Bookmark and Share

Senin, 25 Januari 2010

EKONOMI ISLAM: APLIKASI DAN PENGEMBANGAN KEILMUAN DI PERGURUAN TINGGI AGAMA ISLAM

Ade Candra Kusuma

Abstract :
The development of Islamic economy in Indonesia conceptually and theoretically (the implementation of Islamic economy in various forms, particularly in bank and non-bank finance institution) in several last years has rapidly increased. In its implementation, however, it still faces many obstacles and challenges that must be immediately solved. In response those problems, this paper aims to explain how to overcome the problems mentioned above by conducting integrative study toward Islamic economy and by researching as well as by developing appropriate curriculum of Islamic economy in Institute of Islamic Studies. The paper is expected to contribute a valuable idea toward the development of Islamic economy comprehensively for the recent time as well as the future.

A. PENDAHULUAN
Islam merupakan agama yang kaaffah, yang mengatur segala perilaku kehidupan manusia. Bukan hanya menyangkut urusan peribadatan saja, urusan sosial dan ekonomi juga diatur dalam Islam. Oleh karenanya setiap orang muslim, Islam merupakan sistem hidup (way of life) yang harus diimplementasikan secara menyeluruh dalam seluruh aspek kehidupannya tanpa kecuali.1
Sudah cukup lama umat manusia mencari sistem untuk meningkatkan kesejahteraan khususnya di bidang ekonomi. Selama ini memang sudah ada beberapa sistem, diantaranya dua aliran besar sistem perekonomian yang dikenal di dunia, yaitu sistem ekonomi kapitalisme, dan sistem ekonomi sosialisme. Tetapi sistem-sistem itu tidak ada yang berhasil penuh dalam menawarkan solusi optimal. Konsekuensinya orang-orang mulai berpikir mencari alternatif. Dan
Ade Candra Kusuma
Hukum Islam. Vol. V No. 3. Juli 2006
322
alternatif yang oleh banyak kalangan diyakini lebih menjanjikan adalah sistem ekonomi Islam. Karena sistem ini berpijak pada asas keadilan dan kemanusiaan. Oleh karenanya, sistem ini bersifat universal, tanpa melihat batas-batas etnis, ras, geografis, bahkan agama. Perkembangan ekonomi Islam di Indonesia dalam beberapa tahun terkahir ini, baik pada tataran teoritis-konseptual (sebagai wacana akademik) maupun pada tataran praktis (khususnya di lembaga keuangan bank dan lembaga keuangan non-bank), sangat pesat. Perkembangan ini tentu saja sangat menggembirakan, karena ini merupakan cerminan dari semakin meningkatnya kesadaran umat Islam dalam menjalankan syariat Islam. Hal ini konsekuensi dari pemahaman bahwa ekonomi Islam bukan hanya sekedar konsepsi. Ia merupakan hasil suatu proses transformasi nilai-nilai Islam yang membentuk kerangka serta perangkat kelembagaan dan pranata ekonomi yang hidup dan berproses dalam kehidupan masyarakat. Adanya konsep pemikiran dan organisasi-organisasi yang dibentuk atas nama sistem ini sudah tentu bisa dinilai sebagai model dan awal pertumbuhannya. Tapi ia masih membutuhkan model-model banyak lagi, agar membentuk kesatuan yang lebih terpadu serta memiliki daya kemampuan untuk menghasilkan atau darinya dapat ditarik kesimpulan-kesimpulan yang dapat diuji dalam penelitian dan praktek.2
Kendati perkembangan ekonomi Islam saat ini sangat prospek namun dalam pelaksanaannya masih menemukan berbagai kendala sekaligus tantangan, baik pada tataran teoritis maupun pada tataran praktis, baik yang bersifat internal maupun yang bersifat eksternal. Pada tataran teoritis misalnya belum terumusnya secara utuh berbagai konsep ekonomi dalam ekonomi Islam. Sedangkan pada tataran praktis belum tersedianya sejumlah institusi dan kelembagaan yang lebih luas dalam pelaksanaan Ekonomi Islam. Adapun dari aspek internal adalah sikap umat Islam sendiri yang belum maksimal dalam menerapkan ekonomi Islam. Sedangkan dari aspek eksternal adalah
Ade Candra Kusuma
Hukum Islam. Vol. V No. 3. Juli 2006
323
praktik-praktik kehidupan ekonomi yang sudah terbiasa dengan konsep-konsep ekonomi konvensional.3 Kini, ekonomi Islam - dalam berbagai model dan bentuknya - memasuki tahap dimana suatu pendekatan yang lebih kritis dan integratif terhadap keseluruhan teori dan praktiknya sangat penting dilakukan. Sudah waktunya untuk mencari perbaikan yang lebih besar dan mutakhir. Berbagai pihak yang terlibat dengan disiplin ini, dihadapkan pada tugas-tugas yang menantang, yaitu meninjau ulang seluruh situasi, paling tidak pada tiga persoalan berikut. Pertama; membawa bersama usaha yang dilakukan oleh berbagai pihak dalam suatu pandangan sistem ekonomi Islam yang menyeluruh, tidak terkonsentrasi pada elemen khusus dari persoalan ekonomi Islam saja. Kedua; meninjau ulang secara kritis berbagai model implementasi ekonomi Islam. Yang bertujuan untuk menguji teori-teori dan mengevaluasi lembaga-lembaga yang tumbuh terhadap kemungkinan kendala-kendala dan hambatan yang muncul. Ketiga; perlu meletakkan keseluruhan teori dan praktek perekonomian Islam dalam perspektif ekonomi dan moral Islam serta tata sosial. Unsur apapun dari sistem Islam, betapun pentingnya, tidak dapat melahirkan hasil yang diinginkan jika operasi dalam kesendirian. Hal ini harus mengarah pada perubahan-perubahan komplementer untuk melengkapi proses. Misalnya penghapusan riba, itu hanyalah salah satu aspek dari program ekonomi Islam. Ia harus diikuti dengan, dan diperkuat melalui perubahan-perubahan struktural dan motivasional lainnya.4 Sehingga dari upaya-upaya diatas diharapkan sampai pada pengembangan suatu sistem ekonomi Islam yang komprehensif. Dalam konteks inilah, penulis dalam tulisan ini mencoba memaparkan ekonomi Islam: Prospek dan Tantangannya khususnya pengalaman di Indonesia, antara lain; berhubungan dengan lembaga keuangan Syariah dan Pengembangan Kurikulum Ekonomi Islam di Perguruan Tinggi Agama Islam.
