari 3 bulan selain kas,
SWBI dan Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) dalam laporan maturity profile yang
terdapat dalam Laporan Berkala Bank Umum Syariah. Sedangkan kewajiban jangka
pendek merupakan kewajiban likuid kurang dari 3 bulan yang juga terdapat dalam
laporan maturity profile. Kriteria penilaian peringkat untuk rasio ini menurut BI (2007)
adalah: Peringkat 1 = STM > 25%; Peringkat 2 = 20% < STM ≤ 25%; Peringkat 3 =15%
< STM ≤ 20%; Peringkat 4 = 10% < STM ≤ 15%; dan Peringkat 5 = STM ≤ 10%.
2.4.1.3.2 Kemampuan Aset Jangka Pendek, Kas dan Secondary Reserve
dalam Memenuhi Kewajiban Jangka Pendek (Short Term
Mismatch Plus/STMP)
Dalam menghitung likuidtas bank syariah, kemampuan Aset Jangka Pendek, Kas
dan Secondary Reserve dalam memenuhi Kewajiban Jangka Pendek (STMP), merupakan
rasio penunjang. Rasio ini digunakan untuk mengukur kemampuan bank syariah dalam
memenuhi kewajiban jangka pendek dengan menggunakan aktiva jangka pendek, kas,
dan secondary reserve. Aset jangka pendek dan kewajiban jangka pendek sebagaimana
telah dijelaskan diatas. Sedangkan kas adalah uang tunai dan secondary reserve
mencakup Sertifikat Wadiah Bank Indonesia (SWBI) ditambah dengan Surat Berharga
Syariah Negara (SBSN). Kriteria penilaian peringkat untuk rasio ini menurut standar BI
(2007) adalah: Peringkat 1 = STMP ≥ 50%; Peringkat 2 = 40% ≤ STMP < 50%;
Peringkat 3 = 30% ≤ STMP < 40%; Peringkat 4 = 20% ≤ STMP < 30%; dan Peringkat 5
= STMP < 20%.
2.4.1.3.3 Rasio Antar Bank Pasiva (RABP)
Rasio Antar Bank Pasiva (RABP), merupakan rasio pengamatan (observed) dalam
perhitungan likuiditas bank syariah. Rasio ini digunakan untuk mengukur tingkat
ketergantungan bank syariah pada dana antar bank. Nilai RABP didapatkan dengan
membandingkan nilai Antar Bank Pasiva dengan Total Kewajiban. Antar Bank Pasiva
merupakan semua kewajiban bank syariah kepada bank lain. Sedangkan Total Kewajiban
terdiri dari Dana Pihak Ketiga, Antar Bank Pasiva, Pinjaman yang diterima, dan Surat
Berharga yang diterbitkan. Karena rasio pengamatan kriteria penilaian peringkat untuk
rasio ini tidak ada.
16
2.4.1.4 Penilaian Kesehatan Finansial Bank Syariah
Berikutnya untuk menghitung nilai kumulatif tingkat kesehatan bank syariah
perlu dibuat pembobotan untuk masing-masing faktor keuangan. Berdasarkan ketentuan
BI (2007) pembobotan tersebut adalah sebagai berikut:
Tabel 2.2 Bobot Penilaian Faktor Keuangan
Keterangan Bobot
Peringkat Faktor Permodalan 25%
Peringkat Faktor Kualitas Aset 50%
Peringkat Faktor Rentabilitas 10%
Peringkat Faktor Likuiditas 10%
Peringkat Faktor Sensitivitas atas Risiko Pasar 5%
Sumber: Lampiran SE-BI No.9/24/DPbS, 2007.
Berikutnya karena dalam penelitian ini hanya menggunakan tiga variabel, yaitu
kualitas aset (asset quality), rentabilitas (earning), dan likuiditas (liquidity) maka perlu
dilakukan penyesuaian atas pembobotannya dengan mengacu pada standar pembobotan
BI tersebut.
Tabel 2.3 Penyesuaian Bobot Penilaian Faktor Keuangan
Keterangan Penyesuaian Bobot Akhir
Peringkat Faktor Kualitas Aset 50/70 70%
Peringkat Faktor Rentabilitas 10/70 15%
Peringkat Faktor Likuiditas 10/70 15%
Total nilai bobot 70/70 100%
Sumber: Penyesuaian dengan mengacu SE-BI No.9/24/DPbS, 2007.
Maka berdasarkan penyesuaian pembobotan agar ketiga komponen berniali 100%
maka hasil perhitungan menetapkan bahwa bobot untuk kualitas aset adalah 70%,
rentabilitas 15%, dan likuiditas 15%. Selanjutnya berkaitan dengan penentuan angka
kredit maka diberikan nilai masing-masing sebagai berikut: Peringkat 1 mendapatkan
angka kredit 100, Peringkat 2 memiliki angka kredit 80, peringkat 3 mendapat angka
kredit 60, peringkat 4 dan 5 masing-masing mendapatkan angka kredit 40 dan 20
(Assesment dari Penulis). Sedangkan predikat kesehatan finansial berdasarkan nilai
terbobot adalah memiliki kriteria sebagai berikut:
Tabel 2.4 Predikat Kesehatan Finansial Bank
Keterangan Nilai Bobot
Sehat 81 s/d 100
Cukup Sehat 66 s/d <81
Kurang Sehat 51 s/d <66
Tidak Sehat 0 s/d <51
Sumber: Penilaian Tingkat Kesehatan Bank Mengacu Ketentuan BI, Slamet Riyadi (2006: 188).
17
Tabel 2.5 Komponen dan Formula Kesehatan Finansial Bank Syariah
Faktor Dinilai Komponen Formula/Rasio Keterangan/Tujuan
Kualitas aktiva produktif
(rasio utama)
Mengukur kualitas aktiva produktif bank syariah.
Semakin tinggi rasio ini menunjukkan semakin baik
kualitas aktiva produktif bank syariah.
Kualitas Aset
Besarnya Pembiayaan non
performing
(rasio penunjang)
Mengukur tingkat permasalahan Pembiayaan yang
dihadapi oleh bank. Semakin tinggi rasio ini,
menunjukkan kualitas Pembiayaan bank syariah
semakin buruk.
Net operating margin (NOM)
(rasio utama)
Mengetahui kemampuan aktiva produktif dalam
menghasilkan laba.
Return on assets (ROA)
(rasio penunjang)
Mengukur keberhasilan manajemen dalam
menghasilkan laba. Semakin kecil rasio ini
mengindikasikan kurangnya kemampuan
manajemen bank dalam hal mengelola aktiva untuk
meningkatkan pendapatan dan atau menekan
biaya.
Rasio efisiensi kegiatan
operasional (REO)
(rasio penunjang)
Mengukur efisiensi kegiatan operasional bank
syariah.
Diversifikasi pendapatan
(rasio penunjang)
Mengukur kemampuan bank syariah dalam
menghasilkan pendapatan dari jasa berbasis fee.
Semakin tinggi pendapatan berbasis fee
mengindikasikan semakin berkurang
ketergantungan bank terhadap pendapatan dari
penyaluran dana.
Rentabilitas
Return on equity (ROE)
(rasio pengamatan)
Mengukur kemampuan modal disetor bank dalam
menghasilkan laba. Semakin besar rasio ini
menunjukkan kemampuan modal disetor bank
dalam menghasilkan laba bagi pemegang saham
semakin besar.
18
Komposisi penempatan dana
pada surat berharga/pasar
keuangan
(rasio pengamatan)
Mengukur besarnya penempatan dana bank syariah
pada surat berharga dan pasar keuangan. Semakin
tinggi rasio ini mengindikasikan fungsi intermediasi
bank syariah belum optimal.
Besarnya Aset Jangka Pendek
dibandingkan dengan
kewajiban jangka pendek
(rasio utama)
Mengukur kemampuan bank dalam memenuhi
kebutuhan likuiditas jangka pendek.
Kemampuan Aset Jangka
Pendek, Kas dan Secondary
Reserve dalam memenuhi
kewajiban jangka pendek
(rasio penunjang)
Mengukur kemampuan bank dalam memenuhi
kewajiban jangka pendek dengan menggunakan
aktiva jangka pendek, kas, dan secondary reserve.
Likuiditas
Ketergantungan pada dana
antar bank
(rasio pengamatan)
Mengukur tingkat ketergantungan bank terhadap
dana antar bank.
Sumber: Bank Indonesia, 2007
23
2.5. Kinerja Sosial Bank Syariah
Secara umum, dengan melihat sejarah dan idealisme awal pendirian bank syariah dapat
disimpulkan bahwa bank syariah memiliki dua fungsi penting yaitu fungsi bisnis dan juga
fungsi sosial. Suharto, dkk. ( 2001: 24) menjelaskan fungsi dan peran bank syariah,
adalah sebagai : (1) Manajer investasi yang mengelola investasi atas dana nasabah
dengan menggunakan akad mudharabah atau sebagai agen investasi; (2) Investor yang
menginvestasikan dana yang dimilikinya maupun dana nasabah yang dipercayakan
kepadanya dengan menggunakan alat investasi yang sesuai dengan prinsip syariah dan
membagi hasil yang diperoleh sesuai dengan nisbah yang disepakati antara bank dan
pemilik dana; (3) Penyedia jasa keuangan dan lalu lintas pembayaran seperti bank non
syariah sepanjang tidak bertentangan dengan prinsip syariah; dan (4) Pengemban fungsi
sosial berupa pengelola dana zakat, infaq, shadaqah serta pinjaman kebajikan (qardhul
hasan) sesuai ketentuan yang berlaku. Dari penjelasan diatas sangat jelas bahwa fungsi
pertama sampai ketiga berkaitan dengan fungsi bisnis, sedang fungsi keempat adalah
peran sosial dari bank syariah.
Hal senada juga disampaikan oleh Antonio (2001: 201-202), dimana menurutnya
bank syariah selain memiliki fungsi sebagai pengelola investasi dan penyedia jasa-jasa
keuangan juga memiliki jasa sosial. Dalam padangannya, konsep perbankan Islam
mengharuskan bank syariah melaksanakan jasa sosial, bisa melalui dana pinjaman
kebaikan (qard), zakat, atau dana sosial yang sesuai dengan ajaran Islam. Lebih jauh lagi
menurutnya, konsep perbankan Islam juga mengharuskan bank Islam memainkan peran
dalam pengembangan sumber daya insani dan meyumbang dana bagi pemeliharaan serta
pengembangan lingkungan hidup.
Dalam UU No. 21 Tahun 2008 Tentang Perbankan Syariah, fungsi sosial dari
bank syariah ini juga dipertegas. Pada pasal 4 dinyatakan, bahwa selain berkewajiban
menjalankan fungsi menghimpun dan menyalurkan dana masyarakat, Bank Syariah dan
UUS dapat menjalankan fungsi sosial dalam bentuk lembaga baitul mal, yaitu menerima
dana yang berasal dari zakat, infak, sedekah, hibah, atau dana sosial lainnya dan
menyalurkannya kepada organisasi pengelola zakat. Selain itu Bank Syariah dan UUS
juga dapat menghimpun dana sosial yang berasal dari wakaf uang dan menyalurkannya
kepada pengelola wakaf (nazhir) sesuai dengan kehendak pemberi wakaf (wakif).
Selain penghimpunan dan penyaluran zakat dan wakaf, bank syariah juga
memiliki produk pembiayaan qard (dana kebajikan). Produk ini juga dapat dikategorikan
sebagai wujud tanggung jawab sosial bank syariah yang tidak dapat diperoleh dari bank
konvensional. Dengan demikian jelas sekali bahwa fungsi sosial dari bank syariah sangat
strategis dalam merealisasikan upaya mewujudkan kesejahteraan masyarakat melalui
instrumen ekonomi Islam yang lain. Tetapi kemudian permasalahannya, sejauhmana
pemenuhan tangungjawab sosial tersebut telah diwujudkan oleh bank syariah. Apakah
fungsi bisnis dan fungsi sosial ini dimanage secara seimbang? Ataukah bank syariah
terutama di Indonesia selama ini lebih cenderung berfokus untuk mengembangkan fungsi
bisnisnya, sehingga fungsi sosialnya relatif terabaikan? Oleh karena itu sangat penting
untuk direview kembali bagaimana pencapaian fungsi sosial atau yang bisa disebut
sebagai kinerja sosial bank syariah ini.
24
Evaluasi kinerja menurut Hameed, et. al. (2004) adalah satu metode untuk
mengukur pencapaian perusahaan berbasis pada target-target yang disusun diawal. Hal
ini menjadi bagian penting kontrol pengukur yang dapat membantu perusahaan
memperbaiki kinerjanya dimasa depan. Dalam Islam keberadaan evaluasi kinerja sangat
dianjurkan. Konsep muhasabah merupakan representasi yang mendasar dari evaluasi
kinerja, yang bisa diterapkan untuk individu atau perusahaan. Hal ini kemudian menjadi
landasan filosofis penting mengapa perlu dilakukan evaluasi kinerja bagi bank syariah,
termasuk kinerja sosialnya.
Selain itu, yang juga mendasar karena karakter khas bank syariah yang memiliki
fungsi sosial maka alat ukur penilaian perlu dikembangkan secara berbeda. Hal ini untuk
mengakomodasi kekhususan model operasi bank syariah tersebut. Sayangnya penelitianpenelitian
yang berkaitan dengan kinerja bank syariah di Indonesia lebih banyak hanya
berfokus pada kinerja keuangan atau bisnis saja (lihat penelitian Rosyadi, 2007; Prawira,
2007; Arsil, 2007; Mahfudz, 2006; Rindawati; 2007). Tentu hal ini kurang sesuai dengan
khitah awal kelahiran dari bank syariah. Karena menurut Hameed, et. al. (2004),
peradaban barat yang melahirkan perbankan konvensional, ketika mengembangkan alat
pengukuran kinerja seperti return on investmen (ROI) misalnya, berbasis pada paradigma
utilitarian positivis (utilitarian positivist paradigm) sebagai target utama atau hanya
melihat kinerja keuangan saja. Dan ini tidak sepenuhnya sesuai untuk diterapkan bagi
bank syariah.
Kalau penelitian-penelitian yang berkaitan dengan kinerja bank syariah di
Indonesia lebih banyak berfokus pada kinerja keuangan atau bisnis maka beberapa pakar
perbankan syariah internasional telah mencoba melihat kinerja bank syariah lebih
komprehensif. Hal ini didasari oleh sebuah kesadaran bahwa perbankan syariah berbeda
dengan perbankan konvensional. Perbankan syariah sebagai bagian dari sistem ekonomi
Islam didirikan juga untuk mencapai tujuan sosial-ekonomi Islam seperti mewujudkan
keadilan distribusi, dan seterusnya.
Kesadaran akan sasaran ini, kemudian menghasilkan alat ukur kinerja bagi bank
syariah yang khas dan lebih komprehensif. Penelitian Samad dan Hasan (2000) misalnya
bisa merepresentasi upaya awal ini. Dalam penelitian ini Samad dan Hasan selain
menggunakan beberapa rasio keuangan yang umum digunakan seperti rasio profitability,
liquidity, risk and solvency juga mengevaluasi komitmen perbankan syariah terhadap
pembangunan ekonomi dan masyarakat muslim (commitment to domestic and Muslim
community). Untuk mengevaluasi komitmen perbankan syariah terhadap pembangunan
ekonomi digunakan analisis:
1. Long Term Loan Ratio (LTA)
2. Government Bond Investment Ratio (GBD)
3. Mudaraba-Musharaka Ratio (MM/L).
Upaya lebih serius untuk merumuskan sekaligus menggunakan alat evaluasi
kinerja yang khas bagi perbankan syariah dilakukan oleh Hameed, et. al. (2004). Dalam
penelitian dengan judul Alternative Disclosure dan Performance for Islamic Bank’s,
mereka merumuskan apa yang disebut “Islamicity Performance Index”. Dalam metode
25
pengukuran kinerja bagi bank syariah tersebut rasio keuangan yang digunakan antara
lain:
1. Profit Sharing Ratio (Mudaraba+Musyarakah/Total Financing)
2. Zakat Performance Ratio (Zakat/Net Asset)
3. Equitable Distribution Ratio
4. Directors-Employees Welfare Ratio (Average directors’ remuneration/Average
employees’ welfare)
5. Islamic Investment vs Non-Islamic Investment Ratio
6. Islamic Income vs Non-Islamic Income Ratio.
Rumusan indeks kinerja bank syariah baru ini diaplikasikan mereka untuk
mengevaluasi kinerja Bank Islam Malaysia Berhad (BIMB) dan Bahrain Islamic Bank
(BIB) secara deskriptif. Dalam Islamicity Performance Index sebagian besarnya dapat
disebut sebagai kinerja sosial sebagaimana alat evaluasi komitmen perbankan syariah
terhadap pembangunan ekonomi yang digunakan oleh Samad dan Hasan diatas.
Untuk melihat kinerja sosial bank syariah penulis mengembankan pendekatan
yang pernah dibuat oleh Samad dan Hasan (2000), Hameed, et., al. (2004), serta
menggabungkan dengan rasio-rasio yang berdimensi sosial dan telah ada dalam penilaian
kesehatan bank syariah yang telah ditetapkan oleh Bank Indonesia (2007). Adapun
komponen yang akan diteliti dalam kinerja sosial bank syariah ini mencakup: Kontribusi
Pembangunan Ekonomi (KPE), Kontribusi Kepada Masyarakat (KKM), Kontribusi
Untuk Stakeholder (KUS), Peningkatan Kapasitas SDI dan Riset (PKSR) serta Distribusi
Pembangunan Ekonomi (DPE). Selanjutnya dari nilai rasio yang dihasilkan dari
perhitungan kemudian ditentukan peringkatnya, dari peringkat 1 (tertinggi) sampai
dengan 5 (terendah) yang kriterianya sebagian besar merupakan assesment penulis dan
beberapa telah ada dalam ketentuan BI (2007), dan akan dijelaskan pada bagian masingmasing.
2.5.1 Kontribusi Pembangunan Ekonomi (KPE)
Penilaian atas Kontribusi Pembangunan Ekonomi (KPE) dimaksudkan untuk
menilai peran perbankan syariah dalam pembangunan ekonomi bagi umat dan
masyarakat secara umum. Hal ini didasari oleh premis bahwa ide dasar kelahiran
perbankan syariah juga untuk meningkatkan pembangunan ekonomi agar lebih
berkualitas. Untuk mengevaluasi komitmen perbankan syariah terhadap pembangunan
ekonomi, Samad dan Hasan (2000) telah menggunakan analisis terhadap Long Term
Loan Ratio (LTA), Government Bond Investment Ratio (GBD) dan Mudaraba-
Musharaka Ratio (MM/L). Dalam penelitian ini, KPE bank syariah dinilai dari aspek
Intensitas Pembiayaan Profit Sharing (MMR), Intensitas Fungsi Agency (AR), Kontribusi
Pembangunan Jangka Panjang (KPJP), dan Pendalaman Fungsi Agency (PFA).
2.5.1.1 Rasio Intensitas Pembiayaan Profit Sharing (MMR)
Sebagian besar ulama dan pakar sependapat bahwa bank syariah merupakan bank
yang berprinsip utama bagi hasil, sehingga pembiayaan bagi hasil seharusnya lebih
diutamakan dan dominan dibandingkan dengan pembiayaan nonbagi hasil. Selain itu pola
26
pembiayaan bagi hasil, selain merupakan esensi pembiayaan syariah, juga lebih cocok
untuk menggiatkan sektor riil, karena meningkatkan hubungan langsung dan pembagian
risiko antara investor dengan pengusaha (Ascarya & Yumanita, 2005: 9). Rasio intensitas
pembiayaan profit sharing atau mudharabah-musyarakah ratio (MMR) digunakan untuk
mengukur besarnya fungsi intermediasi bank syariah melalui penyaluran dana dengan
akad profit sharing. Menurut Hameed, et. al. (2004) karena sasaran utama dari bank
syariah adalah profit sharing, maka sangat penting untuk mengidentifikasi sejauh mana
bank syariah telah mencapai sasaran ini. Sedangkan menurut Samad & Hasan (2000)
semakin tinggi rasio pembiayaan ini menunjukkan komitmen kepada pembangunan
komunitas yang lebih tinggi. Nilai rasio ini dihitung dengan membagi jumlah pembiayan
mudharabah dan musyarakah dengan total pembiayaan. Dengan demikian secara umum
semakin besar hasil rasio ini maka kontribusi bank syariah untuk pengembangan sektor
usaha dan pembangunan ekonomi umat semakin besar. Kriteria penilaian peringkat untuk
rasio MMR adalah: Peringkat 1 = MMR > 50%; Peringkat 2 = 40% < MMR ≤ 50%;
Peringkat 3 = 30% < MMR ≤ 40%; Peringkat 4 = 20% < MMR ≤ 30%; dan Peringkat 5 =
MMR ≤ 20%.
2.5.1.2 Rasio Intensitas Fungsi Agency (AR)
Rasio intensitas fungsi agency (AR) bank syariah digunakan untuk mengukur
besarnya fungsi agency bank syariah dalam menghimpun dana investasi masyarakat.
Dana investasi masyarakat ini mencakup dana pihak ketiga (DPK) profit sharing yang
dihimpun dari tabungan dan deposito mudharabah yang menggunakan metode bagi hasil
(profit sharing). Untuk menghasilkan nilai dari rasio AR ini, DPK profit sharing dibagi
dengan DPK total. Semakin besar AR menunjukkan bahwasanya peran bank syariah
untuk mendorong masyarakat berinvestasi cukup baik, demikian juga sebaliknya. Selain
itu menurut Bank Indonesia (2007) semakin besar AR maka biaya sistemik saat likuidasi
semakin kecil. Apabila biaya sistemik likuidasi menurun maka kebutuhan financial safety
net turun. Dan ini akan memperkuat sistem perbankan, keuangan dan perekonomian
secara keseluruhan. Kriteria penilaian peringkat untuk rasio AR adalah: Peringkat 1 = AR
> 90%; Peringkat 2 = 80% < AR ≤ 90%; Peringkat 3 = 70% < AR ≤ 80%; Peringkat 4 =
60% < AR ≤ 70%; dan Peringkat 5 = AR ≤ 60%.
2.5.1.3 Kontribusi Pembangunan Jangka Panjang (KPJP)
Bagian penting untuk mengevaluasi komitmen perbankan syariah terhadap
pembangunan ekonomi menurut Samad dan Hasan (2000) adalah dengan melihat
kontribusinya pada pembiayaan yang bersifat jangka panjang. Hal ini mengingat
pembangunan infrastruktur-infrastruktur ekonomi yang penting biasanya bersifat jangka
panjang dan juga akan memberi manfaat dalam masa yang panjang. Banyaknya investasi
infrastruktur ekonomi jangka panjang juga akan memungkinkan sebuah negara untuk
memiliki pertumbuhan yang bersifat berkelanjutan. Selain itu investasi jangka panjang
juga akan memberikan efek multiplikasi yang besar dan berdaya jangkau waktu jauh
sehingga memberi manfaat yang lebih luas. Rasio Kontribusi Pembangunan Jangka
Panjang (KPJP) bank syariah digunakan untuk mengukur besarnya pembiayaan yang
berjangka waktu diatas 5 tahun. Pembiayaan ini mencakup baik Piutang Murabahah,
Pembiayaan Qard, Mudharabah, Musyarakah, dan juga Aktiva Ijarah. Untuk
menghasilkan nilai dari rasio KPJP ini, pembiayaan berjangka waktu diatas 5 tahun
dibagi dengan total aset yang dimiliki bank syariah yang bersangkutan. Semakin besar
27
rasio KPJP menunjukkan peran bank syariah yang semakin baik dalam mendukung
pembangunan ekonomi nasional, demikian juga sebaliknya. Kriteria penilaian peringkat
untuk rasio KPJP adalah: Peringkat 1 = KPJP > 15%; Peringkat 2 = 12% < KPJP ≤ 15%;
Peringkat 3 = 9% < KPJP ≤ 12%; Peringkat 4 = 6% < KPJP ≤ 9%; dan Peringkat 5 =
KPJP ≤ 6%.
2.5.1.4 Rasio Pendalaman Fungsi Agency (PFA)
Rasio pendalaman fungsi agency (PFA) bank syariah digunakan untuk mengukur
seberapa dalam fungsi agency bank syariah dalam menghimpun dana investasi
masyarakat. Kedalaman ini berkaitan dengan horison waktu yang dipilih oleh investor.
Karena semakin lama jangka waktu yang dipilih, juga akan memudahkan bank syariah
untuk menginvestasikan pada pilihan-pilihan investasi yang baik. Selain itu, kebanyakan
proyek atau bisnis juga membutuhkan invetasi dengan waktu yang relatif lama. Dengan
demikian yang akan diperhatikan dalam rasio PFA ini adalah DPK profit sharing yang
dihimpun dalam bentuk deposito mudharabah ditambahkan dengan obligasi mudharabah
atau musyarakah yang dikeluarkan oleh bank syariah. Deposito dan obligasi mudharabah
dipilih karena memiliki jangka waktu yang lebih panjang paling tidak satu bulan
dibandingkan dengan tabungan mudharabah yang lebih pendek. Untuk menghasilkan
nilai dari rasio PFA ini, nilai deposito dan obligasi mudharabah dibagi dengan total
kewajiban. Semakin besar rasio PFA menunjukkan bahwasanya peran bank syariah untuk
mendorong masyarakat berinvestasi dengan horison waktu yang lebih panjang cukup baik,
demikian juga sebaliknya. Dan hal ini akan memperkuat bank syariah dalam membiayai
proyek dan bisnis jangka panjang dan memiliki dampak ekonomi yang luas. Kriteria
penilaian peringkat untuk rasio PFA adalah: Peringkat 1 = PFA > 70%; Peringkat 2 =
60% < PFA ≤ 70%; Peringkat 3 = 50% < PFA ≤ 60%; Peringkat 4 = 40% < PFA ≤ 50%;
dan Peringkat 5 = PFA ≤ 40%.
2.5.2 Kontribusi Kepada Masyarakat (KKM)
Penilaian atas Kontribusi Kepada Masyarakat (KKM) dimaksudkan untuk menilai
kontribusi langsung perbankan syariah kepada masyarakat, diantaranya untuk nasabah
yang sedang membutuhkan dan masyarakat miskin. Penilaian ini penting mengingat
perbankan syariah juga diharuskan untuk menjalankan peran sosialnya terutama berkaitan
dengan distribusi zakat, memberikan pembiayaan kebajikan (qard) dan bahkan juga
pendidikan publik. Untuk mengevaluasi komitmen perbankan syariah terhadap hal ini,
Hameed, et. al. (2004) telah berupaya memasukkan Zakat Performance Ratio (Zakat/Net
Asset). Sedangkan pada pengukuran kesehatan BI (2007) untuk bank syariah juga
memasukkan rasio pelaksanaan fungsi sosial (RFS) yang digunakan untuk mengukur
besarnya pelaksanaan fungsi sosial bank syariah. Dalam penelitian ini KKM bank syariah
dinilai dari aspek Rasio Pembiayaan Qardh (QR), Rasio Kinerja Zakat (ZR), Rasio
Pelaksanaan Fungsi Sosial (RFS), dan Rasio Pelaksanaan Fungsi Edukasi (CSR).
2.5.2.1. Rasio Pembiayaan Qardh (QR)
Dalam aktivitasnya bank syariah juga berkewajiban untuk menjalankan fungsi
sosial dengan diantaranya memberikan pembiayaan kebajikan (qard). Dengan demikian
maka perlu dinilai sejauh mana peran ini telah dijalankan. Rasio pembiayaan qardh atau
28
qardh ratio (QR) digunakan untuk mengukur besarnya kontribusi pembiayan qardh bank
syariah tersebut. QR dihitung dengan membandingkan pembiayaan qardh dengan total
pembiayaan yang dilakukan oleh bank syariah. Semakin tinggi komponen ini
mengindikasikan kepedulian bank syariah yang tinggi kepada pihak yang mengalami
kesulitan. Kriteria penilaian peringkat untuk QR adalah: Peringkat 1 = QR > 5%;
Peringkat 2 = 3% < QR ≤ 5%; Peringkat 3 = 2% < QR ≤ 3%; Peringkat 4 = 1% < QR ≤
2%; dan Peringkat 5 = QR ≤ 1%.
2.5.2.2. Rasio Kinerja Zakat (ZR)
Rasio kinerja zakat atau zakah ratio (ZR) digunakan untuk mengukur besarnya
kontribusi zakat perusahaan yang dikeluarkan oleh bank syariah. Menurut Hameed, et. al.
(2004) rasio ini penting karena zakat sendiri merupakan perintah dalam ajaran Islam.
Menurutnya, untuk melihat kinerja bank syariah harus berbasis pada pembayaran zakat
yang dilakukan oleh bank syariah untuk menggantikan indikator kinerja konvensional
earning per share (EPS). Dalam standar AAOIFI sendiri, lembaga keuangan syariah
diwajibkan untuk membayar zakat dengan berbasis pada aset bersih. Dalam penelitian ini
ZR diperoleh dengan membandingkan zakat yang dibayarkan bank syariah dengan laba
sebelum pajak. Karena secara konsensus umum bank syariah di Indonesia menghitung
zakat berbasis pada laba sebelum pajak ini. Semakin tinggi komponen ini
mengindikasikan zakah performance bank syariah yang baik. Kriteria penilaian peringkat
untuk ZR adalah: Peringkat 1 = ZR > 2,5%; Peringkat 2 = 2% < ZR ≤ 2,5%; Peringkat 3
= 1,5% < ZR ≤ 2%; Peringkat 4 = 1% < ZR ≤ 1,5%; dan Peringkat 5 = ZR ≤ 1%.
