BANJARMASIN – Satuan Kerja Pemerintah Daerah (SKPD),
baik pada tingkat provinsi maupun kabupaten/kota wajib
membuat neraca pertanggungjawaban keuangan.
Ketua Komisi I bidang pemerintahan Kalimantan Selatan
(Kalsel), Ibnu Sina,S.Pi di Banjarmasin belum lama berselang
mengatakan, ketentuan pembuatan neraca tersebut tidak
bisa tawar-menawar lagi, dan sudah harus dimulai pada tahun
anggaran 2007 ini.
Sementara itu SKPD di Kalsel, baik pada tingkat provinsi
maupun kabupaten/kota tidak semuanya memiliki tenaga yang
betul-betul berkeakhlian di bidang akuntansi.
Dikatakan, ketentuan yang mengharuskan pembuatan neraca
bagi setiap SKPD itu mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP)
Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
serta Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor
13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan
Daerah. Oleh sebab itu, guna memenuhi ketentuan peraturan
perundang-undangan tersebut, pemerintah provinsi (Pemprov)
Kalsel, dalam hal ini melalui Badan Pendidikan dan Pelatihan
(Diklat) setempat memprogramkan pelatihan secara khusus
mengenai akuntansi atau pembuatan neraca.
“Dengan pelatihan tersebut diharapkan Sumber Daya Manusia
(SDM) yang bertugas mengelola keuangan dapat dengan mudah
membuat neraca pertanggungjawaban keuangan pada SKPD
masing-masing,” ujar wakil rakyat dari PKS itu.
Dalam hubungan itu pula Badan Diklat Kalsel yang kini berada
dibawah kepemimpinan Drs. H. Hadi Susilo dalam rapat kerja
(Raker) tentang Kebijakan Umum Anggaran (KUA) Perubahan
- Anggaran Belanja Tambahan (ABT) 2007 mengajukan usul
penambahan anggaran guna pelaksanaan pelatihan akuntansi.
“Kebetulan dana yang diusulkan tidak terlalu banyak, hanya
Rp300 juta, dan mengingat persoalan itu sangat penting,
maka kami dari Komisi I DPRD Kalsel yang merupakan mitra
kerja Badan Diklat dapat memaklumi serta turut memberikan
dukungan moril untuk penambahan anggaran pada ABT 2007,”
demikian Ibnu Sina.
Dalam Raker bersama Komisi I tersebut Kepala Badan Diklat
Kalsel, Hadi Susilo menyatakan, walaupun prioritas pelatihan
akuntansi untuk sementara ini baru dilakukan bagi SKPD tingkat
provinsi, tapi tidak menutup kesempatan SKPD-SKPD tingkat
kabupaten/kota mengikutinya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar