Bookmark and Share

Senin, 25 Januari 2010

Ekonomi Syariah, Solusi Krisis Ekonomi Global

Written by Aqsa Working Group
Thursday, 13 August 2009 23:31 -

Sejarah berulang. Krisis ekonomi global yang mencuat pada tahun 1998 kembali
menggegerkan stabilitas ekonomi dunia di tahun 2009. Penggunaan mata uang kertas yang
rawan inflasi dan praktek ribawi diduga kuat menjadi faktor pemicunya. Demikian ditegaskan Agus priyono di sela-sela sambutannya dalam seminar internasional yang dihelat Aqsa Working Group di Wisma Antara, Kamis (13/8). Berbanding terbalik dengan lembaga keuangan konvensional yang kolaps akibat dahsyatnya dampak krisis tersebut, lembaga-lembaga ekonomi berbasis syariah justru mulai diperhitungkan eksistensinya sebagai suatu sistem yang mampu memberi solusi bagi krisis ekonomi global. Ad
hyaksa Dault selaku Menteri Negara Pemuda dan Olahraga sekaligus keynote speaker dalam International Seminar “Sharia Economy as a Solution of Global Economy Crisis”
sangat menyayangkan realita tersebut. “Kecenderungan paradigma ekonomi dunia terlanjur dibutakan oleh sistem kapitalisme barat yang jelas-jelas penuh kebohongan, terutama pasca dicabutnya emas sebagai back up mata uang dolar,” paparnya
Akibatnya, aktifitas jual beli benda riil terjebak dalam transaksi ekonomi “semu”. Uang kertas yang tak bernilai intrinsik sama sekali ditukar dengan benda riil yang jelas-jelas bernilai.

Dominasi mata uang suatu negara terhadap negara lain menjadi harga mati yang tak bisa
ditawar lagi. Padahal Allah dengan segala kemahaan-Nya telah merancang sistem ekonomi yang sangat sempurna, yakni sistem ekonomi yang menerapkan nilai-nilai Islam dalam setiap aktifitasnya. Sungguh sempurna Islam mengatur segala hal yang terkait dengan aktifitas perekonomian.

Mulai dari menetapkan standar baku uang yang digunakan dalam transaksi, membatasi
peredaran uang dengan emas dan perak, hingga hukum akad dan sewa.
Tiga belas abad lebih ekonomi Islam menunjukkan eksistensinya. Laju perekonomian stabil,
umat sejahtera, dan aktifitas perekonomian terorganisir dengan baik. Melalui optimalisasi Baitul
Maal, khilafah menjalankan tanggung jawabnya dalam memenuhi kebutuhan fakir miskin dan
menjamin kehidupan orang-orang yang tidak mampu. Bagi pengangguran yang mampu
bekerja, khilafah menyediakan lapangan pekerjaan. Bahkan kaum zhimmi (non Muslim)
sekalipun diperlakukan setara dengan umat Islam dan diakui haknya.
(nisa)
1 / 1

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Download Lagu Gratis, MP3 Gratis