2.5.2.3. Rasio Pelaksanaan Fungsi Sosial (RFS)
Rasio pelaksanaan fungsi sosial (RFS) digunakan untuk mengukur besarnya
pelaksanaan fungsi sosial bank syariah. Nilai RFS didapatkan dengan membandingkan
pembiayan qardh ditambahkan dengan pembayaran zakat perusahaan dengan modal inti
atau total ekuitas. Menurut BI (2007) semakin tinggi komponen ini mengindikasikan
pelaksanaan fungsi sosial bank syariah semakin tinggi. Kriteria penilaian peringkat untuk
RFS adalah: Peringkat 1 = RFS > 20%; Peringkat 2 = 15% < RFS ≤ 20%; Peringkat 3 =
10% < RFS ≤ 15%; Peringkat 4 = 5% < RFS ≤ 10%; dan Peringkat 5 = RFS ≤ 5%.
2.5.2.4. Rasio Pelaksanaan Fungsi Edukasi (CSR)
Rasio pelaksanaan fungsi edukasi (CSR) digunakan untuk mengukur besar fungsi
corporate social reponsibility (CSR) terhadap proses pembelajaran masyarakat. Rasio
CSR dihitung dengan membandingkan biaya edukasi publik dengan total biaya
operasional. Biaya edukasi publik dicerminkan oleh biaya promosi. Menurut BI (2007)
semakin tinggi rasio CSR ini menunjukkan semakin besar peran bank syariah dalam
proses pembelajaran masyarakat. Kriteria penilaian peringkat untuk rasio CSR adalah:
Peringkat 1 = CSR > 7%; Peringkat 2 = 5% < CSR ≤ 7%; Peringkat 3 = 3% < CSR ≤ 5%;
Peringkat 4 = 2% < CSR ≤ 3%; dan Peringkat 5 = CSR ≤ 2%.
2.5.3 Kontribusi Untuk Stakeholder (KUS)
Penilaian atas Kontribusi Untuk Stakeholder (KUS) dimaksudkan untuk menilai
kontribusi langsung perbankan syariah bagi stakeholder terdekat. Stakeholder terdekat
29
yang dimaksud mencakup: Pemegang Saham (Shareholder/Sohibul Maal); Manajemen
dan Pegawai Bank Syariah (Mudharib); Pemilik Rekening Tabungan dan Deposito
Mudharabah (Investor); Pemilik Rekening Giro dan Tabungan Wadiah; dan juga
Pemerintah. Masyarakat seluruhnya sebenarnya juga masuk sebagai stakeholder tetapi
tidak dimasukkan disini karena sudah dinilai tersendiri melalui pengukuran kinerja bank
syairah dalam aspek Kontribusi Kepada Masyarakat (KKM). Peningkatan kesejahteraan
seluruh stakeholder menjadi sasaran penting dari bank syariah.
Peningkatan kesejahteraan tersebut juga harus dilihat aspek pemerataannya
terhadap masing-masing pihak, yang sangat berbeda dengan perbanan konvensional yang
lebih condong untuk mementingkan shareholder dan deposan saja misalnya. Hal ini
penting karena menurut Chapra (2000: 2) salah satu tujuan dan fungsi penting hadirnya
perbankan syariah adalah mengupayakan terwujudnya keadilan sosial-ekonomi dan
distribusi pendapatan serta kekayaan yang merata. Selain itu juga harus menjamin bahwa
pihak-pihak yang berkepentingan (stakeholder) mendapatkan bagian pengembalian yang
adil. Oleh karena itu perlu dilihat bagaimana kinerja bank syariah memberikan kontribusi
peningkatan dan distribusi pendapatan bagi masing-masing stakeholder tersebut. Untuk
mengevaluasi komitmen perbankan syariah terhadap hal ini, Hameed, et. al. (2004)
menggunakan Equitable Distribution Ratio dan Directors-Employees Welfare Ratio.
Dengan mempertimbankan kesediaan data dalam penelitian ini KUS bank syariah dinilai
dari aspek kontribusi terhadap Kesejahteraan Sohibul Maal (KSM), Kesejahteraan
Mudharib (KM), Kesejahteraan Investor (KI), Kesejahteraan Pemegang Wadiah (KPW),
dan Kontribusi Pajak untuk Pemerintah (KPP).
2.5.3.1. Rasio Kontribusi Untuk Kesejahteraan Sohibul Maal (KSM)
Rasio kontribusi bank syariah terhadap peningkatan kesejahteraan Sohibul Maal
(KSM) digunakan untuk mengukur besarnya keuntungan bank syariah yang dinikmati
oleh pemegang saham yang akan ditandai dengan meningkatnya laba yang ditahan oleh
perusahaan. Hal ini bermakna peningkatan kekayaan dari pemegang saham melalui
peningkatan nilai perusahaan. Rasio KSM dihitung dengan membandingkan Laba Setelah
Pajak dengan Modal Inti atau Total Ekuitas dari bank syariah yang mencerminkan
kepemilikan Sohibul Maal (Shareholder). Semakin tinggi komponen ini mengindikasikan
kontribusi bank syariah atas peningkatan kesejahteraan Sohibul Maal yang baik. Kriteria
penilaian peringkat untuk rasio KSM adalah: Peringkat 1 = KSM > 15%; Peringkat 2 =
12% < KSM ≤ 15%; Peringkat 3 = 9% < KSM ≤ 12%; Peringkat 4 = 6% < KSM ≤ 9%;
dan Peringkat 5 = KSM ≤ 6%.
2.5.3.2. Rasio Alokasi Kesejahteraan Mudharib (KM)
Rasio alokasi kesejahteraan Mudharib (KM) digunakan untuk mengukur besarnya
proporsi alokasi pendapatan operasional bank syariah yang dinikmati oleh manajemen
dan pegawai dalam bentuk gaji dan tunjangan lainnya. Rasio KM dihitung dengan
membandingkan biaya gaji dan tunjangan kesejahteraan pegawai dengan pendapatan
operasional dari bank syariah. Semakin tinggi komponen ini mengindikasikan alokasi
dari bank syariah untuk kesejahteraan Mudharib yang baik. Kriteria penilaian peringkat
untuk rasio KM adalah: Peringkat 1 = KM > 15%; Peringkat 2 = 12% < KM ≤ 15%;
Peringkat 3 = 9% < KM ≤ 12%; Peringkat 4 = 6% < KM ≤ 9%; dan Peringkat 5 = KM ≤
6%.
30
2.5.3.3. Rasio Kontribusi Atas Kesejahteraan Investor (KI)
Rasio kontribusi bank syariah terhadap peningkatan kesejahteraan Investor (KI)
digunakan untuk mengukur besarnya keuntungan bank syariah yang dinikmati oleh
Pemilik Rekening Tabungan dan Deposito Mudharabah. Hal ini ditandai dengan nilai
bagi hasil yang diterima dari bank syariah. Rasio KI dihitung dengan membandingkan
Distribusi Bagi Hasil yang telah dibayarkan oleh bank syariah dengan Total Dana Pihak
Ketiga (DPK) yang berbentuk Investasi Tidak Terikat (Mudharabah Muthlaqoh).
Semakin tinggi komponen ini mengindikasikan kontribusi bank syariah atas peningkatan
kesejahteraan Investor yang baik. Kriteria penilaian peringkat untuk rasio KI adalah:
Peringkat 1 = KI > 8%; Peringkat 2 = 6% < KI ≤ 8%; Peringkat 3 = 4% < KI ≤ 6%;
Peringkat 4 = 2% < KI ≤ 4%; dan Peringkat 5 = KI ≤ 2%.
2.5.3.4. Rasio Kontribusi Untuk Kesejahteraan Pemegang Wadiah (KPW)
Rasio kontribusi bank syariah terhadap peningkatan kesejahteraan Pemegang
Rekening Wadiah (KPW) digunakan untuk mengukur besarnya keuntungan bank syariah
yang dinikmati oleh Pemilik Rekening Giro dan Tabungan Wadiah. Hal ini ditandai
dengan nilai bonus yang diterima dari bank syariah. Rasio KPW dihitung dengan
membandingkan Bonus yang telah dibayarkan oleh bank syariah dengan Total Dana
Pihak Ketiga (DPK) dalam bentuk Wadiah. Semakin tinggi komponen ini
mengindikasikan kontribusi bank syariah atas peningkatan kesejahteraan Pemegang
Rekening Wadiah yang baik. Kriteria penilaian peringkat untuk rasio KPW adalah:
Peringkat 1 = KPW > 1,5%; Peringkat 2 = 1,2% < KPW ≤ 1,5%; Peringkat 3 = 0,9% <
KPW ≤ 1,2%; Peringkat 4 = 0,6% < KPW ≤ 0,9%; dan Peringkat 5 = KPW ≤ 0,6%.
2.5.3.5. Rasio Kontribusi Pajak untuk Pemerintah (KPP)
Rasio kontribusi pajak bank syariah untuk pemerintah (KPP) digunakan untuk
mengukur besarnya kontribusi pembayaran pajak bank syariah yang diterima oleh
Pemerintah. Pajak yang diterima oleh pemerintah ini nantinya digunakan untuk
membiayai berbagai aktivitas pemerintah, belanja pembangunan, dan tranfer subsidi
kepada masyarakat. Rasio KPP dihitung dengan membandingkan Beban Pajak
Penghasilan Bersih bank syariah dengan Pendapatan Operasionalnya. Semakin tinggi
komponen ini mengindikasikan kontribusi bank syariah untuk pemerintah yang baik.
Kriteria penilaian peringkat untuk rasio KPP adalah: Peringkat 1 = KPP > 7%; Peringkat
2 = 5% < KPP ≤ 7%; Peringkat 3 = 4% < KPP ≤ 5%; Peringkat 4 = 3% < KPP ≤ 4%; dan
Peringkat 5 = KPP ≤ 3%.
2.5.4 Kontribusi Peningkatan Kapasitas SDI dan Riset (PKSR)
Penilaian atas Peningkatan Kapasitas SDI dan Riset (PKSR) dimaksudkan untuk
menilai kontribusi langsung perbankan syariah bagi peningkatan kualitas SDI dan juga
pembangunan institusinya. Hal ini penting mengingat keberlanjutan pelayanan yang
berkualitas serta pelayanan yang efektif atas semua jasa-jasa yang biasanya diharapkan
dari sistem perbankan perlu terus dijalankan oleh bank syariah untuk menjadi alternatif
dari sistem ribawi. Dengan demikian menurut Chapra (2000: 2), mobilisasi dan investasi
tabungan bagi pembangunan ekonomi dapat diperankan dengan baik oleh bank syariah.
Oleh karena itu perlu dilihat bagaimana kinerja bank syariah dalam mengalokasikan
31
budgetnya untuk Peningkatan Kapasitas SDI dan Riset. Dalam penelitian ini PKSR bank
syariah dinilai dari aspek alokasi anggaran untuk Peningkatan Pendidikan dan Pelatihan
Pegawai (P4) dan Riset dan Pengembangan (R&D).
2.5.4.1. Rasio Alokasi Untuk Peningkatan Pendidikan dan Pelatihan
Pegawai (P4)
Rasio alokasi anggaran bank syariah untuk peningkatan pendidikan dan pelatihan
pegawai (P4) digunakan untuk mengukur besarnya alokasi dana untuk program
pendidikan dan pelatihan pegawai. Sebagai institusi jasa peningkatan kapasitas SDI bagi
bank syariah sangat penting, karena jantung penciptaan layanan yang berkualitas adalah
SDII yang dimiliki oleh bank syariah bersangkutan. Rasio PKSR dihitung dengan
membandingkan alokasi anggaran untuk pendidikan dan pelatihan yang tercermin dalam
Biaya Pendidikan dan Pelatihan dengan Laba Setelah Pajak. Semakin tinggi komponen
ini mengindikasikan alokasi anggaran bank syariah untuk peningkatan kualitas SDI-nya
yang baik. Kriteria penilaian peringkat untuk rasio PKSR adalah: Peringkat 1 = PKSR >
15%; Peringkat 2 = 12% < PKSR ≤ 15%; Peringkat 3 = 9% < PKSR ≤ 12%; Peringkat 4
= 6% < PKSR ≤ 9%; dan Peringkat 5 = PKSR ≤ 6%.
2.5.4.2. Rasio Alokasi Untuk Riset dan Pengembangan (R&D)
Rasio alokasi anggaran bank syariah untuk penelitian dan pengembangan (R&D)
digunakan untuk mengukur besarnya alokasi dana untuk program riset dan
pengembangan institusinya. Persaingan dalam industri jasa perbankan sangat ketat, dan
mereka yang memiliki keunggulan dan kemampuan menciptakan keunggulan baru yang
akan mampu tumbuh. Dengan demikian inovasi yang menghasilkan keunggulan secara
berkelanjutan menjadi penting bagi bank syariah dan ini akan tercermin dari konsen
mereka terhadap alokasi sumber daya untuk program risetnya. Diantara bukti
komitmennya adalah alokasi dana. Rasio R&D dihitung dengan membandingkan alokasi
anggaran untuk riset yang tercermin dalam Biaya Riset dan Tenaga Ahli dengan Laba
Setelah Pajak. Semakin tinggi komponen ini mengindikasikan alokasi anggaran bank
syariah untuk peningkatan riset dan pengembangannya yang baik. Kriteria penilaian
peringkat untuk rasio R&D adalah: Peringkat 1 = R&D > 3%; Peringkat 2 = 2% < R&D
≤ 3%; Peringkat 3 = 1% < R&D ≤ 2%; Peringkat 4 = 0,5% < R&D ≤ 1%; dan Peringkat 5
= R&D ≤ 0,5%.
2.5.5 Kontribusi Distribusi Pembangunan Ekonomi (DPE)
Penilaian atas peran bank syariah dalam menjalankan Distribusi Pembangunan
Ekonomi (DPE) dimaksudkan untuk menilai apakah bank syariah turut berkontribusi
dalam pemerataan distribusi ekonomi nasional. Hal ini sangat penting mengingat kondisi
saat ini menunjukkan bahwa kesenjangan distribusi pembangunan ekonomi antar wilayah
yang semakin besar. Pulau Luar Jawa yang dihuni 40 persen jumlah penduduk hanya
menikmati sebagain kecil dari kue ekonomi nasional. Disinilah arti penting peran bank
syariah selama ini, apakah telah mendorong distribusi pembangunan ekonomi atau turut
menciptakan konsentrasi di pulau Jawa. Evaluasi ini sejalan dengan tujuan dan fungsi
penting yang diharapkan dari sistem perbankan syariah menurut Chapra (2000: 2).
Tujuan tersebut adalah berupaya untuk mewujudkan kemakmuran ekonomi yang meluas
32
dengan tingkat kerja penuh dan tingkat pertumbuhan ekonomi yang optimum serta
menciptakan keadilan sosial-ekonomi dan distribusi pendapatan serta kekayaan yang
merata. Dalam penelitian ini kontribusi Distribusi Pembangunan Ekonomi (DPE) dari
bank syariah akan dinilai dari aspek Pemerataan Distribusi Aset Nasional (PDAN),
Pemerataan Distribusi Investasi Nasional (PDIN), dan Kontribusi Pendapatan dari Luar
Jawa (KPLJ). Ukuran distribusi yang ideal paling tidak mengacu pada proporsi 40
berbanding 60 sesuai dengan sebaran jumlah penduduk Luar Jawa dan Jawa.
2.5.6.1. Rasio Pemerataan Distribusi Aset Nasional (PDAN)
Rasio Pemerataan Distribusi Aset Nasional (PDAN) digunakan untuk mengukur
proporsi kekayaan atau aset bank syariah yang berada diluar Jawa dibandingkan dengan
aset nasionalnya. Selama ini aset perbankan nasional lebih cenderung terkonsentrasi di
pulau Jawa dan khususnya Jakarta. Dengan kondisi ini, maka perbankan juga turut
mendorong terjadinya konsentrasi aktivitas ekonomi dan pembangunan ke pulau Jawa.
Padahal konsentrasi pembangunan ekonomi hanya pada satu wilayah akan menimbulkan
banyak dampak sosial ekonomi lanjutan yang buruk, baik berupa tekanan sosial bagi
pusat-pusat konsentrasi yang berlebihan. Atau menimbulkan dampak kemiskinan,
ketertinggalan, kelesuan ekonomi, dan separatisme bagi daerah-daerah yang tertinggal.
Dengan demikian perlu dievaluasi peran bank syariah dalam melakukan dekonsentrasi
pembangunan ekonomi untuk Luar Jawa. Rasio PDAN dihitung dengan membandingkan
proporsi Aset bank syariah di Luar Jawa dengan Total Aset Nasionalnya. Semakin tinggi
komponen ini mengindikasikan disribusi pembangunan ekonomi bank syariah yang baik.
Kriteria penilaian peringkat untuk rasio PDAN adalah: Peringkat 1 = PDAN > 40%;
Peringkat 2 = 30% < PDAN ≤ 40%; Peringkat 3 = 20% < PDAN ≤ 30%; Peringkat 4 =
10% < PDAN ≤ 10%; dan Peringkat 5 = PDAN ≤ 10%.
2.5.6.2. Rasio Pemerataan Distribusi Investasi Nasional (PDIN)
Rasio Pemerataan Distribusi Investasi Nasional (PDIN) digunakan untuk
mengukur proporsi investasi nasabah bank syariah yang berasal dari luar Jawa
dibandingkan dengan total investasi nasabah nasionalnya. Bank syariah memiliki peran
penting untuk mendorong pertumbuhan investasi nasabah yang ada diluar Jawa, yang
juga merupakan representasi peningkatan ekonomi masyarakat luar Jawa. Dengan
demikian perlu dievaluasi peran bank syariah dalam mendorong investasi nasabah Luar
Jawa. Rasio PDIN dihitung dengan membandingkan proporsi invetasi nasabah bank
syariah di Luar Jawa dengan Total Investasi Nasabah Nasionalnya. Semakin tinggi
komponen ini mengindikasikan disribusi investasi nasabah bank syariah secara nasional
yang baik. Kriteria penilaian peringkat untuk rasio PDIN adalah: Peringkat 1 = PDIN >
40%; Peringkat 2 = 30% < PDIN ≤ 40%; Peringkat 3 = 20% < PDIN ≤ 30%; Peringkat 4
= 10% < PDIN ≤ 10%; dan Peringkat 5 = PDIN ≤ 10%.
2.5.6.3. Rasio Kontribusi Pendapatan dari Luar Jawa (KPLJ)
Rasio Kontribusi Pendapatan dari Luar Jawa (KPLJ) digunakan untuk mengukur
proporsi pendapatan bank syariah baik dari aktivitas pembiayaan maupun jasa yang
berasal dari Luar Jawa dibandingkan dengan pendapatan nasionalnya. Semakin tinggi
proporsi pendapatan dari Luar Jawa mengindikasikan bahwa aktifitas pembiayaan,
investasi dan layanan jasa bank syariah yang semakin tinggi di Luar Jawa. Dengan
demikian perlu dievaluasi pendapatan bank syariah dari Luar Jawa tersebut. Rasio KPLJ
33
dihitung dengan membandingkan Pendapatan bank syariah dari Luar Jawa dengan Total
Pendapatan Nasional. Kriteria penilaian peringkat untuk rasio KPLJ adalah: Peringkat 1 =
KPLJ > 40%; Peringkat 2 = 30% < KPLJ ≤ 40%; Peringkat 3 = 20% < KPLJ ≤ 30%;
Peringkat 4 = 10% < KPLJ ≤ 10%; dan Peringkat 5 = KPLJ ≤ 10%.
2.5.6.4. Penilaian Kinerja Sosial Bank Syariah
Berikutnya untuk menghitung nilai kumulatif tingkat kinerja sosial bank syariah
perlu dibuat pembobotan untuk masing-masing faktor. Berdasarkan assessment peneliti
dengan mengacu pada model pembobotan untuk menghitung kesehatan finansial bank
syariah, maka pembobotan untuk kinerja disusun sebagai berikut:
Tabel 2.6 Bobot Penilaian Komponen Kinerja Sosial
Keterangan Bobot
Kontribusi Pembangunan Ekonomi (KPE) 20%
Kontribusi Kepada Masyarakat (KKM) 20%
Kontribusi Untuk Stakeholder (KUS) 20%
Peningkatan Kapasitas SDI dan Riset (PKSR) 20%
Distribusi Pembangunan Ekonomi (DPE) 20%
Sumber: Assessment Peneliti.
Selanjutnya berkaitan dengan penentuan angka kredit maka diberikan nilai untuk
masing-masing sebagai berikut: Peringkat 1 mendapatkan angka kredit 100, Peringkat 2
memiliki angka kredit 80, peringkat 3 mendapat angka kredit 60, peringkat 4 dan 5
masing-masing mendapatkan angka kredit 40 dan 20. Sedangkan predikat kinerja sosial
berdasarkan nilai terbobot adalah memiliki kriteria sebagai berikut:
Tabel 2.7 Predikat Kinerja Sosial Bank Syariah
Keterangan Nilai Bobot
Sangat Baik 81 s/d 100
Baik 66 s/d <81
Kurang Baik 51 s/d <66
Tidak Baik 0 s/d <51
Sumber: Assessment Peneliti, Mengacu Penilaian Kesehatan Bank, Slamet Riyadi (2006: 188).
34
Tabel 2.8 Komponen dan Formula Kinerja Sosial Bank Syariah
Faktor Dinilai Komponen Formula/Rasio Keterangan/Tujuan
Intensitas pembiayaan profit
sharing bank syariah (MMR)
Mudharabah + Musyarakah
Total Pembiayaan
Mengukur besarnya fungsi intermediasi bank syariah
dengan akad profit sharing. Semakin besar hasil rasio
ini maka kontribusi bank syariah untuk
pengembangan sektor usaha semakin besar.
Intensitas fungsi agency bank
syariah (AR)
DPK Profit Sharing
Total DPK
Mengukur besarnya fungsi agency bank syariah.
Semakin besar AR maka biaya sistemik saat likuidasi
semakin kecil. Apabila biaya sistemik likuidasi
menurun maka kebutuhan financial safety net turun.
Kontribusi Pembangunan
Jangka Panjang (KPJP)
Pembiayaan Jangka Panjang
Total Aset
Mengukur besarnya pembiayaan yang berjangka
waktu diatas 5 tahun. Pembiayaan jangka panjang
akan memberikan efek multiplikasi yang besar dan
berdaya jangkau waktu jauh sehingga memberi
manfaat yang lebih luas dalam perekonomian.
Kontribusi
Pembangunan
Ekonomi (KPE)
Rasio Pendalaman Fungsi
Agency (PFA)
Deposito & Obligasi Mudharabah
Total Kewajiban
Mengukur seberapa dalam fungsi agency bank
syariah dalam menghimpun dana investasi
masyarakat. Kedalaman ini berkaitan dengan horison
waktu yang dipilih oleh investor. Karena semakin lama
jangka waktu yang dipilih, juga akan memudahkan
bank syariah untuk menginvestasikan pada pilihanpilihan
investasi yang baik secara ekonomi.
Rasio Pembiayaan Qardh
(QR)
Pembiayaan Qard
Total Pembiayaan
Mengukur besarnya kontribusi pembiayan qard bank
syariah. Semakin tinggi komponen ini
mengindikasikan kepedulian bank syariah yang tinggi
kepada pihak yang mengalami kesulitan.
Kontribusi Kepada
Masyarakat (KKM)
Rasio kinerja zakat (ZR) Penyaluran Zakat Perusahaan
Laba Sebelum Pajak
Mengukur besarnya kontribusi zakat perusahaan bank
syariah. Semakin tinggi komponen ini
mengindikasikan zakah performance bank syariah
yang baik.
35
Rasio pelaksanaan fungsi
sosial (RFS)
Dana Zakat dan Kebajikan
Modal Inti
Mengukur besarnya pelaksanaan fungsi sosial bank
syariah. Semakin tinggi komponen ini
mengindikasikan pelaksanaan fungsi sosial bank
syariah semakin tinggi.
Rasio pelaksanaan fungsi
edukasi (CSR)
Biaya Promosi
Biaya Operasional
Mengukur besar fungsi corporate social reponsibility
(CSR) terhadap proses pembelajaran masyarakat.
Semakin tinggi rasio ini menunjukkan semakin besar
peran bank syariah dalam proses pembelajaran
masyarakat.
Rasio Kontribusi
Kesejahteraan Sohibul Maal
(KSM)
Laba Setelah Pajak
Modal Inti (Total Ekuitas)
Mengukur besarnya keuntungan bank syariah yang
dinikmati oleh pemegang saham. Semakin tinggi
komponen ini mengindikasikan kontribusi bank
syariah atas peningkatan kesejahteraan Sohibul Maal
yang baik.
Rasio Alokasi Kesejahteraan
Mudharib (KM)
Biaya Gaji dan Kesejahteraan
Pendapatan Operasional
Mengukur besarnya proporsi alokasi pendapatan
operasional bank syariah yang dinikmati oleh
manajemen dan pegawai dalam bentuk gaji dan
tunjangan lainnya. Semakin tinggi komponen ini
mengindikasikan alokasi dari bank syariah untuk
kesejahteraan Mudharib yang baik.
Rasio Kontribusi
Kesejahteraan Investor (KI)
Distribusi Bagi Hasil
Total DPK-ITT
Mengukur besarnya keuntungan bank syariah yang
dinikmati oleh Pemilik Rekening Tabungan dan
Deposito Mudharabah. Semakin tinggi komponen ini
mengindikasikan kontribusi bank syariah atas
peningkatan kesejahteraan Investor yang baik.
Kontribusi Untuk
Stakeholder (KUS)
Rasio Kontribusi
Kesejahteraan Pemegang
Wadiah (KPW)
Bonus Rekening Wadiah
Total DPK-Wadiah
Mengukur besarnya keuntungan bank syariah yang
dinikmati oleh Pemilik Rekening Giro dan Tabungan
Wadiah. Semakin tinggi komponen ini
mengindikasikan kontribusi bank syariah atas
peningkatan kesejahteraan Pemegang Rekening
Wadiah yang baik.
36
Rasio Kontribusi Pajak untuk
Pemerintah (KPP)
Beban Pajak Penghasilan Bersih
Pendapatan Operasional
Mengukur besarnya kontribusi pembayaran pajak
bank syariah yang diterima oleh Pemerintah. Semakin
tinggi komponen ini mengindikasikan kontribusi bank
syariah untuk pemerintah yang baik.
Kontribusi Peningkatan
Kapasitas SDI dan Riset
(PKSR)
Biaya Pendidikan dan Pelatihan
Laba Setelah Pajak
Mengukur besarnya alokasi dana untuk program
pendidikan dan pelatihan pegawai. Semakin tinggi
komponen ini mengindikasikan alokasi anggaran bank
syariah untuk peningkatan kualitas SDInya yang baik.
Peningkatan Kapasitas
SDI dan Riset (PKSR)
Rasio Alokasi Untuk Riset
dan Pengembangan (R&D)
Biaya Riset dan Development
Laba Setelah Pajak
Mengukur besarnya alokasi dana untuk program riset
dan pengembangan institusinya. Semakin tinggi
komponen ini mengindikasikan alokasi anggaran bank
syariah untuk peningkatan riset dan
pengembangannya yang baik.
Rasio Pemerataan Distribusi
Aset Nasional (PDAN)
Aset Diluar Jawa
Total Aset Nasional
Mengukur proporsi aset bank syariah yang berada
diluar Jawa dibandingkan dengan aset nasionalnya.
Semakin tinggi komponen ini mengindikasikan
disribusi pembangunan ekonomi bank syairah yang
baik.
Rasio Pemerataan Distribusi
Investasi Nasional (PDIN)
Investasi Nasabah Diluar Jawa
Total Investasi Nasabah Nasional
Mengukur proporsi investasi nasabah bank syariah
yang berasal dari luar Jawa dibandingkan dengan
total investasi nasabah nasionalnya. Semakin tinggi
komponen ini mengindikasikan disribusi investasi
nasabah bank syairah secara nasional yang baik.
Distribusi
Pembangunan
Ekonomi (DPE)
Rasio Kontribusi Pendapatan
dari Luar Jawa (KPLJ)
Pendapatan Dari Luar Jawa
Total Investasi Nasabah Nasional
Mengukur proporsi pendapatan bank syariah baik dari
aktivitas pembiayaan maupun jasa yang berasal dari
Luar Jawa dibandingkan dengan pendapatan
nasionalnya. Semakin tinggi proporsi pendapatan dari
Luar Jawa mengindikasikan bahwa aktifitas
pembiayaan, investasi dan layanan jasa bank syariah
yang semakin tinggi di Luar Jawa.
Sumber: Assessment dan pengembangan dari penelitian sebelumnya.
37
Tabel 2.9 Ringkasan Substansi Penelitian Sebelumnya
Peneliti Judul Tujuan Metodologi Hasil
Rosyadi
(2007)
Analisis Perbandingan
Kinerja Bank Syariah
dengan Bank
Konvensional
Berdasarkan Rasio
Keuangan. Studi Kasus:
BMI dan 7 (tujuh) Bank
Umum Konvensional
Membandingkan kinerja
keuangan BMI dengan Bank
Mestika Darma (BMD), Bank
Tabungan Pensiunan Nasional
(BTPN), American Express Bank
(AEB), Bank Dagang Bali (BDB),
Bank Pembangunan Daerah
Sumatera Utara (BPD SUMUT),
Bank Mayapada Internasional
dan Bank Hagakita (Tahun 1994-
2003).
