Bookmark and Share

Senin, 25 Januari 2010

BUNGA DAN RIBA DALAM PERSPEKTIF SEJARAH DAN AGAMA PRINSIP EKONOMI

- Uang hanyalah alat pembayaran dan alat pengukur.
- Uang dapat menghasilkan keuntungan hanya sesudah berubah menjadi barang. Uang saja tidak bisa
menghasilkan uang.
- Permintaan akan uang adalah untuk transaksi dan jaga-jaga. Uang diminta bukan karena uang, tapi
untuk tujuan lain. Permintaan spekulatif akan uang tidak dibenarkan.
- Adalah permintaan dan suplai baring yang menentukan nilai uang. Waktu bukanlah penentu nilai uang.
Time value of money tidak dikenal dalam Islam.
- Untuk menjaga agar nilai uang stabil, uang harus dibuat dari barang-barang yang bernilai, seperti emas
dan perak, atau didasari olehnya.
YUNANI
Plato (427-347 SM) :
- Bunga menyebabkan perpecahan dan perasaan tidak puas dalam masyarakat.
- Bunga merupakan alat golongan kaya untuk mengeksploitasi golongan miskin.
Aristoteles (384-322 SM):
- Fungsi uang adalah sebagai alat tukar (medium of exchange) bukan alat menghasilkan tambahan
melalui bunga.
YAHUDI
Kitab Eksodus (keluaran) 22:25
- “Jika engkau meminjamkan uang kepada salah seorang umatku, orang yang miskin diantaramu,
maka janganlah engkau berlaku sebagai penagih hutang terhadap dia, janganlah engkau bebankan bunga
Hal 1 http://www.bayunugraha.web.id/
BayuNugraha.Web.Id - Lets Learning Together
BUNGA DAN RIBA DALAM PERSPEKTIF SEJARAH DAN AGAMA
terhadapnya”.
Kitab Deuteronomy (Utangan) 23:19
- “Janganlah engkau membungakan uang kepada saudaramu, baik uang maupun bahan makanan,
atau apapun yang dapat dibungakan”.
Kitab Levicitus (Imamat) 35:7
- “Jangan engkau mengambil bunga uang atau riba darinya, melainkan engkau harus takut akan
Allahmu, supaya saudaramu bisa hidup diantaramu. Janganlah engkau memberi uangmu kepadanya dengan
meminta bunga, juga makananmu janganlah kau berikan dengan meminta riba”.
KRISTEN
- “Dan jikalau kamu meminjamkan sesuatu kepada orang karena kamu berharap akan menerima
sesuatu daripadanya, apakah jasamu? Orang-orang berdosapun meminjamkan kepada orang berdosa, supaya
mereka menerima kembali sama banyak. Tetapi kasihilah musuhmu dan berbuatlah baik kepada mereka dan
pinjamkan dengan tidak mengharapkan balasan, maka upahmu akan besar dan kamu akan menjadi anak-anak
Tuhan Yang Maha Tinggi, sebab ia baik terhadap orang yang tidak tahu berterimakasih dan terhadap
orang-orang jahat” (Lukas 6;34-35)
- karena tidak disebutkan secara jelas, timbul berbagai anggapan dan tafsiran tentang boleh tidaknya
melakukan praktek pembungaan. Pandangan para sarjana Kristen terhadap praktek pembungaan terbagi pada
tiga periode, yaitu:
o Pandangan Pendeta Awal (Abad I – XII)
o Pandangan Para Sarjana Kristen (Abad XII – XV)
o Pandangan Para Reformis Kristen (Abad XVI – Tahun 1836):
KRISTEN
Kesimpulan Pandangan Para Pendeta Awal (Abad I – XII):
- Bunga adalah semua bentuk yang diminta sebagai imbalan yang melebihi jumlah barang yang
dipinjamkan di awal.
Hal 2 http://www.bayunugraha.web.id/
BayuNugraha.Web.Id - Lets Learning Together
BUNGA DAN RIBA DALAM PERSPEKTIF SEJARAH DAN AGAMA
- Mengambil bunga adalah suatu dosa yang dilarang baik dalam Perjanjian Lama maupun Perjanjian
Baru.
- Keinginan atau niat untuk mendapat imbalan melebihi apa yang dipinjamkan adalah suatu dosa.
- Bunga harus dikembalikan kepada pemiliknya.
- Harga barang yang tinggi untuk penjualan secara kredit juga merupakan bunga yang terselubung.
KRISTEN
Pandangan Para Sarjana Kristen (Abad XII – XV):
- Robert of Courcon (1152-1218)
- William A
- St. Raymond of Pennafore (1180-1978)
- St. Bonaventure (1211-1274)
- St. Thomas Aquimas (1225-1274)
o Bunga dibedakan menjadi interest dan usury
o Niat atau perbuatan untuk mendapatkan keuntungan dengan memberikan pinjaman adalah suatu dosa
yang bertentangan dengan konsep keadilan.
o Mengambil bunga dari pinjaman diperbolehkan, namun haram atau setidaknya tergantung niat si
pemberi uang.
KRISTEN
Pandangan Para Reformis Kristen (Abad XVI – Tahun 1836)
Hal 3 http://www.bayunugraha.web.id/
BayuNugraha.Web.Id - Lets Learning Together
BUNGA DAN RIBA DALAM PERSPEKTIF SEJARAH DAN AGAMA
- John Calvin (1509-1564)
- Gau
- Martin Luther (1463-1546)
- Melancthon (1497-1560)
- Zwingli (1484-1531)
o Dosa apabila bunga memberatkan
o Uang dapat membiak (kontra dengan Aristoteles)
o Tidak menjadikan pengambil bunga sebagai profesi
o Jangan mengambil bunga dari orang miskin.
ISLAM
Ar Ruum: 39
- “Dan sesuatu riba (tambahan) yang kamu berikan agar ia bertambah pada harta manusia, maka
disisi riba itu pada sisi Allah. Dan apa yang kamu berikan berupa zakat yang kamu maksudkan untuk
mencapai keridhaan Allah, maka (yang berbuat demikian) itulah orang yang melipatgandakan
pahalanya)”.
An Nisaa: 160-161
- Maka disediakan kezhaliman orang-orang Yahudi, kami haramkan atas mereka yang (memakan
makanan) yang baik-baik (yang dahulunya) diharamkan bagi mereka, dan karena mereka banyak menghalangi
(manusia) dari jalan Allah, dan disebabkan mereka memakan riba, padahal sesungguhnya mereka telah
dilarang daripadanya, dan karena mereka memakan harta orang dengan jalan yang bathil, Kami telah
menyediakan untuk orang-orang yang kafir diantara mereka itu siksa yang pedih.
ISLAM
Hal 4 http://www.bayunugraha.web.id/
BayuNugraha.Web.Id - Lets Learning Together
BUNGA DAN RIBA DALAM PERSPEKTIF SEJARAH DAN AGAMA
Ali-Imran
- :Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memakan riba dengan lipat ganda dan bertaqwalah
kamu kepada Allah supaya kamu mendapat keberuntungan.
Al-Baqarah
- “Hai orang-orang yang beriman, bertaqwalah kamu kepada Allah dan tinggalkan sisa riba (yang
belum dipungut) jika kamu orang-orang yang beriman. Maka jika kamu tidak mengerjakan (meninggalkan sisa
riba) maka ketahuilah bahwa Allah dan Rasulnya akan memerangi kamu. Dan jika kamu bertaubat (dari
pengambilan riba), maka bagimu pokok hartamu; kamu tidak menganiaya dan tidak pula dianiaya”.
ISLAM
Ar Ruum : 39
- “Dan sesuatu riba (tambahan) yang kamu berikan agar ia bertambah pada harta manusia, maka
disisi riba itu pada sisi Allah. Dan apa yang kamu berikan berupa zakat yang kamu maksudkan untuk
mencapai keridaan Allah, maka (yang berbuat demikian) itulah orang yang melipatgandakan
pahalanya)”.
Annisa : 160-161
- maka disediakan kezhaliman orang-orang Yahudi, kami haramkan atas mereka yang (memakan
makanan) yang baik-baik () diharamkan bagi mereka, dan karena mereka banyak menghalangi (manusia) dari
jalan Allah, dan disebabkan mereka memakan riba, padahal sesungguhnya mereka sudah dilarang dari
padanya, dan karena mereka memakan harta orang dengan jalan yang batil, kami telah menyediakan untuk
orang-orang kafir diantara mereka itu siksa yang pedih.
ISLAM
Ali-Imran : 130
- “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memakan riba dengan berlipat ganda dan
bgertaqwalah kamu kepada Alah supaya kamu mendapat keberuntungan”.
Al-Baqarah : 278-279
Hal 5 http://www.bayunugraha.web.id/
BayuNugraha.Web.Id - Lets Learning Together
BUNGA DAN RIBA DALAM PERSPEKTIF SEJARAH DAN AGAMA
- “Hai orang-orang yang beriman, bertaqwalah kepada Alah dan tinggalkan sisa-sisa riba (yang
belum dipungut) jika kamu orang-orang yang beriman. Maka jika kamu tidak mengerjakan (meninggalkan sisa
riba) maka ketahuilah bahwa Allah dan Rasulnya akan memerangimu. Dan jika kamu bertaubat (dari
pengambilan riba), maka bagimu pokok hartamu; kamu tidak menganiaya dan tidak dianiaya”.
ISLAM
- Jabir berkata bahwa Rasulullah SAW mengutuk orang yang menerima riba, orang yang membayarnya
dan orang yang mencatatnya, dan dua orang saksinya, kemudian beliau bersabda : “Mereka semuanya
sama” (HR. Muslim).
- Diriwayatkan oleh Abu Hurairah bahwa Rasul SAW berkata : “pada malam perjalananku
Mi’raj, aku melihat orang-orang yang perutnya seperti rumah, didalamya dipenuhi oleh ualr-ular yang
kelihatan dari luar. Aku bertanya kepada Jibril siapakah mereka itu. Jibril menjawab bahwa mereka adalah
orang-orang yang menerima riba”.
- Diriwayatkan oleh Abu Hurairah bahwa Rasulullah SAW bersabda: “Riba itu memiliki tujuh
puluh tingkatan, adapun tingkat yang paling rendah (dosanya) sama dengan seseorang yang melakukan zina
dengan ibunya sendiri”.
BUNGA BANK: PANDANGAN ULAMA INDONESIA
Nahdhatul Ulama
- Sebagian ulama mengatakan bunga sama dengan riba, sebagian lain mengatakan tidak sama dan
sebagian lain mengatakan Syubhat.
- Rekomendasi: Agar PBNU mendirikan bank Islam NU dengan sistem tanpa bunga (Bahsul Masail,
Munas Bandar Lampung, 1992)
Muhammadiyah
- Bunga yang diberikan oleh bank-bank milik negara kepada nasabahnya atau sebaliknya yang selama ini
berlaku, termasuk perkara “mutasyabihat”.
- Menyarankan kepada PP Muhammadiyah untuk mengusahakan terwujudnya konsepsi sistem
perekonomian khususnya lembaga perbankan yang sesuai dengan kaidah Islam (Lajnah Tarjih Sidoarjo, 1968)
Hal 6 http://www.bayunugraha.web.id/
BayuNugraha.Web.Id - Lets Learning Together
BUNGA DAN RIBA DALAM PERSPEKTIF SEJARAH DAN AGAMA
Majelis Ulama Indonesia
- 1) Bunga bank sama dengan riba; 2) tidak sama dengan riba; 3) Syubhat. MUI harus mendirikan bank
alternatif. (Lokakarya Alim Ulama, Cisarua 1991)
9 ALASAN ULAMA YANG MEMBOLEHKAN BUNGA BANK
- Boleh mengambil bunga karena darurat
- Pada tingkat wajar, tidak mengapa bunga dibebankan.
- Opportunity Cost yang hilang disebabkan penggunaan uang oleh pihak lain.
- Bunga untuk konsumtif dilarang, tapi untuk produktif dibolehkan.
- Uang sebagai komoditi, karena itu ada harganya. Dan harga uang adalah bunga.
- Bunga sebagai penyeimbang laju inflasi.
- Bunga sebagai upah menunggu (Abstinence Concept)
- Nilai uang sekarang lebih kecil daripada nilai uang pada masa depan (Time Value of Money).
- Di zaman Nabi tidak ada bank, dan bank bukan Syakhsiyyah Mukallafah.
UPAYA ULAMA
- Istinbath para ulama terhadap sumber-sumber Syariah merupakan upaya menghindari riba.
- Musyarakah, Mudharabah (Qiradh), Muzara’ah, Musaqah, Mugharatsah.
Hal 7 http://www.bayunugraha.web.id/
BayuNugraha.Web.Id - Lets Learning Together
BUNGA DAN RIBA DALAM PERSPEKTIF SEJARAH DAN AGAMA
- Murabahah, Bai’ Muajal, Salam, Istisna, Sharf, Jazzaf.
- Ijarah.
- Wadi’ah, Wakalah, Kafalah, Hawalah, Rahn, Qardh, Ijarah, Suih, Muqashah,, Ihya Ardhil
Mawat, Iqtha’, Hima.
BUNGA BANK: PANDANGAN DUNIA ISLAM
- Dewan Studi Islam Al-Azhar, Cairo
Bunga dalam segala bentuk pinjaman adalah riba yang diharamkan. (Konferensi DSI Al-Azhar, Muharram
1385 H / Mei 1965 M)
- Rabithah Alam Islamy
Bunga bank yag berlaku dalam perbankan konvensional adalah riba yang diharamkan. (Keputusan No. 6
Sidang ke 9, Mekkah 12-19 Rajab 1406 H)
- Majma’ Fiqh Islamy, Organissi Konferensi Islam
Seluruh tambahan dan bunga atas pinjaman yang jatuh tempo dan nasabah tidak mampu membayarnya,
demikian pula tambahan (atau bunga) atas pinjaman dari permulaan perjanjian adalah dua gambaran dari riba
yang diharamkan secara syariah (Keputusan No. 10 Majelis Majma’ Fiqih Islamy, Konferensi OKI ke
II, 22-28 Desember 1985)
DAMPAK BUNGA BAGI EKONOMI ISLAM
Hutang luar negeri Indonesia berjumlah US$ 110 milyar dollar degan bunga rata-rata 7% per tahun. Ini berarti
rakyat Indonesia harus membayar bunganya saja sebesar US$ 7,7 milyar atau Rp. 57,7 trilyun atau ¼ APBN
1999 (Rp. 219,6 trilyun).
Biaya rekapitalisasi perbankan (konvensional) akibat negative spread yang mengakibatkan kekurangan modal,
sebesar Rp. 35 trilyun.
Hal 8 http://www.bayunugraha.web.id/
BayuNugraha.Web.Id - Lets Learning Together
BUNGA DAN RIBA DALAM PERSPEKTIF SEJARAH DAN AGAMA
KONSEP FUNDAMENTAL KEUANGAN ISLAMI : LANDASAN UNTUK PRAKTEK INVESTASI
BERDASARKAN SYARIAH
Kepemilikan, Manajemen Keuangan, dan Zakat
Merujuk pada kodifikasi ayat al-Qur’an dan hadits tentang kekayaan di atas, memunculkan aspek
penting yang namanya manajemen. Panggilan sebagai khalifatullah, yang tugasnya mengelola atau
memanajemeni dunia untuk mewujudkan kerajaan Allah di muka bumi, sudah pasti mengamanatkan
kewajiban penguasaan ilmu pengetahuan.
Harta sebagai salah satu titipan Allah harus dikelola dengan baik dan professional berdasarkan pengetahuan.
