Ditulis oleh Agustianto
Krisis keuangan Amerika Serikat saat ini, mulai merambah ke berbagai negara, termasuk Indonesia. Pada tanggal 8 Oktober 2008, kemaren, IHSG tertekan tajam turun 10 %, demikian pula Nikken di Jepang jatuh lebih dari 9 %. Hampir semua pasar keuangan dunia terimbas krisis financial US tersebut. Karena itu para pengamat menyebut krisis ini sebagai krisis finansial global. Krisis keuangan global yang terjadi belakangan ini, merupakan fenomena yang mengejutkan dunia, tidak saja bagi pemikir ekonomi mikro dan makro, tetapi juga bagi para elite politik dan para pengusaha.
Dalam sejarah ekonomi, ternyata krisis sering terjadi di mana-mana melanda hampir semua negara yang menerapkan sistem kapitalisme. Krisis demi krisis ekonomi terus berulang tiada henti, sejak tahun 1923,1930, 1940, 1970, 1980, 1990, dan 1998 – 2001 bahkan sampai saat ini krisis semakin mengkhawatirkan dengan munculnya krisis finansial di Amerika Serikat . Krisis itu terjadi tidak saja di Amerika latin, Asia, Eropa, tetapi juga melanda Amerika Serikat.
Roy Davies dan Glyn Davies, 1996 dalam buku The History of Money From Ancient time to Present Day, menguraikan sejarah kronologi secara komprehensif. Menurut mereka, sepanjang abad 20 telah terjadi lebih 20kali kriss besar yang melanda banyak negara. Fakta ini menunjukkan bahwa secara rata-rata, setiap 5 tahun terjadi krisis keuangan hebat yang mengakibatkan penderitaan bagi ratusan juta umat manusia.
Pada tahun 1907 krisis perbankan Internasional dimulai di New York, setelah beberapa decade sebelumnya yakni mulai tahun 1860-1921 terjadi peningkatan hebat jumlah bank di Amerika s/d 19 kali lipat. Selanjutnya, tahun1920 terjadi depresi ekonomi di Jepang. Kemudian pada tahun 1922 – 1923 German mengalami krisis dengan hyper inflasi yang tinggi. Karena takut mata uang menurun nilainya, gaji dibayar sampai dua kali dalam sehari. Selanjutnya, pada tahun 1927 krisis keuangan melanda Jepang (37 Bank tutup); akibat krisis yang terjadi pada bank-bank Taiwan
Pada tahun 1929– 30 The Great Crash (di pasar modal NY) & Great Depression (Kegagalan Perbankan); di US, hingga net national product-nya terbangkas lebih dari setengahnya. Selanjutnya, pada tahun 1931 Austria mengalami krisis perbankan, akibatnya kejatuhan perbankan di German, yang kemudian mengakibatkan berfluktuasinya mata uang internasional. Hal ini membuat UK meninggalkan standard emas. Kemudian1944 – 66 Prancis mengalami hyper inflasi akibat dari kebijakan yang mulai meliberalkan perekonomiannya. Berikutnya, pada tahun 1944– 46 Hungaria mengalami hyper inflasi dan krisis moneter. Ini merupakan krisis terburuk eropa. Note issues Hungaria meningkat dari 12000 million (11 digits)hingga 27 digits.
Pada tahun 1945– 48 Jerman mengalami hyper inflasi akibat perang dunia kedua.. Selanjutnya tahun 1945 – 55 Krisis Perbankan di Nigeria Akibat pertumbuhan bank yang tidak teregulasi dengan baik pada tahun 1945. Pada saat yang sama, Perancis mengalami hyperinflasi sejak tahun 1944 sampai 1966. Pada tahun (1950-1972) ekonomi dunia terasa lebih stabil sementara, karena pada periode ini tidak terjadi krisis untuk masa tertentu. Hal ini disebabkan karena Bretton Woods Agreements, yang mengeluarkan regulasi di sektor moneter relatif lebih ketat (Fixed Exchange Rate Regime). Disamping itu IMF memainkan perannya dalam mengatasi anomali-anomali keuangan di dunia. Jadi regulasi khususnya di perbankan dan umumnya di sektor keuangan, serta penerapan rezim nilai tukar yang stabil membuat sektor keuangan dunia (untuk sementara) "tenang".
Namun ketika tahun 1971 Kesepakatan Breton Woods runtuh (collapsed). Pada hakikatnya perjanjian ini runtuh akibat sistem dengan mekanisme bunganya tak dapat dibendung untuk tetap mempertahankan rezim nilai tukar yang fixed exchange rate. Selanjutnya pada tahun 1971-73 terjadi kesepakatan Smithsonian (di mana saat itu nilai 1 Ons emas = 38 USD). Pada fase ini dicoba untuk menenangkan kembali sektor keuangan dengan perjanjian baru. Namun hanya bertahan 2-3 tahun saja.
Pada tahun 1973 Amerika meninggalkan standar emas. Akibat hukum "uang buruk (foreign exchange) menggantikan uang bagus (dollar yang di-back-up dengan emas)-(Gresham Law)". Pada tahun 1973 dan sesudahnya mengglobalnya aktifitas spekulasi sebagai dinamika baru di pasar moneter konvensional akibat penerapan floating exchange rate sistem. Periode Spekulasi; di pasar modal,uang, obligasi dan derivative. Maka tak aneh jika pada tahun 1973 – 1874 terjadi krisis perbankan kedua di Inggris; akibat Bank of England meningkatkan kompetisi pada supply of credit.
Pada tahun 1974 Krisis pada Euro dollar Market; akibat west German Bankhaus ID Herstatt gagal mengantisipasi international crisis. Selanjutnya tahun 1978-80 Deep recession di negara-negara industri akibat boikot minyak oleh OPEC, yang kemudian membuat melambung tingginya interest rate negara-negara industri.
Selanjutnya sejarah mencatat bahwa pada tahun 1980 krisis dunia ketiga; banyaknya hutang dari negara dunia ketiga disebabkan oleh oil booming pada th 1974, tapi ketika negara maju meningkatkan interest rate untuk menekan inflasi, hutang negara ketiga meningkat melebihi kemampuan bayarnya. Pada tahun 1980 itulah terjadi krisis hutang di Polandia; akibat terpengaruh dampak negatif dari krisis hutang dunia ketiga. Banyak bank di eropa barat yang menarik dananya dari bank di eropa timur.
Pada saat yang hampir bersamaan yakni di tahun 1982 terjadi krisis hutang di Mexico; disebabkan outflow kapital yang massiveke US, kemudian di-treatments dengan hutang dari US, IMF, BIS. Krisis ini jugamenarik Argentina, Brazil dan Venezuela untuk masuk dalam lingkaran krisis.
Perkembangan berikutnya, pada tahun1987 The Great Crash (Stock Exchange), 16 Oct 1987 di pasar modal US & UK.Mengakibatkan otoritas moneter dunia meningkatkan money supply. Selanjutnya pada tahun 1994 terjadi krisis keuangan di Mexico; kembali akibat kebijakan finansial yang tidak tepat.
Pada tahun 1997-2002 krisis keuangan melanda Asia Tenggara; krisis yang dimulai di Thailand, Malaysia kemudian Indonesia, akibat kebijakan hutang yang tidak transparan. Krisis Keuangan di Korea; memiliki sebab yang sama dengan Asteng.
Kemudian, pada tahun 1998 terjadi krisis keuangan di Rusia; dengan jatuhnya nilai Rubel Rusia (akibat spekulasi) Selanjutnya krisis keuangan melanda Brazil di tahun 1998. pada saat yang hamper bersamaan krisis keuangan melanda Argentina di tahun 1999. Terakhir, pada tahun 2007-hingga saat ini, krisis keuangan melanda Amerika Serikat.
Dari data dan fakta historis tersebut terlihat bahwa dunia tidak pernah sepi dari krisis yang sangat membayakan kehidupan ekonomi umat manusia di muka bumi ini.
Apakah akar persoalan krisis dan resesi yang menimpa berbagai belahan dunia tersebut ?
Dalam menjawab pertanyaan tersebut, cukup banyak para pengamat dan ekonom yang berkomentar dan memberikan analisis dari berbagai sudut pandang.
Dalam menganalisa penyebab utama timbulnya krisis moneter tersebut, banyak yang berkonklusi bahwa kerapuhan fundamental ekonomi (fundamental economic fragility) adalah merupakan penyebab utama munculnya krisis ekonomi. Hal ini seperti disebutkan oleh Michael Camdessus (1997), Direktur International Monetary Fund (IMF) dalam kata-kata sambutannya pada Growth-Oriented Adjustment Programmes (kurang lebih) sebagai berikut: "Ekonomi yang mengalami inflasi yang tidak terkawal, defisit neraca pembayaran yang besar, pembatasan perdagangan yang berkelanjutan, kadar pertukaran mata uang yang tidak seimbang, tingkat bunga yang tidak realistik, beban hutang luar negeri yang membengkak dan pengaliran modal yang berlaku berulang kali, telah menyebabkan kesulitan ekonomi, yang akhirnya akan memerangkapkan ekonomi negara ke dalam krisis ekonomi".
Ini dengan jelas menunjukkan bahwa defisit neraca pembayaran (deficit balance of payment), beban hutang luar negeri (foreign debt-burden) yang membengkak--terutama sekali hutang jangka pendek, investasi yang tidak efisien (inefficient investment),dan banyak indikator ekonomi lainnya telah berperan aktif dalam mengundang munculnya krisis ekonomi.
Sementara itu,menurut pakar ekonomi Islam, penyebab utama krisis adalah kepincangan sektor moneter (keuangan)dan sektor riel yang dalam Islam dikategorikan dengan riba. Sektor keuangan berkembangcepat melepaskan dan meninggalkan jauh sektor riel. Bahkan ekonomi kapitalis,tidak mengaitkan sama sekali antara sektor keuangan dengan sektor riel.
Tercerabutnyasektor moneter dari sektor riel terlihat dengan nyata dalam bisnis transaksi maya (virtual transaction) melalui transaksi derivatif yang penuh ribawi. Tegasnya, Transaksi maya sangat dominan ketimbang transaksi riil.Transaksi maya mencapai lebih dari 95 persen dari seluruh transaksi dunia. Sementara transaksi di sektor riel berupa perdagngan barang dan jasa hanyasekitar limapersen saja.
Menurut analisis lain, perbandingan tersebut semakin tajam, tidak lagi 95 % : 5 %, melainkan 99% : 1 %. Dalam tulisan Agustianto di sebuah seminar Nasional tahun 2007 di UINJakarta, disebutkan bahwa volume transaksi yang terjadi di pasaruang (currency speculation and derivative market) dunia berjumlah US$1,5 trillion hanya dalam sehari, sedangkan volume transaksi pada perdagangan dunia di sektor riil hanya US$ 6 trillion setiap tahunnya (Rasio 500 : 6 ), Jadi sekitar 1-an %. Celakanya lagi, hanya 45 persen dari transaksi di pasar, yangspot, selebihnya adalah forward, futures,dan options.
Islam sangat mencela transaksi dirivatif ribawi dan menghalalkan transaksi riel. Hal ini dengan tegas difirmankan Allah dalam Surah Al-Baqarah : 275 : Allah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba.
Sebagaimana disebut di atas, perkembangan dan pertumbuhan finansial di dunia saat ini, sangat tak seimbang dengan pertumbuhan sektor riel. Realitas ketidakseimbangan arus moneter dan arus barang/jasatersebut, mencemaskan dan mengancam ekonomi berbagai negara.
Pakar manajamen tingkat dunia, Peter Drucker, menyebut gejala ketidak seimbangan antara arus moneter dan arus barang/jasa sebagai adanya decopling, yakni fenomena keterputusan antara maraknya arus uang (moneter) dengan arus barang dan jasa. Fenomena ketidakseimbangan itu dipicu oleh maraknya bisnis spekulasi (terutama di dunia pasar modal, pasar valas dan proverti), sehingga potret ekonomi dunia seperti balon saja (bubble economy).
Disebut ekonomi balon, karena secara lahir tampak besar, tetapi ternyata tidak berisi apa-apa kecuali udara. Ketika ditusuk, ternyata ia kosong. Jadi, bublle economy adalah sebuah ekonomi yang besar dalam perhitungan kuantitas moneternya, namun tak diimbangi oleh sektor riel, bahkan sektor riel tersebut amat jauh ketinggalan perkembangannya.
Sekedar ilustrasi dari fenomena decoupling tersebut, misalnya sebelum krisis moneter Asia, dalam satu hari, dana yang gentayangan dalam transaksi maya di pasar modal dan pasar uang dunia, diperkirakan rata-rata beredar sekitar 2-3 triliun dolar AS atau dalam satu tahun sekitar 700 triliun dolar AS.
Padahal arus perdagangan barang secara international dalam satu tahunnya hanya berkisar 7 triliun dolar AS. Jadi, arus uang 100 kali lebih cepat dibandingkan dengan arus barang (Didin S Damanhuri, Problem Utang dalam Hegemoni Ekonomi),
Dalam ekonomi Islam, jumlah uang yang beredar bukanlah variabel yang dapat ditentukan begitu saja oleh pemerintah sebagai variabel eksogen. Dalam ekonomi Islam, jumlah uang yang beredar ditentukan di dalam perekonomian sebagai variabel endogen, yaitu ditentukan oleh banyaknya permintaan uang di sektor riel atau dengan kata lain, jumlah uang yang beredar sama banyaknya dengan nilai barang dan jasa dalam perekonomian.
Dalam ekonomi Islam, sektor finansial mengikuti pertumbuhan sektor riel, inilah perbedaan konsep ekonomi Islam dengan ekonomi konvensional, yaitu ekonomi konvensional, jelas memisahkan antara sektor finansial dan sektor riel. Akibat pemisahan itu, ekonomi dunia rawan krisis, khususnya negara–negara berkembang (terparah Indonesia). Sebab, pelaku ekonomi tidak lagi menggunakan uang untuk kepentingan sektor riel, tetapi untuk kepentingan spekulasi mata uang. Spekulasi inilah yang dapat menggoncang ekonomi berbagai negara, khususnya negara yang kondisi politiknya tidak stabil. Akibat spekulasi itu, jumlah uang yang beredar sangat tidak seimbang dengan jumlah barang di sektor riel.
Spekulasi mata uang yang mengganggu ekonomi dunia, umumnya dilakukan di pasar-pasar uang. Pasar uang di dunia ini saat ini, dikuasai oleh enam pusat keuangan dunia (London, New York, Chicago, Tokyo,Hongkong dan Singapura). Nilai mata uang negara lain, bisa saja tiba-tiba menguat atau sebaliknya. Lihat saja nasib rupiah semakin hari semakin merosot dan nilainya tidak menentu.
Di pasar uang tersebut, peran spekulan cukup signifikan untuk menggoncang ekonomi suatu negara. Lihatlah Inggris, sebagai negara yang kuat ekonominya, ternyata pernah sempoyongan gara-gara ulah spekulan di pasar uang, apalagi kondisinya seperti Indonesia, jelas menjadi bulan-bulanan para spekulan. Demikian pula ulah George Soros di Asia Tenggara.
Bagi spekulan, tidak penting apakah nilai menguat atau melemah. Bagi mereka yang penting adalah mata uang selalu berfluktuasi. Tidak jarang mereka melakukan rekayasa untuk menciptakan fluktuasi bila ada momen yang tepat, biasanya satu peristiwa politik yang menimbulkan ketidak pastian.
Menjelang momentum tersebut, secara perlahan-lahan mereka membeli rupiah, sehingga permintaan akan rupiah meningkat. Ini akan mendorong nilai rupiah secara semu ini, akan menjadi makanan empuk para spekulan. Bila momentumnya muncul dan ketidak pastian mulai merebak, mereka akan melepas secara sekaligus dalam jumlah besar. Pasar akan kebanjiran rupiah dan tentunya nilai rupiah akan anjlok.