Metode inter-bank performance analysis dengan
membandingkan antara kinerja bank syariah
dengan bank konvensional, dimana signifikansi
perbedaaan kedua jenis bank dianalisis dengan
alat uji statistik independent samples t-test dan
untuk mengetahui perbedaannya secara mendetail
digunakan comparing means.
Penelitian ini menggunakan rasio keuangan:
Capital Adquacy Ratio (CAR), Non-Performing
Loan (NPL), Return on Asset (ROA), Return on
Equity (ROE), dan Loan to Deposit Rato (LDR).
Secara umum kinerja BMI lebih baik dari
bank umum konvensional, meski untuk
beberapa rasio tidak lebih baik.
Rindawati
(2007)
Analisis Perbandingan
Kinerja Keuangan
Perbankan Syariah
dengan Perbankan
Konvensional.
Membandingkan kinerja
keuangan perbankan syariah
dengan perbankan konvensional
pada periode 2001-2007. Sampel
penelitian adalah dua kelompok,
yaitu 2 bank umum syariah (BMI
dan BSM) dan 6 bank umum
konvensional (BPD Aceh, BPD
DKI, BPD Kalimantan Timur, BPD
Sumatera Utara, Bank Tabungan
Pensiunan Nasional dan Bank
Mizuho Indonesia).
Alat analisis yang digunakan untuk membuktikan
hipotesis dalam penelitian tersebut adalah
independent sample t-test.
Ukuran kinerja bank yang digunakan adalah rasio
keuangan bank yang meliputi Capital Adequacy
Ratio (mewakili rasio permodalan), Non Performing
Loan (mewakili rasio kualitas aktiva produktif),
Return on Asset dan Return on Equity (mewakili
rasio rentabilitas), Beban Operasional dibagi
Pendapatan Operasional (mewakili rasio efisiensi),
dan Loan to Deposit Ratio (mewakili rasio
likuiditas).
Rata-rata rasio keuangan perbankan
syariah (NPL dan LDR) lebih baik secara
signifikan dibandingkan dengan
perbankan konvensional, sedangkan
pada rasio-rasio yang lain perbankan
syariah lebih rendah kualitasnya. Tetapi
Jika dilihat secara keseluruhan
perbankan syariah menunjukkan kinerja
lebih baik dibandingkan perbankan
konvensional.
Mahfudz
(2006)
Performance Evaluation
of Islamic Commercial
Banks In Indonesia
After The Financial
Crisis.
Mengevaluasi kinerja bank
syariah di Indonesia setelah krisis
(1999-2004) dan juga
kontribusinya dalam
pengembangan UMKM (2000-
2002).
Dalam penelitian digunakan metode inter-bank
performance analysis.
Indikator kinerja yang digunakan adalah rasio
profitability, liquidity, risk and solvency.
Tahap pertama dilakukan komparasi perbandingan
kinerja BMI dengan BSM. Berikutnya dibandingkan
dua bank tersebut (BMI & BSM) dengan 5 (lima)
bank konvensional besar (Bank Mandiri, BCA, BRI,
BNI, dan Bank Danamon).
Kinerja keuangan BMI lebih baik dari
BSM. Tetapi tidak ada perbedaan yang
signifikan antara kinerja bank syariah
dengan bank konvensional diatas. Meski
demikian kontribusi dalam
pengembangan UMKM bank syariah
lebih baik.
38
Peneliti Judul Tujuan Metodologi Hasil
Prawira
(2007)
Perbandingan Kinerja
PT. Bank Jabar Syariah
Sebelum dan Sesudah
Fatwa MUI Tentang
Haramnya Bunga Bank.
Melihat perbedaan kinerja PT.
Bank Jabar Syariah sebelum dan
sesudah fatwa MUI tentang
haramnya bunga bank.
Teknik analisis data adalah dengan melakukan
pengujian hipotesis dengan menggunakan uji beda
dua rata-rata (uji t).
Adapun rasio keuangan yang digunakan: (a) Rasio
Profitabilitas, yaitu Return on Asset (ROA) dan
Return on Equity (ROE); (b) Rasio Efisiensi
Perbankan, yaitu Rasio Biaya Operasional
dibanding dengan Pendapatan Operasional
(BOPO); (c) Rasio Likuiditas, yaitu Loan to Deposit
Rato (LDR); dan (d) Rasio Solvabilitas, yaitu
menggunakan Debt to Equity Ratio (DER).
Ssecara keseluruhan kinerja PT. Bank
Jabar Syariah mempunyai perbedaan
yang signifikan, dimana secara umum
setelah keluarnya fatwa MUI 16
Desember 2003 menjadi lebih baik.
Penghimpunan dana masyarakat
meningkat, terutama tabungan
mudharabah. Demikian juga penyaluran
dana melalui pembiayaan musyarakah
naik 2 persen, pembiayaan mudharabah
0,06 persen dan SWBI sebesar 11,3
persen.
Arsil (2007) Analisis Kinerja Bank
Syariah Ditinjau dari
Pengaruh Eksternal
(Studi Kasus: Bank
Syariah Mandiri Periode
Januari 2000–Juni
2003)
Meneliti dampak variabel makro
seperti Suku Bunga SBI, Gross
National Product (GNP), Indeks
Harga Saham Habungan (IHSG),
dan Nilai Tukar Rupiah terhadap
kinerja keuangan.
Kinerja keuangan sebagai variabel dependen yang
digunakan antara lain Return on Asset (ROA) dan
Return on Equity (ROE), Loan to Deposit Rato
(LDR) dan Capital Adquacy Ratio (CAR).
SBI mempengaruhi ROE, GNP dan SBI
mempengaruhi ROA, nilai tukar terhadap
dolar mempengaruhi LDR, dan GNP
mempengaruhi CAR. Hasil penelitian
juga menunjukkan faktor eksternal yang
berpengaruh positif terhadap kinerja
BSM adalah SBI dan IHSG.
Samad dan
Hasan
(2000)
The Performance of
Malaysian Islamic Bank
During 1984-1997: An
Exploratory Study
Membandingkan kinerja Bank
Islam Malaysia Berhad (BIMB)
dengan Bank Pertanian serta
Bank Perwira Affin
Kinerja Bank Islam Malaysia Berhad (BIMB)
dibandingkan dengan Bank Pertanian serta Bank
Perwira Affin.
Rasio profitability yang digunakan antara lain:
Return on Asset (ROA), Return on Equity (ROE)
dan Profit Expense Ratio (PER). Rasio liquidity
mencakup Cash Deposit Ratio (CDR), Loan
Deposit Ratio (LDR), Current Ratio (CR), dan
Current Asset Ratio (CAR). Berikutnya rasio risk
and solvency mencakup Debt equity ratio (DER),
Debt to total asset ratio (DTAR), Equity multiplier
(EM), dan Loan to deposit ratio (LDR).
Sedangkan untuk mengevaluasi komitmen
perbankan syariah terhadap pembangunan
ekonomi digunakan Long term loan ratio (LTA),
Government Bond Investment ratio (GBD), serta
Mudaraba-Musharaka Ratio (MM/L).
ROA dan ROE BIMB pada akhir periode
lebih baik (diuji dengan t-test). Tetapi
tidak ada perbedaan yang signifikan
antara ROA dan ROE BIMB dan
kelompok bank konvensional. Selain itu
likuiditas BIMB lebih baik dibanding
kelompok bank konvensional, dilihat dari
DER, LDR dan CR. BIMB juga memiliki
risiko lebih rendah dan solvensi yang
lebih baik bila dilihat dari DER, DTAR,
EM dan LDR dibanding kelompok bank
konvensional.
Sayangnya kontribusi terhadap
pembangunan tidak lebih baik
dibandingkan dengan kelompok bank
konvensional, meski F-value tidak
signifikan (ditunjukkan oleh GBD, LTA
dan MM/L).
39
Peneliti Judul Tujuan Metodologi Hasil
Hameed, et.
all. (2004)
Alternative Disclosure
dan Performance for
Islamic Bank’s
Mengevaluasi kinerja Bank Islam
Malaysia Berhad (BIMB) dan
Bahrain Islamic Bank (BIB)
secara deskriptif.
Selain merumuskan Islamicity Disclosure Index
juga merancang apa yang disebut “Islamicity
Performance Index”. Dengan indeks tersebut
mencoba mengakomodasi kepentingan
stakeholder bank syariah secara lebih luas.
Dalam Islamicity Performance Index, mereka
memasukkan Profit sharing ratio
(Mudaraba+Musyarakah/Total financing), Zakat
performance ratio (Zakat/Net Asset), Equitable
distribution ratio, Directors-Employees welfare
ratio, Islamic Investment vs Non-Islamic Investment
ratio, dan Islamic Income vs Non-Islamic Income
ratio.
BIB secara umum memliki kinerja sosial
lebih baik dari BIMB.
Dalam Islamicity Performance Index
sebagian besarnya dapat disebut
sebagai kinerja sosial sebagaimana alat
evaluasi komitmen perbankan syariah
terhadap pembangunan ekonomi yang
digunakan oleh Samad dan Hasan
diatas.
Sumber: Assesment dari penelitian-penelitian sebelumnya.
40
III. HASIL ANALISIS KESEHATAN FINANSIAL DAN KINERJA
SOSIAL
3.1. Kesehatan Finansial BMI dan BSM
Pada bagian ini akan dideskripsikan hasil perhitungan dan analisis penilaian kesehatan
finansial BMI dan BSM yang mencakup: kualitas aset (asset quality), rentabilitas
(earning), dan likuiditas (liquidity). Setelah masing-masing bagian kesehatan finansial ini
dianalisis, kemudian dilanjutkan dengan analisis tingkat kesehatan finansial tahunan yang
merupakan kumulatif dari seluruh komponen untuk setiap tahun serta rata-rata dalam
lima tahun. Data yang digunakan untuk melakukan analisis diolah dari Laporan
Keuangan BMI dan BSM yang telah diaudit tahun 2003-2007.
3.1.1 Kualitas Aset (Asset Quality)
Penilaian kuantitatif faktor kualitas aset dalam penelitian ini dilakukan dengan
melakukan penilaian terhadap dua rasio penting yaitu kualitas aktiva produktif BMI dan
BSM dan besarnya pembiayaan non performing.
3.1.1.1 Kualitas Aktiva Produktif (KAP)
Melalui perhitungan kualitas aktiva produktif (KAP) BMI dan BSM dapat
diketahui kondisi aset produktifnya untuk mengantisipasi risiko gagal bayar dari
pembiayaan (financing risk). KAP BMI dan BSM dihitung dengan cara mengurangkan
satu dengan Aktiva Produktif Yang Diklasifikasikan Non-Performing (APYD) terhadap
total Aktiva Produktif. APYD sendiri adalah aktiva produktif yang sudah maupun yang
mengandung potensi tidak memberikan penghasilan atau menimbulkan kerugian yang
dihitung khusus. Sedangkan aktiva produktif adalah penanaman dana BMI dan BSM baik
dalam rupiah maupun valuta asing yang menghasilkan keuntungan (return). Nilai APYD
dan Aktiva Produktif BMI dan BSM masing-masing dapat dilihat dalam tabel berikut.
Tabel 4.6 Nilai APYD dan Aktiva Produktif BMI & BSM Tahun 2003-2007
(dalam miliar rupiah)
Bank Syariah 2003 2004 2005 2006 2007
APYD (DPK, KL, D, M) 68.10 104.94 146.22 297.72 261.92
BMI
Aktiva Produktif (AP) 3,049.46 4,861.47 6,994.23 7,873.58 10,009.11
APYD (DPK, KL, D, M) 63.10 144.10 290.94 541.89 625.74
BSM
Aktiva Produktif (AP) 3,155.20 6,404.23 7,970.95 8,912.73 12,269.37
Sumber: Diolah dari Laporan Keuangan BMI & BSM, 2003-2007.
Nilai rata-rata KAP BMI pada periode tahun 2003-2007 lebih tinggi dari nilai
KAP BSM sebesar 1,24%. Nilai rata-rata KAP BMI adalah sebesar 97,42% sedangkan
nilai rata-rata KAP BSM mencapai 96,18%. Hal ini menunjukkan bahwa kualitas aktiva
produktif BMI lebih baik dari BSM pada periode ini. Nilai KAP BMI tertinggi adalah
sebesar 97,91% terjadi pada tahun 2005 dan terendah sebesar 96,22% terjadi pada tahun
2006. Sedangkan nilai KAP BSM terendah sebesar 93,92% terjadi pada tahun 2006 dan
tertinggi sebesar 98,00% pada tahun 2003.
41
Grafik 4.11 Kualitas Aktiva Produktif BMI dan BSM
Tahun 2003-2007
97.91% 97.38%
96.22%
97.77%
97.84%
97.75%
98.00%
94.90%
93.92%
96.35%
91.00%
92.00%
93.00%
94.00%
95.00%
96.00%
97.00%
98.00%
99.00%
2003 2004 2005 2006 2007
BMI BSM
Sumber: Diolah dari Laporan Keuangan BMI & BSM, 2003-2007.
Berdasarkan kriteria penilaian peringkat untuk rasio KAP menurut BI (2007)
maka nilai KAP BMI masing-masing tahun dari tahun 2003 sampai dengan tahun 2007
berada dalam peringkat 2 seluruhnya, karena masih dalam nilai kisaran peringkat ini yang
ditetapkan diatas 96% sampai dengan 99%. Sedangkan nilai KAP BSM tahun 2003, 2004
dan 2005 masing-masing memperoleh peringkat 2. Dan untuk tahun 2006 dan 2007 nilai
KAP BSM berada dalam peringkat 3, karena berada dalam range peringkat tersebut yaitu
diatas 93% sampai dengan 96%. Adapun kriteria penilaian peringkat untuk rasio KAP
tersebut menurut BI (2007) adalah: Peringkat 1 = KAP > 0,99; Peringkat 2 = 0,96 < KAP
≤ 0,99; Peringkat 3 = 0,93 < rasio KAP ≤ 0,96; Peringkat 4 = 0,90 < rasio KAP ≤ 0,93;
dan Peringkat 5 = KAP ≤ 0,90.
3.1.1.2 Pembiayaan Non-Performing (NPF)
Rasio Pembiayaan Non Performing (NPF) digunakan untuk mengukur tingkat
permasalahan pembiayaan yang dihadapi oleh BMI dan BSM. Rasio NPF dihitung
dengan membandingkan piutang dan pembiayaan yang non-performing terhadap total
piutang dan pembiayaan. Piutang terdiri dari tagihan yang timbul dari transaksi jual beli
dan atau sewa berdasarkan akad murabahah, istishna dan atau ijarah. Sedangkan
pembiayaan mencakup pembiayaan mudharabah dan pembiayaan musyarakah, dan
pembiayaan qardh. Komponen pembiayaan non-performing disini mencakup
kolektibilitas Kurang Lancar (KL), Diragukan (D) dan Macet (M). Nilai Pembiayaan
Non-Performing dan Total Pembiayaan BMI dan BSM masing-masing dapat dilihat
dalam tabel berikut.
Tabel 4.7 Nilai Pembiayaan Non-Performing dan Total Pembiayaan BMI & BSM
Tahun 2003-2007 (dalam miliar rupiah)
Bank Syariah 2003 2004 2005 2006 2007
Pembiayaan KL, D & M 76.94 129.59 171.90 390.19 255.77
BMI
Total Pembiayaan 2,373.04 4,184.70 5,887.74 6,628.09 8,618.05
42
Pembiayaan KL, D & M 62.95 128.15 204.67 514.58 582.41
BSM
Total Pembiayaan 2,170.57 5,295.66 5,847.59 7,414.76 10,326.37
Sumber: Diolah dari Laporan Keuangan BMI & BSM, 2003-2007.
Nilai rata-rata NPF BMI pada periode tahun 2003-2007 lebih baik dari nilai NPF
BSM. Nilai rata-rata NPF BMI adalah sebesar 3,62% lebih rendah 0,66% dari nilai ratarata
NPF BSM yang mencapai 4,28%. Hal ini juga menunjukkan bahwa kualitas
pembiayaan BMI lebih baik dari kualitas pembiayaan BSM. Nilai NPF BMI terburuk
adalah sebesar 5,89% terjadi pada tahun 2006 dan terbaik sebesar 2,92% terjadi pada
tahun 2005. Sedangkan nilai NPF BSM terbaik sebesar 2,42% terjadi pada tahun 2004
dan tertinggi sebesar 6,94% pada tahun 2006.
Grafik 4.12 Rasio Pembiayaan Non Performing BMI dan BSM
Tahun 2003-2007
3.10% 2.97%
3.24%
5.89%
2.92%
3.50%
6.94%
5.64%
2.90%
2.42%
0.00%
1.00%
2.00%
3.00%
4.00%
5.00%
6.00%
7.00%
8.00%
2003 2004 2005 2006 2007
BMI BSM
Sumber: Diolah dari Laporan Keuangan BMI & BSM, 2003-2007.
Kriteria penilaian peringkat untuk rasio NPF ini menurut BI (2007) adalah:
Peringkat 1 = NPF < 2%; Peringkat 2 = 2% ≤ NPF < 5%; Peringkat 3 = 5% ≤ NPF < 8%;
Peringkat 4 = 8% ≤ NPF < 12%; dan Peringkat 5 = NPF ≥ 12%. Maka dengan demikan
nilai NPF BMI tahun 2003, 2004, 2005 dan 2007 berada dalam peringkat 2, karena dalam
nilai kisaran peringkat ini yang ditetapkan 2% sampai dengan kurang dari 5%. Sedangkan
nilai NPF BMI tahun 2006 berada dalam peringkat 3, antara 5% sampai dengan kurang
dari 8%. Sedangkan nilai NPF BSM tahun 2003, 2004 dan 2005 masing-masing
memperoleh peringkat 2. Dan untuk tahun 2006 dan 2007 nilai NPF BSM berada dalam
peringkat 3.
3.1.2 Rentabilitas (Earning)
Penilaian kuantitatif faktor rentabilitas BMI dan BSM dalam penelitian ini
dilakukan dengan melakukan penilaian terhadap enam rasio penting. Hasil analisis akan
dideskripsikan pada bagian ini, mencakup rasio Net Operating Margin (NOM), Return on
43
Assets (ROA), Rasio Efisiensi Operasional (REO), Diversifikasi Pendapatan (DP), Return
on Equity (ROE), dan Komposisi Penempatan Dana pada Surat Berharga (IdFR).
3.1.2.1 Net Operating Margin (NOM)
Melalui hasil penghitungan rasio Net Operating Margin (NOM) ini dapat
diketahui kemampuan aktiva produktif BMI dan BSM dalam menghasilkan laba. Nilai
NOM dihasilkan dari membagi Laba Operasional dengan Aktiva Produktif (AP). Laba
Operasional diperoleh dari Pendapatan Operasional (PO) setelah Distribusi Bagi Hasil
(DBH) dikurangi Biaya Operasional (BO). Biaya Operasional sendiri mencakup beban
operasional termasuk kekurangan PPAP yang wajib dibentuk. Adapun data PO, DBH,
BO, dan AP untuk perhitungan rasio NOM BMI dan BSM masing-masing dapat dilihat
dalam tabel berikut.
Tabel 4.8 Data Perhitungan Net Operating Margin (NOM) BMI & BSM
Tahun 2003-2007 (dalam miliar rupiah)
Bank Syariah 2003 2004 2005 2006 2007
Pendapatan Operasional (PO) 324.76 502.15 785.14 1,049.31 1,165.32
Distribusi Bagi Hasil (DBH) 174.04 255.48 383.39 570.05 500.15
Biaya Operasional (BO) 154.22 228.59 322.21 396.66 561.67
BMI
Aktiva Produktif (AP) 3,049.46 4,861.47 6,994.23 7,873.58 10,009.11
Pendapatan Operasional (PO) 279.49 584.27 865.49 934.42 1,197.27
Distribusi Bagi Hasil (DBH) 148.39 269.25 386.38 455.49 511.87
Biaya Operasional (BO) 159.99 276.42 435.55 523.22 728.25
BSM
Aktiva Produktif (AP) 3,155.20 6,404.23 7,970.95 8,912.73 12,269.37
Sumber: Diolah dari Laporan Keuangan BMI & BSM, 2003-2007.
Nilai rata-rata NOM BMI pada periode tahun 2003-2007 lebih baik dari nilai
NOM BSM. Hal ini mengindikasikan bahwa kemampuan aktiva produktif BMI dalam
menghasilkan laba lebih baik dari BSM. Nilai rata-rata NOM BMI adalah sebesar 0,70%
lebih tinggi 0,82% dari nilai rata-rata NOM BSM yang hanya -0,12%. Nilai NOM BMI
terburuk adalah sebesar -0,11% terjadi pada tahun 2003 dan terbaik sebesar 1,14% terjadi
pada tahun 2005. Sedangkan nilai NOM BSM terburuk sebesar -0,92% terjadi pada tahun
2003 dan tertinggi sebesar 0,60% pada tahun 2004.
Grafik 4.13 Rasio Net Operating Margin (NOM) BMI dan BSM
Tahun 2003-2007
44
1.03%
0.37%
-0.11%
1.05%
1.14%
0.55%
-0.50%
-0.35%
-0.92%
0.60%
-1.50%
-1.00%
-0.50%
0.00%
0.50%
1.00%
1.50%
2003 2004 2005 2006 2007
BMI BSM
Sumber: Diolah dari Laporan Keuangan BMI & BSM, 2003-2007.
Adapun peringkat untuk rasio NOM BSM, berdasarkan kriteria penilaian BI
(2007), tahun 2003-2007 seluruhnya berada pada peringkat 5, karena nilai seluruhnya
dibawah 1%. Sedangkan nilai NOM BMI tahun 2003 dan 2004 memperoleh peringkat 5.
Dan untuk tahun 2005, 2006 dan 2007, nilai NOM BMI membaik dan berada dalam
peringkat 4, nilainya dalam kisaran diatas 1% sampai dengan 1,5%. Hal ini mengacu
pada kriteria penilaian peringkat rasio NOM BI (2007) sebagai berikut: Peringkat 1 =
NOM > 3%; Peringkat 2 = 2% < NOM ≤ 3%; Peringkat 3 = 1,5% < NOM ≤ 2%;
Peringkat 4 = 1% < NOM ≤ 1,5%; dan Peringkat 5 = NOM ≤ 1%.
3.1.2.2 Return on Assets (ROA)
Rasio Return on Assets (ROA) digunakan dalam penelitian ini untuk mengukur
keberhasilan manajemen BMI dan BSM dalam menghasilkan laba. ROA dihitung dengan
membagi Laba Sebelum Pajak dengan Total Aset. Data Laba Sebelum Pajak dengan
Total Aset untuk perhitungan rasio ROA BMI dan BSM masing-masing dapat dilihat
dalam tabel berikut.
Tabel 4.9 Laba Sebelum Pajak dan Total Aset BMI & BSM
Tahun 2003-2007 (dalam miliar rupiah)
Bank Syariah 2003 2004 2005 2006 2007
Laba Sebelum Pajak 34.49 74.37 156.26 161.47 212.04
BMI
Total Aset 3,308.68 5,209.80 7,427.05 8,370.59 10,569.08
Laba Sebelum Pajak 24.50 150.42 136.71 95.24 168.18
BSM
Total Aset 3,422.30 6,869.95 8,272.96 9,554.97 12,885.39
Sumber: Diolah dari Laporan Keuangan BMI & BSM, 2003-2007.
45
Nilai rata-rata ROA BSM pada periode tahun 2003-2007 lebih rendah dari nilai
ROA BMI. Nilai rata-rata ROA BSM adalah sebesar 1,37%, lebih rendah 0,33% dari
nilai rata-rata ROA BMI yang mencapai 1,70%. Hal ini menunjukkan kemampuan
manajemen BMI dalam hal mengelola aktiva untuk meningkatkan pendapatan lebih baik
dari manajemen BSM. Nilai ROA BSM terendah adalah sebesar 0,72% terjadi pada tahun
2003 dan tertinggi sebesar 2,19% terjadi pada tahun 2004. Sedangkan nilai ROA BMI
terendah sebesar 1,04% terjadi pada tahun 2003 dan tertinggi sebesar 2,10% pada tahun
2005.
Adapun kriteria penilaian peringkat ROA ini menurut BI (2007) adalah: Peringkat
1 = ROA > 1,5%; Peringkat 2 = 1,25% < ROA ≤ 1,5%; Peringkat 3 = 0,5% < ROA ≤
1,25%; Peringkat 4 = 0% < ROA ≤ 0,5%; dan Peringkat 5 = ROA ≤ 0%. Maka dengan
demikian peringkat untuk rasio ROA BMI, tahun 2003 berada pada peringkat 3, tahun
2004 masuk peringkat 2, dan tahun 2005, 2006 dan 2007 berada dalam peringkat 1.
Sedangkan nilai ROA BSM tahun 2003 dan 2006 memperoleh peringkat 3. Dan untuk
tahun 2004 dan 2005 nilai ROA BSM berada dalam peringkat 1, sedangkan tahun 2007
berada dalam peringkat 2.
Grafik 4.14 Rasio Return on Assets (ROA) BMI dan BSM
Tahun 2003-2007
2.10%
1.93%
1.04% 1.43%
2.01%
2.19%
0.72%
1.31%
1.00%
1.65%
0.00%
0.50%
1.00%
1.50%
2.00%
2.50%
2003 2004 2005 2006 2007
BMI BSM
Sumber: Diolah dari Laporan Keuangan BMI & BSM, 2003-2007.
3.1.2.3 Rasio Efisiensi Kegiatan Operasional (REO)
Rasio efisiensi kegiatan operasional (REO) dalam hal ini digunakan untuk
mengukur efisiensi kegiatan operasional BMI dan BSM. REO didapatkan dengan
membagi Biaya Operasional (BO) dengan Pendapatan Operasional (PO). Data BO yang
digunakan adalah beban operasional termasuk kekurangan PPAP. Sedangkan data PO
yang digunakan adalah data pendapatan operasional setelah distribusi bagi hasil. Adapun
data untuk perhitungan rasio REO BMI dan BSM masing-masing dapat dilihat dalam
tabel berikut.
Tabel 4.10 Data Untuk Perhitungan Rasio REO BMI & BSM
46
Tahun 2003-2007 (dalam miliar rupiah)
Bank Syariah 2003 2004 2005 2006 2007
Biaya Operasional (BO) 154.22 228.59 322.21 396.66 561.67
BMI
Pendapatan Operasional (PO-DBH) 150.72 246.67 401.75 479.26 665.17
Biaya Operasional (BO) 159.99 276.42 435.55 523.22 728.25
BSM
Pendapatan Operasional (PO-DBH) 131.10 315.02 479.11 478.93 685.40
Sumber: Diolah dari Laporan Keuangan BMI & BSM, 2003-2007.
Pada periode tahun 2003-2007, efisiensi kegiatan operasional BMI lebih baik dari
BSM. Hal ini ditunjukkan dari nilai rata-rata REO BMI pada periode tersebut yang lebih
rendah dari nilai REO BSM. Nilai rata-rata REO BMI adalah sebesar 88,48%, lebih
rendah 14,76% dari nilai rata-rata REO BSM yang mencapai 103,24%. Efisiensi kegiatan
operasional terbaik BMI terjadi tahun 2005 dengan nilai REO adalah sebesar 80,20% dan
terburuk sebesar 102,32% terjadi pada tahun 2003. Sedangkan efisiensi terbaik BSM
dengan nilai REO sebesar 87,75% terjadi pada tahun 2004 dan terburuk sebesar 122,04%
pada tahun 2003. Efisiensi kegiatan operasional BSM lebih baik dari BMI terjadi pada
tahun 2004.
Grafik 4.15 Rasio Efisiensi Operasional (REO) BMI dan BSM
Tahun 2003-2007
84.44%
92.67%
102.32%
82.77%
80.20%
90.91%
109.25%
106.25%
122.04%
87.75%
0.00%
20.00%
40.00%
60.00%
80.00%
100.00%
120.00%
140.00%
2003 2004 2005 2006 2007
BMI BSM
Sumber: Diolah dari Laporan Keuangan BMI & BSM, 2003-2007.
Adapun kriteria penilaian peringkat REO menurut BI (2007) adalah: Peringkat 1
= REO ≤ 83%; Peringkat 2 = 83% < REO ≤ 85%; Peringkat 3 = 85% < REO ≤ 87%;
Peringkat 4 = 87% < REO ≤ 89%; dan Peringkat 5 = REO > 89%. Maka dengan
demikian peringkat untuk rasio REO BMI, tahun 2003 dan 2004 berada pada peringkat 5,
tahun 2005 dan 2006 masuk peringkat 1, dan tahun 2007 berada dalam peringkat 2.
47
Sedangkan nilai REO BSM tahun 2003, 2005, 2006 dan 2007 memperoleh peringkat 5.
Kecuali untuk tahun 2004 nilai REO BSM berada dalam peringkat 4.
