Bookmark and Share

Senin, 25 Januari 2010

ANALISIS KEMAMPUAN KEUANGAN DAERAH TERHADAP PEMBANGUNAN UNTUK MEWUJUDKAN GOOD GOVERNANCE

(Studi di Pemerintah Daerah Kabupaten Sragen)

SKRIPSI
Diajukan Untuk Memenuhi Tugas dan Syarat-syarat
Guna Memperoleh Gelar Sarjana Ekonomi
Jurusan Akuntansi Pada Fakultas Ekonomi
Universitas Muhammadiyah Surakarta

Oleh :
MUKHLIS SRI MULYO ADI KUSUMA
B 200050133

FAKULTAS EKONOMI
UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH SURAKARTA
2009

BAB 1
PENDAHULUAN

A. Latar Belakang Masalah
Pemerintah adalah suatu organisasi yang diberi kekuasaan untuk
mengatur kepentingan Bangsa dan Negara, akan tetapi adanya Krisis
ekonomi dan kepercayaan yang melanda Indonesia memberikan dampak
positif dan negatif bagi upaya peningkatan kesejahteraan seluruh rakyat
Indonesia. Di suatu sisi krisis tersebut telah membawa dampak yang luar
biasa pada tingkat kemiskinan, namun krisis tesebut juga membawa berkah
tersembunyi (blessing in disguised) bagi upaya peningkatan taraf hidup
seluruh rakyat Indonesia di masa yang akan datang, karena krisis ekonomi
dan kepercayaan yang di alami telah membuka jalan bagi munculnya
reformasi total di seluruh aspek kehidupan bangsa Indonesia. Reformasi
sektor publik yang di sertai tuntutan demokratisasi menjadi suatu fenomena
global termasuk di Indonesia. Tujuan reformasi tersebut adalah mewujudkan
masyarakat yang madani, terciptanya good governance, dan pengembangan
model pembangunan menjalankan roda yang berkeadilan. Tuntutan
demokrasi tersebut menyebabkan aspek transparansi dan akuntabilitas
menjadi hal penting di pengelolaan pemerintah termasuk dibidang
pengelolaan Keuangan Negara sehingga mempermudah proses
pengembangan dan modernisasi lingkungan legal dan regulasi untuk
pembaharuan paradigma di berbagai bidang kehidupan.
2
Penyelenggaraan pemerintah daerah dari sentralisasi ke desentralisasi
dan terpusatnya kekuasaan pada pemerintah daerah (eksekutif) ke power
sharing, antara eksekutif dan legistatif daerah harus disikapi dengan
mengubah manajemen pemerintah daerah. Kemampuan pemerintahan daerah
dalam pengelolaan keuangannya di tuangkan dalam anggaran pendapatan dan
belanja daerah (APBD) yang menggambarkan kemampuan keuangan
pemerintah daerah dalam membiayai kegiatan pelaksanaan tugas
pembangunan. Dalam rangka menbangun good governance di daerah, paling
tidak ada beberapa prinsip dasar yang harus di terapkan dalam
penyelenggaraan pemerintahan, yaitu prinsip kepastian hukum, tranparansi,
profesionalitas, akuntabilitas dan partisipasi (Teguh Yuwono, 2001:74).
Dalam menjalankan otonomi daerah, pemerintah daerah di tuntut untuk
menjalankan roda pemerintahan secara efisien dan efektif, mampu
mendorong peran serta masyarakat dalam pembangunan serta peningkatan
pemerataan dan keadilan dengan mengembangkan seluruh potensi yang di
miliki masing-masing daerah.
Ketentuan umum Pelaksanaan UU No.22 Tahun 1999 dan UU No. 32
Tahun 2004 dan diperbaharui lagi UU No.12 tahun 2008 yang di maksud
dengan otonomi daerah adalah wewenang daerah otonom untuk mengatur
dan mengurus kepentingan masyarakat menurut prakarsa sendiri berdasarkan
aspirasi masyarakat sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Dalam
kontek otonomi daerah dapat menyusun berbagai peraturan daerah sesuai
kewenangan termasuk keungan daerah, dan UU No.25 Tahun 1999 yang
3
kemudian diperbaharui dengan UU No.33 Tahun 2004 tentang Perimbangan
Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah, telah menyebabkan