Robin Hahnel dalam artikelnya Capitalist Globalism In Crisis:Understanding the Global Economic Crisis (2000), mengatakan bahwa globalisasi - khususnya dalam financial market, hanya membuat pemegang asset semakin memperbesar jumlah kekayaannya tanpa melakukan apa-apa. Dalam kacamata ekonomi Islam, mereka meraup keuntungan tanpa 'iwadh (aktivitas bisnis riil,seperti perdagangan barang dan jasariil) Mereka hanya memanfaatkan fasilitas-fasilitas yang terdapat dalam pasar uang dengan kegiatan spekulasi untuk menumpuk kekayaan mereka tanpa kegiatan produksi yang riil. Dapat dikatakan uang tertarik pada segelintir pelaku ekonomi meninggalkan lubang yang menganga pada sebagian besar spot ekonomi.
They do not work, they do not roduce, they trade money for stocks, stocks for bonds, dollars for yen, etc.They speculate that some way to hold their wealth will be safer and more remunerative than some other way. Broadly speaking, the global credit system has been changed over the past two decades in ways that pleased the speculators (Hahnel, 2000).
Hahnel juga menyoroti bagaimana sistem kredit atau sistem hutang sudah memerangkap perekonomian dunia sedemikian dalam. Apalagi mekanisme bunga (interestrate) juga menggurita bersama sistem hutang ini. Yang kemudian membuat sistem perekonomian harus menderita ketidak seimbangan kronis. Sistem hutang ini menurut Hahnel hanya melayani kepentingan spekulator, kepentingan segelintir pelaku ekonomi. Namun segelintir pelaku ekonomi tersebut menguasai sebagian besar asset yang ada di dunia. Jika kita kaji pemikiran Hahner ini lebih mendalam akan kita lihat dengan sangat jelas bahwa perekonomian akan berakhir dengan kehancuran akibat sistem yang dianutnya, yakni kapitalisme ribawi
Penasihat keuangan Barat, bernama Dan Taylor, mempunyai keyakinan bahwa sistem kewangan dan perbankan Islam mempuyai keunggulan system yang lebih baik berbanding dengan sistem keuangan Barat yang berasaskan riba. Krisis keuangan yang sedang dihadapai oleh negara-negara Barat seperti USA dan UK memberikan kekuatan secara langsung dan tidak langsung kepada sistem finansial Islam yang berdasarkan Syariah. Sistem keuangan Barat sudah runtuh.... "Islamic finance and banking willwin", begitulah kata penasihat kewangan Barat. BDO Stoy Hayward says financial turmoil puts Islamic products in strong position.
According to the financial advisers Islamic banks areone of the few financial institutions who still have significant sums of money available to finance individuals and corporates, unlike their western banking counterparts, who will only continue to constrict their lending policies inlight of the current economic crisis.
Dan Taylor, Head of Banking at BDO Stoy Hayward, says: "As the riskprofile of Islamic Banks is generally lower than conventional western banks, this presents a more solid option for both retail and institutional investors and suggests that dealings with Islamic financial institutions will grow dramatically as people switch to more secure products in this environment."
"Further growth of Islamic banking in the UK will also be attributed to their more conservative approach to financing, as the risks are shared with theinvestor, much like the private equity model. In addition, it is more difficult for Islamic financial institutions to use leverage; therefore their risk profile is naturally lower," continues Taylor (Ahmad Sanusi Husein, IIUM)
Kembali kepada aktivitas riba para spekulan, bahwa Mereka meraup keuntungan dari selisih harga beli dan harga jual. Makin besar selisihnya, makin menarik bagi para spekulan untuk bermain. Berdasarkan realitas itulah, maka Konferensi Tahunan Association of Muslim Scientist di Chicago, Oktober 1998 yang membahas masalah krisis ekonomi Asia dalam perspektif ekonomi Islam, menyepakati bahwa akar persoalan krisis adalah perkembangan sektor finansial yang berjalan sendiri, tanpa terkait dengan sektor riel.
Dengan demikian, nilai suatu mata uang dapat berfluktuasi secara liar. Solusinya adalah mengatur sektor finansial agar menjauhi dari segala transaksi yang mengandung riba, termasuk transaksi-transaksi maya di pasar uang. Gejala decoupling, sebagaimana digambarkan di atas, disebabkan, karena fungsi uang bukan lagi sekedar menjadi alat tukar dan penyimpanan kekayaan, tetapi telah menjadi komoditas yang diperjualbelikan dan sangat menguntungkan bagi mereka yang memperoleh gain. Meskipun bisa berlaku mengalami kerugian milyaran dollar AS.
Dapat disimpulkan, perekonomian saat ini digelembungkan oleh transaksi maya yang dilakukan oleh segelintir orang di beberapa kota dunia, seperti London (27 persen), Tokyo-Hong Kong-Singapura(25 persen), dan Chicago-New York (17 persen). Kekuatan pasar uangini sangat besar dibandingkan kekuatan perekonomian dunia secara keseluruhan.Perekonomian global praktis ditentukan oleh perilaku lima negara tersebut.
Karena itu, Islam menolak keras segala jenis transaksi maya seperti yang terjadi di pasar uang saat ini. Sekali lagi ditegaskan, "Uang bukan komoditas". Praktek penggandaan uang dan spekulasi dilarang. Sebaliknya, Islam mendorong globalisasi dalam arti mengembangkan perdagangan internasional.
Dalam ekonomiIslam, globalisasi merupakan bagian integral dari konsep universal Islam. Rasulullah telah menjadi pedagang internasional sejak usia remaja. Ketika berusia belasan tahun, dia telah berdagang ke Syam (Suriah), Yaman, dan beberapa negara di kawasan Teluk sekarang. Sejak awal kekuasaannya, umat Islam menjalin kontak bisnis dengan Cina, India, Persia, dan Romawi. Bahkan hanya dua abad kemudian (abad kedelapan), para pedagang Islam telah mencapai EropaUtara. Ternyata nilai-nilai ekonomi syariah selalu aktual, dan terbukti dapat menjadi solusi terhadap resesi perekonomian.
Di zaman Nabi Muhammad jarang sekali terjadi resesi. Zaman khalifah yang empat juga begitu.Pernah sekali Nabi mengalami defisit, yaitu sebelum Perang Hunain, namun segeradilunasi setelah perang. Di zaman Umar bin Khattab (khalifah kedua) dan Utsman (khalifahketiga) , malah APBN mengalami surplus. Pernah dalam zaman pemerintahan Khalifah Umar bin Abdul Aziz, tak dijumpai lagi satu orang miskinpun!!!
Apa rahasianya? Kebijakan moneter Rasulullah Saw -- yang kemudian diikuti oleh para khalifah -- selalu terkait dengan sektor riil perekonomian berupa perdagangan . Hasilnya adalahpertumbuhan sekaligus stabilitas.
Pengaitan sektor moneter dengan sektor riil merupakan obat mujarab untuk mengatasi gejolak kurs mata uang -- seperti yang melanda Indonesia sejak akhir 1997 sampai saat ini. "Perekonomian yang mengaitkan sektor moneter langsung dengansektor riil akan membuat kurs mata uang stabil." Inilah yang dijalankan bank-bank Islam dewasa ini, di mana setiap pembiayaan harus ada underline transactionnya.Tidak seperti bank konvensional yang menerapkan sistem ribawi.
Tantangan umatIslam dewasa ini adalah menunjukkan keagungan dan keampuhan ekonomi syariah.Tidak hanya bagi masyarakat muslim, melainkan juga bagi masyarakat non muslim,tidak hanya di Indonesia tetapi juga di dunia international. Islam ternyata mewariskan sistem perekonomian yang tepat, fair, adil, manusiawi, untuk menciptakan kemaslahatan dankesejahteraan hidup, tidak hanya di dunia, tapi juga di akhirat . Wallahu a'lam.
Ushul Fiqh Dan Ulama Ekonomi Syariah
Ditulis oleh Agustianto
Perkembangan ekonomi syariah saat ini secara terus menerus mengalami kemajuan yang sangat pesat, baik di panggung internasional, maupun di Indonesia. Perkembangan ekonomi syariah tersebut meliputi perbankan syariah, asuransi syariah, pasar modal syariah, reksadana syariah, obligasi syariah, leasing syariah, Baitul Mal wat Tamwil, koperasi syariah, pegadaian syariah dan berbagai bentuk bisnis syariah lainnya.
Dalam mengembangkan dan memajukan lembaga tersebut, sehingga dapat bersaing dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat bisnis modern, dibutuhkan inovasi-inovasi produk dengan tetap mematuhi prinsip-prinsip syariah. Selain itu, ekonomi syariah bukan saja dalam bentuk lembaga-lembaga keuangan, tetapi juga meliputi aspek dan cakupan yang sangat luas, seperti ekonomi makro ( kebijakan ekonomi negara, ekonomi pemerintah daerah, kebijakan fiskal, public finance, strategi mengatasi kemiskinan dan pengangguran, inflasi, kebijakan moneter), dan permasalahan ekonomi lainnya, seperti upah dan perburuhan, dan sebagainya.
Sepanjang subjek itu terkait dengan ekonomi syariah, maka keterlibatan ulama syariah menjadi niscaya. Ulama ekonomi syariah berperan : 1. berijtihad memberikan solusi bagi permasalahan ekonomi keuangan yang muncul baik skala mikro maupun makro. 2. Mendesign akad-akad syariah untuk kebutuhan produk-produk bisnis di berbagai lembaga keuangan syariah, 3. Mengawal dan menjamin seluruh produk perbankan dan keuangan syariah dijalankan sesuai syariah.
Untuk menjadi ulama ekonomi syariah dengan tugas seperti itu, diperlukan sejumlah syarat/kualifikasi. Kualifikasi ini diperlukan, karena ulama ekonomi syariah berperan mengeluarkan fatwa-fatwa yang terkait dengan ekonomi syariah melalui ijtihad. Ijtihad merupakan pekerjaan para ulama dalam menjawab persoalan-persoalan hukum syariah dan memberikan solusi terhadap permasalahan yang muncul.
Menurut disiplin ilmu ushul fiqh, salah satu syarat yang harus dimiliki ulama yang bertugas berijtihad adalah menguasai ilmu ushul fiqh. Tanpa mengetahui ilmu ushul fiqh, maka keberadaannya sangat diragukan, bahkan tidak memenuhi syarat sebagai ulama ekonomi syariah. Demikian pula halnya dengan figur yang duduk sebagai majlis fatwa, dewan syariah atau dewan pengawas syariah yang senantiasa menghadapi masalah-masalah ekonomi syariah, dibutuhkan pengetahuan yang mendalam dan luas tentang ilmu ushul fiqh dan perangkat ilmu syariah yang terkait.
Urgensi dan kedudukan ilmu ushul fiqh
Semua ulama sepakat bahwa ushul fiqh menduduki posisi yang sangat penting dalam ilmu-ilmu syariah. Imam Asy-Syatibi (w.790 H), dalam Al-Muwafaqat, mengatakan, mempelajari ilmu ushul fiqh merupakan sesuatu yang dharuri (sangat penting dan mutlak diperlukan), karena melalui ilmu inilah dapat diketahui kandungan dan maksud setiap dalil syara’ (Al-quran dan hadits) sekaligus bagaimana menerapkannya. Menurut Al-Amidy dalam kitab Al-Ihkam fi Ushulil Ahkam, Siapa yang tidak menguasai ilmu ushul fiqh, maka diragukan ilmunya, karena tidak ada cara untuk mengetahui hukum Allah kecuali dengan ilmu ushul fiqh.” .
Senada dengan itu, Imam Al-Ghazali mengatakan bahwa ilmu ushul fiqh merupakan satu di antara tiga ilmu yang harus dikuasai setiap ulama mujtahid, dua lainya adalah hadits dan bahasa Arab. Prof. Salam Madkur (Mesir), mengutip pendapat Al-Razy yang mengatakan bahwa ilmu ushul fiqh adalah ilmu yang paling penting yang mesti dimiliki setiap ulama mujtahid. Ulama ekonomi syariah sesungguhnya (seharusnya) adalah adalah bagian dari ulama mujtahid, karena ulama ekonom syariah harus berijtihad memecahkan berbagai persoalan ekonomi, menjawab pertanyaan-pertanyaan boleh tidaknya berbagai transaksi bisnis modern, halal haramnya bentuk bisnis tertentu. memberikan solusi pemikiran ekonomi, memikirkan akad-akad yang relevan bagi lembaga keuangan syariah. Memberikan fatwa ekonomi syariah, jika diminta oleh masyarakat ekonomi syariah. Untuk mengatasi semua itu, seorang ahli syariah (dewan syariah), harus menguasai ilmu ushul fiqh secara mendalam karena ilmu ini diperlukan untuk berijitihad.
Seorang ulama ekonomi syariah yang menduduki posisi sebagai dewan pengawas syariah apalagi sebagai Dewan Syariah Nasional, mestilah menguasai ilmu ushul fiqh bersama ilmu-ilmu terkait, seperti qaw’aid fiqh, tarikh tasyri’, falsafah hukum Islam, tafsir ekonomi, hadits-hadits ekonomi, dan sejarah pemikiran ekonomi Islam.
Oleh karena penting dan strategisnya penguasaan ilmu ushul fiqh, maka untuk menjadi seorang faqih (ahli fiqh), tidak diharuskan membaca seluruh kitab-kitab fiqh secara luas dan detail, cukup mengetahui sebagian saja asal ia memiliki kemampuan ilmu ushul fiqh, yaitu kemampuan istinbath dalam mengeluarkan kesimpulan hukum dari teks-teks dalil melalui penelitian dan metode tertentu yang dibenarkan syari’at, baik ijtihad istimbathy maupun ijtihad tathbiqy. Metodologi istimbath tersebut disebut ushul fiqh. Demikianlah pentingnya ilmu ushul fiqh bagi seorang ulama.
Termasuk dalam lingkup ushul fiqh adalah pengetahuan maqashid syariah. Seorang ulama ekonomi syariah harus memahami konsep maqashid syariah dan penerapannya. Untuk menguasai ilmu maqashid syariah, harus dibaca buku-buku tentang ilmu maqashid syariah, seperti, Al-Muwafaqat karangan Imam Al-Syatibi, Al-Mustashfa dan Syifaul Ghalil karangan Imam Al-Ghazali, I’lamul Muwaqqi’in, karangan Ibnu Al-Qayyim, Qawa’id Ahkam fi Masholih al-Anam, karya Izzuddin Abdus Salam (660 H), kitab Maqashid al- Syariah karya Muhammad Thahir Ibnu ’Ashur ( Tunisia, 1946, ) Al-Ijtihad karya Prof. Dr Yusuf Musa, dan sebagainya. Sedangkan untuk menguasai ilmu ushul fiqh secara mendalam minimal seorang ulama membaca 100 buku ushul fiqh. (Daftar buku ushul dipaparkan pada tulisan kedua artikel ini)
Dalam ilmu ushul fiqh dipelajari berbagai macam obyek kajian, seperti :
1. Kaedah-kaedah ushul fiqh kulliyah yang digunakan dalam mengistimbath hukum dan cara menggunakanya. Dengan mempelajari ushul fiqh, seorang ulama ekonomi syariah akan mengetahui metode ijtihad para ulama.
2. Sumber-sumber hukum Islam ; Al-quran, Sunnah, dan Ijma’, serta metode perumusan hukum Islam, seperti qiyas, maslahah mursalah , istihsan, sadduz zari’ah, mazhab shahabi,’urf, qaul shahaby, dll.