3.1.2.4 Diversifikasi Pendapatan (DP)
Rasio Diversifikasi Pendapatan (DP) ini digunakan untuk mengukur kemampuan
BMI dan BSM dalam menghasilkan pendapatan dari jasa berbasis fee. Rasio DP ini
dihitung dengan membagi pendapatan berbasis fee dengan pendapatan dari penyaluran
dana. Pendapatan berbasis fee merupakan pendapatan yang diperoleh BMI dan BSM dari
jasa-jasa perbankan yang diberikan. Pendapatan dari penyaluran dana adalah pendapatan
yang berasal dari penyaluran dana setelah dikurangi bagi hasil untuk investor dana
investasi. Adapun data untuk perhitungan rasio DP BMI dan BSM masing-masing dapat
dilihat dalam tabel berikut.
Tabel 4.11 Data Diversifikasi Pendapatan BMI & BSM
Tahun 2003-2007 (dalam miliar rupiah)
Bank Syariah 2003 2004 2005 2006 2007
Pendapatan Berbasis Fee 39.95 58.81 79.64 92.17 117.87
BMI
Pendapatan dari Penyaluran Dana (PO-DBH) 150.72 246.67 401.75 479.26 665.17
Pendapatan Berbasis Fee 51.96 102.04 93.63 145.13 209.02
BSM
Pendapatan dari Penyaluran Dana (PO-DBH) 131.10 315.02 479.11 478.93 685.40
Sumber: Diolah dari Laporan Keuangan BMI & BSM, 2003-2007.
Diversifikasi pendapatan BSM pada periode tahun 2003-2007 lebih baik dari BMI.
Hal ini ditunjukkan dari nilai rata-rata rasio DP BSM yang lebih tinggi dari nilai rasio DP
BMI. Nilai rata-rata rasio DP BSM adalah sebesar 30,47%, lebih tinggi 9,05% dari nilai
rata-rata rasio DP BMI yang hanya mencapai 21,42%. Hal ini mengindikasikan
ketergantungan BSM terhadap pendapatan dari penyaluran dana lebih rendah dari BMI.
Diversifikasi pendapatan BSM terbaik terjadi tahun 2003 dengan nilai rasio DP
adalah sebesar 39,63% dan terendah sebesar 19,54% terjadi pada tahun 2005. Sedangkan
diversifikasi pendapatan terbaik BMI dengan nilai rasio DP sebesar 26,51% terjadi pada
tahun 2003 dan terendah sebesar 17,72% pada tahun 2007. Diversifikasi pendapatan BMI
lebih baik dari BSM hanya terjadi pada tahun 2005, dimana BMI mencapai rasio DP
19,82%.
Grafik 4.16 Rasio Diversifikasi Pendapatan (DP) BMI dan BSM
Tahun 2003-2007
48
19.82% 19.23%
26.51%
23.84%
17.72%
32.39%
39.63%
30.30% 30.50%
19.54%
0.00%
5.00%
10.00%
15.00%
20.00%
25.00%
30.00%
35.00%
40.00%
45.00%
2003 2004 2005 2006 2007
BMI BSM
Sumber: Diolah dari Laporan Keuangan BMI & BSM, 2003-2007.
BI (2007) telah menetapkan kriteria penilaian peringkat dalam rasio DP adalah
sebagai berikut: Peringkat 1 = DP > 12%; Peringkat 2 = 9% < DP ≤ 12%; Peringkat 3 =
6% < DP ≤ 9%; Peringkat 4 = 3% < DP ≤ 6%; dan Peringkat 5 = DP ≤ 3%. Dari hasil
perhitungan menunjukkan bahwa, baik bagi BMI dan BSM untuk keseluruhan tahun
2003-2007 nilai rasio DP-nya lebih besar dari 12%, dengan demikian seluruhnya
mendapat peringkat 1.
3.1.2.5 Return on Equity (ROE)
Rasio Return on Equity (ROE) dalam analisis ini digunakan untuk mengukur
kemampuan modal disetor BMI dan BSM dalam menghasilkan laba. ROE dihitung
dengan membagi laba setelah pajak dengan modal disetor. Cakupan modal disetor
termasuk agio dan disagio saham. Semakin besar rasio ini menunjukkan kemampuan
modal disetor bank dalam menghasilkan laba bagi pemegang saham semakin besar.
Adapun data laba setelah pajak dan modal disetor BMI dan BSM masing-masing dapat
dilihat dalam tabel berikut.
Tabel 4.12 Laba Setelah Pajak dan Modal Disetor BMI & BSM
Tahun 2003-2007 (dalam miliar rupiah)
Bank Syariah 2003 2004 2005 2006 2007
Laba setelah Pajak 23.17 50.62 106.66 108.36 145.33
BMI
Modal di setor 269.69 269.69 492.79 492.79 492.79
Laba setelah Pajak 15.84 103.45 83.82 65.48 115.46
BSM
Modal di setor 358.37 358.37 358.37 358.37 358.37
Sumber: Diolah dari Laporan Keuangan BMI & BSM, 2003-2007.
49
Pada periode tahun 2003-2007 kemampuan modal disetor BSM dalam
menghasilkan laba bagi pemegang saham lebih tinggi dari BMI. Hal ini ditunjukkan dari
nilai rata-rata ROE BSM yang lebih tinggi dari nilai ROE BMI. Nilai rata-rata ROE BSM
adalah sebesar 21,43%, lebih tinggi 1,34% dari nilai rata-rata ROE BMI yang mencapai
20,10%. ROE BSM terbaik dengan nilai sebesar 32,22% terjadi tahun 2007 dan terendah
sebesar 4,42% terjadi pada tahun 2003. Sedangkan ROE terbaik BMI dengan nilai
sebesar 29,49% terjadi pada tahun 2007 dan terendah sebesar 8,59% pada tahun 2003.
ROE BMI lebih baik dari BSM terjadi pada tahun 2003 dan 2006.
Grafik 4.17 Rasio Return on Equity (ROE) BMI dan BSM
Tahun 2003-2007
21.64%
21.99%
8.59%
18.77%
28.87% 29.49%
4.42%
32.22%
18.27%
23.39%
0.00%
5.00%
10.00%
15.00%
20.00%
25.00%
30.00%
35.00%
2003 2004 2005 2006 2007
BMI BSM
Sumber: Diolah dari Laporan Keuangan BMI & BSM, 2003-2007.
Dalam menghitung rentabilitas bagi bank syariah menurut BI (2007), ROE
merupakan rasio pengamatan (observed). Karena rasio pengamatan kriteria penilaian
peringkat untuk rasio ini tidak ada. Maka dengan demikian tidak perlu dibuat
pemeringkatan, dan komponen ini nantinya tidak dimasukkan dalam penilaian akumulatif
kesehatan finansial BMI dan BSM.
3.1.2.6 Komposisi Penempatan Dana pada Surat Berharga/Pasar
Keuangan (IdFR)
Rasio komposisi penempatan dana pada surat berharga (IdFR) dalam penelitian
ini digunakan untuk mengukur besarnya penempatan dana BMI dan BSM pada surat
berharga dan pasar keuangan. Untuk mendapatkan nilai rasio ini diakumulasikan terlebih
dahulu nilai penempatan dana BMI dan BSM pada SWBI, surat berharga dan penyertaan
kemudian dibagi dengan total aktiva produktif. Surat berharga mencakup SWBI dan surat
berharga yang meliputi surat berharga pada bank lain maupun pada non bank. Penyertaan
50
termasuk penyertaan pada bank lain. Adapun data penempatan dana pada surat berharga
dan total aktiva produktif BMI dan BSM masing-masing dapat dilihat dalam tabel berikut.
Tabel 4.13 Penempatan Pada Surat Berharga dan Aktiva Produktif BMI & BSM
Tahun 2003-2007 (dalam miliar rupiah)
Bank Syariah 2003 2004 2005 2006 2007
SWBI 560.00 545.00 662.00 915.00 655.00
Surat Berharga dan Penyertaan BMI 18.27 21.68 20.74 20.66 55.22
Aktiva Produktif 3,049.46 4,861.47 6,994.23 7,873.58 10,009.11
SWBI 795.00 325.00 1,373.00 780.00 670.00
BSM Surat Berharga dan Penyertaan 76.62 431.24 386.91 502.23 786.44
Aktiva Produktif 3,155.20 6,404.23 7,970.95 8,912.73 12,269.37
Sumber: Diolah dari Laporan Keuangan BMI & BSM, 2003-2007.
Hasil perhitungan menunjukkan pada periode tahun 2003-2007 fungsi
intermediasi BMI lebih optimal dibandingka dengan BSM. Hal ini ditunjukkan dari nilai
rata-rata rasio IdFR BSM yang lebih tinggi dari nilai rasio IdFR BMI. Nilai rata-rata rasio
IdFR BSM adalah sebesar 17,55%, lebih tinggi 5,68% dari nilai rata-rata rasio IdFR BMI
yang hanya 11,87%. Nilai rasio IdFR BSM terbaik dengan nilai sebesar 11,81% terjadi
tahun 2004 dan tertinggi sebesar 27,62% terjadi pada tahun 2003. Sedangkan nilai rasio
IdFR terbaik BMI dengan nilai sebesar 7,10% terjadi pada tahun 2007 dan tertinggi
sebesar 18,95% pada tahun 2003. Nilai rasio IdFR BMI untuk keseluruhan tahun lebih
baik dari BSM.
Grafik 4.18 Rasio Penempatan Pada Surat Berharga (IdFR) BMI dan BSM
Tahun 2003-2007
7.10%
11.66%
18.96%
11.88%
9.76%
22.08%
14.39%
11.87%
27.62%
11.81%
0.00%
5.00%
10.00%
15.00%
20.00%
25.00%
30.00%
2003 2004 2005 2006 2007
BMI BSM
Sumber: Diolah dari Laporan Keuangan BMI & BSM, 2003-2007.
51
Dalam menghitung rentabilitas bagi bank syariah menurut BI (2007), komposisi
penempatan dana pada surat berharga (IdFR) merupakan rasio pengamatan (observed).
Karena rasio pengamatan kriteria penilaian peringkat untuk rasio ini tidak ada. Maka
dengan demikian dalam penelitian ini juga dibuat pemeringkatan, dan komponen ini
nantinya juga tidak dimasukkan dalam penilaian akumulatif kesehatan finansial BMI dan
BSM. Maka dengan demikian, kesehatan finansial secara kumulatif dari sisi rentabilitas
hanya diwakili rasio Net Operating Margin (NOM), Return on Assets (ROA), Rasio
Efisiensi Operasional (REO), dan Diversifikasi Pendapatan (DP). Rasio Return on Equity
(ROE) dan Komposisi Penempatan Dana pada Surat Berharga (IdFR) tidak digunakan.
3.1.3 Likuiditas (Liquidity)
Penilaian likuiditas dalam penelitian kesehatan finansial ini untuk menilai
kemampuan BMI dan BSM dalam memelihara tingkat likuiditas yang memadai termasuk
antisipasi atas risiko likuiditas yang akan muncul. Dalam bagian ini akan dideskripsikan
penilaian kuantitatif faktor likuiditas yang dilakukan dengan melakukan penilaian
terhadap tiga komponen rasio yaitu: Short Term Mismatch (STM), Short Term Mismatch
Plus (STMP) dan Rasio Antar Bank Pasiva (RABP).
3.1.3.1 Besarnya Aset Jangka Pendek Dibandingkan dengan Kewajiban
Jangka Pendek (Short Term Mismatch/STM)
Rasio besarnya aset jangka pendek dibandingkan dengan kewajiban jangka
pendek (STM) digunakan untuk mengukur kemampuan BMI dan BSM dalam memenuhi
kebutuhan likuiditas jangka pendek. Aset jangka pendek adalah aktiva likuid kurang dari
3 bulan selain kas, SWBI dan Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) dalam laporan
maturity profile yang terdapat dalam Laporan Berkala-nya. Sedangkan kewajiban jangka
pendek merupakan kewajiban likuid kurang dari 3 bulan yang juga terdapat dalam
laporan maturity profile tersebut. Adapun data aset jangka pendek dan kewajiban jangka
pendek BMI dan BSM masing-masing dapat dilihat dalam tabel berikut.
Tabel 4.14 Aset Jangka Pendek dan Kewajiban Jangka Pendek BMI & BSM
Tahun 2003-2007 (dalam miliar rupiah)
Bank Syariah 2003 2004 2005 2006 2007
Aktiva Jangka Pendek 1,038.26 1,246.69 1,466.73 2,131.98 2,475.03
BMI
Kewajiban Jangka Pendek 1,857.37 2,122.30 3,414.06 6,424.64 7,194.66
Aktiva Jangka Pendek 574.56 1,450.78 1,552.66 1,956.70 2,915.08
BSM
Kewajiban Jangka Pendek 2,284.69 5,416.96 6,655.77 8,140.06 11,028.59
Sumber: Diolah dari Laporan Keuangan BMI & BSM, 2003-2007.
Berdasarkan rasio STM ini, pada periode tahun 2003-2007, likuiditas BSM lebih
baik dari BMI. Hal ini ditunjukkan dari nilai rata-rata rasio STM BSM yang lebih tinggi
dari nilai rasio STM BMI. Nilai rata-rata rasio STM BSM adalah sebesar 25,15%, lebih
52
tinggi 2,62% dari nilai rata-rata rasio STM BMI sebesar 22,53%. Likuiditas BSM
tertinggi terjadi tahun 2004 dengan nilai rasio STM adalah sebesar 26,78% dan terendah
sebesar 23,33% terjadi pada tahun 2004. Sedangkan Likuiditas tertinggi BMI dengan
nilai rasio STM sebesar 29,62% terjadi pada tahun 2004 dan terendah sebesar 16,87%
pada tahun 2006. Likuiditas BMI lebih tinggi dari BSM hanya terjadi pada tahun 2004.
Grafik 4.19 Rasio Short Term Mismatch (STM) BMI dan BSM
Tahun 2003-2007
20.95%
16.87%
22.31%
29.62%
22.88%
26.78%
25.15% 26.43%
24.04%
23.33%
0.00%
5.00%
10.00%
15.00%
20.00%
25.00%
30.00%
35.00%
2003 2004 2005 2006 2007
BMI BSM
Sumber: Diolah dari Laporan Keuangan BMI & BSM, 2003-2007.
BI (2007) telah menetapkan kriteria penilaian peringkat dalam rasio STM adalah
sebagai berikut: Peringkat 1 = STM > 25%; Peringkat 2 = 20% < STM ≤ 25%; Peringkat
3 =15% < STM ≤ 20%; Peringkat 4 = 10% < STM ≤ 15%; dan Peringkat 5 = STM ≤ 10%.
Maka dengan demikian peringkat untuk rasio STM BSM, tahun 2003, 2004 dan 2007
berada pada peringkat 1, tahun 2005 dan 2006 masuk peringkat 2. Sedangkan nilai rasio
STM BSM tahun 2003, 2005 dan 2007 memperoleh peringkat 2, tahun 2004 meraih
peringkat 1 dan tahun 2006 meraih peringkat 3.
3.1.3.2 Kemampuan Aset Jangka Pendek, Kas dan Secondary Reserve
dalam Memenuhi Kewajiban Jangka Pendek (Short Term Mismatch
Plus/STMP)
Rasio kemampuan Aset Jangka Pendek, Kas dan Secondary Reserve dalam
memenuhi Kewajiban Jangka Pendek (STMP), digunakan untuk mengukur kemampuan
BMI dan BSM dalam memenuhi kewajiban jangka pendek dengan menggunakan aktiva
jangka pendek, kas, dan secondary reserve. Aset jangka pendek dan kewajiban jangka
pendek memiliki rincian yang sama seperti untuk menghitung STMP. Sedangkan kas
adalah uang tunai dan secondary reserve mencakup Sertifikat Wadiah Bank Indonesia
(SWBI) ditambah dengan Surat Berharga Syariah Negara (SBSN). Adapun data BMI dan
BSM yang berkaitan dengan hal ini dapat dilihat dalam tabel berikut.
Tabel 4.15 Data Perhitungan Short Term Mismatch Plus (STMP) BMI & BSM
53
Tahun 2003-2007 (dalam miliar rupiah)
Bank Syariah 2003 2004 2005 2006 2007
Aktiva Jk Pendek 414.42 628.66 715.31 1,083.64 1,646.36
Kas 63.84 73.03 89.42 133.34 173.67
SWBI 560.00 545.00 662.00 915.00 655.00
BMI
Kewajiban Jk Pendek 1,857.37 2,122.30 3,414.06 6,424.64 7,194.66
Aktiva Jk Pendek 574.56 1,450.78 1,552.66 1,956.70 2,915.08
Kas 51.42 70.02 94.07 137.46 201.36
SWBI 795.00 325.00 1,373.00 780.00 670.00
BSM
Kewajiban Jk Pendek 2,284.69 5,416.96 6,655.77 8,140.06 11,028.59
Sumber: Diolah dari Laporan Keuangan BMI & BSM, 2003-2007.
Pada periode tahun 2003-2007, berdasarkan rasio STMP likuiditas BMI lebih baik
dari BSM. Hal ini berbeda dengan kondisi sebelumnya ketika likuiditas dilihat dari nilai
rasio STM. Nilai rata-rata rasio STMP BMI adalah sebesar 45,04%, lebih tinggi 2,78%
dari nilai rata-rata rasio STMP BSM yang hanya sebesar 42,26%. Nilai rasio STMP BMI
tertinggi terjadi tahun 2004 dengan nilai sebesar 58,74% dan terendah sebesar 33,18%
terjadi pada tahun 2006. Sedangkan rasio STMP tertinggi BSM dengan nilai sebesar
62,20% terjadi pada tahun 2003 dan terendah sebesar 34,07% pada tahun 2004.
Grafik 4.20 Rasio Short Term Mismatch Plus (STMP) BMI dan BSM
Tahun 2003-2007
34.40%
58.74%
55.90%
33.18%
42.96%
45.37%
35.31%
34.33%
62.20%
34.07%
0.00%
10.00%
20.00%
30.00%
40.00%
50.00%
60.00%
70.00%
2003 2004 2005 2006 2007
BMI BSM
Sumber: Diolah dari Laporan Keuangan BMI & BSM, 2003-2007.
Kriteria penilaian peringkat untuk rasio STMP menurut standar BI (2007) adalah
sebagai berikut: Peringkat 1 = STMP ≥ 50%; Peringkat 2 = 40% ≤ STMP < 50%;
Peringkat 3 = 30% ≤ STMP < 40%; Peringkat 4 = 20% ≤ STMP < 30%; dan Peringkat 5
= STMP < 20%. Maka dengan demikian peringkat untuk rasio STMP BSM, tahun 2003
berada pada peringkat 1, tahun 2004, 2006 dan 2007 masuk peringkat 3, dan tahun 2005
54
pada peringkat 2. Sedangkan nilai rasio STMP BMI tahun 2003 dan 2004 memperoleh
peringkat 1, tahun 2005 meraih peringkat 2 dan tahun 2006 serta 2007 meraih peringkat 3.
3.1.3.2 Rasio Antar Bank Pasiva (RABP)
Rasio Antar Bank Pasiva (RABP), dalam penelitian ini merupakan rasio
pengamatan (observed) dalam perhitungan likuiditas yang digunakan untuk mengukur
tingkat ketergantungan BMI dan BSM pada dana antar bank. Nilai RABP didapatkan
dengan membandingkan nilai Antar Bank Pasiva dengan Total Kewajiban. Antar Bank
Pasiva merupakan semua kewajiban bank syariah kepada bank lain. Sedangkan Total
Kewajiban terdiri dari Dana Pihak Ketiga, Antar Bank Pasiva, Pinjaman yang diterima,
dan Surat Berharga yang diterbitkan. Adapun data BMI dan BSM yang berkaitan dengan
hal ini dapat dilihat dalam tabel berikut.
Tabel 4.16 Data Perhitungan Rasio Antar Bank Pasiva (RABP) BMI & BSM
Tahun 2003-2007 (dalam miliar rupiah)
Bank Syariah 2003 2004 2005 2006 2007
Antar Bank Pasiva 20.11 31.10 380.71 214.45 322.47
BMI
Total Kewajiban 3,001.33 4,871.68 6,663.63 7,584.15 9,722.91
Antar Bank Pasiva 67.17 211.19 172.85 45.30 196.66
BSM
Total Kewajiban 2,972.68 6,321.17 7,640.38 8,857.73 12,074.01
Sumber: Diolah dari Laporan Keuangan BMI & BSM, 2003-2007.
Hasil perhitungan menunjukkan pada periode tahun 2003-2007 tingkat
ketergantungan BMI pada dana antar bank lebih tinggi dibandingkan dengan BSM. Hal
ini ditunjukkan dari nilai rata-rata RABP BMI yang lebih tinggi dari nilai RABP BMI.
Nilai rata-rata RABP BMI adalah sebesar 2,63%, lebih tinggi 0,63% dari nilai rata-rata
RABP BSM yang hanya 2,00%. Nilai RABP BSM terbaik dengan nilai sebesar 0,51%
terjadi tahun 2006 dan tertinggi sebesar 3,34% terjadi pada tahun 2004. Sedangkan nilai
RABP terbaik BMI dengan nilai sebesar 0,64% terjadi pada tahun 2004 dan tertinggi
sebesar 5,71% pada tahun 2005.
Grafik 4.21 Rasio Antar Bank Pasiva (RABP) BMI dan BSM
Tahun 2003-2007
55
5.71%
2.83%
0.67% 0.64%
3.34% 3.32%
2.26%
1.63%
0.51%
2.26%
0.00%
1.00%
2.00%
3.00%
4.00%
5.00%
6.00%
2003 2004 2005 2006 2007
BMI BSM
Sumber: Diolah dari Laporan Keuangan BMI & BSM, 2003-2007.
Dalam menghitung likuiditas bagi bank syariah menurut BI (2007), Rasio Antar
Bank Pasiva (RABP) merupakan rasio pengamatan (observed), karenanya kriteria
penilaian peringkat untuk rasio ini tidak ada. Maka dengan demikian dalam penelitian ini
juga tidak dibuat pemeringkatan, dan komponen ini nantinya juga tidak dimasukkan
dalam penilaian akumulatif kesehatan finansial BMI dan BSM. Kesehatan finansial dari
sisi likuiditas hanya diwakili oleh Short Term Mismatch (STM), Short Term Mismatch
Plus (STMP).
3.1.4 Tingkat Kesehatan Finansial BMI dan BSM
Berdasarkan hasil penyesuaian pembobotan untuk masing-masing faktor
keuangan dengan mengacu Surat Edaran Direktorat Perbankan Syariah BI No. 9 tahun
2007 maka telah didapatkan pembobotan untuk kualitas aset adalah 70%, rentabilitas
15%, dan likuiditas 15%. Selanjutnya untuk menghasilkan nilai terbobot maka akan
dimasukkan angka kredit untuk masing-masing dengan ketentuan yang telah ditetapkan
dalam metodologi yaitu: Peringkat 1 mendapatkan angka kredit 100, Peringkat 2
memiliki angka kredit 80, peringkat 3 mendapat angka kredit 60, peringkat 4 dan 5
masing-masing mendapatkan angka kredit 40 dan 20.
Berikutnya untuk menghasilkan nilai yang sudah dibobot maka dilakukan
perkalian antara angka kredit dengan bobotnya. Sedangkan untuk menentukan predikat
kesehatan finansial BMI dan BSM adalah mengikuti ketentuan yaitu: Sehat memiliki
nilai bobot 81 s/d 100, Cukup Sehat memiliki nilai bobot 66 s/d <81, Kurang Sehat
memiliki nilai bobot 51 s/d <66 dan Tidak Sehat memiliki nilai bobot 0 s/d <51.
3.1.4.1 Tingkat Kesehatan Finansial BMI dan BSM Tahun 2007
Setelah mengalami tekanan hebat tahun 2006, tahun 2007 nilai kualitas aset BMI
mengalami perbaikan signifikan. NPF-nya mengalami kenaikan peringkat dari
sebelumnya 3 kembali menjadi 2. Hal ini kemudian mengembalikan nilai kredit setelah
pembobotan kualitas aset -nya kembali naik 7,00 mejadi 56 setelah sebelumnya 49. Disisi
lain rentabilitas BMI mengalami penurunan skor sebesar 0,75 menjadi 12,00 dari
sebelumnya 12,75. Sedangkan pada sisi likuiditas kembali mengalami apresiasi 1,50
56
sehingga skornya menjadi 10,50 dari sebelumnya 9,00. Secara kumulatif tahun 2007
kesehatan finansial BMI mengalami peningkatan cukup tinggi sebesar 7,75 dari 70,75
sehingga menjadi 78,50. Kondisi ini tetap dalam kategori predikat Cukup Sehat.
Tabel 4.25 Tingkat Kesehatan Finansial BMI Tahun 2007
Komponen Finansial Peringkat Angka
Kredit
Bobot Nilai
Bobot
1. Kualitas Aset
a. Kualitas Aktiva Produktif (KAP) 2 80 35.00% 28.00
b. Besarnya Pembiayaan Non Performing (NPF) 2 80 35.00% 28.00
Nilai Terbobot KAP 70.00% 56.00
2. Rentabilitas
a. Net operating margin (NOM) 4 40 3.75% 1.50
b. Return on assets (ROA) 1 100 3.75% 3.75
c. Rasio efisiensi operasional (REO) 2 80 3.75% 3.00
d. Diversifikasi Pendapatan (DP) 1 100 3.75% 3.75
Nilai Terbobot Rentabilitas 15.00% 12.00
3. Likuiditas
a. Short Term Mismatch (STM) 2 80 7.50% 6.00
b. Short Term Mismatch Plus (STMP) 3 60 7.50% 4.50
Nilai Terbobot Likuiditas 15.00% 10.50
Nilai Kesehatan Finansial 78.50
Sumber: Diolah dari Laporan Keuangan BMI, 2007.
Hampir sama dengan BMI, tingkat kesehatan finansial BSM tahun 2007
mengalami peningkatan. Peningkatan terutama terjadi pada aspek komponen rentabilitas
dan likuiditas. Masing-masing yang tahun sebelumnya memiliki nilai kredit setelah
pembobotan 7,50 dan 10,50, meningkat 0,75 dan 1,50 sehingga menjadi 8,25 dan 12,00.
Peringkat KAP dan NPF belum mengalami perbaikan sehingga nilai kredit setelah
pembobotan kualitas aset masih 42,00. Jika dibandingkan dengan BMI, BSM memiliki
skor likuiditas yang lebih baik 1,50. Sedangkan skor BMI lebih baik dengan selisih 14,75
dan 3,75 pada sisi kualitas aset dan rentabilitas. Kondisi ini menjadikan tingkat kesehatan
finansial BSM masuk dalam predikat Kurang Sehat. Selain itu nilai kredit setelah
pembobotan semakin jauh dibawah BMI terpaut 16,25 karena hanya bernilai 62,25.
Tabel 4.26 Tingkat Kesehatan Finansial BSM Tahun 2007
Komponen Finansial Peringkat Angka
Kredit
Bobot Nilai
Bobot
1. Kualitas Aset
a. Kualitas Aktiva Produktif (KAP) 3 60 35.00% 21.00
b. Besarnya Pembiayaan Non Performing (NPF) 3 60 35.00% 21.00
Nilai Terbobot KAP 70.00% 42.00
2. Rentabilitas
a. Net operating margin (NOM) 5 20 3.75% 0.75
b. Return on assets (ROA) 2 80 3.75% 3.00
c. Rasio efisiensi operasional (REO) 5 20 3.75% 0.75
d. Diversifikasi Pendapatan (DP) 1 100 3.75% 3.75
Nilai Terbobot Rentabilitas 15.00% 8.25
57
3. Likuiditas
a. Short Term Mismatch (STM) 1 100 7.50% 7.50
b. Short Term Mismatch Plus (STMP) 3 60 7.50% 4.50
Nilai Terbobot Likuiditas 15.00% 12.00
Nilai Kesehatan Finansial 62.25
Sumber: Diolah dari Laporan Keuangan BSM, 2007.
4.2.4.6 Tingkat Kesehatan Finansial BMI dan BSM Kumulatif
Secara keseluruhan dalam periode tahun 2003-2007, tingkat kesehatan finansial
BMI lebih baik dari BSM. Secara rata-rata dari periode tersebut tingkat kesehatan
finansial BMI mendapatkan nilai kredit setelah pembobotan kumulatif sebesar 77,25.
Nilai tersebut lebih tinggi 6,15 dari nilai kesehatan finansial BSM yang hanya sebesar
71,10. Meski demikian keduanya secara rata-rata dalam kondisi yang Cukup Sehat.
Tingkat kesehatan finansial BMI tersebut merupakan nilai kumulatif kontribusi dari
aspek kualitas aset 54,60, rentabilitas 10,65, dan likuiditas 12,00. Sedangkan nilai
kumulatif bagi BSM berasal dari sumber kualitas aset sebesar 50,40, rentabilitas 8,40,
dan likuiditas 12,30. Dari sini dapat dilihat bahwa BMI memiliki aspek kualitas aset dan
rentabilitas yang lebih baik dari BSM, masing-masing berpaut 4,20 dan 2,12. Sedangkan
nilai skor likuiditas BSM lebih baik berselisih 0,30 dari likuiditas BMI (Lihat Tabel 4.27
dan 4.28).
Dari Grafik 4.22 juga terlihat bahwa nilai kesehatan finansial BSM hanya lebih
baik dengan BMI pada tahun 2003. Selebihnya semenjak tahun 2004 sampai dengan
tahun 2007 kesehatan finansial BMI lebih baik dibandingkan dengan BSM. Tren selisih
skornya juga semakin meningkat. Dimana tahun 2004 nilainya hanya berpaut 1,50, tahun
2005 meningkat menjadi 3,75, tahun 2005 semakin tinggi menjadi 10,75 dan tahun 2007
menjadi semakin lebar berselisih 16,25.