perubahan yang mendasar mengenai pengaturan hubungan pusat dan daerah,
khususnya dalam bidang administrasi pemerintahan maupun dalam hubungan
keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah, yang dikenal sebagai era
otonomi daerah. Sebagai konsekuensi dari kewenangan otonomi yang luas,
setiap pemerintah Undang-Undang No. 32 tahun 2004 tentang Pemerintah
Daerah, setiap Pemerintah Daerah diberi Kewenangan yang luas dalam
menyelenggarakan semua urusan pemerintah mulai dari perencanaan,
pelaksanaan, pengawasan, pengendalian, dan evaluasi kecuali kewenangan
bidang politik luar negeri, pertahanan keamanan, peradilan, moneter, fiskal,
agama, dan kewenangan lain yang ditetapkan Peraturan Pemerintah. Sebagai
konsekuensi dari kewenangan otonomi yang luas, setiap pemerintah daerah
mempunyai kewajiban untuk meningkatkan pelayanan dan kesejahteraan
masyarakat secara demokratis, adil, merata, dan berkesinambungan.
Kewajiban itu bisa dipenuhi apabila pemerintah daerah mampu mengelola
potensi daerah yaitu potensi sumber daya alam, sumber daya manusia dan
potensi sumber daya keuangan secara optimal.
Mardiasmo (2002) mengatakan bahwa sebelum era otonomi harapan
yang besar dari pemerintah daerah untuk dapat membangun daerah
berdasarkan kemampuan dan kehendak daerah sendiri ternyata dari tahun ke
tahun dirasakan semakin jauh dari kenyataan. Yang terjadi adalah
ketergantungan fiskal dan subsidi serta bantuan pemerintah pusat sebagai
4
wujud ketidakberdayaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dalam membiayai
belanja daerah. Pelaksanaan otonomi daerah di Indonesia dapat di pandang
sebagai suatu strategi yang memiliki tujuan ganda. Pertama, pemberian
otonomi daerah merupakan strategi untuk merespon tuntutan masyarakat
daerah terhadap tiga permasalahan utama, yaitu sharing of power,
distribution of income dan kemandirian sistem manajemen di daerah. Kedua,
otonomi daerah di maksudkan sebagai strategi untuk memperkuat
perekonomian daerah dalam rangka memperkokoh perekonomian nasional
untuk menghadapi perdagangan bebas.
Pemberian otonomi daerah tidak berarti permasalahan bangsa akan
selesai dengan sendirinya. Otonomi daerah tersebut harus di ikuti dengan
serangkaian reformasi di sektor publik. Dimensi sektor publik tersebut tidak
saja sekedar perubahan format lembaga, akan tetapi mencakup perubahan
alat-alat yang di gunakan untuk mendukung berjalannya lembaga-lembaga
tersebut secara ekonomis, efisien, efektif, transparan dan akuntabel sehingga
cita- cita reformasi yaitu menciptakan good governance benar-benar tercapai.
Pemerintahan yang good governance lebih dekat dengan rakyat berarti
disentralisasi dan otonomi daerah, karena mampu menggali apa yang menjadi
kebutuhan, permasalahan, keinginan dan kepentingan serta aspirasi
masyarakat secara baik dan benar. Oleh karena itu kebijakan yang di buat
akan mencerminkan kepentingan dan aspirasi rakyat yang dilayaninya
(Widodo, 2001: 1).
5
Dalam era reformasi sekarang ini mewujudkan pemerintahan yang
baik (good governance) menjadi sesuatu hal yang tidak dapat ditawar lagi
keberadaanya dan mutlak terpenuhi. Prinsip-prinsip pemerintahan yang baik
meliputi antara lain : (1) akuntabilitas (accountability) yang di artikan
sebagai kewajiban untuk mempertanggung jawabkan kinerjanya; (2)
keterbukaan dan transparansi (openness and transparency) dalam arti
masyarakat tidak hanya dapat mengakses suatu kebijakan tetepi juga ikut
berperan dalam proses perumusannya; (3) ketaatan pada hukum, dalam arti
