Bookmark and Share

Senin, 25 Januari 2010

KEBIJAKAN MONETER, KEUANGAN NEGARA DAN PAJAK

Penulis: Nurmawan, S.Pd
Penyunting Materi: Dra. Endang Sri Rahayu, M.Pd
Penyunting Media: Drs. Suharto Lasmono

DAFTAR ISI
IDENTITAS
DAFTAR ISI
PENDAHULUAN
Kegiatan Belajar 1: KEBIJAKAN MONETER ................................................. 5
Tujuan Pembelajaran Khusus .......................................... 5
Uraian Materi .................................................................. 5
1. Pengertian Kebijakan Moneter .................................... 5
2. Tujuan Kebijakan Moneter .......................................... 6
3. Macam-macam Kebijakan Moneter ............................ 7
TUGAS KEGIATAN 1 ....................................................... 11
Kegiatan Belajar 2: KEUANGAN NEGARA ................................................... 13
Tujuan Pembelajaran Khusus .......................................... 13
Uraian Materi .................................................................. 13
1. Pengertian APBN ........................................................ 13
2. Tujuan Penyusunan APBN .......................................... 14
3. Fungsi APBN .............................................................. 14
4. Azas Penyusunan APBN ............................................ 15
5. Cara Penyusunan APBN ............................................ 16
6. Struktur Dasar APBN .................................................. 18
7. Dampak APBN Terhadap Kegiatan Ekonomi
Masyarakat ................................................................. 20
TUGAS KEGIATAN 2 ....................................................... 22
Kegiatan Belajar 3: PAJAK ............................................................................. 23
Tujuan Pembelajaran Khusus .......................................... 23
Uraian Materi .................................................................. 23
1. Pengertian pajak ......................................................... 23
2. Pungutan resmi Lainnya ............................................. 24
3. Fungsi Utama Pajak ................................................... 24
4. Jenis Pajak .................................................................. 25
5. tarif Pajak ................................................................... 26
6. Sistem Perpajakan di Indonesia ................................. 29
TUGAS KEGIATAN 3 ....................................................... 32
PENUTUP ........................................................................................................ 33
KUNCI KEGIATAN .......................................................................................... 35
DAFTAR PUSTAKA ......................................................................................... 37

PENDAHULUAN
Selamat kami sampaikan pada Anda yang telah menyelesaikan modul ketiga dengan
baik, semoga hasil prestasi yang Anda dapat merupakan prestasi yang memuaskan.
Sekarang persiapkan diri Anda untuk mempelajari modul keempat, yang akan
membahas mengenai kebijakan moneter, keuangan negara dan pajak.
Modul keempat ini dibagi menjadi tiga kegiatan, meliputi:
1. Kegiatan Belajar 1: Kebijakan Moneter
2. Kegiatan Belajar 2: Keuangan Negara
3. Kegiatan Belajar 3: Pajak
Dalam modul ini setiap pembahasan kegiatan belajar memerlukan perhatian yang
khusus dan setiap materi memiliki hal-hal khusus yang harus Anda ingat, jadi Anda
harus benar-benar memahami setiap materi pelajaran yang terdapat pada setiap
kegiatan belajar.
Setelah mempelajari modul ini Anda diharapkan memahami tentang Kebijakan
Moneter, Keuangan Negara, dan Kebijakan Fiskal serta Pajak. Agar tujuan
tersebut di atas dapat dicapai dengan baik maka Anda harus memperhatikan langkahlangkah
berikut:
1. Bacalah modul ini dengan baik sampai Anda mendapatkan pemahaman dari
setiap materi yang Anda baca.
2. Jika mendapatkan permasalahan yang sulit untuk dipahami maka Anda harus
membaca ulang dan coba diskusikan dengan teman belajar atau dengan orang
yang Anda anggap memiliki kemampuan.
3. Biasakan memberi tanda garis atau tanda lain pada istilah atau rumus yang
menurut Anda penting.
4. Untuk mengukur pemahaman materi yang Anda baca, coba kerjakan tugas
mandiri atau tes yang telah tersedia kemudian cocokkan jawaban dengan kunci
jawaban.
5. Lakukan pengukuran untuk mengetahui kemampuan pemahaman Anda pada
setiap kegiatan belajar dan ulangi jika Anda merasa belum mencapai hasil yang
memuaskan.
6. Anda memiliki waktu 7 x 45 menit untuk setiap kegiatan belajar, maka pergunakan
waktu dengan baik dan pelajari modul ini dengan cermat, teliti dan penuh
kesabaran. Anda harus memiliki semangat yang besar dan keyakinan yang tinggi
bahwa Anda pasti bisa.
Kami ucapkan selamat mempelajari modul ini, semoga Anda dimudahkan Allah SWT
untuk memudahkan dan mendapatkan hasil yang memuaskan.

5
Kegiatan Belajar 1
KEBIJAKAN MONETER
Setelah mempelajari kegiatan ini diharapkan Anda dapat:
1. mendefinisikan kebijakan moneter;
2. menafsirkan tujuan kebijakan moneter;
3. membandingkan kebijakan diskonto, pasar terbuka, pembatasan kredit
dan cadangan kas;
4. menggolongkan kebijakan moneter ke dalam kebijakan uang ketat
dan uang longgar.
KEBIJAKAN MONETER
Tanpa terasa Anda telah banyak mempelajari ekonomi dan kami ingatkan
kepada Anda untuk tetap membaca kembali modul yang telah selesai
dipelajari agar tidak terlupakan dan tetap semangat untuk mencapai cita-citamu.
Baiklah kita mulai untuk mengkaji uraian kebijakan moneter.
1. Pengertian Kebijakan Moneter
Pada pembahasan pelaku ekonomi, Anda sudah mempelajari mengenai peranan
rumah tangga negara dalam kegiatan ekonomi, Apakah Anda ingat? Apakah
peran pemerintah dalam kegiatan ekonomi? Benar, peran pemerintah dalam
kegiatan ekonomi adalah sebagai pengatur jalannya kegiatan ekonomi. Untuk
mengatur kegiatan ekonomi pemerintah melakukan pengendaliannya, salah
satunya dengan kebijakan moneter.
Apakah kebijakan moneter itu? Kebijakan moneter adalah suatu kebijakan yang
diambil oleh pemerintah (bank sentral), untuk menambah dan mengurangi jumlah
uang yang beredar. Kebijakan moneter merupakan salah satu kebijakan di bidang
ekonomi yang sangat berperan untuk mengatur dan menjaga stabilitas ekonomi
suatu negara. Kebijakan ini lebih khusus mengatur tentang pengendalian jumlah
uang yang beredar.
Seperti kita ketahui, bidang keuangan di negara manapun sangat memegang
peranan penting dalam menjaga stabilitas ekonomi, karena apabila jumlah uang
yang beredar di suatu negara jumlahnya kurang maka negara tersebut akan
mengalami kelesuan ekonomi. Begitu juga sebaliknya jika jumlah uang yang
6
beredar melebihi kebutuhan maka akan terjadi inflasi. Anda masih ingat mengenai
inflasi?
Dengan demikian jelas bahwa untuk menjaga kestabilan jumlah uang maka
pemerintah melalui bank sentral harus berupaya senantiasa menjaga kestabilan
moneter. Salah satu indikator keberhasilan kebijakan moneter adalah adanya
stabilitas ekonomi dan perbaikan neraca pembayaran.
Sampai disini apakah Anda telah memiliki pengetahuan dan pemahaman tentang
kebijakan moneter? Bila belum, baca uraian di atas sekali lagi!
2. Tujuan Kebijakan Moneter
Seperti telah disebutkan di atas bahwa keberhasilan dari kebijakan moneter di
antaranya dapat menciptakan peningkatan kesempatan kerja dan semakin
meningkatnya iklim usaha yang bergairah. Dengan demikian apabila kita rinci
lebih lanjut maka tujuan kebijakan moneter adalah sebagai berikut:
a. Menjaga Stabilitas Ekonomi
Stabilitas ekonomi akan tercapai apabila tercipta keadaan ekonomi yang stabil,
untuk mewujudkan hal ini maka harus terwujud arus perputaran barang dan
arus perputaran uang yang berjalan secara seimbang dan terkendali. Dengan
demikian perlu adanya pengatyuran jumlah uang yang beredar sesuai dengan
kebutuhan oleh bank sentral.
b. Menjaga Kestabilan Harga
Jumlah uang yang beredar di masyarakat sangat mempengaruhi tingkat
harga-harga yang berlaku. Dengan adanya pengaturan jumlah uang yang
beredar oleh bank sentral, maka tingkat harga dari waktu ke waktu relatif
akan terkendali. Jika keadaan harga stabil, masyarakat akan percaya bahwa
membeli barang sekarang akan sama dengan membeli barang pada masa
yang akan datang.
c. Meningkatkan Kesempatan Kerja
Stabilitas ekonomi yang baik akan mendorong peningkatan jumlah investor
untuk mengembangkan investasi-investasi baru, yang akan membuka
lapangan kerja baru sehingga terjadi peningkatan kesempatan kerja. Stabilitas
ekonomi tercapai apabila pengaturan jumlah uang yang beredar dapat
dikendalikan dengan baik oleh bank sentral.
d. Memperbaiki Nereca Perdagangan dan Neraca Pembayaran
Melalui kebijakan moneter, pemerintah dapat memperbaiki neraca
perdagangan luar negeri menjadi surplus (ekspor lebih besar daripada impor)
atau minimal berimbang. Bentuk kebijakan moneter pada permasalahan ini
seperti pemerintah melakukan devaluasi (menurunkan nilai mata uang dalam
negeri terhadap mata uang asing). Dengan adanya devaluasi, diharapkan
nilai ekspor kita meningkat dan berpengaruh pada neraca perdagangan dan
neraca pembayaran ke arah yang lebih baik.
7
Untuk memperkuat kembali tentang pengertian dan tujuan kebijakan
moneter, coba Anda jawab pertanyaan di bawah ini:
1. Kebijakan pemerintah yang secara khusus mengatur jumlah peredaran uang
disebut…………………………….
2. Salah satu dampak jika uang melebihi kebutuhan masyarakat akan
mengakibatkan terjadinya…………………………….
3. Ada empat tujuan dari kebijakan moneter. Keempat tujuan tersebut meliputi:
a. …………………………….
b. …………………………….
c. …………………………….
d. …………………………….
4. Pemerintah melakukan devaluasi, hal ini jika dihubungkan dengan tujuan
kebijakan moneter termasuk bertujuan untuk …………………………….
Bagaimana? Anda sudah menjawab pertanyaan di atas dengan benar? Baik
selanjutnya cocokkan jawaban Anda dengan kunci jawaban berikut ini:
1. Kebijakan Moneter
2. Inflasi
3. a. menjaga stabilitas ekonomi
b. menjaga kestabilan harga
c. meningkatkan kesempatan kerja
d. memperbaiki neraca perdagangan dan neraca pembayaran
4. Memperbaiki neraca perdagangan dan neraca pembayaran
Untuk lebih meningkatkan pengetahuan dan wawasan Anda, coba cari dari
bacaan baik koran atau majalah yang membahas mengenai permasalahan di
atas dan buatlah kliping.
3. Macam-macam Kebijakan Moneter
Setelah mengetahui tentang tujuan kebijakan moneter, tentu Anda bertanya
bagaimana untuk mewujudkan dan melakukan kebijakan moneter, maka
pemerintah menjalankan politik atau kebijakan sebagai berikut:
a. Politik Diskonto
Politik diskonto adalah satu kebijakan yang dilakukan oleh bank sentral dengan
menambah atau mengurangi jumlah uang dengan cara menaikan atau
menurunkan tingkat suku bunga.
Jika bank sentral menaikan suku bunga diharapkan masyarakat tertarik untuk
menyimpan uang di bank dengan demikian jumlahuang yang beredar
berkurang. Selain itu kenaikan suku bunga tabungan akan meningkat suku
bunga kredit, dengan naiknya suku bunga kredit orang akan enggan untuk
mengajukan kredit.
8
Jika suku bunga turun, tentu keadaannya mencerminkan keadaan bahwa di
masyarakat jumlah uang harus ditambah. Dengan bunga yang rendah
masyarakat tidak tertarik untuk menabung dan suku bunga kredit akan turun
dan mengakibatkan masyarakat banyak tertarik untuk mengajukan pinjaman
ke bank. Dengan demikian jumlah uang yang beredar di masyarakat
bertambah. Penurunan suku bunga biasanya dilakukan pada saat
perekonomian mengalami kelesuan (resesi).
b. Politik Pasar Terbuka (Open Market Policy)
Politik pasar terbuka adalah salah satu kebijakan politik yang dilakukan oleh
bank sentral dengan menambah atau mengurangi jumlah uang yang beredar
dengan cara menjual atau membeli surat-surat berharga.
Jika bank sentral menjual surat berharga SBI (Sertifikat Bank Indonesia)
tujuannya adalah untuk mengurangi jumlah uang yang beredar. Dengan
menjual SBI uang dari masyarakat akan tertarik masuk ke bank sehingga
diharapkan jumlah uang beredar berkurang. SBI hanya dijual oleh bank
sentral.
Jika bank sentral melakukan pembelian surat-surat berharga (Saham, Obligasi
dan surat berharga lainnya) berarti bank sentral sedang melakukan
penambahan jumlah uang yang beredar di masyarakat.
c. Kebijakan Cadangan Kas (Cash Ratio)
Kebijakan cadangan kas adalah kebijakan bank sentral untuk menambah
atau mengurangi jumlah uang yang beredar dengan cara menaikan atau
menurunkan cadangan minimum yang harus dipenuhi oleh bank umum, dalam
mengedarkan atau memberikan kredit kepada masyarakat.
Jika bank sentral menaikkan cadangan kas berarti bank sentral ingin
mengurangi jumlah uang beredar. Hal ini terjadi karena dengan naiknya
cadangan kas berarti bank umum harus lebih banyak menahan uang tunai
untuk tidak diedarkan.
Jika bank sentral menurunkan cadangan kas, berarti bank sentral ingin
menambah jumlah uang yang beredar. Dalam hal ini bank-bank umum diberi
kesempatan untuk dapat mengedarkan uang lebih banyak.
d. Kebijakan Kredit Selektif
Kebijakan kredit selektif adalah kebijakan pengetahuan jumlah uang yang
beredar. Kredit selektif ini dilakukan dengan cara menentukan syarat-syarat
kredit yang dikenal dengan 5C. Anda masih ingat dengan syarat kredit
tersebut?
9
Selain kebijakan di atas ada beberapa kebijakan moneter yang dapat dilakukan
pemerintah seperti:
a. Devaluasi adalah kebijakan bank sentral untuk menurunkan nilai rupiah
terhadap dollar.
b. Sanering adalah kebijakan moneter yang dilakukan oleh bank sentral dengan
cara pengguntingan (pemotongan) uang. Hal ini dilakukan untuk menyehatkan
kembali nilai uang yang sudah jatuh. Pemerintah Indonesia pernah melakukan
kebijakan sanering pada tahun 1950.
Untuk lebih memahami mengenai bentuk-bentuk kebijakan moneter, coba Anda
lengkapi matrik di bawah ini. Berilah tanda (✔) pada kolom yang sesuai.
NO BENTUK TINDAKAN PEMERINTAH A B C D
1. Menetapkan cadangan uang di bank
2. Menetapkan tingkat suku bunga
3. Mengeluarkan SBI
4. Menaikkan tingkat suku bunga
5. Menentukan jumlah uang yang dapat
diedarkan
6. Membeli surat-surat berharga
7. Menetapkan kriteria kredit
A = Politik Diskonto
B = Politik Pasar Terbuka
C = Cadangan Kas
D = Kebijakan Kredit Selektif
Kunci Jawaban: (yang diberi tanda ✔) pada nomor:
1. C 5. C
2. A 6. B
3. B 7. D
4. A
Bagaimana? Apakah Anda telah mengerjakan latihan dengan baik, selamat pada
Anda yang telah berhasil memahami penjelasan di atas.
10
Baiklah, untuk menutup pembahasan kebijakan ekonomi maka dapat kita
simpulkan bahwa dalam pelaksanaannya kebijakan moneter dapat
dikelompokkan menjadi dua kelompok yaitu:
1. Kebijakan uang ketat (Tight Money Policy)
Kebijakan uang ketat adalah kebijakan bank sentral untuk mengurangi jumlah
uang yang beredar, yang dapat berupa:
a. Peningkatan suku bunga (politik diskonto)
b. Penjualan surat berharga (SBI) (politik pasar terbuka)
c. Peningkatan cadangan kas (politik cash ratio)
d. Pengetatan pemberian kredit (politik kredit selektif)
2. Kebijakan uang longgar (Easy Money Policy)
Kebijakan uang longgar adalah kebijakan yang dilakukan oleh bank sentral
untuk menambah jumlah uang yang beredar, yang dapat berupa :
a. Penurunan tingkat suku bunga (politik diskonto)
b. Pembelian surat-surat berharga: saham dan obligasi (politik pasar terbuka)
c. Penurunan cadangan kas (politik cash ratio)
d. Pemberian kredit longgar
Dalam menentukan suatu kebijakan moneter tentunya akan dimulai dari
gubernur Bank Indoensia meminta pertimbangan kepada Dewan Moneter
yang beranggotakan Menteri Keuangan, Menteri Perindustrian dan
Perdagangan, Menteri Koordinator Ekonmi, Keuangan dan Industri.
Sebelum menutup pengkajian materi kegiatan belajar 1, jangan lupa untuk
mengerjakan tugas mandiri kegiatan belajar 1 dan evaluasi dengan cara
mencocokkan jawaban Anda dengan kunci jawaban yang telah tersedia.
Selamat mengerjakan.
11
KEGIATAN 1
1. Jelaskan kebijakan moneter
2. Sebutkan tujuan dari kebijakan moneter
3. Berikan contoh tindakan pemerintah dalam melaksanakan
a. Politik diskonto
b. Politik pasar terbuka
4. Coba golongkan macam-macam kebijakan moneter ke dalam kebijakan uang
ketat dan uang longgar.
Cocokkan jawaban Anda dengan kunci tugas yang terdapat dalam bagian akhir
modul ini.
12
13
KEUANGAN NEGARA
Setelah mempelajari kegiatan ini diharapkan Anda dapat:
1. menjelaskan pengertian APBN;
2. mengidentifikasi tujuan APBN;
3. menguraikan fungsi APBN;
4. mengidentifikasi sumber penerimaan dan pengeluaran dalam APBN;
5. mendefinisikan pengertian kebijakan fiskal;
6. mengidentifikasi tujuan kebijakan fiskal;
7. mengklasifikasi macam-macam kebijakan fiskal.
KEUANGAN NEGARA
Anda telah selesai mempelajari kegiatan belajar 1, mudah-mudahan Anda
mendapatkan kemudahan dalam mempelajari uraian pada kegiatan
belajar 2 mengenai keuangan negara. Baiklah kita mulai saja.
Pemerintah sebagai salah satu pelaku ekonomi tentu tidak terlepas pada
permasalahan keuangan, dalam hal ini menyangkut penerimaan dan pengeluaran,
untuk itu maka setiap negara harus memiliki perencanaan penerimaan dan
pengeluaran. Di Indonesia proses tersebut dikenal dengan APBN.
1. Pengertian APBN
APBN adalah singkatan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. Adapun
pengertian APBN adalah suatu daftar yang secara sistematis memuat sumbersumber
penerimaan dan alokasi pengeluaran negara dalam jangka waktu tertentu
(biasanya 1 tahun).
Penyusunan APBN di Indonesia mempunyai landasan hukum yang kuat, yaitu
pasal 23 ayat 1 UUD 1945.
Coba Anda cari isi pasal tersebut dan catat di bawah ini. Bunyi pasal 23 ayat 1
UUD 1945 adalah: …….......................................................................................
.............................................................................................................................
.............................................................................................................................
.............................................................................................................................
.............................................................................................................................
Kegiatan Belajar 2
14
2. Tujuan Penyusunan APBN
Penyusunan APBN memiliki tujuan sebagai pedoman pengeluaran dan
penerimaan negara agar terjadi keseimbangan yang dinamis dalam
melaksanakan kegiatan kenegaraan untuk meningkatkan produksi dan
kesempatan kerja dalam rangka meningkatkan pertumbuhan ekonomi. Oleh
karena itu, anggaran pendapatan dan belanja negara harus dirumuskan
sedemikian rupa yang mencakup perkiraan periodik dari semua pengeluaran
dan sumber penerimaan.
3. Fungsi APBN
Dalam rangka peningkatan pertumbuhan ekonomi, maka APBN mempunyai
fungsi sebagai berikut:
a. Fungsi Stabilitas
APBN disusun sebagai pedoman dalam penerimaan dan pengeluaran
keuangan negara. Dengan disusunnya APBN, pemerintah diharapkan dapat
menjaga kestabilan arus uang dan arus barang sehingga dapat mencegah
terjadinya inflasi yang tinggi maupun deflasi yang akan mengakibatkan
kelesuan perekonomian (resesi).
b. Fungsi Alokasi
Dalam APBN ditentukan besarnya anggaran pengeluaran masing-masing
bidang, ini berarti di APBN sektor pembangunan, departemen dan lembaga
telah ditentukan dengan jelas. Sehingga melalui APBN kita dapat mengetahui
sasaran dan prioritas pembangunan yang akan dilaksanakan oleh pemerintah
dalam tahun anggaran yang bersangkutan.
c. Fungsi Distribusi
Pendapatan negara yang dihimpun dari berbagai sumber akan digunakan
untuk membiayai seluruh pengeluaran negara di berbagai sektor
pembangunan dan di berbagai departemen. Penggunaan dana harus dapat
didistribusikan untuk berbagai sektor pembangunan secara merata.
d. Fungsi Pertumbuhan Ekonomi dan Pengendalian Inflasi (Fungsi Regulasi
atau Fungsi Pengatur)
APBN juga dapat berfungsi sebagai pendorong pertumbuhan ekonomi dan
pengendali tingkat inflasi, karena dalam APBN seluruh jumlah penerimaan
dan pengeluaran APBN digunakan untuk meningkatkan pertumbuhan
ekonomi. Besar kecilnya APBN dapat berpengaruh pada pengendalian inflasi.
15
Bagaimana? Sampai di sini apakah Anda telah memahami tentang
fungsi-fungsi APBN di atas, untuk lebih memahami fungsi APBN, coba
Anda lengkapi jawaban dari pertanyaan di bawah ini.
1. Seluruh pengeluaran telah ditentukan besarnya dalam APBN, hal ini
mencerminkan fungsi ……………………….
2. APBN diharapkan dapat mencegah terjadinya inflasi, berarti APBN memiliki
fungsi ……………………….
3. Seluruh penerimaan harus dapat digunakan untuk membiayai seluruh sektor
pembangunan secara merata, berarti APBN memiliki fungsi
……………………….
4. APBN dapat menjaga keseimbangan arus uang dan arus barang, hal ini
mencerminkan fungsi APBN sebagai fungsi ……………………….
5. APBN berfungsi sebagai pedoman pendorong pertumbuhan ekonomi dan
pengendalian inflasi, berarti APBN memiliki fungsi……………………….
Baik, Anda telah mencoba menjawab lima pertanyaan di atas, untuk mengetahui
apakah jawaban Anda benar atau salah, coba perhatikan jawaban berikut ini:
1. alokasi;
2. fungsi stabilisasi;
3. distribusi;
4. stabilisasi;
5. pertumbuhan ekonomi dan pengendali inflasi.
Selamat untuk Anda
4. Azas Penyusunan APBN
Dalam penyusunan APBN dikenal tiga azas yang biasanya dianut oleh setiap
negara, ketiga azas tersebut meliputi:
a. Azas Anggaran Berimbang
Anggaran seimbang artinya semua pengeluaran didasarkan pada
penerimaan. Pada akhirnya terdapat kesamaan jumlah antara pengeluaran
dan penerimaan, dengan kata lain APBN seimbang adalah jumlah pendapatan
negara yang diperkirakan diterima akan dapat menutupi semua pengeluaran
yang direncanakan (pengeluaran = penerimaan).
b. Azas Anggaran Surplus
Anggaran surplus berarti jumlah penerimaan yang direncanakan pemerintah
melebihi dari pengeluaran (Pengeluaran < Penerimaan). Penetapan anggaran
seperti ini dilakukan pada negara yang memiliki masa kenaikan (Prosperity).
c. Azas Anggaran Defisit
Anggaran defisit yaitu anggaran yang ditetapkan oleh suatu negara apabila
jumlah pengeluaran negara lebih besar daripada penerimaan negara
16
(pengeluaran > penerimaan negara). Biasanya anggaran defisit digunakan
pada keadaan negara mengalami depresi.
Jika diringkas ketiga azas tersebut di atas dapat dijelaskan dengan gambar di
bawah ini:
Keterangan:
G : Pengeluaran Pemerinath
T : Tax = pajak = Penerimaan Negara
A : G > T
B : G = T
C : G < T
Bagaimana penyusunan APBN yang dilakukan di Indonesia? Dalam penyusunan
APBN di Indonesia dapat dibagi dalam dua keadaan:
a. Pada masa sebelum reformasi, anggaran yang disusun selalu menganut azas
anggaran berimbang yang disertai prinsip-prinsip sebagai berikut:
1. berimbang dan dinamis;
2. penentuan skala prioritas;
3. bekerja atas dasar program kerja terpadu di segala bidang.
b. Pada masa reformasi ada sedikit pergeseran dalam penyusunan anggaran
yaitu menggunakan anggaran defisit, hal ini disesuaikan dengan keadaan
perkembangan perekonomian.
5. Cara Penyusunan APBN
Proses penyusunan APBN RI, setiap tahun diawali dengan pidato presiden pada
sidang Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dalam rangka menyampaikan nota
Keuangan dan Rancangan Pendapatan Belanja Negara (RAPBN) tahun anggaran
yang akan datang. Rancangan ini dipakai oleh DPR sebagai pedoman dalam
menetapkan APBN tahun anggaran berikut yang penetapannya diatur dalam
UUD 1945 pasal 23 ayat (1).
G/T
Surplus
Defisit
Berimbang
O
A
C
B
G/T
• •

17
Secara umum tahapan dalam penyusunan APBN dapat dibagi menjadi 5 tahap.
Tahap I : Perencanaan dan penyusunan anggaran
Tahap II : Pengesahan Anggaran
Tahap III : Pelaksanaan Anggaran
Tahap IV : Kontrol/pengawasan
Tahap V : Pertanggung jawaban Anggaran
Dari lima tahap tersebut, tahap I dan III yang memegang peranan adalah
pemerintah dan tahap II dan V yang memegang peranan adalah DPR dan tahap
IV yang memegang peranan adalah BPK (Badan Pengawasan Keuangan).
APBN di Indoensia masa tahun anggaran dimulai 1 April dan berakhir 31 Maret
tahun berikutnya. Akan tetapi mulai tahun 2000, masa tahun anggaran dimulai
1 Januari dan berakhir 31 Desember di tahun yang sama. Sistem ini dinamakan
sistem tahun kalender.
18
6. Struktur Dasar Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
Untuk mempelajari struktur dasar APBN, coba Anda perhatikan tabel APBN di
bawah ini:
Tabel Operasi Keuangan Pemerintah APBN 2000 dan 2001
Rincian
APBN 2000 APBN 2001
Triliun Rp % thd. PDB Triliun Rp % thd. PDB
A. Pendapatan Negara dan Hibah
I. Penerimaan Dalam Negeri
1. Penerimaan Pajak
a. Pajak dalam negeri
i. Pajak Penghasilan
1. Migas
2. Non Migas
ii. Pajak pertambahan nilai
iii. Cukai
iv. Pajak lainnya
b. Pajak perdagangan internasional
2. Penerimaan Bukan Pajak
(SDA Migas)
a. Penerimaan SDA
i. Migas
ii. Non Migas
b. Bagian Laba BUMN
c. PNBP lainnya
II. Hibah
B. Belanja Negara
I. Belanja Pemerintah Pusat
1. Pengeluaran Rutin
a. Belanja Pegawai
b. Belanja Barang
c. Pembayaran Bunga Utang
i. Utang Dalam Negeri
ii. Utang Luar Negeri
d. Subsidi
i. Subsidi BBM
ii. Subsidi non BBM
e. Pengeluaran Rutin lainnya
2. Pengeluaran Pembangunan
a. Pembiayaan pembangunan rupiah
b. Pembiayaan proyek
II. Dana Perimbangan
C. Perbedaan Statistik
D. Surplus/Defisit di luar Pembayaran Bunga
E. Surplus/Defisit
F. Pembiayaan
I. Pembiayaan Dalam Negeri
1. Perbankan dalam negeri
a. Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran
(SLPA)
b. Kredit/pinjaman Sektor Perbankan
2. Non-Perbankan dalam negeri
a. Privatisasi
b. Penjualan aset program
restrukurisasi perbankan
II. Pembiayaan Luar Negeri (Neto)
1. Penarikan Pinjaman Luar Negeri (bruto)
a. Pinjaman Program
b. Pinjaman proyek
2. Pembayaran cicilan pokok utang
luar negeri
Sumber : Depkeu RI
152,9
152,9
101,4
95,5
54,2
10,0
44,2
27,0
10,3
4,0
5,9
51,5
40,1
33,2
6,9
5,3
6,1
0,0
197,0
163,5
137,3
30,7
9,4
54,6
38,0
16,6
30,8
22,5
8,4
11,7
26,2
10,2
16,0
33,5
0,0
10,5
(44,1)
44,1
25,4
0,0
0,0
0,0
25,4
6,5
18,9
18,7
27,3
11,3
16,0
(8,6)
16,8
16,8
11,1
10,5
6,0
1,1
4,9
3,0
1,1
0,4
0,6
5,7
4,4
3,6
0,8
0,6
0,7
0,0
21,6
18,0
15,1
3,4
1,0
6,0
4,2
1,8
3,4
2,5
0,9
1,3
2,9
1,1
1,8
3,7
0,0
1,2
(4,8)
4,8
2,8
0,0
0,0
0,0
2,8
0,7
2,1
2,1
3,0
1,2
1,8
(0,9)
263,2
263,2
179,9
169,5
96,3
20,8
75,5
48,9
17,1
7,3
10,4
83,3
64,5
59,7
4,7
10,5
8,4
0,0
315,8
234,1
190,1
40,0
9,7
76,5
53,5
23,1
54,0
41,3
12,6
9,9
44,0
21,7
22,3
81,7
0,0
24,0
(52,5)
52,5
33,5
0,0
0,0
0,0
33,5
6,5
27,0
19,0
36,0
13,7
22,3
(17,0)
18,5
18,5
12,6
11,9
6,6
1,5
5,3
3,4
1,2
0,5
0,7
5,8
4,5
4,2
0,3
0,7
0,6
0,0
22,2
16,4
13,3
2,8
0,7
5,4
3,8
1,6
3,8
2,9
0,9
0,7
3,1
1,5
1,6
5,7
0,0
1,7
(3,7)
3,7
2,4
0,0
0,0
0,0
2,4
0,5
1,9
1,3
2,5
1,0
1,6
(1,2)
19
Berdasarkan tabel di atas dapat diketahui struktur dasar APBN terbagi menjadi
dua bagian yaitu sebagai berikut:
1. Pendapatan Negara
Sumber pendapatan negara pada umumnya berasal dari:
a. Penerimaan dalam negeri, yang meliputi:
(1) Penerimaan Pajak, yang terdiri atas:
· pajak penghasilan
· pajak pertambahan nilai
· cukai
· pajak lainnya
· pajak perdagangan internasional
(2) Penerimaan bukan pajak yang terdiri atas:
· Penerimaan minyak bumi dan gas alam
· Penerimaan SDA non migas
b. Penerimaan pembangunan, terdiri atas dua yaitu:
(1) Bantuan program; biasanya bantuan luar negeri yang langsung berupa
uang dolar atau rupiah atau berupa barang.
(2) Bantuan proyek; bantuan yang berupa satu unit proyek seperti
pembangunan Dam Jati Gede Sumedang, bantuan tersebut dapat
berupa pinjaman dengan syarat ringan seperti bantuan negara CGI
(Consultative Group on Indonesia).
2. Belanja Negara
Pengeluaran atau belanja dapat dibedakan menjadi:
a. Pengeluaran rutin
Pengeluaran rutin adalah pengeluaran pemerintah yang sifatnya rutin
(kontinu) yang ada setiap tahun, yang terdiri atas:
(1) Belanja pegawai berupa gaji pegawai dan pensiun, tunjangan beras
dan lauk-pauk, belanja pegawai dalam dan luar negeri;
(2) Belanja barang dalam negeri dan luar negeri;
(3) Subsidi yang meliputi subsidi BBM dan subsidi non BBM seperti
Subsidi daerah otonom.
(4) Pengeluaran rutin lainnya seperti cicilan utang dan pembayaran bunga.
b. Pengeluaran pembangunan adalah pengeluaran yang tidak rutin setiap
tahun, pengeluaran ini sifatnya temporer, pengeluaran pembangunan
terdiri atas:
(1) Pembiayaan rupiah, yaitu pengeluaran pemerintah berupa barang atau
uang secara langsung.
(2) Bantuan proyek yaitu pengeluaran pemerintah berupa pembangunan
unit-unit proyek.
Bagaimana? Setelah Anda mempelajari struktur dasar dari APBN tentunya sudah
tergambar bahwa APBN memang merupakan pedoman dalam pengeluaran dan
penerimaan negara. Untuk lebih memahami struktur dasar APBN, lengkapi oleh
Anda matrik di bawah ini secara ringkas:
20
Penerimaan Pengeluaran
A. Penerimaan Dalam Negeri A. Pengeluaran Rutin
1. …………………………. 1. ………………………….
2. …………………………. 2. ………………………….
3. …………………………. 3. ………………………….
A. Penerimaan Dalam Negeri A. Pengeluaran Rutin
1. …………………………. 1. ………………………….
2. …………………………. 2. ………………………….
Baik, Anda telah melengkapi dengan benar, selanjutnya ada beberapa hal lain
yang perlu diperhatikan dalam struktur dasar APBN, antara lain:
1. Pengeluaran pembangunan dibiayai dari tabungan pemerintah dan pinjaman
luar negeri;
2. Tabungan pemerintah diperoleh dari selisih antara penerimaan dalam negeri
dan pengeluaran rutin. (Tabungan Pemerintah = Penerimaan dalam negeri
dikurangi pengeluaran rutin)
Contoh dari tabel di atas:
Penerimaan dalam negeri tahun 2000 Rp. 152,9 triliun
Pengeluaran rutin selama tahun 2000 Rp. 137,3 triliun
Tabungan pemerintah Rp. 15,6 triliun
7. Dampak ABPN Terhadap Kegiatan Ekonomi Masyarakat
APBN memiliki dampak yang sangat besar bagi perkembangan perkonomian
masyarakat. Hal ini dirasakan oleh pegawai negeri yang kenaikan gajinya diatur
melalui APBN. Jika ada kenaikan berarti kemampuan untuk memenuhi kebutuhan
meningkat. Peningkatan ini akan berlanjut kepada peningkatan daya beli sehingga
akan mempengaruhi pendapatan orang yang berhubungan dengan pegawai
tersebut.
APBN juga dijadikan cermin khususnya oleh para pengusaha untuk membaca
dan meramalkan perekonomian di masa mendatang. Dari APBN dapat kita
ketahui prioritas apa yang sedang mendapatkan penekanan dari pemerintah.
Angka yang tertulis dapat dijadikan bahan untuk menganalisis dan meramalkan
kegiatan yang akan dilakukan.
APBN dapat menggambarkan distribusi pendapatan karena di masing-masing
sektor dana sudah dialokasikan.
Baiklah, secara umum kita telah membahas APBN dengan tuntas. Sebelum
melanjutkan pada pembahasan selanjutnya, ada baiknya untuk meningkatkan
pemahaman. Silahkan Anda untuk melakukan evaluasi dengan cara tanya jawab
atau diskusi dengan teman tentang apa yang telah dipelajari. Jika ada
21
pembahasan APBN di media elektronik (TV dan Radio) coba Anda simak dan
catat, jika terdapat di media cetak seperti koran dan majalah buatlah kliping,
selamat mencoba.
Setelah Anda mempelajari APBN pada kegiatan belajar 2 ini kita akan membahas
juga mengenai Kebijakan Anggaran atau Kebijakan Fiskal.
Apakah Anda sudah siap untuk memulai?
1. Pengertian dan Tujuan Kebijakan Fiskal
a. Pengertian Kebijakan Fiskal
Kebijakan fiskal adalah kebijakan yang dilakukan oleh pemerintah untuk
mengelola atau mengarahkan perekonomian ke kondisi yang lebih baik
atau diinginkan dengan cara mengubah-ubah penerimaan dan
pengeluaran pemerintah. Hal ini berarti dalam pelaksanaan APBN harus
diatur melalui kebijakan agar sesuai dengan arah dan laju pertumbuhan
ekonomi yang diharapkan, yang pada gilirannya akan meningkatkan
kesempatan kerja dan kemakmuran masyarakat.
b. Tujuan Kebijakan Fiskal
Seperti telah dikemukakan pada pengertian di atas bahwa kebijakan fiskal