3. Konsep Ijtihad dan syarat-syarat menjadi ulama mujtahid, juga konsep fatwa
4. Konsep qath’iy dan zhanniy dalam Alquran dan Sunnah,
5. Prioritas kehujjahan dalil-dalil syara’, dsb.
Selain ilmu ushul fiqh, seorang ulama ekonomi syariah seharusnya menguasai qawa’id fiqh, khususnya yang terkait dengan qawa’id fiqh ekonomi (muamalah). Kitab-kitab qawa’id fiqh sangat luas dan beragam dari berbagai mazhab. Seorang ulama ekonomi syariah tidak cukup meguasai kitab Al-Asybah wan Nazhair karya Al-Suyuthy, Qawa’id Fiqhiyyah An-Nadawi, atau Al_Majallah Al-Ahkam Al-Adliyah : Kitab Undang-Undang Ekonomi Islam Turki Usmani di masa lampau (1876), karena Qanun ekonomi Islam tersebut hanya berisi 100 qaidah fiqh ekonomi dan terlalu Hanafi centris. Namun demikian, Al-majallah ini seharusnya menjadi buku wajib pada mata kuliah qawaid fiqh di jurusan perbankan dan ekonomi syariah di IAIN/UIN. Di jurusan ekonomi Islam, jangan lagi diajarkan qawaid fiqh yang penuh munakahat, ibadah dan jinayat. Qawaid fiqh pada tiga bidang ini difokuskan di jurusan lain. Sedangkan jurusan ekonomi syariah atau perbankan syariah hanya membahas qawaid fiqh tentang ekonomi keuangan.
Selain syarat menguasai ilmu ushul fiqh, maqashid dan qawa’id fiqh, seorang ulama ekonomi syariah juga harus menguasai ayat-ayat hukum. Menurut Imam Al-Ghazali, seorang ulama mujtahid paling tidak menguasai 500 ayat –ayat hukum syariah. Pendapat Imam Al-Ghazali, meskipun tidak relevan menjadi syarat ulama ekonomi syariah, karena 500 ayat tersebut mencakup munakahat, dan jinayat dan hukum dil luar ekonomi. Namun syarat tersebut harus menjadi pertimbangan dalam hal penguasaan ayat-ayat bagi ulama ekonomi syariah.
Jadi, paling tidak ulama ekonomi syariah seharusnya menguasai 370 ayat tentang ekonomi dalam Al-quran. Menurut C.C. Torrey dalam buku The Commercial Theological Term in the Quran dan Dr. Mustaq Ahmad dalam Etika Ekonomi dalam Al-Quran, bahwa di dalam Al-quran tedapat 370 ayat tentang bisnis. Maka semua ini harus dikuasai oleh ulama ekonomi syariah. Selain itu, ulama ekonomi syariah juga harus menguasai minimal 1354 hadits-hadits ekonomi, ditambah ilmu mushthalah hadits. Angka 1354 hadits didasarkan pada jumlah hadits yang terdapat pada Mushammaf Abdul Razzaq. Sedangkan dalam sunan Baihaqi terdapat 1145 hadits, dalam kitab Mustafrak terdapat 1000 hadits yang terdiri dari 639 bab pembahasan. Oleh karena banyaknya ayat dan hadits tentang ekonomi dan bisnis, maka di seluruh program pascasarjana ekonomi keuangan Islam, materi ayat dan hadits ekonomi ini dijadikan sebagai mata kuliah wajib.
Dalam konteks pemahaman ayat-ayat ekonomi, seorang ulama ekonomi syariah harus mengeatahui asbabun nuzul, juga masalah-masalah yang telah diijma’iy ulama (baca buku ensiklopedi ijma’), syarat-syarat ijma’, metode qiyas, metode maslahah, ishtihsan, ‘urf, sadd al-zari’ah, qaul shahabi, dan sebagainya.
Melihat, sejumlah syarat-syarat yang harus dimiliki ulama ekonomi syariah, ada tiga hal yang menjadi catatan.
Pertama, kelihatannya menjadi ulama ekonomi syariah tersebut, sangat sulit, tetapi bagi generasi yang hidup dan bergelut dengan tradisi keilmuan syariah sejak usia dini, memenuhi syarat-syarat itu tidaklah terlalu sulit. Maka, jika kita mau jujur, ikhlas, dan terbuka, masih ada ahli-ahli syariah di Indonesia yang memiliki pengetahuan mendalam dan luas tentang ushul fiqh dan sekaligus tentang ekonomi Islam. Majlis Ulama Indonesia dan bank-bank syariah harus secara cerdas memilih dan mempertahankan para ahli syariah yang memenuhi kualifikasi yang memadai dan bisa diandalkan.
Kedua, para mahasiswa pascasarjana jurusan ekonomi syariah di manapun berada, tidak perlu berkecil hati, jika bukan dibesarkan dari pendidikan syariah yang arabic (Ibtidaiyah salafi, Tsanawiyah salafi dan Aliyah salafi). Maksud sekolah salafi adalah sekolah yang semua rujukan pelajarannya berbahasa Arab, kitab kuning), dan tak perlu juga berkecil hati jika bukan berasal dari sarjana syariah, karena tujuan belajar ilmu ushul fiqh di program ekonomi syariah di Perguruan Tinggi Umum, bukanlah untuk menjadi mujtahid (ulama) yang ahli ushul fiqh, pakar ushul fiqh atau dosen ushul fiqh yang handal, tetapi targetnya sekedar untuk : 1. Memahami dan mengetahui metode istimbath para ulama dalam menetapkan hukum Islam, khususnya hukum ekonomi keuangan, 2. Mengetahui kaedah-kaedah ushul fiqh dan qawaid fikih dan cara menerapkannya 3. Mengetahui dalil-dalil hukum ekonomi Islam dan proses ijtihad ulama dari dalil-dalil yang ada.4, Mengetahui sumber-sumber hukum ekonomi Islam dan keterkaitannya dengan epistemologi ekonomi Islam. 5. Mengetahui prinsip-prinsip umum syariah yang ditarik dari Al-quran dan sunnah.
Hal itu sama dengan seorang sarjana syariah belajar ekonometrik. Tujuannya bukanlah menjadi pakar ekonometrik, atau dosen ekonometrik, tetapi dapat menerapkannya dalam metode penelitian ekonomi, mengukur berbagai macam resiko, dan sebagainya. Dengan berbekal ilmu ushul fiqh, seorang mahasiswa pascasarjana sudah dapat menjadi konsultan ekonomi syariah, Dewan Pengawas Syariah, menjadi praktsi ekonomi syariah yang memahami metode menetapkan hukum ekonomi Islam, juga menjadi officer atau ALCO di bank-bank syarah.
Ketiga, keharusan belajar ilmu ekonomi keuangan dan ushul fiqh secara ekstra. Ulama yang ahli syariah, jika diminta dan diberi amanah menjadi Dewan Pengawas Syariah, misalnya, seharusnya memiliki ghirah yang kuat untuk mendalami dan mempelajari ilmu ekonomi dan perbankan serta keuangan, sebab tanpa bekal ilmu ekonomi dan perbankan, maka rumusan fatwa bisa tidak tepat dan kaku. Ulama yang menjadi DPS wajib belajar ilmu ekonomi makro, agar memahami secara ilmiah, rasional (akal), mengapa bunga bank diharamkan. Tanpa pengetahuan ilmu ekonomi makro, para ulama tidak akan bisa memberikan jawaban / alasan yang memuaskan mengapa bunga bank itu sangat terkutuk dan termasuk dosa terbesar. Selain itu, DPS wajib belajar akuntansi secara sederhana, agar bisa membaca laporan keuangan lembaga keuangan syariah. Sedangkan bagi Dewan Pengawas Syariah atau anggota Dewan Syariah Nasional yang bukan berasal dari latar pendidikan ilmu syariah, tidak segan-segan belajar ilmu ushul fiqh dan ilmu-ilmu syariah lainnya kepada ahli ushul fiqh yang memahami ekonomi keuangan, juga belajar ilmu maqashid, falsafah tasyri’ dan tarikh tasyri’, juga ilmu bahasa Arab, tafsir ayat-ayat ekonomi, hadits-hadits ekonomi. Upaya integrasi ilmu ini menjadi keniscayaan, agar di masa depan dikhotomi ahli ilmu syariah dan ahli ekonomi umum dapat dihilangkan secara bertahap. Pada gilirannya nanti, sejalan dengan berkembangnya program doktor (S3) ekonomi Islam di berbagai perguruan tinggi dunia dan Indonesia, figur integratif yang menguasai dua bidang keilmuan sekaligus dapat diwujudkan.
Para ulama ekonomi syariah (Dosen Perguruan Tinggi, DPS dan DSN) yang belum mendalami ilmu ushul fiqh harus membaca sejumlah kitab-kitab ushul fiqh yang terkenal, agar bisa memahami dasar-dasar ilmu ushul fiqh dan maqashid syariah. Sarjana ekonomi umum memang sulit menjadi ahli ushul fiqh. Namun pemahaman pokok-pokoknya tidaklah terlalu sulit asalkan mau dan serius belajar, khususnya di Perguruan Tinggi.
Menurut Ibnu Taymiyah, untuk menjadi ahli di bidang tertentu, seperti ushul fiqh, paling tidak menguasai (mempelajari) seratus buku ushul fiqh. Upaya untuk menjadi ahli ilmu ushul fiqh secara mendalam hanyalah melalui proses pendidikan panjang dan intensif, seperti melalui pendidikan pesantren salafi, selanjutnya dikembangkan di Perguruan Tinggi S1, S2 dan S3. Di pesantren salafi (kitab kuning) buku-buku ushul fiqh yang dibaca sangat terbatas, karena tidak ada tradisi membuat makalah dan presentasi dengan membaca puluhan buku ushul fiqh, tetapi di Perguruan Tinggi Islam, seorang mahasiswa yang mendalami ushul fiqh dapat membaca puluhan, belasan, bahkan seratusan buku-buku ushul fiqh dan ilmu-ilmu syariah yang terkait. Hal itu dikarenakan mahasiwa diwajibkan membuat makalah atau membuat karya ilmiah skripsi atau tesis yang harus dipertanggung jawabkan secara ilmiah. Fakultas Syariah IAIN/UIN/STAIN, merupakan lembaga kajian ilmu-ilmu syariah, yang secara intensif mengkaji ilmu ushul fiqh, qawai’d fiqh dan ilmu syariah yang terkait. Sudah Menjadi tradisi dan lumrah dalam pembuatan skripsi tentang ushul fiqh, mahasiswa membaca seratusan kitab ushul fiqh dan disiplin ilmu syariah yang terkait.
Mahasiswa unggulan dan terbaik dari perguruan tinggi Islam tersebut dapat menjadi calon ilmuwan ushul fiqh jika dia mengembangkan lagi di program pascasarjana S2 dan S3 ekonomi syariah atau program studi syariah saja. Ketika memasuki jenjang S3, seorang sarjana syariah seharusnya bisa menjadi mujtahid (bukan mujtahid mutlak), asalkan memenuhi sejumlah syarat yang dikemukakan di atas. Namun harus dicatat masih banyak sarjana syariah yang belum memenuhi kualifikasi sebagai ulama ekonomi syariah. Indikatornya mudah sekali diukur antara lain, kemampuan bahasa Arab, kemampuan berijtihad dengan ilmu ushul fiqh dan qawa’id fiqh, kemampuan penguasaan ayat-ayat al-quran dan tafsirnya (khususnya tentang ekonomi), juga kemampuan ilmu hadits-hadits. Jika keempat indikator ini saja tidak beres, maka kedudukan sebagai calon ulama ekonomi syariah menjadi gugur.
Namun harus dicatat, jika 4 indikator dasar tersebut sudah dipenuhi, seseorang belum tentu bisa menjadi ulama ekonomi syariah, karena dia disyaratkan harus menguasai ilmu ekonomi syariah, teknik perbankan dan keuangan. Syarat untuk menguasai ilmu ekonomi syariah tidak bisa tidak, harus belajar dulu ilmu ekonomi konvensional, baik mikro maupun makro, bahkan ilmu ekonomi pembangunan, public finance, ilmu akuntansi dan perbankan dan lembaga keuangan. Semua ini hanya dapat dicapai melalui pendidikan formal atau training berkelanjutan.
Buku-buku yang terkait kuat dengan ushul fiqh juga harus dikuasai oleh ulama ekonomi syariah, seperti kitab-kitab tarikh tasyri’, fiqh muamalah klasik dan kontemporer, perbandingan mazhab, qawaid fiqh, falsafah asyri’ atau falsafah hukum Islam. Sulit menyebutkan nama-nama kitab yang direkomenfasikan untuk dikuasai para ulama ekonomi syariah, karena ruangan yang terbatas. Sekedar contoh, untuk menguasai ilmu tarikh tasyri’, ulama ekonomi syariah minimal membaca buku Tarikh Tasyri’ Abdul Wahhab Khallaf, Tarikh Tasyri’ Muhammad Ali Al-Sayis, Tarikh Mazahib al-Islamiyah Muhammad Abu Zahroh, Tarikh Tasyrik Khudhriy Beyk dan sebagainya. DI IAIN belasan buku tarikh tasyrik menjadi buku wajib untuk mata kuliah bersangkutan.
Di masa depan, kita mengharapkan di Indonesia, lahir ulama-ulama ekonomi syariah yang menguasai dengan baik ilmu-ilmu syariah dan sekaligus ilmu-ilmu ekonomi keuangan. Mereka ini akan menjadi pelita ummat, tidak saja mendesign akad-akad secara inovatif, tetapi juga mengawal kesyariahan produk-produk lembaga keuangan Islam, dapat mencerahkan bangsa dan masyarakat dunia dengan ekonomi syariah. Ulama ini juga akan dapat berdialog secara ilmiah dengan para doktor ekonomi Islam yang ahli matematik, ekonometrik dan ilmu-ilmu alat tingkat tinggi lainnya.
Ekonomi Syariah Untuk Kemaslahatan Bangsa
Ditulis oleh Agustianto
(Argumentasi Rasional RUU Sukuk dan RUU Perbankan Syariah)
Kelahiran Undang-Undang Perbankan Syariah dan Undang-Undang Surat Berharga Syariah Negara (SBSN)sebenarnya sudah diambang pintu. Sejak lama masyarakat ekonomi syariah mendambakan dan menanti kehadirannya di Indonesia. Saat ini, DPR RI tengah mengagendakan pembahasan kedua RUU ekonomi syariah tersebut yang direncanakan akan dibahas bulan April mendatang. Namun secara phobi dan irrasional, Partai Damai Sejahtera (PDS) menolak pembahasan kedua RUU tersebut. Memang, di alam demokrasi penolakan tersebut adalah sesuatu yang wajar, tetapi penolakan secara membabi buta dan emosional adalah suatu tindakan yang sangat naif.
Penolakan PDS terhadap kedua RUU ekonomi syariah tersebut antara lain disebabkan karena PDS salah faham dengan ekonomi syariah. Karakter dasar ekonomi syariah ialah sifatnya yang universal dan inklusif. Ekonomi syariah mengajarkan tegaknya nilai-nilai keadilan, kejujuran, transparansi, anti korupsi, dan ekspolitasi. Artinya misi utama ekonomi syariah adalah tegaknya nilai-nilai akhlak moral dalam aktivitas bisnis, baik individu, perusahaan ataupun negara.
Sebagaimana disebut tadi, karakter fundamental dari ekonomi syariah, adalah universal dan inklusif. Bukti universalisme dan inklusivisme ekonomi syariah cukup banyak.
Pertama, bahwa ekonomi syariah telah dipraktikkan di berbagai negara Eropa, Amerika, Australia, Afrika dan Asia. Singapura sebagai negara sekuler juga mengakomodasi sistem keuangan syariah. Bank-Bank raksasa seperti ABN Amro, City Bank, HSBC dan lain-lain, sejak lama telah menerapkan sistem syari’ah. Demikian pula ANZ Australia, juga telah membuka unit syari’ah dengan nama First ANZ International Modaraba, Ltd. Jepang, Korea, Belanda juga siap mengakomodasi sistem syariah. Bagaimana PDS memandang fakta-fakta ini?
