Bookmark and Share

Minggu, 08 Agustus 2010

PENGERTIAN BMT

II. LANDASAN TEORI

A. Pengertian BMT

Baitul Mal Wa Tamwil (BMT) terdiri dari dua istilah, yaitu baitul mal dan baitut tamwil. Baitul maal lebih mengarah pada usaha-usaha pengumpulan dan penyaluran dana yang non profit, seperti zakat, infak dan shodaqoh. Sedangkan baitut tamwil sebagai usaha pengumpulan dan dan penyaluran dana komersial (Prof. H A. Djazuli:2002).

B. Sejarah BMT

Di Indonesia sendiri setelah berdirinya Bank Muamalat Indonesia (BMI) timbul peluang untuk mendirikan bank-bank yang berprinsip syariah. Operasinalisasi BMI kurang menjangkau usaha masyakat kecil dan menengah, maka muncul usaha untuk mendirikan bank dan lembaga keuangan mikro, seperti BPR syariah dan BMT yang bertujuan untuk mengatasi hambatan operasioanal daerah.

Disamping itu di tengah-tengah kehidupan masyarakat yang hidup serba berkecukupan muncul kekhawatiran akan timbulnya pengikisan akidah. Pengikisan akidah ini bukan hanya dipengaruhi oleh aspek syiar Islam tetapi juga dipengaruhi oleh lemahnya ekonomi masyarakat. Oleh sebab itu peran BMT agar mampu lebih aktif dalam memperbaiki kondisi tersebut.

19

Propinsi Lampung BMT mulai ada dengan dirintisnya Pusat Inkubasi Bisnis Usaha Kecil (PINBUK), maka pada Tahun 1996 Lahirlah BMT Swadaya dengan berdiri 30 BMT. Sedang pada tahun 1998 dengan bantuan Pemerintah propinsi ketika itu membantu berdirinya 17 BMT, berkembang kembali pada tahun 1999 dengan melahirkan 60 BMT serta diberi modal lima ratus ribu per BMT. Di tahun yang sama muncul 75 BMT dengan pemberian modal sebesar satu koma lima juta rupiah tiap BMT. Pada Tahun selanjutnya Pemerintah juga memberi bantuan modal terhadap 60 BMT yang baru berdiri dengan kisaran modal yang sama. Pada tahun 2002 lahir lagi 60 BMT di Propinsi Lampung dengan pemberian modal awal dua juta rupiah tiap BMT. Dengan berjalannya waktu lahirlah BMT-BMT baru dan berkembang dengan baik seperti BMT As Syifa di Metro, BMT Mentari di Kota Gajah, BMT Pringsewu, BMT Bagas di Lampung Timur, dan BMT Fajar di Metro.

Sedangkan di Kota Metro sendiri sejarah berdirinya BMT di mulai dengan berdirinya BMT Al Ihsan pada bulan Oktober 1994, Lalu berdiri BMT Bina Rahmat oleh Bapak Yulianto pada tahun 1995. Di tahun yang sama berdiri BMT Fajar. Lalu pada Desember 1998 berdiri BMT diantaranya adalah BMT At Taufik, BMT Al Hikmah, BMT Al Mukhsin yang mendapat modal melalui dana bergilir. Pada tahun 2000 berdiri BMT diantaranya Al Muttaqin, BMT Westra.

C. Pengertian Lembaga Keuangan Non Bank

Pengertian lembaga keuangan non bank yakni organisasi ekonomi yang berbentuk selain bank (Heri Sudarsono:2005)

.

20

D. Macam-Macam Lembaga Keuangan syariah Non Bank

Dibentuknya:

1. Baitul Maal Wattamwil dan koperasi Pondok Pesantren

Lembaga ini didirikan dengan maksud untuk memfasilitasi masyarakat bawah yang tidak terjangkau oleh pelayanan bank syariah atau BPR syariah. Prinsip operasinya didasarkan atas prinsip bagi hasil, jual-beli (itjarah) dan titipan (wadiah).

2. Asuransi Syariah (takaful)

Asuransi syariah menggantikan prinsip bunga dengan prinsip dana kebajikan (tabarru’), dimana sesame umat di tuntut untuk saling tolong menolong ketika saudara mengalami musibah.

3. Reksadana Syariah

Reksadana syariah mengganti system deviden dengan bagi hasil mudharabah dan hanya mempertimbangkan investasi-investasi yang halal sebagai portofolionya.

4. Pasar Modal Syariah

Sebagaimana reksadana syariah, pasar modal syariah juga menggunakan prinsip yang sama.

5. Pegadaian Syariah (Rahn)

Lembaga ini menggunakan system jasa administrasi dan bagi-hasil untuk menggantikan prinsip bunga.

6. Lembaga Zakat, Infak, Shadaqah dan Waqaf

Lembaga ini merupakan lembaga yang hanya ada dalam system keuangan Islam, karena Islam mendorong umatnya untuk menjadi sukatelawan dalam

21 beramal (volunteer). Dana ini hanya bisa di alokasikan untuk kepentingan social atau peruntukan yang telah digariskan menurut syariah Islam.

E. Pengertian Lembaga Keuangan syariah.

Menurut Heri Sudarsono (2006) Bank dan Lembaga Keuangan Syariah merupakan Organisasi ekonomi yang berdasar pada syari`ah Islam dan didirikan oleh umat Islam.