seluruh kegiatan di dasarkan pada aturan hukum yang berlaku dan aturan
hukum tersebut dilaksanakan secara adil dan konsisten; (4) partisipasi
masyarakat dalam berbagai kegiatan pemerintahan umum dan pembangunan.
Reformasi keuangan daerah berhubungan dengan perubahan sumbersumber
pembiayaan pemerintah daerah yang meliputi perubahan sumbersumber
penerimaan keuangan daerah. Dimensi keuangan daerah tersebut
adalah : (1) perubahan kewenangan daerah dalam pemanfaatan dana
perimbangan keuangan; (2) perubahan prinsip pengelolaan anggaran; (3)
perubahan prinsip penggunaan dana pinjaman dan deficit spending; dan (4)
perubahan strategi pembiayaan (Yuwono,2001 : 81).
Keberhasilan otonomi daerah tidak lepas dari kemampuan dalam
pembiayaan keuangan yang merupakan salah satu indikator penting dalam
menghadapi otonomi daerah. Dalam menjalankan otonomi daerah,
pemerintah daerah di tuntut untuk menjalankan roda pemerintahan secara
efisiensi dan efektif, mampu mendorong peran serta masyarakat dalam
6
pembangunan, serta meningkatkan pemerataan dan keadilan dengan
mengembangkan suluruh potensi yang di miliki masing- masing daerah.
Kesiapan Daerah tingkat II untuk melaksanakan otonomi daerah
dengan baik sangat di tentukan oleh sumber-sumber keuangan yang memadai
terutama yang berasal dari Pendapatan Asli Daerah (PAD). Untuk
mendukung upaya peningkatan, PAD perlu di adakan pengukuran atau
panilaian sumber-sumber PAD agar dapat di pungut secara kesinambungan
tanpa memperburuk alokasi faktor-faktor produksi. Meningkatnya PAD
memberi indikasi yang baik bagi kemampuan keuangan daerah dalam
mengatur rumah tangganya terutama dalam pelaksanakan tugas-tugas
pelayanan kepada masyarakat, serta peningkatan pembangunan (Suwarno:
29).
Menurut Mahmudi (2007: 851) sumber pendapatan darah terdiri atas 5
bagian, yaitu sisa lebih perhitungan anggaran tahun lalu; pendapatan yang
berasal dari pemberian pemerintah atau instansi yang lebih tinggi; pendapatan
asli daerah; pinjaman daerah; dan urusan kas dan perhitungan. Bagian
pendapatan yang berasal dari pemberian pemerintah atau instansi yang lebih
tinggi di bagi kedalam pos bagi hasil pajak dan bukan pajak serta pos
sumbangan dan bantuan. Di sisi pengeluaran, anggaran pendapatan dan
belanja daerah di bagi atas belanja tak langsung dan belanja langsung.
Otonomi desentralisasi fiskal adalah kemampuan pemerintah daerah
dalam peningkatan PAD dan merupakan salah satu aspek penting dalam
otonomi daerah, pemerintah daerah diberi keluasaan utuk mengelola sumber
7
penerimaan daerah yang di milikinya sesuai dengan aspirasi masyarakat
daerah. Pemerintah daerah harus mengoptimalkan sumber-sumber
penerimaan daerah agar tidak mengalami deficit fiskal.
Angaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang merupakan kebijakan
pemerintah daerah harus di rencanakan dengan sebaiknya dengan
berpedoman pada prinsip-prisip anggaran sehingga program dan kegiatan
yang tertuang dalam APBD dapat dilaksanakan secara ekonomi, efisiensi dan
efektif.
Dengan dikeluarkannya Peraturan Pemerintah Nomor 24 tahun 2005
tentang Standar Akuntansi Pemerintahan yang mendukung pelaksanaan
Undang-Undang Nomor 17 tahun 2003 tentang keuangan negara, Undang-
Undang Nomor 1 tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, dan juga
Undang-Undang Nomor 15 tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan
Tanggungjawab Keuangan Negara, sudahlah disebut lengkap bahwa
pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja diukur daerah kinerjanya.