Ade Candra Kusuma
Hukum Islam. Vol. V No. 3. Juli 2006
324
B. RUANG LINGKUP DAN DEFENISI EKONOMI ISLAM
1. Ruang Lingkup Ekonomi Islam Para ulama berbeda dalam pengelompokan ajaran Islam. Secara umum ulama mengklasifikasikan ajaran Islam menjadi tiga bagian, yakni: (1) akidah, (2) syari‟ah, (3) akhlak-tasawuf. Pengelompokan lain adalah (1) ilmu kalam, (2) Ilmu akhlak, (3) ilmu fikih. Sementara syari‟ah jika diidentikan dengan fikih (hukum Islam), maka klasifikasi hukum Islam (fikih) juga berbeda para ulama dalam mengelompokkannya. Antara lain misalnya, fikih meliputi; (1) ibadah, (2) mu‟amalat, (3) „uqubah. Sementara Muhammad Ahmad al Zarqa ulama kontemporer, membagi fikih menjadi dua bagian: (1) ibadah, yaitu aturan Tuhan dengan hambaNya; dan (2) mu‟amalat, yakni hukum yang mengatur hubungan sosial, baik secara perseorangan maupun kolektif.5 Sementara sistematika hukum Islam secara luas dapat dilihat pada bagan berikut.
Sumber : Syamsul Anwar. 2002
Sistematika
Hukum Islam
Muamalat
Akhlak
Ibadat
Ahwal Syakhsiyyah
(Hukum Keluarga)
Ahkam Madaniyyah
(Hukum Perdata)
Ahkam Jinaiyyah
(Hukum Pidana)
Ahkam Murafaat
(Hukum Acara)
Ahkam Dusturiyyah
(Hk Tata Negara)
Ahkam Maaliyah
(Hk. Keu. Negara)
Qanun Dauli
(Hk Internasional)
Ahkam al Amwal
(Hukum Benda)
Ahkam al Iltizam
(Hukum Perikatan)
Ahkam at Tijarah
(Hukum Dagang)
Qanun Dauli „Amm
(Hukum Publik Internasional)
Qanun Dauli Khas
(Hukum Perdata Internasional)
Ade Candra Kusuma
Hukum Islam. Vol. V No. 3. Juli 2006
325
Dari keterangan di atas, maka wilayah kajian ekonomi Islam terdapat dalam fikih Mu‟amalat, yaitu hukum yang mengatur hubungan manusia dengan manusia lain yang berkenaan dengan harta (al-amwal), hak, dan pengelolaan harta (al-tasharruf) dengan cara transaksi (akad) dan lainnya. Secara ringkas ekonomi Islam meliputi: (1) benda dan kepemilikan, (2) persoalan hak dan hal-hal yang berhubungan dengannya, (3) perikatan atau akad yang berhubungan dengan kedua hal tersebut. 2. Defenisi Ekonomi Islam Ada beberapa defenisi ekonomi Islam, antara lain;6 Ekonomi Islam adalah pengetahuan dan penerapan hukum syari‟ah untuk mencegah terjadinya ketidakadilan atas pemanfaatan dan pembuangan sumber-sumber material dengan tujuan untuk memberikan kepuasan manusia dan melakukannya sebagai kewajiban kepada Allah dan masyarakat. Menurut M. Nejatullah Siddiqi, Ekonomi Islam adalah pemikir muslim yang merespon terhadap tantangan ekonomi pada masanya. Dalam hal ini mereka dibimbing dengan al Qur‟an dan Sunnah beserta akal dan pengalaman. Rumusan menurut Syed Nawab Heider Naqvi, Ekonomi Islam merupakan representasi perilaku Muslim dalam suatu masyarakat Muslim tertentu. Sedangkan menurut M.A. Manan, Ekonomi Islam merupakan suatu studi sosial yang mempelajari masalah ekonomi manusia berdasarkan nilai-nilai Islam. Adapun defenisi lain yang lebih lengkap bahwa Ekonomi Islam adalah ilmu, teori, model, kebijakan serta praktik ekonomi yang bersendi dan berlandaskan ajaran Islam, dengan Al Qur‟an dan Al Hadits sebagai rujukan utama serta ijtihad sebagai rujukan tambahan.
Dari penjelasan ruang lingkup dan beberapa defenisi ekonomi Islam di atas, dapat dipahami bahwa ekonomi Islam sesungguhnya adalah bagian dari suatu tata kehidupan lengkap, berdasarkan ajaran Islam (sistem).7 Dan juga paling tidak dapat menjawab persoalan seputar apakah ada sistem ekonomi Islam yang selama ini menjadi
Ade Candra Kusuma
Hukum Islam. Vol. V No. 3. Juli 2006
326
perdebatan. Hal ini misalnya bisa dilihat dari perspektif keilmuan bahwa sistem ekonomi Islam dapat memenuhi semua unsur yang ada pada sistem Kapitalisme dan sistem Sosialisme yang bisa dimasukkan dalam sebuah “sistem”. Misalnya unsur-unsur yang berkaitan dengan; paradigma, dasar pondasi mikro, dan landasan filosofis.8 Perbandingan sistem Kapitalis, Islam dan Sosialis dapat dilihat pada gambar berikut.
