PENERAPAN TAFSIR TAHLILI TENTANG JUAL BELI (ALBAQARAH : 282)
MAKALAH YANG DIPRESENTASIKAN PADA
SEMINAR MATA KULIAH ALQURAN
D
I
S
U
S
U
N
Oleh:
ISMUL AZHARI
NIM : 08 EKNI 1348
JURUSAN: EKONOMI ISLAM
DOSEN PEMBIMBING
Prof. Dr. NAWIR YUSLEM, MA
PPS IAIN SUMATERA UTARA
TAHUN AJARAN 2008-2009
PENDAHULUAN
Diantara persoalan penting namun kurang diperhatikan oleh kalangan mat Islam baik yang pintar apalagi yang awam adalah masalah halal dan haram serta syubhat saat mencari rizqi. Padahal masalah ini adalah masalah yang sangat ditegaskan oleh Allah Ta'ala, Rasulullah dan para ulama salaf. Masalah ini juga sangat erat hubungannya dengan amal perbuatan, diterimanya do'a dan lain sebagainya.
Abu Hurairah, berkata, "Rasululah, bersabda, Sesungguhnya Allah itu Maha Baik dan hanya menerima yang baik-baik saja. Sesungguhnya Allah memerintahkan kaum mukminin sebagaimana Allah rnemerintahkan para rosul, selanjutnya bersabda, "Wahai para rosul, makanlah dari makanan yang baik- baik, dan kerjakanlah amal yang sholeh. Sesungguhnya Aku Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan". (QS. Al Mukminun: 51). Allah juga berfirman,
ياأيُّهَالَّذِيْنَ أمَنُوا كُلُوا مِنْ طَيِّبَاتِ مَارَزَقْناكُمْ ... (البقرة : ١٧٢) .
“Hai orang-orang yang beriman, makanlah diantara rizki yang baik-baik yang Kami benkan kepadamu.” (QS.Al Baqarah: 172) Kemudian Rasululah menyebutkan kisah seorang laki-laki yang berambut kusut, penuh debu, menengadahkan tangannya ke langit sambil berkata, "Ya Robbi, ya Robbi." Namun makanannya haram. Minumannya haram dan tumbuh dari makanan yang haram, bagaimana mungkin do'anya akan dikabulkan?" [HR. Muslim 1015, Tirmudzi 2989, Ad Darimi 2817].
Kemudian kita kaitkan dengan fakta dan realita ekonomi sekarang baik secara nasional maupun global. Yang kita lihat pada minggu lalu adalah sebuah dunia yang begitu rentan. Begitu tak pasti. Seorang pemuda berumur 31 tahun dari Perancis bernama Jerome Kerviel telah mengakibatkan perusahaan keuangan Societe Generale kehilangan 4,9 miliar euro akibat transaksi ilegal. Di tempat lain, guncangan yang menerpa monoline insurer, yang memberikan jaminan untuk municipal bonds dan structure credit product, telah membawa kekhawatiran bahwa bangun infrastruktur keuangan akan lumpuh.
Akibatnya, pasar keuangan terguncang. Selama lima hari pasar keuangan dunia terombang-ambing. Di Asia Pacific, indeks melemah 4-8 persen. Bursa Efek Indonesia tak terkecuali, anjlok sebesar 7,7 persen atau 191,35 poin. Mengantisipasi pasar yang panik, Bank Sentral Amerika Serikat memangkas suku bunga sebesar 75 basis poin, yaitu dari 4,25 persen menjadi 3,5 persen. Penurunan bunga yang paling dramatis sejak 1982. Memang, yang kita lihat minggu lalu adalah dunia yang begitu rentan, begitu tak pasti. Monoline dan Kerviel tentu bukan sumber dari semua problema ini. Keduanya hanya penanda, betapa tak pastinya pasar keuangan dunia setelah krisis subprime menghantam Amerika Serikat dan Eropa.
Di AS, situasi ekonomi praktis semakin tak pasti. Angka pengangguran meningkat, liquidity crunch terjadi, dan gejala resesi semakin jelas. Sementara ruang bagi kebijakan moneter makin kecil. Bila ekonomi tak juga bergerak, tingkat bunga yang terlalu rendah akan membawa perekonomian masuk ke dalam perangkap likuiditas (liquidity trap). Di sisi lain, ancaman inflasi terus meningkat. Itu sebabnya, Pemerintah AS kemudian mencoba melakukan stimulus fiskal sebesar 150 miliar dollar AS melalui pemotongan pajak. Cukupkah? Banyak pihak masih meragukan efektivitasnya.
Bagi Indonesia, itu artinya kita harus sangat berhati-hati dengan defisit anggaran. Di tengah ketidakpastian global, pembiayaan defisit anggaran menjadi semakin mahal dan tak mudah. Saya sulit membayangkan apa yang akan terjadi saat ini jika awal Januari lalu Pemerintah Indonesia menunda penjualan obligasinya. Selain itu, kebijakan moneter yang hati-hati dibutuhkan untuk menjaga inflasi dan nilai tukar. Kita memang melihat bahwa tekanan defisit anggaran meningkat akibat kenaikan harga minyak dunia.
Benar bahwa pada harga rata-rata ICP 100 dollar AS sepanjang tahun dan dengan produksi hanya 950.000 barrel per hari, tekanan pada defisit anggaran masih bisa diatasi. Namun, akhir-akhir ini kita juga melihat bahwa harga-harga komoditas di pasar global terus meningkat. Kita berteriak karena harga kedelai, gandum, terigu, dan jagung naik. Tahun lalu kita juga mencatat kenaikan harga minyak goreng dan beras.
Kebanyakan kenaikan harga banyak disebabkan spekulasi pasar, harga yang terkontrol, sistem keuangan dan perdagangan yang menggunakan riba, penimbunan dan lain-lain sebagainya yang merupakan prilaku-prilaku bisnis yang menyimpang dan hanya memintingkan kepentingan sekelompok orang atau terjadinya monopoli yang tidak dapat ditoleransi, sehingga mengakibatkan keadaan pasar global dan system perekonomian global kehilangan stabiltas serta arah tujuan yang jelas.
Bukankah Allah SWT telah menjelaskan tentang ini diayat sebelumnya: Al-Baqarah: 275
Artinya: “Orang-orang yang memakan riba mereka berdiri seperti orang yang kemasukan setan, itu dikarekanakan mereka mengatakan jual-beli itu seperti riba, Allah telah menghalalkan jual-beli dan mengharamkan riba, maka barang siapa yang telah dating dari tuhannya sebuah nasehat lalu ia berhenti (tidak memakan riba) maka baginya apa yang telah (diusahakannya) pada masa lalu dan urusan dikembalikan kepada Allah, dan barang siapa yang kembali (memakan riba) maka mereka itulah orang-orang itulah penghuni neraka da mereka kekal di dalamnya. (QS Al-Baqarah: 275).
Indonesia memang tak sendiri. Kenaikan konsumsi energi telah mendorong peralihan produksi dari makanan pada biofuel. Selain itu, dampak dari perubahan iklim telah mengakibatkan produksi pangan dunia menurun. Dapat diduga, harga jadi melonjak. Untuk menjamin pasokan dan menjaga harga domestik, beberapa negara, seperti Argentina, India, Rusia, dan Vietnam, melarang atau membatasi ekspor gandum. Sayangnya, ini justru memicu kenaikan harga karena menurunnya pasokan di pasar internasional.
Ayat 282 dari Surat Al-Baqarah ini memberikan pemahaman kepada kita bagaimana kita melakukan transaksi jual beli pada umumnya yang berkaitan dengan muamalah dan pengelolaan hutang serta segala proses transaksi dan hukum yang berkaitan dengan pekerjaan tersebut. Pembahasan ini akan lebih menarik dengan dikaitkan kepada sebuah konsep pemikiran ekonomi Islam yang berkenaan dengan pengelolaan utang, pembelian dengan cara kredit dan pembayaran defisit anggaran. Karena ayat ini pada prinsipnya membicarakan transaksi jual beli yang dilakukan secara tertunda dengan berbagai macam sifat kondisi dan bentuk dari jual beli tertunda tersebut.
Mari kita lihat Surat Al-Baqarah ayat: 282 ini secara lebih dekat dengan melihat kandungan-kandungan yang terdapat didalamnya dari berbagai perspektif khususnya dari perspektif Ekonomi Islam. Supaya lebih detailnya dapat dilihat di bagian pembahasan ayat ini nanti.
Selain itu dalam tulisan ini akan disinggung juga konsep ekonomi Islam mengenai
1. Instrumen Keuangan Bukan Utang
Instrumen keuangan bukan utang adalah sertifikat yang diterbitkan oleh pemerintah dengan prinsip syariah yang memungkinkan pemiliknya memperoleh bagi hasil dan dapat diperdagangkan (tradable) pada harga pasar. Selain itu, kepemilikan atas sertifikat ini mencerminkan kepemilikan akan suatu proyek (kegiatan) pemerintah yang dapat mendatangkan pendapatan.
a. Instrumen Ijarah
b. Profit and Loss Sharing Instrument
c. Instrument Output Sharing
2. Instrumen Keuangan Utang
Sementara itu, instrumen keuangan utang adalah pilihan lain untuk menutupi defisit anggaran terutama bagi keperluan jangka pendek. Namun demikian, ekonomi Islam mempunyai aturan pokok dalam hal ini. Pertama, utang hanya dapat dipindahtangankan sesuai dengan nilai yang tertera di awal periode dan tidak memperhitungkan nilai waktu dari uang yang umumnya dikompensasikan dalam bentuk bunga. Kedua, utang tidak dapat ditukar dengan utang. Bentuk-bentuk umum instrumen ini antara lain murabahah, salam, istisna dan obligasi ijarah.
MAKNA GLOBAL AYAT
Allah SWT berfirman dalam Surat Al-Baqarah ayat 282
Artinya: “Wahai orang-orang yang beriman apabila kamu berhutang dengan sebuah hutang hingga waktu tertentu hendaklah kamu menuliskannya, dan hendaklah ada seorang penulis diantara kamu menuliskannya secara adil, dan janganlah penulis itu enggan menuliskannya sebagaimana yang telah diajarkan Allah kepadanya, dan hendaklah menuliskan dan mendiktekannya orang yang mempunyai hak dan hendaklah ia takut kepada Allah dan tidak menguranginya sedikitpun, jika orang yang mempunyai hak itu bodoh atau lemah atau tidak dapat menuliskannya maka hendaklah walinya yang menuliskannya secara adil, dan berikanlah kesaksian dua orang laki-laki diantara kamu, jikalau tidak ada dua orang laki-laki maka satu orang laki-laki dan dua orang perempuan yang disukai untuk menjadi saksi, jika salah satu perempuan ini tersesat maka diingatkan oleh yang lain, dan janganlah enggan para saksi itu bila dipanggil dan janganlah kamu lalai menuliskannya kecil maupun besar hingga kepada waktunya, yang demikian itu lebih adil di sisi Allah , lebih baik untuk kesaksian dan pendekatan agar kamu tidak ragu-ragu kecuali perdagangan yang sedang berlangsung (hadir) diatur diantara kamu maka kamu tidak berdosa jika tidak menuliskannya, berikanlah kesaksian jika kamu melakukan jual beli dan tidak dimudharatkan penulis maupun saksi, jika kamu melakukannya maka itu adalah kefasikan bagimu, bertakwalah kepada Allah dan Allah mengajarimu, Allah Maha mengetahui segala sesuatu (QS Al-Baqarah: 282).