Fakta itu sejalan dengan laporan the Banker, seperti dikutip info bank (2006) ternyata Bank Islam bukan hanya di dirikan dan dimiliki oleh negara atau kelompok muslim, tetapi juga di negara-negara non muslim, seperti United kingdom, USA, Kanada, Luxemburg, Switzerland, Denmark, Afrika Selatan, Australia, India, Srilangka, Fhilipina, Cyprus, Virgin Island, Cayman Island, Swiss, Bahama, dan sebagainya. Sekedar contoh tambahan, di luxemburg, yang menjadi Managing Directors di Islamic Bank Internasional of Denmark adalah non Muslim yaitu Dr. Ganner Thorland Jepsen dan Mr. Erick Trolle Schulzt.
Kedua, kajian akademis mengenai ekonomi syariah juga banyak dilakukan di universitas-universitas Amerika dan negara Barat lainnya . Di antaranya, Universitas Loughborough di Inggris. Universitas Wales, Universitas Lampeter yang semuanya juga di Inggeris. Demikian pula Harvard School of Law, (AS), Universitas Durhem, Universitas Wonglongong, Australia. Di Harvard University setiap tahun digelar seminar ekonomi syariah bernama Harvard University Forum yang membahas tentang Islamic Finance.
Malah, tahun 2000 Harvard University menjadi tuan rumah pelaksanaan konferensi Internasional Ekonomi Islam Ke-3.
Perhatian mereka kepada ekonomi syariah dikarenakan keunggulan doktrin dan sistem ekonomi syariah. Karena itulah, maka banyak ekonom non muslim yang menaruh perhatian kepada ekonomi syariah serta memberikan dukungan dan rasa salut pada ajaran ekonomi syariah, seperti Prof Volker Ninhaus dari Jerman (Bochum Universitry), William Shakpeare, Rodney Wilson, dan sebagainya. Dr. Iwan Triyuwono, seorang ahli akuntansi dari Fakultas Ekonomi Universitas Brawijaya, ketika menulis disertasinya tentang akuntansi syari’ah di Universitas Wolongong, Australia, mendapat bimbingan dari promotor, seorang ahli akuntansi syari’ah yang ternyata seorang pastur.
Ketiga, Harus pahami larangan riba (usury) yang menjadi jantung sistem ekonomi syariah bukan saja ajaran agama Islam, tetapi juga larangan agama-agama lainnya, seperti Nasrani dan Yahudi. Dengan demikian, bagi pemeluk agama manapun, ekonomi syariah sesungguhnya tidak menjadi masalah.
Pandangan agama Yahudi mengenai bunga terdapat dalam kitab perjanjian lama pasal 22 ayat 25 yang berbunyi, Jika engkau memin-jamkan uang kepada salah seorang dari umatku yang miskin diantara kamu, maka janganlah enkau berkaku seperti orang penagih hutang dan janganlah engkau bebankan bunga uang padanya, melainkan engkau harus takut pada Allahmu supaya saudaramu dapat hidup diantaramu”.
Pandangan agama Nasrani mengenal bunga, terdapat dalam kitab perjanjian lama kitab deuteronomiy pasal 23 ayat 19.”Janganlah engkau membungakan uang terhadap saudaramu baik uang maupun bahan makan yang dibungakan”.Selanjutnya dalam perjanjian baru dalam injil lukas ayat 34 disebutkan, “Jika kamu menghutangi kepada orang yang kamu harapkan imbalannya, maka dimana sebenarnya kehormatan kamu, tetapi berbuatlah kebajikan dan berikanlah pinjaman dengan tidak mengharapkan kembalinya karena pahala kamu akan banyak”.
Melihat pandangan kedua agama tersebut tentang pelarangan bunga, amatlah tepat untuk menyimpulkan bahwa umat non muslimpun harus menyambut baik lembaga-lembaga keuangan dan system ekonomi tanpa bunga. Hal ini dikarenakan ekonomi syariah telah memberikan jalan keluar dari larangan kitab suci di atas. Dan inilah agaknya sarana yang paling tepat untuk mengembangkan kerja sama dalam memerangi bunga yang telah dilarang agama samawi tersebut. Fakta kerjasama ini telah banyak terjadi di Indonesia, seperti di Kupang, Palu, Menado, Maluku Utara dan sebagainya. Para deposan dan nasabah bank-bank syariah banyak (dominan) dari kalangan non muslim dan tokohnya para pendeta.
Keempat, para filosof Yunani yang tidak beragama Islam juga mengecam sistem bunga. Sejarah mencatat, bangsa Yunani kuno yang mempunyai peradaban tinggi, melarang keras peminjaman uang dengan bunga. Aristoteles dalam karyanya politics telah mengecam sistem bunga yang berkembang pada masa Yunani kuno. Dengan mengandalkan pemikiran rasional filosofis, tanpa bimbingan wahyu, ia menilai bahwa sistem bunga merupakan sistem yang tidak adil. Menurutnya uang bukan seperti ayam yang bisa bertelur.
Sekeping mata uang tidak bisa beranak kepingan uang yang lain. Selanjutnya ia mengatakan bahwa meminjamkan uang dengan bunga adalah sesuatu yang rendah derajatnya. Sementara itu, Plato (427-345 SM), dalam bukunya “LAWS”, juga mengutuk bunga dan memandangnya sebagai praktek yang zholim. Menurut Plato, uang hanya berfungsi sebagai alat tukar, pengukuran nilai dan penimbunan kekayaan. Uang sendiri menurutnya bersifat mandul (tidak bisa beranak dengan sendirinya).
Uang baru bisa bertambah kalau ada aktivitas bisnis riel. Pendapat yang sama juga dikemukan Cicero. Ketiga filosof Yunani yang paling terkemuka itu dipandang cukup representatif untuk mewakili pandangan filosof Yunani tentang larangan bunga.
Berdasarkan fakta-fakta tersebut, maka tidak perlu ada yang takut (phobi) kepada ekonomi syariah, karena manfaat ekonomi syariah akan dinikmati oleh semua komponen rakyat di Indonesia, bahkan jika diterapkan di skala global, akan menciptakan tata ekonomi dunia yang adil dan makmur.
Ekonomi syariah yang melarang kegiatan riba dan spekulasi, akan menciptakan stabilitas ekonomi bangsa secara menyeluruh. Ekonomi syariah yang mengedepankan gerakan sektor riil (bukan derivatif), akan secara signifikan menumbuhkan ekonomi nasional dan tentunya ekonomi rakyat. Tegasnya, ekonomi syariah akan membantu pembangunan ekonomi negara dan bangsa.
Argumentasi-argumentasi lain.
Alasan-alasan penerimaan RUU Perbankan dan RUU Surat Berharga Syariah Negara, menjadi Undangt-Undang antara lain :
Pertama, secara yuridis, kehadiran UU Sukuk dan UU Perbankan syariah adalah didasarkan pada Pancasila dan UUD 45. Jadi, penerapan hukum ekonomi syariah di Indonesia memiliki dasar yang sangat kuat. Ketentuan Pasal 29 ayat (1) dengan tegas menyatakan bahwa Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa, pada dasarnya mengandung tiga makna, yaitu:
a. Negara tidak boleh membuat peraturan perundang-undangan atau melakukan kebijakan-kebijakan yang bertentangan dengan dasar keimanan kepada Tuhan Yang Maha Esa;
b. Negara berkewajiban membuat peraturan perundang-undangan atau melakukan kebijakan-kebijakan bagi pelaksanaan wujud rasa keimanan kepada Tuhan Yang Maha Esa dari segolongan pemeluk agama yang memerlukannya;
c. Negara berkewajiban membuat peraturan perundang-undangan yang melarang siapa pun melakukan pelecehan terhadap ajaran agama (paham ateisme).
Dalam pasal 29 ayat (2) UUD 1945 disebutkan bahwa negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agama dan kepercayaannya itu. Kata “menjamin” sebagaimana termaktub dalam ayat (2) pasal 29 UUD 1945 tersebut bersifat “imperatif”. Artinya negara berkewajiban secara aktif melakukan upaya-upaya agar tiap-tiap penduduk dapat memeluk agama dan beribadat menurut agama dan kepercayaannya itu
Sebenarnya, melalui ketentuan pasal 29 ayat (2) UUD 1945, seluruh syariat Islam, khususnya yang menyangkut bidang-bidang hukum muamalat, pada dasarnya dapat dijalankan secara sah dan formal oleh kaum muslimin, baik secara langsung maupun tidak langsung, dengan jalan diadopsi dalam hukum positif nasional
Keharusan tiadanya materi konstitusi dan peraturan perundang-undangan yang bertentangan dengan nilai-nilai ke-Tuhanan Yang Maha Esa tersebut adalah konsekuensi diterapkannya Prinsip Ketuhanan Yang Maha Esa sebagai salah prinsip dasar penyelenggaraan negara Jadi, kehadiran kedua Undang-Undang ekonomi syariah tersebut, tidak bertantangan dengan Pancasila, UUD 45 dan tidak menggangu keutuhan NKRI.
Kedua, secara faktual, sistem ekonomi syariah melalui perbankan telah terbukti menunjukkan keeunggulannya di masa-masa krisis, khususnya krisis yang diawali tahun 1997. Ketika semua bank mengalami goncangan hebat dan sebagian besar dilikuidasi, tetapi bank-bank syariah aman dan selamat dari badai hebat tersebut, karena sistemnya bagi hasil. Ajaibnya, bank syariah dapat berkembang tanpa dibantu sepeserpun oleh pemerintah. Sementara bank-bank konvensional hanya dapat bertahan karena memeras dana APBN dalam jumlah ratusan triliun melalui BLBI dan bunga obligasi.Hal itu berlangsung sampai detik ini. Dana APBN itu adalah hak seluruh rakyat Indonesia, tetapi rakyat terpaksa dikorbankan demi membela bank-bank sistem konvensional agar bisa bertahan. Perbankan syariah tampil sebagai penyelamat ekonomi negara dan bangsa. Maka sangat tidak logis dan irrasional, jika ada pihak yang menolak kehadiran regulasi syariah.
Jadi, yang hendak ditawarkan ekonomi syariah bukanlah ajaran agama tertentu, tetapi adalah nilai-nilai keadilan, kejujuran , tranparansi, tanggung jawab, yang menjadi nilai-nilai universal bagi semua orang. Nilai-nilai itu berasal dari Alquran hadits.
Ketiga, secara historis, pengundangan (legislasi) hukum syariah di Indonesia telah banyak terjadi di Indonesia, seperti UU No 7/1989 tentang Peradilan Agama yang selanjutnya diamendemen UU No 3 Tahun 2006. Demikian pula UU tentang pengelolaan Zakat, UU Perwaqafan, dan UU Haji. Undang-Undang yang mengatur hukum untuk umat Islam saja dapat diterima DPR, apalagi Undang-Undang tentang ekonomi yang bertujuan untuk kebaikan, kemajuan dan kemaslahatan bangsa dan negara secara universal, jelas semakin penting untuk diterima dan diwujudkan oleh siapapun yang terpanggil untuk kemajuan negara.
Keempat, Dengan diundangkannya RUU Sukuk (SBSN), maka aliran dana investasi ke Indonesia akan meningkat, baik dari Luar Negeri (utamanya Timur Tengah) maupun dalam negeri. Menolak RUU tersebut berarti menolak investasi masuk ke Indonesia dan itu berarti menolak kemajuan ekonomi bangsa. Harus disadari, bahwa tujuan ekonomi syariah adalah untuk kemaslahatan seluruh bangsa Indonesia, bukan kelompok tertentu. Pihak yang menolak seperti PDS harus berbesar hati dan bergembira dengan kehadiran kedua Undang-Undang tersebut. Bukan malah secara phobi dan membabi buta menolak dengan alasan sentimentil (hamiyyah) atau kebencian kepada agama tertentu.
Alternatif Kebijakan Sektor Riil Syariah
Ditulis oleh Irfan Syauqi Beik, Msc
Pertumbuhan sektor riil perekonomian nasional tampaknya tetap menjadi tantangan utama pemerintah memasuki tahun 2008 me skipun Presiden SBY optimistis terhadap prospek ekonomi nasional. Argumentasi SBY didasarkan pada angka pertumbuhan ekonomi nasional 2007 yang mencapai 6,3 persen serta Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) yang tumbuh 52 persen sehingga menjadikan bursa kita memiliki kinerja terbaik kedua di Asia tahun 2007.
Namun, membaiknya kondisi makro tidak diimbangi dengan pertumbuhan sektor riil. Akibatnya, sejumlah persoalan terutama pengangguran dan kemiskinan masih menjadi pekerjaan rumah pemerintah. Dalam sebuah survei terungkap bahwa kepuasan rakyat terhadap kinerja tim ekonomi pemerintah terus menurun, bahkan mencapai 55 persen. Belum lagi dengan evaluasi sejumlah parpol yang memberi rapor merah pada kinerja menteri-menteri ekonomi. Terlepas dari pro dan kontra serta kepentingan politik, penulis melihat perlunya sejumlah terobosan kebijakan pemerintah terkait dengan upaya mengembangkan sektor riil.
APBN 2008
Salah satu indikator serius tidaknya pemeri ntah meningkatkan kinerja sektor riil antara lain dari alokasi anggaran pembangunan dalam APBN 2008. APBN tahun ini naik 13,2 persen dibandingkan dengan APBN 2007, atau naik dari Rp 755,3 triliun menjadi Rp 854,6 triliun. Alokasi untuk pemerintah pusat Rp 573,4 triliun, sedangkan untuk pemerintah daerah Rp 281,2 triliun.
Komposisi penggunaan anggaran pemerintah pusat Rp 128,3 triliun untuk belanja pegawai, belanja barang Rp 69,4 triliun, belanja modal Rp 95,4 triliun, bantuan sosial Rp 66 triliun, serta pembayaran utang, subsidi dan belanja lain-lain Rp 214,1 triliun. Dengan komposisi itu, pemerintah berusaha meningkatkan pengeluaran agregat yang diharapkan dapat menstimulasi pertumbuhan sektor riil.
Variabel pengeluaran pemerintah ini komponen yang sangat penting dalam memacu pertumbuhan ekonomi. Yang tidak kalah penting adalah upaya meningkatkan investasi sebagai komponen utama pertumbuhan ekonomi. Di sinilah tantangannya, yang penulis sendiri ragu apakah pemerintah saat ini mampu memberikan perubahan yang berarti atau tidak, mengingat pola kerja pemerintah masih belum efektif.
Alternatif kebijakan
Kebijakan pertama adalah penguatan peran intermediasi perbankan nasional dalam pembiayaan dan investasi sektor riil. Tampaknya peran perbankan nasional terhadap investasi di sektor riil masih belum optimal. Karena itu, penulis mengusulkan untuk memperkuat posisi lembaga keuangan syariah dan instrumen pembiayaan syariah yang ada. Alasannya sederhana, karena semua jenis transaksi dan produk keuangan syariah memiliki korelasi yang sangat kuat dengan sektor riil.
Untuk merealisasikannya, diperlukan sejumlah terobosan untuk mengalirkan dana menganggur yang disimpan di SBI dan SWBI ke sektor riil. Ada sejumlah alternatif yang dapat dilakukan. Pertama, BI menetapkan batas maksimal pembelian SBI dan SWBI. Misalnya, BI mewajibkan dalam portofolio investasi bank konvensional dan syariah, investasi di SBI dan SW BI maksimal lima persen. Kedua, jika bank masih kelebihan likuiditas dan mereka bermaksud membeli obligasi, mereka dapat diwajibkan membeli sukuk, baik sukuk negara maupun sukuk korporasi, dengan persentase minimal tertentu.