QS. An-Nisa ayat 5 dan 6 sudah menegaskannya. Dasar pengetahuan tentang perincian lebih lanjut yang
terkait dengan pengelolaan harta ini tetap harus merujuk pada shuratic process. Karenanya konsep dasar
tentang keuangan Islami ini akan diuraikan pada bagian-bagian selanjutnya.
Menjadi catatan sangat penting bahwa zakat adalah bagian tak terpisahkan dalam pengelolaan harta benda ini.
Zakat merupakan salah satu dari lima rukun Islam. Arti asli kata zakat itu adalah tumbuh, suci dan berkah.
Surat at-Taubah; 103 menyebutkan bahwa zakat dipungut dari harta benda untuk membersihkan dan
menyucikan.
Khan (1995) memberikan perspektif dinamis perihal efek zakat pada pertumbuhan (growth) dan employment.
Zakat yang dipertimbangkan sebagai instrument untuk transfer sumber daya memberikan efek positif dalam
perekonomian. Dengan menggunakan model sederhana ditunjukkan bahwa meskipun terdapat kemungkinan
penurunan aggregate savings dalam jangka pendek, tetapi penurunan segera berbalik dan mendorong tabungan
dan pertumbuhan jangka panjang yang lebih tinggi. Hal ini merupakan resultante dari efek distribusi
pendapatan zakat. Perbaikan kondisi ekonomi masyarakat miskin akan membuka peluang upaya kegiatan
produktif, untuk meningkatkan kapasitas pendapatan dan tabungan.
Choudhuri (1986, 1992) menyebut zakat sebagai wealth tax dalam Islam. Dan zakat merupakan salah satu ciri
dan komponen dalam laporan keuangan (income statement) perusahaan yang berada dalam perekonomian
Islami atau yag menjalankan prinsip-prinsip Islam. Model analisis matematis yang ditawarkan juga
menunjukkan hubungan positif antara zakat, income dan employment, karena dengan ide zakat adalah
transformasi produktif. Hal ini ditunjukkan dengan pembuktian analitis-kuantitatif bahwa zakat mendorong
multiplier positif untuk investasi. Dengan demikian, model tersebut merupakan sebuah pembuktian bahwa
zakat memang ‘tumbuh’.
Riba, Time Value of Money, dan Cost of Capital
Konsep diskonto sangat penting dalam analisis teori modal dan investasi. Secara praktis, digunakan dalam
Hal 9 http://www.bayunugraha.web.id/
BayuNugraha.Web.Id - Lets Learning Together
BUNGA DAN RIBA DALAM PERSPEKTIF SEJARAH DAN AGAMA
evaluasi proyek ataupun keputusan investasi. Misalnya saja model net Present Value (NPV), Cost-Benefit
Analysis, Internal Required Rate of Return (IRR), Deviden Model dalam asset valuation, dan seterusnya.
Diskonto inilah yang dimaksud dalam time value of money.
Konsep time value of money atau yang disebut ekonomi sebagai positive time preference meyebutkan bahwa
nilai komoditi pada saat ini lebih tinggi dibanding nilainya di masa depan. Konsep yang di kembangkan Von
Bhom-Bawerk dalam capital and Interset dan positive Theory of capital memang meyebutkan bahwa positive
time prefernce merupakan pola ekonomi yang normal, sistematis, dan rasional. Diskonto dalam positive time
prefernce ini biasanya didasarkan pada, atau paling tidak berhubungan intim dengan, tingkat bunga (interest
rate).
Sejak terjadinya kovergensi pendapat dalam fiqh bahwa bunga diharamkan dalam Islam karena dianggap salah
satu bentuk riba, muncullah pertayaan-pertanyaan tentang penggunaan diskonto dalam evaluasi investasi, dan
juga pemakaiannya sebagai cost of capital. Misalnya, apakah penggunaannya secara mendasar bertentangan
dengan prinsip dasar pelarangan riba tersebut?