Sistem Ekonomi
Sosialisme
Islam
Kapitalisme
Paradigma Marxian
Paradigma Islam
Paradigma Ekonomi Pasar
Basis Dasar Mikro: tidak ada hak milik pribadi
Basis Dasar Mikro: manusia ekonomi
Basis Dasar Mikro: manusia muslim
Dasar Filosofis: Materialisme Dialektikal
Dasar Filosofis: Individualisme berperan sebagai khalifah fi al ard dengan tujuan mencapai falah di dunia dan akhirat, bertanggungjawab atas semua tindakan
Dasar Filosofis: Individualisme berdasar pada Filosofis Laissez Fire
Ade Candra Kusuma
Hukum Islam. Vol. V No. 3. Juli 2006
327
Sedangkan landasan filosofis ekonomi Islam menurut Adiwarman Karim, terbagi atas empat hal, yaitu: Pertama, prinsip tauhid, yaitu dimana kita meyakini akan kemahaesaan dan kemahakuasaan Allah SWT didalam mengatur segala sesuatunya, termasuk mekanisme perolehan rezeki. Sehingga seluruh aktivitas, termasuk ekonomi, harus dilaksanakan sebagai bentuk penghambaan kita kepada Allah SWT secara total. Yang kedua, prinsip keadilan dan keseimbangan, yang menjadi dasar kesejahteraan manusia. Karena itu, setiap kegiatan ekonomi haruslah senantiasa berada dalam koridor keadilan dan keseimbangan. Kemudian yang ketiga adalah kebebasan. Hal ini berarti bahwa setiap manusia memiliki kebebasan untuk melaksanakan berbagai aktivitas ekonomi sepanjang tidak ada ketentuan Allah SWT yang melarangnya. Selanjutnya yang keempat adalah pertanggungjawaban. Artinya bahwa manusia harus memikul seluruh tanggungjawab atas segala keputusan yang telah diambilnya.9 Berbagai karakteristik dan landasan filosofis di atas memberikan panduan kepada kita didalam proses implementasi ekonomi Islam. Hal ini memberikan keyakinan kepada kita bahwa sistem ekonomi Islam ini merupakan solusi di masa yang akan datang, karena mengandung nilai dan filsafat yang sejalan dengan fitrah dan kebutuhan hidup manusia, tanpa membedakan suku, agama, ras, maupun atribut-atribut keduniaan lainnya. Perlu disadari bahwa sistem ekonomi Islam ini tidak hanya diperuntukkan bagi kaum muslimin saja, tetapi juga memberikan dampak positif kepada kalangan non muslim lainnya.
C. LEMBGA KEUANGAN SYARIAH (PERBANKAN) DI INDONESIA
Bidang dimana mengalami perhatian yang cukup besar baik pada tataran teoritis maupun empiris saat ini adalah uang, perbankan, dan kebijakan moneter. Bagian ini pula menarik perhatian ulama yang berkaitan dengan makna dan signifikansi riba, mengapa dilarang, bagaimana dapat dihapus dari ekonomi, apa upaya untuk penghapusannya, dan bagaimana uang akan dikelola dalam sebuah
Ade Candra Kusuma
Hukum Islam. Vol. V No. 3. Juli 2006
328
perekonomian Islam setelah penghapusan riba tersebut. Persoalan-persoalan ini sudah coba dijawab dan dilahirkan beberapa solusi alternatifnya, misalnya dengan kemunculan lembaga keuangan syari‟ah khususnya dunia perbankan.10 Eksperimen pendirian bank Syariah pertama kali di era modern ini yaitu dengan berdirinya Mit Ghamr Local Saving Bank pada tahun 1963 di Mesir. Kemunculan bank syariah ini tergolong inovatif dan sukses. Dan kesuksesan ini juga memberikan inspirasi bagi umat Islam di seluruh dunia, sehingga timbullah kesadaran bahwa prinsip-prinsip Islam dapat diaplikasikan dalam kehidupan bisnis modern.11 Dan ini terbukti pada tahun 1975 terbentuklah Islamic Development Bank (IDB) yang berpusat di Jeddah-Arab Saudi. Dan era ini juga yaitu tahun 70-an, usaha-usaha untuk mendirikan bank Islam meluas ke banyak negara. Kini perbankan syariah telah mengalami perkembangan yang sangat pesat, tidak hanya di Asia bahkan sudah meluas ke negara-negara Barat.12 Untuk pengalaman di Indonesia, beberapa tahun belakangan ini, lembaga-lembaga ekonomi yang berbasiskan syariah semakin marak di panggung perekonomian nasional. Mereka lahir menyusul krisis berkepanjangan sebagai buah kegagalan sistem moneter kapitalis di Indonesia. Sejak berdirinya Bank Muamalat sebagai pelopor bank yang menggunakan sistem syariah pada tahun 1992, kini banyak bermunculan bank-bank syariah, baik yang murni menggunakan sistem tersebut maupun baru pada tahap membuka unit usaha syariah (UUS) atau divisi usaha syariah.
Sejarah perkembangan perbankan syariah di Indonesia secara formal dimulai dengan Lokakarya MUI mengenai perbankan pada tahun 1990, yang selanjutnya diikuti dengan dikeluarkannya UU No 7/ 1992 tentang perbankan yang mengakomodasi kegiatan bank dengan prinsip bagi hasil. Pendirian Bank Muamalat Indonesia yang menggunakan pola bagi hasil pada tahun 1992 menandakan dimulainya era sistem perbankan ganda (dual banking system) di Indonesia. Selama periode 1992-1998 hanya terdapat satu bank umum
Ade Candra Kusuma
Hukum Islam. Vol. V No. 3. Juli 2006
329
syariah dan beberapa bank perkreditan rakyat syariah (BPRS) sebagai pelaku industri perbankan syariah. Pada tahun 1998, dikeluarkan UU No 10/1998 sebagai amandemen dari UU No. 7/1992 tentang Perbankan yang memberikan landasan hukum yang lebih kuat bagi keberadaan sistem perbankan syariah. Selanjutnya, pada tahun 1999 dikeluarkan UU No 23/1999 tentang Bank Indonesia yang memberikan kewenangan bagi Bank Indonesia untuk dapat pula mengakomodasi prinsip-prinsip syariah dalam pelaksanaan tugas pokoknya. Kedua UU ini mengawali era baru dalam perkembangan perbankan syariah di Indonesia yang ditandai dengan pertumbuhan industri yang cepat. Perkembangan Perbankan Syariah Indonesia secara umum dapat dilihat gambar di bawah ini.
1990
1992
1998
1999
2000
2001
2002-2005
Lokarya MUI
Berdirinya Bank Syariah Pertama
Diperbolehkannya Dual Banking System
Kebijakan Moneter Berdasarkan Prinsip Syaiah
Keluarnya peraturan operasional dan kelembagaan
Pendirian BPS di BI
Perkembangan dan pembukaan UUS
Peserta sepakat untuk segera mendirikan bank Syariah
- UU No. 10/1998 : Bank Indonesia mengakui keberadaan bank Syariah dan Bank Konvensional
- Bank Konvensional diperkenankan membuka Unit Usaha Syariah
- BI membuat dan menetapkan peraturan kelembagaan perbankan Syariah
- Pengembangan PUAS & SWBI
- Bank Muamalat Indonesia berdiri sebagai bank Syariah pertama
- Lahirnya UU No. 7/1992 tentang Perbankan
- UU No.10/1999 :
 BI bertanggung jawab terhadap pengembangan dan pengawasan terhadap bank Syariah
 BI dapat menetapkan kebijakan moneter dengan prinsip syariah
- BI memiliki Tim Penelitian dan Pengaturan Bank Syariah
- Masa perkembangan bank Syariah di Indonesia khususnya pembukaan Unit Usaha Syariah oleh bank Konvensional baik milik swasta maupun pemerintah
- Semakin beragam & Inovasinya produk perbankan syariah
Ade Candra Kusuma
Hukum Islam. Vol. V No. 3. Juli 2006
330
Kondisi Perbankan Syariah tahun 2005 tumbuh cukup tinggi, dengan total asset Rp.18,73 triliun, meningkat dibanding total asset tahun 2004 sebesar Rp.15,31 triliun. Hal ini didukung oleh bertambahnya jumlah kantor operasi Syariah yaitu sebanyak 7 kantor, dan jumlah jaringan kantor sebanyak 514. Jumlah dana pihak ketiga tahun 2005 Rp.13,59 triliun meningkat dibanding tahun 2004 Rp.11,67 triliun. Sementara angka pembiayaan mencapai Rp.15,12 triliun meningkat dibanding tahun 2004 Rp.11,48 triliun. Sehingga rasio pembiayaan dibanding dana pihak ketiga atau financing to deposit ratio (FDR) mencapai 111,3 % meningkat dibanding tahun 2004 sebesar 9,6 %. Ini menunjukkan bahwa semakin meningkatnya peran perbankan Syariah dalam pembiayaan ekonomi masyarakat.13 Upaya pengembangan perbankan syariah di Indonesia tidak hanya konsekuensi dari UU No. 10/1998 dan UU No. 23/1999, tetapi juga merupakan bagian tak terpisahkan dari upaya penyehatan sistem perbankan yang bertujuan meningkatkan daya tahan perekonomian nasional. Krisis ekonomi yang terjadi sejak akhir tahun 1997 menunjukkan bahwa bank yang beroperasi dengan prinsip syariah relatif dapat bertahan di tengah gejolak nilai tukar dan tingkat suku bunga yang tinggi. Kenyataan tersebut ditopang oleh karakteristik operasi bank syariah yang melarang: bunga (riba), transaksi yang bersifat tidak transparan (gharar), dan spekulatif (maysir). Dari keterangan di atas, cukup menggembirakan dari aspek pertumbuhan dan perkembangan perbankan syariah di Indonesia saat ini, baik dari segi volume usaha atau asset, peningkatan dana pihak ketiga dan penyaluran dana ke masyarakat dalam bentuk pembiayaan dari tahun ke tahun, maupun semakin banyaknya bermunculan bank-bank konvensional yang membuka unit usaha syariah. Namun sebagaimana yang telah penulis paparkan pada bagian awal tulisan ini, bahwa perlu melakukan evaluasi dan strategi pengembangan perbankan syariah di Indonesia ke depan.
Pada tahap awal, landasan hukum bagi perbankan syariah adalah UU No.7 tahun 1992 tentang perbankan yang menggunakan
Ade Candra Kusuma
Hukum Islam. Vol. V No. 3. Juli 2006
331
prinsip bagi hasil. Sejak tahun 1992-1998 tidak banyak kemajuan dalam pertumbuhan perbankan syariah di Indonesia, karena :
- rendahnya pengetahuan dan kesalahpahaman masyarakat mengenai bank syariah
- belum tersedianya ketentuan pelaksana terhadap operasional bank syariah
- tebatasnya jaringan kantor perbankan syariah
- kurangnya sumber daya manusia (SDM) khususnya keahlian dalam bidang perbankan syariah (ekonomi Islam).
Keberadaan bank syariah secara jelas dan memberikan landasan hukum yang lebih kuat terhdadap pengembangan bank syariah adalah dengan lahirnya UU No. 10 tahun 1998 amandemen UU No. 7 tahun 1992 tentang perbankan dan UU No. 23 tahun 1999 tentang Bank Indonesia. Namun disadari bahwa Undang-undang tersebut di atas yang mengatur tentang perbankan syariah hanya dalam beberapa pasal, belumlah cukup untuk pengembangan syariah lebih kuat dan luas di masa-masa yang akan datang, karena masih terdapat problematika perbankan syariah baik dari aspek kelembagaan maupun dari segi operasional. Oleh karena itu, ke depan harus dilakukan langkah-langkah atau strategi pengembangan perbankan syariah, antara lain:14
- Penyusunan ketentuan-ketentuan perbankan Syariah15
- Mendorong terbentuknya Forum Komuniasi Syariah
- Peningkatan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM)
- Penelitian preferensi dan perilaku konsumer terhadap bank Syariah
- Mempersiapkan teknologi informasi yang handal
- Mempersiapkan lembaga penjamin pembiayaan Syariah
- Mendorong terbentuknya Islamic Trade Center
- Memberdayakan pengawasan aspek Syariah
Ade Candra Kusuma
Hukum Islam. Vol. V No. 3. Juli 2006
332
D. PENGEMBANGAN KURIKULUM EKONOMI ISLAM DI PERGURUAN TINGGI AGAMA ISLAM
Salah satu problematika mendasar yang dihadapi oleh para pakar maupun praktisi ekonomi syariah adalah masih minimnya kualitas dan kuantitas sumber daya manusia (SDM) yang memiliki penguasaan ilmu ekonomi yang berbasis pada syariah. Permasalahan ini mendorong berbagai kalangan syariah untuk mencari solusinya. Dan diantara langkah-langkah tersebut adalah membangun institusi pendidikan ekonomi syariah yang berkualitas. Untuk mewujudkan ini dibutuhkan adanya kerja keras dan perencanaan yang matang, agar output yang dihasilkan benar-benar mampu menjawab berbagai permasalahan yang ada. Menurut data Bank Indonesia, diperkirakan bahwa dalam jangka waktu beberapa tahun ke depan, dibutuhkan tidak kurang dari 10 ribu SDM yang memiliki basis skill ekonomi syariah yang memadai. Ini merupakan peluang yang sangat prospek, sekaligus merupakan tantangan bagi kalangan akademisi dan dunia pendidikan kita. Tingginya kebutuhan SDM ini menunjukkan bahwa sistem ekonomi syariah semakin dapat diterima oleh masyarakat. Untuk memenuhi kebutuhan SDM yang memiliki kualifikasi yang memadai, maka peran institusi pendidikan, termasuk perguruan tinggi khususnya Perguruan Tinggi Agama Islam, beserta kurikulumnya menjadi sangat signifikan. Ada beberapa langkah yang dapat dilakukan oleh perguruan tinggi, yaitu:16 Pertama, memperbaiki dan menyempurnakan kurikulum pendidikan ekonomi/Syariah, dimana sudah saatnya ada ruang bagi pengkajian dan penelaahan ekonomi syariah secara lebih mendalam dan aplikatif. Kedua adalah dengan memperbanyak riset, studi, dan penelitian tentang ekonomi syariah, baik yang berskala mikro maupun makro. Ini akan memperkaya khazanah keilmuan dan literatur ekonomi syariah, sekaligus sebagai alat ukur keberhasilan penerapan sistem ekonomi syariah di Indonesia. Dan ketiga adalah dengan mengembangkan networking yang lebih luas dengan berbagai institusi pendidikan ekonomi syariah lainnya, baik skala nasional maupun internasional.
Ade Candra Kusuma
Hukum Islam. Vol. V No. 3. Juli 2006
333
Perkembangan saat ini, yaitu sejak berdirinya Perbankan Islam dengan berdirinya bank umum Islam pertama yang beroperasi di Indonesia yaitu Bank Muamalat Indonesia (BMI) pada tahun 1992, dan Lembaga Keuangan Syari‟ah lainnya, Perguruan Tinggi Agama Islam Negeri/Swasta maupun Perguruan Tinggi Umum lainnya telah merespon dengan membuka jurusan dan program studi Ekonomi Islam, Perbankan Islam, Manajemen Islam, maupun Akuntansi Syari‟ah.17 Kondisi di atas menunjukkan bahwa perkembangan lembaga keuangan syari‟ah khususnya perbankan Islam cukup membanggakan, dan pada saat yang bersamaan Perguruan Tinggi Agama Islam pun berpacu mengembangan jurusan/program studi ekonomi Islam. Karena hal itu merupakan peluang sekaligus tantangan untuk menyesuaikan diri dengan perkembangan dan perluasan bidang kajian syariah secara drastis dalam kehidupan ekonomi dan bisnis. Perluasan itu juga terkait dalam bidang:18
1. Perbankan
2. Asuransi
3. Koperasi (BMT)
4. Pasar Modal Syariah (Syariah index)
5. Pasar uang
6. Multi Level Marketing
7. dan lembaga keuangan syariah lainnya.
Untuk itu, maka beberapa hal yang harus diperhatikan oleh PTAI adalah:19
1. Tujuan pengajaran Ekonomi Islam di Perguruan Tinggi
Tujuan pengajaran Ekonomi Islam di Perguruan Tinggi diarahkan untuk membekali mahasiswa:
a. Menguasai bahasa Arab secara baik
b. Memiliki pengetahuan syariah pada umumnya dan ekonomi Islam pada khususnya.
c. Mengetahui wacana ekonomi konvensional
d. Mengetahui alat-alat analisis kuantitatif dan kualitatif
Ade Candra Kusuma
Hukum Islam. Vol. V No. 3. Juli 2006
334
e. Cakap mengevaluasi secara kritis terhadap teori ekonomi konvensional
f. Memiliki kesadaran profesional akan pendekatan-pendekatan baru dalam membangun ilmu pengetahuan ekonomi dan lembaga keuangan syari‟ah.
g. Memotivasi mahasiswa untuk berpartisipasi dalam proses Islamisasi ilmu pengetahuan, dan
h. Menyiapkan mahasiswa masuk dunia kerja dengan tujuan untuk mendukung usaha Islamisasi pada khususnya, dan menjalani kehidupan pada umumnya.
Disamping itu proses seleksi mahasiswa harus memenuhi standar kemampuan dibidang; kemampuan potensi akademik, kemampuan bahasa Inggris, kemampuan bahasa Arab, dan kemampuan matematika.20
2. Srategi Pengembangan Kurikulum Ekonomi Islam di Perguruan Tinggi
Ada dua alternatif strategi pengembangan kurikulum ekonomi Islam, yaitu;
1. Ekonomi Islam sebagai mata kuliah yang berdiri sendiri dan terdiri dari beberapa mata kuliah.
2. Materi Ekonomi Islam tidak berdiri sendiri, akan tetapi dimasukkan dalam berbagai mata kuliah ekonomi yang telah ada.
Namun bagi perguruan tinggi yang belum bisa menerapkan kurikulum ekonomi Islam secara luas, paling tidak dapat memasukkan norma, etika Islam dalam topik-topik mata kuliah tertentu, seperti; Pengantar Ekonomi Mikro, Pengantar Ekonomi Makro, Sistem Ekonomi, Ekonomi Moneter dan Fiskal, Pengantar Manajemen, Pengantar Kewirausahaan, dan lain sebagainya.21
3. Tenaga Pengajar Ekonomi Islam sebaiknya ditugasbelajarkan ke jenjang pendidikan yang lebih tinggi, sehingga yang bersangkutan memiliki kualifikasi yang memadai dalam upaya melakukan kolaborasi materi pengajarannya. Dan tenaga pengajar ekonomi
Ade Candra Kusuma
Hukum Islam. Vol. V No. 3. Juli 2006
335
Islam harus memiliki beberapa kriteria berikut; latar belakang keilmuan, pengalaman mengajar, dan pelatihan-pelatihan penunjang.
E. KESIMPULAN
Dari deskripsi tulisan di atas, dapat ditarik kesimpulan:
1. Bahwa minat dan ghirah masyarakat untuk mempelajari dan menjalankan ekonomi Islam di dalam kehidupan kesehariannya saat ini sangat luar biasa. Antara lain misalnya melalui berbagai seminar, diskusi, sarasehan, dan forum-forum ilmiah baik secara regional, nasional maupun internasional telah dilakukan. Dan perguruan tinggi baik negeri maupun swasta, khususnya Perguruan Tinggi Agama Islam telah juga menyelenggarakan pengajaran ekonomi Islam. Hal ini memperlihatkan bahwa upaya pencarian teori dan sistem ekonomi Islam terus dilakukan secara konsisten. Di samping itu juga merupakan konsekuensi dari semakin pesatnya tumbuh dan berkembangnya lembaga-lembaga ekonomi Islam/Syariah, yang menandai bahwa konsep ekonomi Islam sudah luas dan dapat diterima dalam masyarakat.
2. Dari keterangan yang pertama menunjukkan bahwa ekonomi Islam sangat prospek tidak hanya untuk saat ini tetapi untuk jangka panjang, namun ini sekaligus merupakan tantangan bagi umat Islam untuk terus-menerus melakukan kajian, evaluasi dan mencari solusi terhadap teori, konsep dan implementasi ekonomi Islam dalam berbagai model dan bentuknya. Antara lain upaya yang bisa dilakukan saat ini adalah:
a. Upaya perbaikan dan pengembangan lembaga keuangan Syariah khususnya perbankan syari‟ah harus diarahkan kepada optimalisasi mutu, (1) perbaikan kelengkapan perundang-undangan yang menjadi landasan hukum utama dan kuat dalam membantu mendukung pengembangan perbankan syari‟ah. (2) perbaikan pada body of science ilmu ekonomi Islam yang mencakup lembaga keuangan Islam, manajemen
Ade Candra Kusuma
Hukum Islam. Vol. V No. 3. Juli 2006
336
Islam, maupun Akuntansi Islam dan perbaikan mutu manajemen institusi.
b. Upaya perbaikan sumber daya manusia (Quality of human resources). Dalam hal ini peran lembaga-lembaga terkait, khususnya perguruan tinggi agama Islam, misalnya UIN, IAIN, STEI, UII, STAIN, STIS, perguruan tinggi Islam lainnya, baik negeri maupun swasta untuk mengembangkan ekonomi Islam beserta kurikulumnya tidak bisa ditawar lagi.
Ade Candra Kusuma
Hukum Islam. Vol. V No. 3. Juli 2006
337
Lampiran
Daftar Mata Kuliah Ekonomi Islam Dalam Buku Pedoman Pembukaan dan Penyelenggaraan Program Studi Ekonomi Islam Pada Perguruan Tinggi Agama Islam Oleh Depag RI, Dirjen Kelembagaan Agama Islam, Jakarta: 2005. Program Diploma D3 (110 SKS)
- Aqidah Akhlaq
- Tsaqofah Islamiyyah (sirah Nabi kaitannya ekonomi)
- Fiqh Ibadah
- Membangun Fondasi Ekonomi Umat
- Etika Bisnis Islam
- Bahasa Arab
- Bahasa Inggris
- Bahasa Indonesia
- Kewarganegaraan
- Pengantar Aplikasi Komputer
- Statistika Ekonomi
- Matematika Ekonomi
- Pengantar Bisnis
- Pengantar Akuntansi
- Pengantar Ekonomi Mikro
- Pengantar Ekonomi Makro
- Pengantar Manajemen
- Ushul Fiqh
- Pengantar Fiqh Muamalah
- Fiqh Muamalah
- Ekonomi Islam
- Manajemen Keuangan
- Akuntansi Keuangan
- Akuntansi Manajemen
- Manajemen Keuangan Islam
- Akuntansi Lembaga Keuangan Islam
- Pengantar Perbankan Islam
- Manajemen Perbankan Islam
- Pengantar Asuransi Islam
- Manajemen Asuransi Islam
- Lembaga Keuangan Islam Lainnya
- Manajemen Pemasaran Lembaga Keuangan Islam
- Kewirausahaan
- Aspek Hukum Dalam Ekonomi
- Magang
- Tugas Akhir
Ade Candra Kusuma
Hukum Islam. Vol. V No. 3. Juli 2006
338
Program S1 ( 144-160 SKS)
- Pancasila dan Kewarganegaraan
- Dirasah Islamiyah
- Ulumul Qur‟an
- Ulumul Hadits
- Sirah Nabi (kaitannya dengan aktivitas ekonomi)
- Membangun Fondasi Ekonomi Umat
- Bahasa Arab
- Bahasa Inggris
- Bahasa Indonesia
- Matematika Ekonomi
- Statistika
- Fiqh Muamalah
- Pengantar Bisnis dan Manajemen
- Akuntansi
- Pengantar Teori Ilmu Ekonomi
- Aplikasi Komputer
- Metodologi Penelitian/Penulisan Ilmiah
- Metode Kuantitatif
- Ushul Fiqh
- Fiqh Mawaris
- Fiqh Zakat
- Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya
- Fundamental Ekonomi Islam
- Teori Ekonomi Mikro
- Teori Ekonomi Makro
- Akuntansi Biaya
- Akuntansi Manajemen
- Akuntansi Lembaga Keuangan Islam
- Penganggaran Perusahaan
- Manajemen Keuangan
- Manajemen Investasi
- Manajemen Investasi dan Reksadana Syari‟ah
- Manajemen Perbankan Islam
- Manajemen Asuransi Syari‟ah
- Manajemen Risiko
- Keuangan Internasional
- Manajemen Pemasaran
- Manajemen SDI
- Manajemen Strategik
- Bisnis Internasional
- Studi Kelayakan Bisnis
- Sistim Informasi Manajemen
- Ekonomi Manajerial
- Operational Research
- Teori Pengambilan Keputusan & Operation Research
- Ayat dan Hadits Ekonomi
- Perilaku Organisasi
- Aspek Hukum Dalam Ekonomi
- Magang/Skripsi
- Fiqh Muamalah
- Riset Pemasaran
- Pemasaran Srategik
- Manajemen Operasi
- Manajemen Internasional
- Pemasaran Internasional
- Kewirausahaan
- Komunikasi Pemasaran
- Manajemen Inovasi dan Kreatifitas
- Perilaku Konsumen
- Pengantar Akuntansi
- Pengantar Ilmu Ekonomi
- Pengantar Aplikasi Komputer
- Akuntansi Sektor Publik
- Teori Akuntansi
- Akuntansi Zakat
- Sistim Pengendalian Manajemen
- Pemeriksaan Akuntansi
- Perpajakan
- Sistim Informasi Akuntansi
- Laboratorium Akuntansi
- Laboratorium Editing
Ade Candra Kusuma
Hukum Islam. Vol. V No. 3. Juli 2006
339
- Pengantar Akuntansi
- Pengantar Ilmu Ekonomi
- Pengantar Aplikasi Komputer
- Metode Kuantitatif
- Ekonometrika
- Ekonomi Mikro Lanjutan
- Ekonomi Makro Lanjutan
- Ekonomi Pembangunan
- Ekonomi Moneter
- Ekonomi Internasional
- Sejarah Pemikiran Ekonomi
- Sejarah Pemikiran Ekonomi Islam
- Perbandingan Sistim Ekonomi
- Readings in Islamic Economics
- Perekonomian Indonesia
- Ekonomi Perencanaan
- Ekonomi Koperasi
- Keuangan Publik
- Evaluasi Proyek
- Ekonomi Lingkungan
- Perdagangan Internasional
Program S2
 SKS antara 40-45 SKS
 Tesis 6-8 SKS
 Kurikulum Wajib
o Ushul Fiqh
o Fiqh Muamalah
o Ayat dan Hadits Ekonomi
o Teori Ekonomi Mikro Islam
o Teori Ekonomi Makro Islam
o Manajemen Bisnis Islam
o Akuntansi Islam
o Metodologi Penenlitian dan Penulisan Skripsi
o Sejarah Pemikiran Islam dan Perbandingan Sistim Ekonomi Islam
o Tesis
 Matakuliah Penunjang Tesis 6 SKS
 Matakuliah Konsentrasi 9 SKS
 Konsentrasi :
Ekonomi Pembangunan Islam Perbankan Islami Zakat dan Wakaf Perusahaan Islami Asuransi Islami Manajemen Risiko Islami Ekonomi Lingkungan Ekonomi Kesehatan Manajemen SDI Ekonomi Politik Islam
Ade Candra Kusuma
Hukum Islam. Vol. V No. 3. Juli 2006
340
Manajemen Produksi Islami Manajemen Pemasaran Islami Manajemen SDA Hubungan Ekonomi Internasional antar Negara Islam Manajemen Pengawasan Lembaga Keuangan Syari‟ah Program Doktor (S3)
o SKS yang ditempuh 52-54 SKS
o Disertasi 12-20 SKS, meliputi :
 Materi Kualifikasi 4 SKS
 Proposal 4 SKS
 Ujian Tertutup 4 SKS
 Ujian Terbuka 4 SKS
o Internasional visiting Professor (masing-masing @ 0.5 SKS sebanyak 6 orang)
o Dosen tamu dalam negeri (masing-masing @ 0.35 SKS sebanyak 4 orang)
o Matakuliah Wajib
1) Prinsip Ilmu Ekonomi Islam
2) Teori Ekonomi
3) Ushul Fiqh dan Hukum Ekonomi Islam
4) Fiqh al Muamalat al Maliyah
5) Metode Analisis Kuantitatif dan Kualitatif
6) Bahasa Arab
7) Filsafat Ilmu Ekonomi Islam
8) Logika dan Metode Sains
9) Pemikiran dan Perbandingan Sistim Ekonomi Islam
10) Manajemen Umum
11) Ekonomi Internasional
12) Teori Ekonomi Mikro Islam
13) Teori Ekonomi Makro Islam
14) Sistim dan Moneter Bank Islam
15) Kelembagaan dan Ekonomi Islam
Ade Candra Kusuma
Hukum Islam. Vol. V No. 3. Juli 2006
341
Endnotes : 1 Dalam Q.S. Al Baqarah: 208, hendaklah masuk ke dalam Islam secara kaaffah (keseluruhan). 2 M. Dawam Rahardjo, Perspektif Deklarasi Makkah Menuju Ekonomi Islam, (Bandung: Mizan, 1989), Cet. 1, p. 86. 3 Dumairy, Urgensi Jaringan Ekonomi Islam Sebagai Langkah Strategis Dalam Meningkatkan Peran Umat Islam Dalam Perekonimian Indonesia, dalam Makalah Simposium Nasional I Sistem Ekonomi Islami, Yogyakarta, 13-14 Maret 2002. 4 Lihat dalam M. Umer Chapra, Sistem Moneter Islam, Penterjemah Ikhwan Abidin Basri, (Gema Insani Press: Jakarta. 2001). 5 Khoiruddin Nasution, Wilayah Kajian dan Filsafat Ekonomi Islam, dalam Millah, Jurnal Studi Islam. Vol. II, No.2, Januari 2002. 6 Muhammad, Metodologi Penelitian Pemikiran Ekonomi Islam, (Ekonosia, Yogyakarta, 2003), hlm. 35-36. 7 M. A. Mannan, Teori dan Praktek Ekonomi Islam, Penterjemah, M. Nastangin (PT. Dana Bhakti Wakaf: Yogyakarta, 1997), hlm. 15. 8 Ibid, hlm. 43. 9 Lihat Adiwarman Karim, Ekonomi Mikro Islami, (IIIT Indonesia: Jakarta,2002). 10 M. Umer Chapra, Masa Depa Ilmu Ekonomi Sebuah Tinjauan Islam, Penterjemah. Ikhwan Abidin Basri, (Gema Insani Press: Jakarta, 2001), hlm. 221. 11 Lihat Adiwarman Karim, Bank Islam Analisis Fiqih dan Keuangan, (PT. Raja Grafindo Persada: Jakarta, 2004), Ed. 2. Cet. 2. hlm. 22-23. 12 Ibid, hlm. 23. 13 lihat pada ruang Keuangan dan Perbankan, Riau Pos, Senin 6 Pebruari 2006. 14 Mulya Siregar, Agenda Pengembangan Perbankan Syariah dalam Mendukung Sistem Perekonomian yang Tangguh di Indonesia: Evaluasi, Prospek dan Arah Kebijakan, dalam Simposium Nasional I Ekonomi Islam. 15 Saat ini RUU Perbankan Syariah sudah berada di tangan anggota DPR RI, direncanakan bulan April 2006 akan disahkan menjadi UU. Kehadiran UU Perbankan Syari'ah bertujuan: a. sebagai landasan hukum, b. memperkuat industri perbankan syari'ah dalam mengembangkan market share (pangsa pasar) di Indonesia, c. menumbuhkan semangat (ghirah) masyarakat d, sebagai bentuk dukungan penuh pemerintah sehingga bank syariah tidak hanya sebagai komplementer/pelengkap melainkan menjadi mainstream, e. memperluas ruang lingkup bank syariah.
16 Irfan Shauqi Baiq, Urgensi Kurikulum Ekonomi Syariah, dalam http://www.google.com\ kategori Ekonomi Islam.
Ade Candra Kusuma
Hukum Islam. Vol. V No. 3. Juli 2006
342
17 Perguruan Tinggi Agama Islam tersebut antara lain dari tahun 1997 s/d 2000 Sekolah Tinggi Ilmu Syari’ah (STIS) Yogyakarta, IAIN Jakarta, Institut Studi Islam Darussalam (ISID) Gontor, dan STAIN Surakarta. Saat ini hampir sebagian besar Perguruan Tinggi Agama Islam telah membuka jurusan/program studi Ekonomi Islam dan Perbankan Islam. 18 Sudirman Teba, Menakar Kesiapan SDM Syariah, dalam Jurnal UNISIA, No. 48/XXVI/II/2003. 19 Materi Kurikulum Ekonomi Islam sebagaimana yang telah ditulis dan sudah dipublikasikan dalam berbagai kesempatan oleh M. Akhyar Adnan & Muhammad yang berjudul Pengembangan Kurikulum Ekonomi Islam di Perguruan Tinggi Agama Islam. 20 Depag RI, Dirjen Kelembagaan Agama Islam, Buku Pedoman Pembukaan dan Penyelenggaraan Program Studi Ekonomi Islam Pada Perguruan Tinggi Agama Islam, Jakarta: 2005. 21 Daftar Mata Kuliah Ekonomi Islam yang dapat dijadikan acuan bisa dilihat dalam Depag RI, Dirjen Kelembagaan Agama Islam, Buku Pedoman Pembukaan dan Penyelenggaraan Program Studi Ekonomi Islam Pada Perguruan Tinggi Agama Islam, Jakarta: 2005.
Ade Candra Kusuma, Dosen Fakultas Syariah dan Ilmu Hukum UIN Sultan Syarif Kasim Riau. Alumnus Program S2 IAIN Sunan Kalijaga Yogyakarta (2003)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Download Lagu Gratis, MP3 Gratis