Misalnya, persentase minimal pembelian sukuk negara 50 persen. Dengan sukuk, dipastikan dana tersebut akan mengalir ke sektor riil. Bagi bank, yang membedakannya dengan SBI/SWBI adalah pada return-nya karena return sukuk sangat bergantung pada pola transaksinya.
Ada empat hal yang harus diperhatikan dalam implementasi kebijakan ini. Pertama, belum adanya landasan hukum penerbitan sukuk negara akibat belum rampungnya pembahasan RUU SBSN oleh DPR. Mudah-mudahan pada masa persidangan awal tahun ini pembahasannya segera diselesaikan sehingga sukuk negara dapat segera diterbitkan. Kedua, kemampuan pemerintah menyiapkan sejumlah proyek investasi riil yang mampu menyerap dana dalam jumlah besar sekaligus memiliki prospek yang bai k. Ketiga, kesiapan BI dan kalangan industri perbankan sendiri, terutama bank konvensional.
Kemungkinan akan ada reaksi mengingat return yang akan mereka terima dari pembelian sukuk menjadi tidak pasti, sedangkan mereka memiliki kewajiban tetap membayar bunga kepada nasabah. Keempat, perlu kajian fikih secara komprehensif tentang boleh tidaknya sumber dana sukuk berasal dari bank konvensional.
Di sinilah letak pentingnya fatwa DSN MUI. Jika fatwa tersebut ternyata tidak membolehkan, perlu ada antisipasi lain, yaitu seluruh bank konvensional diwajibkan membuat dan memperbesar volume aset UUS. Contohnya, hingga mencapai 20 persen dari nilai aset bank induk dalam tiga tahun mendatang.
Jika fatwa tersebut membolehkan maka tidak ada masalah. Penulis melihat bahwa tanpa keinginan untuk mulai mentransformasi sistem keuangan konvensional menuju sistem syariah, rasanya Indonesia akan terjebak pada permasalahan yang itu-itu saja, yaitu stagnasi sektor riil meskipun kondisi moneter berada dalam keadaan yang baik. Ada semacam missing link.
Kebijakan lainnya adalah membuat linkage bank syariah (BUS/UUS) dengan BPRS, BMT, dan koperasi syariah. Banyak pola linkage dapat dibuat, bergantung pada situasi dan kebutuhan. Misalnya, antara BUS/UUS dengan BPRS dibuat pola kerja sama berbasis mudarabah muqayyadah dengan BUS/UUS bertindak sebagai shahibul maal dan BPRS sebagai mudarib-nya.
BPRS yang akan menyalurkan pembiayaan ke berbagai pelosok kecamatan dan desa. BPRS juga bisa membuat link dengan BMT/koperasi syariah dengan pola sama atau BUS/UUS langsung membuat link dengan BMT/koperasi syariah. Pemerintah dan BI harus mendorong proses sinergi itu.
Zakat, infak, dan wakaf
Pemerintah dapat pula memanfaatkan instrumen zakat, infak, dan wakaf. Ada sejumlah kebijakan yang dapat dilakukan. Pertama, mengoptimalkan potensi dana CSR BUMN. Menneg BU MN dapat mengeluarkan kebijakan pemanfaatan dana tersebut melalui sinergi dengan lembaga-lembaga lain, seperti BAZNAS.
Kedua, meningkatkan optimalisasi penghimpunan dan pendayagunaan zakat. Zakat memiliki dampak nyata terhadap perekonomian jika realisasi potensi zakat dapat berjalan optimal. Ketiga, memanfaatkan instrumen wakaf, termasuk wakaf tunai. Pemerintah juga harus memikirkan integrasi aset wakaf dengan bursa syariah. Potensinya sangat besar. Sebagai contoh, luas tanah wakaf di Indonesia 1.400 km2 dengan nilai lebih dari Rp 590 triliun.
Aset tersebut berpotensi untuk menarik investasi. Arab Saudi dan Singapura telah memberi contoh mengintegrasikan aset wakaf dengan bursa melalui instrumen sukuk. Demikian pula dengan wakaf tunai.
Badan Wakaf Indonesia (BWI) sudah saatnya didorong lebih proaktif mengembangkan wakaf tunai. Sebaiknya BWI bekerja sama dengan BI dan bank syariah dalam penghimpunan wakaf tunai dan bersinergi dengan BAZNAS dalam pen dayagunaannya.
Ikhtisar
- Membaiknya kondisi makro tidak diimbangi dengan pertumbuhan sektor riil.
- Peran perbankan nasional terhadap investasi di sektor riil belum optimal.
- Kerja sama BUMN dan BAZNAS harus lebih ditingkatkan.
Hijrah dan Transformasi Ekonomi
Ditulis oleh Irfan Syauqi Beik* dan Wahibur Rokhman**
Salah satu peristiwa penting dalam perkembangan sejarah Islam adalah peristiwa hijrah Nabi Muhammad SAW yang dilakukan pada tanggal 16 Juli 622 Masehi / 2 Rabiul Awal 1 H. Secara teologis, hijrah ini merupakan perintah langsung Allah kepada Nabi, dimana Allah berperan dalam menyiapkan, merencanakan dan memberikan perlindungan kepada Nabi (QS 8:30; QS 9:40).
Secara sosiologis, hijrah dilaksanakan sebagai upaya untuk keluar dari tekanan yang sangat kuat, yang dilancarkan oleh kaum kafir Quraisy. Pembentukan opini publik berupa fitnah, pengasingan, tekanan secara fisik dan mental, embargo ekonomi, dan penyiksaan-penyiksaan sangat gencar dilakukan. Sehingga dalam konteks demikian, hijrah menjadi momentum yang sangat tepat.
Perubahan Sosial
Kondisi masyarakat Madinah yang penuh dengan permusuhan dan kebencian antar suku, serta perasaan superioritas kelompok tertentu terhadap kelompok lainnya, menjadi tantangan awal yang dihadapi Nabi setelah berhijrah. Untuk menghadapi kondisi tersebut, Rasulullah memiliki stategi yang sederhana namun cukup ampuh, yaitu mempersaudarakan satu orang dengan orang lain tanpa memperdulikan asal usul mereka. Abdurrahman bin Auf ra misalnya, dipersaudarakan dengan seorang Anshor bernama Sa’ad bin Rabi’ ra. Sa’ad kemudian menawarkan separuh hartanya kepada Abdurrahman sebagai perwujudan rasa cinta terhadap saudara barunya. Namun beliau menolak dan hanya minta ditunjukkan jalan menuju pasar untuk memulai bisnis.
Kemudian, Nabi SAW melakukan upaya perbaikan akhlak pengikutnya, yang pada saat itu masih mewarisi mental jahiliyah, sebagai upaya untuk melakukan proses transformasi sosial di tengah komunitas masyarakat Madinah. Beliau menekankan pada setiap sahabatnya untuk berlaku sopan terhadap siapa saja, saling menghormati, bekerja keras untuk mencukupi kebutuhannya dan bukan dengan meminta-minta, serta keharusan membantu tetangga yang membutuhkan tanpa memandang agama dan suku. Penguatan akhlak dan moralitas para sahabat ternyata menjadi sarana yang efektif di dalam mengakselerasi proses transformasi sosial pada tataran individual. Sehingga perlahan tapi pasti, peradaban Madinah pun mulai tumbuh dan berkembang.
Pada tataran masyarakat, perubahan dilakukan melalui proses islah (perbaikan) terhadap berbagai suku yang ada. Rasul SAW menekankan perlunya toleransi terhadap penganut agama lain, kebebasan untuk beribadah, perlindungan terhadap tempat-tempat ibadah dan perlakuan yang sama di depan hukum. Pada tingkatan ini, yang dilakukan oleh Rasul adalah bagaimana membangun sebuah sistem di Madinah, sebagai upaya pelembagaan masyarakat dalam sebuah institusi yang lebih formal, yaitu negara.
Membangun Ekonomi
Yang juga tidak kalah menarik adalah, untuk memperkuat basis perubahan sosial yang telah berjalan, Rasulullah SAW melakukan proses transformasi ekonomi dengan menjadikan mesjid dan pasar sebagai sentra pembangunan negara. Rasul menyadari bahwa kegiatan ekonomi merupakan bagian yang tidak boleh diabaikan. Setelah mendirikan mesjid, fokus perhatian Rasul pun ditujukan kepada pasar. Mengetahui bahwa pasar di Madinah dikuasai orang-orang Yahudi, dan mereka berusaha untuk menciptakan barrier terhadap masuknya para pedagang Muslim, maka Rasulullah pun merespon dengan segera membangun pasar baru. Maka terjadilah proses transisi penguasaan aset-aset ekonomi dari kaum Yahudi kepada kaum Muslimin. Meski demikian, pasar kaum Muslimin ini terbuka bagi siapa saja. Tidak bisa seseorang melakukan monopoli dan praktek-praktek yang merugikan lainnya. Keadilan, kebebasan dan akses pasar sangat dijamin oleh Rasulullah. Abdurrahman bin ‘Auf ra, yang pada saat itu menguasai pasar, juga memberikan kesempatan bagi siapa saja untuk berdagang, dengan menyediakan tempat (pasar) sebagai media bertransaksi melalui sistem bagi hasil.
Kalau kita melihat sejarah, maka nilai perdagangan yang dilakukan masyarakat Arab pada saat itu cukup besar. Sebuah kafilah perdagangan saja misalnya, rata-rata menggunakan 2 ribu ekor unta sebagai alat transportasi untuk mengangkut barang senilai lebih dari 50 ribu dinar. Namun demikian, kesenjangan ekonomi di masa jahiliyah sangat lebar. Kekayaan hanya terkonsentrasi di kalangan elit saja. Para pembesar banyak yang mengeksploitasi rakyat miskin melalui rentenir dan perbudakan. Sehingga, Rasul pun kemudian menggunakan pendekatan persaudaraan dan ta’awwun (tolong menolong) di antara kaum Muhajirin dan Ansor sebagai langkah awal membangun kekuatan ekonomi Madinah. Selanjutnya di antara para sahabat muncullah sinergi dalam bentuk mudarabah dan musyarakah.
Sistem Ekonomi Syariah
Kalau kita melihat perjalanan Rasul di dalam membangun perekonomian Madinah, maka ada tiga hal mendasar yang harus mendapat perhatian, jika kita ingin menerapkannya dalam konteks Indonesia kontemporer. Ketiga hal tersebut adalah landasan filosofis, prinsip operasional, dan tujuan yang ingin dicapai dalam sebuah sistem ekonomi.
Secara filosofis, sistem ekonomi syariah adalah sebuah sistem ekonomi yang dibangun di atas nilai-nilai Islam, dimana prinsip tauhid yang mengedepankan nilai-nilai Ilahiyyah menjadi ‘inti’ dari sistem ini. Ekonomi bukanlah sebuah entitas yang berdiri sendiri, melainkan sebuah bagian kecil dari bingkai ibadah kepada Allah SWT. Rasulullah telah berhasil menanamkan secara kuat di dalam benak para sahabat bahwa berekonomi pada hakekatnya adalah beribadah kepada Allah. Sehingga, sebagai sebuah ibadah, ada rambu-rambu yang harus ditaati agar dapat diterima di sisi Allah SWT. Dan yang namanya ibadah, harus pula dikerjakan secara maksimal dan tidak asal-asalan. Wajarlah jika kemudian para pedagang Muslim mampu menyebar ke seluruh penjuru dunia untuk berdagang sekaligus berdakwah. Pantas pula jika Adam Smith, yang dianggap sebagai bapaknya ekonomi kapitalis, menganggap bahwa contoh terbaik masyarakat berperadaban tinggi yang kuat secara ekonomi dan politik adalah masyarakat Arab (Madinah) di bawah pimpinan Muhammad. Oleh karena itu, mengadopsi nilai-nilai moralitas Islam dalam sistem ekonomi kita merupakan syarat mutlak untuk membangun sistem ekonomi Indonesia yang kuat dan berkah.
Kemudian selanjutnya, harus disadari bahwa salah satu prinsip utama berjalannya sistem ekonomi syariah pada tataran operasional adalah prinsip keadilan (al-’adl). Islam adalah adil dan adil itu adalah Islam. Diharamkannya bunga juga dalam bingkai keadilan. Kebijakan Rasul untuk membuka pasar baru juga dalam konteks keadilan. Jika mekanisme pasar berjalan dalam bingkai keadilan, maka intervensi pemerintah tidak diperlukan. Hal ini dapat dilihat ketika Rasulullah menolak permintaan para sahabat, sebagaimana diriwayatkan oleh Anas bin Malik ra, untuk menurunkan harga pada saat harga bergerak naik. Intervensi malah justru menciptakan ketidakadilan. Tetapi sebaliknya, jika terjadi kolusi antara oknum penguasa dan kalangan dunia bisnis, maka akan terjadi ketidakseimbangan pasar yang akan menyebabkan kehancuran perekonomian. Untuk itu, intervensi negara menjadi sebuah kebutuhan. Jadi, tindakan pemerintah atau negara dalam mengintervensi perekonomian harus dilakukan dengan kacamata keadilan.
Sistem ekonomi syariah juga menjamin keselarasan antara pertumbuhan ekonomi dan keadilan distribusi. Selama ini kita melihat seolah-olah ada trade-off antara pertumbuhan ekonomi dan distribusi pendapatan. Tingginya pertumbuhan tidak otomatis menjamin adilnya distribusi pendapatan. Bahkan sebaliknya, keduanya seringkali bertolak belakang. Disinilah indahnya ajaran Islam. Di satu sisi, ia mendorong pengikutnya untuk mencari rezeki dan karunia Allah hingga ke berbagai penjuru bumi. Tetapi di sisi lain, ia pun mengingatkan pengikutnya untuk memiliki kepedulian terhadap sesama manusia. Bentuk kepedulian tersebut antara lain melalui mekanisme zakat, infak dan shadaqah yang berfungsi sebagai penjamin keadilan distribusi pendapatan dan kekayaan. Disinilah letak keseimbangan ajaran Islam.
Karena itulah, penulis memandang sekaranglah momentum yang tepat bagi bangsa Indonesia untuk berhijrah dari sistem ekonomi konvensional menuju sistem ekonomi syariah secara gradual dan bertahap. Tahun 1429 H (2008 M) ini merupakan masa yang tepat untuk mengakselerasi pertumbuhan institusi ekonomi syariah, sekaligus meningkatkan kesadaran seluruh komponen masyarakat, bangsa dan negara untuk mau berekonomi secara syariah.
HIJRAH DAN KEBANGKITAN EKONOMI ISLAM
Ditulis oleh Agustianto
Pintu gerbang tahun baru hijriyah 1429, sebentar lagi kita masuki. Setiap memasuki tahun baru hijriyah, kita diingatkan kepada peristiwa paling bersejarah, yakni hijrahnya Nabi Muhammad Saw dari Mekkah ke Madinah yang terjadi 1429 tahun yang lalu.
Dalam konteks historis Islam, peristiwa hijrah merupakan momentum paling penting dan monumental. Hijrah telah membawa perubahan dan pembaharuan besar dalam pengembangan Islam dan masyarakatnya kepada sebuah peradaban yang maju dan berwawasan keadilan, persaudaraan, persamaan, penghargaan HAM, demokratis, inklusif, kejujuran, menjunjung supremasi hukum, yang kesemuanya dilandasi dan dibingkai dalam koridor nilai-nilai syari’ah.
Hijrah juga telah mengantarkan terwujudnya negara madani yang sangat modern, bahkan dalam konteks masyarakat pada waktu itu, terlalu modern. Demikian pendapat oleh Robert N Bellah seorang ahli sosiologi agama terkemuka dalam bukunya Beyond Bilief (1976 h 150).