Terdapat perbedaan pendapat dalam hal ini, yang berarti belum terdapat kesepakatan. Tetapi ada penyikapan
yang cukup sama terhadap teori positive time Prefrence, yaitu bahwa teori tersebut tidak bisa diasumsi begitu
saja diterima secara menyeluruh dikalangan ekonomi. Kalau disebutkan bahwa positive time preference
merupakan pola yang wajar dan normal dengan melihat latar historis, maka yang rasional justru yang
memungkinkan terjadinya positive maupun negative time preference. Kemungkinan positif maupun negatif
dan bahkan zero time preference adalah karena ketidakpastian (uncertainty) dimasa depan.
“Dan tidak seorang pun yang dapat mengetahui (dengan pasti ) apa yang akan diusahakannya
besok” (QS. 31:34)
Perbedaan pedapat terjadi pada saat suatu rate tertentu digunakan sebagai faktor diskonto. Yang satu
menganggap dilarang karena Islam tidak membolehkan riba; di pihak lain, ditemukan adanya praktek
penjualan dalam betuk bay as-salam dan bay mu’ajjal yang teryata tidak dilarang dalam Islam. Dalam
praktek penjualan yang demikian, harga komoditi boleh berbeda dengan harga spot-nya dengan adanya
pelibatan waktu dalam proses pertukaran. Secara sederhana, terkadang ini dianggap bentuk pengakuan time
value of money atau adanya tingkat diskonto.
Prof. Shabir F. Ulgener membolehkan interest rate dipakai sebagai faktor diskonto. Katanya yang diperlukan
adalah pembedaan interest sebagai suatu surplus (riba) dengan interest sebagai faktor penghitungan effisiensi
ekonomi. Anas Zarqa (1992) menyebutkan ekonom pun sepakat bahwa mengabaikan diskonto akan
menyebabkan hilangnya effisiensi, padahal Islam menghendaki effisiensi melalui pelarangan israf (sesuatu
yang berlebihan, waste). Hanya saja dalam hal ini Anas Zarqa tidak mau menggunakan interest rate sebagai
faktor diskonto. Karena, kalau kemudian diskonto membuat interest (bunga) harus pula diterima, sudah
semestinya yang demikian itu ditolak. Katanya,
Since no real investment in an economy can be undertaken without facing risk, cash flow of such investment
should be discounted not by riskless interest rate, but by true opportunity cost.
Hal 10 http://www.bayunugraha.web.id/
BayuNugraha.Web.Id - Lets Learning Together
BUNGA DAN RIBA DALAM PERSPEKTIF SEJARAH DAN AGAMA
Dalam hal ini, yang dimajukan sebagian alternatif adalah rate of return dari asset beresiko semisal saham
dengan menggunakan ukuran rasio Earning per share dengan harga (E/P). Idenya adalah seperti teori Cost of
Capital Modigliani dan Miller yang menyebutkan bahwa setiap asset memiliki rate yang berbeda-beda.
Kesimpulannya: pendapat yang membolehkan penggunaan rate tertentu sebagai faktor diskonto didasarkan
pada alasan bahwa discount rate dan interest rate merupakan dua hal yang berbeda. Dan faktor diskonto ini
diperlukan secara definitif untuk kepentingan effisiensi.
M. Akram Khan (1992) mewakili pendapat yang menentang penggunaan suatu rate sebagai faktor diskonto.
Selain didasarkan pada penolakan atas positive time prefference, disebutkan pula bahwa “time value of
money is an unsound concept on rational ground”. Katanya penerimaan konsep diskonto dapat
mendorong legitimasi interest (bunga) dan membuka pintu belakang bagi masuknya riba. Sedangkan argumen
tentang effisiensi dijawab dengan memajukan faktor-faktor lain sebagai penentu effisiensi, misalnya proses
manajerial, sehingga faktor diskonto bukan merupakan penentu suatu effisiensi. Tetapi Arkram Khan tidak
menyebut-nyebut opportunity cost yang dikandung oleh faktor diskonto sebagai cost of capital.
Karenanya Vogel dn Hayes (1998) menyimpulkan bahwa sampai saat ini konsep time of capital tidak ditolak
sepenuhnya dalam hukum Islam (fiqih).
Faktor diskonto yag digunakan sebagai cost of capital tergantung dari asset dan risiko yang dikandungnya.