pada pelaksanaannya harus dapat mengatur penerapan APBN. Dengan
demikian tujuan dari kebijakan fiskal tidak lain adalah untuk menentukan
arah, tujuan, dan prioritas pembangunan serta pertumbuhan ekonomi
agar sesuai dengan rencana kerja yang telah digariskan oleh pemerintah.
2. Jenis-Jenis Kebijakan Fiskal
a. Kebijakan pengelolaan Anggaran (The Finance Budget Approach).
Maksudnya dalam kebijakan ini perpajakan dan pinjaman dimaksudkan
untuk mencapai kestabilan ekonomi yang mantap. Adapun yang ingin
dicapai kebijakan ini adalah untuk mempertahankan adanya anggaran
yang berimbang tanpa defisit anggaran belanja dalam jangka panjang.
b. Kebijakan stabilitas anggaran otomatis (The Stabilizing Budget).
Maksudnya kebijakan ini senantiasa berusaha untuk melakukan
penghematan di setiap sektor pengeluaran sehingga memperoleh surplus
dari penerimaan pajak dan dapat menciptakan kesempatan kerja penuh.
Dengan uraian kebijakan fiskal, maka Anda telah mendapatkan pengertian yang
lebih baik, hal ini mudah-mudahan memberikan pengetahuan yang lebih luas
tentang kebijakan fiskal.
Baiklah, sebelum melanjutkan ke kegiatan belajar selanjutnya, jangan lupa untuk
menyelesaikan tugas kegiatan belajar 2.
Selamat bekerja, semoga dapat menjawab dengan baik.
22
KEGIATAN 2
1. Jelaskan pengertian APBN?
2. Sebutkan tujuan APBN?
3. Apa maksud APBN memiliki fungsi alokasi?
4. Sebutkan komponen penerimaan dalam APBN?
5. Apa yang dimaksud dengan kebijakan fiskal?
6. Apa inti dari tujuan kebijakan fiskal?
7. Apa maksud dari Functional Finance?
Cocokkan jawaban Anda dengan kunci tugas yang terdapat pada bagian akhir modul
ini.
23
PAJAK
Setelah mempelajari kegiatan ini diharapkan Anda dapat:
1. mendefinisikan pengertian pajak;
2. mengidentifikasi pungutan resmi selain pajak;
3. menguraikan fungsi utama pajak;
4. membedakan jenis-jenis pajak;
5. menguraikan sistem perpajakan di Indonesia;
6. menghitung pajak penghasilan.
PAJAK
Dalam kegiatan belajar 2, Anda telah diperkenalkan dengan pajak sebagai
sumber penerimaan dalam APBN. Anda tentunya telah mengetahui hal
tersebut, dand alam kehidupan sehari-hari pajak sudah merupakan bagian dari
kehidupan kita, seperti ketika Anda membeli sebuah buku di toko buku. Ada yang
mengenakan pajak atau Anda mungkin berbelanja di pasar swalayan maka Anda
akan mendapatkan kertas pembayaran yang di dalamnya tertulis tax artinya pajak,
misalnya 10%. Berarti secara sederhana Anda telah mengetahui tentang pajak.
Apakah dalam arti luas Anda telah memiliki pengetahuan tentang pajak? Baiklah
untuk meningkatkan kemampuan Anda dalam pajak, di bawah ini akan dibahas
mengenai pajak.
1. Pengertian Pajak
Pajak adalah iuran wajib rakyat/masyarakat kepada kas negara berdasarkan
undang-undang yang dapat dipaksakan dengan tidak mendapat balas jasa secara
langsung dan digunakan untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran pemerintah.
Dalam UUD 1945 pasal 23 ayat (2).
Dari definisi pajak di atas, maka pajak memiliki ciri-ciri sebagai berikut:
a. merupakan iuran wajib (dapat dipaksakan) oleh pemerintah;
b. dipungut berdasarkan undang-undang;
c. tidak mendapat imbalan jasa secara langsung;
d. dipergunakan untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran umum pemerintah
guna meningkatkan kesejahteraan rakyat.
Kegiatan Belajar 3
24
2. Pungutan Resmi Lainnya
Selain dari pajak, pemerintah berusaha untuk memperoleh sumber penerimaan
yang berkala dari pungutan resmi lainnya (non pajak). untuk pungutan resmi
non pajak ini, biasanya pemerintah memberikan balas jasa secara langsung
kepada si pembayar. Pungutan resmi ini bisa berbentuk retribusi atau sumbangan
wajib. Hal ini seperti ditegaskan dalam UU No. 12/1957 tentang retribusi daerah
yang menyatakan pungutan resmi lainnya adalah retribusi yang merupakan
pungutan daerah sebagai imbalan dari pemberian jasa konkret yang dilakukan
Pemda. Contohnya Retribusi Parkir, Retribusi pasar, dan lain-lain.
3. Fungsi Utama Pajak
Pajak yang dipungut pemerintah mempunyai fungsi utama sebagai berikut:
a. Sebagai sumber Pendapatan Negara (Fungsi Budgeter). Pajak disimpulkan
sebagai sumber pendapatan negara karena pajak adalah iuran yang dapat
dipaksakan kepada wajib pajak.
b. Sebagai alat pengatur kegiatan ekonomi (Fungsi Reguler). Pajak dikatakan
alat pengatur kegiatan ekonomi, karena pajak dapat mempengaruhi naik
turunnya biaya.
c. Sebagai alat pemerataan pendapatan masyarakat (Fungsi Distribusi). Pajak
dikatakan alat pemerataan pendapatan masyarakat, karena pemungutannya
dilakukan berdasarkan azas keadilan, yuridis, ekonomis, dan finansial.
Dengan demikian jelas pajak memiliki peranan yang sangat besar dalam
pelaksanaan pembangunan.
Azas pemungutan pajak harus dilakukan berdasarkan:
(1) Azas Keadilan artinya pemungutan pajak harus adil disesuaikan dengan
kemampuan wajib pajak;
(2) Azas Yuridis artinya pemungutan pajak harus diatur UU perpajakan dan
memberikan jaminan hukum untuk menyatakan keadilan bagi negara maupun
warganya.
(3) Azas ekonomi artinya pemungutan pajak hendaknya memperhatikan
efektivitas dan efesiensi.
(4) Azas Financial artinya biaya pemungutan harus seefisien mungkin. Hal ini
harus mempertimbangkan agar biaya pemungutan tidak melebihi hasil
pemungutan pajak;
(5) Azas kelayakan artinya pemungutan pajak jangan sekali-kali memberatkan
wajib pajak;
(6) Azas Kepastian artinya pemungutan pajak harus jelas, tegas dan pasti,
sehingga dimengerti wajib pajak dan akan mempermudah dalam perhitungan.
25
Bagaimana? Apakah Anda masih mengalami kesulitan untuk
mengingat dan memahami uraian di atas? Baiklah, sebelum
melanjutkan ke materi selanjutnya, coba Anda melengkapi jawaban
dari pertanyaan di bawah ini!
1. Dalam UUD 1945, pasal dan ayat yang mengatur tentang perpajakan adalah
....
2. Sebutkan 3 contoh pungutan resmi bukan pajak:
a. …………………..
b. …………………..
c. …………………..
3. Pajak dikatakan sebagai alat pengatur kegiatan ekonomi, karena pajak dapat
mempengaruhi nilai turunnya biaya. Pengertian tersebut merupakan
pengertian fungsi pajak yang disebut fungsi ....
4. Azas pemungutan pajak yang dihubungkan dengan efektivitas dan efisiensi
adalah ....
Anda sudah mencoba untuk melengkapi jawaban dari soal di atas. Untuk
mengetahui apakah berhasil atau tidak Anda memahami materi, cocokanlah
dengan jawaban berikut ini:
1. UUD 1945 pasal 23, ayat 2
2. a. Retribusi parkir
b. Retribusi pasar
c. Retribusi kebersihan
3. Fungsi Reguler
4. Azas ekonomi
Selamat jika jawaban Anda benar seluruhnya, baiklah kita lanjutkan kembali
pembahasannya.
4. Jenis Pajak
Jenis pajak yang dipungut pemerintah tentunya dapat dibedakan dan dapat
dikelompokkan menurut:
a) Jenis Pajak menurut sifatnya
Menurut sifatnya terbagi atas:
(1) Pajak langsung yang memiliki ciri:
- pajak yang dipungut berdasarkan surat keterangan pajak (kohir),
- dipungut setahun sekali,
- tidak dapat dilimpahkan pada orang lain.
Contoh:1. PPh (Pajak Penghasilan)
2. PBB (Pajak Bumi dan Bangunan)
(2) Pajak tidak langsung yang memiliki ciri:
- tidak memiliki surat ketetapan pajak,
- dipungut setiap terjadi transaksi,
- bisa dilimpahkan kepada orang lain.
Contoh:PPN (Pajak Pertambahan Nilai)
26
Untuk lebih meningkatkan pengetahuan Anda, coba cari contoh pPajak lain
menurut sifatnya.
b) Jenis Pajak menurut Instansi yang memungutnya
Menurut instansi yang memungutnya, dibagi atas:
(1) Pajak Pusat
Yaitu pajak yang dipungut langsung oleh pemerintah pusat dan
pengelolaannya dilakukan oleh kantor pelayanan pajak.
Contoh: PPh dan PPN
(2) Pajak Daerah
Yaitu pajak yang wewenang pemungutannya oleh pemerintah daerah
tingkat I dan daerah tingkat II.
Contoh: Pajak Kendaraan Bermotor
Pajak tontonan yang diadakan di daerah masing-masing.
c) Jenis Pajak menurut yang memikulnya/subjek pajaknya
Pembagian jenis pajak ini didasarkan pada siapa yang harus membayar
pajak, dibedakan menjadi:
(1) Pajak perorangan
(2) Pajak badan
5. Tarif Pajak
Tarif pajak adalah dasar pengenaan besarnya pajak yang dikenakan kepada
wajib pajak yang dinyatakan dalam persentase. Tarif pajak dibedakan menjadi 4
macam yaitu:
a. Tarif Sebanding (Proporsional)
Tarif berupa persentase yang tetap terhadap jumlah uang yang dikenai pajak,