Dengan demikian dengan kelengkapan Undang-Undang dan Peraturan
Pemerintah APBD dapat menjadi cerminan kinerja dan kemampuan
pemerintah daerah dalam membiayai dan mengelola penyelenggaraan dan
pelaksanaan pembangunan di daerah masing-masing pada satu tahun
anggaran.
Berdasarkan uraian di atas, peneliti tertarik mengenai kinerja keuangan
daerah di Kabupaten Sragen dalam masa otonomi daerah. Oleh karena itu
penulis mengambil judul :“ANALISIS KEMAMPUAN KEUANGAN
8
DAERAH TERHADAP PEMBANGUNAN UNTUK MEWUJUDKAN
GOOD GOVERNANCE (Studi di Pemerintah Daerah Kabupaten Sragen)”
B. Perumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang masalah diatas, maka dapat diambil
rumusan masalah sebagai berikut;
1. Seberapa besar kemampuan keuangan daerah dalam membiayai
pembangunan daerah sendiri (otonomi daerah) selama tahun anggaran
2005 sampai dengan tahun anggaran 2007 di Kabupaten Sragen?
2. Bagaimana kemampuan pemerintah daerah dalam merealisasikan PAD
selama tahun anggaran 2005 sampai dengan tahun anggaran 2007 di
Kabupaten Sragen?
3. Bagaimana potensi keuangan daerah terhadap pembangunan untuk
mewujudkan Good Governance?
C. Tujuan Penelitian
Penelitian ini akan dilakukan dengan tujuan;
1. Untuk menilai kemampuan keuangan daerah dalam membiayai
pembangunan daerah sendiri (otonomi daerah) selama tahun anggaran
2005 sampai dengan tahun anggaran 2007 di kabupaten Sragen.
2. Untuk mengatasi kemampuan pemerintah daerah dalam merealisasikan
PAD selama tahun anggaran 2005 sampai dengan tahun anggaran 2007
di Kabupaten Sragen.
9
3. Untuk mengetahui potensi keuangan daerah terhadap pembangunan
untuk mewujudkan Good Governance.
D. Manfaat Penelitian
a. Manfaat teoritis
Media untuk menambah wawasan, pengetahuan, informasi atau masukan
terhadap penelitian selanjutnya dan sebagai salah satu media untuk
mempraktekan teori-teori yang telah diperoleh dengan kenyataan yang
dihadapi.
b. Manfaat praktis
Hasil penelitian diharapkan dapat menjadi bahan evaluasi tentang
kebijakan keuangan daerah untuk mengalokasikan potensi keuangan
pemerintah daerah dengan tepat sehingga terwujud good governance.
E. Sistematika Penulisan
Agar penulisan skripsi ini terarah dan tepat pada sasaran yang
diinginkan, penulis secara sistematis akan menguraikan satu persatu
berdasarkan permasalahan dan dasar teori yang melatar belakanginya.
Dalam skripsi ini disusun menjadi lima bab dengan demikian akan
mempermudah dalam memahami isi skripsi ini.
10
BAB I PENDAHULUAN
Dalam bab ini akan menguraikan latar belakang masalah, perumusan
masalah, pembatasan masalah, tujuan penelitian, manfaat penelitian
dan sistematika penelitian.
BAB II TINJAUAN PUSTAKA
Dalam bab ini menjelaskan tentang tinjauan pustaka pengelolaan
hasil daerah untuk membangun ekonomi daerah, pengelolaan
keuangan daerah, manajemen keuangan daerah, kewenangan
pemerintah daerah dalam pengelolaan keuangan daerah, pengertian
good governance, konsep good governance, sistem pengelolaan
keuangan daerah untuk menciptakan mekanisme good governance,
penyelenggaraan pemerintah dengan membangun good governance,
penelitian yang relevan.
BAB III METODE PENELITIAN
Dalam bab ini berisi mengenai jenis penelitian, data dan sumber data
serta metode analisis data.
BAB IV ANALISIS DATA
Dalam bab ini berisi mengenai gambaran umum perusahaan dan
analisis data serta pembahasannya.
BAB V PENUTUP
Dalam bab ini disajikan kesimpulan dari hasil pembahasan dan
saran-saran dari penulis.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Download Lagu Gratis, MP3 Gratis