Islam mengizinkan pinjam-meminjam tidak dengan bunga, melainkan dengan basis profit/loss sharing. Hal ini
dapat diinterpretasikan bahwa Islam mendorong umatnya menjadi investor dan bukannya kreditor. Investor
selalu berhadapan dengan risiko, sejalan dengan demikian, penghitungan cost of capital dalam pendanaan
Islami akan lebih menjurus pada cost of equity, karena debt dengan sistem tersebut pun diberlakukan seperti
equity.
Yang lazim digunakan selama ini adalah Capital Asset Pricing Model (CPAM) dan Arbitrage Pricing Theory
(APT) untuk menentukan rate of return yang dianggap pantas.
CPAM mengasumsikan bahwa return suatu sekuritas berbandingan lurus dengan risikonya. Risiko yang
digunakan adalah beta, yang mengukur risiko sekuritas bersangkutan terhadap risiko pasar. Hubungan
ekuilibrium antara return dan risikonya dinyatakan dengan persamaan Security Market Line (SML) berikut:
E (Ri) = Rf + Bi (E(Rm)-Rf)
Dimana:
E (Ri) = Expected return on risky security I
Hal 11 http://www.bayunugraha.web.id/
BayuNugraha.Web.Id - Lets Learning Together
BUNGA DAN RIBA DALAM PERSPEKTIF SEJARAH DAN AGAMA
E (Rm) = Expected return on market portfolio
Rf = Risk-free rate
Bi = Cov (Ri, Rm) / Var (Rm)
Dari persamaan tersebut tampak bahwa CAPM memerlukan dua kondisi: (1) keberadaan risk-free rate, dan (2)
adanya market port polio yang terdiversifikasi dengan baik. Dalam Islamic Finance tampaknya hanya satu saja
yang memungkinkan dipenuhi.
Proxi untuk risk-free rate di Barat adalah T-Bills rate. Secara teoritis, tidak ada yang ekuivalen dalam Islamic
market, karena tidak diizinkannya pemerintah meminjam dengan basis bunga ini. Memang bisa dimungkinkan
suatu pemerintah mengeluarkan sekuritas dengan menggunakan predetermined fixed rate tapi dengan ukuran
pertumbuhan GDP sebagai bentuk profit-sharing misalnya. Tapi yang begini tetap tidak dapat dianggap
sebagai proxi untuk risk-free rate. Lagi pula, sekuritas pemerintah yang demikian belum banyak tersedian di
berbagai negara.
Untuk well-diversified market portfolio, perkembangan yang menggembirakan dalam Islamic
capital market memungkinkan untuk dipenuhi. Sudah ada Dow Jones Islamic Index (DJII) untuk portfolio
pasar internasional atau RHB Islamic Index di Malaysia yang dapat dijadikan benchmark untuk market
portfolio. Sementara di Indonesia, kondisi ini tampaknya belum memungkinkan. Saat buku ini ditulis, belum
ada Islamic Index di pasar modal Indonesia meskipun sudah ada reksa dana syariahnya. Kabarnya, dalam
waktu dekat ini indeks syariah akan diluncurkan di Bursa Efek Jakarta.
Dengan demikian, CAPM sulit digunakan karena tidak adanya proxi untuk risk-free rate tersebut. Sementara
APT tidak digunakan untuk mengidentifikasi portfolio mana yang efisien, tetapi mengasumsikan bahwa return
setiap asset bergantung pada pengaruh beberapa faktor plus “noise”
Ri = B1i
(factor 1) + B2i (factor 2) + … + Bki (factor k) + Ei
Kesuksesan model ini tergantung pada kemampuan menemukan dan menentukan daftar faktor yang dapat
dimasukkan dalam model. Dengan demikian modifikasi dengan penyesuaian kondisi pasar keuangan islami
mungkin dilakukan. (Disadur dari berbagai sumber)
Posted By H Ateng Kusnadi
At Sabtu, 17 Mei 2008 10:24:01

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Download Lagu Gratis, MP3 Gratis