Ismail al Faruqi menyebut hijrah sebagai langkah awal dan paling menentukan untuk menata masyarakat muslim yang berperadaban. Jadi, hijrah bukanlah pelarian untuk mencari suaka politik atau aksi peretasan keperihatinan karena kegagalan mengembangkan Islam di Mekkah, melainkan sebuah praktis reformasi yang penuh strategi dan taktik jitu yang terencana dan sitematis. Tegasnya, substansi hijrah merupakan strategi besar (grand strategy) dalam membangun peradaban Islam. oleh karena itu tepatlah apa yang dikatakan Hunston Smith dalam bukunya the Religion Man, bahwa peristiwa hijrah merupakan titik balik dari sejarah dunia.
Berdasarkan kenyataan itulah Sayyidina Umar bin Khattab menetapkannya sebagai awal tahun hijriyah. Dalam konteks ini ia menuturkan : “al hijrah farragat bainal haq wall bathil” (hijrah telah memisahkan antara yang haq dan yang bathil). J.H. Kramers dalam Shorter Encycolopeadia of Islam menobatkannya sebagai pembangunan imperium Arab yang paling handal dan cerdas. Maka sangat relevan ungkapan Prof Dr Fazlur Rahman yang menyebut hijrah sebagai Marks of the founding of islamic community.
Apabila kita cermati makna filosofis hijrah secara mendalam, hijrah sesungguhnya mengandung makna reformasi yang yang luar biasa. Semangat reformasi tersebut terlihat dari langkah-langkah strategis yang dilakukan Nabi Muhammad Saw ketika beliau menetap di Madinah, baik dalam bidang sosial keagamaan, politik, hukum maupun ekonomi.
Hijrah dan Spirit Reformasi Ekonomi
Banyak upaya yang dilakukan Nabi Muhammad Saw dalam melakukan reformasi ekonomi, baik di bidang moneter, fiskal, mekanisme pasar (harga), peranan negara dalam menciptakan pasar yang adil (hisbah), membangun etos entrepreneurship, penegakan etika bisnis, pemberantasan kemiskinan, pencatatan transaksi (akuntansi), pendirian Baitul Mal, dan sebagainya. Beliau juga banyak mereformasi akad-akad bisnis dan berbagai praktek bisnis yang fasid (rusak), seperti gharar, ihtikar, talaqqi rukban, ba’i najasy, ba’i al-‘inah, bai’ munabazah, mulamasah dan berbagai bentuk bisnis maysir atau spekulasi lainnya. dsb. Dari berbagai reformasi yang dilakukan Nabi Muhammad Saw, praktek riba mendapat sorotan dan tekanan cukup tajam. Banyak ayat dan hadits yang mengecam riba dan menyebutnya sebagai perbuatan terkutuk dan dosa besar yang membuat pelakunya kekal di dalam neraka.
Paradigma pemikiran masyarakat yang telah terbiasa dengan system riba (bunga) digesernya menjadi paradigma syariah secara bertahap. Menurut para ahli tafsir, proses perubahan tersebut memakan waktu 22 tahunan. Pada awalnya hampir semua orang beranggapan bahwa system riba (bunga) akan menumbuhkan perekonomian, tetapi justru menurut Islam, riba malah merusak perekonomian. (lihat surah 39 : 39-41).
Selanjutnya Nabi Muhammad juga mengajarkan konsep transaksi valas (sharf) yang sesuai syariah, pertukaran secara forward atau tidak spot (kontan) dilarang, karena sangat rawan kepada praktik riba fadhl.
Kemudian, untuk melahirkan kekuatan ekonomi umat di Madinah, Nabi melakukan sinergi dan integrasi potensi ummat Islam. Beliau integrasikan suku Aus dan Khazraj serta Muhajirin dan Anshar dalam bingkai ukhuwah yang kokoh untuk membangun kekuatan ekonomi umat. Muhajirin yang jatuh “miskin” karena hijrah dari Mekkah, mendapat bantuan yang signifikan dari kaum Anshar. Kaum Muhajirin yang piawai dalam perdagangan bersatu (bersinergi) dengan kaum Anshar yang memiliki modal dan produktif dalam pertanian. Kaum Anshar yang sebelumnya merupakan produsen yang lemah menghadapi konglomerat Yahudi, kini mendapatkan hak yang wajar dan kehidupan yang lebih baik. Kerjasama ekonomi tersebut membuahkan hasil gemilang dalam peningkatan kesejahteraan ekonomi ummat. Akhirnya banyak kaum muslimin yang membayar zakat, berwaqaf dan berinfaq untuk kemajuan Islam.
Kebijakan ekonomi Nabi Muhammad Saw di Madinah juga terlihat dari upaya Nabi Saw membangun pasar yang dikuasai ummat Islam. (Sebelumnya pasar-psar dominan dikuasai kaum Yahudi), sehingga konsumen Muslim dapat berbelanja kepada pedagang muslim. Dampaknya, semakin tumbuhlah perekonomian kaum muslimin mengimbangi dominasi pedagang Yahudi.
Spirit reformasi yang dipraktekkan Nabi Muhammad Saw bersama para sahabatnya dalam berhijrah, harus kita tangkap dan aktualisasikan dalam konteks kekinian, suatu konteks zaman yang penuh ketidakadilan ekonomi, rawan krisis moneter, kemiskinan dan pengangguran yang masih menggurita di bawah sistem dan dominasi ekonomi kapitalisme.
Ruang lingkup Ekonomi Syariah
Ekonomi syari’ah memiliki cakupan dan ruang lingkup yang sangat luas. Semua ajaran ekonomi Islam tersebut seharusnya dapat kita aktualisasikan dan terapkan dalam kehidupan, baik dalam bidang ekonomi mikro maupun ekonomi makro, seperti dalam produksi, distribusi, konsumsi, kebijakan moneter, fiskal, manajemen, maupun akuntansi. Konsep ekonomi Islam itu kini telah terefleksi dalam lembaga-lembaga keuangan syari’ah, seperti perbankan syari’ah, asuransi syari’ah, leasing syariah, pasar modal syari’ah, pegadaian syari’ah, Baitul Mal wat Tamwil (BMT). koperasi syariah, Multi Level Marketing (MLM) Syariah, dan tentunya termasuk lembaga lembaga zakat maupun waqaf.
Urgensi Memahami Ekonomi Islam
Jika umat Islam memahami konsep ekonomni Islam dan siap mengamalkannya, maka kebangkitan ekonomi Islam dan peradaban ummat akan terwujud. Cuman persoalannya, masih terlalu banyak ummat Islam yang belum memahami ekonomi Islam. Mininya pengetahuan ummat akan ekonomi Islam disebabkan karena nihilnya kajian-kajian ekonomi Islam oleh para ulama di tengah masyarakat. Selama berbada-abad materi dakwah melulu ibadah dan aspek-aspek social Islam yang non ekonomi, sementara aspek mumalah (dalam aspek ekonomi keuangan) diabaikan sama sekali. Akibatnya umat Islam buta tentang ajaran agamanya sendiri yang pada gilirannya merasa asing dengan ajaran agamanya sendiri, apalagi telah terbiasa dan mendarah daging dengan ekonomi konvensional yang telah merasuk sejak zaman penjajahan.
Karena kondisi itu, tidak mengherankan jika masih banyak ummat Islam mengagap ekonomi Islam dan ekonomi konvensioal sama saja, bank syariah dan bank konvensional sama saja, margin jual beli dan bunga sama saja. Perbedaan ekonomi syariah dan ekonomi konvensional hanya label, hakikatnya sama saja. Pokoknya keduanya tidak ada bedanya.
Pernyataan-pernyataan tersebut adalah anggapan orang yang dangkal ilmunya tentang ekonomi syariah, sekalipun mereka professor di bidang ekonomi konvensional atau professor agama Islam (misalnya guru besar pemikiran Islam, filsafat Islam, atau komunikasi dakwah), tetapi mereka belum memahami (mendalami) konsep ekonomi Islam.
Al-quran sudah mengingatkan, orang-orang yang belum memahami syariah pasti akan menolak syariah (lihat al-jatsiyah ayat 18). Sebaliknya, orang-orang yang telah memahami syariah (dan menggunakan akal sehatnya/rasionya dalam kebenaran), pasti menerima syariah. Fakta sudah membuktikan, semua ahli ekonomi Islam dunia yang terdiri dari para doctor, professor dan juga master/magister menerima dan memahami keunggulkan ekonomi syariah, bahkan mereka menjadi pendekar-pendekar ekonomi syariah itu sendiri. Karena itu tidak ada seorangpun pakar ekonomi Islam yang membolehkan bunga dalam perekonomian.
Demikian pula yang terjadi di Indonesia, para dosen atau praktisi yang telah belajar ekonomi Islam secara mendalam di program pascasarjana, pasti melihat perbedaan besar antara ekonomi Islam dan konvensional. Mereka melihat kerusakan sisstem ekonomi ribawi dan keunggulan system ekonomi Islam.
Penutup
Momentum tahun baru Hijrah 1429 H ini, diharapkan memberi spirit bagi umat Islam untuk hijrah ke syariah Allah swt yang pada gilirannya akan mendukung kebangkitan ekonomi umat.
Semangat dan spirit hijrah harus kita implementasikan secara riil dalam kehidupan kita dewasa ini. Kita harus segera hijrah dan berubah. ”Sesunggunya Allah tidak akan merubah nasib suatu kaum sebelum kaum itu sendiri yang melakukan perubahan akan nasibnya”. (Ar-Ra’d : 110.
Ibnu Khaldun mengatakan bahwa kemajuan ekonomi merupakan pilar kemajuan tamaddun (peradaban) Islam. Jika ekonomi lemah (pangsa pasarnya hanya 1,8 %), kebangkitan umat sulit terwujud. Dengan demikian, dapat disimpulkan mereka yang menghambat dan tidak mundukung gerakan ekonomi Islam, dan masih berkutat dalam sistem ekonomi ribawi, berarti mereka penghambat kebangkitan Islam. Na’uzubillah. Alquran menyebut mereka sebagai Yashudduna ’an sabilillah (mereka menghambat/ penghalang dari jalan Allah).
(Penulis adalah Sekjen DPP Ikatan Ahli Ekonomi Islam Indoensia dan Dosen Pascasarjana PSTTI Ekonomi dan Keuangan Syariah UI, Pascasarjana Islamic Economics and Finance Univ.Trisakti, Magister Manajemen Keuangan dan Bank Islam Paramadina dan UIN Syarif Hidayatullah Jakarta.)
Ekonomi Islam dan “Counter Hegemony” Neoliberalisme
Ditulis oleh Ma'ruf Muttaqien
Mansour Fakih, dalam buku terakhirnya “Bebas dari Neoliberalisme” mengajukan pertanyaan yang cukup menggigit, kenapa kita miskin. Bagi Mansoer Fakih, kemiskinan bukanlah takdir. Kemiskinan terjadi bukan semata-mata karena kebodohan, kemalasan, atau karena lemahnya sumberdaya manusia. Kita, menurut Mansour, “dimiskinkan” oleh sebuah kebijakan sistematik. Kebijakan yang membuat kita miskin itu adalah “Neoliberalisme”.
Neoliberalisme lebih lanjut merupakan ideologi dibalik munculnya fenomena globalisasi. Dari kacamatanya yang Marxis, Mansour melihat globalisasi sebagai kelanjutan pola dominasi para pemilik modal, orang-orang kaya, terhadap orang lemah.
Pola dominasi yang menindas ini sudah berlangsung lima ratus tahun. Fase pertama adalah fase kolonialisme, yakni satu fase sejarah di mana kapitalisme di Eropa mengharuskan ekspansi fisik untuk membuka pasar baru dan mendapatkan bahan baku. Melalui kolonialismelah dominasi manusia atas manusia menjelma dalam bentuk penjajahan dan penindasan hampir di separuh belahan dunia.
Ketika fase ini belum selesai, satu lagi tipe mode of domination baru hadir. Fase yang terjadi sekarang ini ditandai oleh liberalisasi dalam segala bidang yang diterapkan secara terstruktur oleh lembaga-lembaga keuangan global seperti IMF dan WTO. Inilah era globalisasi.
Ekonomi Indonesia
Di Indonesia, walaupun sebenarnya pelaksanaan agenda-agenda ekonomi neoliberal telah dimulai sejak pertengahan 1980-an, antara lain melalui paket kebijakan deregulasi dan debirokratisasi, pelaksanaannya secara massif menemukan momentumnya setelah Indonesia dilanda krisis moneter pada pertengahan 1997.
Menyusul kemerosotan nilai rupiah, Pemerintah Indonesia kemudian secara resmi mengundang IMF untuk memulihkan perekonomian Indonesia. Sebagai syarat untuk mencairkan dana talangan yang disediakan IMF, pemerintah Indonesia wajib melaksanakan paket kebijakan Konsensus Washington melalui penanda-tanganan Letter Of Intent (LOI), yang salah satu butir kesepakatannya adalah penghapusan subsidi untuk bahan bakar minyak, yang sekaligus memberi peluang masuknya perusahaan multinasional seperti Shell. Begitu juga dengan kebijakan privatisasi beberapa BUMN, diantaranya Indosat, Telkom, BNI, PT. Tambang Timah dan Aneka Tambang.
Liberalisasi modal, pasar keuangan dan privatisasi BUMN merupakan hal yang problematik bagi banyak Negara berkembang terutama Indonesia. Akan tetapi telah banyak Negara yang mapu membuktikan (China, Jepang, Malaysia dan India) bahwa pertumbuhan dan kemakmuran tidak melulu harus tunduk pada neoliberalime.
Sementara Indonesia menurut Stiglizht merupakan Negara pemakai resep dan mitos favorit neoliberalisme sejak sebelum krisis bahkan hingga kini. Sektor keuangan, Indonesia menganut sistem yang amat liberal, seperti rezim devisa bebas, dimana lalu lintas modal keluar masuk tanpa batasan. Uang-uang panas (hot money) yang hanya berjangka pendek bisa dilahirkan pemiliknya masuk untuk mencari imbal hasil yang tinggi, dan bebas keluar lagi jika tidak lagi memberi hasil memadai.
Pihak asing juga bebas membeli saham bank, yang merupakan jantung perekonomian. Sistem nilai tukar bisa berfluktuasi tanpa batas. Dan oleh karena itu menurut stiglithz, argument untuk melakukan pembatasan-pembatasan terhadap sistem perbankan dan keuangan untuk melindungi regulasi yang berdasarkan kehati-hatian adalah cara terbaik, betulkah?.
Situasi Indonesia memang lebih mirip India dan China, makanya menurut ekonom lain seperti De Soto yang mengatakan bahwa permasalahan terpuruknya ekonomi Indonesia dan terlebih masih tingginya angka kemiskinan dan pengangguran adalah lebih dikarenakan masyarakat Indonesia yang belum secara merata mendapatkan akses hukum dan kesempatan. Dan oleh karena itu argument untuk melakukan pembenahan infrastruktur dan pelayanan publik adalah cara yang tepat.
Solusi Ekonomi Islam
Satu fenomena spektakuler patut dicatat dalam lembaran sejarah perjalanan perekonomian Negara kita, disaat krisis ekonomi dan keuangan menyeruak dan tak terbantahkan; bank-bank dan korporasi yang tak mampu menyelesaikan utang-utangnya terpaksa harus gulung tikar, perekonomian nyaris ambruk, sementara itu lembaga keuangan syari’ah dan usaha-usaha kecil dan menengah yang menampik tawaran semu neoliberalisme malah mampu bertahan dari krisis yang menjangkit.
Betulkah sisi ideal Islam benar-benar mampu menjadi pecut sekaligus benteng pertahanan terakhir dari gempuran neoliberalisme? Beberapa ekonom Muslim baik di luar maupun dalam negri mengatakan iyah, Islam adalah jalan satu-satunya menuju kemakmuran universal. Sekaligus mampu menandingi kekuatan neoliberalisme.