F. Peran Lembaga Keuangan syariah non Bank

Untuk mewujudkan masyarakat adil dan efisien, maka setiap tipe dan lapisan masyarakat harus terwadahi, namun perbankan belum bisa menyentuh semua lapisan masyarakat, sehingga masih terdapat kelompok masyarakat yang tidak terfasilitasi yakni:

1. Masyarakat yang secara legal dan administrative tidak memenuhi kriteria perbankan. Prinsip kehati-hatian yang diterapkan oleh bank menyebabkan sebagian masyarakat tidak mampu terlayani. Mereka yang bermodal kecil dan penghindar resiko tersebut, jumlahnya cukup signifikan dalam Negara-negara muslim seperti Indonesia, yang sebenarnya secara agregat memegang dana yang cukup besar.

2. Masyarakat yang bermodal kecil namun memiliki keberanian dalam mengambil resiko usaha. Biasanya kelompok masyarakat ini akan memilih reksa dana atau mutual fund sebagai jalan investasinya.

3. Masyarakat yang memiliki modal besar dan keberanian dalam mengambil resiko usaha. Biasanya kelompok ini akan memilih pasar modal atau investasi langsung sebagai media investasinya.

22

4. Masyarakat yang menginginkan jasa keuangan non-investasi, misalnya pertanggungan terhadap resiko kekurangan likuiditas dalam kasus darurat, kebutuhan dana konsumtif jangka pendek, tabungan hari tua, dan sebagainya. Kesemua produk tersebut tidaklah ditawarkan oleh perbankan (karena regulasi perbankan yang juga membatasinya). Sebagai alternatifnya, kelompok masyarakat tersebut akan menggunakan jasa asuransi, pegadaian dan dana pension sebagai pilihan investasinya.

G. Beberapa Fungsi BMT

1. Penghimpun dan penyalur dana, dengan menyimpan uang di BMT, uang tersebut dapat ditingkatkan utilitasnya, sehingga timbul unit surplus (pihak yang memiliki dana berlebih) dan unit defisit (pihak yang kekurangan dana).

2. Pencipta dan pemberi likuiditas, dapat menciptakan alat pembayaran yang sah yang mampu memberikan kemampuan untuk memenuhi kewajiban suatu lembaga/perorangan.

3. Sumber pendapatan, BMT dapat menciptakan lapangan kerja dan memberi pendapatan kepada para pegawainya.

4. Pemberi informasi, memberi informasi kepada masyarakat mengenai risiko keuntungan dan peluang yang ada pada lembaga tersebut.

H. Teori Dana BMT

1. Pengertian Dana BMT

Dana BMT atau Financeable Fund adalah sejumlah uang yang dimiliki dan dikuasai suatu BMT dalam kegiatan operasionalnya. Dana BMT ini terdiri dari :

23

1. Dana Pihak Pertama

Yaitu dana yang berasal dari pemilik berupa modal dan hasil usaha BMT.

2. Dana Pihak Kedua

Yaitu dana yang berasal dari instrumen pasar uang dan instrumen pasar modal.

3. Dana Pihak Ketiga

Yaitu dana yang berasal dari penghimpunan dana BMT berupa giro (nasabah), tabungan, deposito berjangka, sertifikat deposito berjangka, kewajiban segera lainnya.

2. Fungsi Dana BMT

Dana BMT memiliki fungsi yakni:

1. Sebagai sumber dana biaya operasional BMT

2. Sumber dana untuk investasi primer dan sekunder BMT

3. Sebagai penyangga (cushion) dan penyerap kerugian BMT bersangkutan

4. Sebagai tolok ukur besar kecilnya suatu BMT

5. Untuk menarik masyarakat yang kelebihan dana agar menabungkan uangnya di BMT bersangkutan

6. Untuk memperbesar solidaritas masyarakat terhadap BMT bersangkutan

7. Untuk memperbesar daya saing BMT bersangkutan

8. Untuk mempermudah penarikan dan peningkatan sumber daya manusia

9. Untuk memperbanyak pembukaan kantor cabang

10. Sebagai tool of management bagi manajer BMT

24

I. Produk Penghimpunan Dana

Pada sistem operasional BMT syariah, pemilik dana menanamkan uangnya di BMT tidak dengan motif mendapatkan bunga, tetapi dalam rangka mendapatkan keuntungan bagi hasil. Produk penghimpunan dana lembaga keuangan syariah adalah (Himpunan Fatwa DSN-MUI, 2003):

1. Giro Wadiah

Giro Wadiah adalah produk simpanan yang bisa ditarik kapan saja. Dana nasabah dititipkan di BMT dan boleh dikelola. Setiap saat nasabah berhak mengambilnya dan berhak mendapatkan bonus dari keuntungan pemanfaatan dana giro oleh BMT. Besarnya bonus tidak ditetapkan di muka tetapi benar-benar merupakan kebijaksanaan BMT. Sungguhpun demikian nominalnya diupayakan sedemikian rupa untuk senantiasa kompetitif (Fatwa DSN-MUI No. 01/DSN-MUI/IV/2000).

2. Tabungan Mudharabah

Dana yang disimpan nasabah akan dikelola BMT, untuk memperoleh keuntungan. Keuntungan akan diberikan kepada nasabah berdasarkan kesepakatan nasabah. Nasabah bertindak sebagai shahibul mal dan lembaga keuangan syariah bertindak sebagai mudharib (Fatwa DSN-MUI No. 02/DSN-MUI/IV/2000).