Dalam ayat ini Allah Swt menjelaskan kepada kita bahwa apabila kita melakukan utang atau transaksi jual beli yang tertunda maka diwajibkan untuk menuliskannya. Hukum menuliskan transaksi utang ini wajib hukumnya dikarena Lafazh Amar atau perintah pada kalimat فَاكْتُبُوْاهُ . Sesuai dengan kaedah Ushul Fiqh
الأصل للأمر للوجوب yang bermaksud asal dari kata amar atau kata perintah adalah untuk memberikan faedah wajib. Dengan penerapan kaedah Ushul fiqih ini maka hukum menuliskan utang itu adalah wajib.
Jual beli tertunda dapat dimasukkan kedalam kategori utang seperti jual beli Salam dan jual beli kredit/cicilan di karenakan pelunasan maupun serah terima barang dalam transaksi ini dilakukan secara berangsur atau tidak dilakukan secara langsung pada waktu dan majlis atau tempat terjadi akad atau transaksi jual beli tersebut.
Selanjutnya ayat ini menerangkan tentang identitas dan karakter penulis (notaris) yang mencatat transaksi utang tersebut adalah orang yang berhak (mempunyai wewenang), adil, tidak enggan menuliskannya, bertakwa kepada Allah dan tidak mengurangi sedikitpun nilai maupun keadaan transaksi utang tersebut. Keadaan seperti dapat dikatakan sebagai kondisi pertama dimana penulis transaksi ini adalah orang yang mempunyai hak langsung.
Kemudian ayat ini menjelaskan lagi bagaimana kalau orang yang mempunyai hak untuk menuliskan itu bodoh, lemah atau tidak dapat menuliskan atau melakukan tugasnya, maka yang berhak menggantikannya sebagi penulis adalah walinya. Ayat yang menjelaskan ini adalah:
...فََإنْ كَانَ الَّذِيْ عَلَيْهِ الْحَقُّ سَفِيْهاً أَوْ ضَعِيْفًا أَوْ لاَيَسْتَطِيْعَ أَنْ يُمِلَّ هُوَ فَلْيُمْلِلْ وَلِيُّهُ بِالعَدْلِ ...
Keadaan seperti ini dapat dikatakan sebagai kondisi kedua dimana orang yang mempunyai hak bodoh, lemah atau tidak mampu maka ia digantikan oleh walinya. Wali yang menuliskan ini harus disertai dengan dua orang saksi dari laki-laki mukmin yang adil, bertakwa, bila tidak ada dua laki-laki maka bisa digantikan dengan satu orang laki-laki dan dua orang perempuan yang disukai untuk menjadi saksi. Kesaksian dua orang perempuan dianggap kesaksian satu orang laki-laki, dan bila salah satu dari perempuan yang menjadi saksi itu tersesat atau salah maka yang satunya lagi mengingatkan kesalahan dan kekhilafannya. Memang secara karakter, kondisi fisik, psikologi, intelektualitas berbeda dengan laki-laki pada umumnya, sehingga kesaksian dua orang perempuan dianggap kesaksian satu orang laki-laki.
Kemudian ayat ini menambahkan bahwa para saksi ini tidak boleh enggan bila dipanggil untuk memberikan kesaksiannya dan tidak boleh pula lalai mencatatkan segala hal yang berhubungan proses transaksi atau akad utang maupun jual beli tertunda tersebut secara detail baik kecil maupun besar sesuai dengan waktu yang disepakati bersama. Keterangan ini menunjukkan bahwa para saksi dan wali penulis transaksi harus hadir pada saat proses terjadinya transaksi atau akad utang itu berlangsung bila dikehendaki oleh pihak-pihak yang sedang melakukan transaksi. Dan itu bisa dipahami dari kata
إذَا مَادُعُوْا yang berarti bila dipanggil.
Lalu Ayat ini menguatkan bahwa sistem ekonomi atau akad perdagangan seperti ini baik kondisi pertama penulis akad utang adalah orang yang mempunyai hak, maupun kondisi kedua penulis akad utang adalah wali orang yang mempunyai hak diserta dengan dua orang saksi merupakan sistem ekonomi atau akad perdagangan yang lebih adil di sisi Allah, lebih kokoh kesaksiannya dan jauh dari keragu-raguan yang memberikan peluang untuk berspekulasi dan manipulasi atau tindakan-tindakan yang menyimpang. Penjelasan ini dapat kita pahami bunyi ayat :
... ذلِكُمْ أَقْسَطُ عِنْدَ اللهِ وَأَقْوَمُ لِلشَّهَادَةِ وَأَدْنَى أَلاَّ تَرْتَابُوْا ...
Selanjutnya ayat ini memberikan pengecualian dari keterangan panjang lebar diatas :
إلا أن تكون تجارة حاضرة تديرونها بينكم فليس عليكم جناح ألا تكتوبواها...
Kecuali perdagangan yang sedang berlangsung (hadir : setiap pihak yang melakukan transaksi hadir dalam satu majlis begitupula dengan barang yang menjadi objek transaksi dan penggantinya seperti uang dinar, dirham dll) maka tidak berdosa kalau tidak menuliskannya. Dari penjelasan ayat ini dari awal hingga akhir dapat dipahami bahwa menurut konsep Al-Quran sistem perdagangan bisnis itu ada 2 macam yaitu:
1. Perdagangan Hadir atau sedang berlangsung dalam satu majlis tanpa perantara (perantara alat komunikasi seperti kartu kredit, pembayaran online, marketing online dll). Perdagangan ini bisa juga disebut dengan perdagangan cash (lawan dari credit) atau perdagangan muqabadah (serah terima tangan langsung lawan dari salam yang hanya menyebutkan sifat dan karakter barangnya saja tapi barangnya belum diserahkan).
2. Perdagangan Khalf sebagai lawan dari hadir, dimana transaksi jual beli dilakukan secara tertunda seperti Salam dan jual beli secara kredit. Jenis perdagangan inilah yang menjadi objek pembahasan tulisan ini.
Selanjutnya Ayat ini mengaklamasikan bahwa setiap akad jual beli yang dilakukan antara orang-orang mukmin harus disaksikan oleh para saksi tanpa memberikan mudharat bagi para penulis akad maupun bagi para saksinya, karena yang demikian itu adalah perbuatan fasik. Makna ini terkandung dari bunyi ayat :
... وأشهدوا إذا تبايعتم ولايضار كاتب ولا شهيد وإن تفعلوا فإنه فسوق بكم واتقوا الله ويعلمكم الله والله بكل شيء عليم . (البقرة : ٢٨٢) .
SEBAB TURUNNYA AYAT
Ibnu Abbas menjelaskan, "Ayat ini diturunkan berkaitan dengan jual beli As Salam [Jual beli salam adalah kebalikan kredit yaitu uang dibayar di muka kontan sedangkan barang diberikan secara tertunda] saja." Imam Al Qurthubi menerangkan, "Artinya, kebiasaan masyarakat Madinah melakukan jual beli salam adalah penyebab turunnya ayat ini, namun kemudian ayat ini berlaku untuk segala bentuk pinjam meminjam berdasarkan ijma' ulama."
LANDASAN TEORI
Pengertian Kebijakan
Kebijakan dalam bahasa Arab sering digunakan dengan kata برنامج ج برامج atau خطوة ج خطوط تخطيط . Misalnya digunakan dalam kalimat
تخطيط الحكومة )) yang berarti kebijakan, perencanaan, program, langkah-langkah yang ditempuh pemerintah.
Kebijakan adalah rangkaian konsep dan asas yang menjadi pedoman dan dasar rencana dalam pelaksanaan suatu pekerjaan, kepemimpinan, dan cara bertindak. Istilah ini dapat diterapkan pada pemerintahan, organisasi dan kelompok sektor swasta, serta individu. Kebijakan berbeda dengan peraturan dan hukum. Jika hukum dapat memaksakan atau melarang suatu perilaku (misalnya suatu hukum yang mengharuskan pembayaran pajak penghasilan), kebijakan hanya menjadi pedoman tindakan yang paling mungkin memperoleh hasil yang diinginkan.
Pengertian Kebutuhan
حاجة ج حاجات yang dalam bahasa Arab berarti kebutuhan, keperluan hidup sehari-hari. Untuk memahami kata ini dengan jelas dapat digunakan dalam kalimat توفير الحاجات اليومية yang berarti memenuhi kebutuhan sehari-hari .
Kebutuhan adalah salah satu aspek psikologis yang menggerakkan mahluk hidup dalam aktivitas-aktivitasnya dan menjadi dasar (alasan) berusaha.
Model akademis kebutuhan yang paling terkenal adalah model yang dikembangkan oleh Abraham Maslow. Dalam model itu, ia menyatakan bahwa manusia memiliki berbagai tingkat kebutuhan, mulai dari keamanan sampai aktualisasi diri. Model ini kemudian dikembangkan lagi oleh Clayton Alderfer.
Pengertian Anggaran
Dalam Bahasa Arab anggaran sering disebut dengan نقد ج نقود yang berarti cash atau jumlah uang. Seperti أدفع له ٢٥ جنيه نقداً : yang beararti saya bayarr kepadanya (sejumlah uang) 25 pound tunai. Sering digunakan untuk menerangkan jumlah anggaran.
Menurut National Committee on Governmental Accounting (NCGA), saat ini Governmental Accounting Standarts Board (GASB), definisi anggaran (budget) sebagai berikut: …. Rencana operasi keuangan, yang mencakup estimasi pengeluaran yang diusulkan, dan sumber pendapatan yang diharapkan untuk membiayainya dalam periode waktu tertentu.
Pengertian Utang
Dalam bahasa Arab utang sering disebut دين ج ديون yang berarti utang. Penggunaannya seperti تحويل الدين artinya pengalihan utang.
Utang adalah sesuatu yang dipinjam. Seseorang atau badan usaha yang meminjam disebut debitur. Entitas yang memberikan utang disebut kreditur.
Metode pencatatan utang
Ada dua metode pencatatan utang, yaitu account payable procedure dan voucher payable procedure. Dalam account payable procedure, catatan utang adalah berupa kartu utang yang diselenggarakan untuk setiap kreditur, yang memperlihatkan catatan mengenai nomor faktur dari pemasok, jumlah yang terutang, jumlah pembayaran, dan saldo utang.
Dalam voucher payable procedure, tidak menggunakan kartu utang. Tapi menggunakan arsip voucher yang disimpan dalam arsip menurut abjad atau menurut tanggal jatuh temponya. Arsip bukti kas keluar ini berfungsi sebagai catatan utang.
Surat Utang Negara (SUN) adalah surat berharga yang berupa surat pengakuan utang yang dijamin pembayaran bunga dan pokoknya oleh negara RI sesuai masa berlakunya. SUN digunakan oleh pemerintah antara lain untuk membiayai defisit APBN serta menutup kekurangan kas jangka pendek dalam satu tahun anggaran.
PEMBAHASAN
Sesuai dengan rumusan masalah di awal penulisan makalah ini, maka penulis akan membagi kandungan ayat ini kepada 4 hal yaitu :
1. Hukum yang diambil dari ayat
a. Hukum Jual Beli Kredit
2. Pembiayaan Defisit Anggaran
3. Pengelolan Utang
I. HUKUM YANG DIAMBIL DARI AYAT
Jual beli sistem kredit datang menyeruak diantara berbagai macam system bisnis yang ada. Sistem ini mulai diminati banyak kalangan, karena rata-rata manusia itu kalangan menengah ke bawah, yang mana kadang-kadang mereka terdesak untuk membeli barang tertentu yang tidak bisa dia beli dengan kontan, maka kredit adalah pilihan yang mungkin dirasa tepat. Namun ada sebuah pertanyaan besar yang muncul, yaitu apa hukum jual beli kredit secara Islam, halalkah atau haram? kalau halal lalu bagaimana aturannya dan kode etiknya baik bagi penjual maupun bagi pembeli?
Inilah yang ingin saya bahas pada tulisan ini, saya mohon kepada Allah agar memberi petunjuk kepada kita semua agar semua aktiftas kita sesuai dengan jalan Nya. Amin
PENGERTIAN JUAL BELI KREDIT
Tulisan ini banyak mengambil faedah dari kitab Bai'ut Taqsith Ahkamuhu wa Adabuhu oleh Syaikh Hisyam bin Muhammad Ali Barghasy. Kitab ini dikatakan oleh Syaikh Abdulloh bin Abdur Rohman Al Jibrin dalam pengantarnya: "Saya telah membacanya dengan cermat dan berhati-hati, ternyata tutur bahasa dalil-dalil yang termuat di dalamnya membuat saya terkesan...".
Jual beli dalam pengertian istilah adalah pertukaran harta dengan harta untuk tujuan mermliki dengan ucapan ataupun perbuatan. Adapun kredit yang dalam bahasa arab disebut Taqsith, dalam pengertian bahasa adalah bagian , jatah atau membagi-bagi.
Mengkredit hutang artinya adalah membayar hutang tersebut dengan cicilan yang sama pada beberapa waktu yang ditentukan.
Adapun pengertian jual beli kredit secara istilah adalah menjual sesuatu dengan pembayaran tertunda, dengan cara memberikan cicilan dalam jumlahjumlah tertentu dalam beberapa waktu secara tertentu, lebih mahal dari harga kontan. Atau mungkin bisa dikatakan bahwa jual beli kredit adalah pembayaran secara tertunda dan dalam bentuk cicilan dalam waktu yang ditentukan. Yang dhohir -WAllahu A'lam- bahwa definisi yang kedualah yang lebih tepat karena inti dari jual beli kredit adalah pembayaran yang tertunda dengan cara cicilan, bisa dengan adanya tambahan harga ataupun tidak, meskipun biasanya jual beli kredit itu memang dengan adanya tambahan harga dari yang kontan.
HUKUM JUAL BELI KREDIT
Para ulama berbeda pendapat mengenai hukum jual beli kredit yang ada pada zaman ini menjadi dua pendapat, yaitu, Jual Beli Kredit Diharamkan Diantara yang berpendapat demikian dari kalangan ulama kontemporer adalah Imam Al Albani yang beliau cantumkan dalam banyak kitabnya, juga murid beliau Syaikh Salim Al Hilali dan lainnya. Mereka berhujjah dengan beberapa dalil berikut:
Dari Abu Hurairah dari Rasulullah bahwasannya beliau melarang dua transaksi jual beli dalam satu transaksi jual beli. Dalam riwayat lainnya dengan lafadz, "Barang siapa yang melakukan dua transaksi jual beli dalam satu transaksi jual beli, maka dia harus mengambil harga yang paling rendah, kalau tidak akan terjerumus pada riba." .
Hadits yang senada juga datang dari Abdullah bin Amr bin Ash dan Abdullah bin Mas'ud dan lainnya.
Tafsir dari larangan Rasulullah, "Dua transaksi jual beli dalam satu transaksi" adalah ucapan seorang penjual atau pembeli, "Barang ini kalau tunai harganya segini sedangkan kalau kredit maka harganya segitu.". Penafsiran ini datang dari banyak ulama, yaitu Sammak bin Harb (salah seorang perawi hadits ini), Abdul Wahhab bin Atho', Ibnu Sirin; Thowus, Sufyan Ats Tsauri, Al Auza'l, Ibnu Qutaibah, Nasa'l, Ibnu Hibban.
Berkata Syaikh Salim Al Hilali, "Penafsiran ini adalah yang paling shohih, karena sebab berikut:
1. Bahwasanya tafsir seorang perawi hadits itu lebih didahulukan daripada lainnya.
2. Ini adalah yang difahami oleh kebanyakan ulama dari kalangan ahli hadits.
3. Ini juga yang difahami oleh para ulama bahasa dan ulama tabi'in.
Dari sini, maka dapat disimpulkan bahwa ucapan seseorang, "Saya jual barang ini padamu kalau kontan harganya sekian dan kalau ditunda pembayarannya harganya sekian."Adalah sistem jual beli yang saat ini dikenal dengan nama jual beli kredit.
Setelah memahami definisi jual beli kredit dan mengetahui bahwa telah terjadi perbedaan pandangan yang terjadi di antara para ulama', maka secara ilmiah, harus kita ketahui terlebih dahulu dalil-dalil yang dikemukakan oleh para ulama' terhadap masing-masing pendapat mereka. Dalil-dalil yang dipakai oleh para ulama' yang mengharamkan jual beli kredit telah diketahui, maka pada bagian kedua ini akan dijelaskan dalil-dalil yang membolehkannya. Apa saja?
Jual Beli Kredit Diperbolehkan
Adapun pendapat yang kedua mengatakan bahwa jual beli kredit diperbolehkan, diantara yang berpendapat demikian di kalangan para ulama adalah Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah, Imam Ibnul Qoyyim, Syaikh Abdul Aziz bin Baz, Syaikh Muhammad bin Sholih Al Utsaimin, Syaikh Al Jibrin dan lainnya. Namun kebolehan jual beli ini menurut para ulama yang memperbolehkannya harus memenuhi beberapa syarat tertentu yang insya Ailoh kita sebutkan di belakang.
Mereka berhujjah dengan beberapa dalil berikut yang bisa diklasifikasikan menjadi beberapa bagian;
1. Pertama, Dalil-dalil yang memperbolehkan jual beli dengan pembayaran tertunda.
1. Firman Allah Ta'ala, Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu bermu'amalah tidak secara tunai untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kamu menulisnya. (QS. Al Baqarah: 282)
Ibnu Abbas menjelaskan, "Ayat ini diturunkan berkaitan dengan jual beli As Salam [Jual beli salam adalah kebalikan kredit yaitu uang dibayar di muka kontan sedangkan barang diberikan secara tertunda] saja." Imam Al Qurthubi menerangkan, "Artinya, kebiasaan masyarakat Madinah melakukan jual beli salam adalah penyebab turunnya ayat ini, namun kemudian ayat ini berlaku untuk segala bentuk pinjam meminjam berdasarkan ijma' ulama."
2. Hadits Rasulullah,
Dari Aisyah berkata, "Sesungguhnya Rasulullah rnembeli makanan dari seorang Yahudi dengan pembayaran tertunda. Beliau memberikan baju besi beliau kepada orang tersebut sebagai gadai. Hadits ini tegas bahwa Rasululah mendapatkan barang kontan namun pembayarannya tertunda.
2. Kedua, Dalil-dalil yang menunjukkan dibolehkannya memberikan tambahan harga karena penundaan pembayaran atau karena penyicilan.
1. Firman Allah Ta'ala,
Wahai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling mernakan harta sesamamu dengan jalan yang bathil, kecuali dengan jaian perniagaan yang berlaku dengan suka saran suka diantara amu. (Q.S. An Nisa': 29)
Keumuman ayat ini mencakup jual beli kontan dan kredit, maka selagi jual beli kredit dilakukan dengan suka sama suka maka masuk dalam apa yang diperbolehkan dalam ayat ini.
2. Hadits Rasulullah,
Dari Abdulloh bin Abbas berkata, Rasulullah datang ke kota Madinah, dan saat itu penduduk Madinah melakukan jual beli buah-buahan dengan cara salam dalam jangka satu atau dua tahun, maka beliau bersabda, "Barangsiapa yang jual beli salam maka hendaklah dalam takaran yang jelas, timbangan yang jelas sampai waktu yang jelas." [HR. Bukhari 2241, Muslim 1604]
Pengambilan dalil dari hadits ini, bahwa Rasulullah membolehkan jual beli salam asalkan takaran dan timbangan serta waktu pembayarannya jelas, padahal biasanya dalam jual beli salam uang untuk membeli itu lebih sedikit daripada kalau beli langsung ada barangnya. Maka begitu pula dengan jual beli kredit yang merupakan kebalikannya yaitu barang dahulu dan uang belakangan meskipun lebih banyak dari harga kontan..
Hadits Bariroh. Dari Aisyah berkata, Sesungguhnya Bariroh datang kepadanya minta tolong untuk pelunasan tebusannya, sedangkan dia belum membayar sama sekali, maka Aisyah berkata padanya, ``Pulanglah ke keluargamu, kalau mereka ingin saya membayar tebusanmu namun wala'mu menjadi milikku maka akan saya lakukan.'' Maka Bariroh menyebutkan hal ini pada mereka, namun mereka enggan melakukannya, malah mereka berkata, ''Kalau Aisyah berkehendak untuk membebaskanmu dengan hanya mengharapkan pahala saja, maka bisa saja dia lakukan, namun wala'mu tetap pada kami.' Maka Aisyah pun menyebutkan hal ini paa Rasulullah dan beliaupun bersabda,''Belilah dia dan merdekakanlah karena wala' itu kepunyaan yang memerdekakan .'' Dalam sebuah riwayat yang lain ``Bariroh berkata, ''Saya menebus diriku dengan membayar 9 Uqiyah, setiap tahun saya membayar satu uqiyah.'' [HR. Bukhari 2169, Muslim 1504]
Segi pengambilan dalil, dalam hadits ini jelas bahwa Bariroh membayarnya dengan mengkredit karena dia membayar sembilan uqiyah yang dibayar selama sembilan tahun, satu tahunnya sebanyak sebanyak satu uqiyah.
3. Dalil Ijma'
Sebagian ulama mengklaim bahwa dibolehkannya jual beli dengan kredit dengan perbedaan harga adalah kesepakatan para ulama. Diantara mereka adalah ;
1. Syaikh Bin Baaz saat menjawab pertanyaan tentang hokum menjual karung gula dan sejenisnya seharga 150 Real secara kredit, yang nilainya sama dengan 100 Real tunai. Maka beliau menjawab, "Transaksi seperti ini boleh-boleh saja karena jual beli kontan tidak sama dengan jual beli berjangka. Kaum muslimin sudah terbiasa melakukannya sehingga menjadi Ijma' dari mereka atas diperbolehkannya jual beli seperti itu. Sebagian ulama memang berpendapat aneh dengan melarang penambahan harga karena pembayaran berjangka, mereka mengira bahwa itu termasuk riba. Pendapat ini tidak ada dasarnya, karena transaksi seperti itu tidak mengandung riba sedikitpun.".
2. Syaikh Muhammad Shalih Al Utsaimin. Beliau berkata dalam Al Mudayanah hal. 4, "
Macam- macam hutang piutang;
�� Seseorang membutuhkan untuk membeli barang namun dia tidak mempunyai uang kontan, maka dia membelinya dengan pembayaran tertunda dalam tempo tertentu namun dengan adanya tambahan harga dari harga kontan. Ini diperbolehkan. Misalnya: Seseorang membeli rumah untuk ditempati atau untuk disewakan seharga 10.000 real sampai tahun depan, yang mana seandainya dijual kontan akan seharga 9.000 real, atau seseorang .membeli mobil baik untuk dipakai sendiri atau disewakan seharga 10.000 real sampai tahun depan, yang mana harga kontannya adalah 9.000 real. Masalah ini tercakup dalam firman Allah Ta'ala, Wahai orang-orang yang beriman, apabita kalian berhutang piutang sampai waktu tertentu, maka catatlah. (QS. Al Baqarah: 282)
�� Seseorang membeli barang dengan pembayaran tertunda sampai waktu tertentu dengan tujuan untuk memperdagangkannya.
Misal seseorang membeli gandum dengan pembayaran tertunda dan lebih banyak dari harga kontan untuk menjualnya lagi ke luar negeri atau untuk menunggu naiknya harga atau lainnya, maka ini diperbolehkan karena juga tercakup dalam ayat terdahulu. Dan telah berkata Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah tentang dua bentuk ini adalah diperbolehkan berdasarkan Al Kitab, As Sunnah dan kesepakatan ulama." Teks yang terdapat dalamnya adalah: ''Syaikhul islam ditanya tentang seorang yang butuh pada seorang pedagang kain, lalu dia berkata, ''Berikan saya satu potong kain ini.'' Maka pedagang berkata,''Ini harganya tiga puluh, namun saya tidak menjualnya kecuali dengan lima puluh dengan adanya tempo pembayaran.'' Apakah ini diperbolehkan atau tidak? Jawab beliau: ''Pembeli ini ada tiga macam: Pertama: Kalau tujuannya mengambil manfaat dari barang tersebut untuk makan, minum, pakaian, kendaraan, dan lainnya. Kedua: Tujuannya untuk memperdagangkan kembali. Dua macam ini boleh berdasarkan Al Kitab, As Sunnah dan Ijma'. Sebagaimana firman Allah: ``Dan Allah telah menghalalkan jual beli.'' Juga firmanNya: ''Kecuali jika dengan cara perdagangan yang saling rela antara kalian.'' Namun harus tetap menjaga syarat-syarat syar'i yang ada.'' (sedangkan macam yang ketiga tidak ada hubungannya dengan pembahasan kita -penulis)] Syaikh Utsaimin berkata selanjutnya, "Tidak dibedakan apakah pembayaran tertunda ini dilakukan sekaligus ataukah dengan cara mengangsur. Semacam kalau penjual berkata, "Saya jual barang ini kepadamu dan engkau bayar setiap bulan sekian ..."
4. Dalil Qiyas
Sebagaimana yang telah lewat bahwasannya jual beli kredit ini dikiaskan dengan jual beli salam yang dengan tegas diperbolehkan Rasululah karena ada persamaan, yaitu sama-sama tertunda. Hanya saja jual beli salam barangnya yang tertunda, sedangkan kredit uangnya yang tertunda. Juga dalam jual beli salam tidak sama dengan harga kontan seperti kredit juga hanya bedanya salam lebih murah sedangkan kredit lebih mahal.
5. Dalil Maslahat
Jual beli kedit ini mengandung maslahat baik bagi penjual maupun bagi pembeli. Karena pembeli bisa mengambil keuntungan dengan ringannya pembayaran karena bisa diangsur dalam jangka waktu tertentu dan penjual bisa mengambil keuntungan dengan naiknya harga, dan ini tidak bertentangan dengan tujuan syariat yang memang didasarkan pada kemaslahatan umat. Berkata Syaikh Bin Baz disela-sela jawaban beliau mengenai jual beli kredit, "Karena seorang pedagang yang menjual barangnya secara berjangka pembayarannya setuju dengan cara tersebut sebab ia akan mendapatkan tambahan harga dengan penundaan tersebut. Sementara pembeli senang karena pembayarannya diperlambat dan karena ia tidak mampu mambayar kontan, sehingga keduanya mendapatkan keuntungan."
Dalil-dalil yang digunakan oleh pendapat baik yang mengharamkan jual beli kredit maupun yang membolehkannya telah dijelaskan pada bagian-bagian sebelumnya. Maka pertanyaan selanjutnya, pendapat manakah yang lebih mendekati kebenaran? Bagian ini membahas tarjih dari pendapat-pendapat yang ada tersebut.
Pendapat yang rajih
Dari pemaparan kedua madzhab diatas dapat ditarik kesimpulan bahwa letak permasalahan hukum jual beli kredit ini terletak pada apakah hal ini masuk dalam larangan dua transaksi jual beli dalam satu transaksi jual beli, ataukah tidak? Dalam arti lain apakah ada penambahan harga sebagai konsekuensi dari ditundanya pembayaran, ataukah tidak? Oleh karena itu kalau ada sebuah kredit yang tidak adanya perubahan harga dari kontannya maka keluar dari pembhasan ini, dan hukumnya jelas kehalalannya. Wallahu a'lam.
Yang Jadi perbincangan di kalangan ulama adalah kredit yang berbeda harga seandainya dibayar kontan. Yang nampak bagi kami -Wailohu a'lambahwasannya yang rojih adalah madzab yang kedua yang mengatakan bahwa jual beli kredit dibolehkan, namun tetap dengan berbagai syarat dan ketentuan yang insya Allah kita sebutkan di belakang. Hal ini karena hadits di atas bukan merupakan nash tentang diharamkannya jual beli kredit, karena para ulama masih berselisih tajam mengenai arti dari lafadz "Dua transaksi dalam satu transaksi." Padahal sudah maklum dalam kaidah hokum muamalah bahwa pada dasarnya semua bentuk muamalah halal kecuali kalau ada dalil yang mengharamkan.
Sanggahan Terhadap Para Ulama Yang Mengharamkannya
Hadits tentang larangan dua transaksi jual beli dalam satu transaksi jual beli sama sekali tidak bisa dibawa dalam masalah ini, karena seorang penjual kalau mengatakan, "Saya menjual barang ini kalau tunai dengan harga Rp 100.000, sedangkan kalau dibayar sampai tahun depan dengan harga Rp 120.000." Maka ini ada dua kemungkinan:
1. Saat masih tawar menawar, maksudnya saat pembeli masih menimbangrnimbang apakah dia memilih yang tunai ataukah yang tahun depan, maka ini adalah proses tawar menawar. Dan sudah maklum bahwa proses tawar menawar bukan jual beli.
2. Kalau kemudian pembeli mengatakan, "Saya membelinya dengan Rp 120.000 sampai tahun depan, setiap bulannya insya Allah akan saya bayar 10.000,-, maka ini adalah satu transaksi jual beli bukan dua transaksi.
Lalu yang menjadi pertanyaan, mana dari proses ini yang bisa disebut dua
transaksi dalam satu transaksi? Berkata Imam Ibnul Qoyyim Al Jauziyah, "Sungguh amat jauh sekali bila hadits tersebut ditafsirkan telah mengindikasikan jual beli secara kredit seratus dan secara tunai lima puluh dinar misalkan, karena jual beli seperti ini tidak mengandung riba, tidak ada unsur manipulasi, tidak ada unsur perjudian dan tidak mengandung unsurunsur yang merusak. Penjual bisa memberi pilihan harga yang mana saja yang dia kehendaki. Itu tidak lebih mustahil daripada memberikan pilihan selama tiga hari untuk menyepakati atau tidak menyepakati jual beli tersebut."
Adapun penafsiran Sammak bin Harb, dikomentari oleh Imam Ibnul Qoyyim, "Penafsiran ini lemah, karena tidak ada riba dalam bentuk semacam ini, dan transaksi itu tidak mengandung dua transaksi, tetapi hanya satu transaksi saja dengan salah satu dari dua harga."
Sekarang mari kita lihat penafsiran para ulama tentang hadits Abu Hurairah tersebut. Berkata Imam Tirmidzi, "Itulah yang menjadi amalan para ulama. Sebagian para ulama bahkan menafsirkan bahwa yang disebut sebagai dua jual beli dalam satu jual beli adalah seperti yang mengatakan, 'Saya menjual baju ini kepada anda dengan harga sepuluh dinar tunai, atau dua puluh dinar dengan pembayaran tertunda.' Sementara hingga mereka berpisah, mereka tidak mengambil salah satu dari dua transaksi tersebut. Kalau si pembeli mengambil salah satu transaksi itu saja saat berpisah, maka hukumnya mubah, yakni bila transaksi hanya berlaku untuk salah satu dari jual beli tersebut."
Madzhab Abu Hanifah dan sahabat beliau, "Kalau seseorang menjual sesuatu kepada orang lain dua waktu pembayaran, lalu mereka berpisah dengan transaksi tersebut, maka hukumnya tidak boleh. Karena penentuan dua waktu pembayaran tersebut pasti menyebabkan adanya dua harga pembayaran.
Namun kalau sekedar dikatakan, "Secara kontan sekian, dan dengan pembayaran tertunda sekian." Lalu transaksi dilakukan dengan satu dari dua pilihan tersebut, hukumnya boleh. Dari Al Juzjani, dari Muhammad dan ini juga pendapat Abu Tsaur."
Imam Al Khathabi berkata, "Penafsiran tentang larangan dua jual beli dalam satu jual beli, memiliki dua sudut pandang;
• Pertama: Seseorang yang berkata, "Saya menjual pakaian ini kepada anda seharga sepuluh dinar kontan dan lima belas dinar kredit." Bentuk semacam ini tidak diperbolehkan, karena tidak diketahui mana harga yang dipilih oleh pembeli dan transaksi mana yang dilakukan. Kalau harga tidak diketahui, jual beli otomatis batal.
• Kedua: Orang yang berkata, "Saya menjual budak ini kepada anda seharga dua puluh dinar dengan syarat anda menjual budak wanita anda kepada saya seharga sepuluh dinar." Jual beli seperti ini jelas rusak.
Adapun apabila seseorang menjual dua barang dengan satu harga, seperti menjual sebuah rumah plus sepotong pakaian, hukumnya mubah saja. Bukan termasuk dua jual beli dalam satu jual beli.
Kemudian beliau menukil beberapa riwayat dari ulama lain lalu berkata, "Tapi kalau diselesaikan dengan satu transaksi saja, hukumnya sah, tidak ada perbedaan pendapat dalam hal ini." Dan masih banyak lagi perkataan para ulama yang senada dengan hal di atas.
Pada bagian keempat, akan dibahas lebih dalam dan terperinci mengenai jual beli kredit ini. Dengan menukil fatwa-fatwa para ulama dari madzhab yang empat dan juga para ulama' kontemporer, dari pertanyaan-pertanyaan kasustis yang diajukan ke mereka, semoga pemahaman kita terhadap jual beli kredit ini semakin jelas.
II. Pembiayaan Defisit Anggaran
Sebagaiman telah penulis singgung diawal bahwa secara umum ayat ini menjelaskan tentang traksaksi jual beli yang tertunda bisa salam, penjualan atau pembelian kredit, utang dan lain-lain. Di awal pembahasan ini akan dijelaskan tentang kandungan ayat ini yang berkenaan tentang pembiayaan defisit anggaran. Menurut penulis banyak sekali implikasi-implikasi dari segala bentuk trasaksi jual-beli tertunda seperti ini yang akhirnya mengharuskan seorang pelaku ekonomi untuk lebih berhati-hati dalam menentukan kebijakan keuangan dan pembiayaan sehingga dapat mengambil keputusan bisnis dan manajemen yang tepat, efektif, konkret dan akurat.
Sasaran kebijakan fiskal ditetapkan secara konsisten berdasarkan pada target ekonomi makro yang hendak dicapai dalam kurun waktu tertentu. Selanjutnya, dengan mempertimbangkan kondisi terkini disusun kebijakan operasional untuk mencapai target-target yang hendak dicapai tersebut. Kerangka ekonomi makro disusun oleh Pemerintah untuk selanjutnya dibahas bersama-sama dengan Dewan Perwakilan Rakyat. Pembahasan difokuskan pada kebijakan umum yang hendak ditempuh oleh Pemerintah dan prioritas-prioritas kegiatan yang hendak dilakukan oleh Kementerian Negara/Lembaga untuk mendorong sasaran makro dimaksud, yang diterjemahkan ke dalam Rencana Kerja Pemerintah dan diwujudkan melalui rencana belanja negara. Rencana belanja disusun dengan memperhatikan kemampuan Pemerintah untuk menghimpun seluruh potensi penerimaan negara. Dalam hal terjadi kekurangan akibat belanja negara melampaui penerimaan negara, maka Pemerintah harus mencari sumber-sumber pembiayaan defisit. Pencarian sumber pembiayaan tersebut dilakukan dengan terlebih dahulu memperhitungkan seluruh kewajiban Pemerintah di sisi pembiayaan yang mengikat dan tidak mungkin ditangguhkan. Agar kesinambungan fiskal tetap terjaga, maka besarnya sasaran defisit ditetapkan pada tingkat yang terkendali dalam jangka panjang. Penyusunan perkiraan penerimaan, pemilihan kegiatan prioritas, dan penentuan sumber pembiayaan dalam hal terjadi defisit, merupakan proses yang dinamis dan diperhitungkan secara cermat hingga dicapai suatu keseimbangan dan kombinasi yang optimal diantara ketiga komponen tersebut, sehingga APBN dapat secara obyektif mencerminkan upaya pencapaian target.
Dalam penentuan besaran pembiayaan defisit dan identifikasi sumber-sumber pembiayaan, Pemerintah harus senantiasa mempertimbangkan batasan-batasan risiko yang dihadapi karena besaran defisit yang tidak terkendali dapat mengganggu kesinambungan fiskal. Indikator kesinambungan fiskal antara lain dapat diukur dari rasio defisit terhadap kemampuan perekonomian secara keseluruhan (rasio defisit terhadap PDB) yang berada pada tingkat yang cukup terkendali. Di samping itu, kesinambungan fiskal juga ditunjukkan oleh rasio besarnya jumlah utang terhadap kemampuan perekonomian secara nasional (rasio utang terhadap PDB) yang harus menunjukkan penurunan. Rasio utang menjadi indicator yang lazim digunakan untuk mengukur kesinambungan fiskal mengingat utang sebagai sumber pembiayaan defisit pada waktu yang telah diperjanjikan harus dibayar kembali.
Dengan demikian, apabila kemampuan utang untuk menutup defisit dan kemampuan membayar kembali tidak diperhitungkan, dikhawatirkan dapat menganggu fungsi kebijakan fiskal dalam mendorong perekonomian dan menjadi katalisator pertumbuhan ekonomi.
Struktur Pembiayaan Nonutang
Struktur pembiayaan anggaran yang bersumber dari nonutang pada tahun anggaran 2009 direncanakan melalui dua sumber:
1. Perbankan dalam negeri, yang berasal dari setoran rekening dana investasi (RDI) dan pelunasan piutang negara yang ada pada Pertamina sebesar Rp9,8 triliun.
2. Non perbankan dalam negeri yang berasal dari:
a. Penerimaan privatisasi BUMN direncanakan sebesar Rp1,0 triliun;
b. Penjualan aset direncanakan sebesar Rp565,0 miliar;
c. Dana investasi pemerintah dan restrukturisasi BUMN direncanakan sebesar negative Rp13,1 triliun, yang akan dialokasikan untuk:
i. Investasi pemerintah sebesar Rp1,0 triliun
ii. Penyertaan modal Negara dan restrukturisasi BUMN direncanakan sebesar Rp11,1 triliun
iii. Dana kontinjensi untuk PT PLN (Persero) direncanakan sebesar Rp1,0 triliun.
Postur dari struktur pembiayaan nonutang untuk tahun anggaran 2009 disajikan pada Tabel VI.4.
Struktur Pembiayaan Utang
Struktur pembiayaan yang berasal dari utang pada tahun 2009 direncanakan melalui:
1. Pembiayaan Utang Dalam Negeri, yang terdiri dari:
a. Penerbitan Surat Berharga Negara dalam negeri neto sebesar Rp58,3 triliun yang berasal dari penerbitan SBN yang terdiri dari Obligasi Negara, SPN dan Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) di pasar domestik;
b. Penarikan pinjaman dalam negeri, dalam RAPBN belum direncanakan mengingat belum ada kegiatan yang akan dilaksanakan dalam tahun 2009 memenuhi syarat dan ketentuan untuk dapat dibiayai dengan pinjaman dalam negeri.
2. Pembiayaan Utang Luar Negeri, yang terdiri dari:
a. Penerbitan Surat Berharga Negara valuta asing (valas) sebesar Rp36,4 triliun yang berasal dari penerbitan SBN dan SBSN di pasar internasional;
b. Penarikan pinjaman luar negeri sebesar Rp46,0 triliun yang berasal dari penarikan pinjaman program sebesar Rp21,2 triliun dan pinjaman proyek sebesar Rp24,9 triliun;
c. Pembayaran cicilan pokok utang luar negeri sebesar Rp59,6 triliun.
Secara neto pembiayaan yang bersumber dari utang dalam tahun 2009 direncanakan kan mencapai Rp81,1 triliun. Struktur pembiayaan utang disajikan dalam Tabel VI.5. berikut.
Mengikuti ketentuan Pasal 7 ayat 2 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2002 tentang Surat Utang Negara, target pembiayaan melalui Surat Berharga Negara (SBN) tiap tahun disajikan dalam jumlah tambahan nilai bersih (neto). Hal ini terutama dimaksudkan untuk memberikan keleluasaan kepada Pemerintah agar dapat menerbitkan dan/atau membeli kembali utang baik untuk pengelolaan portofolio dan risiko maupun untuk pengembangan pasar serta mengakomodasi dinamika yang terjadi di pasar keuangan. Secara bruto (gross) berapapun jumlahnya, Pemerintah dapat menerbitkan SBN sepanjang jumlah neto SBN yang diterbitkan selama tahun 2009 tidak melampaui jumlah maksimal yang telah mendapatkan persetujuan DPR dengan tetap memperhatikan tingkat biaya dan risiko yang terkendali. Persetujuan DPR tersebut hanya terbatas pada jumlah tambahan nilai bersih penerbitan SBN tanpa melihatc rincian jumlah dan jenis instrumen utangnya. Hal ini salah satunya bertujuan untuk memberikan fleksibilitas bagi Pemerintah dalam menentukan komposisi jumlah dan jenis instrumen utang yang akan diterbitkan, dengan tetap memperhatikan kondisi pasar. Pada akhir tahun Pemerintah akan melaporkan dan mempertanggungjawabkan pada DPR secara lebih terinci hasil penerbitan untuk pembiayaan yang telah dilakukan, termasuk kegiatan pengelolaan portofolio utang.
Pada masa mendatang Pemerintah memandang fleksibilitas pembiayaan yang disetujui oleh DPR tidak hanya diberlakukan pada pembiayaan SBN neto, akan tetapi hal ini juga diberlakukan terhadap tambahan nilai bersih pembiayaan utang secara keseluruhan mengingat pembiayaan melalui utang yang semakin dominan. Untuk itu, diperlukan suatu tingkat fleksibilitas dalam penggunaan instrumen utang, baik surat berharga maupun pinjaman, sepanjang kebutuhan pembiayaan dapat dipenuhi pada biaya dan risiko yang terkendali. Dengan demikian Pemerintah dapat melakukan pemilihan sumber secara lebih tepat, dengan memperhitungkan dan membandingkan efisiensi biaya dan minimalisasi risiko sehingga pada akhirnya pengelolaan utang dapat dilakukan secara optimal dalam mengakomodasi perkembangan kondisi ekonomi makro dan pasar keuangan yang dinamis.
III . Strategi Pengelolaan Utang
Dalil yang digunakan untuk membahas tentang transaksi atau akad hutang ini adalah Surat Al-Baqarah : 282
Artinya: “Wahai orang-orang yang beriman apabila kamu berhutang dengan sebuah hutang hingga waktu tertentu hendaklah kamu menuliskannya, dan hendaklah ada seorang penulis diantara kamu menuliskannya secara adil, dan janganlah penulis itu enggan menuliskannya sebagaimana yang telah diajarkan Allah kepadanya, dan hendaklah menuliskan dan mendiktekannya orang yang mempunyai hak dan hendaklah ia takut kepada Allah dan tidak menguranginya sedikitpun, jika orang yang mempunyai hak itu bodoh atau lemah atau tidak dapat menuliskannya maka hendaklah walinya yang menuliskannya secara adil, dan berikanlah kesaksian dua orang laki-laki diantara kamu, jikalau tidak ada dua orang laki-laki maka satu orang laki-laki dan dua orang perempuan yang disukai untuk menjadi saksi, jika salah satu perempuan ini tersesat maka diingatkan oleh yang lain, dan janganlah enggan para saksi itu bila dipanggil dan janganlah kamu lalai menuliskannya kecil maupun besar hingga kepada waktunya, yang demikian itu lebih adil di sisi Allah , lebih baik untuk kesaksian dan pendekatan agar kamu tidak ragu-ragu kecuali perdagangan yang sedang berlangsung (hadir) diatur diantara kamu maka kamu tidak berdosa jika tidak menuliskannya, berikanlah kesaksian jika kamu melakukan jual beli dan tidak dimudharatkan penulis maupun saksi, jika kamu melakukannya maka itu adalah kefasikan bagimu, bertakwalah kepada Allah dan Allah mengajarimu, Allah Maha mengetahui segala sesuatu (QS Al-Baqarah: 282).
Penjelasan:
Instrumen Keuangan Bukan Utang
Instrumen keuangan bukan utang adalah sertifikat yang diterbitkan oleh pemerintah dengan prinsip syariah yang memungkinkan pemiliknya memperoleh bagi hasil dan dapat diperdagangkan (tradable) pada harga pasar. Selain itu, kepemilikan atas sertifikat ini mencerminkan kepemilikan akan suatu proyek (kegiatan) pemerintah yang dapat mendatangkan pendapatan.
A. Instrumen Ijarah
Adalah contoh pertama dari instrumen keuangan bukan utang yaitu suatu sertifikat yang ditawarkan kepada public sebagai bukti kepemilikan atas proyek pemerintah seperti infrastruktur (jalan, jembatan), fasilitas kesehatan, pendidikan, mesin dan peralatan, pelabuhan udara, dan lain-lain. Proyek-proyek tersebut dijalankan oleh pemerintah melalui dana yang diperoleh dari pemilik ijarah. Pemerintah di sini adalah penyewa dan apabila kelak proyek tersebut mendatangkan keuntungan maka pemilik ijarah sebagai investor akan memperoleh bagi hasil dari keuntungan tersebut.
Pemilik ijarah bertanggungjawab penuh terhadap kelangsungan proyek demikian pula pemerintah menjaga pelaksanaan proyek agar berjalan sesuai harapan kedua pihak. Pemerintah sebagai penerbit ijarah wajib menuliskan di dalam prospektus bahwa pemilik ijarah dapat menjual kepemilikannya pada harga pasar yang mencerminkan nilai pasar proyek tersebut.
Bentuk-bentuk ijarah yang biasa diterbitkan antara lain,
(1) perpetual (renewable ijarah instrument), yaitu sertifikat ijarah yang dapat diperbaharui setelah jatuh tempo.
(2) Temporary ijarah yaitu ijarah yang tidak dapat diperbaharui dan nilainya semakin menurun (gradually losses its value) dalam interval (periode) umur ijarah, dan
(3) declining ijarah yaitu ijarah yang diterbitkan dengan kemungkinan bagi penyewa (pemerintah) untuk memiliki proyek dalam periode tertentu sehingga dalam hal ini ijarah merupakan pula debt equity swap.
B. Profit and Loss Sharing Instrument
Instrumen ini terdiri dari sharikah dan mudarabah yang mensyaratkan bagi hasil dan bagi kerugian dalam prosentase yang disepakati bersama. Ciri umum dari instrumen sharikah adalah berkurangnya hak pengelolaan pemerintah dan beralih kepada pemilik sharikah (investor). Keuntungan bagi pemerintah adalah proyek tetap berjalan dengan manajemen dan tenaga ahli dari swasta namun pemerintah masih memiliki kontrol terhadap proyek tersebut.
Sedangkan pemilik sharikah (investor) mendapatkan hak pengelolaan proyek selain menyediakan pembiayaan. Instrumen sharikah dapat diperdagangkan dan pemerintah dapat meningkatkan (menurunkan) kepemilikannya melalui pasar sekunder. Sementara itu, mudarabah adalah bentuk yang paling ideal bagi proyek-proyek pemerintah yang strategis (income earning projects) seperti di sektor pertambangan, kehutanan, pertanian, komunikasi, dan lain-lain. Pengalaman empiris perbankan Islam menunjukkan bahwa mudarabah berpotensi memobilisasi dana dalam jumlah besar selain memberikan kesempatan bagi pemerintah untuk mengusahakan keahlian manajerial sehingga memberikan ekspektasi positif bagi investor (pemilik mudarabah). Sebagai instrumen keuangan, mudarabah dapat diterbitkan dalam jangka pendek, menengah maupun panjang oleh pemerintah pusat, daerah maupun swasta (yang di back-up pemerintah) serta dapat berbentuk perpetual, temporary dan declining seperti ijarah.
C. Instrument Output Sharing
Dengan instrumen ini, pemerintah menjual proyek atau harta tetap (fixed asset) seperti jalan tol, infrastruktur, dll kepada pemilik sertifikat. Selanjutnya, pemilik sertifikat menunjukkan sebuah agen (managing partner) yang akan mengelola proyek tersebut termasuk menanggung biaya operasional. Pemerintah dalam hal ini dapat ditunjuk sebagai managing partner yang menanggung biaya operasional namun di sisi lain akan mendapatkan bagi hasil dari proyek yang ditangani.
Instrumen Keuangan Utang
Sementara itu, instrumen keuangan utang adalah pilihan lain untuk menutupi defisit anggaran terutama bagi keperluan jangka pendek. Namun demikian, ekonomi Islam mempunyai aturan pokok dalam hal ini. Pertama, utang hanya dapat dipindahtangankan sesuai dengan nilai yang tertera di awal periode dan tidak memperhitungkan nilai waktu dari uang yang umumnya dikompensasikan dalam bentuk bunga. Kedua, utang tidak dapat ditukar dengan utang. Bentuk-bentuk umum instrumen ini antara lain murabahah, salam, istisna dan obligasi ijarah.
Pengelolaan utang dilakukan dengan tujuan agar dalam jangka panjang dapat dicapai biaya utang yang minimal dengan tingkat risiko yang terkendali, memerlukan strategi yang terarah dan mampu digunakan sebagai pengukuran kinerja. Secara garis besar, strategi yang ditetapkan oleh Pemerintah mengarah pada tujuan pengelolaan utang yang dapat:
(i) menjamin terpenuhinya kebutuhan pembiayaan secara efisien dan mendukung kesinambungan fiskal;
(ii) menjaga agar pengelolaan dilakukan secara efektif, efisien, transparan dan akuntabel sehingga dapat menjaga prinsip kehati-hatian dalam pengelolaan utang terutama untuk meminimalkan risiko; dan
(iii) mengembangkan upaya-upaya agar pinjaman yang sudah direncanakan dapat dilaksanakan sesuai jadwal dan sesuai dengan perkiraan biaya.
Dalam penyusunan strategi utang, Pemerintah akan memperhatikan dan memasukan berbagai faktor baik eksternal maupun internal yang secara langsung maupun tidak langsung menjadi bahan pertimbangan yang akan mempengaruhi strategi yang ditempuh. Faktorfaktor yang mempengaruhi strategi yang ditempuh antara lain adalah:
(i) posisi dan struktur utang saat ini,
(ii) kebutuhan pembiayaan yang harus dipenuhi,
(iii) daya dukung operasional dalam pengelolaan utang,
(iv) kondisi pasar baik global maupun domestik,
(i) aturan-aturan yang mendukung baik terkait dengan instrumen, aturan pasar dan aturan yang mengatur investor dan investasi, dan lain-lain,
(ii) (vi) status kemajuan dari beberapa hal terkait dengan pengelolaan utang seperti komitmen utang, rencana penarikan utang, perjanjian penundaan utang, dan lain-lain. Faktor-faktor tersebut bersifat dinamis dan berkembang, yang perlu direspon secara periodik dengan meninjau kembali strategi dan membuat penyesuaian terhadap strategi tersebut agar tetap berada pada upaya untuk pencapaian tujuan.
Dalam lima tahun terakhir, meskipun secara persentase terhadap PDB utang menunjukkan besaran yang cenderung semakin menurun, namun secara nominal jumlah utang Pemerintah terus mengalami peningkatan. Peningkatan nominal utang dipengaruhi oleh:
(i) penambahan utang neto , dan
(ii) perubahan berbagai nilai tukar dari utang yang dimiliki.
Kecenderungan peningkatan pembiayaan melalui utang sudah barang tentu akan secara nominal meningkatkan jumlah utang pemerintah. Kebutuhan pembiayaan yang bersumber dari utang neto yang meningkat telah berakibat pada peningkatan outstanding utang dari Rp1.294,8 triliun pada tahun 2004 dan secara gradual meningkat menjadi Rp1.465,1 triliun pada bulan Juni 2008. Walaupun terjadi peningkatan dalam posisi utang, namun secara relatif rasio utang terhadap PDB mengalami penurunan. Penurunan ini juga diimbangi dengan penurunan komposisi utang dalam valuta asing dari 50 persen pada akhir tahun 2004 menjadi 47 persen pada akhir tahun 2007. Masalah yang masih dihadapi saat ini adalah pada struktur jatuh tempo, yang masih cukup tinggi hingga beberapa tahun ke depan.
Dengan melihat kondisi portofolio, pengelolaan utang akan lebih diarahkan untuk menyeimbangkan struktur utang baik dari sisi komposisi nilai tukar, maupun dari sisi struktur jatuh temponya. Pemenuhan kebutuhan pembiayaan akan diarahkan pada tujuan tersebut secara konsisten dengan memperhatikan faktor-faktor yang mempengaruhi. Melihat kondisi tersebut, dalam upaya menyeimbangkan struktur portofolio, maka pemenuhan kebutuhan pembiayaan yang dapat menambah posisi (outstanding) utang, diupayakan semaksimal mungkin diperoleh dari sumber-sumber dalam negeri. Dari sisi struktur jatuh tempo, dengan melihat kondisi saat ini, tambahan kebutuhan pembiayaan akan semaksimal mungkin diupayakan dapat dipenuhi dari utang dengan tenor yang panjang. Keseimbangan dalam struktur tersebut akan dilakukan dengan tetap memperhatikan biaya yang diperlukan agar efisensi pengelolaan utang dapat dicapai.
Dalam konteks pengelolaan SBN, upaya yang dapat mendukung pencapaian struktur portofolio dilakukan dengan:
(i) Memperkaya jenis instrumen yang mampu mendukung kebutuhan investasi dari kelompok investor yang beragam,
(ii) Mendukung pembangunan infrastruktur pasar yang dapat mendukung aktivitas dan likuditas perdagangan dan efisiensi pasar, dan
(iii) Menganalisis potensi permintaan secara lebih cermat dan memanfaatkan setiap momentum pasar yang terbuka yang sejalan dengan pencapaian tujuan pengelolaan.
Momentum pasar yang terbuka diantaranya dapat dimanfaatkan untuk melakukan penukaran utang (debt switch) dalam rangka restrukturisasi utang jatuh tempo.
Dalam konteks pengelolaan pinjaman luar negeri, pencapaian struktur portofolio untuk pembiayaan melalui pinjaman saat ini baru dilakukan dengan melihat pilihan yang terbuka dan dapat dinegosiasikan terutama terkait dengan tingkat kelunakan (concessionality) pinjaman, pilihan jenis bunga yang tersedia, pilihan nilai tukar yang ditawarkan, pilihan pola pelunasan, atau pilihan lain misalnya konversi nilai tukar. Dalam hal pinjaman kegiatan (project loan), upaya untuk mempercepat penarikan dengan menerapkan readiness criteria yang tegas juga akan sangat mendukung upaya pencapaian efisiensi pengelolaan utang.
Sementara, untuk pinjaman yang sudah outstanding, pengelolaan portofolio dapat dilakukan dengan upaya restrukturisasi pinjaman, penyederhanaan komposite nilai tukar terutama untuk pinjaman dalam nilai tukar Special Drawing Rights (SDR), dan memanfaatkan tawaran yang sekiranya favourable seperti melakukan debt swap dengan lender.
PENUTUP
1 . KESIMPULAN
1. Ayat 282 dari Surat Al-Baqarah ini menjelaskan kepada kita bagaimana kita melakukan transaksi jual beli pada umumnya yang berkaitan dengan muamalah dan pengelolaan hutang serta segala proses transaksi dan hukum yang berkaitan dengan pekerjaan tersebut. Ayat ini pada prinsipnya membicarakan transaksi jual beli yang dilakukan secara tertunda dengan berbagai macam sifat kondisi dan bentuk dari jual beli tertunda tersebut.
2. Jual beli tertunda dapat dimasukkan kedalam kategori utang seperti jual beli Salam dan jual beli kredit/cicilan di karenakan pelunasan maupun serah terima barang dalam transaksi ini dilakukan secara berangsur atau tidak dilakukan secara langsung pada waktu dan majlis atau tempat terjadi akad atau transaksi jual beli tersebut.
3. 2 kondisi dari identitas dan karakter penulis (notaris) yang mencatat transaksi Jual Beli utang tersebut:
a. Orang yang berhak (mempunyai wewenang), adil, tidak enggan menuliskannya, bertakwa kepada Allah dan tidak mengurangi sedikitpun nilai maupun keadaan transaksi utang tersebut. Keadaan seperti dapat dikatakan sebagai kondisi pertama dimana penulis transaksi ini adalah orang yang mempunyai hak langsung.
b. orang yang mempunyai hak untuk menuliskan itu bodoh, lemah atau tidak dapat menuliskan atau melakukan tugasnya, maka yang berhak menggantikannya sebagi penulis adalah walinya. Wali yang menuliskan ini harus disertai dengan dua orang saksi dari laki-laki mukmin yang adil, bertakwa, bila tidak ada dua laki-laki maka bisa digantikan dengan satu orang laki-laki dan dua orang perempuan yang disukai untuk menjadi saksi.
4. Sistem ekonomi atau akad perdagangan seperti yang dijelaskan ayat ini (Sistem Ekonomi Islam ) merupakan sistem ekonomi atau akad perdagangan yang lebih adil di sisi Allah, lebih kokoh kesaksiannya dan jauh dari keragu-raguan yang memberikan peluang untuk berspekulasi dan manipulasi atau tindakan-tindakan yang menyimpang.
5. Konsep Al-Quran tentang sistem perdagangan bisnis itu ada 2 macam yaitu:
1. Perdagangan Hadir atau sedang berlangsung dalam satu majlis tanpa perantara (perantara alat komunikasi seperti kartu kredit, pembayaran online, marketing online dll). Perdagangan ini bisa juga disebut dengan perdagangan cash (lawan dari credit) atau perdagangan muqabadah (serah terima tangan langsung lawan dari salam yang hanya menyebutkan sifat dan karakter barangnya saja tapi barangnya belum diserahkan).
2. Perdagangan Khalf sebagai lawan dari hadir, dimana transaksi jual beli dilakukan secara tertunda seperti Salam dan jual beli secara kredit. Jenis perdagangan inilah yang menjadi objek pembahasan tulisan ini.
6. Kredit adalah Pembayaran secara tertunda dan dalam bentuk cicilan dalam waktu-waktu yang ditentukan.
7. Para ulama berbeda pendapat mengenai masalah ini, ada yang mengharamkan dan ada yang membolehkan.
8. Yang rajih -wallahu a'lam- adalah dibolehkannya jual beli kredit dengan beberapa syarat dan ketentuan meskipun ada beberapa ketentuan yang harus diperhatikan bagi pelaku jual beli sistem kredit dan juga mengenai adab-adab penjual dan pembeli sistem kredit.
2 . SARAN
Penerbitan utang baru diperlukan dalam rangka pengelolaan risiko pembiayaan (financing). Hal ini dilakukan dengan menerbitkan surat utang baru bertenor lebih panjang untuk membayar utang lama (baik dalam negeri maupun luar negeri) yang jatuh tempo. Tidak dapat disetujui langkah ini disebut sebagai strategi gali lubang tutup lubang. "Memang ini boleh dikatakan gali lubang tutup lubang. Tetapi, di dalam gali lubang tutup lubang ini. kita harus mendapatkan terms yang lebih baik. Ini bisa kita lakukan, misalnya jangka waktunya lebih panjang. Yang tadinya hanya bisa utang lima tahun, sekarang bisa sampai 10 tahun, bahkan 30 tahun, baik itu utang dalam negeri maupun luar negeri. Ini untuk mengurangi refinancing risk." ujarnya.
Penerbitan utang juga diperlukan sebagai acuan (benchmarking) dalam penetapan harga bagi aset finansial lain di pasar modal atau pasar uang. Untuk kepentingan benchmarking ini. Perlu dilakukan penerbitan surat berharga negara (SBN) secara reguler. Pengembangan pasar SBN bukan hanya bisa menjadi tumpuan pembiayaan APBN, tetapi juga landasan bagi pengembangan pasar modal secara keseluruhan. Pasar modal, termasuk pasar uang, itu bertumpu pada sejauh mana pasar surat berharga suatu negara berkembang karena harga surat berharga negara menjadi acuan aset keuangan lainnya.
Ketiga, pengadaan utang baru juga diperlukan dalam rangka meningkatkan likuiditas dan kedalaman pasar (market depth). Hal ini dilakukan dengan menambah jumlah suplai instrumen tertentu ke pasar.
Keempat, penerbitan utang baru juga diperlukan dalam rangka diversifikasi instrumen atau jenis surat berharga negara (SBN) baru guna memperluas basis investor atau sumber pembiayaan, terutama di dalam negeri. Kita tak bisa bergantung pada perbankan saja, apalagi perbankan dalam negeri. Kita sudah belajar dari krisis tahun 1997/1998. Keterpurukan waktu itu dipicu oleh krisis sektor keuangan dan perbankan sehingga dampak-nya terasa sampai sekarang. Pada saat perbankan kolaps, kita tak punya altematif. Berbeda dengan negara maju yang sudah memiliki pasar modal. Pasar modal di negara kita belum berkembang dengan baik.
Penerbitan utang baru juga bisa menjadi instrumen investasi atau instrumen pengelolaan kas negara atau instrumen investasi. Berbagai negara maju menggunakan untuk mengelola kelebihan uang tunai mereka.
Hal ini terutama penting untuk negara seperti Indonesia yang profil jatuh tempo utangnya cenderung menumpuk pada suatu periode tertentu sehingga tanpa adanya upaya menata kembali profil jatuh tempo utang, risiko gagal bayar utang (default) dan biaya yang diperlukan untuk me-refinancing utang juga sangat besar.
Utang yang semakin besar, tidak perlu dikhawatirkan sejauh itu untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan masih dimungkinkan melakukan refinancing. Defisit APBN dan refinancing memang meningkat sehingga utang juga nambah. Tetapi, utang itu harus dilihat untuk apa Kalau itu untuk restrukturisasi atau pengelolaan terhadap risiko refinancing, ya enggak apa-apa dong. Kalau kita menambah utang dan tiap sen utang itu bisa kita keloladengan baik untuk mendorong aktivitas ekonomi produktif sehingga PDB naik dan rasio utang terhadap PDB mengecil, tidak masalah. Sepanjang cosf-nya juga masuk akal. Itu namanya bukan ketagihan.
Risiko lainnya adalah risiko pasar atau risiko finansial, seperti risiko terhadap perubahan suku bunga, risiko nilai tukar mata uang, dan risiko likuiditas. Risiko suku bunga bisa ditekan dengan mengurangi porsi surat utang dengan tingkat suku bunga variabel dalam portofolio utang kita. Sementara risiko nilai tukar bisa dikurangi dengan mengurangi porsi utang dalam denominasi valuta asing. Itu sudah kita lakukan. Porsi obligasi variable rate yang tadinya 55 persen sekarang tinggal 30 persen. Demikian pula porsi pinjaman dalam valas. Porsi utang rupiah sekarang ini masih di atas 50 persen.
Risiko likuiditas bisa ditekan dengan diversifikasi instrumen dipasar. Yang dimaksud risiko likuiditas, kalau orang yang memegang obligasi kita-terutama yang jangka panjang-perlu uang, dia enggak bisa menjual ke market atau bisa jual ke market, tetapi dengan diskon yang sangat besar. Jadi, instrumen tak likuid..
Peran surat berharga negara sebagai instrumen fiskal, instrumen moneter, instrument pengelolaan portofolio utang negara, instrumen benchmarking, dan instrumen pengelolaan kas negara itu membuat penambahan utang atau penerbitan surat utang negara akan tetap dilakukan pemerintah kendati tak ada lagi defisit yang perlu ditutup atau APBN mengalami surplus.
Jadi, kalau ditanya, sampai kapan kita akan bergantung pada utang atau terus membuat utang baru? Mungkin tak ada yang bisa menjawab. Pemerintah sendiri tidak ada target definitif. kalau pinjaman luar negeri mungkin bisa. Sejak tahun 2005. pinjaman luar negeri terus mengalami penurunan sebagai dampak dari semakin menurunnya kegiatan yang dibiayai dengan pinjaman luar negeri. Selain itu, jumlah pinjaman yang jatuh tempo juga jauh melampaui jumlah pinjaman baru yang dilakukan. Jadi terjadi negative net aafitional external loans," ujarnya
Untuk utang domestik, sampai kapan pun, sepanjang masih ada orang yang kelebihan uang mau investasi, akan tetap diperlukan instrumen seperti SBN. Artinya, ya nambah utang terus.
DAFTAR PUSTAKA
Depag RI, al-Qur’an dan Terjemahnya, Semarang: Toha Putera, 1989
M. Abdul Mannan, Teori dan Praktek Ekonomi Islam, Yogyakarta: M. Mustangin, Dana Bakti Wakaf, 1997
Metwally, M.M., A Behavioural Model of An Islamic Firm, Readings in Microeconomics: An Islamic Perspektif, Malaysia: Longman, 1992.
Muhammad dan Lukman Fauroni, Visi al-Qur’an tentang Etika dan Bisnis, Jakarta: Salemba Diniyah, 2002.
Chapra, Umar, Islam dan Pembangunan Ekonomi, Jakarta: Ikhwan Abidin Gema Insani Press, 2000
Karim, Adiwarman Azwar, Ekonomi Islam: Suatu Kajian Ekonomi Makro, Jakarta: The International Institute of Islamic Thought Indonesia (IIIT Indonesia), 2002.
BAPEPAM, Panduan Reksa Dana, Jakarta: BAPEPAM, 2007.
Bank Indonesia, Gubernur Bank Indonesia, Peraturan nomor: 5/7/pbi/2003 tentang Kualitas Aktiva Produktif Bagi Bank Syariah, Jakarta: Bank Indonesia.
Baqi, Fu’ad Abdul, Mu’jam al-Mufahrasy lialfadzi Qur’an
Khan, Muhammad Akram, The Role of Government in the Economy, USA: The American Journal of Islamic Social Sciences, Vol. 14, No. 2, 1997.
Munawir, Ahmad Warson, Kamus al-Munawwir, Pondok Pesantren Krapyak, 1983
Qardhawi, Yusuf, Norma dan Etika Ekonomi Islam, Jakarta: Zainal Arifin Gema Insani Press, 1997.
Qardhawi, Yusuf, Peran Nilai dan Moral dalam Perekonomian Islam, Jakarta: Rabbani Press, 1995.
Asmara, Eka Noor, dkk, Akuntansi Pengantar 1(Proses Penyusunan Laporan Keuangan), Yogyakarta: UUP AMP YKPN, 1996.
Halim, Abdul, Akuntansi Sektor Publik Akuntansi Keuangan Daerah, Edisi Revisi. Jakarta: Salemba, 2004.
Ikatan Akuntan Indonesia, Standar Akuntansi Keuangan, Jakarta: Salemba Empat, 2002.
Kieso, Donald E., dkk, Intemediate Accounting, Edisi sebelas, USA: John wiley & Sons, Inc.,
2004.
Mardiasmo, Akuntansi Sektor Publik, Yogyakarta: Andi, 2002.
Achien, H. Iggi, Investasi Syariah di Pasar Modal, Jakarta: PT. Gramedia Pustaka Utama
Mulyadi, Hand Out kuliah Akuntansi Manajemen, 2005.
Presiden Republik Indonesia, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Jakarta: Pustaka Pergaulan.
Suwardjono, Teori Akuntansi Perekayasaan Pelaporan Keuangan, Edisi ketiga, Yogyakarta: BPFE, 2005.
Due, John F., Government Finance, Homewood Illinois: Richard D. Erwin, Inc., 1963.
Shaviro, Daniel, Do Deficits Matter ?, Chicago: The University of Chicago Press, 1997.
Syaikh Hisyam bin Muhammad Ali Barghasy. Bai'ut Taqsith Ahkamuhu wa Adabuhu
DR. Al Amin Al Haj, dosen bidang fiqh syariat di Universitas Ummul Quro Makkah Al Mukarromah, Hukmul Ba'i bit Taqsith.
Imam Al Qurthubi, Tafsir Al Qurthubi.
Syaikh Hisyam bin Muhammad Ali Barghasy , Bai'ut Taqsith Ahkamuhu wa Adabuhu , Terjemahan Ustadz Abu Umar Al Maedani, Solo: At Tibyan.
Imam Al Albani, Irwa'ul Gholil
Syaikh Salim Al Hilali , Al Manahi Asy Syariah
Imam Al Albani, Silsilah Ash Shohihah
Imam Al Qurthubi, Tafsir Al Qurthubi
Imam Bukhari, Shahih Bukhari
Imam Muslim, Shahih Muslim
Syaikh Abduloh Al Jarulloh, Ahkamul Fiqh
Syaikh Muhammad Shalih Al Utsaimin, Al Mudayanah
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah, Majmu' Fatawa
Syaikh Muhammad Shalih Al Utsaimin, Al Mudayanah
Syaikh Jarulloh, Ahkamul Ba'i
Imam Ibnul Qoyyim, I'lamul Muwaqqi'in
Imam Abi Daud, Tahdzib Sunan Abi Dawud
Imam At-Tarmidzi, Sunan Tirmidzi
Imam Ath Thabrani , Ikhtilaful Fuqoha'
Imam Al Khathabi , Ma'alalimus Sunan
Ibnu Qudamah, Al Mughni
Asy- Syaukani, Nailul Author
Imam AlBaghawi, Syarhus Sunnah Al Baghowi
KAMI MENAWARKAN SEMUA JENIS KREDIT - BERLAKU UNTUK KREDIT TERJANGKAU.
BalasHapusApakah Anda seorang pria atau wanita bisnis? Apakah Anda dalam kekacauan keuangan atau Apakah Anda memerlukan dana untuk memulai bisnis Anda sendiri? Apakah Anda memerlukan pinjaman untuk memulai Usaha Kecil dan Menengah yang bagus? Apakah Anda memiliki nilai kredit rendah dan Anda merasa sulit mendapatkan pinjaman modal dari bank lokal dan lembaga keuangan lainnya ?. Pelamar yang berminat harus menghubungi kami via email: loanageorge11@gmail.com
Pinjaman kami diasuransikan dengan baik untuk keamanan maksimal adalah prioritas kami, Tujuan utama kami adalah untuk membantu mendapatkan layanan yang layak Anda dapatkan, Program kami adalah cara tercepat untuk mendapatkan apa yang Anda butuhkan dalam sekejap. Kurangi pembayaran Anda untuk mengurangi ketegangan pada biaya bulanan Anda. Dapatkan fleksibilitas yang dapat Anda gunakan untuk tujuan liburan, pendidikan, hingga pembelian unik. Pelamar yang berminat harus menghubungi kami via email: loanageorge11@gmail.com
Kami menawarkan berbagai macam layanan keuangan yang meliputi: Perencanaan Bisnis, Komersial dan Pengembangan Keuangan, Properti dan Hipotek, Pinjaman Konsolidasi Utang, Pinjaman Usaha, Pinjaman Swasta, Pinjaman Refinancing Rumah Tangga dengan tingkat bunga rendah sebesar 1,00% per tahun untuk perorangan, perusahaan dan badan perusahaan Dapatkan yang terbaik untuk keluarga Anda dan miliki rumah idaman Anda sebaik skema General Loan kami. Pelamar yang berminat harus menghubungi kami via email: loanageorge11@gmail.com
KAMI MENAWARKAN SEMUA JENIS KREDIT - BERLAKU UNTUK KREDIT TERJANGKAU.
Tolong, hubungi kami untuk informasi lebih lanjut: loanageorge11@gmail.com
Mohon tulis kembali informasi pinjaman;
- Nama lengkap:
- Jumlah pinjaman yang dibutuhkan:
- Durasi Pinjaman:
- Tujuan pinjaman:
- Kota / Negara:
- Telepon:
- Bagaimana Anda mendengar tentang kami:
Jika Anda tertarik untuk mendapatkan pinjaman maka silakan tulis kami dengan persyaratan pinjaman. Tolong, hubungi kami untuk informasi lebih lanjut: loanageorge11@gmail.com
Dengan hormat,
Nyonya Loana George
loanageorge11@gmail.com
Pelamar yang berminat harus menghubungi kami via email: loanageorge11@gmail.com
BAGAIMANA SAYA MEMILIKI KREDIT DARI PERUSAHAAN BESAR INI
BalasHapusHalo orang-orang terkasih saya, saya Julia Simon, saat ini tinggal di kota jersey baru, Amerika Serikat. Saat ini saya adalah seorang janda dengan tiga anak dan saya terjebak dalam situasi keuangan pada bulan April 2015 dan saya perlu membiayai kembali dan membayar tagihan saya. Saya mencoba mencari pinjaman dari berbagai perusahaan pinjaman baik swasta maupun perusahaan tapi tidak pernah sukses, dan kebanyakan bank menolak kredit saya, tidak jadi mangsa para penjahat di sana yang menyebut mereka pemberi pinjaman uang sendiri semuanya scam, yang mereka inginkan hanyalah uang Anda. dan Anda juga tidak mendengar kabar dari mereka lagi, mereka telah melakukannya dua kali sebelum bertemu
Ibu Augusta Ibramhim CEO Guarantee Trust Loan bagian yang paling menarik dari itu adalah bahwa pinjaman saya dipindahkan ke saya dalam waktu 24 jam jadi saya akan meminta saran Anda untuk menghubungi Ibu Augusta Ibramhim CEO Trust Trust Loan jika Anda tertarik untuk mendapatkan pinjaman dan Anda yakin bisa membayarnya kembali tepat waktu Anda bisa menghubungi dia via email ......... (augustaibramhim11@gmail.com)
Tidak ada pemeriksaan kredit, tidak ada penandatanganan co dengan suku bunga 2% dan rencana pelunasan dan jadwal pembayaran yang lebih baik jika Anda harus menghubungi perusahaan manapun dengan mengacu pada pengamanan pinjaman tanpa agunan kemudian menghubungi Ibu Augusta Ibramhim sebagai CEO Guarantee Trust Loan hari ini untuk pinjaman Anda.
Mereka menawarkan semua jenis kategori pinjaman mereka
Pinjaman jangka pendek (5_10 tahun)
Pinjaman jangka panjang (20_40)
Pinjaman jangka menengah (10_20)
Mereka menawarkan pinjaman seperti
Pinjaman rumah ............., Pinjaman usaha ........ Utang pinjaman .......
Student loan .........., Business start up loan
Pinjaman usaha ......., pinjaman perusahaan .............. dll
Email .......... (augustaibramhim11@gmail.com)
Ketika sampai pada krisis keuangan dan pinjaman maka Augusta Ibramhim adalah CEO Guarantee Trust Loan
Keuangan pinjaman adalah tempat untuk pergi tolong beritahu dia aku Mrs Julia Simon via: juliasimon460@gmail.com langsung Anda Good Luck .......................