sehingga besarnya pajak yang terutang proporsional terhadap besarnya nilai
yang dikenai pajak.
Contoh: tarif PBB adalah sama 0,5
b. Tarif Tetap
Tarif berupa jumlah yang tetap terhadap berapa pun jumlah yang dikenai
pajak
Contoh: besarnya tarif materai Rp. 2.000,00
c. Tarif Progresif
Persentase tarif yang digunakan semakin besar apabila jumlah yang dikenai
pajak semakin besar.
Contoh: tarif pajak penghasilan untuk pendapatan kena pajak (PKP)
1. Rp. 0,00 s.d. Rp. 25.000.000,00 = 10%
2. Rp. 25.000.000,00 s.d. Rp. 50.000.000,00 = 15%
3. Rp. 50.000.000,00 ke atas = 30%
d. Tarif Regresif
Persentase tarif yang digunakan semakin kecil apabila jumlah yang dikenai
pajak semakin besar
Contoh: Rp. 1.000,00 (10%) = Rp. 100,00
Rp. 2.000,00 (9%) = Rp. 180,00
Rp. 3.000,00 (8,5%) = Rp. 255,00
27
e. Tarif Degresif
Semakin besar pendapatan semakin besar pula pajaknya, persentase lebih
kecil dari persentase kenaikan pendapatan.
Contoh: Rp. 1.000.000 (4%) = Rp. 40.000
Rp. 2.000.000 (4,8%) = Rp. 96.000
Rp. 3.000.000 (5,4%) = Rp. 162.000
Untuk memudahkan pemahaman dari Penetapan tarif pajak di atas, di bawah ini
disajikan tabel yang merangkum penetapan tarif sebagai berikut:
Jumlah Pendapatan Persentase Pajak (%)
Yang Kena Pajak Proporsional Progresif Regresif Degresif
1.000.000 4 4 4 4
2.000.000 4 5 3,2 4,8
3.000.000 4 6 2,6 5,4
4.000.000 4 7 2,2 5,8
Bila diperhitungkan dengan nilai uangnya, maka besar pajak yang harus dibayar
dalam rupiah, adalah sebagai berikut:
Jumlah Pendapatan Persentase Pajak (Rp)
Yang Kena Pajak Proporsional Progresif Regresif Degresif
1.000.000 40.000 40.000 40.000 40.000
2.000.000 80.000 100.000 64.000 96.000
3.000.000 120.000 180.000 78.000 162.000
4.000.000 160.000 280.000 88.000 232.000
Dari penetapan tarif pajak di atas maka kita dapat menyimpulkan besar jumlah
pajak yang dibayarkan tergantung pada penggunaan sistem tarif pajaknya.
28
Baiklah, sampai di sini dulu, kita akan mencoba untuk mengukur
apakah yang Anda telah pelajari mengenai jenis pajak dan tarif pajak
sudah dapat dipahami, untuk itu coba Anda jawab soal-soal di bawah
ini. Selamat mencoba.
1. Pajak menurut sifatnya terbagi atas:
a………………………..
b………………………..
2. Lengkapi tabel di bawah ini:
No Contoh Jenis Pajak Menurut Instansi
Yang Memungutnya
1. Pajak Pertambahan Nilai .................................
2. Pajak Kendaraan Bermotor .................................
3. Pajak Bumi dan Bangunan .................................
4. Pajak Penghasilan .................................
5. Pajak Penjualan Barang Mewah .................................
3. Surat Pemberitahuan atau Keterangan Pajak disebut ....
4. Tabel Persentase tarif pajak
Persentase Pajak (%)
A B C D
2 2 2 2
2,5 1,5 2 3
2,9 0,5 2 5
Dari tabel di atas yang menunjukkan tarif progresif dan regresif adalah .... dan
....
Selamat! Anda telah menjawab pertanyaan di atas dengan baik. Untuk menguji
kebenarannya cocokkan dengan jawaban di bawah ini:
1. a. Pajak Langsung
b. Pajak Tidak Langsung
2. a. Pajak Pusat
b. Pajak Daerah
c. Pajak Daerah
d. Pajak Pusat
e. Pajak Pusat
29
3. Kohir
4. D dan B
Sukses selalu buat Anda. Marilah kita lanjutkan kembali pembahasan selanjutnya,
mengenai pajak.
6. Sistem Perpajakan di Indonesia
Sistem perpajakan yang telah diterapkan di Indonesia selalu disempurnakan
dan disesuaikan dengan perkembangan perekonomian yang terjadi. Hal ini
dilakukan agar pelaksanaan sistem pajak yang dilakukan oleh pemerintah dapat
mencapai sasaran yang telah ditentukan. Pajak pada masa yang akan datang
diharapkan merupakan salah satu sumber pendapatan yang paling diandalkan.
Oleh sebab itu maka pemerintah melakukan penyempurnaan terhadap undangundang
perpajakan. Adapun undang-undang perpajakan yang berlaku sekarang
meliputi:
a. Undang-Undang No. 16/2000 tentang ketentuan umum dan tata cara
perpajakan di Indonesia
Undang-undang ini di antaranya memuat pengenai:
(1) Tanggung jawab pelaksanaan pajak ada pada anggota masyarakat
(2) Sistem pemungutan dan perhitungan pajak menggunakan sistem “self
assessment” artinya masyarakat diberi kepercayaan untuk menghitung
sendiri dan menyetor pajak sendiri kepada pemerintah.
b. Undang-Undang No. 17/2000 tentang PPh (Pajak Penghasilan)
(1) Obyek pajak penghasilan adalah setiap tambahan kemampuan ekonomi
yang diterima wajib pajak atau sesuatu yang menambah kekayaan wajib
pajak dengan nama dan dalam bentuk apapun.
(2) Bentuk penghasilan adalah balas jasa yang diterima wajib pajak berupa
hadiah laba usaha, honor, keuntungan maupun warisan.
(3) Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)
Besar PTKP adalah sebagai berikut :
a. Wajib pajak (bujangan) sebesar Rp 2.880.000,-
b. Isteri atau suami (status kawin) Rp 1.440.000,-
c. Isteri atau suami yang bekerja dan penghasilannya bila digabung
Rp 2.880.000.
d. Anak atau anggota keluarga seketurunan maksimal 3 orang masingmasing
Rp 1.440.000.
(4) Tarif Pajak Penghasilan
Tarif pajak yang ditetapkan dari PKP (Pendapatan Kena Pajak) adalah
sebagai berikut :
NO P K P Tarif Pajak
1. 0 s.d. Rp 25.000.000 10 %
2. Rp 25.000.000 s.d. Rp 50.000.000 15 %
3. Rp 50.000.000 ke atas 30 %
30
Contoh perhitungan PPh
Tn. Akbar PKP Rp 100.000.000 setahun. Berapakah PPh Tn. Akbar yang
harus dibayar dalam setahun atau sebulan ?
Jawab :
PPh terutang Tn. Akbar pertahun
10 % x Rp 25.000.000 = Rp 2.500.000,-
15 % x Rp 25.000.000 = Rp 2.750.000,-
30 % x Rp 50.000.000 = Rp 15.000.000,- +
Total PPh terutang = Rp 21.250.000
Total PPh terutang perbulan =
Rp 21.250.000 : 12 = Rp 1.770.833,25
Untuk memahami perhitungan PPh coba Anda buat sendiri soal dan jawab
sesuai dengan keterangan dan contoh.
c. Undang-undang Nomor 18/2000 tentang PPN dan PPn BM.
Undang-undang ini menjelaskan diantaranya :
(1) Objek PPN dan PPn BM adalah penyerahan barang dan jasa dari
produsen ke produsen ke perantara perdagangan atau langsung ke
konsumen.
(2) Dasar pengenaan pajak dalam PPN dan PPN BM adalah harga jual, nilai
pengganti, nilai impor dan ekspor.
d. Undang-undang Nomor 20/2000 tentang PBB
Undang-undang ini mengatur tentang :
(1) Objek pajak PBB adalah bumi dan bangunan.
Bumi adalah permukaan bumi (tanah dan perairan) dan tubuh bumi.
Bangunan adalah konstruksi yang ditanam dan diletakkan secara tetap
di dalam tanah atau perairan.
(2) Tarif PBB
Besar objek bangunan yang tidak kena pajak adalah sebesar Rp
8.000.000,- dari nilai jual objek PBB. Tarif PBB sebagai berikut :
a. tarif tanah : 0,5 % dari nilai jual;
b. tarif bangunan : 0,5 % dari nilai jual
c. nilai jual kena pajak (NJKP) minimal 20% dan maksimal 100%.
Coba Anda perhatikan kartu PBB yang ada di rumah Anda. Perhatikan
cara perhitungan besar PBBnya.
Contoh Perhitungan Pajak Bumi dan Bangunan
Tn. Tono memiliki objek Pajak Bumi dan Bangunan sebagai berikut:
- tanah seluas 200 m2 dengan harga jual Rp 500.000 per m2
- bangunan seluas 300 m2 dengan harga jual Rp 450.000 per m2
- taman mewah seluas 250 m2 dengan nilai jual Rp 60.000 per m2
- pagar mewah sepanjang 100 m dan tinggi rata-rata 1,5 m dengan
nilai jual Rp 200.000 per m
31
Diminta :
Hitunglah PBB terhutang yang harus dibayar Tn. Tono.
Jawaban
1. Nilai jual tanah 200 m2 x Rp 500.000,- Rp 100.000.000,-
2. Nilai jual bangunan
a. bangunan 300 x Rp 450.000 Rp 135.000
b. taman mewah 250 x Rp 60.000 Rp 15.000
c. pagar mewah (100 x 1,5) x
Rp 200.000,- Rp 30.000 (+)
Nilai jual bangunan Rp 180.000
Nilai jual bangunan tidak kena pajak Rp 8.000.000 (–)
Total nilai jual bangunan Rp 172.000.000 +
Nilai jual tanah dan bangunan Rp 272.000.000
3. Nilai jual bangunan
a. Tanah
0,5 % x 20 % x 100.000.000,- = Rp 100.000,-
b. Bangunan
0,5 % x 20 % x 172.000.000,- = Rp 172.000,- +
Jumlah pajak bumi dan bangunan
Yang harus dibayar Tn. Tono = Rp 272.000,-
e. Undang-undang Nomor 13/1994 tentang Bea Materai menjelaskan di
antaranya:
Tarif materai:
- Untuk nilai transaksi Rp. 250.000,- s.d. Rp.1.000.000,- bea materai Rp. 1.000
- Untuk nilai transaksi di atas Rp.1.000.000,- bea materai Rp. 6.000
Demikian mengenai Undang-Undang Perpajakan yang berlaku di Indonesia yang
merupakan materi dari sistem perpajakan Indonesia.
Sebelum mengakhiri pembahasan materi pajak, ada baiknya jika di daerahmu