3. Deposito Mudharabah

BMT bebas melakukan berbagai usaha yang tidak bertentangan dengan syariah dan mengembangkannya. BMT bebas mengeola dana (Mudharabah Mutaqah). BMT berfungsi sebagai mudharib sedangkan nasabah juga shahibul maal. Ada juga dana nasabah yang dititipkan untuk usaha tertentu. Nasabah memberi batasan

25

penggunn dana untuk jenis dan tempat tertentu. Jenis ini disebut Mudharabah Muqayyadah.

J. Produk Pembiayaan

Dalam melaksanakan kegiatan pembiayaan, BMT syariah menempuh mekanisme bagi hasil sebagai pemenuhan kebutuhan permodalan (equity financing) dan investasi berdasarkan imbalan melalui mekanisme jual-beli (bai’) sebagai pemenuhan kebutuhan pembiayaan (debt financing) (Zainul arifin ,1999)

26

Gambar 2. Bagan Akad

1. Equity Financing

Ada dua macam dalam kategori ini, yaitu :

a) Pembiayaan Musyarakah (Join Venture Profit Sharing)

Pembiayaan Musyarakah adalah akad kerjasama antara dua pihak atau lebih untuk suatu usaha tertentu, dimana masing-masing pihak memberikan kontribusi dana dengan kesepakatan bahwa keuntungan dan risiko akan ditanggung bersama sesuai dengan kesepakatan (Himpunan Fatwa DSN-MUI, 2003 : 50).

27

Dari pengertian di atas, dapat dilihat ciri-ciri dari perjanjian/akad musyarakah, yaitu kontribusi dana berasal dari dua pihak (BMT dan nasabah) dan bagi hasil berdasarkan kontribusi modal. Dalam musyarakah, kepemilikan dua orang atau lebih terbagi dalam sebuah aset nyata. Dalam hal pengelolaan usaha, pihak BMT diikutsertakan atau dilibatkan dalam proses manajemen.

Aplikasi BMT untuk akad musyarakah adalah (M. Syafi’i Antonio, 1999:197):

1. Pembiayaan Proyek. Nasabah dan BMT sama-sama menyediakan dana untuk membiayai proyek. Setelah proyek selesai, nasabah mengembalikan dana tersebut bersama bagi hasil yang telah disepakati bersama.

2. Modal Ventura. Pada BMT-BMT yang dibolehkan melakukan investasi dalam kepemilikan perusahaan, musyarakah diterapkan dalam skema modal ventura. Penanaman modal dilakukan untuk jangka waktu tertentu, dan setelah itu BMT melakukan divestasi, baik secara singkat maupun bertahap.

b) Pembiayaan Mudharabah (Trustee Profit Sharing)

Pembiayaan Mudharabah adalah akad kerjasama usaha antara dua pihak dimana pihak pertama (shahibul maal) menyediakan seluruh modal, sedangkan pihak lainnya menjadi pengelola dan keuntungan usaha dibagi sesuai dengan kesepakatan yang dituangkan dalam kontrak (Himpunan Fatwa DSN-MUI, 2003 : 40).

28

Di dalam mudharabah hubungan kontrak bukan antara pemberi modal, melainkan antara penyedia dana (shahibul maal) dengan enterpreneur (mudharib)( Zainul Arifin, 1999 ).

Dari kedua pengertian diatas dapat dilihat bahwa BMT menanggung seluruh modal sedangkan nasabah hanya memiliki modal keahlian (tetapi tidak mempunyai dana). Keuntungan usaha dibagi menurut kesepakatan sedangkan kerugian seluruhnya ditanggung oleh pemilik modal (BMT) selam bukan akibat kelalaian si pengelola.

Aplikasi dalam BMT untuk mudharabah dari sisi pembiayaan adalah:

1. Pembiayaan Modal Kerja, seperti modal kerja perdagangan dan jasa.

2. Investasi khusus (mudharabah muqayyadah), dimana sumber dana khusus dengan penyaluran yang khusus dengan syarat-syarat yang tetapkan oleh shahibul mal.

2. Debt Financing

Debt Financing dilakukan dengan teknik jual-beli. Pengertian bai’ meliputi berbagai kontrak pertukaran barang dan jasa dalam jumlah tetentu atas barang dan jasa bersangkutan (Zainul arifin, 1999 ).

Penyerahan jumlah barang atau jasa dapat dilakukan dengan segera (cash) atau dengan tangguh (deferred).

Bentuk dari Debt Financing adalah sebagi berikut :

a) Murabahah

BMT membeli barang kemudian menjualnya kepada nasabah dengan harga jual senilai harga beli plus keuntungannya. BMT harus memberi

29

tahu secara jujur harga pokok barang kepada nasabah berikut biaya yang diperlukan. Nasabah membayar harga barang yang telah disepakati dalam jangka waktu tertentu (Fatwa DSN-MUI No. 04/DSN-MUI/IV/2000).

Dalam hal ini BMT bertindak sebagai penjual, sementara nasabah sebagai pembeli. Dalam murabahah penjual harus memberitahu harga produk yang ia beli dan menentukan suatu tingkat keuntungan sebagai tambahannya.

Sistem ini diterapkan pada produk pembiayaan untuk pembelian barang-barang investasi, baik domestik maupun luar negeri, seperti melalui letter of credit (L/C). Skema ini paling banyak digunakan karena sederhana dan tidak terlalu asing bagi yang sudah biasa bertransaksi dengan dunia BMT pada umumnya.

b) Bai’ as-salam

Bai’ as-salam jual beli barang dengan cara pemesanan dan pembayaran harga lebih dahulu dengan syarat-syarat tertentu. Pembayaran hrus dilakukan pada saat kontrak disepakati. Waktu penyerahan barang ditetapkan berdasarkan kesepakatan dengan kualitas dan jumlah yang telah disepakati pula (Himpunan Fatwa DSN-MUI, 2003 : 30).

Dalam aplikasi BMT, transaksi ini biasanya dipergunakan untuk pembiayaan pertanian jangka pendek seperti padi, jagung, dan cabai serta untuk pembiayaan barang industri seperti produk garmen (pakaian jadi).

30

c) Bai’ al-istishna’

Bai’ al-istishna merupakan akad jual beli dalam bentuk pemesanan pembuatan barang tertentu dengan kriteria dan persyaratan tertentu yang disepakati antara pemesan (pembeli, mustashni’) dan penjual (pembuat, shani)(Himpunan Fatwa DSN-MUI, 2003 : 36).

Transaksi Bai’ al-istishna biasanya dipakai untuk pembiayaan konstruksi dan barang-barang manufaktur jangka pendek. Kontrak Bai’ al-istishna walaupun kelihatan sama dengan bai’ as-salam tetapi berbeda.

e) Al Ijarah

Ijarah adalah akad pemindahan hak guna atas barang atau jasa dalam waktu tertentu melalui pembayaran upah atau sewa, tanpa diikuti dengan pemindahan kepemilikan atas barang itu sendiri (Himpunan Fatwa DSN-MUI, 2003 : 58).

Dalam transaksi ijarah , BMT menyewakan suatu aset yang sebelumnya telah dibeli oleh BMT kepada nasabahnya untuk jangka waktu tertentu dengan jumlah sewa yang telah disetujui di muka.

Aplikasi dalam BMT untuk sistem ini adalah Leasing, baik dalam bentuk operating lease maupun financial finance.

31

Pemberian suatu fasilitas Pembiayaan mempunyai tujuan tertentu. Tujuan pemberian Pembiayaan tersebut tidak akan terlepas dari misi BMT tersebut didirikan. Adapun tujuan utama pemberian suatu Pembiayaan antara lain :

1. Mencari keuntungan

Yaitu bertujuan untuk meperoleh hasil dari pemberian Pembiayaan tersebut. Hasil tersebut terutama dalam bentuk bunga yang diterima oleh BMT sebagai balas jasa dan biaya administrasi Pembiayaan yang dibeBMTan kepada nasabah.

2. Membantu usaha nasabah

Yaitu untuk membantu usaha nasabah yang memerlukan dana, baik dana investasi maupun dana untuk modal kerja. Dengan dana tersebut, maka pihak debitur akan dapat mengembangkan dan memperluaskan usahanya.

3. Membantu pemerintah

Bagi pemerintah semakin banyak pembiayaan yang disalurkan oleh pihak BMT, maka semakin baik, mengingat semakin banyak Pembiayaan berarti adanya peningkatan pembangunan di berbagai sektor. Disamping tujuan di atas, suatu fasilitas Pembiayaan memiliki fungsi sebagai berikut :

a. Untuk meningkatkan daya guna uang.

Dengan adanya Pembiayaan dapat meningkatkan daya guna uang maksudnya jika hanya disimpan saja tidak akan menghasilkan sesuatu yang berguna.

32

b. Untuk meningkatkan peredaran dan lalu lintas uang

Dalam hal ini uang diberikan atau disalurkan akan beredar dari suatu wilayah ke wilayah lainnya sehingga, suatu daerah yang kekurangan uang dengan memperoleh Pembiayaan maka daerah tersebut akan memperoleh tambahan uang dari daerah lainnya.

c. Untuk meningkatkan daya guna barang.

Pembiayaan yang diberikan oleh BMT akan dapat digunakan oleh debitur untuk mengolah barang yang tidak berguna menjadi barang berguna atau bermanfaat.

d. Meningkatkan peredaran barang.

Pembiayaan dapat pula menambah atau memperlancar arus barang dari satu wilayah ke wilayah lainnya, sehingga jumlah barang yang beredar dari satu wilayah ke wilayah lain bertambah atau Pembiayaan dapat pula meningkatkan jumlah barang yang beredar.

e. Sebagai alat stabilitas ekonomi.

Dengan memberikan Pembiayaan dapat dikatakan sebagai stabilitas ekonomi karena dengan adanya Pembiayaan yang diberikan akan menambah jumlah barang yang diperlukan oleh masyarakat.

f. Untuk meningkatkan kegairahan berusaha.

Bagi penerima Pembiayaan tentu akan dapat meningkatkan kegairahan berusaha, apalagi bagi si nasabah yang memang modalnya pas-pasan.

g. Untuk meningkatkan pemerataan pendapatan.

Semakin banyak Pembiayaan yang disalurkan maka akan semakin baik, terutama dalam hal meningkatkan pendapatan.

33

h. Untuk meningkatkan hubungan internasional.

Dalam hal pinjaman internasional akan dapat meningkatkan saling membutuhkan antara si penerima pembiayaan dengan si pemberi Pembiayaan.

K. Produk Jasa

Di samping produk pembiayaan, BMT syariah juga mempunyai produk-produk jasa atau pelayanan. Produk ini juga merupakan penerapan dari akad-akad syariah. Produk jasa yang lazim diterapkan BMT syariah diantaranya adalah (Himpunan Fatwa DSN-MUI, 2003) :

a) Wakalah

Wakalah berarti pelimpahan kekuasan dari satu pihak ke pihak lain dalam hal-hal yang boleh diwakilkan (Himpunan Fatwa DSN-MUI, 2003 : 66). Prinsip perwakilan diterapkan dalam BMT syariah dimana BMT bertindak sebagai wakil dan nasabah sebagai pemberi wakil (muwakil).(M. Syafi’i Antonio, 1999:252).

Prinsip ini diterapkan untuk pengiriman uang atau transfer, penagihan (collection/inkasso), dan letter of credit (L/C). Sebagai imbalan, BMT mengenakan fee atau biaya atas jasanya terhadap nasabah.

b) Kafalah

Kafalah berarti mengalihkan tanggung jawab seseorang yang dijamin dengan berpegang pada tanggung jawab orang lain sebagai penjamin (M. Syafi’i Antonio, 1999:231).

34

Dalam pengertian lain, kafalah merupakan jaminan yang diberikan oleh penanggung kepada pihak ketiga untuk memenuhi kewajiban pihak kedua atau yang ditanggung.

Prinsip penjaminan yang diterapkan oleh BMT syariah di mana BMT bertindak sebagai penjamin sedangkan nasabah sebagai pihak yang dijamin. Seperti halnya dalam wakalah, untuk jasa al kafalah BMT syariah pun mendapat bayaran dari nasabahnya.

c) Hawalah

Hawalah adalah pengalihan hutang dari orang yang berhutang kepada orang lain yang wajib menanggungnya(M. Syafi’i Antonio, 1999:201).

Prinsip ini diterapkan oleh BMT syariah di mana BMT bertindak sebagai penerima pengalihan piutang dan nasabah bertindak sebagai pengalih piutang. Untuk jasa ini BMT syariah mendapatkan upah pengalihan dari nasabah.

Aplikasi dalam BMT untuk jasa ini adalah factoring atau anjak piutang, post-date check, bill discounting.

d) Rahn

Rahn adalah menahan harta milik si peminjam sebagi jaminan atas pinjama yang diterimanya. Barang yang ditahan tersebut memiliki nilai ekonomis (M. Syafi’i Antonio, 1999:213 ).

Dalam jasa ini pihak yang menahan memperoleh jaminan untuk mengambil kembali seluruh atau sebagian piutangnya. Secara sederhana dapat dijelaskan bahwa rahn adalah semacam jaminan hutang atau gadai.

35

e) Qardh

Qardh adalah pinjamam yang diberikan kepada nasabah yang memerlukan. Nasabah wajib mengembalikan jumlah pokok yang diterima pada waktu yang telah disepakati bersama (Himpunan Fatwa DSN-MUI, 2003 : 111).

Penerapannya produk ini adalah :

1. Sebagai produk pelengkap kepada nasabah yang telah terbukti loyalitas dan bonafiditasnya yang membutuhkan dana talangan segera untuk masa yang relatif pendek. Nasabah tersebut akan mengembalikan secepatnya sejumlah uang yang dipinjamkannya itu

2. Sebagai fasilitas nasabah yang memerlukan dana cepat sedangkan ia tidak bisa menarik dananya karena, misalnya tersimpan dalam bentuk deposito.

3. Sebagai produk untuk menyumbang usaha sangat kecil atau membantu sektor sosial. Guna pemenuhan skema khusus ini telah dikenal suatu produk khusus yaitu qardhu hasan.

f) Sharf

Sharf adalah transaksi pertukaran antara emas dan perak atau pertukaran valuta asing, dimana mata uang asing dipertukarkan dengan mata uang domestik atau dengan mata uang asing lainnya.

L. Teori Non-Performing Finance

1. Pengertian Non-Performing Finance

Non-Performing Finance atau Pembiayaan macet secara umum adalah Pembiayaan yang tidak lancar atau Pembiayaan dimana debiturnya tidak

36

memenuhi persyaratan yang diperjanjikan, misalnya persyaratan mengenai pengembalian pokok pinjaman, peningkatan margin deposit, pengikatan dan peningkatan agunan dan sebagainya. Dalam pengertian khusus atau menurut BMT, BMT yang konservatif melihat Pembiayaan atau pinjamanan yang diberikannya sebagai aset yang berisiko (risk asset) dan karenanya BMT harus mengelola risiko yang melekat pada proses pemberian pinjaman. BMT semacam ini mengganggap bahwa laporan keuangan yang seharusnya dihasilkan oleh debitur untuk disampaikan kepada BMTnya, sebagai salah satu pengelola berisiko. Sarana untuk risk management ini tidak ada, maka Pembiayaannya menjadi bermasalah.

2. Faktor-faktor penyebab Non-Performing Finance (NPF)

Dalam menjalankan fungsinya sebagai penyalur dana kepada masyarakat, maka BMT sebagai lembaga perPembiayaanan, harus melakukan analisis melalui prinsip 5 C, guna meminimalkan risiko bermasalahnya atau tidak kembalinya Pembiayaan. Kelima prinsip tersebut meliputi :

1. Character

Keyakinan pihak BMT bahwa si peminjam mempunyai moral, watak, ataupun sifat-sifat pribadi yang positip dan koperatip dan juga mempunyai rasa tanggung jawab baik dari kehidupan pribadi sebagai manusia, kehidupan sebagai anggota masyarakat ataupun dalam menjalankan kegiatan usahanya.

37

2. Capacity

Suatu penilaian kepada calon debitur mengenai kemampuan melunasi kewajiban-kewajibannya dari kegiatan usaha yang dilakukannya atau kegiatan usaha yang akan dilakukannya yang akan dibiayai dengan Pembiayaan dari BMT. Jadi jelaslah maksud dari penilaian terhadap capacity ini untuk menilai sampai dimana hasil usaha yang akan diperolehnya tersebut, akan mampu untuk melunasinya tepat waktu sesuai dengan perjanjian yang telah disepakatinya.

3. Capital

Penilaian terhadap jumlah dana atau modal sendiri yang dimiliki oleh calon debitur. Hal ini kelihatannya kontradiktip dengan tujuan Pembiayaan yang berfungsi sebagai penyedia dana. Namun memang demikianlah halnya dalam kaitan bisnis murni, semakin kaya seseorang ia akan dipercaya untuk memperoleh Pembiayaan.

4. Collateral

Suatu penilaian terhadap barang-barang jaminan yang diserahkan oleh peminjam atau debitur sebagai jaminan atas Pembiayaan yang diterimanya. Manfaat collateral yaitu sebagai alat pengamanan apabila uasaha yang dibiayai dengan Pembiayaan tersebut gagal atau sebab lain dimana debitur tidak mampu melunasi Pembiayaannya dari hasil usahanya yang normal.

5. Condition of economy

Condition of economy yaitu adalah situasi dan kondisi politik, sosial, ekonomi, budaya, dan lain-lain yang mempengaruhi kondisi perekonomian pada suatu saat

38

maupun untuk suatu kurun waktu tertentu yang kemungkinannya akan dapat mempengaruhi kelancaran usaha dari perusahaan yang memperoleh Pembiayaan.

Banyak faktor yang menyebabkan Pembiayaan tersebut menjadi bermasalah. Faktor-faktor penyebab terjadinya Pembiayaan bermasalah, yaitu :

a. Faktor internal BMT

b. Faktor internal nasabah

c. Faktor eksternal

d. Faktor kegagalan bisnis

e. Faktor ketidakmampuan manajemen

M. Pengertian Financing to Deposit Ratio (FDR)

Secara umum BMT dipahami sebagai financial intermediary institution atau lembaga perantara keuangan dari dua pihak yaitu pihak yang kelebihan dana dan pihak yang kekurangan dana.

Setelah mengetahui pengertian dari sisi penggumpulan dana dan sisi penyaluran Pembiayaan, maka dapat diukur kinerja BMT sebagai lembaga intermediasi. Salah satu tolak ukur dalam rangka mengukur kinerja BMT khususnya yang berkenaan dengan pelaksanaan fungsi intermediasi adalah dengan menggunakan Finance to Deposit Ratio (FDR), yaitu perbandingan atau ratio antara Dana Pihak Ketiga (DPK) yang berhasil dihimpun oleh BMT (pelaksanaan fungsi intermediasi penghimpunan dana) terhadap penyaluran dana dalam bentuk Pembiayaan (pelaksanaan fungsi penyaluran dana).

39

N. Intermediasi BMT

Alat ukur utama yang selama ini digunakan untuk mengukur kinerja BMT khususnya berkenaan dengan pelaksanaan fungsi intermediasi BMT adalah Finance to deposit ratio (FDR), yaitu perbandingan atau rasio antara dana pihak ketiga (DPK) yang berhasil dihimpun oleh BMT (pelaksanaan fungsi intermediasi penghimpunan dana) terhadap penyaluran dana dalam bentuk Pembiayaan (pelaksanaan fungsi penyaluran dana). Dilihat dari komponen pembentuknya FDR merupakan suatu ukuran ideal yang dapat digunakan untuk mengukur kinerja BMT sebagai lembaga intermediasi (Abdullah, 2003 : 16).

Finance to deposit Ratio (FDR) adalah suatu pengukuran tradisional yang menunjukkan deposito berjangka, giro, tabungan, dan lain lain yang digunakan dalam memenuhi permohonan pinjaman nasabahnya. Rasio ini menggambarkan sejauh mana simpanan digunakan untuk pemberian pinjaman. Rasio ini juga dapat digunakan untuk mengukur tingkat likuiditas.. Definisi ini masih bersifat umum karena lebih lanjut dijelaskan bahwa setiap pemberian Pembiayaan disertai dengan klausa perjanjian.

Fungsi intermediasi BMT bertolak ukur kepada Finance to Deposit Ratio (FDR). FDR adalah suatu pengukuran tradisional yang menunujukkan deposito berjangka, giro, tabungan, dan lain-lain yang digunakan dalam memenuhi permohonan pinjaman (Finance requests) nasabahnya. Rasio ini menggambarkan sejauh mana simpanan digunakan untuk pemberian pinjaman. Rasio ini juga dapat mengukur tingkat likuiditas.

40

Rasio yang tinggi menunjukkan bahwa suatu BMT meminjamkan seluruh dananya (Finance-up) atau relatif tidak likuid (illiquid). Sebaliknya rasio yang rendah menunjukkan BMT yang likuid dengan kelebuhan kapasitas dana yang siap untuk dipinjamkan. Oleh karena itu, rasio ini juga dapat memberi isyarat apakah suatu pinjaman masih dapat mengalami ekspansi atau sebaliknya harus dibatasi.

Secara umum, BMT yang besar cenderung mempunyai FDR yang lebih besar dibanding BMT yang kecil. Meskipun tidak demikian tidak berlaku untuk BMT kecil yang terletak di daerah pertanian, karena BMT itu mempunyai FDR sangat tinggi, bahkan kadang bisa lebih dari 100%.

Dalam pengertian sehari-hari seperti sering diucapkan oleh banyak kalangan bahwa akhir-akhir ini yang dapat dilihat pada indikator FDR umumnya hanya isi komponen yang sangat sederhana. Sebagai indikator pinjaman adalah jumlah atau posisi pinjmanan yang diberikan, sebagaiman tercantum pada sisi aktiva. Sebagai indikator pada simpanan adalah giro, deposito, tabungan yang masing-masing tercantum pada sisi passiva neraca BMT. Kedua komponen tersebut dalam bentuk rupiah.

Tujuan perhitungan FDR adalah untuk mengetahui serta menilai sampai berapa besar jauh suatu BMT memiliki kondisi sehat dalam menjalankan operasi atau kegiatan usahanya. Dengan kata lain FDR digunakan sebagai indikator untuk mengetahui tingkat kerawanan suatu BMT.

41

O. Keunggulan dan Kelemahan antara BMT dengan Perbankan Konvensional

BMT sebagai alternatif Bank-bank konvensional, memiliki keunggulan-keunggulan yang juga merupakan perbedaan dan perbandingan jika dengan perbankan konvensional. Disamping hal tersebut muncul juga kelemahan-kelemahan karena sebagai pemain baru dalam dunia lembaga keuangan.

Keunggulan BMT adalah:

1. BMT Islam memiliki dasar hukum operasional yakni Al Qur’an dan Al Hadist. Sehingga dalam operasionalnya sesuai dengan prinsip-prinsip dasar seperti diperintahkan oleh Allah SWT, juga nilai dasar seperti yang dicontohkan Rasulullah SAW.

2. BMT Islam mendasarkan semua produk dan operasinya pada prinsip-prinsip efisiensi, keadilan, dan kebersamaan.

3. Adanya kesamaan ikatan emosional keagamaan yang kuat antara pemegang saham, pengelola, dan nasabah, sehingga dapat dikembangkan kebersamaan dalam menghadapi resiko usaha dan membagi keuntungan secara jujur dan adil.

4. Adanya keterikatan secara religi, maka semua pihak yang terlibat dalam BMT Islam akan berusaha sebaik-baiknya sebagai pengalaman ajaran agamanya sehingga berapa pun hasil yang diperoleh diyakini membawa berkah.

5. Adanya fasilitas pembiayaan (Al Mudharabah dan Al Musyarakah) yang tidak membebani nasabah sejak awal dengan kewajiban membayar biaya secara

42

tetap, hal ini memberikan kelonggaran physichologis yang diperlukan nasabah untuk dapat berusaha secara tenang dan bersungguh-sungguh.

6. Adanya fasilitas pembiayaan (Al Murabahah dan Al Ba’i Bitsaman Ajil) yang lebih mengutamakan kelayakan usaha dari pada jaminan (kolateral) sehingga siapa pun baik pengusaha ataupun bukan mempunyai jaminan kesempatan yang luas untuk berusaha.

7. Tersedia pembiayaan (Qardu Hasan) yang tidak membebani nasabah dengan biaya apapun, kecuali biaya yang dipergunakan sendiri:seperti bea materai, biaya notaris, dan sebagainya. Dana fasilitas ini diperoleh dari pengumpulan zakat, infak dan sadaqah, para amil zakat yang masih mengendap.

8. Dengan diterapkannya sistem bagi hasil sebagai pengganti bunga, maka tidak ada diskriminasi terhadap nasabah yang didasarkan atas kemampuan ekonominya sehingga akseptabilitas BMT Islam menjadi luas.

9. Dengan adanya sistem bagi hasil, maka untuk kesehatan BMT yang bisa diketahui dari naik turunnya jumlah bagi hasil yang diterima.

10. Dengan diterapkannya sistem bagi hasil, maka persaingan antar BMT Islam berlaku wajar yang diperuntukkan oleh keberhasilan dalam membina nasabah dengan profesionalisme dan pelayanan yang baik.

43

Kelemahan-kelemahan serta permasalahan-permasalahan yang ada dalam BMT Islam (Warkum Sumitro, 1996) adalah:

1. Dalam operasional BMT Islam, pihak-pihak yang terlibat didasarkan pada ikatan emosional keagamaan yang sama, sehingga antara pihak-pihak khususnya pengelola BMT dan BMT harus saling percaya, bahwa mereka sama-sama beritikad baik dan jujur dalam bekerjasama. BMT dengan sistem ini terlalu berprasangka baik kepada semua nasabah dan berasumsi bahwa semua orang yang terlibat adalah jujur. Dengan demikian, BMT Islam rawan terhadap mereka yang beritikad tidak baik sehingga diperlukan usaha tambahan untuk mengawasi nasabah yang menerima pembiayaan dari BMT Islam karena tidak dikenal bunga, denda keterlambatan dan sebagainya.

2. Sistem bagi hasil yang adil memerlukan tingkat profesionalisme yang tinggi bagi pengelola BMT untuk membuat penghitungan yang cermat dan terus-menerus.

3. Motivasi masyarakat muslim untuk terlibat dalam aktivitas BMT Islam adalah emosi keagamaan, ini berarti tingkat efektifitas keterlibatan masyarakat muslim dalam BMT Islam tergantung pada pola pikir dan sikap masyarakat itus sendiri.

4. Semakin banyak umat Islam memanfaatkan fasilitas yang disediakn BMT Islam, sementara belum tersedia proyek-proyek yang bisa di biayai sebagai akibat kurangnya tenaga-tenaga profesional yang siap pakai, maka BMT Islam akan menghadapi ”kelebihan likuiditas”.

5. Salah satu misi BMT Islam yakni mengentaskan kemiskinan yang sebagian besar kantong-kantong kemiskinan terdapat di pedesaan.

44

P. Perbedaan Sistem Bagi Hasil dengan Sistem Bunga

Menurut kamus, bunga adalah uang balas jasa atau ganti rugi yang diberikan kepada orang yang telah meminjamkan uang atau modal (W. J. S. Poerwadarmita, 1991:165).

Menurut Warkum Sumitro, 1996:12 Bunga dalam pengertian lain adalah:

”Bunga adalah biaya yang dikenakan pada peminjam uang atau imbalan yang diberikan kepada penyimpan yang besarnya telah ditetapkan dimuka, biasanya ditentukan dalam bentuk persentase (%) dan terus dikenakan selama masih ada sisa simpanan atau pinjaman sehingga tidak hanya terbatas pada jingka waktu kontrak”.

Q. Penilaian Resiko

Penilaian risiko yang dihadapi pada pembiayaan Mudharabah/Musyarakah

dapat dibagi menjadi 3 yakni:

1. Faktor yg mempengaruhi Business Risk pada pembiayaan mudharabah maupun musyarakah pada business risk yakni:

1. Industry Risk, yaitu resiko yg terjadi pd jenis usaha yg ditentukan oleh :

a. karakteristik masing-masing jenis usaha

b. kinerja keuangan jenis usaha

2. Faktor negatif yg mempengaruhi perusahaan misalnya:keadaan force majeure, permasalahan hukum, pemogokan, market risk (forex risk, interset risk, security risk)

2. Sedangkan pada shrinkin risk yakni:

1. Unusual Business Risk yaitu resiko bisnis yg luar biasa yg ditentukan oleh:

a. Penurunan drastis tingkat penjualan bisnis yg dibiayai

45

b. Penurunan drastis harga jual barang/jasa dari bisnis yg dibiayai

c. Penurunan drastis harga barang/jasa dari bisnis yang di biayai

2. Jenis bagi hasil yg ditentukan (profit and loss sharing atau revenue sharing)

a. Profit & loss sharing ; shrinking risk muncul bila terjadi loss sharing yg harus ditanggung oleh bank

b. Revenue sharing, shrinking risk terjadi bila nasabah tidak mampu menanggung biaya (nafaqah) yg seharusnya ditanggung nasabah, sehingga nasabah tidak mampu melanjutkan usahanya

3. Faktor yg mempengaruhi Character Risk yaitu:

1. Kelalaian nasabah dalam menjalankan bisnis yg dibiayai bank

2. Pelanggaran ketentuan yg telah disepakati

3. Pengelolaan internal perusahaan yg tdk dilakukan secara profesional sesuai standar pengelolaan yg disepakati antara bank dan nasabah

Sedangkan Analisi terhadap pembiayaan terhadap suatu perusahaan bila dilihat terhadap sales cost, profits, assets & liabilities serta cash flow yakni:

1. Resiko yang Timbul dari Perubahan Kondisi Bisnis Nasabah Setelah Pencairan Pembiayaan

1. Kebanyakan hal yang terjadi setelah pembiayaan telah cair yakni Over Trading dengan kata lain too much business wuth too little capital sehingga krisis cash flow (Uang kas)

2. Adverse Trading yakni mengembangkan bisnis dengan fixed cost yg besar serta bermain di pasar tidak stabil sehingga menimbulkan high risk.

46

3. Liquidity Run yaitu kesulitan likuiditas karena kehilangan sumber pendapatan dan dan peningkatan pengeluaran karena alasan yg tidak terduga

2. Resiko yang Timbul dari Komitmen Kapital yang Berlebihan

Terjadi apabila perusahaan mengambil komitmen kapital yg berlebihan dan menandatangani kontrak untuk pengeluaran berskala besar.

3. Resiko yang Timbul dari Lemahnya Analisis BMT

Analisis Pembiayaan yang Keliru yakni Keputusan pembiayaan yang tidak valid karena sumber informasi yang keliru.

Creative Accounting adalah penggunakan kebijakan akuntansi perusahaan yang keterangan menyesatkan tentang suatu laporan keuangan perusahaan.

Karakter Nasabah yaitu pembiayaan macet yang disengaja oleh nasabah dengan memperdaya petugas bank.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Download Lagu Gratis, MP3 Gratis