Grafik 4.22 Komparasi Tingkat Kesehatan BMI dan BSM
Tahun 2003-2007
80.75
77.00 70.75
79.25 78.50
77.75
78.50
62.25
60.00
77.00
0.00
10.00
20.00
30.00
40.00
50.00
60.00
70.00
80.00
90.00
2003 2004 2005 2006 2007
BMI BSM
Sumber: Diolah dari Laporan Keuangan BMI & BSM, 2003-2007.
58
Tabel 4.27 Hasil Perhitungan Kesehatan Finansial BMI
Tahun 2003-2007
Komponen Finansial 2003 2004 2005 2006 2007 Rata-
Rata
Angka
Kredit
Bobot Nilai Bobot
1 Kualitas Aset
a. Kualitas Aktiva Produktif (KAP) 2 2 2 2 2 2.00 80 35.00% 28.00
b. Besarnya Pembiayaan Non Performing (NPF) 2 2 2 3 2 2.20 76 35.00% 26.60
Nilai Terbobot KAP 70.00% 54.60
2 Rentabilitas
a. Net operating margin (NOM) 5 5 4 4 4 4.40 32 3.75% 1.20
b. Return on assets (ROA) 3 2 1 1 1 1.60 88 3.75% 3.30
c. Rasio efisiensi operasional (REO) 5 5 1 1 2 2.80 64 3.75% 2.40
d. Diversifikasi Pendapatan (DP) 1 1 1 1 1 1.00 100 3.75% 3.75
Nilai Terbobot Rentabilitas 15.00% 10.65
3 Likuiditas
a. Short Term Mismatch (STM) 2 1 2 3 2 2.00 80 7.50% 6.00
b. Short Term Mismatch Plus (STMP) 1 1 2 3 3 2.00 80 7.50% 6.00
Nilai Terbobot Likuiditas 15.00% 12.00
Nilai Kesehatan Finansial 77.25
Sumber: Diolah dari Laporan Keuangan BMI, 2003-2007.
59
Tabel 4.28 Hasil Perhitungan Kesehatan Finansial BSM
Tahun 2003-2007
Komponen Finansial 2003 2004 2005 2006 2007 Rata-
Rata
Angka
Kredit
Bobot Nilai Bobot
1 Kualitas Aset
a. Kualitas Aktiva Produktif (KAP) 2 2 2 3 3 2.40 72 35.00% 25.20
b. Besarnya Pembiayaan Non Performing (NPF) 2 2 2 3 3 2.40 72 35.00% 25.20
Nilai Terbobot KAP 70.00% 50.40
2 Rentabilitas
a. Net operating margin (NOM) 5 5 5 5 5 5.00 20 3.75% 0.75
b. Return on assets (ROA) 3 1 1 3 2 2.00 80 3.75% 3.00
c. Rasio efisiensi operasional (REO) 5 4 5 5 5 4.80 24 3.75% 0.90
d. Diversifikasi Pendapatan (DP) 1 1 1 1 1 1.00 100 3.75% 3.75
Nilai Terbobot Rentabilitas 15.00% 8.40
3 Likuiditas
a. Short Term Mismatch (STM) 1 1 2 2 1 1.40 92 7.50% 6.90
b. Short Term Mismatch Plus (STMP) 1 3 2 3 3 2.40 72 7.50% 5.40
Nilai Terbobot Likuiditas 15.00% 12.30
Nilai Kesehatan Finansial 71.10
Sumber: Diolah dari Laporan Keuangan BSM, 2003-2007.
60
1.5. Kinerja Sosial BMI dan BSM
Pada bagian ini akan dideskripsikan hasil perhitungan dan analisis kinerja sosial
BMI dan BSM yang mencakup: Kontribusi Pembangunan Ekonomi (KPE), Kontribusi
Kepada Masyarakat (KKM), Kontribusi Untuk Stakeholder (KUS), Peningkatan
Kapasitas SDI dan Riset (PKSR) serta Distribusi Pembangunan Ekonomi (DPE). Setelah
masing-masing bagian dianalisis, kemudian dilanjutkan dengan analisis tingkat kinerja
sosial tahunan yang merupakan kumulatif dari seluruh komponen untuk setiap tahun serta
rata-rata dalam lima tahun.
3.2.1 Kontribusi Pembangunan Ekonomi (KPE)
Penilaian kuantitatif aspek Kontribusi Pembangunan Ekonomi (KPE) BMI dan
BSM dalam penelitian ini dilakukan dengan melakukan penilaian terhadap empat rasio
penting yang mencakup aspek Intensitas Pembiayaan Profit Sharing (MMR), Intensitas
Fungsi Agency (AR), Kontribusi Pembangunan Jangka Panjang (KPJP), dan Pendalaman
Fungsi Agency (PFA).
3.2.1.1 Intensitas Pembiayaan Profit Sharing (MMR)
Melalui hasil penghitungan Rasio Intensitas Pembiayaan Profit Sharing atau
Mudharabah-Musyarakah Ratio (MMR) ini dapat diketahui besarnya fungsi intermediasi
bank syariah melalui penyaluran dana dengan akad profit sharing. Sebagaimana menurut
Samad & Hasan (2000) sebelumnya, semakin tinggi rasio pembiayaan ini menunjukkan
komitmen BMI dan BSM kepada pembangunan komunitas yang lebih tinggi. Nilai rasio
ini dihitung dengan membagi jumlah pembiayan mudharabah dan musyarakah dengan
total pembiayaan. Adapun data pembiayan mudharabah dan musyarakah dan total
pembiayaan BMI dan BSM untuk perhitungan MMR masing-masing dapat dilihat dalam
tabel berikut.
Tabel 4.29 Pembiayan Mudharabah, Musyarakah dan Total Pembiayaan BMI & BSM
Tahun 2003-2007 (dalam miliar rupiah)
Bank Syariah 2003 2004 2005 2006 2007
Mudharabah 791.19 1,588.11 2,156.09 2,357.36 2,323.32
Musyarakah BMI 34.84 369.04 493.21 818.77 1,768.58
Total Pembiayaan 2,373.04 4,184.70 5,887.74 6,628.09 8,618.05
Mudharabah 54.25 295.25 484.89 1,107.12 2,314.65
BSM Musyarakah 278.44 756.17 1,186.90 1,481.28 1,872.94
Total Pembiayaan 2,170.57 5,295.66 5,847.59 7,414.76 10,326.37
Sumber: Diolah dari Laporan Keuangan BMI & BSM, 2003-2007.
Dari Grafik 4.23 menunjukkan bahwa kontribusi BMI untuk pengembangan
sektor usaha dan pembangunan ekonomi umat lebih baik dari BSM, dilihat dari MMR.
Nilai rata-rata MMR BMI pada periode tahun 2003-2007 adalah sebesar 44,39% lebih
tinggi 16,55% dari nilai rata-rata MMR BSM yang hanya 27,85%. Nilai MMR BMI
61
terendah adalah sebesar 34,81% terjadi pada tahun 2003 dan tertinggi sebesar 47,92%
terjadi pada tahun 2006. Sedangkan nilai MMR BSM terendah sebesar 15,33% terjadi
pada tahun 2003 dan tertinggi sebesar 40,55% pada tahun 2007.
Grafik 4.23 Mudharabah-Musyarakah Ratio (MMR) BMI dan BSM
Tahun 2003-2007
45.00% 47.92%
34.81%
46.77%
47.48%
19.85%
15.33%
40.55%
34.91%
28.59%
0.00%
10.00%
20.00%
30.00%
40.00%
50.00%
60.00%
2003 2004 2005 2006 2007
BMI BSM
Sumber: Diolah dari Laporan Keuangan BMI & BSM, 2003-2007.
Sebagaimana dijelaskan dalam metodologi, kriteria penilaian peringkat untuk
rasio MMR adalah sebagai berikut: Peringkat 1 = MMR > 50%; Peringkat 2 = 40% <
MMR ≤ 50%; Peringkat 3 = 30% < MMR ≤ 40%; Peringkat 4 = 20% < MMR ≤ 30%;
dan Peringkat 5 = MMR ≤ 20%. Maka dengan demikian tahun 2003, MMR BMI berada
pada peringkat 3, sedangka untuk tahun 2004-2007 berada pada peringkat 2. Sedangkan
MMR BSM tahun 2003 dan 2004 berada pada peringkat 5, tahun 2005 pada peringkat 4,
tahun 2006 pada peringkat 3, dan tahun 2007 pada peringkat 2.
3.2.1.2 Intensitas Fungsi Agency (AR)
Rasio Intensitas Fungsi Agency (AR) digunakan untuk mengukur besarnya fungsi
agency BMI dan BSM dalam menghimpun dana investasi masyarakat. Semakin besar AR
lebih baik, dan menunjukkan keberhasilan peran BMI dan BSM dalam mendorong
masyarakat untuk berinvestasi. Selain itu semakin besar AR bagi BMI dan BSM maka
biaya sistemik saat likuidasi semakin kecil, sehingga kebutuhan financial safety net juga
turun. Dana investasi masyarakat ini mencakup DPK yang dihimpun dari tabungan dan
deposito mudharabah yang menggunakan metode bagi hasil (profit sharing) atau yang
juga dikenal dengan Investasi Tidak Terikat (ITT). Untuk menghasilkan nilai dari rasio
AR ini, DPK profit sharing dibagi dengan DPK total. Data BMI dan BSM berkaitan
dengan hal ini adalah sebagai berikut.
Tabel 4.30 DPK Profit Sharing dan DPK Total BMI & BSM
Tahun 2003-2007 (dalam miliar rupiah)
Bank Syariah 2003 2004 2005 2006 2007
62
DPK Profit Sharing (ITT) 2,265.81 3,910.64 5,608.82 6,324.09 8,007.54
BMI
DPK Total 2,508.87 4,330.56 5,750.23 6,837.43 8,691.33
DPK Profit Sharing (ITT) 2,331.08 4,744.35 5,775.84 6,160.27 9,248.26
BSM
DPK Total 2,628.89 5,725.01 7,037.51 8,219.27 11,105.98
Sumber: Diolah dari Laporan Keuangan BMI & BSM, 2003-2007.
Nilai rata-rata AR BMI pada periode tahun 2003-2007 adalah sebesar 92,56%
lebih tinggi 10,19% dari nilai rata-rata AR BSM yang hanya 82,37%. Hal ini
menunjukkan bahwa kontribusi BMI dalam mendorong masyarakat untuk berinvestasi
lebih tinggi dari BSM. Nilai AR BMI tertinggi adalah sebesar 97,54% terjadi pada tahun
2005 dan terendah sebesar 90,30% terjadi pada tahun 2004. Sedangkan nilai AR BSM
terendah sebesar 74,95% terjadi pada tahun 2006 dan tertinggi sebesar 88,67% pada
tahun 2003. Pada keseluruhan tahun AR BMI lebih baik dari BSM.
Grafik 4.24 Rasio Intensitas Fungsi Agency (AR) BMI dan BSM
Tahun 2003-2007
90.31% 90.30% 92.13%
92.49%
97.54%
82.07% 74.95%
83.27%
88.67%
82.87%
0.00%
20.00%
40.00%
60.00%
80.00%
100.00%
120.00%
2003 2004 2005 2006 2007
BMI BSM
Sumber: Diolah dari Laporan Keuangan BMI & BSM, 2003-2007.
Dari hasil perhitungan diatas menunjukkan bahwa AR BMI dari tahun 2003
sampai dengan tahun 2007 seluruhnya berada pada peringkat 1. Sedangkan AR BSM
kecuali tahun 2006 yang berada pada peringkat 3, selebihnya berada pada peringkat 2.
Hal ini mengikuti kriteria penilaian peringkat untuk rasio AR sebagai berikut: Peringkat 1
= AR > 90%; Peringkat 2 = 80% < AR ≤ 90%; Peringkat 3 = 70% < AR ≤ 80%;
Peringkat 4 = 60% < AR ≤ 70%; dan Peringkat 5 = AR ≤ 60%.
3.2.1.3 Kontribusi Pembangunan Jangka Panjang (KPJP)
Rasio Kontribusi Pembangunan Jangka Panjang (KPJP) digunakan untuk
mengukur besarnya pembiayaan BMI dan BSM yang berjangka waktu diatas 5 tahun.
Pembiayaan ini mencakup baik Piutang Murabahah, Pembiayaan Qard, Mudharabah,
63
Musyarakah, dan juga Aktiva Ijarah. Untuk menghasilkan nilai dari rasio KPJP ini,
pembiayaan berjangka waktu diatas 5 tahun dibagi dengan total aset yang dimiliki BMI
dan BSM. Semakin besar rasio KPJP menunjukkan peran yang semakin baik dalam
mendukung pembangunan ekonomi nasional, demikian juga sebaliknya. Adapun data
Pembiayaan berjangka waktu diatas 5 tahun dan Total Aset BMI dan BSM adalah
sebagai berikut.
Tabel 4.31 Pembiayaan Jangka Panjang dan Total Aset BMI & BSM
Tahun 2003-2007 (dalam miliar rupiah)
Bank Syariah 2003 2004 2005 2006 2007
Pembiayaan Jk Panjang 374.06 448.08 449.85 472.54 1,252.28
BMI
Total Aset 3,308.68 5,209.80 7,427.05 8,370.59 10,569.08
Pembiayaan Jk Panjang 213.72 629.49 775.36 441.16 623.46
BSM
Total Aset 3,422.30 6,869.95 8,272.96 9,554.97 12,885.39
Sumber: Diolah dari Laporan Keuangan BMI & BSM, 2003-2007.
Nilai rata-rata rasio KPJP BMI pada periode tahun 2003-2007 adalah sebesar
8,69%. Nilai ini lebih tinggi 1,84% dari nilai rata-rata rasio KPJP BSM yang bernilai
6,85%. Hal ini menunjukkan bahwa kontribusi BMI pembiayaan jangka panjang untuk
menopang pembangunan ekonomi nasional sedikit lebih tinggi dari BSM. Nilai rasio
KPJP BMI tertinggi adalah sebesar 11,85% terjadi pada tahun 2007 dan terendah sebesar
5,65% terjadi pada tahun 2006. Sedangkan nilai rasio KPJP BSM terendah sebesar 4,62%
terjadi pada tahun 2006 dan tertinggi sebesar 9,37% pada tahun 2005. Nilai rasio KPJP
BSM lebih baik dari BMI terjadi pada tahun 2004 dan 2005.
Grafik 4.25 Kontribusi Pembangunan Jangka Panjang (KPJP) BMI dan BSM
Tahun 2003-2007
6.06%
5.65%
11.31%
8.60%
11.85%
9.16%
6.24%
4.62% 4.84%
9.37%
0.00%
2.00%
4.00%
6.00%
8.00%
10.00%
12.00%
14.00%
2003 2004 2005 2006 2007
BMI BSM
Sumber: Diolah dari Laporan Keuangan BMI & BSM, 2003-2007.
Dari hasil perhitungan tersebut menunjukkan bahwa nilai rasio KPJP BMI tahun
2003 berada pada peringkat 3, tahun 2004 dan 2005 peringkat 4, tahun 2006 turun
64
menjadi peringkat 5 dan tahun 2007 membaik menjadi peringkat 3. Sedangkan nilai rasio
KPJP BSM, pada tahun 2003 berada pada peringkat 4, tahun 2004 dan 2005 mendapat
peringkat 3, tahun 2006 dan 2007 memburuk menjadi peringkat 5. Hal ini mengikuti
kriteria penilaian peringkat untuk rasio KPJP sebagai berikut: Peringkat 1 = KPJP > 15%;
Peringkat 2 = 12% < KPJP ≤ 15%; Peringkat 3 = 9% < KPJP ≤ 12%; Peringkat 4 = 6% <
KPJP ≤ 9%; dan Peringkat 5 = KPJP ≤ 6%.
3.2.1.4 Pendalaman Fungsi Agency (PFA)
Rasio Pendalaman Fungsi Agency (PFA) digunakan untuk mengukur seberapa
dalam fungsi agency BMI dan BSM dalam menghimpun dana investasi masyarakat.
Kedalaman ini berkaitan dengan horison waktu yang dipilih oleh investor. Karena
semakin lama jangka waktu yang dipilih, juga akan memudahkan BMI dan BSM untuk
menginvestasikan pada pilihan-pilihan investasi dengan waktu yang relatif panjang.
Dalam rasio PFA ini komponen pentingnya adalah DPK profit sharing yang dihimpun
dalam bentuk deposito mudharabah ditambahkan dengan obligasi mudharabah atau
musyarakah yang dikeluarkan oleh BMI dan BSM. Deposito dan obligasi mudharabah
dipilih karena memiliki jangka waktu yang lebih panjang, paling tidak satu bulan. Untuk
menghasilkan nilai rasio PFA ini, nilai deposito dan obligasi mudharabah dibagi dengan
total kewajiban. Semakin besar rasio PFA, akan menunjukkan semakin besar peran BMI
dan BSM untuk mendorong masyarakat berinvestasi dengan horison waktu yang lebih
panjang, sehingga akan dapat membiayai proyek dan bisnis jangka panjang dan memiliki
dampak ekonomi yang luas. Data Deposito dan Obligasi Mudharabah dan Total
Kewajiban BMI dan BSM selama tahun 2003-2007 adalah sebagai berikut.
Tabel 4.32 Deposito, Obligasi Mudharabah dan Total Kewajiban BMI & BSM
Tahun 2003-2007 (dalam miliar rupiah)
Bank Syariah 2003 2004 2005 2006 2007
Deposito & Obligasi Mudharabah 1,804.14 2,923.37 4,183.21 3,996.01 4,793.61
BMI
Total Kewajiban 3,001.33 4,871.68 6,663.63 7,584.15 9,722.91
Deposito & Obligasi Mudharabah 1,816.61 3,533.87 4,151.76 3,710.18 5,926.35
BSM
Total Kewajiban 2,972.68 6,321.17 7,640.38 8,857.73 12,074.01
Sumber: Diolah dari Laporan Keuangan BMI & BSM, 2003-2007.
Dari nilai rata-rata rasio PFA pada periode tahun 2003-2007 menunjukkan bahwa
BMI memiliki peran yang lebih besar dalam mendorong masyarakat berinvestasi dengan
horison waktu yang lebih panjang. Dengan demikian potensi mismatch BMI akan lebih
rendah sekaligus dapat membiayai proyek dan bisnis dengan jangka yang relatif lebih
panjang dan memiliki dampak ekonomi yang luas. Nilai rata-rata rasio PFA BMI pada
periode tersebut adalah sebesar 56,98%, lebih tinggi 4,51% dari nilai rata-rata rasio PFA
BSM yang mencapai 52,47%. Nilai rasio PFA BMI tertinggi adalah sebesar 62,78%
terjadi pada tahun 2005 dan terendah sebesar 49,30% terjadi pada tahun 2007. Sedangkan
nilai rasio PFA BSM terendah sebesar 41,89% terjadi pada tahun 2006 dan tertinggi
sebesar 61,11% pada tahun 2003. Nilai rasio PFA BSM lebih baik dari BMI terjadi pada
tahun 2003, selebihnya BMI lebih baik dari BSM.
65
Grafik 4.26 Pendalaman Fungsi Agency (PFA) BMI dan BSM
Tahun 2003-2007
49.30%
60.01%
60.11%
52.69%
62.78%
54.34%
41.89%
49.08%
61.11%
55.91%
0.00%
10.00%
20.00%
30.00%
40.00%
50.00%
60.00%
70.00%
2003 2004 2005 2006 2007
BMI BSM
Sumber: Diolah dari Laporan Keuangan BMI & BSM, 2003-2007.
Dari hasil perhitungan diatas menunjukkan bahwa nilai rasio PFA BMI tahun
2003, 2004, dan 2005 berada pada peringkat 2, tahun 2006 pada peringkat 3, dan tahun
2007 memburuk menjadi peringkat 4. Sedangkan nilai rasio PFA BSM, pada tahun 2003
berada pada peringkat 2, tahun 2004 dan 2005 mendapat peringkat 3, tahun 2006 dan
2007 turun menjadi peringkat 4. Hal ini mengikuti kriteria penilaian peringkat untuk rasio
PFA sebagai berikut: Peringkat 1 = PFA > 70%; Peringkat 2 = 60% < PFA ≤ 70%;
Peringkat 3 = 50% < PFA ≤ 60%; Peringkat 4 = 40% < PFA ≤ 50%; dan Peringkat 5 =
PFA ≤ 40%.
3.2.2 Kontribusi Kepada Masyarakat (KKM)
Penilaian kuantitatif aspek Kontribusi Kepada Masyarakat (KKM) BMI dan BSM
dalam penelitian ini dilakukan dengan melakukan penilaian terhadap empat rasio penting
yang mencakup aspek Rasio Pembiayaan Qardh (QR), Rasio Kinerja Zakat (ZR), Rasio
Pelaksanaan Fungsi Sosial (RFS), dan Rasio Pelaksanaan Fungsi Edukasi (CSR).
3.2.2.1 Pembiayaan Qardh (QR)
Melalui hasil penghitungan Rasio Pembiayaan Qardh atau Qardh Ratio (QR)
dapat diketahui besarnya kontribusi pembiayan qardh BMI dan BSM bagi masyarakat.
Semakin tinggi komponen ini akan mengindikasikan kepedulian BMI dan BSM yang
tinggi kepada pihak yang mengalami kesulitan. QR dihitung dengan membandingkan
pembiayaan qardh dengan total pembiayaan yang dilakukan oleh bank tersebut. Adapun
data pembiayaan qardh dan total pembiayaan BMI dan BSM untuk perhitungan QR
masing-masing dapat dilihat dalam tabel 4.33.
Tabel 4.33 Pembiayaan Qardh dan Total Pembiayaan BMI & BSM
Tahun 2003-2007 (dalam miliar rupiah)
66
Bank Syariah 2003 2004 2005 2006 2007
Pembiayaan Qard 1.41 11.61 16.59 33.95 122.02
BMI
Total Pembiayaan 2,373.04 4,184.70 5,887.74 6,628.09 8,618.05
Pembiayaan Qard 121.72 56.14 69.65 241.43 522.36
BSM
Total Pembiayaan 2,170.57 5,295.66 5,847.59 7,414.76 10,326.37
Sumber: Diolah dari Laporan Keuangan BMI & BSM, 2003-2007.
Dari Grafik 4.27 menunjukkan bahwa kepedulian BSM terhadap pihak lain atau
nasabah yang mengalami kesulitan lebih baik dari BMI, dilihat dari rasio QR. Nilai ratarata
QR BSM pada periode tahun 2003-2007 adalah sebesar 3,23% lebih tinggi 2,73%
dari nilai rata-rata QR BMI yang hanya 0,51%. Nilai QR BSM tertinggi adalah sebesar
5,61% terjadi pada tahun 2003 dan terendah sebesar 1,06% terjadi pada tahun 2004.
Sedangkan nilai QR BMI terendah sebesar 0,06% terjadi pada tahun 2003 dan tertinggi
sebesar 1,42% pada tahun 2007.
Grafik 4.27 Qardh Ratio (QR) BMI dan BSM
Tahun 2003-2007
0.28%
0.51%
0.06%
0.28%
1.42%
1.06%
5.61%
5.06%
3.26%
1.19%
0.00%
1.00%
2.00%
3.00%
4.00%
5.00%
6.00%
2003 2004 2005 2006 2007
BMI BSM
Sumber: Diolah dari Laporan Keuangan BMI & BSM, 2003-2007.
Sebagaimana dijelaskan dalam metodologi, kriteria penilaian peringkat untuk
rasio QR adalah: Peringkat 1 = QR > 5%; Peringkat 2 = 3% < QR ≤ 5%; Peringkat 3 =
2% < QR ≤ 3%; Peringkat 4 = 1% < QR ≤ 2%; dan Peringkat 5 = QR ≤ 1%. Maka
dengan demikian tahun 2003 dan 2007, QR BSM berada pada peringkat 1, sedangkan
untuk tahun 2004 dan 2005 berada pada peringkat 4, serta tahun 2006 berada pada
peringkat 2. Sedangkan QR BMI tahun 2003, 2004, 2005 dan 2006 berada pada peringkat
5, sedangkan tahun 2007 mengalami perbaikan menjadi peringkat 4.
67
3.2.2.2 Kinerja Zakat (ZR)
Rasio kinerja zakat atau zakah ratio (ZR) digunakan dalam penelitian ini untuk
mengukur besarnya kontribusi zakat perusahaan yang dikeluarkan oleh BMI dan BSM.
Zakat tersebut kemudian akan dapat dinikmati oleh mustahiq zakat, yang merepresentasi
kelompok yang membutuhkan dalam masyarakat. ZR diperoleh dengan membandingkan
zakat yang dibayarkan BMI dan BSM dengan laba sebelum pajak. Semakin tinggi
komponen ini akan mengindikasikan zakah performance masing-masing bank syariah
tersebut. Adapun data zakat perusahaan dan laba sebelum pajak BMI dan BSM untuk
perhitungan ZR terdapat dalam tabel berikut.
Tabel 4.34 Zakat Perusahaan dan Laba Sebelum Pajak BMI & BSM
Tahun 2003-2007 (dalam miliar rupiah)
Bank Syariah 2003 2004 2005 2006 2007
Zakat Perusahaan 0.00 0.86 2.98 3.91 6.74
BMI
Laba Sebelum Pajak 34.49 74.37 156.26 161.47 212.04
Zakat Perusahaan 0.00 0.39 2.59 2.09 1.64
BSM
Laba Sebelum Pajak 24.50 150.42 136.71 95.24 168.18
Sumber: Diolah dari Laporan Keuangan BMI & BSM, 2003-2007.
Dari nilai rata-rata ZR pada periode tahun 2003-2007 menunjukkan bahwa BMI
memberikan kontribusi zakat perusahaan yang lebih besar. Nilai rata-rata ZR BMI pada
periode tersebut adalah sebesar 1,73%, lebih tinggi 0,67% dari nilai rata-rata ZR BSM
yang mencapai 1,06%. Nilai ZR BMI tertinggi adalah sebesar 3,18% terjadi pada tahun
2007 dan terendah sebesar 0,00% terjadi pada tahun 2003. Sedangkan nilai ZR BSM
terendah sebesar juga 0,00% terjadi pada tahun 2003 dan tertinggi sebesar 2,19% pada
tahun 2006.
Dari hasil perhitungan menunjukkan bahwa nilai ZR BMI tahun 2003 berada pada
peringkat 5, tahun 2004 peringkat 4, tahun2005 berada pada peringkat 3, tahun 2006 pada
peringkat 2, dan tahun 2007 meningkat menjadi peringkat 1. Sedangkan nilai ZR BSM
pada tahun 2003 dan 2004 berada pada peringkat 5, tahun 2005 mendapat peringkat 3,
tahun 2006 peringkat 2, dan tahun 2007 memburuk menjadi peringkat 5. Adapun kriteria
penilaian peringkat untuk ZR yang digunakan adalah: Peringkat 1 = ZR > 2,5%;
Peringkat 2 = 2% < ZR ≤ 2,5%; Peringkat 3 = 1,5% < ZR ≤ 2%; Peringkat 4 = 1% < ZR
≤ 1,5%; dan Peringkat 5 = ZR ≤ 1%.
Grafik 4.28 Zakah Ratio (ZR) BMI dan BSM
Tahun 2003-2007
68
3.18%
1.16%
0.00%
2.42%
1.91%
1.89%
2.19%
0.98%
0.00%
0.26%
0.00%
0.50%
1.00%
1.50%
2.00%
2.50%
3.00%
3.50%
2003 2004 2005 2006 2007
BMI BSM
Sumber: Diolah dari Laporan Keuangan BMI & BSM, 2003-2007.
3.2.2.3 Pelaksanaan Fungsi Sosial (RFS)
Melalui hasil perhitungan Rasio Pelaksanaan Fungsi Sosial (RFS) dapat diukur
manfaat yang diberikan oleh BMI dan BSM bagai masyarakat secara total dari zakat dan
pembiayan kebajikan (qard). Nilai RFS didapatkan dengan membandingkan pembiayan
qardh ditambahkan dengan pembayaran zakat perusahaan dengan modal inti atau total
ekuitas. Menurut BI (2007), semakin tinggi komponen ini mengindikasikan pelaksanaan
fungsi sosial bank syariah semakin tinggi. Adapun data yang mendukung perhitungan ini
dapat dilihat dalam tabel berikut.
Tabel 4.35 Zakat, Pembiayaan Qardh dan Modal Inti BMI & BSM
Tahun 2003-2007 (dalam miliar rupiah)
Bank Syariah 2003 2004 2005 2006 2007
Zakat dan Qard 1.41 12.47 19.57 37.86 128.76
BMI
Modal Inti (Total Ekuitas) 307.35 339.11 763.41 786.44 846.16
Zakat dan Qard 121.72 56.53 72.24 243.52 524.00
BSM
Modal Inti (Total Ekuitas) 449.62 548.77 632.59 697.23 811.38
Sumber: Diolah dari Laporan Keuangan BMI & BSM, 2003-2007.
Dari Grafik 4.29 menunjukkan bahwa pelaksanaan fungsi sosial BSM melalui
zakat dan pembiayaan qardh lebih baik dari BMI, dilihat dari rasio RFS. Nilai rata-rata
rasio RFS BSM pada periode tahun 2003-2007 adalah sebesar 29,66% lebih tinggi
24,31% dari nilai rata-rata RFS BMI yang hanya 5,35%. Nilai RFS BSM tertinggi adalah
sebesar 64,58% terjadi pada tahun 2007 dan terendah sebesar 10,30% terjadi pada tahun
69
2004. Sedangkan nilai RFS BMI terendah sebesar 0,46% terjadi pada tahun 2003 dan
tertinggi sebesar 15,22% pada tahun 2007.
Grafik 4.29 Rasio Pelaksanaan Fungsi Sosial (RFS) BMI dan BSM
Tahun 2003-2007
2.56%
4.81%
0.46%
3.68%
15.22%
10.30%
27.07%
64.58%
34.93%
11.42%
0.00%
10.00%
20.00%
30.00%
40.00%
50.00%
60.00%
70.00%
2003 2004 2005 2006 2007
BMI BSM
Sumber: Diolah dari Laporan Keuangan BMI & BSM, 2003-2007.
Sebagaimana dijelaskan dalam metodologi, kriteria penilaian peringkat untuk
RFS adalah: Peringkat 1 = RFS > 20%; Peringkat 2 = 15% < RFS ≤ 20%; Peringkat 3 =
10% < RFS ≤ 15%; Peringkat 4 = 5% < RFS ≤ 10%; dan Peringkat 5 = RFS ≤ 5%. Maka
dengan demikian tahun 2003, 2006 dan 2007, RFS BSM berada pada peringkat 1,
sedangkan untuk tahun 2004 dan 2005 berada pada peringkat 3. Sedangkan RFS BMI
tahun 2003, 2004, 2005 dan 2006 berada pada peringkat 5, sedangkan tahun 2007
mengalami perbaikan signifikan menjadi peringkat 2.
3.2.2.4 Pelaksanaan Fungsi Edukasi (CSR)
Rasio pelaksanaan fungsi edukasi dalam penelitian ini digunakan untuk mengukur
besar fungsi corporate social reponsibility (CSR) dalam proses pembelajaran masyarakat
yang telah dijalankan BMI dan BSM. Rasio CSR dihitung dengan membandingkan biaya
edukasi publik dengan total biaya operasional. Biaya edukasi publik dicerminkan oleh
biaya promosi. Sebagaimana menurut BI (2007), semakin tinggi rasio CSR ini
menunjukkan semakin besar peran bank syariah tersebut dalam proses pembelajaran
masyarakat. Adapun data biaya promosi dan biaya operasional BMI dan BSM untuk
perhitungan rasio CSR terdapat dalam tabel berikut.
Tabel 4.36 Biaya Promosi dan Biaya Operasional BMI & BSM
Tahun 2003-2007 (dalam miliar rupiah)
Bank Syariah 2003 2004 2005 2006 2007
Biaya Promosi 10.58 16.76 23.21 28.23 38.12
BMI
Biaya Operasional 154.22 228.59 322.21 396.66 561.67
BSM Biaya Promosi 9.87 14.61 19.25 12.85 25.62
70
Biaya Operasional 159.99 276.42 435.55 523.22 728.25
Sumber: Diolah dari Laporan Keuangan BMI & BSM, 2003-2007.
Dari nilai rata-rata rasio CSR pada periode tahun 2003-2007 menunjukkan bahwa
BMI memberikan kontribusi edukasi publik yang lebih besar. Nilai rata-rata rasio CSR
BMI pada periode tersebut adalah sebesar 7,06%, lebih tinggi 2,69% dari nilai rata-rata
rasio CSR BSM yang mencapai 4,37%. Nilai rasio CSR BMI tertinggi adalah sebesar
7,33% terjadi pada tahun 2004 dan terendah sebesar 6,79% terjadi pada tahun 2007.
Sedangkan nilai rasio CSR BSM terendah sebesar 2,46% terjadi pada tahun 2006 dan
tertinggi sebesar 6,17% pada tahun 2003. Secara keseluruhan rasio kontribusi edukasi
publik BMI pada setiap tahun lebih baik dari BSM.
Dari hasil perhitungan diatas menunjukkan bahwa nilai rasio CSR BMI tahun
2003 dan 2007 berada pada peringkat 2, sedangkan tahun 2004, 2005 dan 2006 pada
peringkat 1. Sedangkan nilai rasio CSR BSM pada tahun 2003 dan 2004 berada pada
peringkat 2, tahun 2005 dan 2007 peringkat 3, dan tahun 2006 mendapat peringkat 4.
Adapun kriteria penilaian peringkat untuk rasio kontribusi edukasi publik yang digunakan
adalah: Peringkat 1 = CSR > 7%; Peringkat 2 = 5% < CSR ≤ 7%; Peringkat 3 = 3% <
CSR ≤ 5%; Peringkat 4 = 2% < CSR ≤ 3%; dan Peringkat 5 = CSR ≤ 2%.
Grafik 4.30 Rasio Pelaksanaan Fungsi Edukasi (CSR) BMI dan BSM
Tahun 2003-2007
6.79%
7.33%
6.86%
7.20% 7.12%
4.42%
2.46%
3.52%
6.17%
5.29%
0.00%
1.00%
2.00%
3.00%
4.00%
5.00%
6.00%
7.00%
8.00%
2003 2004 2005 2006 2007
BMI BSM
Sumber: Diolah dari Laporan Keuangan BMI & BSM, 2003-2007.
3.2.3 Kontribusi Untuk Stakeholder (KUS)
Penilaian kuantitatif aspek Kontribusi Untuk Stakeholder (KUS) BMI dan BSM
dalam penelitian ini dilakukan dengan melakukan penilaian terhadap lima rasio yang
mencakup aspek Rasio Kontribusi terhadap Kesejahteraan Sohibul Maal (KSM),
Kesejahteraan Mudharib (KM), Kesejahteraan Investor (KI), Kesejahteraan Pemegang
Wadiah (KPW), dan Kontribusi Pajak untuk Pemerintah (KPP).
71
3.2.3.1 Kontribusi Untuk Kesejahteraan Sohibul Maal (KSM)
Melalui hasil penghitungan rasio kontribusi terhadap peningkatan kesejahteraan
Sohibul Maal (KSM) dapat diketahui besarnya keuntungan BMI dan BSM yang
dinikmati oleh Sohibul Maal (Pemegang Saham) berupa peningkatan kekayaan mereka
melalui peningkatan nilai perusahaan. Semakin tinggi komponen ini mengindikasikan
kontribusi BMI dan BSM terhadap peningkatan kesejahteraan Sohibul Maal yang baik.
Rasio KSM dihitung dengan membandingkan Laba Setelah Pajak dengan Modal Inti atau
Total Ekuitas dari BMI dan BSM, dengan data pendukung pada tabel berikut.
Tabel 4.37 Laba Setelah Pajak dan Modal Inti BMI & BSM
Tahun 2003-2007 (dalam miliar rupiah)
Bank Syariah 2003 2004 2005 2006 2007
Laba setelah Pajak 23.17 50.62 106.66 108.36 145.33
BMI
Modal Inti (Total Ekuitas) 307.35 339.11 763.41 786.44 846.16
Laba setelah Pajak 15.84 103.45 83.82 65.48 115.46
BSM
Modal Inti (Total Ekuitas) 449.62 548.77 632.59 697.23 811.38
Sumber: Diolah dari Laporan Keuangan BMI & BSM, 2003-2007.
Dari Grafik 4.31 menunjukkan bahwa kontribusi BMI terhadap peningkatan
kesejahteraan Pemegang Saham (Sohibul Maal) dalam periode tahun 2003-2007, lebih
tinggi dari BSM. Hal ini ditunjukkan dengan nilai rasio KSM rata-rata dalam periode
tersebut dimana BMI mendapatkan nilai 13,48% sedangkan nilai BSM adalah 11,85%,
lebih rendah 1,63%. Nilai rasio KSM BMI tertinggi adalah sebesar 17,18% terjadi pada
tahun 2007 dan terendah sebesar 7,54% terjadi pada tahun 2003. Sedangkan nilai rasio
KSM BSM terendah sebesar 3,52% terjadi pada tahun 2003 dan tertinggi sebesar 18,85%
pada tahun 2004. Nilai rasio KSM BSM lebih tinggi dari BMI terjadi pada tahun 2004
tersebut.
Sebagaimana dijelaskan dalam metodologi, kriteria penilaian peringkat untuk
rasio KSM adalah: Peringkat 1 = KSM > 15%; Peringkat 2 = 12% < KSM ≤ 15%;
Peringkat 3 = 9% < KSM ≤ 12%; Peringkat 4 = 6% < KSM ≤ 9%; dan Peringkat 5 =
KSM ≤ 6%. Maka dengan demikian rasio KSM BMI pada tahun 2003 mendapat
peringkat 4, sedangkan untuk tahun 2004, 2005 dan 2006 mengalami perbaikan peringkat
sehingga berada pada peringkat 2, serta tahun 2007 meningkat kembali berada pada
peringkat 1. Sedangkan rasio KSM BSM tahun 2003 mendapat peringkat 5, tahun 2004
peringkat 1, tahun 2005 dan 2007 berada pada peringkat 2, sedangkan tahun 2006
mendapat peringkat 3.
Grafik 4.31 Kontribusi Untuk Kesejahteraan Sohibul Maal (KSM) BMI dan BSM
Tahun 2003-2007
72
13.97%
13.78%
7.54%
14.93%
17.18%
18.85%
3.52%
14.23%
9.39%
13.25%
0.00%
2.00%
4.00%
6.00%
8.00%
10.00%
12.00%
14.00%
16.00%
18.00%
20.00%
2003 2004 2005 2006 2007
BMI BSM
Sumber: Diolah dari Laporan Keuangan BMI & BSM, 2003-2007.
3.2.3.2 Alokasi Kesejahteraan Mudharib (KM)
Rasio Alokasi Kesejahteraan Mudharib (KM) dalam penelitian ini digunakan
untuk mengukur besarnya proporsi alokasi pendapatan operasional BMI dan BSM yang
dinikmati oleh manajemen dan pegawai (mudharib) dalam bentuk gaji dan tunjangan
lainnya. Semakin tinggi komponen ini mengindikasikan alokasi dari BMI dan BSM untuk
kesejahteraan Mudharib yang lebih baik. Rasio KM dihitung dengan membandingkan
Biaya Gaji dan Tunjangan Kesejahteraan Pegawai dengan Pendapatan Operasional.
Adapun data Biaya Gaji dan Tunjangan serta Pendapatan Operasional BMI dan BSM
untuk perhitungan rasio KM terdapat dalam tabel 4.38.
Tabel 4.38 Biaya Gaji dan Tunjangan serta Pendapatan Operasional BMI & BSM
Tahun 2003-2007 (dalam miliar rupiah)
Bank Syariah 2003 2004 2005 2006 2007
Gaji dan Tunjangan 42.52 85.39 99.56 117.94 156.22
BMI
Pendapatan Operasional 324.76 502.15 785.14 1,049.31 1,165.32
Gaji dan Tunjangan 40.71 69.01 124.48 123.07 181.37
BSM
Pendapatan Operasional 279.49 584.27 865.49 934.42 1,197.27
Sumber: Diolah dari Laporan Keuangan BMI & BSM, 2003-2007.
Dari nilai rata-rata rasio KM pada periode tahun 2003-2007 menunjukkan bahwa
BSM memberikan alokasi untuk Kesejahteraan Mudharib yang lebih besar. Nilai ratarata
rasio KSM BSM pada periode tersebut adalah sebesar 13,82%, lebih tinggi 0,33%
dari nilai rata-rata rasio KM BMI yang mencapai 13,48%. Nilai rasio KM BMI tertinggi
adalah sebesar 17,00% terjadi pada tahun 2004 dan terendah sebesar 11,24% terjadi pada
tahun 2006. Sedangkan nilai rasio KM BSM terendah sebesar 11,81% terjadi pada tahun
2004 dan tertinggi sebesar 15,15% pada tahun 2007. Secara keseluruhan rasio alokasi
73
kesejahteraan Mudharib BSM pada setiap tahun lebih tinggi dari BMI, kecuali pada
tahun 2004 (lihat Grafik 4.32).
Grafik 4.32 Alokasi Kesejahteraan Mudharib (KM) BMI dan BSM
Tahun 2003-2007
13.41%
17.00%
13.09%
11.24%
12.68%
14.38%
13.17%
15.15%
14.57%
11.81%
0.00%
2.00%
4.00%
6.00%
8.00%
10.00%
12.00%
14.00%
16.00%
18.00%
2003 2004 2005 2006 2007
BMI BSM
Sumber: Diolah dari Laporan Keuangan BMI & BSM, 2003-2007.
Dari hasil perhitungan diatas menunjukkan bahwa nilai rasio KM BMI tahun
2003, 2005 dan 2007 berada pada peringkat 2. Peringkat terendah adalah 3 terjadi pada
tahun 2006, dan tertinggi pada peringkat 1 dicapai tahun 2004. Sedangkan nilai rasio KM
BSM pada tahun 2003 dan 2004 masing-masing berada pada peringkat 2 dan 3. Tahun
2005 dan 2006 mengalami perbaikan sehingga kembali ke peringkat 2, dan tahun 2007
semakin meningkat sehingga mendapat peringkat 1. Adapun kriteria penilaian peringkat
untuk rasio alokasi kesejahteraan Mudharib yang digunakan adalah: Peringkat 1 = KM >
15%; Peringkat 2 = 12% < KM ≤ 15%; Peringkat 3 = 9% < KM ≤ 12%; Peringkat 4 = 6%
< KM ≤ 9%; dan Peringkat 5 = KM ≤ 6%.
3.2.3.3 Kontribusi Atas Kesejahteraan Investor (KI)
Melalui hasil penghitungan rasio kontribusi terhadap peningkatan kesejahteraan
Investor (KI) ini dapat diketahui besarnya keuntungan BMI dan BSM yang dinikmati
oleh Pemilik Rekening Tabungan dan Deposito Mudharabah, berupa bagi hasil yang
diterima. Semakin tinggi komponen ini mengindikasikan kontribusi BMI dan BSM atas
peningkatan kesejahteraan Investor yang semakin baik. Rasio KI dihitung dengan
membandingkan Distribusi Bagi Hasil yang telah dibayarkan oleh BMI dan BSM dengan
Total Dana Pihak Ketiga (DPK) yang berbentuk Investasi Tidak Terikat (Mudharabah
Muthlaqoh), dimana datanya dalam tabel berikut.
Tabel 4.39 Distribusi Bagi Hasil dan Total DPK Investasi Tidak Terikat BMI & BSM
Tahun 2003-2007 (dalam miliar rupiah)
Bank Syariah 2003 2004 2005 2006 2007
BMI Distribusi Bagi Hasil 174.04 255.48 383.39 570.05 500.15
74
DPK Profit Sharing (ITT) 2,265.81 3,910.64 5,608.82 6,324.09 8,007.54
Distribusi Bagi Hasil 148.39 269.25 386.38 455.49 511.87
BSM
DPK Profit Sharing (ITT) 2,331.08 4,744.35 5,775.84 6,160.27 9,248.26
Sumber: Diolah dari Laporan Keuangan BMI & BSM, 2003-2007.
Dari nilai rata-rata rasio KI pada periode tahun 2003-2007 menunjukkan bahwa
BMI memberikan keuntungan untuk Investor yang lebih besar. Nilai rata-rata rasio KI
BMI pada periode tersebut adalah sebesar 7,26%, lebih tinggi 0,93% dari nilai rata-rata
rasio KI BSM yang mencapai 6,33%. Nilai rasio KI BMI tertinggi adalah sebesar 9,01%
terjadi pada tahun 2006 dan terendah sebesar 6,25% terjadi pada tahun 2007. Sedangkan
nilai rasio KI BSM terendah sebesar 5,53% juga terjadi pada tahun 2007 dan tertinggi
sebesar 7,39% pada tahun 2006. Secara keseluruhan rasio KI BMI pada setiap tahun lebih
tinggi dari BSM.
Sebagaimana dijelaskan dalam metodologi, kriteria penilaian peringkat untuk
rasio KI adalah: Peringkat 1 = KI > 8%; Peringkat 2 = 6% < KI ≤ 8%; Peringkat 3 = 4%
< KI ≤ 6%; Peringkat 4 = 2% < KI ≤ 4%; dan Peringkat 5 = KI ≤ 2%. Maka dengan
demikian rasio KI BMI pada tahun 2003, 2004, 2005 dan 2007 berada pada peringkat 2,
sedangkan tahun 2006 meraih peringkat terbaik yaitu pada peringkat 1. Sedangkan rasio
KI BSM tahun 2003, 2005, dan 2006 mendapat peringkat 2, sedangkan tahun 2004 dan
2007 mendapat peringkat 3.
Grafik 4.33 Kontribusi Atas Kesejahteraan Investor (KI) BMI dan BSM
Tahun 2003-2007
6.84%
9.01%
7.68%
6.53%
6.25%
5.68%
6.37%
5.53%
7.39%
6.69%
0.00%
1.00%
2.00%
3.00%
4.00%
5.00%
6.00%
7.00%
8.00%
9.00%
10.00%
2003 2004 2005 2006 2007
BMI BSM
Sumber: Diolah dari Laporan Keuangan BMI & BSM, 2003-2007.
3.2.3.4 Kontribusi Untuk Kesejahteraan Pemegang Wadiah (KPW)
Melalui hasil penghitungan rasio kontribusi terhadap peningkatan kesejahteraan
Pemegang Rekening Wadiah (KPW) dapat diketahui besarnya keuntungan BMI dan
BSM yang dinikmati oleh Pemilik Rekening Giro dan Tabungan Wadiah, berupa bonus
75
yang diterima. Semakin tinggi komponen ini mengindikasikan kontribusi BMI dan BSM
atas peningkatan kesejahteraan Pemegang Rekening Wadiah yang baik. Rasio KPW
dihitung dengan membandingkan Bonus yang telah dibayarkan dengan Total Dana Pihak
Ketiga (DPK) dalam bentuk Wadiah, dengan data pendukung pada tabel berikut.
Tabel 4.40 Bonus dan Total DPK Wadiah BMI & BSM
Tahun 2003-2007 (dalam miliar rupiah)
Bank Syariah 2003 2004 2005 2006 2007
Beban bonus wadiah 2.29 0.66 0.86 2.16 4.07
BMI
DPK Wadiah 243.06 419.92 141.41 513.34 683.79
Beban bonus wadiah 3.83 6.12 12.20 18.26 17.51
BSM
DPK Wadiah 297.81 980.66 1,261.67 2,059.00 1,857.72
Sumber: Diolah dari Laporan Keuangan BMI & BSM, 2003-2007.
Dari Grafik 4.31 menunjukkan bahwa kontribusi BSM terhadap peningkatan
Pemegang Rekening Wadiah (KPW) dalam periode tahun 2003-2007, lebih tinggi dari
BMI. Hal ini ditunjukkan dengan nilai rasio KPW rata-rata dalam periode tersebut
dimana BSM mendapatkan nilai 0,94% sedangkan nilai BMI adalah 0,54%, lebih rendah
0,40%. Nilai rasio KPW BSM tertinggi adalah sebesar 1,29% terjadi pada tahun 2003 dan
terendah sebesar 0,62% terjadi pada tahun 2004. Sedangkan nilai rasio KPW BMI
terendah sebesar 0,16% terjadi pada tahun 2004 dan tertinggi sebesar 0,94% pada tahun
2003. Nilai rasio KPW BSM untuk setiap tahun pada periode tersebut lebih tinggi dari
BMI.
Grafik 4.34 Kontribusi Untuk Kesejahteraan Pemegang Wadiah (KPW) BMI dan BSM
Tahun 2003-2007
0.60%
0.16%
0.94%
0.42%
0.61%
0.97%
0.89%
0.94%
1.29%
0.62%
0.00%
0.20%
0.40%
0.60%
0.80%
1.00%
1.20%
1.40%
2003 2004 2005 2006 2007
BMI BSM
Sumber: Diolah dari Laporan Keuangan BMI & BSM, 2003-2007.
Dari hasil perhitungan diatas menunjukkan bahwa nilai rasio KPW BMI tahun
2003, berada pada peringkat 3, peringkat terendah adalah 5 terjadi pada tahun 2004 dan
2006, sedangkan tahun 2005 dan 2007 berada pada peringkat 4. Sedangkan nilai rasio
76
KPW BSM berada pada peringkat terbaik 2 pada tahun 2003, berikutnya peringkat 3 pada
tahun 2005 dan 2007, dan peringkat terendah 4 terjadi pada tahun 2004 dan 2006.
Adapun kriteria penilaian peringkat yang digunakan untuk rasio KPW ini adalah:
Peringkat 1 = KPW > 1,5%; Peringkat 2 = 1,2% < KPW ≤ 1,5%; Peringkat 3 = 0,9% <
KPW ≤ 1,2%; Peringkat 4 = 0,6% < KPW ≤ 0,9%; dan Peringkat 5 = KPW ≤ 0,6%.
3.2.3.5 Kontribusi Pajak untuk Pemerintah (KPP)
Rasio kontribusi pajak untuk pemerintah (KPP) dalam penelitian ini digunakan
untuk mengukur besarnya kontribusi pembayaran pajak BMI dan BSM yang diterima
oleh Pemerintah dari skala aktivitas operasionalnya. Pajak yang diterima sangat penting
karena kemudian digunakan untuk membiayai berbagai aktivitas pemerintah, belanja
pembangunan, dan tranfer subsidi kepada masyarakat. Semakin tinggi komponen ini
mengindikasikan kontribusi BMI dan BSM untuk penyelenggaraan pemerintah yang
semakin baik. Rasio KPP dihitung dengan membandingkan Beban Pajak Penghasilan
Bersih dengan Pendapatan Operasional BMI dan BSM. Adapun data Beban Pajak
Penghasilan Bersih dan Pendapatan Operasional BMI dan BSM untuk perhitungan rasio
KPP terdapat dalam tabel berikut.
Tabel 4.41 Beban Pajak Penghasilan Bersih dan Pendapatan Operasional BMI & BSM
Tahun 2003-2007 (dalam miliar rupiah)
Bank Syariah 2003 2004 2005 2006 2007
Beban Pajak Penghasilan Bersih 11.32 23.75 49.59 53.12 66.71
BMI
Pendapatan Operasional 324.76 502.15 785.14 1,049.31 1,165.32
Beban Pajak Penghasilan Bersih 8.67 46.97 52.89 29.76 52.73
BSM
Pendapatan Operasional 279.49 584.27 865.49 934.42 1,197.27
Sumber: Diolah dari Laporan Keuangan BMI & BSM, 2003-2007.
Dari nilai rata-rata rasio KPP pada periode tahun 2003-2007 menunjukkan bahwa
BMI memberikan proporsi kontribusi pajak kepada pemerintah yang sedikit lebih besar
dibanding dengan BSM, dengan perbedaan 0,10%. Nilai rata-rata rasio KPP BSM pada
periode tersebut adalah sebesar 4,97%, sedangkan nilai rata-rata rasio KPP BMI
mencapai 5,06%. Nilai rasio KPP BMI tertinggi adalah sebesar 6,32% terjadi pada tahun
2005 dan terendah sebesar 3,49% terjadi pada tahun 2003. Sedangkan nilai rasio KPP
BSM terendah sebesar 3,10% terjadi pada tahun 2003 dan tertinggi sebesar 8,04% pada
tahun 2004. Secara keseluruhan rasio KPP BMI pada setiap tahun lebih tinggi dari BSM,
kecuali pada tahun 2004.
Dari hasil perhitungan diatas menunjukkan bahwa peringkat dari nilai rasio KPP
BMI mengalami trend yang membaik. Dimana tahun 2003 dan 2004 masing-masing
memperoleh peringkat 4 dan 3, berikutnya tahun 2005, 2006 dan 2007 meningkat shingga
memperoleh peringkat 2. Sedangkan nilai rasio KPP BSM pada tahun 2003 dan 2006
berada dititik terendah pada peringkat 4. Peringkat terbaik 1 diperoleh tahun 2004,
sedangkan tahun 2005 dan 2007 masing-masing pada peringkat 2 dan 3. Adapun kriteria
77
penilaian peringkat untuk rasio kontribusi pajak untuk pemerintah yang digunakan
adalah: Peringkat 1 = KPP > 7%; Peringkat 2 = 5% < KPP ≤ 7%; Peringkat 3 = 4% <
KPP ≤ 5%; Peringkat 4 = 3% < KPP ≤ 4%; dan Peringkat 5 = KPP ≤ 3%.
Grafik 4.35 Kontribusi Pajak untuk Pemerintah (KPP) BMI dan BSM
Tahun 2003-2007
6.32%
5.06%
3.49%
4.73%
5.72%
8.04%
3.10%
4.40%
3.18%
6.11%
0.00%
1.00%
2.00%
3.00%
4.00%
5.00%
6.00%
7.00%
8.00%
9.00%
2003 2004 2005 2006 2007
BMI BSM
Sumber: Diolah dari Laporan Keuangan BMI & BSM, 2003-2007.
3.2.4 Kontribusi Peningkatan Kapasitas SDI dan Riset (PKSR)
Penilaian kuantitatif aspek Peningkatan Kapasitas SDI dan Riset (PKSR) BMI
dan BSM dalam penelitian ini dilakukan dengan melakukan penilaian terhadap dua rasio
penting yang mencakup aspek alokasi anggaran untuk Peningkatan Pendidikan dan
Pelatihan Pegawai (P4) dan Riset serta Pengembangan (R&D).
3.2.4.1 Alokasi Untuk Peningkatan Pendidikan dan Pelatihan Pegawai (P4)
Melalui hasil penghitungan rasio alokasi anggaran untuk peningkatan pendidikan
dan pelatihan pegawai (P4) ini dapat diketahui besarnya alokasi dana untuk program
pendidikan dan pelatihan pegawai. Sebagai institusi jasa peningkatan kapasitas SDI bagi
BMI dan BSM sangat penting, karena jantung penciptaan layanan yang berkualitas
adalah dari kualitas SDI yang dimiliki. Semakin tinggi komponen ini mengindikasikan
alokasi anggaran bank syariah untuk peningkatan kualitas SDI-nya yang baik. Rasio
PKSR dihitung dengan membandingkan alokasi anggaran untuk pendidikan dan pelatihan
yang tercermin dalam Biaya Pendidikan dan Pelatihan dengan Laba Setelah Pajak.
Adapun data Biaya Pendidikan dan Pelatihan serta Laba Setelah Pajak yang digunakan
untuk menghitung rasio ini terdapat dalam tabel berikut.
Tabel 4.42 Biaya Pendidikan dan Pelatihan serta Laba Setelah Pajak BMI & BSM
Tahun 2003-2007 (dalam miliar rupiah)
78
Bank Syariah 2003 2004 2005 2006 2007
Biaya Pendidikan dan Pelatihan 1.96 4.63 7.49 10.12 5.62
BMI
Laba setelah Pajak 23.17 50.62 106.66 108.36 145.33
Biaya Pendidikan dan Pelatihan 3.85 4.75 11.08 9.13 9.69
BSM
Laba setelah Pajak 15.84 103.45 83.82 65.48 115.46
Sumber: Diolah dari Laporan Keuangan BMI & BSM, 2003-2007.
Data dari Grafik 4.36 menunjukkan bahwa alokasi anggaran untuk peningkatan
pendidikan dan pelatihan pegawai (P4) BSM dalam periode tahun 2003-2007, lebih baik
dari BMI. Hal ini ditunjukkan dengan nilai rasio P4 rata-rata dalam periode tersebut
dimana BMI mendapatkan nilai 7,57%, lebih rendah 5,32% dari nilai BSM yang
mencapai 12,89%. Nilai rasio P4 BMI tertinggi adalah sebesar 9,34% terjadi pada tahun
2006 dan terendah sebesar 3,87% terjadi pada tahun 2007. Sedangkan nilai rasio P4 BSM
terendah sebesar 4,59% terjadi pada tahun 2004 dan tertinggi sebesar 24,31% pada tahun
2003. Nilai rasio P4 BMI lebih tinggi dari BSM haya terjadi pada tahun 2004.
Grafik 4.36 Alokasi Untuk Peningkatan Pendidikan dan Pelatihan Pegawai (P4)
BMI dan BSM Tahun 2003-2007
3.87%
8.46% 9.15% 7.02% 9.34%
13.22%
13.94%
8.39%
24.31%
4.59%
0.00%
5.00%
10.00%
15.00%
20.00%
25.00%
30.00%
2003 2004 2005 2006 2007
BMI BSM
Sumber: Diolah dari Laporan Keuangan BMI & BSM, 2003-2007.
Sebagaimana dijelaskan dalam metodologi, kriteria penilaian peringkat untuk
rasio PKSR adalah: Peringkat 1 = PKSR > 15%; Peringkat 2 = 12% < PKSR ≤ 15%;
Peringkat 3 = 9% < PKSR ≤ 12%; Peringkat 4 = 6% < PKSR ≤ 9%; dan Peringkat 5 =
PKSR ≤ 6%. Maka dengan demikian rasio PKSR BMI pada tahun 2003 dan 2005 berada
pada peringkat 4, sedangkan tahun 2004 dan 2005 meraih peringkat 3. Sedangkan tahun
2007, BMI untuk rasio ini mengalami penurunan peringkat sehingga berada pada
peringkat 5. Sedangkan rasio PKSR BSM tahun 2003 mendapat peringkat 1, tahun 2004
peringkat 5, tahun 2005 dan 2006 berada pada peringkat 2, sedangkan tahun 2007
mendapat peringkat 4.
79
3.2.4.2 Alokasi Untuk Riset dan Pengembangan (R&D)
Rasio alokasi anggaran untuk penelitian dan pengembangan (R&D) dalam
penelitian ini digunakan untuk mengukur besarnya alokasi dana untuk program riset dan
pengembangan BMI dan BSM. Besarnya alokasi sumber daya untuk program riset
tentunya akan meningkatkan inovasi yang menghasilkan keunggulan secara berkelanjutan.
Semakin tinggi komponen ini mengindikasikan komitmen untuk peningkatan riset dan
pengembangannya yang semakin baik. Rasio R&D dihitung dengan membandingkan
alokasi anggaran untuk riset yang tercermin dalam Biaya Penelitian dan Pengembangan
serta Tenaga Ahli dengan Laba Setelah Pajak BMI dan BSM, dimana data pendukung
untuk perhitungan terdapat dalam tabel berikut.
Tabel 4.43 Biaya R&D serta Laba Setelah Pajak BMI & BSM
Tahun 2003-2007 (dalam miliar rupiah)
Bank Syariah 2003 2004 2005 2006 2007
Biaya Penelitian & Pengembangan 0 0.02 0.18 0.29 0.13
BMI
Laba setelah Pajak 23.17 50.62 106.66 108.36 145.33
Biaya Penelitian & Pengembangan 0.53 0.83 1.91 1.50 1.26
BSM
Laba setelah Pajak 15.84 103.45 83.82 65.48 115.46
Sumber: Diolah dari Laporan Keuangan BMI & BSM, 2003-2007.
Dari nilai rata-rata rasio R&D pada periode tahun 2003-2007 menunjukkan bahwa
alokasi anggaran untuk penelitian dan pengembangan (R&D) BSM lebih besar dibanding
dengan BMI. Nilai rata-rata rasio R&D BSM pada periode tersebut adalah sebesar 1,96%,
lebih tinggi 1,85% dibandingkan dengan nilai rata-rata rasio R&D BMI yang hanya
0,11%. Nilai rasio R&D BMI tertinggi adalah sebesar 0,27% terjadi pada tahun 2006 dan
terendah sebesar 0% terjadi pada tahun 2003. Sedangkan nilai rasio R&D BSM terendah
sebesar 0,80% terjadi pada tahun 2004 dan tertinggi sebesar 3,35% pada tahun 2003.
Secara keseluruhan rasio R&D BSM pada setiap tahun lebih tinggi dari BMI.
Grafik 4.37 Alokasi Untuk Riset dan Pengembangan (R&D) BMI dan BSM
Tahun 2003-2007
0.17% 0.27%
0.00% 0.04% 0.09%
0.80%
3.35%
1.09%
2.29%
2.28%
0.00%
0.50%
1.00%
1.50%
2.00%
2.50%
3.00%
3.50%
4.00%
2003 2004 2005 2006 2007
BMI BSM
Sumber: Diolah dari Laporan Keuangan BMI & BSM, 2003-2007.
80
Dari hasil perhitungan diatas menunjukkan bahwa peringkat dari nilai rasio R&D
BMI pada keseluruhan tahun dari 2003-2007 memperoleh peringkat 5. Sedangkan nilai
rasio R&D BSM pada tahun 2003 mendapat peringkat 1, tahun 2004 peringkat 4, tahun
2005 dan 2006 memperoleh peringkat 2, sedangkan tahun 2007 turun menjadi peringkat
3. Hal ini mengikuti penentuan kriteria penilaian peringkat untuk rasio alokasi anggaran
untuk R&D adalah: Peringkat 1 = R&D > 3%; Peringkat 2 = 2% < R&D ≤ 3%; Peringkat
3 = 1% < R&D ≤ 2%; Peringkat 4 = 0,5% < R&D ≤ 1%; dan Peringkat 5 = R&D ≤ 0,5%.
3.2.5 Kontribusi Distribusi Pembangunan Ekonomi (DPE)
Penilaian kuantitatif aspek Kontribusi Distribusi Pembangunan Ekonomi (DPE)
BMI dan BSM dalam penelitian ini dilakukan dengan melakukan penilaian terhadap tiga
rasio penting yang mencakup aspek Pemerataan Distribusi Aset Nasional (PDAN),
Pemerataan Distribusi Investasi Nasional (PDIN), dan Kontribusi Pendapatan dari Luar
Jawa (KPLJ).
3.2.5.1 Pemerataan Distribusi Aset Nasional (PDAN)
Melalui hasil penghitungan rasio pemerataan distribusi aset nasional (PDAN) ini
dapat diketahui besarnya proporsi kekayaan atau aset BMI dan BSM yang berada diluar
Jawa dibandingkan dengan aset nasionalnya. Melalui perhitungan ini dapat dievaluasi
peran bank syariah tersebut dalam melakukan dekonsentrasi pembangunan ekonomi
untuk Luar Jawa. Semakin tinggi komponen ini mengindikasikan disribusi pembangunan
ekonomi yang diperankan bank syairah tersebut yang semakin baik. Rasio PDAN
dihitung dengan membandingkan proporsi Aset BMI dan BSM di Luar Jawa dengan
Total Aset Nasionalnya, dimana data pendukungnya dapat dilihat dalam tabel 4.44.
Tabel 4.44 Aset di Luar Jawa dan Total Aset Nasional BMI & BSM
Tahun 2003-2007 (dalam miliar rupiah)
Bank Syariah 2003 2004 2005 2006 2007
Aset di Luar Jawa 514.05 1008.3 1617.44 1891.81 2,663.50
BMI
Total Aset Nasional 3,308.68 5,209.80 7,427.05 8,370.59 10,569.09
Aset di Luar Jawa 359.02 1368.82 2058.51 2959.43 3,921.67
BSM
Total Aset Nasional 3,422.31 6,869.95 8,272.96 9,554.97 12,885.39
Sumber: Diolah dari Laporan Keuangan BMI & BSM, 2003-2007.
Data dari Grafik 4.38 menunjukkan bahwa proporsi aset BSM yang berada diluar
Jawa dalam periode tahun 2003-2007, lebih tinggi dari BMI. Hal ini ditunjukkan dengan
nilai rasio PDAN rata-rata dalam periode tersebut dimana BMI mendapatkan nilai
20,89%, lebih rendah 2,45% dari nilai BSM yang mencapai 23,34%. Nilai rasio PDAN
BMI tertinggi adalah sebesar 25,20% terjadi pada tahun 2007 dan terendah sebesar
15,54% terjadi pada tahun 2003. Sedangkan nilai rasio PDAN BSM terendah sebesar
10,49% terjadi pada tahun 2003 dan tertinggi sebesar 30,44% pada tahun 2007. Nilai
rasio PDAN BMI lebih tinggi dari BSM haya terjadi pada tahun 2003.
81
Grafik 4.38 Pemerataan Distribusi Aset Nasional (PDAN) BMI dan BSM
Tahun 2003-2007
25.20%
19.35%
15.54%
22.60%
21.78%
24.88%
30.97%
30.44%
10.49%
19.92%
0.00%
5.00%
10.00%
15.00%
20.00%
25.00%
30.00%
35.00%
2003 2004 2005 2006 2007
BMI BSM
Sumber: Diolah dari Laporan Keuangan BMI & BSM, 2003-2007.
Sebagaimana dijelaskan dalam metodologi, kriteria penilaian peringkat untuk
rasio PDAN adalah: Peringkat 1 = PDAN > 40%; Peringkat 2 = 30% < PDAN ≤ 40%;
Peringkat 3 = 20% < PDAN ≤ 30%; Peringkat 4 = 10% < PDAN ≤ 10%; dan Peringkat 5
= PDAN ≤ 10%. Maka dengan demikian rasio PDAN BMI pada tahun 2003 dan 2004
berada pada peringkat 4, sedangkan tahun 2005, 2006 dan 2007 meningkat sehingga
meraih peringkat 3. Sedangkan rasio PDAN BSM tahun 2003 dan 2004 mendapat
peringkat 4, tahun 2005 peringkat 4, tahun 2006 dan 2007 mengalami peningkatan
sehingga meraih peringkat 2.
3.2.5.2 Pemerataan Distribusi Investasi Nasional (PDIN)
Rasio Pemerataan Distribusi Investasi Nasional (PDIN) dalam penelitian ini
digunakan untuk mengukur proporsi investasi nasabah BMI dan BSM yang berasal dari
luar Jawa dibandingkan dengan total investasi nasabah nasionalnya. Semakin tinggi
komponen ini mengindikasikan disribusi investasi nasabah secara nasional yang semakin
baik. Rasio PDIN dihitung dengan membandingkan proporsi invetasi nasabah BMI dan
BSM dari Luar Jawa dengan Total Investasi Nasabah Nasionalnya, dimana data
pendukung untuk perhitungan terdapat dalam tabel berikut.
Tabel 4.45 Investasi dari Luar Jawa dan Investasi Nasional Pajak BMI & BSM
Tahun 2003-2007 (dalam miliar rupiah)
Bank Syariah 2003 2004 2005 2006 2007
Investasi dari Luar Jawa 339.66 837.23 1320.23 1586.92 2,102.25
BMI
Total Investasi Nasional 2,465.81 4,110.64 5,808.82 6,504.59 8,185.04
BSM Investasi dari Luar Jawa 622.26 1119.85 1598.51 1965.52 2,718.70
82
Total Investasi Nasional 2,398.09 4,901.09 5,940.24 6,200.14 9,427.40
Sumber: Diolah dari Laporan Keuangan BMI & BSM, 2003-2007.
Dari nilai rata-rata rasio PDIN pada periode tahun 2003-2007 menunjukkan
bahwa proporsi investasi nasabah BMI dan BSM yang berasal dari luar Jawa BSM lebih
besar dibanding dengan BMI. Nilai rata-rata rasio PDIN BSM pada periode tersebut
adalah sebesar 27,25%, lebih tinggi 5,86% dibandingkan dengan nilai rata-rata rasio
PDIN BMI yang bernilai 21,39%. Nilai rasio PDIN BMI tertinggi adalah sebesar 25,68%
terjadi pada tahun 2007 dan terendah sebesar 13,77% terjadi pada tahun 2003. Sedangkan
nilai rasio PDIN BSM terendah sebesar 22,85% terjadi pada tahun 2004 dan tertinggi
sebesar 31,70% pada tahun 2006. Secara keseluruhan rasio PDIN BSM pada setiap tahun
lebih tinggi dari BMI.
Grafik 4.39 Pemerataan Distribusi Investasi Nasional (PDIN)
Tahun 2003-2007
22.73%
24.40%
13.77%
20.37%
25.68%
22.85%
25.95%
28.84%
31.70%
26.91%
0.00%
5.00%
10.00%
15.00%
20.00%
25.00%
30.00%
35.00%
2003 2004 2005 2006 2007
BMI BSM
Sumber: Diolah dari Laporan Keuangan BMI & BSM, 2003-2007.
Dari hasil perhitungan menunjukkan bahwa peringkat dari nilai rasio PDIN BMI
pada tahun 2003 memperoleh peringkat 4, dan tahun berikutnya pada setiap tahun meraih
peringkat 3. Sedangkan nilai rasio PDIN BSM pada tahun 2003, 2004 dan 2005
memperoleh peringkat 3, sedangkan tahun 2006 meningkat menjadi peringkat 2, tetapi
tahun 2007 turun kembali menjadi peringkat 3. Hal ini mengikuti penentuan kriteria
penilaian peringkat untuk rasio rasio PDIN adalah: Peringkat 1 = PDIN > 40%; Peringkat
2 = 30% < PDIN ≤ 40%; Peringkat 3 = 20% < PDIN ≤ 30%; Peringkat 4 = 10% < PDIN
≤ 10%; dan Peringkat 5 = PDIN ≤ 10%.
3.2.5.3 Kontribusi Pendapatan dari Luar Jawa (KPLJ)
Melalui hasil penghitungan rasio Rasio Kontribusi Pendapatan dari Luar Jawa
(KPLJ) ini dapat diketahui proporsi pendapatan BMI dan BSM baik dari aktivitas
83
pembiayaan maupun jasa yang berasal dari Luar Jawa dibandingkan dengan pendapatan
nasionalnya. Semakin tinggi proporsi pendapatan dari Luar Jawa mengindikasikan bahwa
aktifitas pembiayaan, investasi dan layanan jasa yang semakin tinggi di Luar Jawa. Rasio
KPLJ dihitung dengan membandingkan Pendapatan BMI dan BSM dari Luar Jawa
dengan Total Pendapatan Nasional, dimana datanya dalam tabel 4.46.
Tabel 4.46 Pendapatan dari Luar Jawa dan Total Pendapatan Nasional BMI & BSM
Tahun 2003-2007 (dalam miliar rupiah)
Bank Syariah 2003 2004 2005 2006 2007
Pendapatan dari Luar Jawa 54.69 122.7 216.64 282.24 337.45
BMI
Total Pendpatan Nasional 364.70 560.96 868.31 1,142.32 1,284.87
Pendapatan dari Luar Jawa 67.26 179.09 280.3 363.3 493.73
BSM
Total Pendpatan Nasional 339.03 696.09 958.65 1,073.95 1,408.31
Sumber: Diolah dari Laporan Keuangan BMI & BSM, 2003-2007.
Dari nilai rata-rata rasio KPLJ pada periode tahun 2003-2007 menunjukkan
bahwa BSM memiliki proporsi pendapatan dari Luar Jawa baik dari aktivitas pembiayaan
maupun jasa yang lebih besar. Nilai rata-rata rasio KPLJ BSM pada periode tersebut
adalah sebesar 28,74%, lebih tinggi 6,918% dari nilai rata-rata rasio KPLJ BMI yang
mencapai 22,56%. Nilai rasio KPLJ BMI tertinggi adalah sebesar 26,26% terjadi pada
tahun 2007 dan terendah sebesar 15,00% terjadi pada tahun 2003. Sedangkan nilai rasio
KPLJ BSM terendah sebesar 19,84% juga terjadi pada tahun 2003 dan tertinggi sebesar
35,06% pada tahun 2007. Secara keseluruhan, rasio KPLJ BSM pada setiap tahun lebih
tinggi dari BMI.
Grafik 4.40 Kontribusi Pendapatan dari Luar Jawa (KPLJ)
Tahun 2003-2007
26.26%
21.87%
15.00%
24.95% 24.71%
29.24%
33.83%
35.06%
19.84%
25.73%
0.00%
5.00%
10.00%
15.00%
20.00%
25.00%
30.00%
35.00%
40.00%
2003 2004 2005 2006 2007
BMI BSM
Sumber: Diolah dari Laporan Keuangan BMI & BSM, 2003-2007.
84
Sebagaimana dijelaskan dalam metodologi, kriteria penilaian peringkat untuk
rasio KPLJ adalah: Peringkat 1 = KPLJ > 40%; Peringkat 2 = 30% < KPLJ ≤ 40%;
Peringkat 3 = 20% < KPLJ ≤ 30%; Peringkat 4 = 10% < KPLJ ≤ 10%; dan Peringkat 5 =
KPLJ ≤ 10%. Maka dengan demikian rasio KPLJ BMI pada tahun 2003 berada pada
peringkat 4, sedangkan tahun 2004, 2005, 2006 dan 2007 meraih peringkat 3. Sedangkan
rasio KPLJ BSM tahun 2003 mendapat peringkat 4, sedangkan tahun 2004 dan 2005
mendapat peringkat 3, dan tahun 2006 dan 2007 semakin membaik sehingga mendapat
peringkat 2.
3.2.6 Tingkat Kinerja Sosial BMI dan BSM
Pada bagian ini akan dideskripsikan nilai kumulatif tingkat kinerja sosial BMI dan
BSM baik pada setiap tahun maupun secara kumulatif. Untuk perhitungan bobot
mengikuti metodologi yang telah dijelaskan sebelumnya. Selanjutnya untuk
menghasilkan nilai terbobot maka akan dimasukkan angka kredit untuk masing-masing
dengan ketentuan yang telah ditetapkan dalam metodologi yaitu: Peringkat 1
mendapatkan angka kredit 100, Peringkat 2 memiliki angka kredit 80, peringkat 3
mendapat angka kredit 60, peringkat 4 dan 5 masing-masing mendapatkan angka kredit
40 dan 20. Berikutnya untuk menghasilkan nilai yang sudah dibobot maka dilakukan
perkalian antara angka kredit dengan bobotnya. Sedangkan untuk menentukan predikat
kinerja sosialnyanya adalah mengikuti ketentuan yaitu: Sangat Baik memiliki nilai bobot
81 s/d 100, Baik memiliki nilai bobot 66 s/d <81, Kurang Baik memiliki nilai bobot 51
s/d <66 dan Tidak Baik memiliki nilai bobot 0 s/d <51.
3.2.6.5 Tingkat Kinerja Sosial BMI dan BSM Tahun 2007
Tahun 2007 ditandai dengan perbaikan kinerja sosial BMI sebesar 2,60 dari tahun
sebelumnya sebesar 57,60 sehingga menjadi 60,20 meski dengan predikat masih Kurang
Baik. Peningkatan ini merupakan kontribusi dari aspek KPE, KKM dan KUS yang
masing-masing meningkat 1,00, 4,00 dan 1,60. Sedangkan penurunan terjadi pada aspek
PKSR yang menurun sebesar 4,00. Untuk aspek DPE tidak mengalami perubahan. Maka
dengan demikian nilai terbobot BMI untuk aspek KPE sebesar 14,00, aspek KKM 15,00,
aspek KUS 15,20, aspek PKSR 4,00 dan aspek DPE 12,00.
Tabel 4.55 Tingkat Kinerja Sosial BMI Tahun 2007
Komponen Kinerja Sosial Peringkat Angka
Kredit
Bobot Nilai
Bobot
1 Kontribusi Pembangunan Ekonomi (KPE)
a. Intensitas pembiayaan profit sharing (MMR) 2 80 5.00% 4.00
b. Intensitas fungsi agency (AR) 1 100 5.00% 5.00
c. Kontribusi Pembangunan Jangka Panjang (KPJP) 3 60 5.00% 3.00
d. Pendalaman fungsi agency (PFA) 4 40 5.00% 2.00
Nilai Terbobot KPE 20.00% 14.00
2 Kontribusi Kepada Masyarakat (KKM)
a. Kontribusi Pembiayaan Qard (QR) 4 40 5.00% 2.00
b. Kinerja zakat (ZR) 1 100 5.00% 5.00
85
c. Pelaksanaan fungsi sosial (RFS) 2 80 5.00% 4.00
d. Pelaksanaan fungsi edukasi (CSR) 2 80 5.00% 4.00
Nilai Terbobot KKM 20.00% 15.00
3 Kontribusi Untuk Stakeholder (KUS)
a. Kesejahteraan Sohibul Maal (KSM) 1 100 4.00% 4.00
b. Kesejahteraan Mudharib (KM) 2 80 4.00% 3.20
c. Kesejahteraan Investor DPK (KI) 2 80 4.00% 3.20
d. Kesejahteraan Pemegang Wadiah (KPW) 4 40 4.00% 1.60
e. Kontribusi Pajak untuk pemerintah (KPP) 2 80 4.00% 3.20
Nilai Terbobot KUS 20.00% 15.20
4 Peningkatan Kapasitas SDI dan Riset (PKSR)
a. Peningkatan Pendidikan & Pelatihan Pegawai (P4) 5 20 10.00% 2.00
b. Riset dan Pengembangan (R&D) 5 20 10.00% 2.00
Nilai Terbobot PKSR 20.00% 4.00
5 Distribusi Pembangunan Ekonomi (DPE)
a. Pemerataan Distribusi Aset Nasional (PDAN) 3 60 6.67% 4.00
b. Pemerataan Distribusi Investasi Nasional (PDIN) 3 60 6.67% 4.00
c. Kontribusi Pendapatan dari Luar Jawa (KPLJ) 3 60 6.67% 4.00
Nilai Terbobot DPE 20.00% 12.00
Nilai Kinerja Sosial 60.20
Sumber: Diolah dari Laporan Keuangan BMI, 2007.
Berbeda dengan BMI yang mengalami peningkatan kecil, tingkat kinerja sosial
BSM tahun 2007 mengalami penurunan 3,93. Pernurunan terjadi pada tiga komponen
penting yaitu PKSR, DPE dan KKM yang masing-masing turun 6,00, 1,33 dan 1,00.
Penurunan yang sangat signifikan ini tertahan dengan peningkatan KPE dan KUS yang
meningkat sebesar 2,00 dan 2,40. Dibandingkan dengan BMI, BSM memiliki skor PKSR
dan DPE yang lebih baik dengan nilai 10,00 dan 14,67 sehingga lebih tinggi masingmasing
6,00 dan 2,67. Tetapi skor BMI lebih baik pada tiga komponen yaitu pada sisi
KPE, KKM dan KUS masing-masing senilai 3,00, 1,00 dan 0,80. BSM memiliki nilai
KPE sebesar 11,00, KKM senilai 14,00 dan KUS sebesar 14,40.
Tabel 4.56 Tingkat Kinerja Sosial BSM Tahun 2007
Komponen Kinerja Sosial Peringkat Angka
Kredit
Bobot Nilai
Bobot
1 Kontribusi Pembangunan Ekonomi (KPE)
a. Intensitas pembiayaan profit sharing (MMR) 2 80 5.00% 4.00
b. Intensitas fungsi agency (AR) 2 80 5.00% 4.00
c. Kontribusi Pembangunan Jangka Panjang (KPJP) 5 20 5.00% 1.00
d. Pendalaman fungsi agency (PFA) 4 40 5.00% 2.00
Nilai Terbobot KPE 20.00% 11.00
2 Kontribusi Kepada Masyarakat (KKM)
a. Kontribusi Pembiayaan Qard (QR) 1 100 5.00% 5.00
b. Kinerja zakat (ZR) 5 20 5.00% 1.00
c. Pelaksanaan fungsi sosial (RFS) 1 100 5.00% 5.00
d. Pelaksanaan fungsi edukasi (CSR) 3 60 5.00% 3.00
Nilai Terbobot KKM 20.00% 14.00
86
3 Kontribusi Untuk Stakeholder (KUS)
a. Kesejahteraan Sohibul Maal (KSM) 2 80 4.00% 3.20
b. Kesejahteraan Mudharib (KM) 1 100 4.00% 4.00
c. Kesejahteraan Investor DPK (KI) 3 60 4.00% 2.40
d. Kesejahteraan Pemegang Wadiah (KPW) 3 60 4.00% 2.40
e. Kontribusi Pajak untuk pemerintah (KPP) 3 60 4.00% 2.40
Nilai Terbobot KUS 20.00% 14.40
4 Peningkatan Kapasitas SDI dan Riset (PKSR)
a. Peningkatan Pendidikan & Pelatihan Pegawai (P4) 4 40 10.00% 4.00
b. Riset dan Pengembangan (R&D) 3 60 10.00% 6.00
Nilai Terbobot PKSR 20.00% 10.00
5 Distribusi Pembangunan Ekonomi (DPE)
a. Pemerataan Distribusi Aset Nasional (PDAN) 2 80 6.67% 5.33
b. Pemerataan Distribusi Investasi Nasional (PDIN) 3 60 6.67% 4.00
c. Kontribusi Pendapatan dari Luar Jawa (KPLJ) 2 80 6.67% 5.33
Nilai Terbobot DPE 20.00% 14.67
Nilai Kinerja Sosial 64.07
Sumber: Diolah dari Laporan Keuangan BSM, 2007.
3.2.6.6 Tingkat Kinerja Sosial BMI dan BSM Kumulatif
Secara kumulatif, dalam periode tahun 2003-2007, tingkat kinerja sosial BSM
lebih baik dari BMI. Secara rata-rata dalam periode tersebut tingkat kinerja sosial BSM
mendapatkan nilai kredit setelah pembobotan kumulatif sebesar 64,07. Nilai tersebut
lebih tinggi 8,17 dari nilai kinerja sosial BMI yang hanya sebesar 55,89. Dengan
demikian, dari nilai rata-rata tersebut keduanya masih mendapat predikat Kurang Baik
atau masih belum optimal berdasarkan kriteria dari penelitian ini. Tingkat kinerja sosial
BSM tersebut merupakan nilai kumulatif kontribusi dari aspek KPE 10,80, KKM 13,00,
KUS 13,60, PKSR 13,60, dan DPE bernilai 13,07. Sedangkan nilai kumulatif bagi BMI
berasal dari sumber KPE 14,40, KKM 10,40, KUS 13,76, PKSR 6,40 dan DPE 10,93.
Dari sini dapat dilihat bahwa BSM memiliki aspek KKM, PKSR dan DPE yang lebih
baik dari BMI, masing-masing berpaut 2,60, 7,20 dan 2,13. Sedangkan nilai skor KPE
dan KUS BMI lebih baik senilai 3,60 dan 0,16 dari KPE dan KUS BSM (Lihat Tabel
4.57 dan 4.58).
Grafik 4.41 Komparasi Kinerja Sosial BMI dan BSM
Tahun 2003-2007
87
60.20
56.27
48.00
57.40 57.60
66.20
68.00
64.07
70.00
52.07
0.00
10.00
20.00
30.00
40.00
50.00
60.00
70.00
80.00
2003 2004 2005 2006 2007
BMI BSM
Sumber: Diolah dari Laporan Keuangan BMI & BSM, 2003-2007.
Dari Grafik 4.41 juga terlihat bahwa nilai kinerja sosial BMI hanya lebih baik dari
BSM pada tahun 2004. Selebihnya semenjak tahun 2003, 2005 sampai dengan tahun
2007 kinerja sosial BSM lebih baik dibandingkan dengan BMI. Meski demikian trend
kinerja sosial BMI terus meninggkat, dan selisih skornya juga semakin kecil. Dimana
tahun 2003 nilainya berpaut sangat lebar 22,00, tetapi tahun 2004 BMI bisa lebih baik
berpaut 4,20. Tahun 2005 BSM mendapat skor lebih tinggi dengan selisih menjadi 8,80,
dan tahun 2006 selisih semakin tinggi menjadi 10,40. Tetapi tahun 2007 karena kinerja
sosial BSM turun dan BMI meningkat maka selisihnya menyempit senilai 3,87.
88
Tabel 4.57 Hasil Perhitungan Kinerja Sosial BMI Tahun 2003-2007
Komponen Kinerja Sosial 2003 2004 2005 2006 2007 Rata-Rata Angka Kredit Bobot Nilai Bobot
1 Kontribusi Pembangunan Ekonomi (KPE)
a. Intensitas pembiayaan profit sharing (MMR) 3 2 2 2 2 2.20 76 5.00% 3.80
b. Intensitas fungsi agency (AR) 1 1 1 1 1 1.00 100 5.00% 5.00
c. Kontribusi Pembangunan Jangka Panjang (KPJP) 3 4 4 5 3 3.80 44 5.00% 2.20
d. Pendalaman fungsi agency (PFA) 2 2 2 3 4 2.60 68 5.00% 3.40
Nilai Terbobot KPE 20.00% 14.40
2 Kontribusi Kepada Masyarakat (KKM)
a. Kontribusi Pembiayaan Qard (QR) 5 5 5 5 4 4.80 24 5.00% 1.20
b. Kinerja zakat (ZR) 5 4 3 2 1 3.00 60 5.00% 3.00
c. Pelaksanaan fungsi sosial (RFS) 5 5 5 5 2 4.40 32 5.00% 1.60
d. Pelaksanaan fungsi edukasi (CSR) 2 1 1 1 2 1.40 92 5.00% 4.60
Nilai Terbobot KKM 20.00% 10.40
3 Kontribusi Untuk Stakeholder (KUS)
a. Kesejahteraan Sohibul Maal (KSM) 4 2 2 2 1 2.20 76 4.00% 3.04
b. Kesejahteraan Mudharib (KM) 2 1 2 3 2 2.00 80 4.00% 3.20
c. Kesejahteraan Investor DPK (KI) 2 2 2 1 2 1.80 84 4.00% 3.36
d. Kesejahteraan Pemegang Wadiah (KPW) 3 5 4 5 4 4.20 36 4.00% 1.44
e. Kontribusi Pajak untuk Pemerintah (KPP) 4 3 2 2 2 2.60 68 4.00% 2.72
Nilai Terbobot KUS 20.00% 13.76
4 Peningkatan Kapasitas SDI dan Riset (PKSR)
a. Peningkatan Pendidikan & Pelatihan Pegawai (P4) 4 3 4 3 5 3.80 44 10.00% 4.40
b. Riset dan Pengembangan (R&D) 5 5 5 5 5 5.00 20 10.00% 2.00
Nilai Terbobot PKSR 20.00% 6.40
5 Distribusi Pembangunan Ekonomi (DPE)
a. Pemerataan Distribusi Aset Nasional (PDAN) 4 4 3 3 3 3.40 52 6.67% 3.47
b. Pemerataan Distribusi Investasi Nasional (PDIN) 4 3 3 3 3 3.20 56 6.67% 3.73
c. Kontribusi Pendapatan dari Luar Jawa (KPLJ) 4 3 3 3 3 3.20 56 6.67% 3.73
Nilai Terbobot DPE 20.00% 10.93
Nilai Kinerja Sosial 55.89
Sumber: Diolah dari Laporan Keuangan BMI, 2003-2007.
89
Tabel 4.58 Hasil Perhitungan Kinerja Sosial BSM Tahun 2003-2007
Komponen Kinerja Sosial 2003 2004 2005 2006 2007 Rata-Rata Angka Kredit Bobot Nilai Bobot
1 Kontribusi Pembangunan Ekonomi (KPE)
a. Intensitas pembiayaan profit sharing (MMR) 5 5 4 3 2 3.80 44 5.00% 2.20
b. Intensitas fungsi agency (AR) 2 2 2 3 2 2.20 76 5.00% 3.80
c. Kontribusi Pembangunan Jangka Panjang (KPJP) 4 3 3 5 5 4.00 40 5.00% 2.00
d. Pendalaman fungsi agency (PFA) 2 3 3 4 4 3.20 56 5.00% 2.80
Nilai Terbobot KPE 20.00% 10.80
2 Kontribusi Kepada Masyarakat (KKM)
a. Kontribusi Pembiayaan Qard (QR) 1 4 4 2 1 2.40 72 5.00% 3.60
b. Kinerja zakat (ZR) 5 5 3 2 5 4.00 40 5.00% 2.00
c. Pelaksanaan fungsi sosial (RFS) 1 3 3 1 1 1.80 84 5.00% 4.20
d. Pelaksanaan fungsi edukasi (CSR) 2 2 3 4 3 2.80 64 5.00% 3.20
Nilai Terbobot KKM 20.00% 13.00
3 Kontribusi Untuk Stakeholder (KUS)
a. Kesejahteraan Sohibul Maal (KSM) 5 1 2 3 2 2.60 68 4.00% 2.72
b. Kesejahteraan Mudharib (KM) 2 3 2 2 1 2.00 80 4.00% 3.20
c. Kesejahteraan Investor DPK (KI) 2 3 2 2 3 2.40 72 4.00% 2.88
d. Kesejahteraan Pemegang Wadiah (KPW) 2 4 3 4 3 3.20 56 4.00% 2.24
e. Kontribusi Pajak untuk pemerintah (KPP) 4 1 2 4 3 2.80 64 4.00% 2.56
Nilai Terbobot KUS 20.00% 13.60
4 Peningkatan Kapasitas SDI dan Riset (PKSR)
a. Peningkatan Pendidikan & Pelatihan Pegawai (P4) 1 5 2 2 4 2.80 64 10.00% 6.40
b. Riset dan Pengembangan (R&D) 1 4 2 2 3 2.40 72 10.00% 7.20
Nilai Terbobot PKSR 20.00% 13.60
5 Distribusi Pembangunan Ekonomi (DPE)
a. Pemerataan Distribusi Aset Nasional (PDAN) 4 4 3 2 2 3.00 60 6.67% 4.00
b. Pemerataan Distribusi Investasi Nasional (PDIN) 3 3 3 2 3 2.80 64 6.67% 4.27
c. Kontribusi Pendapatan dari Luar Jawa (KPLJ) 2 3 3 2 2 2.40 72 6.67% 4.80
Nilai Terbobot DPE 20.00% 13.07
Nilai Kinerja Sosial 64.07
Sumber: Diolah dari Laporan Keuangan BSM, 2003-2007.
90
IV. KESIMPULAN DAN SARAN
Dari uraian pada bagian sebelumnya dapat disimpulkan hal-hal sebagai berikut:
1. Secara keseluruhan dalam periode tahun 2003-2007, kesehatan finansial BMI
lebih baik dari BSM. Secara rata-rata dari periode tersebut tingkat kesehatan
finansial BMI mendapatkan nilai kredit setelah pembobotan kumulatif sebesar
77,25. Nilai tersebut lebih tinggi 6,15 dari nilai kesehatan finansial BSM yang
hanya sebesar 71,10. Tingkat kesehatan finansial BMI tersebut merupakan nilai
kumulatif kontribusi dari aspek: Kualitas Aset 54,60; Rentabilitas 10,65; dan
Likuiditas 12,00. Sedangkan nilai kumulatif bagi BSM berasal dari sumber
Kualitas Aset sebesar 50,40; Rentabilitas 8,40; dan Likuiditas 12,30. Dari sini
dapat dilihat bahwa BMI memiliki aspek Kualitas Aset dan Rentabilitas yang
lebih baik dari BSM, masing-masing berpaut 4,20 dan 2,12. Sedangkan nilai skor
Likuiditas BSM lebih baik berselisih 0,30 dari likuiditas BMI. Berdasarkan
masing-masing tahun, nilai kesehatan finansial BSM tahun 2003 lebih baik bila
dibandingkan dengan BMI. Tetapi, selebihnya semenjak tahun 2004 sampai
dengan tahun 2007, kesehatan finansial BMI lebih baik dibandingkan dengan
BSM. Tren selisih skornya juga semakin meningkat. Dimana tahun 2004 nilainya
hanya berpaut 1,50, tahun 2005 meningkat menjadi 3,75, tahun 2005 semakin
tinggi menjadi 10,75 dan tahun 2007 semakin lebar berselisih 16,25.
2. Tingkat kinerja sosial BSM dalam periode tahun 2003-2007 lebih baik dari BMI.
Secara rata-rata dalam periode tersebut tingkat kinerja sosial BSM mendapatkan
nilai kredit setelah pembobotan kumulatif sebesar 64,07. Nilai tersebut lebih
tinggi 8,17 dari nilai kinerja sosial BMI yang hanya sebesar 55,89. Tingkat
kinerja sosial BSM tersebut merupakan nilai kumulatif kontribusi dari aspek:
Kontribusi Pembangunan Ekonomi (KPE) sebesar 10,80; Kontribusi Kepada
Masyarakat (KKM) sebesar 13,00; Kontribusi Untuk Stakeholder (KUS) sebesar
13,60; Peningkatan Kapasitas SDI dan Riset (PKSR) sebesar 13,60; dan Distribusi
Pembangunan Ekonomi (DPE) bernilai 13,07. Sedangkan nilai kumulatif bagi
BMI berasal dari sumber: KPE sebesar 14,40; KKM sebesar 10,40; KUS sebesar
13,76; PKSR sebesar 6,40; serta DPE senilai 10,93. Dari sini dapat dilihat bahwa
91
BSM memiliki aspek KKM, PKSR dan DPE yang lebih baik dari BMI, masingmasing
berpaut 2,60, 7,20 dan 2,13. Sedangkan nilai skor KPE dan KUS BMI
lebih baik senilai 3,60 dan 0,16 dari KPE dan KUS BSM. Berdasarkan masingmasing
tahun, penelitian ini juga menemukan bahwa nilai kinerja sosial BMI
lebih baik dari BSM hanya terjadi pada tahun 2004. Selebihnya semenjak tahun
2003, 2005 sampai dengan tahun 2007 kinerja sosial BSM lebih baik
dibandingkan dengan BMI. Meski demikian trend kinerja sosial BMI terus
meninggkat, dan selisih skornya juga semakin kecil. Dimana tahun 2003 nilainya
berpaut sangat lebar 22,00, tetapi tahun 2004 BMI bisa meningkatkan kinerja
sosialnya menjadi lebih baik dibanding BSM sehingga selisih berpaut 4,20. Tahun
2005 BSM mendapat skor lebih tinggi dengan selisih menjadi 8,80, dan tahun
2006 selisih semakin tinggi menjadi 10,40. Tetapi tahun 2007 karena kinerja
sosial BSM turun dan kinerja sosial BMI meningkat maka selisihnya menyempit
senilai 3,87.
Dari penelitian ini, peneliti memberikan rekomendasi atau saran sebagai berikut:
1. Untuk mempertahankan atau meningkatkan kinerja bisnis, baik bagi BMI maupun
BSM, aspek penting yang dominan dan perlu diperhatikan adalah kualitas aktiva
produktif (KAP) dan pembiayaan non-performing (NPF). Terlebih dalam kondisi
makro ekonomi yang berat yang akan dihadapi bank syariah tahun 2009 –hal ini
mirip seperti tahun 2006 pasca pemerintah menaikkan harga BBM yang sangat
tinggi diakhir tahun 2005-, maka KAP dan NPF bank syariah potensial
mengalami pukulan yang berat. Menjaga dan memperbaiki KAP dan NPF
menjadi mutlak, karena dari sinilah kondisi pendapatan utama bank akan
terbentuk, yang berikutnya akan menentukan pada profitabilitasnya. Terutama
bagi BSM, aspek KAP dan NPF ini harus menjadi perhatian serius untuk
diperbaiki, mengingat dalam tahun 2006 dan 2007 mengalami penurunan nilai dan
bahkan keduanya juga mengalami penurunan peringkat menjadi peringkat 3.
2. Secara umum, kedua bank syariah tersebut perlu meningkatkan kinerja sosialnya.
Kontribusi sosial BMI dan BSM dalam pembangunan jangka panjang (KPP) dan
juga peran untuk mendorong redistribusi pembangunan ekonomi (DPE) nasional
92
perlu diperhatikan. Hal ini penting mengingat kehadiran bank syariah diharapkan
akan mendorong realokasi dan redistribusi pembangunan ekonomi yang selama
ini terkonsentrasi kepada kelompok atau wilayah tertentu baik melalui sebaran
aset, investasi maupun aktivitasnya. Selain itu yang juga penting, aspek
Peningkatan Kapasitas SDI dan Riset (PKSR) serta aspek Kontribusi Kepada
Masyarakat (KKM) baik dalam bentuk Pembiayaan Qardh, penunaian Zakat,
serta kontribusi edukasi publik dari BMI dan BSM tetap perlu ditingkatkan.
3. Dalam penelitian ini tentunya masih banyak kekurangan, baik akibat keterbatasan
waktu, sumber data dan juga berbagai keterbatasan dari peneliti. Untuk itu
diperlukan penelitian lanjutan dari peneliti-peneliti berikutnya, terutama untuk
mengelaborasi kinerja sosial bagi bank syariah tersebut. Penelitian tersebut
diantaranya dapat memperdalam hasil penelitian ini baik dengan menguji
komponen aspek yang dinilai dalam kinerja sosial bank syariah, penentuan nilai
dan juga model pembobotannya. Dengan demikian diharapkan kedepan akan
terbentuk satu model standar untuk mengukur kinerja sosial bank syariah yang
solid, valid dan reliabel yang kemudian dapat ditetapkan dan digunakan oleh
pihak regulator dalam hal ini Bank Indonesia serta bagi industri perbankan syariah
secara keseluruhan.
Daftar Pustaka
Ahmad, Ausaf, 2000. Instrument of Regulation and Control of Islamic Banks by The Central
Banks. Jeddah: IRTI-IDB.
Ahmad, Ausaf, 1993. Contemporary Practices of Islamic Financing Techniques. Jeddah:
IRTI-IDB.
Ahmed, Habib, 2004. Role of Zakat and Awqaf in Poverty Alleviation. Jeddah: IRTI-IDB.
Ahmed, Habib, 2002. A Microeconomic Model of an Islamic Bank. Jeddah: IRTI-IDB.
Ahmed, Habib, 2002. Theoretical Foundations of Islamic Economics. Jeddah: IRTI-IDB.
Ahmed, Ziauddin, Iqbal, Munawar and Khan, Fahim (Eds), 1996. Money and Banking
In Islam. International Center for Research In Islamic Economics, King Abdul
Aziz University Jeddah and Institute of Policy Studies Islamabad-Pakistan.
Ahmed, Ziauddin, 1994. Islamic Banking: State of The Art. Jeddah: IRTI-IDB.
Al Amin, Hassan Abdullah, 2000. Shari’ah Ruling (Hukm) on Contemporary Banking
Transactions with Interest. Jedah: IRTI-IDB.
93
Al Dhareer, Siddiq Mohammad AI-Ameen, 1997. Al-Gharar in Contracts and Its Effect
on Contemporary Transactions. Jedah: IRTI-IDB.
Al Jarhi, Mabid Ali & Iqbal, Munawar, 2001. Islamic Banking: Answers to Some
Frequently Asked Questions. Jeddah: IRTI-IDB.
Al Suwailem, Sami, 2006. Hedging in Islamic Finance. Jeddah: IRTI-IDB.
Al Zuhayli, Wahbah, 1999. Al-Fiqhu Islam wa Adilatuhu. Edisi terjemah Jakarta: BMI.
Al Zuhayli, Wahbah, 2003. Financial Transaction in Islamic Jurisprudence. Damascus -
Syria: Dar al-Fikr al-Mouaser.
Ali, Salman Syed & Ahmad, Ausaf, 2007. Islamic Banking and Finance: Fundamentals and
Contemporary Issues. Jeddah: IRTI-IDB.
Alsem, Karel Jan, 2007. Strategic Marketing: An Applied Perspective. Singapore: McGraw
Hill.
Antonio, Muhammad Syafi’i, 2001. Bank Syariah dari Teori ke Praktik. Jakarta: Gema
Insani Press.
Antonio, Muhammad Syafi’i, 1999. Bank Syariah; Wacana Ulama & Cendekiawan. Jakarta:
Bank Indonesia & Tazkia Institute.
Archer, Simon and Karim, Rifaat Ahmed Abdel, 2002. Islamic Finance: Innovation &
Growth. London: Euromoney Books.
Arif, Muhammad, 1988. “Islamic Banking”. Asian-Pacific Economic Literature Vol. 2, No.
2 September 1988. hal. 48-64.
Arifin, Zainul, 2003. Dasar-dasar Manajemen Bank Syariah. Jakarta: Alvabet.
Arsil, Fadhil, 2007. “Analisis Kinerja Bank Syariah Ditinjau dari Pengaruh Eksternal
(Studi Kasus: Bank Syariah Mandiri Periode Januari 2001 – Juni 2003)”, Jurnal
EKSIS-PSTTI UI, Vol. 3. No. 1, Januari-Maret 2007. hal. 35-49.
Ascarya & Yumanita, Diana, 2005. “Mencari Solusi Rendahnya Pembiayaan Bagi Hasil
di Perbankan Syariah Indonesia”. Buletin Ekonomi Moneter dan Perbankan, Juni.
Asutay, Mehmet, 2007. “Conceptualisation of the Second Best Solution in Overcoming
the Social Failure of Islamic Finance: Examining the Overpowering of
Homoislamicus by Homoeconomicus”. IIUM International Conference on
Islamic Banking and Finance, April 20-23.
Bakhtiar, Ahmad & Nazli, Mohd., 2003. “Islamic Worldview and Effective Corporate
Governance”. IIUM MSc Accounting Seminar.
Bank Indonesia, 2007. Surat Edaran Bank Indonesia (SEBI) No. 9 Tahun 2007 mengenai
Sistem Penilaian Tingkat Kesehatan Bank Umum Berdasarkan Prinsip Syariah.
Bank Indonesia, 2007. PBI No. 9 Tahun 2007 tentang Sistem Penilaian Tingkat Kesehatan
Bank Umum Berdasarkan Prinsip Syariah.
Bank Indonesia, 2007. Surat Edaran Bank Indonesia (SEBI) No. 9/12/DPNP perihal
pelaksanaan Good Corporate Governance bagi Bank Umum.
Bank Indonesia, 2006. PBI Nomor 8/14/PBI/2006 tentang Perubahan atas Peraturan Bank
Indonesia Nomor 8/4/PBI/2006 tentang Pelaksanaan Good Corporate Governance
bagi Bank Umum.
Bank Indonesia, 2006. PBI Nomor 8/4/PBI/2006 tentang Pelaksanaan Good Corporate
Governance bagi Bank Umum.
94
Bank Indonesia, 2005. PBI No. 7 Tentang Akad Penghimpunan dan Penyaluran Dana
Bagi Bank yang Melaksanakan Kegiatan Usaha Berdasarkan Prinsip Syarah.
Bank Indonesia, Laporan Perkembangan Perbankan Syariah 2004-2008. Jakarta: Direktorat
Perbankan Syariah Bank Indonesia.
Bank Indonesia, 2007. Kodifikasi Produk Perbankan Syariah, Jakarta: Direktorat Perbankan
Syariah Bank Indonesia.
Bank Muamalat Indonesia, Laporan Akhir Tahun 2003-2007. Jakarata: PT BMI.
Bank Syariah Mandiri, Laporan Akhir Tahun 2003-2007. Jakarata: PT BSM.
Capra, M. Umer & Ahmed, Habib, 2002. Corporate Governance in Islamic Financial
Institution. Jedah: IRTI-IDB.
Capra, M. Umer, 2002. Pengharaman Bunga Bank; Rasionalkah ?; Analisis Syar’i dan Ekonomi
dibalik Pengharaman Bunga Bank. Jakarta: SEBI.
Capra, M. Umer, 2001. What is Islamic Economics?. Jedah: IRTI-IDB.
Capra, M. Umer, 2001. The Future of Economics. Edisi terjemah. Jakarta: SEBI.
Capra, M. Umer & Khan, Tariqullah, 2000. Regulation and Supervision of Islamic Banks.
Jedah: IRTI-IDB.
Capra, M. Umer, 2000. Sistem Moneter Islam. Jakarta: Gema Insani Press & Tazkia
Cendekia.
Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI), 2006. Himpunan Fatwa
Dewan Syariah Nasional. Jakarta: DSN MUI dan Bank Indonesia.
David, Fred R., 2002. Manajemen Strategis: Konsep. Edisi Indonesia. Jakara: PT
Prenhallindo.
El-Ghazali, Abdel Hamid, 1994. Profit versus Bank Interest in Economic Analysis and Islamic
Law. Jedah: IRTI-IDB.
Elhiraika, Adam B., 2004. On the Design and Effects of Monetary Policy in an Islamic
Framework: The Experience of Sudan. Jedah: IRTI-IDB.
Elhiraika, Adam B., 2003. On the experience of Islamic Agricultural Finance in Sudan:
Challenges and sustainability. Jedah: IRTI-IDB.
Fatima & Pramono, Sigit, 2007. “Governance Committee and Governance Audit Model
in Islamic Banks: How will it Resolve the Problem of Information Asymmetry?”.
IIUM International Conference on Islamic Banking and Finance, April 20-23.
Ghufron, Sofiniyah, dkk, 2005. Cara Mudah Memahami Akad-akad Syariah, Jakarta:
Renaisan.
Grais, Wafik & Pellegrini, Matteo, 2006. “Corporate Governance and Shariah
Compliance in Institutions Offering Islamic Financial Services”. World Bank
Policy Research Working Paper 4054, November.
Hameed, Shahul, et. al., 2004. “Alternative Disclosure dan Performance for Islamic
Bank’s. Proceeding of The Second Conference on Administrative Science: Meeting The
Challenges of The Globalization Age. Dahran, Saud Arabia.
Hasanuzzaman, S.M. 1991. Economics Function of an Islamic State (The Early Experience).
London: The Islamic Foundation.
95
Hidayat, Sutan Emir, 2008. “Tujuan dan Arah Keuangan Islam”, Republika 4 Agustus.
Hitt, Michael A., R. Duane Ireland, Robert E. Hokisson dan Kendall W. Artz, 2001.
Manajemen Strategis: Daya Saing & Globalisasi. Edisi terjemah, Buku 1&2. Jakarta:
Salemba Empat.
Hitti, Philip K., 2006. History of The Arabs; From Earlies Times to the Present. Edisi terjemah.
Jakarta: Serambi Ilmu Semesta.
Nurul Huda, Handi Risza Idris, Mustafa Edwin & Ranti Wiliasih, 2008. Ekonomi Makro
Islam: Pendekatan Teoritis. Jakarta: Kencana.
Hunger, J. David & Thomas L. Whellen, 2003. Manajemen Strategis. Edisi Terj.
Yogyakarta: Penerbit Andi
Hussein, Khaled A, 2004. Banking Efficiency in Bahrain: Islamic vs Conventional Banks.
Jeddah: IRTI-IDB.
IFSB, 2006. Guiding Principles on Corporate Governance for Institutions Offering onlyIslamic
Financial Services (Excluding Islamic Insurance (Takaful) Institutions and Islamic
Mutual Funds). Kuala Lumpur: Islamic Financial Services Board (IFSB).
Ilako, Charles, 2002. “Corporate Governance and Risk Management Issues for Islamic
Banks”. Proceding of Conference on Regulation of Islamic Banking by AAOIFI,
IMF, IDB & BMA, Bahrain 8-9 February.
Ilyas, Nasirwan, 2004. “Seputar Isu Corporate Governance dalam Bank Syariah”. Paper
dipresentasikan pada Seminar Nasional Ekonomi Islam Good Corporate
Governance in Islamic Banking , STIE SEBI, Jakarta.
Imtiazi, I. A., M. A. Mannan, M. A. Niaz & A. H. Deria, 2000. Management of Zakah in
Modern Muslim Society. Jeddah: IRTI-IDB.
Iqbal, Munawar and Khan, Tariqullah, 2004. Financing Public Expenditure: An Islamic
Perspective. Jeddah: IRTI-IDB.
Iqbal, Munawar, Ausaf, Ahmad & Khan, Tariqullah, 1998. Challenges Facing Islamic
Banking. Jeddah: IRTI-IDB.
Iqbal, Zamir & Mirakhor, Abas, 2007. An introduction to Islamic finance, Theory and Practice.
Singapore: John and Wiley & Sons.
Iqbal, Zamir, 1997. “Islamic Financial System”, World Bank: Finance & Development,
June.
Jaribah bin Ahmad al-Haritsi, 2006. Al-Fiqh al-Iqtishodi li Amiril Mukminin Umar Ibn al-
Khaththab. Edisi terjemah. Jakarta: Khalifa.
Kamel, Saleh, 2000. Development of Islamic Banking Activity, Problems and Prospects.
Jeddah: IRTI-IDB.
Karim, Adiwarman, 2007. Bank Islam: Analisa Fiqih dan Keuangan. Jakarta: PT. Raja
Grafindo Persada.
Karim, Adiwarman A., 2007. Ekonomi Mikro Islam. Jakarta: PT RajaGrafindo Persada.
Karim, Adiwarman A., 2007. Ekonomi Makro Islam. Jakarta: PT RajaGrafindo Persada.
Karim, Adiwarman A., 2006. Sejarah Pemikiran Ekonomi Islam. Edisi ketiga. Jakarta:
Rajawali Press.
Kartajaya, Hermawan & Syakir Sula, M., 2006. Syariah Marketing. Bandung: Mizan.
Kasmir, 2001. Manajemen Pemasaran Perbankan. Jakarta: Raja Grapindo Persada1.
96
Khaf, Monzer, 2003. Sustainable Development in The Muslim Countries. Jedah: IRTI-IDB.
Kahf, Monzer, 1999. “The Performance of The Institution of Zakah in Theory and Practice.
Paper tersebut telah disampaikan pada the International Conference on Islamic
Economics Towards the 21st Century, Kuala Lumpur, April 26-30.
Khaf, Monzer, 1997. Instrumen of Meeting Budget Deficit ini Islamic Economy. Jedah: IRTIIDB.
Khaf, Monzer & Khan, Tariqullah, 1992. Principle of Islamic Financing. Jedah: IRTI-IDB.
Kennedy, John E., & Soemanegara, R. Dermawan, 2006. Marketing Communication: Taktik
& Strategi. Jakarta: PT Bhuana Ilmu Populer.
Khan, Tariqullah and Ahmed, Habib, 2001. Risk Management: An Analysis of Issues in
Islamic Financial Industry. Jeddah: IRTI-IDB.
Kotler, Philip, 2007. Manajemen Pemasaran. Jilid 1&2, Edisi Kedua Belas. Jakarta : PT
Indeks-Prenhallindo.
Lewis, Mervin K. & Algaoud, Latifa M., 2007. Perbankan Syariah; Prinsip, Praktik dan
Prospek. Edisi terjemah. Jakarta: Serambi.
Lupiyoadi, Rambat, 2001. Manajemen Pemasaran Jasa: Teori dan Praktik. Jakarta: Salemba
Empat.
Mahfudz, Ahmad Afandi, 2006. “Performance Evaluation of Islamic Commercial Banks
In Indonesia After The Financial Crisis”, Tazkia Islamic Finance & Business Review
Vol. 1. No. 2 Agustus-Desember, hal. 93-107.
Mirakhor, Abbas, 2007. A Note on Islamic Economics. Jeddah: IRTI-IDB.
Misanam, Munrokhim, dkk., 2008. Ekonomi Islam. Jakarta: P3EI-UII, Bank Indonesia, dan
PT RajaGrafindo Persada.
Muhammad, 2005. Manajemen Pembiayaan Bank Syariah. Yogyakarta: UPP Akademi
Manajemen Perusahaan YKPN.
Muhammad, 2004. Manajemen Dana Bank Syariah. Yogyakarta: Ekonisia.
Muhammad, 2004. Teknik Perhitungan Bagi Hasil dan Profit Margin Pada Bank Syariah,
Yogyakarta :UII Pres.
Mulyadi, 2001. Balanced Scorecard; Alat Manajemen Kontemporer untuk Pelipatganda Kinerja
Keuangan Perusahaan. Jakarta: Salemba Empat.
Obaidullah, Mohammed, 2006. Theacing Corporate Finance Form an Islamic Perspective.
Jeddah: Islamic Economics Research Center, King Abdulaziz University.
Obaidullah, Mohammed, 2005. Islamic Financial Services. Jeddah: Islamic Economics
Research Center, King Abdulaziz University.
Payne, Adrian, 2000. The Essence of Services Marketing: Pemasaran Jasa. Jakarta: Penerbit
Andi.
Prawira, Hendra, 2007. “Perbandingan Kinerja PT. Bank Jabar Syariah Sebelum dan
Sesudah Fatwa MUI Tentang Haramnya Bunga Bank”, Jurnal EKSIS-PSTTI UI,
Vol. 3. No. 1, Januari-Maret 2007. hal. 51-65.
Qardhawi, Yusuf, 2001. Peran Nilai dan Moral dalam Perekonomian Islam. Jakarta: Rabbani
Press.
Ra’ana, Irfan Mahmud, 1997. Economic System Under Umar The Great. Edisi terjemah.
Jakarta: Pustaka Firdaus.
97
Ramalingam, Chithra Latha, 2007. “Current Developments of Corporate Governance in
Islamic Banking and Finance”. IIUM International Conference on Islamic
Banking and Finance, April 20-23.
Rindawati, Erna, 2007. Analisis Perbandingan Kinerja Keuangan Perbankan Syariah dengan
Perbankan Konvensional. Skripsi S-1 UII Yogyakarta.
Riyadi, Selamet, 2006. Banking Assets and Liability Management, Edisi Ketiga. Jakarta:
Lembaga Penerbit FE-UI.
Rosly, Saiful Azhar & Zaini, Mohammad Ashadi Mohd., 2007. “Risk-Return Analysis of
Islamic Banks ‘Investment Deposits and Shareholders’ Fund”. IIUM International
Conference on Islamic Banking and Finance, April 20-23.
Rosyadi, Ibnu Fallah, 2007. “Analisis Perbandingan Kinerja Bank Syariah dengan Bank
Konvensional Berdasarkan Rasio Keuangan. Studi Kasus: BMI dan 7 (tujuh)
Bank Umum Konvensional”, Jurnal EKSIS-PSTTI UI, Vol. 3. No. 1, Januari-Maret
2007. hal. 19-33.
Saeed, Abdullah, 2003. Bank Islam dan Bunga: Studi Kritis Larangan Riba dan Interpretasi
Kontemporer, Edisi Terj., Yogyakarta: Pustaka Pelajar.
Sakti, Ali, 2003. Pengantar Ekonomi Islam. Modul Kuliah STEI SEBI.
Sakti, Ali, 2007. Ekonomi Islam. Jakarta: Aqsha Publishing.
Samad, Abdus and Hasan, M. Kabir, 2000. “The Performance of Malaysian Islamic Bank
During 1984-1997: An Exploratory Studi”, International Journal of Islamic
Financial Services, Vol.1. No. 3.
Sekaran, Uma, 2006. Metodologi Penelitian untuk Bisnis. Buku 1& 2. Jakarta: Salemba
Empat.
Shabsigh, Ghiath, 2002. “Issues in Islamic Banking Governance, Conference Regulation
of Islamic Banking”. Proceding of Conference on Regulation of Islamic Banking
by AAOIFI, IMF, IDB & BMA, Bahrain 8-9 February.
Siddiqi, M. Nejatullah, 2006. Teaching Islamic Economics. Jeddah: Islamic Economics
Research Center, King Abdulaziz University.
Siddiqi, M. Nejatullah, 2004. Riba, Bank Interest and the Rational of its Prohibition. Jeddah:
IRTI-IDB.
Siddiqi, M. Nejatullah, 1996. Role of the State in the Economy: An Islamic Perspective.
Leicester, UK: Islamic Foundation.
Siddiqi, M. Nejatullah, 1983. Banking Without Interest. Leicester UK: The Islamic
Foundation.
Suharto, dkk., 2001. Konsep, Produk dan Implementasi Operasional Bank Syariah. Jakarta:
Djambatan.
Sugiyono, 2006. Metode Penelitian Kuantitatif dan Kualitatif dan R & D. Cetakan Ketiga.
Jakarta: CV. ALFABETA.
Tahir, Sayid, Aidit Ghazali, & Syed Omar Syed Agil, 1992. Readings in Microeconomics: an
Islamic Perspective. Malaysia: Longman.
Umar, Husein, 2004. Metode Penelitian untuk Skripsi dan Tesis Bisnis. Jakarta: Rajawali
Press.
98
Widyaningrum, Nurul, 2002. Model Pembiayaan BMT dan Dampaknya Bagi Pengusaha
Kecil: Studi Kasus BMT Dampingan Yayasan Peramu Bogor. Bandung: Yayasan
AKATIGA.
Zulkifli, Sunarto, 2003. Panduan Praktis Transaksi Perbankan Syariah-Edisi Mahasiswa,
Jakarta: Zikrul Hakim.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Download Lagu Gratis, MP3 Gratis