Pertama, secara antropoligis neoliberalisme lahir dari hasil napak tilas patologi sejarah manusia yang telah mengakhiri absolutisme nilai-nilai dan martabat kemanusian yang hakiki dan mereduksinya menjadi “determinisme ekonomi” atau apa yang di sebut Adam Smith sebagai Homo Oeconomicus. Sedang ekonomi Islam justru sebaliknya lahir dari sejarah manusia yang memamah biakan absolutisme nilai-nilai dan martabat kemanusian yang hakiki. Islam melihat bahwa naluri dasar manusia adalah agama bukan materialisme.
Kedua, secara theologies neoliberalisme merupakan turunan dari keyakinan bahwa tatanan yang tertata secara baik tidaklah selalu memerlukan segala konsepsi tentang metafisik tentang kebaikan. Pandangan ini lebih lanjut menjadi derifasi dari pandangan bahwa spiritualisme, tradisi dan sejarah (the heart of religion) hanyalah sebuah anakronisme yang tidak lagi akan mendapat ruang eksistensi di abad modern.
Sedang Islam melihat bahwa, kemajuan spiritual dan material terikat secara dialektis, dan bahwa interaksi seperti itu menjadi penggerak kemajuan peradaban. Kulminasinya, agama tidaklah melulu menjadi penghalang bagi kemajuan zaman.
Ketiga, karena neoliberalisme berpegang pada prinsip eligo ergo sum (saya memilih maka saya ada) maka, neoliberalisme berisi kecenderungan lepasnya kinerja modal dari kawalan, tetapi dalam bentuk lebih ekstrem. Sementara Islam berpegang pada aturan Al-Aslu fil Mu’ammalat al-ibahah, bahwa setiap urusan dalam mu’ammalat adalah boleh selama tidak ada aturan yang menghalanginya. Artinya bahwa selalu ada nilai-nilai yang membatasi perilaku ekonomi, termasuk liberalisasi modal.
Fakta bahwa untuk keluar dari ketergantuangan Utang IMF dan Bank Dunia saja Indonesia susahnya bukan main. Belum lagi sejumlah paket kebijakan yang menurut banyak kalangan salah kaprah; RUU Perseroan Terbatas, RUU PMA yang menguntungkan Asing, RUU BHP, kebijakan EPA, pasar bebas dan masih banyak lagi dengan mudahnya diloloskan DPR.
Dengan demikian jelaslah kenapa ada sebagian lembaga yang mendukung dan menentang globalisasi dalam masyarakat. Keberadaan lembaga-lembaga tersebut tidak lepas dari kekuatan ideologi yang melatarbelakanginya. Kalau kekuatan yang dominan sekarang adalah ideologi neoliberal, maka tak aneh kalau banyak lembaga-lembaga dalam masyarakat yang "berpersfektif" neoliberal dan mendukung globalisasi. Namun demikian, tidak berarti kekuatan lain yang lebih lemah tidak punya tempat. Kekuatan tersebut bisa menyusun kekuatan dan pengaruh. Gramsci menyebutnya "counter-hegemony" (hegemoni tandingan atas kekuatan yang dominan).
Hanya saja karena dalam kenyataannya, upaya counter hegemony yang dilakukan lembaga-lembaga yang melakukan gerakan anti neoliberalisme terkadang bukan ditujukan untuk meng-counter atau menahan laju arus deras globalisasi dan neoliberalisme, tapi malah membuatnya semakin termotivasi untuk tumbuh dan kadang bermetamorfosis. Alison Von Rooy menulis dalam buku Civil Society and Global Finance, bahwa Bank Dunia saja, semenjak tahun 1973, telah melibatkan LSM-LSM dalam 752 proyeknya. Lembaga seperti IMF bahkan kini mempunyai jaringan mailing list dengan sekitar 1000 buah LSM diseluruh dunia hanya untuk mengukuhkan kejayaan globalisasi.
Dalam konteks inilah penulis meyakini bahwa “Ekonomi Islam” adalah satu-satunya kekuatan yang bisa menjadi pecut sekaligus benteng pertahanan terakhir untuk berlindung dari globalisasi yang telah jauh melenceng dari tujuan awal.
Tantangan Ekonomi Syariah Dan Peranan Ekonom Muslim
Ditulis oleh Agustianto
Kemunculan ilmu Islam ekonomi modern di panggung internasional, dimulai pada tahun 1970-an yang ditandai dengan kehadiran para pakar ekonomi Islam kontemporer, seperti Muhammad Abdul Mannan, M. Nejatullah Shiddiqy, Kursyid Ahmad, An-Naqvi, M. Umer Chapra, dll. Sejalan dengan itu berdiri Islamic Development Bank pada tahun 1975 dan selanjutnya diikuti pendirian lembaga-lembaga perbankan dan keuangan Islam lainnya di berbagai negara. Pada tahun 1976 para pakar ekonomi Islam dunia berkumpul untuk pertama kalinya dalam sejarah pada International Conference on Islamic Economics and Finance, di Jeddah.
Di Indonesia, momentum kemunculan ekonomi Islam dimulai tahun 1990an, yang ditandai berdirinya Bank Muamalat Indoenesia tahun 1992, kendatipun benih-benih pemikiran ekonomi dan keuangan Islam telah muncul jauh sebelum masa tersebut. Sepanjang tahun 1990an perkembangan ekonomi syariah di Indonesia relatif lambat. Tetapi pada tahun 2000an terjadi gelombang perkembangan yang sangat pesat ditinjan dari sisi pertumbuhan asset, omzet dan jaringa kantor lembaga perbankan dan keuangan syariah. Pada saat yang bersamaan juga mulai muncul lembaga pendidikan tinggi yang mengajarkan ekonomi Islam, walaupun pada jumlah yang sangat terbatas, antara lain STIE Syariah di Yogyakarta (1997), D3 Manajemen Bank Syariah di IAIN-SU di Medan (1997), STEI SEBI (1999) , STIE Tazkia (2000), dan PSTTI UI yang membuka konsentrasi Ekonomi dan Keuangan Islam, pada tahun 2001.
Lima tantangan dan problem besar
Namun demikian, sesuai dengan perkembangan ekonomi global dan semakin meningkatnya minat masyarakat terhadap ekonomi dan perbankan Islam, ekonomi Islam menghadapi berbagai permasalahan dan tantangan-tantangan yang besar. Dalam usia yang masih muda tersebut, setidaknya ada lima problem dan tantangan yang dihadapi ekonomi Islam saat ini, pertama, masih minimnya pakar ekonomi Islam berkualitas yang menguasai ilmu-ilmu ekonomi modern dan ilmu-ilmu syariah secara integratif. . Kedua, ujian atas kredibiltas sistem ekonomi dan keuangannya, ketiga, perangkat peraturan, hukum dan kebijakan, baik dalam skala nasional maupun internasional masih belum memadai . Keempat, masih terbatasnya perguruan Tinggi yang mengajarkan ekonomi Islam dan masih minimnya lembaga tranining dan consulting dalam bidang ini, sehingga SDI di bidang ekonomi dan keuangan syariah masih terbatas dan belum memiliki pengetahuan ekonomi syariah yang memadai. Kelima , peran pemerintah baik eksekutif maupun legislatif, masih rendah terhadap pengembangan ekonomi syariah, karena kurangnya pemahaman dan pengetahuan mereka tentang ilmu ekonomi Islam
Gerakan Menghadapi Tantangan
Sadar akan berbagai problem tersebut ditambah dengan kondisi ekonomi bangsa (umat) yang masih terpuruk, maka tiga tahun lalu, para ekonom muslim yang terdiri dari akademisi dan praktisi ekonomi Islam se-Indonesia berkumpul di Jakarta, tepatnya di Istana Wakil Presiden Republik Indonesia pada tanggal 3 Maret 2004 dalam sebuah forum Konvensi Nasional Ekonomi Islam. Keesokan harinya, bertempat di Universitas Indoensia, yakni pada tanggal 4 Maret 2004, dideklarasikan-lah lahirnya sebuah wadah Ikatan Ahli Ekonomi Islam Indonesia (IAEI) oleh para tokoh ekonomi Islam nasional, Gubernur Bank Indonesia, BurhanuddinAbdullah, ulama (MUI), K.H Maruf Amin, Direktur Utama Bank Muamalat, A.Riawan Amin, Ketua Umum BAZIS saat itu Ahmad Subianto, dan pakar ekonomi Islam dari Timur, Prof. Halidey, dan disaksikan ratusan ahli/akademisi dan praktisi ekonomi syariah se Indoensia.
Dari acara konvensi nasional dan deklarasi IAEI tersebut perlu dicatat, bahwa para akademisi, praktisi, ulama dan regulator (BI), bergabung, bersinergi dan memiliki visi yang sama untuk mengembangkan ekonomi Islam di Indonesia, setelah sehari sebelumnya mendapat dukungan dan respon positif dari Wakil Presiden Republik Indonesia, Hamzah Haz, saat itu. Ketika itu, ada keyakinan bersama, yaitu jika berbagai elemen penting dari umat tersebut bersinergi, maka dalam waktu yang tidak terlalu lama, ekonomi Islam akan mampu memberikan konstribusi yang besar dan nyata bagi pembangunan ekonomi bangsa yang sekian lama terpuruk dalam krisis moneter dan ekonomi.
Oleh karena itu IAEI merumuskan visinya, yaitu menjadi wadah para pakar ekonomi Islam yang memiliki komitmen dalam mengembangkan dan menerapkan ekonomi syariah di Indonesia.
Sebagai sebuah wadah assosiasi para pakar dan profesional, IAEI lebih mengutamakan program pengembangan Ilmu Pengetahuan di bidang ekonomi syariah melalui riset ilmiah untuk dikonturibusikankan bagi pembangunan ekonomi, baik ekonomi dunia maupun ekonomi Indonesia. Karena itu IAEI terus bekerja membangun tradisi ilmiah di kalangan akademisi dan praktisi ekonomi syariah di Indonesia.
Misi IAEI selanjutnya ialah menyiapkan sumberdaya manusia Indonesia yang berkualitas di bidang ekonomi dan keuangan Islam melalui lembaga pendidikan dan kegiatan pelatihan. Juga, membangun sinergi antara lembaga keuangan syariah, lembaga pendidikan dan pemerintah dalam membumikan ekonomi syariah di Indonesia. Selain itu IAEI juga akan berusaha membangun jaringan dengan lembaga-lembaga internasional, baik lembaga keuangan, riset maupun organisasi investor internasional
Peranan IAEI
Dalam perjalanannya yang masih relatif baru, IAEI telah banyak berperan dalam mengembangkan ekonomi syariah di Indonesia. IAEI telah banyak menggelar berbagai kegiatan, walaupun dengan dukungan dana yang terbatas, seperti Simposium Kurikulum Nasional, Rapat Kerja Nasional I IAEI di Arthaloka, PNM, Seminar Perbankan Syariah, dsb.
IAEI juga telah melaksanakan Muktamar IAEI di Medan pada 18-19 September 2005 yang dirangkaikan dengan Seminar dan Simposium Internasional Ekonomi Islam sebagai Solusi. Pada momentum itu juga dilakukan penyunan draft blueprint Ekonomi Islam Indonesia.
Pasca muktamar IAEI juga telah banyak dilaksanakan berbagai program lkegiatan, antara lain, mendorong dan mengadvise diselengarakannya kajian, konsentrasi maupun Program Stdui Ekonomi islam, baik di D3, S1, S2 maupun S3 Ekonomi Islam. Berbagai kegiatan seminar dan workshop ekonomi syariah telah digelar, Silaturrahmi Nasionalk IAEI, diskusi ilmiah bulanan antar kampus yang secara rutin dilaksanakan.
IAEI juga berperan aktif dalam penyusunan draft Kompilasi Hukum Ekonomi Islam Indoneia yang diprakarsai baik oleh BPHN (Departemen Hukum dan Perundang-Undangan) maupun Mahkamah Agung Republik Indonesia. Selain itu, IAEI seringkali diundang sebagai pembicara (nara sumber) dalam forum-forum ilmiah tentang ekonomi Islam, baik taraf nasional maupun internasional. IAEI juga telah beberapa kali memberikan materi ekonomi dan bank syariah kepada para ulama, seperti terhadap Korps Muballigh Jakarta dan Majalis Ulama di daerah. IAEI juga telah bekerjasama dengan FoSSEI melaksakanan Olympiade Ekonomi Syariah memperebutkan piala bergilir IAEI sejak tahun 2007. Penerbitan buletin ekonomi syariah dan penulisan artikel ekonomi syariah di koran juga telah banyak dilakukan IAEI.
Selain itu, IAEI juga telah membentuk kepengurusan IAEI di berbagai wilayah propinsi, daerah serta komisariat-komisariat di berbagai Perguruan Tinggi. Banyak di antaranya telah dilantik sebagai pengurus IAEI wilayah maupun komisariat. Kini terdapat lebih dari 30 Pengurus DPW (Dewan Pimpinan Wilayah) dan Komisariat IAEI yang tersebar di seluruh Indonesia.
Penutup
Demikianlah peran ekonom muslim yang tergabung dalam IAEI diusianya yang relatif muda tersebut. Mudah-mudahan peranan yang dimainkan IAEI di masa depan lebih besar dan signifikan lagi untuk menegakkan ekonomi yang berkeadilan yang membawa rahmat bagi semua elemen bangsa. Selanjutnya diharapkan semua lembaga ekonomi syariah, regulator, ulama, akademisi, para pengusaha (aghniya) hendaknya bersinergi menyatukan langkah membangun bangsa ini, karena IAEI sebagai sebuah wadah para ahli ekonomi Islam tidak akan mampu menghadapi tantangan dan problem besar yang sedang kita hadapi tanpa adanya sinergi dan kebersamaan di antara berbagai elemen tersebut. Dengan mengharap bantuan Allah dan komitmen kita bersama Insya Allah kemaslahatan bangsa (kesejahteraan material dan spiritual) dapat terwujud.
Kembali Kepada Mata Uang Dinar
Ditulis oleh Agustianto
Fakta membuktikan, bahwa ekononomi dunia di bawah sistem kapitalisme, tidak menentu. Volatilitas dan ketidakstabilan menjadi fenomena yang mengganggu perekonomian negara-negara bangsa di manapun. Terpaan krisis terus menerus terjadi dan senantiasa membanyangi ekonomi berbagai negara di dunia. Depresiasi nilai tukar dan inflasi yang tak terkawal menjadi kenyataan yang destruktif bagi perekonomian banyak negara. Pendeknya, sistem ekonomi konvensional (kapitalisme) yang diterapkan saat ini telah secara nyata menunjukkan kegagalannya dalam menciptakan kesejahreaan ekonomi umat manusia.
Kenyataan yang tragis itu diakui oleh Michael Camdessus (1997), Direktur International Monetary Fund (IMF) dalam kata-kata sambutannya pada Growth-Oriented Adjustment Programmes (kurang lebih) sebagai berikut: "Ekonomi yang mengalami inflasi yang tidak terkawal, defisit neraca pembayaran yang besar, pembatasan perdagangan yang berkelanjutan, kadar pertukaran mata uang yang tidak seimbang, tingkat bunga yang tidak realistik, beban hutang luar negeri yang membengkak dan pengaliran modal yang berlaku berulang kali, telah menyebabkan kesulitan ekonomi, yang akhirnya akan memerangkapkan ekonomi negara ke dalam krisis ekonomi".