ada kantor pelayanan pajak untuk dikunjungi. Tanyakan hal-hal yang belum jelas
kepada guru pamong Anda. Buatlah laporan hasil kunjungan tersebut dan
diskusikan dengan teman-temanmu. Selamat melakukan kunjungan dan selamat
kepada Anda karena Anda telah menyelesaikan pengkajian modul ini sebelum
menutup, coba Anda kerjakan tugas mandiri kegiatan belajar 3 dan cocokkan
jawabannya dengan kunci jawaban yang tersedia. Sukses selalu buat Anda,
semoga Tuhan Yang Maha Esa memudahkan usaha Anda, Amin.
32
KEGIATAN 3
1. Apa pengertian pajak?
2. Sebutkan beberapa pungutan resmi yang bukan pajak?
3. Pajak memiliki fungsi Budget, apakah maksud dari fungsi tersebut?
4. Bedakan antara pajak langsung dan pajak tidak langsung menurut ciri-cirinya?
5. Sebutkan Undang-Undang Perpajakan yang berlaku di Indonesia dan tentang
isinya.
6. Tuan Burhan memiliki PKP Rp. 40.000.000, Hitunglah besar PPh terutang untuk
per tahun dan per bulan.
Cocokkan jawaban Anda dengan kunci tugas yang terdapat di bagian akhir modul
ini.
33
PENUTUP
1. Rangkuman
Kebijakan ekonomi merupakan kebijakan yang diambil oleh pemerintah (Bank
Sentral) untuk menambah dan mengurangi jumlah uang yang beredar.
Tujuan dari kebijakan moneter meliputi:
a. menjaga kestabilan ekonomi
b. menjaga kestabilan harga
c. meningkatkan kesempatan kerja
d. memperbaiki neraca perdagangan dan neraca pembayaran
Kebijakan moneter dapat dilakukan dalam bentuk kebijakan atau politik, sebagai
berikut:
a. Politik Diskonto
b. Politik Pasar Terbuka
c. Kebijakan Cadangan Kas
d. Kebijakan Kredit Selektif
Pengertian APBN adalah suatu daftar atau penjelasan terinci mengenai
penerimaan dan pengeluaran negara untuk jangka waktu tertentu, biasanya satu
tahun. APBN memiliki fungsi stabilitas, alokasi, distribusi, pertumbuhan ekonomi
dan pengendalian inflasi. APBN disusun dengan menggunakan azas anggaran
berimbang, anggaran surplus dan anggaran defisit.
Komponen-komponen APBN meliputi pendapatan negara dan pembelanjaan
Negara. Pendapatan negara dibagi menjadi penerimaan dalam negeri dan
penerimaan pembangunan. Penerimaan dalam negeri meliputi penerimaan dari
migas dan penerimaan non migas (pajak langsung, tidak langsung dan
penerimaan bukan pajak). Pembelanjaan negara meliputi pengeluaran rutin dan
pengeluaran pembangunan.
Jenis-jenis kebijakan fiskal meliputi fungtional finance, the finance budget dan
the stabilizing budget.
Pajak adalah sumbangan wajib yang harus dibayar oleh para wajib pajak kepada
negara berdasarkan undang-undang yang berlaku tanpa ada batasan jasa yang
secara langsung diterima oleh pembayar pajak. Selain pajak ada juga pungutan
resmi lainnya yaitu pungutan di luar pajak yang diatur oleh undang-undang.
34
Pajak memiliki fungsi budget, reguler dan distribusi. Pemungutan pajak
menggunakan azas yuridis, ekonomis, finansial, kelayakan dan kepastian.
Jenis-jenis pajak dapat dibagi menjadi:
a. Menurut sifatnya yang meliputi pajak langsung dan pajak tidak langsung
b. Menurut instansi yang memungutnya meliputi pajak pusat dan pajak daerah.
c. Menurut pemikulnya meliputi pajak perorangan dan pajak badan.
Sistem perpajakan di Indonesia mengatur perpajakan dengan undang-undang
perpajakan sebagai berikut :
a. UU Perpajakan No. 16 / 2000 tentang ketentuan umum dan tata cara
perpajakan di Indonesia.
b. UU No. 17 / 2000 tentang PPh
c. UU No. 18 / 2000 tentang PPN dan PPn BM
d. UU No. 20 / 2000 tentang PBB
e. UU No. 13 tentang Bea Materai
2. Tindak Lanjut
- Mintalah soal untuk tes akhir modul Eko II pada guru bina.
- Tambahkan pengetahuan Anda dengan membaca buku lain yang relevan
dengan materi modul ini.
- Catatlah informasi penting dalam penyelesaian belajar modul ini.
35
TUGAS
Kegiatan 1 : KEBIJAKAN MONETER
1. Kebijakan moneter adalah suatu kebijakan yang diambil oleh pemerintah (Bank
Sentral) untuk menambah dan mengurangi jumlah uang yang beredar.
2. Tujuan kebijakan moneter meliputi :
a. menjaga stabilitas ekonomi;
b. menjaga kestabilan harga;
c. meningkatkan kesempatan kerja;
d. memperbaiki Neraca Perdagangan dan Neraca Pembayaran.
3. a. Contoh kebijakan/politk diskonto seperti menaikkan dan menurunkan tingkat
suku bunga bank.
b. Contoh kebijakan pasar terbuka seperti menjual SBI atau membeli suratsurat
berharga seperti saham dan obligasi yang dimiliki masyarakat.
4. a. Kebijakan uang ketat meliputi :
1. peningkatan tingkat suku bunga;
2. penjualan surat berharga (SBI);
3. peningkatan cadangan kas;
4. pengetatan pemberian kredit.
b. Kebijakan uang longgar meliputi :
1. penurunan tingkat suku bunga;
2. pembelian surat-surat berharga;
3. penurunan cadangan kas;
4. pemberian kredit longgar.
Kegiatan 2 : KEUANGAN NEGARA
1. APBN adalah suatu daftar yang secara sistematis memuat sumber-sumber
penerimaan negara dan alokasi pengeluaran negara dalam jangka waktu tertentu,
biasanya satu tahun.
2. Tujuan APBN sebagai pedoman pengeluaran dan penerimaan negara agar terjadi
keseimbangan yang dinamis dalam melaksanakan kegiatan kenegaraan untuk
meningkatkan pertumbuhan ekonomi.
3. Fungsi alokasi maksudnya penempatan dana yang diperlukan masing-masing
sektor pembangunan, departemen dan lembaga telah ditentukan dengan jelas.
36
4. Komponen penerimaan dalam APBN meliputi :
a. Penerimaan dalam negeri yang terdiri atas penerimaan pajak, penerimaan
bukan pajak.
b. Penerimaan pembangunan yang terdiri atas bantuan program dan bantuan
proyek.
5. Kebijakan fiskal adalah kebijakan yang dilakukan oleh pemerintah untuk
mengelola atau mengarahkan perekonomian ke kondisi yang lebih baik atau
diinginkan dengan cara mengubah-ubah penerimaan dan pengeluaran
pemerintah.
6. Tujuan kebijakan fiskal adalah untuk menentukan arah, tujuan dan prioritas
pembangunan serta pertumbuhan ekonomi agar sesuai dengan rencana kerja
yang telah digariskan oleh pemerintah.
7. Maksud Functional Finance adalah pengeluaran pemerintah ditentukan dengan
melihat akibat-akibat tidak langsung terhadap pendapatan nasional, terutama
untuk meningkatkan kesempatan kerja.
Kegiatan 3 : PAJAK
1. Pajak adalah iuran wajib rakyat/masyarakat kepada kas negara berdasarkan
undang-undang yang dapat dipaksakan dengan tidak mendapatkan balas jasa
secara langsung dan digunakan untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran
pemerintah.
2. Pungutan resmi yang bukan pajak seperti retribusi parkir, retribusi sampah,
retribusi tata kota.
3. Fungsi budget maksudnya pajak disimpulkan sebagai sumber pendapatan negara
karena pajak adalah iuran yang dapat dipaksakan.
4. Pajak langsung Pajak tidak langsung
- dipungut berdasarkan surat - tidak memiliki surat ketetapan pajak
keterangan(kohir)
- dipungut setahun sekali - dipungut setiap terjadi transaksi
- tidak bisa dilimpahkan pada - bisa dilimpahkan pada orang lain
orang lain
37
5. Undang-undang Perpajakan yang berlaku di Indonesia :
a. UU No. 16/2000 tentang ketentuan umum dan tata cara perpajakan di
Indonesia;
b. UU No. 17/2000 tentang PPh;
c. UU No. 18/2000 tentang PPN dan PPn BM;
d. UU No. 20/2000 tentang PBB;
e. UU No. 13/1994 tentang Bea Materai.
6. Besar pajak terhutang Tn. Burhan
Pertahun : 10% x 25.000.000 = 2.500.000
15% x 15.000.000 = 1.175.000 +
Pajak terhutang pertahun = 3.675.000
Pajak terhutang perbulan = 3.675.000 : 12
= 3.065.250
Devaluasi adalah kebijakan pemerintah menaikkan nilai mata uang luar
negeri terhadap mata uang dalam negeri.
Sanering adalah kebijakan moneter yang dilakukan oleh bank sentral
dengan cara pengguntingan (pemotongan) uang.
Tight Money Policy (Kebijakan Uang Ketat). Kebijakan bank sentral untuk
mengurangi jumlah uang yang beredar.
Easy Money Policy (Kebijakan Uang Longgar). Kebijakan yang dilakukan untuk
menambah jumlah uang yang beredar.
Balance Budget artinya anggaran yang ditetapkan oleh suatu negara apabila jumlah
pengeluaran negara sama dengan jumlah penerimaan negara.
Full Self Assesment System adalah suatu cara pemungutan pajak dimana yang
berhak menghitung dan menentukan besarnya pajak adalah wajib pajak sendiri
DAFTAR PUSTAKA
Sudarsono, 1983. Pengantar Ekonomi Mikro, Jakarta : LP3ES.
Drs. A. Arifinal Chaniago, 1995. Ekonomi Kurikulum 1994 untuk SMU,
Bandung : Angkasa.
Drs. Kosim, 2001. Ekonomi untuk SMU Kelas II, Bandung : Grafindo Media
Pratama.

1 komentar:

  1. Nama saya Dian Pelangi dari Jakarta di Indonesia, saya seorang perancang busana dan saya ingin menggunakan media ini untuk memberitahu semua orang agar berhati-hati dalam mendapatkan pinjaman di internet, begitu banyak pemberi pinjaman di sini adalah penipu dan mereka ada di sini. menipu Anda dengan uang hasil jerih payah Anda, saya mengajukan pinjaman untuk sekitar Rp900.000.000 wanita di Malaysia dan saya kehilangan sekitar 29 juta tanpa mengambil pinjaman, saya membayar hampir 29 juta masih saya tidak mendapatkan pinjaman dan bisnis saya tentang jatuh karena hutang.

    Ketika saya mencari perusahaan pinjaman swasta yang dapat diandalkan, saya melihat iklan online lainnya dan nama perusahaan tersebut adalah THE WORLD LOAN COMPANY. Saya kehilangan 15 juta dengan mereka dan sampai hari ini, saya tidak pernah menerima pinjaman yang saya ajukan.

    Ya Tuhan, teman-teman yang mengajukan pinjaman juga menerima pinjaman tersebut, memperkenalkan saya pada perusahaan terpercaya di mana Ibu Christabel bekerja sebagai manajer cabang, dan saya mengajukan pinjaman sebesar Rp900.000.000 dan mereka meminta kredensial saya, dan setelah itu mereka selesai memverifikasi detail saya, pinjaman disetujui untuk saya dan saya pikir itu hanya lelucon, dan mungkin ini adalah salah satu penipuan yang membuat saya kehilangan uang, tetapi saya tertegun. Saat saya mendapatkan pinjaman dalam waktu kurang dari 6 jam dengan suku bunga rendah 2% tanpa agunan

    Saya sangat senang Tuhan memakai teman saya yang menghubungi mereka dan memperkenalkan saya kepada mereka dan karena saya selamat membuat bisnis saya melambung tinggi dan dilikuidasi dan sekarang bisnis saya terbang tinggi di Indonesia dan tidak ada yang akan mengatakannya. tahu tentang perusahaan fashion.

    Jadi saya sarankan semua orang yang tinggal di Indonesia dan negara lain yang membutuhkan pinjaman untuk satu tujuan atau lain untuk menghubungi
    christabel ibu melalui email: christabelloancompany@gmail.com

    Anda juga dapat menghubungi saya di email saya: (lianmeylady@gmail.com) dan Sety memperkenalkan dan berbicara tentang christabel, dia juga mendapat pinjaman baru dari christabel, Anda juga dapat menghubungi dia melalui emailnya: permatabudiwati@gmail.com Sekarang, semua yang akan saya lakukan adalah berusaha memenuhi pembayaran pinjaman yang saya kirimkan langsung ke rekening mereka setiap bulan.

    Sebuah kata untuk orang bijak sudah cukup

    Sekali lagi terima kasih telah membaca kesaksian saya, dan semoga Tuhan terus memberkati kami dan memberi kami umur panjang dan hidup sejahtera dan semoga Tuhan melakukan pekerjaan baik yang sama dalam hidup Anda.
    Ibu yang baik Christabel Missan Nomor WhatsApp +15614916019

    BalasHapus

Download Lagu Gratis, MP3 Gratis