Penyebab utama ketidakstabilan dan tingginya inflasi, adalah karena sistem mata uang yang tidak adil saat ini, menggunakan sistem mata uang hampa (kertas ) tanpa kontrol dan tanpa back up, yang disebut dengan fiat money. Kegagalan dan kezaliman sistem fiat money, telah mendorong para pakar ekonomi yang kritis dan cerdas untuk memikirkan kembali keberadaan uang fiat yang selama ini digunakan secara luas di berbagai negara. Desakan aplikasi dinar tidak saja dari kalangan ekonom muslim, tetapi juga dari para guru besar ekonomi Barat yang Katolik seperti William Shakespeare dari United Kingdom, dan banyak lagi para ekonom yang meyakini keunggulan dinar. Para ilmuwan tersebut sepakat bahwa keberadaan uang fiat yang berlaku saat ini diyakini menjadi salah satu penyebab utama (biang kerok) terjadinya krisis ekonomi, ketidakstabilan ekonomi dan inflasi tinggi yang tak terkawal.
Sampai pada tahun 1971, pencetakan mata uang kertas, masih di back up oleh dinar (emas) sesuai dengan perjanjian Bretton Wood yang disepakti tahun 1944. Tetapi pada tahun 1971 Presiden Amerika Serikat, Nixon, membatalkan perjanjian tersebut. Sehingga mata uang kertas dicetak tanpa back up emas.
Terjadinya krisis di Amerika dan dibatalkannya perjanjian Bretton Wood oleh Presiden Nixon tersebut, merupakan awal tidak di-back up-nya dollar dengan emas. Sejak saat itu pula, tidak satu pun negara di dunia memback up mata uangnya dengan emas. Sehingga mata uang yang berlaku bersifat fiat atau dekrit dan ini disebut dengan istilah managed money standard.
Sejak berlakunya sistem managed money standard ini, ada empat fenomena yang memudhratkan yang terjadi dalam perekonomian. Pertama, tingkat inflasi yang tinggi dan terus menerus, Kedua, nilai tukar yang tidak stabil yang membuat perekonomian mengalami volatil yang menggelisahkan siapapun, Ketiga, ketidakadilan dalam sistem nilai tukar, di mana dolar (kertas) yang tak bernilai secara intsrinsik ditukar dengan limpahan kekayaan negara-negara berkembang, seperti emas, minyak, dan hasil bumi lainnya. Amerika Serikat mencetak kertas-kertas menjadi uang yang bernilai secara nominal, membuat negara tersebut makin perkasa dan berkuasa secara ekonomi. Dolar dicetak tanpa ada pengontrol dari lembaga manapun dan mengekspor uang kertas tersebut ke seluruh dunia. Keempat, Spekulasi yang makin meningkat. Pembatalan Sistem Bretton Woods, telah membuka peluang perdagangan valuta asing, dan kegiatan tersebut telah berkembang secara spektakuler. Volume yang diperdagangkan di pasar dunia meningkat dari 5 miliar USD perhari di tahun 1973 menjadi melebihi 900 miliar USD di tahun 1992, kebanyakan transaksi bersifat spekulatif dan kurang dari 2% yang dipergunakan sebagai pembayaran perdagangan. (Martin Khor, Globalization and the South: Some Critical Issues”, 2000,. hal. 10).
Berdasarkan kenyataan yang sangat zalim tersebut, maka umat manusia di jagad ini, (bukan saja kaum muslimin tetapi juga negara-negara dan umat non muslim), harus berupaya keras untuk keluar dari lingkaran kezaliman sistem moneter tersebut. Solusinya ialah kembali menerapkan mata uang dinar. Untuk itu perlu sosialisasi kepada para ilmuwan dan pemerintah, karena masih saja muncul pertanyaan dari mereka yang belum faham tentang sistem moneter ini.misalnya, apakah pasokan emas cukup untuk memenuhi kebutuhann transaksi perdagangan dunia. Inilah pertanyaan dangkal dari mereka yang kurang ilmunya tentang aplikasi dinar. Mungkin juga ada orang yang mengatakan bahwa menerapkan dinar sebagai alat tukar perdagangan, tidak efisien, sulit membawanya, apalagi untuk transaksi kecil. Bagaimana mungkin dinar bisa diterapkan?. Sekali lagi ini juga pertanyaan dangkal (kalau tidak ingin mengatakan pertanyaan bodoh).
Keunggulan dan kemaslahatan Dinar
Kembali kepada dinar merupakan suatu keniscayaan, karena penerapan dinar menciptakan keadilan ekonomi dan mengandung banyak kemaslahatan. Berikut ini akan diuraikan keunggulan dan kemaslahatan mata uang dinar tersebut.
1. Penerapan dinar secara luas akan ikut mengurangi inflasi yang selama ini terus membayangi ekonomi berbagai negara. Inflasi sesungguhnya adalah suatu kemudhratan ekonomi yang harus ditekan. Inflasi adalah fenomena yang signifikan meningkatkan kemiskinan masyarakat.
2. Penerapan dinar juga akan mewujudkan stabilitas ekonomi makro-mikro, sehingga ekonomi negara tidak terombang-ambing dan tidak mengalami volatilitas. Hasil penelitian Esquivel and Larrain (2002) menunjukkan bahwa volatilitas sangat berpengaruh terhadap penurunan export dan investasi.
3. Maslahat penerapan dinar dan dirham juga akan mengurangi secara signifikan tindakan spekulatif. Kalaupun emas dijadikan sebagai barang perdagangan, namun ketiadaan margin dari transaksinya membuat spekulan tidak mau melakukannya. Hal ini karena adanya keseimbangan antara nilai intrinsik dengan nilai nominal yang terdapat pada dinar.
4. Penerapan dinar menjadi kontribusi nyata sistem moneter syariah yang ikut memperkuat sistem perekonomian nasional, sekaligus memperingan beban ekonomi masyarakat.
5. Penerapan dinar secara fantastik praktis akan mengurangi ketergantungan terhadap dolar AS. Dampak positifnya bagi penciptaan stabilitas moneter adalah akan semakin kecilnya kemungkinan negara-negara pengguna dinar setiap saat digoyang produsen dolar AS, juga para fund manager --yang sejauh ini terus malakukan spekulasi secara destruktif untuk kepentingannya sendiri dan mengganggu kemaslahatan rakyat banyak di suatu negara. Mengecilnya ketergantungan terhadap dolar AS akan berkorelasi konstruktif terhadap upaya stabilisasi ekonomi makro dan mikro. Inilah spirit perlindungan kebangsaaan terhadap kepentingan nasional yang seharusnya menjadi bentuk baru nasionalisme saat ini. (Agus Wahid 2004)
5. Penerapan dinar dan dirham sebagai mata uang akan menyulitkan masyarakat untuk melakukan tindakan pemalsuan uang . Hal ini sangat berbeda dengan mata uang kertas yang relatif sangat mudah dipalsukan.
6. Dalam konteks keindonesiaan, penerapan dinar di Indonesia, menyelamatkan destruksi rupiah yang senantiasa terjadi. Dengan demikian penerapan dinar adalah wujud nyata kecintaan kepada kemaslahatan bangsa.
Krisis Ekonomi Global dan Solusi Perbankan Syariah
Di penghujung ramadhan kemarin, sebuah pelatihan menarik (meski singkat) digelar oleh Bank Indonesia Perwakilan Semarang. Namanya, Pelatihan Perbankan Syariah untuk Ustadz/Ustadzah. Rada merinding membacanya, terutama karena teringat tokoh sekaliber KH. Quraish Shihab saja enggan dipanggil Ustadz.
Alhadmulillah, bersyukur bisa mengikutinya, meski tentu saja saya juga belum pantas disebut ustadz. Tapi paling tidak mungkin nanti bisa ikut mewartakan soal perbankan syariah ini, sebagaimana yang diharapkan oleh penggagasnya. Sosialiasi masif, itu agenda yang dibutuhkan sekarang. (thx to akh faris IKADI Kota Semarang yang telah nge-SMS info kegiatan bagus ini)
Secara pribadi, bukannya hendak menekuni bidang baru yaitu ekonomi syariah. Akan tetapi, dengan menjadi peserta pelatihan ini, setidaknya bertambah pula pengetahuan soal syariah, terlebih hidup tentu tak bisa melepaskan diri dari kegiatan ekonomi. Jadi, boleh dikata, fardhu 'ain hukumnya mempelajari bagaimana syariah mengatur ekonomi, termasuk dunia perbankan.
***
Menurut Deputi yang memberi sambutan pada pelatihan itu, salah satu sebab mengapa terjadi krisis ekonomi terutama di AS dan melebar menjadi krisis global seperti sekarang ini, karena adanya ketamakan atau kerakusan dalam mengambil keuntungan. Walau ada sebagian pihak yang mengatakan, rakus (greedy) dalam kacamata ekonomi diperlukan untuk pengembangan bisnis, namun bagaimanapun, 'too much greedy' akan membawa kesengsaraan.
Dan prinsip syariah, jauh dari sifat 'greedy' itu. Ia juga anti sistem spekulasi, yang menjadi andalan dari ekonomi konvensional, yang berujung pada krisis seperti saat ini.
Namun, sayangnya, di negeri kita, pertumbuhan aset perbankan syariah meski pesat namun baru 2,2 % dari aset perbankan nasional. Khusus Jateng, aset bank syariah baru 2,06 %. Dari segi kuantitas, dari 200 jiwa penduduk Indonesia, baru 1,81 juta jiwa yang menggunakan bank syariah, atau baru 1,4 % yang memiliki 'account' di bank syariah.
Kehandalan sistem syariah ini, malah disambut baik di beberapa negara yang penduduk muslimnya minor. Seperti Singapura, yang bervisi untuk menjadi pusat perbankan syariah di Asia. Sehingga seperti halnya potensi zakat yang masih seperti 'Gaint on sleeping', potensi perbankan syariah mesti di'dibangunkan'. Sebab, ia bisa menjadi penyelamat atas ketakstabilan ekonomi Inodnesia. Pendeknya, selama masih menggunakan sistem bunga (baca : riba), selama itu pula perekonomian Indonesia berada dalam ketidakpastian. Krisis moneter 1998 membuktikan, satu-satunya bank yang tetap eksis hanyalah Bank Muamalat yang menggunakan prinsip syariah.
Menurut Slamet Sulistiono, pemateri pelatihan dari Tim Monitoring Pengawasan Perbankan BI, Indonesia saat ini menggunakan sistem Dual Banking System. Berbeda dengan Malaysia yang menerapkan Windows System atau jika di Indonesia mirip dengan Unit usaha Syariah (UUS). Kelebihan Dual Banking System adalah memungkinkan lahirnya bank syariah yang otonom pengelolaannya.
Saat posting ini ditulis, baru ada 3 bank otonom syariah. (atau jika menggunakan isitilah dalam UU No. 21/2008 tentang Perbankan Syariah disebut BUS: Bank Umum Syariah). Mereka adalah : Bank Muammalat Indonesia (BMI), Bank Syariah Mandiri (BSM), dan Bank Syariah Mega. Lainnya, masih berupa UUS (Unit usaha Syariah) seperti : BNI Syariah, Danamon Syariah, HSBC Amanah, atau Bank Jateng Syariah. Proyeksi kedepan, pada tahun 2023, atau 15 tahun lagi, seluruh UUS harus sudah berwujud BUS.
***
Mengapa Bank Syariah?
Landasan Ideologisnya adalah perintah Allah, bahwa :
"Allah menghalalkan jual-beli, dan mengharamkan riba" (QS 2:275).
"jual-beli boleh dilakukan dengan pemyerahan tangguh (QS 2:282)
"Ummat Islam mengajarkan ta'awun (QS 5 : 2) dan menghindari iktinaz (QS 9:34)
juga kaidah ushul fiqih, bahwa hampir semua perkerjaan muammalah adalah mubah kecuali ada dalil yang melarangnya.
Faktor terpenting adalah bahwa praktek bank syariah berpegang teguh pada prinsip keadilan. Harta yang terkumpul dari cara yang adil diimani membawa keberkahan akan kehidupan selama didunia maupun di kehidupan setelah hidup alias akhirat.
Dalam paraktek bank konvensional, kreditor tidak pernah mengenal kata rugi. Ia akan selalu mendapatkan untung atas modal yang di tanamnya. Tak pandang si debitor sukses atau rugi dalam menjalankan usahanya. Namun, dalam sistem syariah, Investor (pemberi modal) juga ikut menanggung kerugian jika si entrepreuner merugi, dengan akad yang telah disepakati di awal transaksi. Mengapa? karena selain rugi secara finansial, si entrepreuner juga telah melakukan banyak pengorbanan : usaha, tenaga, pikiran, tekanan, dll. Hal inilah yang tidak pernah diperhitungkan dari sistem konvensional. Jerih payah, kerja keras, pengorbanan tidak diapresiasi dalam sistem ribawi.
Riba, sebagai penyebab problem utama ekonomi dunia dan sebagai titik point pembeda bank syariah, telah dipetakan sedemikian lugas. Riba terbagi menjadi tiga macam : 'fadl', 'nasiah', dan'jahiliah'.
Disebut Riba Fadl, jika pertukaran barang sejenis yang tidak memenuhi kriteria yang sama secara kualitas, kuantitas, dan waktu penyerahan. Riba nasiah adalah riba karena hutang piutang yang ditentukan sebagai persyaratan pada pelunasannya (tambahan pembayaran). Dan menjadi Jahiliah, jika hutang yang dibayar melebihi pokoknya karena peminjam tidak mampu mengembalikan tepat waktu.
Dalam kasus penukaran uang recehan menjelang lebaran di jalan-jalan, dimana 100 lembar uang seribuan diganti dengan 105.000 rupiah, sebenarnya ia masuk kategori Fadl, namun menjadi halal karena ada satu hal yaitu : Akad. Akad inilah yang membuat si penukar 'ridho' membayar lebih sebagai penggantian jasa ketika si empunya uang receh terlebih dulu rela antri di BI menukar uang.
jadi, Faktor penting yang menjadi pembeda lainnya, adalah adanya AKAD. Dalam praktek bank Syariah, Akad dibedakan menjadi Akad Tabarru' (non profit) dan Tijarah (profit). Masuk dalam kategori Tabarru : Qard, Wadiah (titipan), Wakalah, Kafalah (penanggungan), Rahn (Gadai), Hibah, Waqaf. Sementara Tijarah misalnya : murabahah (jual-beli), salam, isthisna (pemesanan), ijaroh, musyarokah, dan mudharobah.
Sehingga lingkup usaha bank syariah bersifat universal banking, sebagai commercial banking dan investment banking. Bank Syariah tidak menempuh cara transaksi pinjam-meminjam dana sebagai kegiatan komersil. Keistimewaan bank syariah adalah ia bisa menghimpun dan menyalurkan dana sosial (ZISWAF).
Tantangan dan Peluang
Namun, bukan berarti jalannya bank syariah tanpa tantangan. Beberapa diantaranya : jaringan kantor layanan perbankan yang masih terbatas, SDM berkompeten dan profesional yang belum banyak, pemahaman masyarakat yang kurang, kebijakan pemerintah yang tak sinkron (misalnya soal pajak), skim pembiayaan masih bertumpu pada murabahah (jual-beli) dibanding asas bagi hasil (mudharabah), customer yang berubah dari 'emosional' ke 'rasional' sehingga menghasilkan produk cenderung deposito dan jangka pendek, dsb.
Sementara peluangnya, adalah animo masyarakat yang semakin menguat untuk melakukan aktivitas ekonomi berbasis syariah. Juga telah adanya perlindungan legal formal berupa perangkat UU, yaitu UU no.21/2008. (UU ini disahkan Juli 2008 dengan voting. 1 fraksi menolak yaitu PDS. PDIP awalnya menolak, kemudian mendukung). juga potensi investasi Timur Tengah, dan kecenderungan postif lainnya dari lembaga nonkeuangan, seperti sekolah, pendidikan, hukum, dll.
Rabu, 10 Maret 2010
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar